Posted on 02 April 2009
Sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada tanggal 16 Januari 2009 yang lalu, masyarakat yang hendak menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan selalu memilih bentuk Yayasan ataupun Perkumpulan yang berbadan hukum sebagai naungan dari lembaga pendidikan dimaksud.
Pada tahun 2001, yaitu pada saat diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (untuk selanjutnya lebih mudah jika kita menyebutnya UU Yayasan), mulai terdapat kebimbangan di antara para pengurus Yayasan yang menyelenggarakan bidang-bidang sosial yang bersifat komersial; contohnya bidang Pendidikan ataupun Rumah Sakit. Karena dalam UU Yayasan tersebut terdapat larangan pembagian laba atau keuntungan kepada pendiri atau Pembina yayasan dan pengurusnya atau afiliasinya.
Larangan untuk menjadi profit center ini khususnya dalam bidang pendidikan juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang lebih dikenal dengan UU Sisdiknas. UU Sisdiknas ini juga menekankan mengenai prinsip nirlaba pada badan usaha (baik pemerintah maupun swasta) yang hendak menyelenggarkan pendidikan.
Melalui Undang-Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, pemerintah sudah membuat suatu bentuk baru khusus untuk institusi yang menyelenggarakan pendidikan formal, menjadi satu bentuk/wadah yaitu Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Jadi sejak tanggal 16 Januari 2009 yang lalu sesuai pasal 10 UU No. 9/2009 tersebut, masyarakat ataupun pemerintah baik pusat maupun daerah yang akan mendirikan satuan pendidikan formal, tidak boleh lagi membentuk Yayasan, Perkumpulan, PT, atau CV sebagai wadahnya, melainkan harus berbentuk BHP.
Apa itu BHP?
BHP adalah Badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Atau dengan kata lain, kalau ada yang hendak membuat usaha yang menyelenggarakan sekolah-sekolah formal yang berjenjang, baik itu TK, SD, SMP, SMU/SMK/, madrasah, sekolah tinggi maupun Universitas, sejak tanggal 16 Januari 2009 tidak boleh lagi dinaungi oleh Yayasan, perkumpulan ataupun badan hukum lainnya, melainkan BHP. Baca Selanjutnya
Posted on 15 February 2009
Sebelum kita melangkah lebih lanjut mengenai tanah-tanah berstatus Eigendom-Erfpacht-Opstaal dan Consesi serta bentuk-bentuk hak atas tanah lain sebelum dilakukannya konversi, terlebih dahulu kita harus melihat mengenai kesamaan istilah yang umum digunakan/dikenal oleh semua instansi-masyarakat-lembaga pada masa sebelum konversi tersebut, yaitu: TANAH/BANGUNAN HAK BARAT dan INLANDER .
Penggunaan istilah tersebut saat ini dirasakan tidak etis dan tidak proporsional secara hukum. Seharusnya disebutkan sebagai tanah (-tanah) milik bangsa Indonesia; kecuali jika memang dimiliki oleh warga negara asing. Mengenai hal tersebut harus dilakukan perubahan besar-besaran.
Baca Selanjutnya
Posted on 12 February 2009
Berikut ini adalah artikel kiriman dari Bp. Bambang Sukamto, SH dari PT. KTU Verluis Indonesia.
Masalah Eigendom verponding yang sering diucapkan oleh sementara orang,baik itu awam atau orang instansi berdasarkan pengalaman kerja kami yang sekian lama,pada dasarnya mereka kurang mengerti arti inti hukum dari istilah itu apa lagi dengan kekuatan berdirinya Departemen Hukum Dan Hak Asasasi Manusia kini.
Di bawah ini kami ingin memberikan keterangan inti dari arti dan status hak kepemilikan tanah dan bangunan Eigendom dalam scope umum;
1 .Dalam bahasa Belanda “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C.
2.Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan.
3.Istilah Verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.
4.Istilah Eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non Belanda. Baca Selanjutnya
Posted on 09 January 2009
Setelah terjadi gonjang gajing dan melalui pemeriksaan intensif selama berbulan-bulan, akhirnya, Direktur Utama PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 400 Milyar. SRD selama ini bertindak selaku operator dari Sitem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM), yang merupakan produk andalan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI (Depkumham) untuk meng-administrasikan persetujuan, pemberitahuan dan pelaporan dari seluruh PT yang ada di Indonesia.
Sejak dinyatakan sebagai tersangka dan di segelnya seluruh asset SRD pada Depkumham oleh Kejaksaan pada awal Januari lalu, seluruh kegiatan SISMINBAKUM otomatis beku. Artinya, sejak saat itu, Notaris seluruh Indonesia tidak dapat mengakses situs http://www. sisminbakum.com atau pun http://www.sisminbakum.go.id. guna melakukan pengecekan nama, pengisian data FIAN, bahkan untuk sekedar melihat status dari berkas yang sudah di entry sebelumnya ke dalam SISMINBAKUM tersebut. Baca Selanjutnya
Posted on 03 December 2008
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka notaris dan para pelaku usaha sudah tidak bisa santai-santai atau menunda-nunda lagi untuk melakukan pendaftaran dari setiap akta yang dibuatnya. Karena sejak adanya UUPT tersebut:
1. Untuk pendirian, jika lewat dari 60 hari sejak tanggal pendirian tidak segera diajukan
pengesahannya ke Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham), PT yang
bersangkutan harus segera melikuidasi atau membubarkan diri (pasal 10 ayat 1 dan
ayat 9)
2. Untuk perubahan anggaran dasar, baik yang harus mendapat pengesahan, yang harus dilaporkan maupun yang harus di beritahukan, maka dalam waktu 30 hari sejak penanda-tanganan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) nya (pasal 23 UUPT).
Sebenarnya dari kalimat dalam UUPT sudah jelas mengenai adanya jangka waktu dimaksud. Namun, yang menjadi permasalahan di sini pada waktu berhadapan dengan sistem elektronik di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Depkumham adalah: Jangka waktu tersebut mulai dihitung sejak tanda-tangan akta, tapi sejak kapan jangka waktu tersebut berakhir?
Baca Selanjutnya
Posted on 22 October 2008
Menyambung tulisan saya sebelumnya mengenai Pemilikan Tanah Secara Warisan, maka berikut akan saya bahas mengenai pemilikan tanah dengan kondisi yang lainnya yaitu:
II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.
Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).
Baca Selanjutnya