Category: ARTIKEL

Syariah, Setengah Syariah dan Tidak Syariah »

(Artikel berikut adalah kiriman dari sahabat M.Faisal Muchtar - alumni Al-Azhar University-Cairo selaku praktisi perbankan syariah)people_denial.jpg

Suatu hari di Islamic Center of New York beberapa tahun silam, terjadi pertengkaran sengit antar kelompok mahasiswa Islam non Iran tentang bagaimana bersikap terhadap mahasiswa-mahasiswa Iran yang beraliran syi’ah. Apakah mahasiswa Iran dapat melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jum’at di masjid non-Syi’ah?

Jawaban yang sangat lugas dari salah seorang mahasiswa saat itu adalah “Mari kita tunda pembahasan ini 500 tahun lagi saat Islam tidak lagi terancam oleh musuh-musuhnya, saat Islam sudah menjadi agama dunia, baru kita sempurnakan apa yang ada. Jangan memperbesar perbedaan-perbedaan diantara kita pada saat kita sendiri masih merupakan sebuah kelompok kecil lemah, yang belum terasa pengaruhnya bagi masyarakat, sambil mengutip ucapan ulama “maa laa yudraku kulluh laa yutraku kulluh” (Jika kita tidak dapat menggapai seluruhnya, maka jangan pula kita tinggalkan sama sekali).” Baca selengkapnya..

Popularity: 7% [?]

Aturan Main Dirubah Biar Menang »

metaphors_joy.jpgTulisan ini dibuat menjelang sidang pleno DPR utk mengesahkan UU Perbankan Syariah.

Akhir minggu lalu Saya menonton kejuaraan Bulu Tangkis Thomas Cup dan Uber Cup di TV.Sudah Cukup lama Saya tidak mengikuti olahraga favorit bangsa Indonesia ini. Selain Saya baru pulang dari Melbourne (Badminton bukan olah raga yang cukup dikenal di Negara Australia), menurut Saya olahraga ini sudah tidak mengasyikan lagi karena hanya di juarai oleh negara yang itu-itu saja secara arisan (maksudnya bergantian antara Indonesia, China dan sekali-kali Korea dan Malaysia). Namun hari ini Saya sedikit terkejut karena skor kemenangan pada setiap babak harus menggumpulkan angka 21 dan bukan 15 lagi. Baca selengkapnya..

Popularity: 8% [?]

Badan Usaha Milik Negara (2) - PT. PERSERO »

technology_city-sunset.jpgDalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca selengkapnya..

Popularity: 16% [?]

Pengambil-alihan (Akuisisi) »

Salah satu sorotan penting yang menjadi pokok perbincangan di kalangan praktisi denganmoney_wall-st.jpg diterbitkannya UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas adalah masalah PENGAMBILALIHAN (Akuisisi).

Mengenai Akuisisi tersebut, di definisikan dalam Pasal 1 ayat 11 UUPT sebagai:
”…. perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”
Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 125 ayat 1:

PENGAMBILALIHAN dilakukan dengan cara PENGAMBILALIHAN saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham”. Baca selengkapnya..

Popularity: 20% [?]

Perubahan Cap/Stempel Notaris »

clockSejak tanggal 3 Agustus 2007 lalu, sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.HT.03.10.Tahun 2007, tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris. Dalam Permen tersebut merubah bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris.  Baca selengkapnya..

Popularity: 12% [?]