oleh aulia tanggal 29 Apr 2008 kategori ARTIKEL, Perseroan terbatas | 2 Comments
Salah satu sorotan penting yang menjadi pokok perbincangan di kalangan praktisi dengan
diterbitkannya UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas adalah masalah PENGAMBILALIHAN (Akuisisi).
Mengenai Akuisisi tersebut, di definisikan dalam Pasal 1 ayat 11 UUPT sebagai:
”…. perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”
Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 125 ayat 1:
”PENGAMBILALIHAN dilakukan dengan cara PENGAMBILALIHAN saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham”. Baca selengkapnya..
Popularity: 20% [?]
oleh Irma Devita tanggal 15 Feb 2008 kategori ARTIKEL | 0 Comments
Sejak tanggal 3 Agustus 2007 lalu, sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.HT.03.10.Tahun 2007, tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris. Dalam Permen tersebut merubah bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris. Baca selengkapnya..
Popularity: 10% [?]
oleh Irma Devita tanggal 14 Feb 2008 kategori ARTIKEL | 3 Comments
Akhir-akhir ini terdapat beberapa jenis draft akta pendirian PT, yang beredar dalam berbagai versi. Ada yang versi pada waktu sosialisasi UUPT di Hotel Sahid Jakarta, ada pula yang versi Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Semarang. Bahkan lagi rumor yang mengatakan bahwa draft akta pendirian PT akan dipersingkat lagi, dari semula sebanyak 20 pasal menjadi hanya 19 pasal. Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Pelaksanaan dalam bentuk peraturan Menteri yang memuat mengenai draft standar akta pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007.
Baca selengkapnya..
Popularity: 10% [?]
oleh lukita tanggal 19 Dec 2007 kategori ARTIKEL, Perbankan Syariah | 3 Comments
Mengenal Ekonomi Syariah dari sudut pandang Hukum :
Dalam suatu diskusi resmi, seorang praktisi Ekonomi Syariah (seorang ekonom) pernah marah pada karyawan sebuah Bank Syariah karena Bank Syariah tersebut mempraktekan dan mewajibkan Nasabah yang menerima fasilitas Pembiayaan Murabahah untuk menanda-tangani Tanda Terima Uang (Nasabah) sebagai realisasi pencairan dana fasilitas Pembiayaan Murabahah-nya. Tokoh tersebut berpendapat adalah salah besar jika dalam skim Murabahah, dimana Bank bertindak sebagai Penjual Barang, harus mewajibkan Nasabah Murabahah menanda-tangani Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN). Karena seharusnya Bank Syariah melakukan penjualan Barang kepada Nasabah dan bukan menyerahkan sejumlah uang sebagaimana layaknya kredit konsumtif biasa. Baca selengkapnya..
Popularity: 13% [?]
oleh lukita tanggal 17 Dec 2007 kategori ARTIKEL, Perbankan Syariah | 3 Comments
Mengenang 6 tahun Fatwa MUI – Murabahah :
Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin. Apa memang perbedaannya hanya sekedar bunga dan margin? Baca selengkapnya..
Popularity: 14% [?]