logo

Arsip | ARTIKEL

Tags: , ,

Zakat Bisa Mengurangi Penghasilan Kena Pajak


Bulan Ramadhan sudah tinggal dalam hitungan hari dan di bulan suci ini para umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia menyambut bulan suci ini dengan suka cita. Selama bulan suci ini semua umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebulan lamanya. Salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib dipenuhi adalah membayar zakat. Satu hal yang menarik adalah, jika kita rajin membayar zakat, ternyata zakat tersebut juga bisa menjadi pengurang dari pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke pemerintah lho. Bagaimana caranya?
Sebelum menjelaskan lebih terperinci, ada baiknya kita melihat dahulu dasar dari aturan ini:
Dasarnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Peraturan ini mulai wajib diberlakukan sejak 21 Maret 2011. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-163/PJ/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Zakat atau sumbangan apa saja yang sifatnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto itu?
Ternyata tidak semua zakat bisa dikurangkan dari penghasilan bruto yang nantinya akan dikenakan pajak. Yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
(1) Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
(2) Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
Bagaimana persyaratannya?
Wajib pajak wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Apa bukti pembayaran yang dimaksud dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011?
Bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM dan paling sedikit memuat:
(1)Nama lengkap Wajib pajak dan NPWP pembayar;
(2)Jumlah pembayaran;
(3)Tanggal pembayaran;
(4) Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;
(5) Tanda tangan petugas badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung;
(6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Lalu, apa tahapan selanjutnya agar pajak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto?
(a) Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Penghasilan Pajak Wajib Pajak yang bersangkutan dalam tahun pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan;
(b)Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.
Tetapi perlu dicermati pula bahwa ada zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib namun tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu apabila:
(1)Tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
(2) Bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan.
Jadi, memang benar bahwa bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak asalkan mengikuti persyaratan yang dibahas tadi.

Sumber: detik.com dan Milis Ikatan Notaris Indonesia, yang disampaikan oleh Notaris: Roy Prabowo Lenggono, S.H., MM, M.Kn

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, BeritaKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011


Suatu hari, Andi (30tahun) sedang panic dan kebingungan, karena sewaktu dia sedang menyetir mobil CR-V hitam kesayangannya, tiba-tiba dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya. Ketika dia mengelak, dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari multifinance yang membiayai pembelian mobil CR-V hitam miliknya tersebut. Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil tersebut selama 3 bulan berturut-turut. Dia memang merasa bersalah karena menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector “menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.

Ke esokan harinya, Andi mengajukan protes ke multifinance yang melakukan penarikan mobil tersebut. Oleh pihak multifinance, dijelaskan bahwa pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan, Andi sudah menanda-tangani Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.

Apakah Fidusia itu?
Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya. Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Konsep dasar dari jaminan fidusia tersebut adalah: mobil yang dibeli oleh Andi tersebut “diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance. Dengan diserahkannya kepemilikan atas mobil CR-V hitam tersebut, maka Andi hanya bertindak selaku peminjam pakai.
Oleh pihak multifinance, penyerahan kepemilikan tersebut di tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Andi berdomisili. Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama Andi tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan Andi.

“Penarikan” mobil seperti yang dialami oleh Andi tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Hal ini juga pernah dibahas pada hukumonline di link ini

Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.

Meliputi apa sajakah objek pengamanan jaminan fidusia?
Meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Apa saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia?
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

Bagaimana mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

Apa saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.

Lalu, bagaimana dengan kasus yang dialami oleh Andi?
Lalu bagaimana jika ada Nasabah yang memperoleh pembiayaan, dan sudah lunas namun belum di record di multifinance, sehingga bisa saja mengalami “penarikan” mobil seperti yang dialami Andi?
Dalam hal demikian, maka.sebagai termohon memiliki mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah maka petugas Polri yang ditunjuk bisa menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi, lalu membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut dan membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Hukum JaminanKomentar (0)

Tags: , ,

Pemberian Jaminan Atas Pesawat Terbang dan Helicopter


Suatu saat terjadi diskusi di antara para praktisi hokum mengenai bentuk jaminan apa ya… yang paling sesuai untuk sebuah pesawat terbang? Karena secara ekonomis, tentunya memiliki nilai yang cukup tinggi untuk dijadikan sebagai suatu jaminan kredit. Satu hal yang menarik dalam pemberian jaminan berupa pesawat terbang dalam praktik adalah kondisinya yang tidak termasuk dalam criteria jaminan berupa apapun juga. Problem dari pembebanan jaminan atas pesawat terbang adalah dari sisi jenis, pesawat terbang termasuk dalam kendaraan bermotor yang bergerak oleh karena itu, dia seharusnya digolongkan ke dalam benda bergerak yang dibebani dengan Jaminan Fidusia. Namun secara berat total, pesawat terbang memiliki berat lebih dari 20-M3 sehingga termasuk benda yang dikecualikan dalam pembebanan jaminan fidusia, sebagaimana halnya dengan Kapal Laut. Sulitnya lagi, walaupun dikecualikan dalam pembebanan jaminan fidusia, pesawat terbang juga tidak termasuk dalam jaminan yang dapat dibebani dengan Hipotik, yang dikhususkan untuk kapal laut, atau hak tanggungan sebagaimana halnya dengan tanah. Bahkan karena bentuknya yang sangat besar, pesawat terbang juga tidak bisa dijaminkan dalam bentuk gadai. Bayangkan saja, kalau ada lembaga pegadaian yang mau menerima pesawat terbang untuk di gadaikan. Bagaimana dan dimana disimpannya ya? J

Dalam praktik, ada praktisi yang berpendapat untuk pembebanan jaminan yang paling cocok bagi pesawat terbang dan helicopter adalah dengan menggunakan akta Surat Kuasa Memasang Hipotik. Secara akta pembebanannya mungkin tidak keliru, namun yang menjadi permasalahan adalah: dimana ya akta Hipotiknya tersebut didaftarkan? Sebab kalau tidak di daftarkan (yang merupakan unsure publikasi dan spesialitasnya), tentunya tidak akan memberikan hak preferen bagi kreditur untuk melaksanakan hak-haknya pada saat debitur wanprestasi. Dilema mengenai dimana pesawat terbang dan helicopter tersebut didaftarkan hak jaminannya tidak di akomodasikan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebab dalam Undang-Undang tersebut hanya diatur tentang pendaftaran kepemilikan atas pesawat terbang dan helicopter saja, tidak menyangkut mengenai pendaftaran pemberian jaminannya.

Sebagai jalan keluarnya, untuk pesawat terbang (tentunya sampai dengan artikel ini ditulis), dijaminkan dengan cara pemberian fidusia atas mesin-mesin pesawat nya, turbin, baling-balik dan bagian-bagian lain dari pesawat. Hal mana akhirnya juga meliputi inti dari pesawat tersebut. Karena logikanya begini, dari seluruh bagian pesawat terbang, yang paling penting adalah bagian mesin-mesinnya. Tanpa adanya mesin-mesin tersebut, tentunya pesawat tersebut tidak bisa terbang kan? Bobot dari mesin-mesin tersebut masih masuk dalam kategori pemberian jaminan secara fidusia.

Hal lain yang menarik saya temukan pada saat membaca tesis dari sdri. Inayati Noor Thahir, mahasiswi kenotariatan UI yang ditulis pada tahun 2010 tentang Hak Jaminan Atas Pesawat udara setelah berlakunya undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan, terdapat alternative menarik sebagai solusi untuk melindungi kreditur, yaitu dengan menggunakan Surat Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor (Irrevocable deregistration and export request authorization – IDERA). Wah menarik sekali ya… Saya berpikir ini bagus juga kalau para notaries bisa memberikan solusi seperti ini. Dalam tesis tersebut di jelaskan bahwa IDERA tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Mengenai Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak dan Protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, yang dikenal dengan “Konvensi Cape Town”. Konvensi Cape town ini telah diratifikasi Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007.  Dengan adanya ratifikasi tersebut, maka dimungkinkan agar suatu pesawat terbang atau helicopter yang terdaftar dan dioperasikan di Indonesia, dapat dibebani jaminan berdasarkan hokum jaminan di Negara asing. IDERA yang dibuat secara Notariil tersebut memberikan kuasa kepada notaries untuk mendaftarkan pemberian jaminan di Negara lain yang mendaftarkan hipotik atas pesawat terbang tersebut. Tujuan dari IDERA tersebut adalah untuk mempermudah birokrasi penarikan pesawat dari wilayah Indonesia dengan cara memberikan kewenangan kepada kreditu untuk melakukan penghapusan pendaftaran pesawat di Indonesia dan melakukan pemindahan pesawat keluar dari wilayah Indonesia.

Contohnya begini:

Amir  adalah seorang pengusaha multinasional yang memiliki berbagai jenis pesawat terbang dan helicopter. Suatu waktu Amir memperoleh fasilitas kredit dari Bank ABC dengan jaminan pesawat terbang tersebut. Selain akta perjanjian kreditnya, Amir juga menanda-tangani:

1. akta Jaminan fidusia atas mesin, turbin dan baling-baling pesawat yang dijaminkan

2. Akta IDERA.

Setelah itu, notaries mendaftarkan jaminan fidusia atas bagian-bagian dari pesawat yang bersangkutan. Karena krisis moneter, Amir dinyatakan bangkrut dan akibatnya hutangnya pada bank ABC juga macet. Bank ABC yang hendak mengeksekusi jaminannya, dapat melaksanakannya dengan menggunakan akta IDERA tersebut. Caranya bagaimana? Yaitu dengan mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat udara dan melalukan ekspor pesawat udara tersebut dengan seketika dan tanpa memerlukan putusan pengadilan melalui akta IDERA tersebut. Akta IDERA tersebut digunakan untuk pesawat terbang atau helicopter yang memiliki Tanda Kebangsaan dan Tanda Pendaftaran Indonesia.

*********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hukum Jaminan, Serba serbi KreditKomentar (1)

Tags: , , ,

Perubahan Perhitungan dan Tempat Pembayaran BHPTB


Terhitung sejak tanggal 3 Januari 2011, terjadi perubahan yang cukup siginifikan terhadap perhitungan dan tata cara pembayaran serta format dari pembayaran BPHTB atas peralihan hak terhadap tanah dan bangunan.

Perubahan tersebut terjadi dalam rangka pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana salah satu jenis pajaknya adalah BPHTB, yang sejak tanggal 3 Januari 2011 telah berubah menjadi pajak daerah. Perubahan tersebut sayangnya tidak ditunjang dengan kesiapan masing-masing daerah untuk membuat Peraturan Daerah mengenai cara perhitungan dan tata cara pembayaran atas BPHTB dimaksud. Hal ini menyebabkan beberapa transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan di daerah-daerah menjadi mandeg dan dibekukan untuk sementara waktu. Karena pihak Kantor Pertanahan juga menolak memproses sebelum adanya kejelasan mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran BPHTB dimaksud.

Sebenarnya apa saja yang berubah dengan terbitnya peraturan tersebut?

Perubahan yang terjadi rupanya memang cukup signifikan, terutama mengenai pembayarannya, yang semula dibayarkan ke Kas Negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui DIPENDA (Dinas Pendapatan Daerah). Jakarta dapat digunakan sebagai salah satu contoh pemda yang sudah siap dengan perubahan dimaksud, dan karenanya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 yang mengatur mengenai hal tersebut. Dalam Perda No. 18 Th 2010 tersebut, pokok-pokok perubahan tentang BPHTB dimaksud dituangkan dalam Surat Edaran dari Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak yang disampaikan kepada para Notaris/PPAT masing-masing wilayah. Pokok-pokok pemberitahuannya adalah:

1. Kantor Pelayanan BPHTB selama dalam masa transisi sambil menunggu organisasinya sementara ada di Suku Dinas Pelayanan Pajak I dan II yang berlokasi di masing-masing wilayah

2. Pembayaran BPHTB yang selama ini dapat dilakukan di bank-bank pemerintah yang terletak di lokasi objek yang di alihkan, untuk sementara waktu dilakukan di seluruh Bank DKI. Pembayaran BPHTB sementara dapat dilakukan di Bank Mandiri, BRI dan BNI, namun dalam waktu dekat akan terjadi perubahan.

3. Terdapat perubahan mengenai besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang mana semula sebesar Rp. 60jt dirubah menjadi sebesar Rp. 80jt Demikian pula untuk Nilai perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, NPOPTKP nya berubah dari semula sebesar Rp. 300jt, sekarang berubah menjadi Rp. 350jt

4. Disamping itu, terdapat perubahan formulir yang digunakan, dari semula untuk pembayaran BPHTB menggunakan formulir SSB, sekarang diganti menjadi SPPD-BPHTB yang akan dibagikan secara gratis kepada seluruh Notaris/PPAT Berikut adalah daftar tempat pembayaran BPHTB untuk wilayah Jakarta sesuai dengan lokasi kecamatan objek yang dialihkan:

1. Jakarta Selatan I

Gd Walikota Jakarta Selatan, Jl. Prapanca Raya No. 9 Blok B Lt.4. Tlp 7206149, 7225810, Fax 7206760

Untuk wilayah kecamatan: Kebayoran baru, Kebayoran lama, Cilandak, Pesanggrahan, Mampang.

2. Jakarta Selatan II

Gd Walikota Jakarta Selatan, Jl. Prapanca Raya No. 9 Blok B Lt.4. Tlp 7206149, 7225810, Fax 7206760

untuk wilayah kecamatan: Setiabudi, Pasar Minggu, Jagakarsa, Tebet, Pancoran

3. Jakarta Timur I

Gd. Samsat Jakarta Timur/Kebon Nanas Jl. DI Panjaitan Kav. 56 Lt.4. Tlp 8199854, Fax 8199831

untuk wilayah kecamatan: Pasar Rebo, CIracas, CIpayung, Kramat Jati, Kp. Makassar

4. Jakarta Timur II

Gd. Samsat Jakarta Timur/Kebon Nanas Jl. DI Panjaitan Kav. 56 Lt.3. Tlp 8199854, Fax 8199831

Untuk Wilayah Kecamatan: Jatinegara, Matraman, Pulogadung, Cakung, Duren Sawit

5. Jakarta Pusat I

Gd Dinas Teknis, Jl. Abdul Muis No. 66 Lt.2, Tlp. 3865580 ext 4251. Fax 3865612

Untuk wilayah kecamatan: Menteng, Tanah Abang, Senen, Johar Baru

6. Jakarta Pusat II

Gd Dinas Teknis, Jl. Abdul Muis No. 66 Lt.2, Tlp. 3865580 ext 4251. Fax 3865612

Untuk wilayah kecamatan: Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih

7. Jakarta Barat I

Kantor Sudin Pelayanan Pajak Jl. Kemukus No. 2 Tlp 6926753, 6908613, Fax 6908641

Untuk wilayah kecamatan: Taman Sari, Tambora, Kalideres, Cengkareng

8. Jakarta Barat II

Gedung Samsat Jakarta Barat Lantai 6, Jl. Daan Mogot Km. 13 Tlp 5442352, 5442354, Fax 5442268

Untuk wilayah kecamatan Palmerah, Grogol Petamburan, Kembangan, Kebon Jeruk

9. Jakarta Utara I

Gedung Samsat Utara Pusat Lantai 6 Jl. Gunung Sahari Raya No. 13, Tlp 6405616, 6504304

Untuk wilayah Pademangan, Tanjung Priok, Penjaringan

10. Jakarta Utara II

Gedung Walikota Jakarta Utara, Jl. Yos SUdarso No. 27 -29 Tp. 4358788

Untuk wilayah kecamatan: Kelapa Gading, Koja, Cilincing, Pulau Seribu.

***********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Hibah, Jual beli, Pembagian Hak Bersama, pertanahanKomentar (0)

Tags:

Transaksi Kartu Kredit Syariah


Dewasa ini, beberapa Bank Syariah mulai membuat terobosan dengan menerbitkan Kartu Kredit Syariah. Kartu Kredit tersebut secara umum bentuknya dan penggunaannya hampir sama dengan kartu kredit biasa. Namun sebenarnya ada beberapa hal yang membedakan antara Kartu Kredit biasa dengan Kartu Kredit Syariah.

Dalam pembukaan kartu kredit Bank Syariah, biasanya nasabah juga di syaratkan untuk membuka tabungan yang dananya minimal 10% dari limit kartu kredit yang di terima oleh nasabah dimaksud. Dana dari tabungan yang dibuka tersebut, akan diblokir dan digunakan sebagai jaminan pelunasan tagihan dari kartu kredit yang diterima nasabah. Mengapa demikian? Karena hal tersebut ditujukan untuk mengurangi Risiko dari Bank Syariah yang bersangkutan agar tidak “dibobol” oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab. Di satu sisi, ketentuan tersebut baik untuk mengontrol pengeluaran dari nasabah yang bersangkutan, agar tidak melakukan transaksi yang berlebihan (israf).

Kemudian, dana yang diblokir oleh bank syariah dimaksud bukan merupakan dana yang idle, karena Bank Syariah akan membuat akad perjanjian dengan system mnudharabah sebagaimana halnya tabungan biasa, dengan akad/perjanjian mudaharabah mutlaqah (lihat pembahasan di depan mengenai system dan cara pembagian mudharabah mutlaqah). Bank akan nmengelola dana tersebut, dan memberikan bagi hasil kepada nasabah dengan nisbah tertentu yang dihitung dari saldo harian nasabah setelah dikurangi dengan pajak-pajak. Jika suatu saat nasabah berkeinginan untuk menutup kartu kreditnya, maka apabila tidak ada tunggakan kewajiban yang harus ditanggung oleh nasabah yang bersangkutan, maka nasabah tersebut juga bisa menutup tabungan yang dananya di blokir tersebut dan mengambil seluruh sisa dana yang tersimpan.

Hal ini juga membedakan karakteristik antara kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah.

PERBEDAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

1. Kartu kredit syariah tidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah

2. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf).

3. Pemegang kartu kredit syariah harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya.

AKAD YANG DIGUNAKAN:

Bank Syariah yang menerbitkan Kartu Kredit Syariah menggunakan beberapa skema akad dalam transaksi kartu kredit tersebut. Akad-akad tersebut adalah:

1. Akad Kafalah

Dalam akad kafalah ini, Bank Syariah sebagai penerbit kartu kredit akan bertindak selaku penjamin bagi nasabahnya, terhadap merchant yang melakukan transaksi dengan nasabah tersebut. Bank Syariah akan menjamin semua kewajiban pembayaran dari nasabahnya yang membeli barang atau menerima jasa dari merchant dimaksud. Karena Bank Syariah telah bertindak selaku penjamin, maka Bank Syariah berhak menagih iuran bulanan (membership fee). Maksudnya begini:

Tenriagi merupakan nasabah kartu kredit pada Bank Syariah. Suatu hari Tenriagi membeli tas merk Gucci pada sebuah Boutique di Orchard – Singapore dengan menggunakan kartu kredit tersebut. Pada saat itu, Tenriagi tidak membayar harga tas dengan tunai, melainkan dengan kartu kredit atau dengan cara hutang. Jadi seolah-olah Tenriagi berhutang kepada Boutique tersebut. Boutique tersebut bisa mempercayai Tenriagi, karena adanya jaminan dari Bank Syariah penerbit kartu kredit. Sehingga Bank Syariah tersebut bertindak selaku Kafil (penjamin) dan Tenriagi selaku Makful (pihak yang dijamin).

2. Akad Qardh

Bank Syariah selaku pemberi pinjaman kepada nasabahnya atas seluruh transaksi penarikan tunai yang menggunakan kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank Syariah dimaksud. Jadi maksudnya begini:

Dalam suatu transaksi kartu kredit, terkadang Nasabah diberikan fasilitas untuk menarik dana secara tunai dengan menggunakan kartu kredit tersebut; walaupun nasabah tidak memiliki simpanan dalama bentuk uang tunai dalam rekening kartu kredit dimaksud. Namun, Bank Syariah memberikan dana talangan kepada nasabah, yang nantinya harus dikembalikan lagi oleh nasabah tersebut. Atas pelayanan qardh, maka bank berhak mengenakan biaya administrasi yang besarnya tidak boleh di dasarkan atas jumlah pinjaman, tetapi biaya riil yang dikeluarkan bank.

3. Akad Ijarah

Bank Syariah selaku penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang Kartu Kredit. Atas Ijarah tersebut, nasabah dari Bank Syariah yang bersangkutan dikenakan iuran tahunan (annual membership fee).

Disamping ketiga akad tersebut, dalam transaksi kartu kredit, dapat pula digunakan akad-akad lainnya, yaitu:

1. Akad Wakalah

Atau pemberian kuasa. Jadi begini: pada saat terjadi akad antara pemegang kartu dan penerbit kartu (Bank), nasabah pemegang kartu sudah memberikan memberikan kuasa (mewakilkan) kepada Bank untuk melunasi hutang yang timbul sebagai akibat dari pengeluaran Nasabah dengan menggunakan kartu kredit kredit tersebut.

2. Akad Hiwalah (pengalihan pembayaran hutang)

Seperti halnya pada konsep Hiwalah (Hawalah), Nasabah pada dasarnya memiliki hutang kepada merchant (dengan membeli suatu barang atau jasa tertentu misalnya), dan kemudian merchant tersebut menagih kepada Bank.  Dalam ini, antara merchant dengan Bank tidak ada hubungan khusus. Namun, karena adanya wakalah yang ditindak lanjuti dengan Hawalah, maka Bank berkewajiban untuk membayarkan tagihan hutang dari Merchant tersebut atas nama Nasabah.

3. Bay’bi Ajal

Bay’bi ajal biasanya terjadi antara 2 pihak, dimana hubungannya langsung antara nasabah selaku pemegang kartu kredit dengan merchant. Nasabah membeli produk secara cicilan kepada merchant, pembayarannya dilakukan secara mencicil (taqsith).

Sebagai catatan pribadi saya, walaupun sudah ada Bank Syariah yang menerbitkan Kartu Kredit Syariah, namun dalam prakteknya beberapa Bank Syariah lainnya masih bersikap skeptic mengenai konsep akad yang digunakan pada transaksi kartu kredit dimaksud. Salah satu legal corporate Bank Syariah yang  saya mintai pendapat menjelaskan bahwa salah satu alasannya adalah karena dalam syariah sendiri tidak ada istilah “kredit” melainkan “pembiayaan”. Karena Bank Syariah bertindak bukan sebagai “kreditur” melainkan mitra dari “Nasabah”.

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , ,

UU BHP Dicabut


Tanggal 31 Maret 2010 siang, tiba-tiba ada berita dari Mahkamah Konstitusi tentang dibatalkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Reaksi beberapa kawan saya yang mendengar berita tersebut beragam,  ada yang tertawa karena baru saja selesai “berpusing-pusing” bergulat dengan pendirian salah satu BHP dan tiba-tiba saja sekarang kerja kerasnya menjadi sia-sia, ada pula yang bersyukur karena memang belum pernah membuat akta pendirian BHP. “Ini bukan karena menyambut April Mop kan?” kata salah seorang kawan saya yang langsung bingung membayangkan bagaimana reaksi klien nya yang baru saja selesai mendirikan BHP.

Aduh, mengapa bisa dibatalkan ya?

Sejak di undangkannya UU No. 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari 2009 lalu, memang sudah terjadi protes yang terus menerus, Pada waktu akan diundangkannya aturan mengenai BHP tersebut, beberapa perkumpulan maupun yayasan yang sudah menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan formal tersebut mengajukan petisi agar mereka tetap diakui sebagai penyelenggara pendidikan. Terutama dari Yayasan ataupun Perkumpulan yang telah sejak dulu menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah pada saat itu, akhirnya memberikan pengakuan terhadap perkumpulan2 yang berbadan hukum maupun yayasan yang sudah berbadan hukum dan bergerak di bidang pendidikan, sebagai BHP Penyelenggara.

Sekedar kilas balik, UU BHP tersebut dibuat sesuai dengan amanat dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU BHP ini sebenarnya harus sudah diundangkan pada akhir th 2005. Jadi, sejak th 2003  Kementrian Pendidikan sudah mulai menggarap RUU BHP. Kenapa di dalam UU Sisdiknas mengamanatkan untuk pendirian suatu BHP ? Tujuannya adalah:

1. Pemberian otonomi optimal kepada satuan pendidikan, dimana otonomi tersebut harus di
imbangi dengan tuntutan akuntabilitas yang setimpal ada 2 tingkatan otonomi:
a. tingkat daerah
b. tingkat pusat

2. Demokratisasi satuan pendidikan
3. Menghilangkan diskriminasi kelembagaan antara satuan pendidikan negeri dan swasta.
Karena selama ini ada perbedaan perlakuan terhadap swasta dan yang bukan. Dengan adanya
BHP, maka hal tersebut akan diminimalisir.

Namun demikian, UU BHP tersebut tetap menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat. Sudah berkali2 Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan uji materiil atas UU BHP tersebut, dan akhirnya sampai pada keputusan final, bahwa UU BHP sejak tanggal 31 Maret 2010 dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan menimbulkan ketidak pastian hukum.

Bp. Mahfud MD – sebagaimana dikutip dalam Kompas.com mengatakan, dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP.

Wah… ekstrim juga ya…. Bagaimana dengan Sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang sudah terlanjur mengajukan penyesuaian anggaran dasarnya menjadi BHP atau bagaimana juga dengan status BHP Masyarakat yang sudah dibuatkan akta pendiriannya atau bagaimana dengan Yayasan yang sudah diakui sebagai BHP Penyelenggara dan sudah membuat BHP per satuan pendidikan?

Untuk mengatasi hal tersebut, kita semua masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kementrian Pendidikan Nasional sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, sebaiknya pendirian BHP Masyarakat yang baru akan didirikan prosesnya dihentikan sampai ada perkembangan informasi lebih lanjut.

Mari kita tunggu bersama!

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Badan Hukum Pendidikan, BeritaKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini