logo

Arsip | ARTIKEL

Tags:

Transaksi Kartu Kredit Syariah


Dewasa ini, beberapa Bank Syariah mulai membuat terobosan dengan menerbitkan Kartu Kredit Syariah. Kartu Kredit tersebut secara umum bentuknya dan penggunaannya hampir sama dengan kartu kredit biasa. Namun sebenarnya ada beberapa hal yang membedakan antara Kartu Kredit biasa dengan Kartu Kredit Syariah.

Dalam pembukaan kartu kredit Bank Syariah, biasanya nasabah juga di syaratkan untuk membuka tabungan yang dananya minimal 10% dari limit kartu kredit yang di terima oleh nasabah dimaksud. Dana dari tabungan yang dibuka tersebut, akan diblokir dan digunakan sebagai jaminan pelunasan tagihan dari kartu kredit yang diterima nasabah. Mengapa demikian? Karena hal tersebut ditujukan untuk mengurangi Risiko dari Bank Syariah yang bersangkutan agar tidak “dibobol” oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab. Di satu sisi, ketentuan tersebut baik untuk mengontrol pengeluaran dari nasabah yang bersangkutan, agar tidak melakukan transaksi yang berlebihan (israf).

Kemudian, dana yang diblokir oleh bank syariah dimaksud bukan merupakan dana yang idle, karena Bank Syariah akan membuat akad perjanjian dengan system mnudharabah sebagaimana halnya tabungan biasa, dengan akad/perjanjian mudaharabah mutlaqah (lihat pembahasan di depan mengenai system dan cara pembagian mudharabah mutlaqah). Bank akan nmengelola dana tersebut, dan memberikan bagi hasil kepada nasabah dengan nisbah tertentu yang dihitung dari saldo harian nasabah setelah dikurangi dengan pajak-pajak. Jika suatu saat nasabah berkeinginan untuk menutup kartu kreditnya, maka apabila tidak ada tunggakan kewajiban yang harus ditanggung oleh nasabah yang bersangkutan, maka nasabah tersebut juga bisa menutup tabungan yang dananya di blokir tersebut dan mengambil seluruh sisa dana yang tersimpan.

Hal ini juga membedakan karakteristik antara kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah.

PERBEDAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

1. Kartu kredit syariah tidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah

2. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf).

3. Pemegang kartu kredit syariah harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya.

AKAD YANG DIGUNAKAN:

Bank Syariah yang menerbitkan Kartu Kredit Syariah menggunakan beberapa skema akad dalam transaksi kartu kredit tersebut. Akad-akad tersebut adalah:

1. Akad Kafalah

Dalam akad kafalah ini, Bank Syariah sebagai penerbit kartu kredit akan bertindak selaku penjamin bagi nasabahnya, terhadap merchant yang melakukan transaksi dengan nasabah tersebut. Bank Syariah akan menjamin semua kewajiban pembayaran dari nasabahnya yang membeli barang atau menerima jasa dari merchant dimaksud. Karena Bank Syariah telah bertindak selaku penjamin, maka Bank Syariah berhak menagih iuran bulanan (membership fee). Maksudnya begini:

Tenriagi merupakan nasabah kartu kredit pada Bank Syariah. Suatu hari Tenriagi membeli tas merk Gucci pada sebuah Boutique di Orchard – Singapore dengan menggunakan kartu kredit tersebut. Pada saat itu, Tenriagi tidak membayar harga tas dengan tunai, melainkan dengan kartu kredit atau dengan cara hutang. Jadi seolah-olah Tenriagi berhutang kepada Boutique tersebut. Boutique tersebut bisa mempercayai Tenriagi, karena adanya jaminan dari Bank Syariah penerbit kartu kredit. Sehingga Bank Syariah tersebut bertindak selaku Kafil (penjamin) dan Tenriagi selaku Makful (pihak yang dijamin).

2. Akad Qardh

Bank Syariah selaku pemberi pinjaman kepada nasabahnya atas seluruh transaksi penarikan tunai yang menggunakan kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank Syariah dimaksud. Jadi maksudnya begini:

Dalam suatu transaksi kartu kredit, terkadang Nasabah diberikan fasilitas untuk menarik dana secara tunai dengan menggunakan kartu kredit tersebut; walaupun nasabah tidak memiliki simpanan dalama bentuk uang tunai dalam rekening kartu kredit dimaksud. Namun, Bank Syariah memberikan dana talangan kepada nasabah, yang nantinya harus dikembalikan lagi oleh nasabah tersebut. Atas pelayanan qardh, maka bank berhak mengenakan biaya administrasi yang besarnya tidak boleh di dasarkan atas jumlah pinjaman, tetapi biaya riil yang dikeluarkan bank.

3. Akad Ijarah

Bank Syariah selaku penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang Kartu Kredit. Atas Ijarah tersebut, nasabah dari Bank Syariah yang bersangkutan dikenakan iuran tahunan (annual membership fee).

Disamping ketiga akad tersebut, dalam transaksi kartu kredit, dapat pula digunakan akad-akad lainnya, yaitu:

1. Akad Wakalah

Atau pemberian kuasa. Jadi begini: pada saat terjadi akad antara pemegang kartu dan penerbit kartu (Bank), nasabah pemegang kartu sudah memberikan memberikan kuasa (mewakilkan) kepada Bank untuk melunasi hutang yang timbul sebagai akibat dari pengeluaran Nasabah dengan menggunakan kartu kredit kredit tersebut.

2. Akad Hiwalah (pengalihan pembayaran hutang)

Seperti halnya pada konsep Hiwalah (Hawalah), Nasabah pada dasarnya memiliki hutang kepada merchant (dengan membeli suatu barang atau jasa tertentu misalnya), dan kemudian merchant tersebut menagih kepada Bank.  Dalam ini, antara merchant dengan Bank tidak ada hubungan khusus. Namun, karena adanya wakalah yang ditindak lanjuti dengan Hawalah, maka Bank berkewajiban untuk membayarkan tagihan hutang dari Merchant tersebut atas nama Nasabah.

3. Bay’bi Ajal

Bay’bi ajal biasanya terjadi antara 2 pihak, dimana hubungannya langsung antara nasabah selaku pemegang kartu kredit dengan merchant. Nasabah membeli produk secara cicilan kepada merchant, pembayarannya dilakukan secara mencicil (taqsith).

Sebagai catatan pribadi saya, walaupun sudah ada Bank Syariah yang menerbitkan Kartu Kredit Syariah, namun dalam prakteknya beberapa Bank Syariah lainnya masih bersikap skeptic mengenai konsep akad yang digunakan pada transaksi kartu kredit dimaksud. Salah satu legal corporate Bank Syariah yang  saya mintai pendapat menjelaskan bahwa salah satu alasannya adalah karena dalam syariah sendiri tidak ada istilah “kredit” melainkan “pembiayaan”. Karena Bank Syariah bertindak bukan sebagai “kreditur” melainkan mitra dari “Nasabah”.

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , ,

UU BHP Dicabut


Tanggal 31 Maret 2010 siang, tiba-tiba ada berita dari Mahkamah Konstitusi tentang dibatalkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Reaksi beberapa kawan saya yang mendengar berita tersebut beragam,  ada yang tertawa karena baru saja selesai “berpusing-pusing” bergulat dengan pendirian salah satu BHP dan tiba-tiba saja sekarang kerja kerasnya menjadi sia-sia, ada pula yang bersyukur karena memang belum pernah membuat akta pendirian BHP. “Ini bukan karena menyambut April Mop kan?” kata salah seorang kawan saya yang langsung bingung membayangkan bagaimana reaksi klien nya yang baru saja selesai mendirikan BHP.

Aduh, mengapa bisa dibatalkan ya?

Sejak di undangkannya UU No. 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari 2009 lalu, memang sudah terjadi protes yang terus menerus, Pada waktu akan diundangkannya aturan mengenai BHP tersebut, beberapa perkumpulan maupun yayasan yang sudah menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan formal tersebut mengajukan petisi agar mereka tetap diakui sebagai penyelenggara pendidikan. Terutama dari Yayasan ataupun Perkumpulan yang telah sejak dulu menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah pada saat itu, akhirnya memberikan pengakuan terhadap perkumpulan2 yang berbadan hukum maupun yayasan yang sudah berbadan hukum dan bergerak di bidang pendidikan, sebagai BHP Penyelenggara.

Sekedar kilas balik, UU BHP tersebut dibuat sesuai dengan amanat dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU BHP ini sebenarnya harus sudah diundangkan pada akhir th 2005. Jadi, sejak th 2003  Kementrian Pendidikan sudah mulai menggarap RUU BHP. Kenapa di dalam UU Sisdiknas mengamanatkan untuk pendirian suatu BHP ? Tujuannya adalah:

1. Pemberian otonomi optimal kepada satuan pendidikan, dimana otonomi tersebut harus di
imbangi dengan tuntutan akuntabilitas yang setimpal ada 2 tingkatan otonomi:
a. tingkat daerah
b. tingkat pusat

2. Demokratisasi satuan pendidikan
3. Menghilangkan diskriminasi kelembagaan antara satuan pendidikan negeri dan swasta.
Karena selama ini ada perbedaan perlakuan terhadap swasta dan yang bukan. Dengan adanya
BHP, maka hal tersebut akan diminimalisir.

Namun demikian, UU BHP tersebut tetap menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat. Sudah berkali2 Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan uji materiil atas UU BHP tersebut, dan akhirnya sampai pada keputusan final, bahwa UU BHP sejak tanggal 31 Maret 2010 dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan menimbulkan ketidak pastian hukum.

Bp. Mahfud MD – sebagaimana dikutip dalam Kompas.com mengatakan, dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP.

Wah… ekstrim juga ya…. Bagaimana dengan Sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang sudah terlanjur mengajukan penyesuaian anggaran dasarnya menjadi BHP atau bagaimana juga dengan status BHP Masyarakat yang sudah dibuatkan akta pendiriannya atau bagaimana dengan Yayasan yang sudah diakui sebagai BHP Penyelenggara dan sudah membuat BHP per satuan pendidikan?

Untuk mengatasi hal tersebut, kita semua masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kementrian Pendidikan Nasional sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, sebaiknya pendirian BHP Masyarakat yang baru akan didirikan prosesnya dihentikan sampai ada perkembangan informasi lebih lanjut.

Mari kita tunggu bersama!

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Badan Hukum Pendidikan, BeritaKomentar (0)

Tags: , , ,

Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan Pada Badan Pertanahan Nasional


Pada tanggal 22 Januari 2010 yang lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru yang memberikan standarisasi besarnya uang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pada BPN, yaitu Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan baru tersebut menyusul standarisasi besarnya PNBP untuk pelayanan masyarakat di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham) sebagaimana ditetapkan dengan PP No. 32 Tahun 2009. Dimana pada PP No. 32/2009 tersebut sudah dibuat standarisasi baku untuk pelayanan di bidang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran keimigrasian, dan lain sebagainya.

Sebagaimana halnya dengan PP No. 32/2009 yang memberikan rincian mengenai tarif resmi yang dikutip di lingkungan Depkumham untuk pelayanan tertentu, dalamn PP No. 13/2010 ini secara rinci juga memberikan deskripsi mengenai tarif2 untuk masing-masing pelayanan pertanahan. Berdasarkan keterangan di lapangan pada beberapa kantor Pertanahan, kapan mulai berlakunya ketentuan mengenai tarif baru ini masih simpang siur. Para petugas Kantor Pertanahan tertentu menyatakan bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan secara serentak terhitung sejak hari Senin, tanggal 8 Februari 2010 besok. Namun demikian, pihak humas IPPAT,  menjelaskan bahwa Peraturan ini belum berlaku dan masih menunggu juklak nya dari BPN Pusat.

Terdapat peningkatan biaya yang cukup signifikan dalam tarif resmi tersebut dibandingkan dengan tarif yang sebelumnya berlaku selama ini. Kenaikan yang cukup menyolok terutama terjadi pada uang pemasukan negara (yang biasa dikenal dengan SPS), yang selama ini merupakan satu-satunya biaya resmi yang di atur oleh PP; yaitu dimana semula sebesar RP. 25.000,– (duapuluh lima ribu rupiah), naik 100% menjadi sebesar Rp.50.000,– (limapuluh ribu rupiah).
Biaya lain yang cukup siginifikan contohnya adalah dalam pemasangan Hak Tanggungan. Pada PP No. 13/2010 ini ditetapkan bahwa untuk pendaftaran hak tanggungan, yang dihitung masing-masing per bidang, dikenakan PNBP masing-masing:

a. untuk nilai sampai dengan RP. 250jt  sebesar Rp. 50.000,–
b. untuk range Rp. 250jt sampai dengan Rp. 1 Milyar, sebesar Rp. 200.000,–
c. untuk di atas Rp. 1 Milyar sampai Rp. 10 Milyar sebesar Rp. 2.500.000,–
d. untuk di atas Rp. 10 Milyar sampai Rp. 1 Trilyun sebesar Rp. 25jt
e. di atas Rp. 1 Trilyun, sebesar Rp. 50jt
Karena perhitungannya dikenakan per bidang, maka tentunya PNBP tersebut akan berbeda untuk pendaftaran hak tanggungan yang terdiri dari beberapa sertifikat.

Kenaikan tersebut diharapkan tidak mempengaruhi pula kenaikan biaya “lain-lain” yang sudah jamak berlaku di masing-masing kantor pertanahan,   Karena memang selama ini  dalam prakteknya, masyarakat tidak hanya dikutip biaya PNBP atau SPS yang resmi sebesar Rp. 25rb saja.Jika di samping tarif PNBP yang berlaku resmi tersebut masih ada biaya “lain-lain”,  maka hal tersebut akan berakibat pada semakin tingginya biaya yang harus dibayar oleh masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan di bidang pertanahan.

Hal yang Positif dari ditetapkannya PP No. 13 Tahun 2010 adalah: diharapkan dengan adanya pemberlakuan tarif secara resmi yang secara nasional tersebut dapat membuat standarisasi dan aturan baku yang jelas dalam pelayanan di bidang pertanahan. Peningkatan tarif tersebut diharapkan juga berakibat langsung dengan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.

Semoga   :-)

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pph)


Suatu hari, Rani (45 tahun) – bukan nama sebenarnya, merasa kaget sekali ketika akan mengurus proses balik nama kliennya yang baru saja melangsungkan pembuatan akta jual beli di hadapannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena, pembeli diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berjumlah Rp. 58.000.000,– (limapuluh delapan juta rupiah). Padahal, yang berlaku selama ini untuk nilai transaksi atau NJOP di bawah Rp. 60.000.000,– (enampuluh juta rupiah) tidak dikenakan pajak penghasilan alias bebas Pph. Pihak PPAT tinggal menghitung dan membantu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya saja kemudian melaksanakan transaksi jual beli dan mendaftarkan peralihan haknya pada Kantor Pertanahan setempat.

Klien Rani, sebut saja pak Arief, yang merasa tidak pernah mendapat penjelasan sebelumnya mengajukan protes, karena selama ini mengenai pajak tersebut tidak pernah menjadi bahan negosiasi antara penjual dan pembeli. Sehingga mereka tidak memperhitungkan akan adanya biaya pajak yang jumlahnya bagi mereka cukup signifikan. Karena dalam proses transaksi tersebut, riel transaksi atas tanah dan bangunan dimaksud hanyalah bernilai Rp. 27.000.000,– (duapuluh tujuh juta rupiah). Sedangkan perhitungan Pajak Penghasilan tersebut harus dilakukan dari nilai transaksi yang tertinggi. Karena NJOP sebesar Rp. 58.000.000,– maka yang dijadikan sebagai dasar perhitungan bukan dari nilai riel yang diterima oleh penjual, melainkan dari NJOP tersebut.

Apakah dimungkinkan untuk mengajukan bebas pajak?pajak

Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009, tentang “Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Atas tanah dan Bangunan”, yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2009, ada beberapa ketentuan agar pak Arief tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan.

Agar bebas dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas transaksi dimaksud, Pak Arief harus mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pph). Untuk mendapatkan SKB Pph dimaksud, pak Arief harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009 tersebut di atas, yaitu:

1. orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,– dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

PTKP di tiap-tiap daerah berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk wilayah Jabodetabek PTKP seorang wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp. 1.300.000,– (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Oleh karena itu, jika penghasilan orang yang bersangkutan di atas Rp. 1.300.000,– maka dia tetap diwajibkan untuk membayar pajak.

Awas… satu hal yang perlu diperhatikan adalah: dalam prakteknya apabila seseorang penjual memiliki penghasilan di bawah PTKP, namun dia memiliki NPWP, maka permohonan SKB ini biasanya tidak dikabulkan (ditolak).

2. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Contohnya begini: misalnya tanah seseorang digusur untuk dijadikan sebagai waduk. Nilai ganti rugi atas penggusuran tersebut misalnya Rp. 50.000.000,–. Yang bersangkutan berhak untuk minta pembebasan dari kewajiban membayar Pph. Karena disamping nilai yang diperoleh di bawah Rp. 60.000.000,–, tanah tersebut juga digunakan untuk kepentingan umum.

3. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus untuk hibah tersebut, sebelum Peraturan ini diundangkan, di beberapa Kantor Pajak memberlakukan bahwa untuk pemberi hibah dapat langsung dinyatakan bebas pajak, jadi tinggal membayar pajak Penerima Hibah (BPHTB atas hibah tanah/bangunan), yang besarnya 50% dari BPHTB yang biasanya dibayar dalam akta jual beli atau hibah yang bukan termasuk pengecualian di atas. Namun, sekarang untuk bisa membayar BPHTB atas hibah tersebut, pemberi dan penerima hibah harus mengurus:

a. Surat keterangan bebas Pph (sesuai Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009 tersebut di atas

b. Surat Keterangan Pengurangan BPTHB.

Hal ini sesuai Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-29/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang di terbitkan pada tanggal 27 April 2009.

4. Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau oran gpribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau

5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Untuk pengalihan karena warisan, tentu saja pewaris yang sudah meninggal dunia bebas dari kewajiban pajak ya…. J Namun untuk ahli waris selaku penerima warisan berupa tanah dan bangunan, diwajibkan untuk membayar pajak setelah dikurangi dengan Nilai Tidak Kena Pajak yang mana di masing-masing daerah yang satu dan yang lain tentunya berbeda.

Contohnya: untuk Jakarta, NTKP nya adalah Rp. 300jt.

Sehingga, kalau tanah warisan tersebut NJOPnya Rp. 325jt, maka yang dikenakan pajak atas warisan hanyalah selisihnya saja, yaitu Rp. 25jt. Jadi pajaknya adalah:

(Rp. 25jt X 5% ) X 50% = Rp. 625.000,–

Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pph atas pengalihan tanah dan bangunan adalah: pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. Khusus untuk kelompok ini, bebas pajak dapat langsung diberikan tanpa melalui penerbitan SKB Pph.

(bersambung ke: “Bagaimana Cara Pengurusan SKB Pph dan/atau Pengurangan BPHTB?

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hibah, Jual beli, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Bank Syariah, Si Cantik Yang Sedang Mekar


Selama beberapa tahun terakhir ini, ada suatu fenomena baru di dunia perbankan, yaitu dengan tumbuh serta berkembangnya bank-bank yang menggunakan kode “IB” pada logonya. Bank-bank tersebut adalah bank-bank yang menerapkan mekanisme syariah sesuai dengan aturan-aturan Islam dalam melaksanakan usahanya. Hal inilah yang membedakannya dengan perbankan biasa, yang untuk memudahkannya disebut sebagai Bank Konvensional. Oleh karena itu, ciri khas tersebut harus di cantumkan sebagai identitas Bank yang berkenaan. Logo “IB” itu sendiri berarti: “Islamic Bank”.

Jika kita tengok kembali ke belakang, dalam kurun waktu sekitar tahun 1980-an sampai tahun awal tahun 2000-an mungkin hanya Bank Muamalat saja yang merupakan satu-satunya bank yang mengemukakan prinsip syariah tersebut dalam melaksanakan usahanya. Namun sejak tahun 2000, satu demi satu bank-bank lain mulai mendirikan bagian khusus yang bergerak di bidang syariah atau setidaknya membuka Unit Usaha Syariah.

Terlepas dari berbagai kontroversi antara perbankan konvensional dan perbankan syariah, saya merasa tertarik untuk memberikan sedikit gambaran mengenai perbedaan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah. Apa sih sebenarnya yang beda? 57004

Ciri khas utama yang dianut dan diterapkan dalam perbankan syariah *) adalah:

1. Dari segi fungsinya, bank syariah bisa multi peran. Tidak hanya sebagai intermediary unit dan jasa keuangan saja, melainkan bisa juga berperan sebagai Manager Investasi, Investor, Jasa Keuangan dan bahkan Jasa Sosial.

2. Mekanisme dan objek usahanya diistilahkan sebagai anti “MAGHRIB”. yang merupakan singkatan dari:

-Maisir (judi/gambling),

-Gharar (mengandung unsur penipuan)

-Riba (bunga)

-Bathil (rusak/syah)

3. Hubungan yang diterapkan antara pihak Bank dan nasabahnya adalah pola kemitraan.

4. Landasan operasional

-bebas bermuamalah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku

-Hasil usaha dalam bentuk bagi hasil dan margin dari peristiwa jual beli barang

-Uang tidak dianggap sebagai barang komoditi, melainkan hanya merupakan alat tukar saja

-Dapat bertransaksi secara finasial dan riel.

5. Fungsi dan peran dan bank syariah adalah:

-Lembaga Intermediary yang menghubungkan antara nasabah (deposan) dengan pihak
ketiga yang membutuhkan pembiayaan (debitur).

-Manager Investasi (mudharib)

-Investor (Sahibul Maal); dimana Bank ikut bertindak selaku investor dalam membiayai suatu
proyek tertentu.

-Penjual dan pembeli barang à karena terkadang bank melaksanakan kegiatan pembiayaan melalui mekanisme jual beli (prinsip murabahah).

-Pemberi Jasa Keuangan dan lalu lintas pembayaran

-Pengelola dana kebajikan (Zakat Amil Infak – ZIS)

-Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan (mudharib dan sahibul Maal).

6. Dari sisi resiko usaha, perbankan syariah menerapkan prinsip sebagai berikut:

-Resiko dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran

-Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negative (negative spread)

7. Dari segi system pengawasannya, berbeda dari perbankan konvensional, perbankan syariah di awasi oleh suatu dewan yang disebut sebagai “Dewan Pengawas Syariah” (DPS). DPS ini wajib ada dan bertugas untuk memastikan bahwa operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah.

Semakin berkembangnya pengetahuan di masyarakat mengenai akidah2 agama, membuat masyarakat semakin tertarik untuk mulai berpikir untuk hijrah dari bank konvensional yang menerapkan pada system bunga kepada perbankan syariah yang tidak menggunakan system bunga (riba) dalam usahanya. Hal ini juga yang mendukung semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia.57130

Satu hal yang menjadi fenomena menarik pada waktu krisis lalu, terbukti bahwa perbankan syariah yang bisa tahan terhadap hantaman krisis. Oleh karena itu, pemerintah semakin mendukung dikembangkannya perbankan syariah di Indonesia. Untuk menjembatani perbenturan antara aturan-aturan secara syariah dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Bahkan ada kabar yang menyatakan bahwa pada tahun 2010 mendatang, Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah mewajibkan pada semua bank untuk mempunyai produk syariah atau setidak-tidaknya membuka unit usaha syariah yang terpisah dari kegiatan perbankan konvensional. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka seperti seorang gadis yang sedang mekar, perbankan syariah menjadi suatu hal yang semakin laris dan menarik untuk dikenal dan dipelajari.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , ,

LARASITA


“LARASITA” itu apa ya? Hal ini menjadi pembicaraan di kalangan petugas lapangan dan orang-orang yang hendak melakukan proses di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Karena sejak awal minggu beberapa kepala kantor dan pejabat di Kantor Pertanahan Jawa Barat tidak ada ditempat . Menurut kabar, mereka mengikuti diklat selama 2 minggu untuk program LARASITA tersebut. Istilah LARASITA yang sering di plesetkan menjadi “LARASATI” (nama artis/model papan atas era tahun 1990-an) merupakan program unggulan dari Kantor Pertanahan. LARASITA atau singkatan dari LAyanan RAkyat untuk SertifikasI Tanah, yang diatur berdasarkan PERATURAN KEPALA BPN RI NO. 18 TAHUN 2009 TENTANG LARASITA.

Pola layanan LARASITA masyarakat harus melalui prosedur pendaftaran tanah secara sporadis yakni pendaftaran tanah di kelurahan dengan dilampiri daftar nominatif calon peserta (minimal 25 bidang). Bidang-bidang tanah tidak harus mengelompok dalam satu hamparan. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan tapi cukup menunggu di kelurahan. Petugas akan mendatangi dan bila selesai akan diserahkan ke rumah.larasita-2

Kemudian Panitia Pemeriksaan Tanah ”A” LARASITA dengan Petugas Ukur secara bersama-sama mendatangi lokasi peserta. Tentang penggunaan tanah, untuk rumah tinggal lebih diutamakan dan statusnya bukan sengketa. Untuk status tanah yang ikut LARASITA adalah tanah milik adat atau Girik yang tercatat pada Buku C Kelurahan/Desa dan tanah negara (bekas Eigendom Verponding).

Terhitung tahun 2008 program ini dikembangkan secara nasional, dan pada akhir tahun 2008 telah siap sebanyak 124 armada Larasita dan 248 sepeda motor yang akan beroperasi di 124 kabupaten/kota di seperempat wilayah Indonesia. “Program ini telah mendapat apresiasi yang besar dari Bank Dunia dengan menyebutnya pioneering mobile land information services,” ujar Joyo Winoto. Tahun 2009, lanjutnya, akan dibangun lagi Larasita di 134 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Dengan demikian pada akhir tahun 2009 lebih dari 60 persen wilayah Indonesia terlayani Larasita, tambahnya.

MOBILE ONE DAY SERVICE for LARASITA

(Sumber: http://www.bpndki.org/index.php?option=com_content&task=view&id=73&Itemid)

Kotamadya Jakarta Barat membuat inovasi baru yaitu peluncuran Mobil LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Sistem LARASITA adalah jemput bola dimana mobil tersebut digunakan untuk mendatangi masyarakat di berbagai kelurahan di wilayah Jakarta Barat guna mendukung pelayanan proses sertipikasi tanah. Sebelum Mobil LARASITA datang ke Kelurahan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan setempat.larasita03

Peluncuran Mobil LARASITA bertepatan dengan Pameran dan Seminar Inovasi Aparatur Negara 2008 seluruh Indonesia  di parkir timur Senayan Jakarta Jum’at (27/8) yang dibuka oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain BPN Jakarta Barat, Instansi lain turut pula mengenalkan beberapa Inovasi lain.

Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat Ir. H. Tjahyo Widianto, Msc, MH menjelaskan bahwa tujuan LARASITA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan pertanahan dan juga mengurangi beban biaya masyarakat dalam kepengurusan sertipikasi tanah. Harapan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat masyarakat dapat meningkatkan nilai tanah menjadi lebih berarti.

Mobil Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat telah diluncurkan pada tanggal 17 Pebruari 2009, dihalaman Kantor Walikota Jakarta Barat.     Peluncuran dilakukan oleh Bapak Walikota Jakarta Barat didampingi oleh Bapak Inspekstur Utama, Bapak Deputi I BPN RI, Bapak Kakanwil BPN Propinsi DKI Jakarta, Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat serta disaksikan oleh para pejabat Struktural dilingkungan BPN Kanwil Propinsi DKI Jakarta, yang ditandai dengan penekanan tombol Sirine dan Pelepasan Balon Larasita ke Udara.

Selanjutnya dalam acara Peluncuran tersebut juga dilakukan Pelayanan langsung Kepada 5 (Lima) orang Warga, yang langsung berkoneksi dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dalam Pelayanan permohonan tersebut langsung dilakukan Pengukuran Lapangan oleh Petugas Ukur menggunakan Sepeda Motor Larasita.  Sejak tanggal Peluncuran, maka Mobil dan Motor Larasita telah melakukan kunjungan ke Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng pada tanggal 18-20 Pebruari 2009 dan Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng pada tanggal 23 Pebruari 2009 untuk Sosialisasi dan Pelayanan.     Sekian dan Terima Kasih, Semoga BPN melalui Larasita Makin Dekat dengan Rakyat

Bagaimana prakteknya?

Silahkan lihat artikel di bawah ini:

BPN Bekasi Batalkan Program Larasita

Juni 7, 2009 – 15:36
Kategori Bekasi, Berita Terkini, Bodetabek Plus

BEKASI (Pos Kota) – BPN Kota Bekasi membatalkan program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Kelurahan Harapanjaya, Bekasi Utara. Pembatalan berdasar survey dan ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Pembatalan berdasarkan surat BPN Kota Bekasi nomer 330.250.2009 yang ditujukan kepada Kelurahan Harapanjaya.

Pembatalan ini memunculkan sejumlah spekulasi. Pasalnya, program Larasita merupakanm program bantuan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat dengan cara mudah dan murah. Spekulasi diantaranya karena biaya yang dikeluarkan pemohon dianggap masih sangat mahal. Apalagi, ketetapan biaya sudah ditetapkan sebesar Rp 700 ribu pe rbidang.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sendiri mengakui banyak keluhan dari masyarakat pemohon sertifikasi terkait biaya  program Larasita . Atas keluhan dan survey yang dilakukan maka dilakukanlah pembatalan, terlebih peraturan dalam PP 46 mengatur jelas masalah ini.

Ir. Bambang Hendrawan, Kepala BPN Kota Bekasi, mengakui adanya pembatalan Larasita di Harapanjaya ini. Dia juga menegaskan kalau ada aparatnya yang terlibat pungutan liar dalam proses  Larasita  di Kota Bekasi, maka akan ditindak tegas,

Program Larasita di Kota Bekasi dilaksanakan di Kelurahan Haapam Jaya, Keluruhan Kayuringin Jaya, Telukpucung, Harapan Mulya, Jakasampurna dan Jatisari,  Berdasar PP 46, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 700 ribu/sertifikat dan sudah terasuk biaya pengukuran dan pemetaan. Waktu selesainya pun juga hannya 3 bulan.

Proses sertifikasi melaui program Larasita dilaksanakan oleh Lurah dan Camat sesuai dengan  lokasi dan domisili pemohon. Pihak BPN hanya menjadi pemantau. ”Progaram ini dicetuskan memang untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan setifikat murah dan cepat,” kata Bambang.

Hanya saja, kepada wartawan, Bambang mengaku menerima laporan kalau program Larasita lebih justru lebih mahal daripada permohonan perseorangan. “Saya banyak menerima masukan progam Larasita mahal. Maka, berarti progam ini gagal dan harus dievaluasi,” ujarnya.

Keluhan masuk diantaranya dari warga R09/09 Kelurahan Harapam Jaya, Bekasi Utara, yang mempertanyakan tingginya biaya yang ditetapkan oleh panitai. Biaya itu mencapai Rp 2 hingga 2, 5 juta. ”Daripada nanti BPN yang dituding yang melakukan pungli lebih baik dibatalkan saja,” ujar Bambang.

Di kelurahan ini menurut informasi sudah diajukan permohoan 92 berkas.Dengan pembatalan ini belum jelas kapan akan dibuka lagi. (chotim/B)

Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/07/bpn-bekasi-batalkan-program-larasita

Sumber foto:

http://kab-serang.bpn.go.id/fotonews.aspx?fotoid=18

http://foto.detik.com/readfoto/2009/02/17/175110/1086351/157/3/

Jadi maksud baik, belum tentu pada prakteknya bisa berjalan dengan baik. Karena lemahnya Law enforcement di lapangan. Untuk itu, maka sebaiknya dibuka juga peran serta dari masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan pelaksanaan program LARASITA ini di lapangan.

Bagaimana menurut anda, pembaca yang budiman?  :-)

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, pertanahanKomentar (1)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini