logo

Arsip | Berita

Tags: , , , , , ,

Diskon 50% Lagi Untuk BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat Berdasarkan PERATURAN GUBERNUR DKI NO. 112/2011


Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Atas dasar tersebut, pemerintah mengalihkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah. Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Dalam hal ini pemerintah DKI menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan Perda No. 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Namun dengan diberlakukannya Perda tersebut, diskon 50% untuk pengenaan pajak terhadap Objek Pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan waris dan pemberian hak pengelolaan menjadi tidak ada.. Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, H. Fauzi Bowo di dalam kabarbisnis.com tanggal 29 Mei 2011, menyatakan BPHTB di wilayah Jakarta didiskon hingga 50%. Pemberian keringanan ini untuk membantu meringankan beban warga Jakarta terhadap pembelian rumah sederhana, rusun sederhana yang diperoleh langsung dari pengembang dengan pembayaran cicilan. Selain itu keringanan BPHTB juga diberikan kepada wajib pajak yang baru menerima ganti rugi dari pemerintah dengan ganti rugi dibawah NJOP, wajib pajak penerima waris, hibah dan lainnya. Ia juga menyatakan pemberian keringanan BPHTB didasarkan pada kepentingan daerah, kepentingan sosial dan kepentingan keagamaan. Kebijakan ini dituangkan di dalam peraturan Gubernur (Pergub). 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, awal tahun 2012 ini, pemerintah DKI memberlakukan Peraturan Gubernur No. 112 tahun 2011 tentang pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apa saja yang diatur di dalam Pergub No. 112 tahun 2011?

Lingkup pengaturan BPHTB di dalam Pergub ini adalah sebagai berikut:

1)    Pengenaan BPHTB karena Waris

2)    Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat

3)    Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan

4)    Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP), dan

5)    Prosedur pengajuan keberatan

 

Apa yang menarik dari Pergub No. 112 tahun 2011?

Di dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang. Menarik bukan? Kalau diskon 50% diberlakukan sebelum adanya Perda No. 18 tahun 2011. Kemudian, dengan terbitnya Perda No. 18 tahun 2010 diskon 50% tersebut menjadi tidak ada. Akibatnya pembayaran pajak dikenakan 100%. Setelah berlaku, diskon 50% ada lagi dengan diberlakukannya Pergub No. 112 tahun 2011.

Kapan pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat ditetapkan?

Penetapan saat terutang pajak atas  Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan (Pasal 5 ayat 2). Sedangkan penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanginya akte (pasal 5 ayat 3).

Bagaimana dengan pengenaan BPHTB karena hak pengelolaan?

Di dalam pasal 9 disebutkan:

a.    0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Kementrian, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dan

b.    50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain subjek pajak sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.

 

Kapan pengenaan BPHTB karena Hak Pengelolaan ditetapkan?

Menurut pasal 10 Pergub DKI no. 112 tahun 2011, penetapan saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOKTP) menurut pasal 13 Pergub DKI No 112 tahun 2011 adalah sebagai berikut:

a)  Sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat.

b)  Sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

Untuk Waris dan Hibah diperuntukkan bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat termasuk suami/ istri.

 

Besaran NPOPTKP-BPHTB dapat di evaluasi dan hasil evaluasi selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Pasal 15 menyebutkan untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:

a)  Pertumbuhan ekonomi daerah

b)  Harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku di daerah

c)  Perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.

 

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

a)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar BPHTB (SKPDKB-BPHTB); atau

b)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan BPHTB (SKPDKBT-BPHTB); atau

c)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar BPHTB (SKPDLB-BPHTB); atau

d)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BPHTB (SKPDN-BPHTB).

 

Bagaimana prosedurnya?

Menurut pasal 19 Pergub No. 112 tahun 2011, wajib pajak mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas melalui melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit. Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Walaupun demikian, di dalam pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:

a.    Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta Penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diterbitkannya Pergub No. 112 tahun 2011, dinyatakan masih tetap berlaku; dan

b.    Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang sedang dalam proses setelah diterbitkannya Pergub No. 112 tahun 2011, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Hibah, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Sengketa Agraria Di Bima Yang Dipicu Oleh SK Bupati Bima


Peristiwa sengketa Agraria yang baru saja terjadi di Lambu dan Sape, Bima disoroti oleh banyak pihak. Kasus sengketa Agraria yang merenggut korban jiwa ini kini sedang ditangani oleh Polri. Saat ini warga di Lambu dan Sape masih tetap melakukan aksi demonstrasi menolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) guna menuntut keadilan dari pemerintah.

Bagaimana asal mula terjadinya bentrokan ini?

Menurut artikel di dalam hukum.kompasiana.com, pada tanggal 20 Desember 2011 sejumlah massa yang menamakan dirinya Forum Rakyat Anti-Tambang menduduki dermaga Feri Sape Bima dan melayangkan tuntutan kepada Pemda setempat agar SK Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka AS yang ditahan Polisi yang diduga terkait provokasi Pembakaran Kantor Camat Lambu pada 10 Maret 2011 supaya dilepaskan. Berdasarkan laporan Polda NTB, selama empat hari pendudukan Pelabuhan Sape, polisi telah berulang kali lakukan pendekatan persuasif dan negoisasi terhadap warga hingga detik-detik terakhir menjelang pembubaran paksa pada Sabtu (24/12/2011) pagi. Massa dapat dibubarkan dan sebagian besar dapat ditangkap dan dibawa ke Markas Polda NTB. Pada 24 Desember 2011, merupakan hari keempat warga yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) melakukan aksi penolakan, menduduki pelabuhan Sape. Aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan menolak kehadiran tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara, perusahaan yang mendapat izin usaha penambangan pada 2008 selama 25 tahun.Tetapi setelah bentrokan terjadi pada sabtu malam dilaporkan akibat bentrokan itu telah menewaskan 2 orang di pihak massa dan puluhan lainnya luka-luka akibat senjata tumpul dari aparat Brimob. Suara dari Walhi NTB sendiri menyatakan terdapat adanya korban 5 orang tewas.

Apa yang menjadi pemicu tragedi kemanusiaan di Bima?

Seperti yang diulas di dalam babuju.com, bentrokan antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat dengan aparat keamanan karena protes yang dilakukan terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun.

Mengapa warga Lambu dan Sape menolak keberadaan perusahaan tambang emas?

Warga menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan aktivitasnya. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya di dalam Republika.co.id, mengatakan bawang merah alasan kuat orang Bima menolak tambang emas. Kehadiran tambang emas dipercayai akan membuat susutnya debit air irigasi lahan pertanian, khususnya tanaman bawang merah, mata pencaharian mereka. Di Kabupaten Bima, luas lahan bawang merah mencapai 13.663 hektare yang disebut bawang Keta Monca dan menjadi komoditas unggul daerah tersebut. Hasil panen Keta Monca dipasarkan hingga ke daerah lain bahkan sampai luar negeri. Bawang Keta Monca dikenal memiliki mutu dan ciri khas sendiri, serta banyak diminati konsumen baik dari Bali, Jawa, Makassar dan Banjarmasin maupun luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Bahkan sejak 2009, Kabupaten Bima dijadikan sentra benih bawang merah nasional. Luas lahan untuk pengembangan bawang merah di kabupaten Bima tercatat 13.663 hektare, yang telah dimanfaatkan seluas 6.710 ha tersebar di Sape, Lambu,Wera, Ambalawi, Belo dan Monta. Lahan untuk usaha pertambangan itu mencapai 24.980 ha di kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. Sekitar 95 persen saham PT SMN sebagian besar dimiliki PT Arc Exploration Ltd dari Australia.

Apa pendapat pihak terkait mengenai kasus ini?

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di dalam Republika.co.id menyatakan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang. Hal ini berakibat perusahaan tersebut melanggar pasal 50 UU 41/1999 mengenai kawasan hutan. Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan jika memang perusahaan tersebut sudah memulai aktivitasnya di kawasan hutan sementara izin belum diberikan, maka perusahaan itu melanggar UU 41/1999 pasal 50 dengan sanksi minimal 10 tahun penjara. Ia juga menyatakan setelah mengecek file dan ternyata permohonan izin yang diajukan PT SMN belum masuk kepada Kemenhut. Ia menjelaskan, perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan hutan. Dirjen Kemenhut tidak pernah inisitiaf memberikan izin kalau tidak ada izin dan rekomendai dari daerah. Menurutnya harus ada SK Menhut dari Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPHHK)

Bagaimana pihak terkait menyikapi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Bupati Bima segera mencabut SK No. 188/45/357/004/2010. Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di dalam mitranews.com, akan meminta pemerintah daerah Bima NTB dan Kementerian ESDM  mencari celah untuk mencabut SK Bupati Bima No 188 tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN)  sesuai keinginan masyarakat Bima. Irman juga mengatakan, persoalan agraria atau pertanahan atau pertambangan adalah persoalan yang sangat krusial dan rawan konflik. Oleh karenanya DPD berencana akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan di Bima, untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah dalam rangka mengakomodasi tuntutan masyarakat. Ketua Tim Investigasi Kasus Bima, yang juga anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, di dalam antaranews.com Komnas HAM mendesak Bupati Bima segera mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188/45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 itu. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan, pihaknya telah meminta Gubernur NTB mencabut izin tambang eksplorasi. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, Bupati Bima seharusnya lebih mementingkan hak-hak warga terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SK tersebut.

Atas desakan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Bima Ferry Zulkarnain menyatakan bersedia mencabut izin eksplorasi PT SMN asalkan mendapat jaminan dari pemerintah pusat. Menko Perekonomian Hatta Radjasa di antaranews.com menegaskan Bupati Bima, NTB, Ferry Zulkarnain bisa langsung mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tanpa intervensi pemerintah pusat. Hatta mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan pemerintah pusat bisa mencabut izin yang telah dikeluarkan oleh bupati. Menurut Hatta, Bupati Bima ketika mengeluarkan izin untuk PT SMN tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat. Hatta mengakui kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan izin eksplorasi kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat telah membuahkan masalah. Menurut dia, ada sekitar enam ribu surat izin bermasalah yang dikeluarkan daerah karena tumpang tindih. Karena itu, pemerintah pusat berinisiatif untuk merumuskan kembali kewenangan pemberian izin semacam itu oleh pemerintah daerah tanpa menghilangkan esensi otonomi daerah. Perumusan kembali kewenangan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah.

Nah pembaca, menyikapi permasalahan ini sebelum memberikan izin pengembangan sumber daya alam kepada swasta, hendaknya pemerintah yang berkepentingan lebih bijak dalam mempertimbangkan pemberian izin jangan sampai pengembangan ini bersinggungan dengan kepentingan rakyat di kemudian hari.

 

******

Sumber:

sumbernya:

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , ,

Reformasi Agraria Sebagai Alternatif Solusi Kasus Sengketa Agraria


#WACANA DALAM MENYIKAPI KASUS MESUJI, SUMATERA SELATAN DAN BIMA)

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh berita tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan. Bahkan tragedi ini berulang di Bima pada 24 Desember 2011. Seperti yang dikutip di dalam artikel “Konsorsium Pembaruan Agraria”, Insiden berdarah ini terjadi bermula dari aksi warga di Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, mencabut izin eksplorasi pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebuah perusahaan yang mendapat konsesi tanah seluas 24.980 hektare. Warga khawatir, eksplorasi tambang emas di atas tanah masyarakat itu akan mengganggu mata pencaharian mereka.

Sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan di dalam konflik agraria itu?

Akar permasalahan yang terjadi baik di Mesuji, Sumatera Selatan maupun di Bima adalah LAHAN/TANAH. Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, di dalam Koran Lampung, ada sekitar 1.000 konflik agraria yang berpotensi muncul. Wilayah konflik akibat tambang dan perkebunan tersebar merata di seluruh pelosok negeri.

Apa solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Direktur Program Imparsial, Al Araf menilai pembaharuan dan reformasi agraria bisa menjadi jalan keluar konflik kekerasan di dalam sektor  agraria tersebut.  Menurut Al Araf di dalam detikcom, konflik dan kekerasan dalam sektor agraria seperti di Mesuji dan Bima akan terus berlangsung sepanjang pembaharuan agraria dan reformasi agraria yang menjadi mandat TAP MPR No 9 tahun 2001 tidak dijalankan pemerintah.

Dewan Perwakilan Daerah juga mendesak pemerintah agar menata kembali kebijakan reformasi agraria. Ketua DPD Irman Gusman di dalam Kompas.com mengatakan kebijakan tersebut harus berpihak kepada petani dan kelompok tani harus diterapkan secara sistematis. Irman mengungkapkan, pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, sebenarnya telah dirancang program land reform yang meliputi lahan seluas 1,8 juta hektar.

Namun menurutnya, program tersebut hingga saat ini belum terdengar lagi perkembangannya. Menurutnya, hal ini sangat penting dan sangat perlu untuk menata kembali keagrariaan yang berkeadilan dan mengayomi rakyat, bukan segelintir pihak dan pemilik modal.

Bagaimana tanggapan Presiden SBY menyikapi desakan tersebut?

Sebagaimana yang di ulas di dalam artikel Kontan online, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam pidato pengantar sidang kabinet meminta proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria segera dirampungkan. Tujuannya tak lain untuk memastikan keadilan menyangkut pertanahan untuk rakyat. Menurutnya RPP ini penting karena menyangkut soal akses tanah kepada rakyat, termasuk kepemilikan tanah. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan. Penekanan untuk segera merampungkan RPP Reforma Agraria menyusul setelah disahkannya Undang-Undang Pengadaan tanah yang bertujuan untuk memastikan proyek pembangunan pemerintah.

Oleh karenanya, dalam kesempatan sidang kabinet ini SBY meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto untuk mempresentasikan RPP Reformasi Agraria. SBY berharap dengan adanya payung hukum menyangkut Reforma Agraria, maka di tahun mendatang ada keseimbangan antara kepastian pembangunan infrastruktur dan kepemilikan tanah terhadap rakyat.

Apakah Reforma Agraria itu?

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto di dalam Padang Ekspres, menyebutkan Reforma agraria adalah sebagai upaya negara untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil. Lewat program itu, masyarakat diberi akses untuk memanfaatkan atau menguasai/ memiliki tanah. Utamanya adalah menata kembali penguasaan tanah bagi masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam PP itu, misalnya, saat pemberian akses atas tanah. Apakah tanah langsung diberikan hak milik atau lebih dulu dengan transisi melalui hak pakai atau selamanya hak pakai.

Menurut Djoyo Winoto, Reforma Agraria bisa bermanfaat yakni memastikan bahwa tanah tidak ada sengketa. Di dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan harus ada pengelolaan yang baik terkait dengan pertanahan. Termasuk juga mengenai pengelolaan konflik pertanahan yang harus menjadi prioritas.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan berpendapat, pelaksanaan PP Reforma Agraria penting untuk memastikan hak-hak dan akses rakyat miskin. Khususnya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah menjadi lebih adil dan mensejahterakan. Usep Setiawan juga menambahkan, pelaksanaan reforma agraria itu, perlu mendapat dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, serta ada tindak lanjutnya oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, rakyat juga dilibatkan.

Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reforma Agraria sudah masuk tahap akhir dan direncanakan terbit awal Januari 2012.

Semoga saja dengan diterbitkannya PP tentang Reforma Agraria ini bisa menjadi jalan keluar bagi konflik agraria di  Indonesia.

Sumber:

1. Kontan

2. Kompas: “Konflik Mesuji Bisa Dicegah Dengan PP Reforma Agraria

3. Kompas: “DPD Desak Pemerintah Tata Kembali Reformasi Agraria

4. Media Indonesia: “Cegah Konflik Presiden Didesak Lakukan Reformasi Agraria

5. Detiknews: “reformasi Agraria Solusi Konflik Kekerasan di Mesuji dan Bima

6. Padang Ekspress

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, notariat, Peraturan Terkait, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , ,

Waspadalah Para Notaris/PPAT Dalam Melakukan Pembayaran Pajak


Nasib naas menimpa Yusak Mertha (21th), karyawan dari Ibu Inggraini Yamin, SH, Notaris/PPAT di Jakarta Utara. Tanggal 16 Nopember 2011 baru saja tertembak kaki nya karena mempertahankan uang pembayaran pajak dari kliennya yang akan dibayarkannya ke kas Negara (Info dari Bp. Herdimansyah, SH- Ketua Pengurus wilayah DKI Ikatan Notaris Indonesia yang diteruskan oleh rekan Riefki Ridwan, SH). Keberanian yusak dalam mempertahankan amanah yang diterimanya, membuat uang pajak sebesar Rp. 241jt berhasil diselamatkannya.

Demi menjaga amanah yang diterimanya, seorang notaries kadang harus mempertaruhkan resiko dengan melakukan pembayaran pajak atas nama kliennya untuk jumlah ratusan juta dan bahkan sampai milyaran rupiah.

Mengapa Notaris/PPAT membantu membayarkan pajak transaksi peralihan hak atas tanah?

Maraknya pemalsuan dalam pembayaran pajak yang dibayarkan sendiri oleh klien-klien notaries/PPAT, dalam bentuk pemalsuan bukti pembayaran, palsunya bukti validasi atas pembayaran pajak penghasilan (Pph) maupun Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan pemalsuan bukti pembayaran PBB. Hal ini mengakibatkan Notaris/PPAT sering terlibat dalam masalah berupa tuntutan dari pihak pembeli (karena transaksinya dibatalkan sedang uang sudah dibayarkan) sampai dengan tuduhan kong kalikong dengan oknum-oknum tertentu untuk penggelapan pajak. Akibatnya, satu hal yang sebenarnya merupakan kewajiban dari klien, akhirnya menjadi beban bagi notaries/PPAT yang bersangkutan.

Notaris/PPAT tersebut akhirnya mensyaratkan agar pembayaran pajak jual beli, maupun pajak-pajak lain yang berkaitan dengan proses transaksi peralihan hak atas tanah untuk dibayarkan melalui rekening Notaris yang bersangkutan atau minimal jika dibayarkan sendiri oleh klien yang bersangkutan, validasi atau pengecekan keabsahan bukti pembayaran pajak-pajak tersebut akan dilakukan oleh notaries yang akan melaksanakan transaksi tersebut.

Nah… jika demikian, tentunya Notaris/PPAT menjadi amat rentan terhadap resiko perampokan pada saat pembayaran pajak tersebut. Karena jumlahnya rata-rata tidak kecil. Yang menjadi masalah adalah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara tunai. Belum lagi resiko atas penyelewengan uang pajak yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan dari Notaris/PPAT yang bersangkutan. Karena terkadang disebabkan oleh kesibukan dari Notaris/PPAT yang bersangkutan, maka Notaris/PPAT tersebut menugaskan karyawan kepercayaannya untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Banyak cerita dari  rekan notaries senior yang uang pajaknya “ditilep” oleh karyawan kepercayaannya. Naudzubillah himindzalik.

Sekedar berbagi tips dan pengalaman kami, untuk meminimalisir resiko sebaiknya notaries melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuka REKENING GIRO pada bank pemerintah daerah yang memang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan pembayaran pajak baik Pph maupun BPHTB. Kalau di Jakarta, misalnya BANK DKI, untuk Jawa Barat dan Banten misalnya BANK JABAR BANTEN. Sedangkan untuk daerah Jawa Tengah mungkin bisa dengan BANK JATENG dan seterusnya.
  2. Pembayaran pajak dilakukan dengan cara penerbitan giro yang dibagi atas 2 bagian, yaitu giro sejumlah yang tertera pada Pph dan giro sejumlah BPHTB. Untuk rekening giro pada Pph, bisa langsung ditujukan ke kas Negara, sedangkan giro untuk rekening khusus pembayaran BPHTB harus di cek pada customer service di masing-masing bank.
  3. Jika klien men-transfer melalui rekening lain selain rekening khusus untuk penampungan pajak, sebaiknya dilakukan RTGS 1 hari sebelumnya atau pada hari yang sama ke rekening penampungan khusus untuk pembayaran pajak.
  4. Dalam hal terpaksa harus membayar secara tunai, dalam jumlah yang cukup besar, minta jasa pengawalan polisi dari klien yang bersangkutan.
  5. Apabila klien bertahan ingin membayar pajaknya sendiri, maka sebaiknya validasi tetap dilakukan oleh Notaris/PPAT, untuk memastikan keabsahan dari pembayaran pajak2 tersebut termasuk keabsahan dari bukti pembayaran PBB tahun2 sebelumnya.

Tulisan ini adalah salah satu bentuk keprihatinan kami atas musibah tersebut, dan semata-mata bertujuan agar memberikan early warning kepada rekan notaris/PPAT. Semoga rekan-rekan sekalian senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan semoga tidak mengalami hal-hal yang tidak di inginkan seperti kejadian dari rekan kita yang baru saja mengalami musibah tersebut. Amien…

Viva Notarius!

Did you like this? Share it:

Kategori : BeritaKomentar (0)

Tags: , , ,

Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT secara Online Menurut PP No. 43 tahun 2011, (Bagian 2)


Melanjutkan artikel saya sebelumnya mengenai PP No. 43 tahun 2011, berikut ulasan mengenai tatacara pengajuan nama Perseroan. PP No. 43 tahun 2011 menjelaskan lebih detail mengenai tatacara pemakaian nama Perseroan, baik Perseroan Terbuka maupun Perseroan Persero.

Apa peranan Menteri di dalam tata cara pengajuan nama Perseroan menurut PP no 43 tahun 2011?

1. Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama Perseroan.

2. Persetujuan Menteri disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.

3. Apabila Menteri menolak pengajuan nama Perseroan, penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat  3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Bagaimana tata cara pemakaian nama Perseroan  menurut PP No. 43 tahun 2011?

1) Pemakaian nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT.

2) Bagi Perseroan Terbuka pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

Singkatan “Tbk” hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:

(a) efektifnya pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik atau;

(b) dilaksanakan penawaran umum bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum  saham  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3) Bagi Perseroan Persero ditambah penulisan kata “Persero”.

Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan yang diajukan kepada lembaga dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik tidak menjadi efektif karena tidak melaksanakan penawaran umum saham , Perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan “Tbk” pada nama Perseroan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.

Bagaimana bila Perseroan Terbuka tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan pasar modal?

1. Dalam melakukan surat menyurat di larang mencantumkan singkatan “Tbk” pada akhir nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka;

2. Wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.

Dengan diberlakukannya PP No. 43 tahun 2011 maka dapat memperjelas  masyarakat mengenai aturan Perseroan Terbuka dan Perseroan Persero. Semoga dengan adanya peraturan ini dapat mempermudah tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT melalui optimalisasi teknologi informasi yang difasilitasi oleh pemerintah.

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , ,

Optimalisasi Teknologi Informasi Di Dalam Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT berdasarkan PP No. 43 tahun 2011


Pada tanggal 4 Oktober 2011 lalu, berlaku Peraturan Pemerintah PP No. 43 tahun 2011  Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama PT. PP tersebut mencabut PP yang sebelumnya, yaitu PP No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT.  PP No. 43 tahun 2011 ini secara garis besarnya mengatur tentang optimalisasi tekhnologi dalam tata cara Pengajuan Nama PT, yang merupakan akomodasi dari UU No. 40 Tahun 2007 yang mulai memasukkan unsur tekhnologi dalam pengajuan pengesahan, perubahan anggaran dasar, pelaporan dan pemberitahuan perubahan data perseroan.

PP yang ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung berlaku pada hari itu juga. Apa saja aturan yang ada di dalam PP tersebut?

Apa yang dibahas di dalam PP No. 43 tahun 2011?

PP ini mengatur mengenai tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Selain itu diatur pula dalam keadaan tertentu (keadaan dimana suatu daerah belum mempunyai jaringan elektronik atau jaringan elektronik yang ada tidak berfungsi sehingga tidak bisa digunakan) pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat.

Apa dasar pertimbangan dikeluarkannya PP No. 43 tahun 2011?

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) da nPasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.Hal ini dimaksudkan agar ada keselarasan antara peraturan perundang-perundangan di bidang Persero. Substansi yang paling mendasar adalah mengoptimalisasi kinerja dalam percepatan pelayanan pengesahan pengajuan dan pemakaian nama Perseroan. Sebenarnya pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama Perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama Perseroan secara resmi dengan mencantumkan dalam akta pendirian/ akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah disahkan/disetujui Menteri HAM atau kepada pihak yang telah terlebih dulu menyampaikan pengajuan nama Perseroan kepada Menteri HAM.

Apa saja perbedaan PP No.43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998?

1. Definisi Perseroan

Yang dimaksud dengan nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan lain, sedangkan di dalam PP No. 26 tahun 1998 nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya di sebut Perseroan adalah nama diri Perseroan bersangkutan.

2. Pengesahan di dalam Sisminbankum

Di dalam sistem administrasi hukum pengesahan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hukum dan hak asasi manusia, sedangkan di PP No. 26 tahun 1998 pengesahan oleh Menteri Kehakiman.

3. Tata cara pengajuan nama Perseroan

4. Persyaratan pengajuan nama Perseroan ada sedikit perubahan

5. Tata cara pemakaian nama Persero disebutkan lebih detail di dalam PP No. 43 tahun 2011

Bagaimana tatacara pengajuan nama Perseroan di dalam PP No. 43 tahun 2011?

1) Pengajuan nama Perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan  didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan dilakukan.   Sebelumnya, di dalam PP No. 26 tahun 1998, pengajuan Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar

2) Nama Perseroan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan nama Perseroan.

3) Pengajuan nama Perseroan dapat dilakukan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik.Caranya dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan secara online pada website Sistem Administrasi Badan Hukum.

4) Format pengajuan Perseroan secara online meliputi: (a) nama Perseroan yang dipakai untuk mendirikan Perseroan, (b) nama Perseroan yang akan dipakai untukmenggantikan nama Perseroan sebelumnya.

5)  Bagi daerah yang belum adajaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.

Dalam hal pengajuan nama Perseroan, apa beda PP No. 43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998 dalam hal syarat yang harus dipenuhi?

1) Penggunaan kalimat negatif-positif

Di dalam PP No 26 tahun 1998 menggunakan kalimat negatif yaitu “permohonan Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut..” sedangkan di dalam  PP No. 43 tahun 2011 menggunakan kalimat positif yaitu “nama Perseroan yang diajukan harus menggunakan persyaratan:”

2) Persyaratan pengajuan pada Pasal 5 PP No. 43 tahun 2011 terdiri 3 ayat, ayat 1 terdiri dari 8 poin dan ayat 3 terdiri dari 2 poin sedangkan di PP sebelumnya Pasal 5 terdiri dari 2 ayat, ayat 1 terdiri dari dari 2 poin dan ayat 2 terdiri dari 9 poin.

3) Persyaratan penulisan harus dengan huruf latin, tidak ada di dalam PP No.26 tahun 1998.

4) Pengajuan nama Perseroan yang sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal (Pasal 2 poin b) tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

5) Pasal 5 ayat 2 poin a di dalam UU No. 26 tahun 1998 yang berbunyi “Sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu”, di dalam PP No. 43 tahun 2011 ubah menjadi “Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain”.

6) PP No. 26 tahun 1996 Pasal 5 ayat 2 poin e dan f digabung menjadi satu menjadi berbunyi “tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.”

7) Poin h yang berbunyi “hanya merupakan nama suatu tempat” tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

8) Ayat 2 berisi mengenai pengajuan nama Persero yang disertai dengan nama singkatan harus memenuhi persyaratan pada ayat 1 PP no 43 tahun 2011 kecuali poin e (tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata).

9) Di ayat 3 PP No. 43 tahun 2011, singkatan nama Perseroan berupa (a) singkatan yang terdiri atas huruf depan nama Perseroan; (b) singkatan yang merupakan akronim dari nama Perseroan, tidak ada di dalam PP No. 26 tahun 1998.

Dengan adanya penetapan PP No. 43 tahun 2011, setidaknya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa hukum (pengesahan badan hukum) dan adanya online system dapat mengoptimalisasi Sistem Badan Adminitrasi Hukum. (Artikel berikutnya: Tata cara tentang pemakaian Persero).

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini