logo

Arsip | Berita

Tags: , , , , , , , ,

Ketentuan Cuti dan Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris


(RANGKAIAN PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN UU JABATAN NOTARIS)

Setelah dalam 2 artikel berturut-turut saya membahas tentang Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris (bisa di lihat di sini  dan di sini), yang sebagian besar mengatur tentang kewenangan dari Notaris, maka pada kali ini saya akan membahas mengenai tambahan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia untuk akta otentik

Di dalam UU No 30 tahun 2004 pasal 43 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa akta harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia, seorang Notaris harus menerjemahkan atau menjelaskan dengan bantuan penerjemah resmi (tersumpah). Pasal 43 ayat 4 UU No. 30 tahun 2004 memperbolehkan penggunaan asing di dalam akta, tergantung dari permintaan penghadap. Jika akta dibuat dalam bahasa asing, maka Notaris harus menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. RUU JN menghapus pasal 43 ayat 4 dan 5, dengan demikian Notaris hanya diperbolehkan membuat akta menggunakan bahasa Indonesia dan dilarang membuat akta dengan menggunakan bahasa asing. Hal ini dapat dimaklumi karena suatu istilah hukum bisa memiliki  perbedaan arti antara bahasa yang satu dengan yang lain sehingga dapat menyebabkan adanya sengketa hukum.

 

Kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia ini juga sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya di atur dalam Pasal 31 ayat 1 nya yang menyatakan bahwa:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.

 

Kewajiban pengambilan cuti bagi Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dan prosedur untuk menunjuk Notaris pengganti selama Notaris cuti untuk menjadi pejabat Negara

 

Pada Pasal 11 UU No. 30 tahun 2004 menyebutkan bahwa Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. Notaris tersebut juga wajib menunjuk Notaris Pengganti yang akan menjalankan tugas Notaris tersebut selama Notaris yang bersangkutan cuti.

Meskipun demikian, UU No. 30 tahun 2004 membolehkan Majelis Pengawas Daerah untuk menunjuk Notaris Pengganti apabila Notaris tersebut tidak menunjuk Notaris Pengganti. Di RUU JN pasal 11 disebutkan bahwa Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. Meskipun demikian, Notaris tersebut tidak perlu menunjuk Notaris Pengganti namun Majelis Pengawas Daerah yang untuk berwenang untuk menunjuk Notaris lain.

Di dalam Rapat Paripurna DPR, fraksi-fraksi yang merupakan wakil rakyat bersama-sama menyetujui perubahan ini merupakan momentum yang tepat untuk menyempurnakan jabatan Notaris, karena saat ini banyak terjadi persoalan hukum yang berkaitan dengan Jabatan Notaris, seperti persoalan kepemilikan baik tanah, bangunan, maupun kepemilikan berkaitan dengan harta kekayaan, aset maupun kepemilikan perusahaan atau lainnya. Jadi, diharapkan dengan adanya perubahan ini dapat menjaga integritas dan profesionalisme Notaris sehingga para Notaris dapat bekerja dan bertindak dalam koridor kode etiknya.

 

Larangan dan sanksi pelanggaran Notaris

Di dalam Pasal 17 ayat 1 RUU JN tidak ada perubahan di dalam larangan  bagi Notaris antara lain seorang Notaris dilarang untuk menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya, merangkap sebagai pegawai negeri, merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dan sebagainya. Namun  di dalam pasal 17 di tambahkan pasal 2 mengenai sanksi bagi pelanggaran jabatan Notaris.

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a)    peringatan tertulis;

b)    pemberhentian sementara;

c)    pemberhentian dengan hormat; atau

d)    pemberhentian dengan tidak hormat.

 

 

Sumber:

 

Hukumonline.com

www.dpr.go.id

www.citizenjurnalism.com

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, notariat, Peraturan Terkait, Perjanjian, Perjanjian / KontrakKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Pembatasan Kewenangan Notaris Selaku Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Lelang


(PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN PERUBAHAN UU JABATAN NOTARIS)

Bila pada bahasan saya sebelumnya mengenai Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 (“RUU JN”) sudah membahas mengenai persyaratan dan kewajiban Notaris, masa magang Notaris dan usia pensiun Notaris serta pandangan Fraksi-fraksi DPR terhadap RUU JN ini; maka dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai wewenang dan sanksi pelanggaran Notaris menurut RUU JN tersebut:

 

Hilangnya pasal tentang Tugas dan kewenangan Notaris terutama berkaitan dengan: tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Lelang

 

Menurut Pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. 30 tahun 2004, seorang Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta-akta pertanahan. Sebaliknya di RUU Perubahan Jabatan Notaris, pasal 15 ayat 2 huruf f dihapuskan. Jadi, Notaris tidak berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta yang berkaitan dengan pertanahan. Perubahan ini dibuat untuk mencegah ketidak pastian status hukum.

Juru bicara F-PAN, H. Jamaluddin Jafar di dalam citizenjurnalism.com mengatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf f menyebabkan tumpang tindih antara kewenangan Notaris sebagai pembuat akta pertanahan dengan wewenang pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Selain itu fraksinya berpendapat RUU JN ini dapat berperan dalam mencegah penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para oknum notaris dalam pembuatan akta otentik. Selama ini, katanya, sering dijumpai oknum notaris yang melakukan pengurusan sertifikasi rumah menjadi mahal dan berbelit-belit. Kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu harus dijalankan secara tegas dan konsisten dan sanksinya juga tegas serta harus dijalankan secara konsisten.

Di dalam hukum online juga menyebutkan bahwa Perubahan mengenai kewenangan notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dapat meningkatkan kepastian hukum karena dapat menghilangkan pertentangan dengan peraturan lain yang memberi wewenang PPAT untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Misalnya, RUU JN menghilangkan pertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT, yang mengatur kewenangan PPAT. Perubahan tersebut juga menghilangkan pertentangan dengan peraturan hukum lainnya seperti UU Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960), UU Rumah Susun (UU No 20 Tahun 2011), dan UU Pajak Daerah dan Retribusi (UU Nomor 28 Tahun 2009), yang  menunjuk PPAT sebagai satu-satunya profesi yang berwenang untuk mengelola masalah pertanahan. Sebagai contoh, penjelasan Pasal 44 dari UU Rumah Susun yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik untuk unit rumah susun harus dibuat oleh PPAT. Demikian pula dengan Pajak Daerah dan Hukum Retribusi menunjuk PPAT di dalam Pasal 91-93.

 Dulu diawal terbitnya UU JN NO. 30/2004, adanya ayat yang menyebutkan bahwa Notaris diberikan kewenangan untuk membuat akta yang berhubungan pertanahan ini sempat menjadi perdebatan sengit dalam seminar-seminar yang diadakan oleh Ikatan Notaris. Dimana kabarnya wakil dari BPN merasa “kecolongan” dengan diundangkannya ayat tersebut ke dalam UU JN. Sebab kewenangan pembuatan akta yang berhubungan dengan pertanahan diberikan kepada PPAT. Di satu sisi, para Notaris berpendapat bahwa hal tersebut sudah tepat. Karena Notaris lah yang memang melakukan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah. Sampai saat ini pun, masih banyak yang berpendapat bahwa penghilangan pasal tersebut akan “mengamputasi” kewenangan dari Notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan tanah.

Dalam praktiknya, walaupun di dalam UU JN No 30/2004 dimasukkan klausula tentang kewenangan notaries untuk membuat akta-akta yang berhubungan dengan pertanahan, namun yang dibuat oleh Notaris hanyalah peralihan hak atas tanah yang sudah berakhir jangka waktunya dan sudah menjadi tanah Negara, atau tanah-tanah yang memang hanya merupakan hak sewa atau hak-hak yang menumpang pada hak atas tanah lainnya. Akta-akta yang dibuat juga berupa akta pengoperan hak, akta pengikatan jual beli, akta pengikatan hibah, akta pelepasan hak atau jual beli rumah dan pengoperan hak. Sedangkan untuk tanah-tanah yang hak nya masih ada (belum habis jangka waktunya – untuk HGB, HGU, Kak Pakai), atau tanah Hak Milik misalnya maka yang digunakan adalah akta PPAT untuk proses jual beli, hibah, inbreng, tukar menukar atau pembebanan HGB di atas tanah Hak Milik.

 

Satu hal yang perlu di cermati dan kurang pas dalam praktiknya di lapangan adalah mengenai akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dimana seperti akta kuasa lainnya, dapat dibuat secara Notariil walaupun dapat juga dibuat dalam bentuk akta PPAT.  Namun, jika akta SKMHT dibuat secara Notariil maka pendaftarannya tidak diterima oleh Kantor Pertanahan setempat (kecuali ada beberapa kantor pertanahan yang mau terima). Sebagian besar kantor pertanahan hanya mau menerima akta SKMHT dalam bentuk blanko PPAT. Walaupun dibuat secara Notariil. Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan UU Jabatan Notaris yang sudah menetapkan mengenai format akta notaries yang bersifat otentik. Namun para notaries banyak yang masih harus “mengalah” dengan kekuasaan dari Kantor Pertanahan, dengan membuat akta SKMHT notariil dalam bentuk  Blanko PPAT. Hal ini menurut pendapat saya juga harus mulai diluruskan. Agar akta notaries benar2 sesuai dengan format dan standard akta yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris.

 

Meski RUU JN tidak mengizinkan notaris untuk membuat risalah lelang, namun penambahan pada Pasal 3A menyatakan bahwa :

notaris dapat diangkat sebagai PPAT dan/ Pejabat Lelang Kelas II (Pejabat Lelang) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk mencegah permasalahan yang timbul dengan adanya Pasal 3A maka Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan (g) dihapuskan. Karena notaris tidak memiliki wewenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta pertanahan dan risalah lelang, maka Notaris tersebut juga harus menjadi seorang PPAT untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan menjadi pejabat Lelang Kelas II untuk pembuatan risalah lelang.

 

Penghapusan huruf (g) pada Pasal 15 ayat 2 UU No 30 tahun 2004 tentang wewenang Notaris membuat akta risalah lelang di dalam RUU dikarenakan wewenang tersebut berbenturan dengan kewenangan pejabat lelang kelas dua di dalam pelaksanaan Lelang. Untuk menjadi pejabat lelang,seorang Notaris harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas dua termasuk persyaratan lulus Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.

*****

(Bersambung: “Ketentuan Cuti dan Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris“)

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Hibah, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, Peraturan Terkait, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris


 

Pada tanggal 9 Februari 2012 yang lalu, seluruh Fraksi-fraksi di DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diajukan ke Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Artikel yang diulas didalam www.dpr.go.id menyebutkan, juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan persetujuannya pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono. Dalam laporannya, Ketua Panja RUU Jabatan Notaris Sunardi Ayub menyampaikan, materi muatan usul perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 didiskusikan secara mendalam dan intensif oleh Anggota Panja.

 

Apa saja perubahan di dalam RUU Jabatan Notaris ini?

Menurut artikel di dalam hukumonline.com perubahan di dalam RUU Jabatan Notaris meliputi hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan dan Kewajiban Notaris.

Di dalam Pasal 3 UU No. 30 tahun 2004 disebutkan  persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a.  warga negara Indonesia;

b.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.  berumur paling sedikit 27 (duapuluh tujuh) tahun;

d.  sehat jasmani dan rohani;

e.  berijazah sarjana Hukum dan lulusan jenjang stara dua kenotariatan;

f.  telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (duabelas) bulan berturut-berturut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomondasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan

g.  tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

Di dalam RUU Perubahan Jabatan Notaris ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi Notaris tidak banyak perubahan,  namun di dalam poin f diubah menjadi

 

telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebelum lulus strata dua kenotariatan dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris.

 

Perubahan pada poin masa magang ini dibuat untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme kerja calon Notaris. Program magang yang jangka waktunya lebih panjang akan membuat para calon Notaris lebih berpengalaman di dalam praktik.  Mengapa? Karena Program Strata 2 Kenotariatan hanya terfokus pada teori profesi Notaris, padahal  teori tersebut tidak selalu bisa diterapkan di dalam praktiknya. Meskipun demikian kalimat di dalam poin masa magang di dalam perubahan RUU belum jelas apakah masa magang 24 bulan tersebut harus diselesaikan secara berurutan atau tidak. Perubahan ketentuan Pasal 3 huruf f mengenai syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah telah menjalani magang atau telah bekerja sebagi karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut sebelum lulus Strata 2 Kenotariatan.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria di dalam citizenjurnalism.com menyampaikan, Fraksinya berpendapat perlu mendapat analisis yang lebih mendalam mengingat implikasi ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi para calon Notaris yang telah lulus Studi Strata II Kenotariatan sebelum perubahan UU tentang Jabatan Notaris akan tetapi sampai saat ini belum mengajukan pengangkatan.

 

Mengenai masa magang ini, menurut pendapat saya secara pribadi, masa magang adalah masa yang sangat penting untuk menempa calon notaries menjadi notaries yang handal dan berkualitas. Karena dunia praktik akan sangat berbeda dengan dunia perkuliahan. Seperti mengibaratkan seseorang yang sangat ahli dalam segala bentuk teori tentang berenang. Jika orang tersebut hanya bisa menguasai teori gaya punggung, gaya dada, gaya bebas dan gaya kupu2, tanpa berlatih dengan cara menceburkan diri ke kolam renang, maka hampir dipastikan bahwa orang tersebut tidak akan pernah bisa berenang. Walaupun segala teori tentang berenang sudah dimilikinya, tapi kalau dia tidak pernah praktik di kolam renang, kemudian dia tiba2 harus ikut pertandingan berenang, maka hampir dapat dipastikan dia akan tenggelam. Oleh karena pentingnya masa magang ini bagi para calon2 notaris, maka saya setuju untuk memberlakukan masa magang selama 24 (dua puluh empat) bulan, dimana 12 bulan dilakukan sebelum calon notaris lulus dari MKn nya dan 12 bulan setelah yang bersangkutan lulus dari program S-2 nya; sebelum dia mengajukan permohonan untuk menjadi notaries.

Kewajiban menyimpan dokumentasi Notaris berupa gambar visual

Perubahan lain ada di dalam Pasal 16 ayat  (1) huruf a mengenai Kewajiban Notaris  untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b 1 yang mewajibkan Notaris untuk melekatkan surat-surat dan dokumentasi penghadap dalam bentuk gambar visual pada Minuta Akta.

Hal ini mungkin dapat dicontohkan, bahwa selain tanda-tangan, notaries juga diwajibkan untuk melampirkan bukti dokumentasi dalam bentuk foto untuk proses penanda-tanganan akta tersebut.

Bentuk Sanksi Notaris

Selain ada perubahan, di dalam Pasal 16 ada penambahan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (10) mengenai sanksi bila Notaris melanggar kewajiban berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian hormat atau pemberhentian tidak hormat. Penambahan ayat (11) menyatakan selain mendapatkan sanksi, bila pelanggaran kewajiban berakibat suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada Notaris.

 

Kewajiban Notaris untuk menerima magang dikenakan sanksi jika menolak

Satu hal yang menarik adalah: pada pasal 16 ditambahkan ayat (12)  tentang kewajiban Notaris untuk menerima magang para calon notaries. Dalam UUJN No. 30/2004 ada ketentuan yang mengatur bahwa Notaris diwajibkan untuk menerima magang calon notaries. Dalam RUUJN tersebut, ditambahkan klausula bahwa Notaris yang melanggar kewajiban  karena tidak mau menerima magang calon Notaris maka dikenakan pula sanksi  berupa peringatan tertulis.

Kewajiban ini terkadang dalam praktik agak sulit untuk diterapkan. Karena ada satu notaries yang mengeluh bahwa memang dia tidak memiliki akta sama sekali, atau dalam bahasa gampangnya: kurang laku. Jika dia harus menerima magang, sebenarnya calon notaries tersebut juga tidak bisa mempelajari apapun. Namun kalau dia menolak, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sampai sekarang sanksi ini masih belum jelas pemberlakukannya dalam praktik. Karena penolakan untuk menerima magang calon notaries juga bermacam-macam sebabnya. Bisa jadi juga karena karakter dari calon notaries yang hendak magang tersebut juga tidak memenuhi criteria dari notaries yang akan menerima magang tersebut.

 

Usia Pensiun Notaris Menjadi 67 Tahun

Perubahan lain adalah pada batas maksimal usia Notaris. Pada Pasal 8 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa batas maksimal usia adalah 65 tahun, namun dapat diperpanjang sampai berumur 67 ( enam puluh tujuh ) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. RUU perubahan Jabatan Notaris mengubah usia pensiun Notaris dari 65 tahun menjadi langsung berusia 67 tahun dan melarang Notaris menjabat setelah melewati masa pensiunnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Fraksi PPP H. Zainut Tauhid Sa’adi di dalam citizenjournalist.com mengatakan, fraksinya menyetujui usia Notaris ditetapkan 67 tahun dengan tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan. Penetapan usia pensiun ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang yang lebih luas bagi regenerasi Notaris. Pendapat Fraksi PKB melalui jubir H. Otong Andurahman menyampaikan, fraksinya berharap revisi ini tidak hanya diperlukan untuk menjawab persoalan kekinian yang saat ini secara faktual dihadapi. Namun, katanya, juga harus diupayakan untuk mampu menjawab tantangan ke depan, mengingat bahwa hukum sesuai dengan doktrinnya merupakan alat perekayasaan sosial (law as social engineering). Pendapat Fraksi lain, diwakili oleh juru bicara Fraksi Partai Golkar Ali Wongso menyampaikan, sudah dicapai adanya kemajuan dalam perubahan RUU tentang Jabatan Notaris ini. F-PG berpandangan, pentingnya dibentuk Majelis Pengawas untuk membantu Menteri dalam melakukan pengawasan terhadap profesi Notaris, pengawasan tersebut meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris mengingat pengawas juga berwenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris. Dengan pengawasan tersebut diharapkan Kode Etik Notaris dapat dijalankan dengan baik sehingga dalam menjalankan tugasnya Notaris dapat bersikap profesional.

 

Sumber:

 

Hukumonline.com

www.dpr.go.id

www.citizenjurnalism.com

 

(Bersambung: WEWENANG DAN SANKSI PELANGGARAN BAGI NOTARIS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, notariat, Peraturan Terkait, UmumKomentar (0)

DISKUSI HUKUM – HUKUMONLINE.COM 2012


TOPIK: IMPLEMENTASI KETENTUAN ANAK LUAR KAWIN DALAM UU PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK

 

Pada 17 Februari yang lalu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

 

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DISINI

Dengan adanya putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan KUHPerdata, anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya. Lebih lanjut, kedudukan anak luar kawin terhadap warisan ayah biologisnya juga semakin kuat. Pasca putusan MK ini, anak luar kawin merasa berhak atas warisan ayahnya. Tidak dapat dipungkiri akan timbul banyak gugatan ke pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non-Islam) dari anak luar kawin.

 

Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai hal – hal tersebut di atas, hukumonline.com berinisiatif untuk menggelar Diskusi hukumonline.com 2012 yang mengangkat topik “Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK

 

 

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DISINI

Pembicara:

-          Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (Hakim Konstitusi)

-          Drs. H. Khalilurrahman, S.H., M.B.A., M.H.* (Ketua, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta)

-          Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Notaris)

*dalam konfirmasi

 

Waktu & Tempat Kegiatan:

-Hari/Tanggal: Kamis, 29 Maret 2012

-Pukul: 08.30 – 14.00 WIB

-Tempat: Jentera School of Law, Puri Imperium Office Plaza Unit UG 15, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta

 

Investasi:

-Umum : Rp. 550.000,-

-Pelanggan: Rp. 385.000,-

 

Fasilitas: Sertifikat, Seminar Kit, Lunch, Morning Coffee

 

Pendaftaran:

Download formulir pendaftaran

Kirimkan melalui faksimili (021)83706156 atau email: talks@hukumonline.com

 

Contact :

Dewi Puspitasari (021) 8370 1827 atau email: talks@hukumonline.com

Pendaftaran Peserta DISKUSI dengan cara transfer biaya investasi ke rekening :

BCA Cabang Menara Imperium

an. PT Justika Siar Publika Nomor: 221 – 3028 – 707

 

TEMPAT TERBATAS

Did you like this? Share it:

Kategori : BeritaKomentar (0)

Tags: , , , ,

Benarkah Putusan MK Melegalkan Outsourching?


Menyambung artikel saya sebelumnya tentang “Pro Kontra Pelaksanaan Outsourching Pasca Putusan MK” , Masih dari artikel www.hukumonline.com, meskipun dua model usulan Mahkamah diarahkan untuk melindungi pekerja, kalangan buruh merasa belum cukup. Tenaga outsourcing dalam pekerjaan yang sifatnya bukan borongan atau tidak selesai dalam sekali waktu tetap diperbolehkan. Inilah yang merisaukan kalangan pekerja dan menilai putusan MK makin melegalkan praktik outsourcing.  Saeful Tavip, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyayangkan MK tidak mengabulkan penghapusan outsourcing, malah makin melegalkan karena salah satu pertimbangan MK menyatakan outsourcing itu bukan perbudakan modern. Ia sangat menyesalkan pendapat dan pandangan itu

 

Ada tiga hal penting yang dikritik oleh Saeful Tavip.

1)    Putusan MK mengukuhkan keberadaan outsourcing dalam sistim ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja masih bekerja di perusahaan penyedia (agent) tenaga kerja bukan di perusahaan pengguna tenaga kerja (user).  Kalangan serikat pekerja lebih menginginkan outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja (bukan borongan) dihapuskan. Sehingga pekerja bekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja secara langsung tanpa outsourcing.

2)    Putusan MK memperkecil jarak benefit yang diperoleh pekerja outsourcing dengan pekerja tetap dengan jenis pekerjaan sama. Meminimalisir diskriminasi penting, sehingga prinsip equal job equal pay dapat diterapan. Dalam konteks ini, Saeful menyambut baik putusan Mahkamah. Meski, tetap saja pekerja outsourcing sulit beralih posisi menjadi pekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja.

3)    Posisi tawar pekerja outsourcing  sangat lemah terutama membentuk serikat buruh. Ketika pekerja ingin menuntut kenyamanan di tempat kerja, pekerja bingung akan menuntut kemana: perusahaan penyedia atau pengguna tenaga kerja.

 

Saeful tidak yakin implementasi putusan berjalan baik. Sistim pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan belum maksimal. Kalangan pekerja menilai Pemerintah belum konsisten ‘menjewer’ perusahaan nakal yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Fenomena ini bukan hanya menimpa pekerja tetap, tetapi juga pekerja outsourcing.

Sebaliknya, di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Soeprayitno menyebutkan putusan Mahkamah itu ditujukan untuk melindungi hak normatif pekerja. Ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan sebagian pekerjanya ke perusahaan outsourcing bukan berarti pemangkasan biaya. Putusan Mahkamah baginya tidak akan menjadi masalah untuk pengusaha jika perusahaan yang bersangkutan memiliki skala upah dan evaluasi pekerjaan. Ditambahkan Soepriyatno, yang diinginkan pengusaha adalah kepastian usaha. Putusan Mahkamah dapat berdampak pada kepastian usaha yang menjadi ribet karena setiap bidang usaha memiliki struktur biaya yang berbeda-beda. Putusan MK, kata dia, tidak serta merta dapat langsung diterapkan pengusaha sebab putusan Mahkamah tidak berlaku surut. Maka jika ada perusahaan yang sedang melakukan dan melaksanakan perjanjian terkait penggunaan outsourcing dapat berjalan sampai berakhirnya perjanjian.Sebelum diimplementasikan, pemerintah harus melakukan sosialisasi dengan tripartit nasional yang terdiri dari unsur serikat, organisasi pengusaha dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar setiap pihak yang terkait tidak salah dalam menafsirkan putusan itu.

Benarkah Putusan MK ini bertentangan dengan UUD 1945?

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno menyebutkan surat edaran yang diterbitkan Kemenakertrans ditujukan agar masyarakat lebih mudah memahami inti putusan dari Mahkamah. Hal yang paling utama dalam putusan itu menurutnya adalah perlindungan hak normatif bagi pekerja. Serta perjanjian kerja waktu tertentu itu tidak melanggar UUD 1945.  Kepastian itu menurutnya terjadi ketika pekerja outsourcing diangkat menjadi pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pekerja akan mendapatkan hak normatifnya berupa pesangon jika di PHK. Selain itu yang kedua jika didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maka ketika perusahaan penyedia tenaga kerja berganti, pekerja tetap mendapat hak normatifnya. Salah satunya berupa masa kerja yang tetap dihitung.

Sunarno mengusulkan agar pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang sudah diuji Mahkamah dimuat dalam peraturan setingkat Undang-Undang agar masyarakat tahu. Saat ini Kemenakertrans masih menyusun peraturan menteri terkait putusan Mahkamah itu sebagai dasar hukum. Menurutnya peraturan menteri itu sebagai pelaksanaan dari UU (Ketenagakerjaan,-red). Pasal-pasal tertentu telah diuji oleh MK, dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Maka bisa meng-gradasi Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan. Oleh karena itu yang tepat adalah hasil uji materi MK itu dirumuskan dalam UU yang baru.

Saya pribadi berpendapat, secara bisnis, memang praktik outsourching tersebut memudahkan bagi pemberi kerja/pengusaha untuk mengatur mengenai pekerjanya. Karena tidak bisa dipungkiri, masalah SDM merupakan masalah yang cukup pelik bagi semua perusahaan. Gaji karyawan merupakan biaya tetap, dimana penghasilan dari pengusaha atau perusahaan itu sendiri masih berupa penghasilan yang belum dapat dipastikan jumlahnya. Perekrutan pegawaidalam bentuk outsourching dalam praktik dianggap lebih memudahkan bagi pengusaha untuk mengatur cash flow dan disesuaikan dengan volume pekerjaan dan volume pendapatan yang diterima. Namun di satu sisi, pegawai membutuhkan adanya kepastian bahwa yang bersangkutan masih dapat bekerja sampai waktu yang tidak ditentukan lamanya, sehingga kepastian tersebut menciptakan ketentraman dalam diri pegawai dimaksud untuk dapat merencanakan masa depannya seperti mencicil rumah, kendaraan, atau mengatur pengeluaran dan kehidupan rumah tangganya secara umum. Banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan, terjadi kesenjangan yang cukup tinggi antara tunjangan yang diterima oleh pegawai tetap dengan pegawai outsourching; padahal secara kemampuan teknis, pegawai outsourching terkadang malah lebih handal dan qualified dalam pekerjaannya. Hal ini mungkin juga disebabkan si pegawai outsourching tersebut harus “terus berjuang” agar dirinya bisa tetap bermanfaat bagi perusahaannya sehingga kontraknya diperpanjang. Hal ini tentunya baik dan menciptakan iklim kerja yang lebih kompetitif, dibandingkan para pekerja tetap yang sudah menciptakan “zona aman” nya sendiri sehingga cenderung kurang bersaing. Oleh karena itu, kembali menurut pendapat saya secara pribadi, saya setuju outsourching tidak dihapuskan sama sekali, akan tetapi dibuatkan kriterianya, seperti:

1. batas maksimal perbandingannya antara pekerja tetap dengan pekerja outsourching tersebut. Sehingga jumlahnya mungkin sekitar maksimal 20% -35% saja dari total pekerja tetap.

2. Dibatasi mengenai jangka waktu berapa kali si pekerja outsourching tersebut di kontrak, dan selanjutnya dapat diangkat sebagai pegawai tetap; hal mana tidak diperbolehkan untuk “diakali” dengan cara diberhentikan dulu, baru di angkat kembali seperti yang banyak dilakukan dalam praktik sekarang ini.

Nah pembaca, kita sama-sama berharap semoga saja di dalam implementasinya, Putusan ini bisa memberikan dampak yang positif baik bagi pihak pekerja maupun pihak pengusaha.

 

Sumber:

www.hukumonline.com

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Buku Baru: Aman Dari Risiko Dalam Pengadaan Barang dan Jasa


Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat rekanan penyedia barang/jasa pemerintah dan pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, PA/KPA, PPK, dan panitia pengadaan) terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rambu-rambu untuk mengatur  kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya sudah sangat lengkap sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun demikian, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana (korupsi).  Oleh karena itu, Suswinarno, Ak, MM  – Penulis memandang perlu untuk berbagi (sharing) pengetahuan dan pengalamannya dalam mengelola risiko tindak pidana (korupsi) pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah ke dalam sebuah buku Aman Dari Risiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kelebihan dari buku ini dibandingkan dengan buku-buku lain yang membahas mengenai Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, buku ini dibahas oleh praktisi yang berpengalaman belasan tahun di bidang auditing dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, pembahasan buku ini tidak bersifat teoretis dan sehingga praktis dan tepat pada sasaran yang di inginkan.

Para pembaca akan di tuntun untuk mengerti dan memahami secara tepat, risiko apa saja yang mungkin akan di hadapi oleh para praktisi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik itu penyedia barang dan jasa, maupun pengguna barang dan jasa. Pembaca akan dikejutkan dengan berbagai potensi risiko pidana yang mungkin secara tidak disadari telah dapat menyebabkan yang bersangkutan bisa terseret kepada kasus-kasus pidana.

Siapa saja yang wajib membaca buku ini:

  1. PA/KPA/Pejabat pembuat komitmen di berbagai instansi pemerintahan
  2. Panitia Pengadaan Barang dan jasa  di berbagai instansi
  3. Rekanan pemerintah atau penyedia barang dan jasa
  4. Perusahaan-perusahaan baik kecil maupun menengah yang ingin menjadi pemasok barang dan jasa di lingkungan pemerintah
  5. Pemerhati hukum dan praktisi kontrak yang ingin meluaskan wawasan dan pengetahuan tentang risiko-risiko yang terkandung dalam kontrak pengadaan barang dan jasa
  6. Konsultan hukum dan pengacara

Ingin Aman dari risiko pidana?  Sebelum terjun ke laut yang dalam, sebaiknya anda pandai berenang;  Sebelum terjun ke praktik pengadaan barang dan jasa, Baca dulu buku ini supaya aman     :-)

 

(Irma Devita Purnamasari)

 

Info buku:

AMAN DARI RISIKO PIDANA Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

HARGA : Rp. 29.000,–

Penerbit: Visimedia, 2012

Penulis: Suswinarno, Ak, MM

Pre order: sampai dengan Maret 2012 discount khusus 25%

Pemesanan pre order melalui e-mail:    irmadevita@ymail.com

Pembelian online setelah 15 Maret 2012 bisa melalui : www.bukukita.com , www.sukabuku.com

atau via akun twitter @irmadevita, @bukukita

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, buku, Perjanjian / KontrakKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini