logo

Arsip | Berita

Perubahan (Lagi) Sistem Pengiriman SK dan Sistem Paralel DIAN-2 dan DIAN-3


hukum-1

Setelah mengalami beberapa bulan masa transisi,
prosedur pengurusan SABH dan pengiriman SK
Menteri Hukum dan HAM RI kembali ke system
semula.

Pada waktu terjadinya gonjang ganjing Sisminbakum,
mengenai system pendaftaran perubahan anggaran
dasar PT yang memuat beberapa mata acara harus dilakukan secara parallel antara DIAN-2 dan DIAN-3. Contohnya dalam suatu waktu yang sama, suatu PT. ABC melakukan perubahan berupa:

1. Peningkatan modal dasar Perseroan (DIAN-2)

2. Perubahan susunan pengurus dan perubahan pemegang saham PT (DIAN-3),

Jadi yang dipilih adalah DIAN-2 dilanjutkan dengan DIAN-3

Pada waktu itu karena system yang kacau, sering mengakibatkan lewatnya jangka waktu 30 hari untuk proses pencatatan SK. Hal ini mengakibatkan proses entry data untuk DIAN-3 menjadi terlambat. Akibatnya adalah, DIAN-3 tidak bisa diakses karena adanya keterangan bahwa “Tanggal akta sudah expired”.

Untuk mengatasi hal ini, pada waktu itu dibuatkan kesepakatan antara Ikatan Notaris Indonesia (INI pusat) dengan pihak Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham RI), bahwa untuk pengurusan secara parallel tersebut sudah tidak diperlukan lagi apabila yang di mohonkan persetujuannya adalah DIAN-2 (lihat artikel “Sisminbakum versus hambatan di sisminbakum”). Dengan diterbitkannya SK atas perubahan pada DIAN-2 tersebut, sudah tidak membutuhkan lagi pendaftaran pada DIAN-3 nya. Hal ini karena adanya istilah “SK Besar” yang sekaligus mengesahkan seluruh perubahan anggaran dasar tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu dengan mulai stabilnya SABH sebagai pengganti dari Sisminbakum, tiba-tiba system pendaftaran secara parallel diberlakukan kembali. Sehingga, jika Notaris akan melakukan pendaftaran perubahan anggaran dasar seperti kasus PT. ABC tersebut di atas, maka hal tersebut harus dilakukan secara parallel.

Apabila pada awal entry data Notaris terlanjur hanya masuk ke DIAN-2 saja, maka Notaris tersebut harus merevisi pra DIAN nya dengan mengajukan permohonan “kembali ke pra DIAN”. Karena keadaan tersebut biasanya baru diketahui Notaris pada saat akan memasukkan dokumen fisik dan sudah menerima “Tidak Keberatan Menteri” (TKM). Jadi, jika hal tersebut terjadi, maka prosedurnya adalah: Notaris harus mengajukan ulang melalui pengecekan nama, dan mendaftarkannya secara parallel (DIAN-2 dan DIAN-3).

Sayang sekali perubahan ini tidak disosialisasikan oleh pihak Depkumham, sehingga banyak notaries yang terlanjur hanya mengajukan DIAN-2 saja, dan setelah sampai TKM baru kemudian harus mengulangi prosedur dari awal sama sekali. Karena system tetap lambat, tentu saja jika kita melakukan akses parallel tersebut maka pada waktu pendaftaran DIAN-3 tetap akan lewat dari jangka waktu 30 hari (sesuai undang-undang). Tapi hal tersebut sudah di mudahkan oleh system dengan menambah jangka waktu permohonan DIAN-3 menjadi 140 hari.

Perubahan Sistem Pengambilan SK Menkumham

Sebelum terjadinya gonjang-ganjing sisminbakum, seluruh SK persetujuan maupun penerimaan pemberitahuan dari Menteri selalu dikirim ke alamat masing-masing notaries yang melakukan akses.

Namun, sejak masa transisi SABH pada akhir bulan Februari 2009 sampai dengan pertengahan bulan Mei 2009, semua SK dan penerimaan pemberitahuan yang sudah jadi harus diambil oleh Notaris sendiri atau kuasanya ke Departemen Hukum dan HAM, dengan melampirkan bukti pelunasan pembayaran akses SABH dan bukti pelunasan pemesanan nama. (lihat artikel: “Prosedur pengambilan SK di Depkumham).

Namun, sejak tanggal 15 Mei 2009 lalu, SK Menkumham yang sudah jadi tidak perlu diambil lagi di Depkumham, melainkan akan dikirim secara langsung oleh Depkumham seperti semula.

Apakah dengan demikian para Notaris bisa bernafas lega? Ternyata tidak juga. Karena SK yang sudah ada dalam status “telah terkirim” sejak akhir April 2009, ternyata sampai akhir Mei 2009 pada kenyataannya masih belum diterima oleh Notaris yang bersangkutan karena menurut kabar SK tersebut masih mandeg di Kantor Pos.

Jadi, hingga kini para notaries masih diminta untuk terus bersabar dan menunggu dibenahinya prosedur administrasi di Depkumham.  Oleh karena itu, mari kita doakan bersama agar prosedur dan administrasi di Depkumham bisa segera berlangsung normal kembali seperti sebelum terjadinya gonjang ganjing sisminbakum, dan malah bisa lebih baik lagi.

SEMOGA.

Kategori : Berita, notariatKomentar (0)

Prosedur Pengambilan SK Menkumham Yang Sudah Jadi Di Depkumham


come-onLambatnya akses SABH sekarang sudah bukan satu-satunya kendala bagi para Notaris untuk memproses pengesahan anggaran dasar atau perubahan suatu PT. Karena sekarang ada satu hal lagi yang tidak disosialisasikan secara resmi, namun ternyata hal tersebut cukup menghambat bagi para notaries untuk memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, yaitu ketentuan mengenai prosedur pengambilan SK.

Akibatnya adalah: banyak notaries yang tidak secara aktif meng update informasi di Depkumham, sering bertindak menunggu pengiriman SK dari Depkumham seperti sebelum terjadinya gonjang ganjing SISMINBAKUM . Hal ini tentu saja membuang waktu dan malah mengakibatkan klien mulai bertanya-tanya.

Pada prakteknya yang berlaku di lapangan saat ini adalah, jika PT yang di dalam system SABH sudah dinyatakan “selesai diperiksa dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian SK”, artinya notaries tersebut atau kuasanya harus mengambil SK PT dimaksud di Depkumham.

Baca Selanjutnya

Kategori : Berita, notariatKomentar (1)

Badan Hukum Pendidikan (BHP) Sebagai Wadah Dalam Usaha Di bidang Pendidikan Formal


Sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada tanggal 16 Januari 2009 yang lalu, masyarakat yang hendak menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan selalu memilih bentuk Yayasan ataupun Perkumpulan yang berbadan hukum sebagai naungan dari lembaga pendidikan dimaksud.

Pada tahun 2001, yaitu pada saat diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (untuk selanjutnya lebih mudah jika kita menyebutnya UU Yayasan), mulai terdapat kebimbangan di antara para pengurus Yayasan yang menyelenggarakan bidang-bidang sosial yang bersifat komersial; contohnya bidang Pendidikan ataupun Rumah Sakit. Karena dalam UU Yayasan tersebut terdapat larangan pembagian laba atau keuntungan kepada pendiri atau Pembina yayasan dan pengurusnya atau afiliasinya.

Larangan untuk menjadi profit center ini khususnya dalam bidang pendidikan juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang lebih dikenal dengan UU Sisdiknas. UU Sisdiknas ini juga menekankan mengenai prinsip nirlaba pada badan usaha (baik pemerintah maupun swasta) yang hendak menyelenggarkan pendidikan.
Melalui Undang-Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, pemerintah sudah membuat suatu bentuk baru khusus untuk institusi yang menyelenggarakan pendidikan formal, menjadi satu bentuk/wadah yaitu Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Jadi sejak tanggal 16 Januari 2009 yang lalu sesuai pasal 10 UU No. 9/2009 tersebut, masyarakat ataupun pemerintah baik pusat maupun daerah yang akan mendirikan satuan pendidikan formal, tidak boleh lagi membentuk Yayasan, Perkumpulan, PT, atau CV sebagai wadahnya, melainkan harus berbentuk BHP.
Apa itu BHP?
BHP adalah Badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Atau dengan kata lain, kalau ada yang hendak membuat usaha yang menyelenggarakan sekolah-sekolah formal yang berjenjang, baik itu TK, SD, SMP, SMU/SMK/, madrasah, sekolah tinggi maupun Universitas, sejak tanggal 16 Januari 2009 tidak boleh lagi dinaungi oleh Yayasan, perkumpulan ataupun badan hukum lainnya, melainkan BHP. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Badan Hukum Pendidikan, BeritaKomentar (7)

PENGUMUMAN


PT KANTOR TATA USAHA VERSLUIS
LOGO VERSLUIS PUSAT SURABAYA
Jl Lebak Arum Barat No 3 Surabaya
(031) 38217802
========================================

Diumumkan anggaran dasar PT.ADMINISTRATIE KANTOOR VERSLUIS N.V. ditetapkan Menkeh RI No.JA.5/114/10.tanggal 4 -9-1952 telah diadakan perubahan dihadapan Notaris di Surabaya Henny Rugian SH No 13 tanggal 17 -4-2006, dan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Ham RI No. C.18335 HT.01.04.th.2006 tanggal 22-06-2006 dengan nama PT.kantor Tata Usaha VERSLUIS tetap Pusat Surabaya sesuai akte pendirian Yayasan/Stichting Willem Versluis No.58 tanggal 29-1-1953.Kepada cabang seluruh Indonesia segera melaporkan untuk inventarisasi.Jika ada transaksi dilakukan sebelum pengumuman bukan tanggung jawab kami.Dokumen terkait dengan kami yang diperoleh tidak sesuai prosedur harap dikembalikan dengan baik ke PT.Kantor Tata Usaha Versluis pusat Surabaya.

Bambang Setyonohardjo Nurul Chayati.
—————————————- ————————
Komisaris I Direktur Utama

Berita Negara RI Tanggal 11-8-2006 No.64.

SIUP No.503/4762 A/436.5.9/2006.

TDP Nomor 13.01.1.70.17652

NPWP Nonmor 01.121.727.0-606.000

Keterangan :
Beberapa kasus sudah kami selesaikan antara lain Jl Musi Surabaya
Keterangan PMB dalam Harian Memo Sabtu legi 1 September 2007 tidak benar kalau izin kita sudah tidak berlaku
Pengumuman diatas silahkan lihat Harian Jawa Pos Tgl Selasa 11 Juli 2006

Kategori : BeritaKomentar (0)

Tempat Mencari Informasi Tentang Pemilikan, Pengelolaan, Persewaan Tanah Eigendom, Erfpacht, Opstaal


Berikut adalah kiriman Surat Pembaca dari Pejabat Kantor Tata Usaha Verluis Indonesia yang isinya menurut saya cukup penting bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kepemilikan tanah-tanah Eigendom verponding, Erfpacht dan Opstaal, yang kadang-kadang sulit untuk ditelusuri keberadaannya.

“Diberitahukan pada masyarakat dan instansi serta lembaga-lembaga se Jawa Barat, Banten dan DKI, bahwa PT Kantor Tata Usaha Versluis Indonesia (dahulu Administratie Kantoor Versluis NV) yang dan ditunjuk untuk menyimpan data-data pemilikan-pengelolaan-persewaan tanah/bangunan bekas Eigendom- Erfacht-Opstaal milik WNI, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.  C-18335HT 01.04  tgl 22-6-2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tgl 11-8-2006 No.64, telah Exist kembali. Kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan-pelurusan hak dapat menghubungi kami atau mendatangi alamat di bawah ini:

Kantor Kuasa Usaha PT KTU Versluis Indonesia

Bp.Dwi Sektiono Argo SH
Jl Pasir Halang no 72 RT 1-RW 10
Cisarua-Cimahi Jawa Barat
Tel:  022-22700035
HP:  081-322002972

 ********

Kategori : Berita, Others, pertanahanKomentar (3)

SABH Hari Ini Sudah Mulai Bisa Di Akses


Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH , terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http://www.sisminbakum.go.id,. Namun demikian, sesuai dengan arahan pada waktu kongres INI ke XX di Surabaya yang lalu, karena server yang disumbangkan masih memiliki kapasitas yang sangat terbatas, maka para notaries diberikan jadwal akses  secara bergantian tergantung pada wilayah kerjanya, .

Pembagiannya jadwal aksesnya adalah sebagai berikut:

1.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT), dapat mengakses sejak jam 09.00 pagi s/d jam 12.00 WIT (jam 07.00 WIB s/d jam 10.00 WIB)

2.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA), dapat mengakses sejak jam 11.00 s/d jam 14.00 WITA (jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 WIB)

3.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB), dapat mengakses sejak jam 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB.

Baca Selanjutnya

Kategori : Berita, Others, Perseroan terbatasKomentar (9)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x