logo

Arsip | Berita

Badan Hukum Pendidikan (BHP) Sebagai Wadah Dalam Usaha Di bidang Pendidikan Formal


Sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada tanggal 16 Januari 2009 yang lalu, masyarakat yang hendak menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan selalu memilih bentuk Yayasan ataupun Perkumpulan yang berbadan hukum sebagai naungan dari lembaga pendidikan dimaksud.

Pada tahun 2001, yaitu pada saat diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (untuk selanjutnya lebih mudah jika kita menyebutnya UU Yayasan), mulai terdapat kebimbangan di antara para pengurus Yayasan yang menyelenggarakan bidang-bidang sosial yang bersifat komersial; contohnya bidang Pendidikan ataupun Rumah Sakit. Karena dalam UU Yayasan tersebut terdapat larangan pembagian laba atau keuntungan kepada pendiri atau Pembina yayasan dan pengurusnya atau afiliasinya.

Larangan untuk menjadi profit center ini khususnya dalam bidang pendidikan juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang lebih dikenal dengan UU Sisdiknas. UU Sisdiknas ini juga menekankan mengenai prinsip nirlaba pada badan usaha (baik pemerintah maupun swasta) yang hendak menyelenggarkan pendidikan.
Melalui Undang-Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, pemerintah sudah membuat suatu bentuk baru khusus untuk institusi yang menyelenggarakan pendidikan formal, menjadi satu bentuk/wadah yaitu Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Jadi sejak tanggal 16 Januari 2009 yang lalu sesuai pasal 10 UU No. 9/2009 tersebut, masyarakat ataupun pemerintah baik pusat maupun daerah yang akan mendirikan satuan pendidikan formal, tidak boleh lagi membentuk Yayasan, Perkumpulan, PT, atau CV sebagai wadahnya, melainkan harus berbentuk BHP.
Apa itu BHP?
BHP adalah Badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Atau dengan kata lain, kalau ada yang hendak membuat usaha yang menyelenggarakan sekolah-sekolah formal yang berjenjang, baik itu TK, SD, SMP, SMU/SMK/, madrasah, sekolah tinggi maupun Universitas, sejak tanggal 16 Januari 2009 tidak boleh lagi dinaungi oleh Yayasan, perkumpulan ataupun badan hukum lainnya, melainkan BHP. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Badan Hukum Pendidikan, BeritaKomentar (7)

PENGUMUMAN


PT KANTOR TATA USAHA VERSLUIS
LOGO VERSLUIS PUSAT SURABAYA
Jl Lebak Arum Barat No 3 Surabaya
(031) 38217802
========================================

Diumumkan anggaran dasar PT.ADMINISTRATIE KANTOOR VERSLUIS N.V. ditetapkan Menkeh RI No.JA.5/114/10.tanggal 4 -9-1952 telah diadakan perubahan dihadapan Notaris di Surabaya Henny Rugian SH No 13 tanggal 17 -4-2006, dan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Ham RI No. C.18335 HT.01.04.th.2006 tanggal 22-06-2006 dengan nama PT.kantor Tata Usaha VERSLUIS tetap Pusat Surabaya sesuai akte pendirian Yayasan/Stichting Willem Versluis No.58 tanggal 29-1-1953.Kepada cabang seluruh Indonesia segera melaporkan untuk inventarisasi.Jika ada transaksi dilakukan sebelum pengumuman bukan tanggung jawab kami.Dokumen terkait dengan kami yang diperoleh tidak sesuai prosedur harap dikembalikan dengan baik ke PT.Kantor Tata Usaha Versluis pusat Surabaya.

Bambang Setyonohardjo Nurul Chayati.
—————————————- ————————
Komisaris I Direktur Utama

Berita Negara RI Tanggal 11-8-2006 No.64.

SIUP No.503/4762 A/436.5.9/2006.

TDP Nomor 13.01.1.70.17652

NPWP Nonmor 01.121.727.0-606.000

Keterangan :
Beberapa kasus sudah kami selesaikan antara lain Jl Musi Surabaya
Keterangan PMB dalam Harian Memo Sabtu legi 1 September 2007 tidak benar kalau izin kita sudah tidak berlaku
Pengumuman diatas silahkan lihat Harian Jawa Pos Tgl Selasa 11 Juli 2006

Kategori : BeritaKomentar (0)

Tempat Mencari Informasi Tentang Pemilikan, Pengelolaan, Persewaan Tanah Eigendom, Erfpacht, Opstaal


Berikut adalah kiriman Surat Pembaca dari Pejabat Kantor Tata Usaha Verluis Indonesia yang isinya menurut saya cukup penting bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kepemilikan tanah-tanah Eigendom verponding, Erfpacht dan Opstaal, yang kadang-kadang sulit untuk ditelusuri keberadaannya.

“Diberitahukan pada masyarakat dan instansi serta lembaga-lembaga se Jawa Barat, Banten dan DKI, bahwa PT Kantor Tata Usaha Versluis Indonesia (dahulu Administratie Kantoor Versluis NV) yang dan ditunjuk untuk menyimpan data-data pemilikan-pengelolaan-persewaan tanah/bangunan bekas Eigendom- Erfacht-Opstaal milik WNI, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.  C-18335HT 01.04  tgl 22-6-2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tgl 11-8-2006 No.64, telah Exist kembali. Kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan-pelurusan hak dapat menghubungi kami atau mendatangi alamat di bawah ini:

Kantor Kuasa Usaha PT KTU Versluis Indonesia

Bp.Dwi Sektiono Argo SH
Jl Pasir Halang no 72 RT 1-RW 10
Cisarua-Cimahi Jawa Barat
Tel:  022-22700035
HP:  081-322002972

 ********

Kategori : Berita, Others, pertanahanKomentar (3)

SABH Hari Ini Sudah Mulai Bisa Di Akses


Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH , terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http://www.sisminbakum.go.id,. Namun demikian, sesuai dengan arahan pada waktu kongres INI ke XX di Surabaya yang lalu, karena server yang disumbangkan masih memiliki kapasitas yang sangat terbatas, maka para notaries diberikan jadwal akses  secara bergantian tergantung pada wilayah kerjanya, .

Pembagiannya jadwal aksesnya adalah sebagai berikut:

1.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT), dapat mengakses sejak jam 09.00 pagi s/d jam 12.00 WIT (jam 07.00 WIB s/d jam 10.00 WIB)

2.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA), dapat mengakses sejak jam 11.00 s/d jam 14.00 WITA (jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 WIB)

3.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB), dapat mengakses sejak jam 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB.

Baca Selanjutnya

Kategori : Berita, Others, Perseroan terbatasKomentar (9)

Lagi (-Lagi) SISMINBAKUM


clockSejak tanggal 19 Januari 2009 malam, PPBH yang merupakan era baru SISMINBAKUM tiba-tiba macet. Yang keluar adalah tulisan: “this is an illegal access”. Hal ini menyebabkan para notaries yang semula merasa ada harapan baru untuk dapat menyelesaikan semua tunggakan PT yang “terbenam” di Dekumham dengan munculnya PPBH, tiba-tiba menjadi resah kembali. Semua bertanya-tanya, dan bahkan mulai marah dengan keadaan ini. Ada apa gerangan?

Pada upgrading dan Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Surabaya tanggal 28 Januari 2009 kemarin semua dijawab oleh Ibu Direktur Perdata, yang menyatakan bahwa memang sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut, PPBH yang semula akan dijadikan sebagai pengganti dari SISMINBAKUM, serentak dimatikan. Hal ini disebabkan karena adanya somasi dari Kuasa hukum PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang rupanya sudah mendaftarkan SISMINBAKUM tersebut pada Direktorat Jendrak Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga, jika yang digunakan masih berupa SISMINBAKUM, walaupun sekarang dengan nama PPBH, namun alamat akses masih tetap di http://www.sisminbakum.go.id  dengan menggunakan istilah-istilah yang sama, yaitu FIAN 1, FIAN 2, FIAN 3 serta proses yang sama, maka hal tersebut telah melanggar hak cipta dari SRD tersebut.  Oleh karena itu, karena khawatir pihak Depkumham sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut  bahkan juga mencabut saluran-saluran untuk line SISMINBAKUM yang biasa digunakan SRD.

Baca Selanjutnya

Kategori : Berita, Perseroan terbatas, UmumKomentar (4)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x