logo

Arsip | Berita

Tags: , ,

Pasal-Pasal UU Agraria Yang Di Wacanakan Untuk Direvisi


Melanjutkan artikel sebelumnya tentang Wacana Reformasi UU Agraria, kali ini akan disoroti tentang pasal-pasal apa sajakah yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Sebagaimana di ulas di dalam makalah hukum agraria yang ditulis oleh bp. Prof. ERMAN RAJAGUGUK berjudul “Mempersoalkan Undang-Undang Tanah di Indonesia disebutkan bahwa pejabat BPN malah menjadi pelaku pidana di dalam pertanahan karena memanipulasi kekuasaannya untuk kepentingan pribadi di Tangerang – Jawa Barat. Mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang dikenal dengan inisial Han, kini dicari Kejaksaan Negeri setempat karena menjadi tersangka dalam kasus pembebasan tanah untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta dan perumahan karyawan Angkasa Pura II, yang berlangsung sejak 1978-1985.

Sebenarnya pasal mana saja di dalam UU No. 5 tahun 1960 yang kurang relevan dengan kondisi sekarang?

1) Artikel berjudul Reformasi di bidang UU Pertanahan di dalam makalah hukum agraria meyebutkan ada 5 masalah dibidang pertanahan yang sering muncul yaitu fungsi sosial tanah (pasal 6), batas maksimum kepemilikan tanah (pasal7), pemilikan tanah guntai (pasal 10), monopoli pemilikan tanah (pasal 13), dan penetapan ganti rugi tanah (pasal 18). Kelima hal ini baik secara langsung ataupun tidak langsung sering memicu munculnya berbagai konflik pertanahan, yang tidak mudah diselesaikan.

2) Pasal 17 yang dijelaskan di dalam Perpu No. 56 tahun 1960
Padasaatterbentuknya UU No. 5 tahun 1960 etika UU PokokAgraria (UUPA) No 5/1960, penduduk Indonesia saat itu masih berjumlah sekitar 93,3 juta orang, dan pembangunan Indonesia saat itu masih sebagai Negara agraris. Bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 sudah mencapai 237,6juta.

Prof. Erman Radjagukguk juga menyoroti di dalam UUPA disebutkan bahwa luas maksimum yang diijinkan adalah menurut kepadatan penduduk tiap kilometer persegi. Jika 1-50 penduduk tiap km2 maka diijinkan 15 ha sawah atau 20 ha tanah kering. Antara 51-250 penduduk per km2 10 ha sawah atau 12 ha tanah kering; 251-400 penduduk per km2 7.5 ha sawah atau 9 ha tanah kering. Di atas 400 penduduk per km2 5 ha tanah kering atau 6 ha tanah padat. Di masa sekarang hal itu sudah tidak relevan lagi, karena tidak ada lagi tanah yang dapat dibagi di bawah tekanan penduduk yang jumlahnya sudah lebih dari 200 juta jiwa.

3) Pasal 28
Menurut Maria W. Soemardjono di dalam artikelnya yang berjudul “Ah, Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat”, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur maksimum luas tanah yang dapat dikuasai dengan menggunakan hak guna usaha (HGU). Di dalam ayat 2 hanya disebutkan bahwa HGU diberikan hak atas tanah yang luasnya minimal 5 ha dengan ketentuan jika luasnya 25 ha atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan. UUPA sama sekali tidak menyinggung tentang luas maksimal HGU.

4) Pasal 29
Negara Indonesia sudah lebih maju dibandingkan keadaan 51 tahun yang lalu. Banyak penanam modal asing yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasal 29 UU No. 5 tahun 1960 isinya sebagai berikut:

1) Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Prof. Erman Radjagukguk di dalam artikelnya yang berjudul Reformasi UUPA menyoroti tentang hak erpacht untuk perkebunan-perkebunan besar yang semula lamanya 75 tahun sejak adanya UU No. 5 tahun 1960 dikonversi menjadi hak guna usaha yang lamanya 25 tahun.

Bila dibandingkan dengan Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura bahkan Vietnam yang memberikan hak atas tanah bagi penanaman modal asing antara 75 sampai 100 tahun maka bisa saja menjadi kendala di dalam bersaing untuk mendapatkan modal asing.

Adapun rencana perlu atau tidaknya UU No. 5 tahun 1960 perlu di ganti atau tidak masih mengundang pro dan kontra. Sebagian pakar pertanahan ada yang setuju mengingat UUPA ini usianya sudah lebih dari setengah abad dan sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Sebagian lagi berpendapat UUPA ini tidak perlu diganti, namun kualitas SDM aparat pertanahan lah yang perlu dibenahi agar pelaksaan UUPA ini bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Bagaimana menurut anda, pembaca?

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, notariat, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

In Memoriam, Professor Budi Harsono


Indonesia baru saja kehilangan salah satu anak bangsa yang berjasa di dalam hukum Agraria yaitu Bp. Profesor Boedi Harsono. Beliau tutup usia pada hari Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 14.15 dalam usia 89 tahun. Sebagai Guru Besar Hukum Agraria Universitas Trisakti, almarhum Boedi Harsono disemayamkan di Universitas Trisakti sebelum diberangkatkan ke peristirahatan terakhir. Hampir semua media di internet memberitakan tentang wafatnya beliau.

Siapakah Profesor Boedi Harsono?

Profesor Boedi Harsono lahir di Berbek, Jawa Timur pada tanggal 3 Mei 1922 merupakan salah satu pakar senior di dalam hukum agraria dan salah satu Guru Besar Hukum Agraria. Sebagian besar ahli-ahli hukum pertanahan di Indonesia pernah menimba ilmu dari beliau. Di dalam artikel di Media Indonesia.com tanggal 19 Oktober 2011 disebutkan, sebelum menjabat Guru Besar di Universitas Trisakti, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Direktorat Hukum Kementerian Dalam Negeri RI dan Koordinator Hukum dan Agraria Kompartemen Pertanian dan Agraria RI.

Almarhum juga tercatat sebagai pengagas kuliah Hukum Agraria sebagai mata kuliah baru dalam pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Banyak buku tentang hukum agraria yang telah di buat oleh almarhum di antaranya Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Hukum Tanah), Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya) dan buku hukum lainnya seperti The Development of the Indonesian Land Law from Adat Law to Modern Times. Almarhum juga pernah mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dari Presiden Republik Indonesia.

Apa saja kiprah beliau sebagai pakar senior hukum agraria?

Dalam artikel hukum online yang berjudul DPR Diminta Luruskan Konsep UU Pokok Agraria, salah satu pakar agraria Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Maria Sumardjono menceritakan kisah ‘salah arah’ pembahasan UU Pokok Agraria yang disahkan pada 1960 lalu.Pada saat di sahkannya UUPA No. 5 tahun 1960, Profesor Boedi Harsono merupakan salah satu pakar hukum agraria yang berpendapat bahwa seharusnya nama UU itu bukan UU Pokok Agraria, melainkan UU Pertanahan. Namun, akhirnya perdebatan berakhir setelah Menteri Agraria tetap lebih sreg menggunakan istilah UU Pokok Agraria.Demikian yang diceritakan oleh Prof. Maria Sumardjono menceritakan pada Komisi II DPR saat membahas revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA). Sejumlah pakar dihadirkan untuk berpendapat sebaiknya bagaimana revisi UU Pokok Agraria kedepan seperti yang sudah saya ulas di artikel sebelumnya.

Bagi para notaris nama Profesor Boedi Harsono sudah sangat familiar. Karena selama menjalani pendidikan profesi notariat, buku karangan Profesor Boedi Harsono yang berjudul Undang-undang Pokok Agraria – Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya merupakan referensi wajib yang biasa dijadikan acuan bagi para calon notaris. Bahkan para calon notaris sebelum tahun 2000, tergolong beruntung karena bisa menimba ilmu langsung dari beliau.

Di dalam artikel hukum online tanggal 3 September 2011 yang berjudul Mengawali Hukum Agraria disebutkan buku ini merupakan salah satu buku yang memerlukan buku lain sebagai padanan untuk memahami isi buku pertama. Buku pertama di terbitkan pada tahun 1961 oleh penerbit Djambatan tepatnya setahun setelah UU No. 5 tahun 1960 di sahkan. Pertama kali dicetak buku ini hanya terdiri dari 1 jilid, namun karena perkembangan studi hukum agraria isi buku harus harus diceraikan. Sehingga pada tahun 1968 isi buku dibagi ke dalam 3 buku. Buku pertama menguraikan pembaharuan hukum agraria berikut asas-asas hukum agraria baru, yang menjadi dasar ketentuan di UUPA. Buku kedua membahas hak-hak atas tanah dan hak agraria lain. Buku ketiga memuat lengkap semua bagian UUPA yang dilengkapi peraturan pelaksana serta keputusan-keputusan. Uniknya, setelah diceraikan, selayaknya buku tersebut dibaca terpisah, namun jika cara itu dipilih, niscaya pembaca akan sulit memahami isinya. Inilah mungkin kejelian dari Profesor Boedi Harsono sebagai penulis. Meskipun terpisah namun roh dari uraian yang ada di dalam ketiga buku tetap merujuk dan menyatu.

Masih banyak kiprah Boedi Harsono di dalam hukum agraria, namun tidak semuanya dapat diuraikan di dalam artikel ini. Selamat jalan Profesor Boedi Harsono, meskipun engkau telah tiada, namun semangat dedikasi dan karyamu akan tetap selalu hidup.

Verba Volant, Scripta Manent
(yang terucap kan lenyap tak berjejak, yang tertulis mengabadi).

*******

Sumber foto:
1. rakyat merdekat (foto Prof Budi harsono)
2. kaskus.us (Bintang mahaputra)

Did you like this? Share it:

Kategori : BeritaKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Rumah Susun (Apartemen) Sebagai Jaminan Hutang


(Berdasarkan RUU Rumah Susun)

Melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Rumah Susun yang saat ini sedang digodok, kali ini saya ingin membahas mengenai Rumah Susun Sebagai Jaminan pelunasan hutang kredit. Berbeda dengan jaman orang tua dahulu, yang baru bisa memiliki rumah setelah uangnya terkumpul banyak, dengan adanya berbagai terobosan hokum dan upaya dari pengembang serta dukungan dari pemerintah untuk memberikan subsidi dan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk dapat membeli rumah dengan cara mencicil, maka anak-anak muda jaman sekarang sudah bisa memiliki rumah susun di wilayah yang cukup mentereng.

Tentu saja pembelian atas rumah susun tersebut dilakukan dengan cara mencicil melalui fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang marak disediakan oleh berbagai Bank baik swasta maupun asing. Proses pembeliannya seperti pembelian rumah biasa, namun pembayarannya sebagian dibiayai oleh Bank. Atau dengan cara pembayaran mencicil kepada devolper secara langsung. Dengan demikian, maka apartemen yang baru dibeli tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pelunasan kembali hutang konsumen pembeli apartemen yang dibiayai oleh bank tersebut.

Apakah ada perbedaan pengaturan mengenai pemberian jaminan dalam bentuk Rumah Susun berdasarkan RUU Rumah
Susun tersebut?

Sebagaimana dalam UU No. 16/1985 yang lalu, atas suatu uni satuan Rumah susun yang dibangun beserta tanahnya bisa dijadikan sebagai jaminan hutang dan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, tidak semua Sarusun tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan hutang. Yang dapat dijadikan sebagai jaminan hutang hanyalah rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai di atas tanah Negara.

Sedangkan untuk Rumah susun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak pengelolaan, dapat dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan tanpa dipungut biaya.
Satu hal yang menarik di sini adalah, dalam rancangan UU tentang Rumah susut tersebut dinyatakan bahwa Bangunan rumah susun yang berdiri di atas tanah berdasarkan perjanjian sewa dan mendapatkan sertifikat Hak Sewa Tanah untuk Bangunan bisa dijadikan jaminan utang.
Yang menjadi permasalahan disini adalah, dalam pasal 16 RUU Rumah Susun tersebut dinyatakan bahwa rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Sewa milik Negara atau hak sewa milik pemerintah daerah akan dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tanpa tanah bersama. Yang menjadi pertanyaan kami adalah: Apa bentuk Jaminan Hutang yang diperbolehkan dengan kondisi demikian?

Hal ini merupakan hal baru yang belum pernah diatur sebelumnya. Walaupun yang dimaksud adalah hak sewa atas tanah milik Negara dan/atau hak sewa atas tanah milik pemerintah daerah, tanah-tanah tersebut harus ditunjuk secara khusus dalam Peraturan Pemerintah. Karena, dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang dimaksud dengan hak sewa atas suatu tanah hak, termasuk dalam jenis Hak Sekunder. (Lihat pembahasan tentang Jenis-Jenis Hak Atas Tanah. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan beserta benda-benda lain yang berada di atasnya, Hak Sewa tidak termasuk dalam salah satu hak yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Dalam hal diterbitkan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Guna Bangunan, maka yang dibebani dengan Hak Tanggungan adalah hak atas tanah bersama (HGB) tersebut. Oleh karena itu, Hak Milik atas satuan rumah susun yang didirikan di atas tanah Hak Sewa milik Negara atau Hak Sewa atas tanah milik pemerintah Daerah, otomatis menurut kami tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, walaupun sertifikat hak milik atas satuan rumah susunnya sudah terbit.

(Bersambung: “Pemilikan Rumah Susun (Apartemen, Kondominium, Kondotel) Oleh Orang Asing berdasarkan RUU Rumah Susun).

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Rancangan Undang-Undang Baru Untuk Rumah Susun (Apartemen, Kondominum, Kondotel)


Semakin mahalnya harga tanah, menyebabkan pembangunan hunian secara vertikal yang secara awam disebut sebagai Apartemen, Kondominium, maupun Kondotel semakin marak. Para konsumen terutama keluarga muda yang ingin tinggal di perkotaan dengan pertimbangan jarak yang lebih dekat ke kantor dan quality time dengan keluarga, banyak yang lebih memilih untuk tinggal di apartemen dibandingkan tinggal di lokasi yang sangat jauh dari tempat kerjanya. Hal ini menyebabkan maraknya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan apartemen, dari type yang sederhana seperti Rumah Susun Hunian Milik (Rusunami) untuk menjangkau kalangan menengah ke bawah sampai dengan Apartemen yang super mewah dengan fasilitas hotel bintang lima.

Pesatnya pertumbuhan pembangunan Apartemen, tersebut menyebabkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (UU No.16/1985) dianggap sudah tidak dapat mengakomodasi kepentingan penegakan hukum di lapangan, perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat dan kebutuhan setiap orang dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, saat ini sedang digodok RUU rumah susun yang baru, yang diharapkan dapat lebih mengantisipasi tentang pengaturan dan penegakan hukum dimasyarakat.

Apa sih yang dibahas di dalam RUU ini?

Sebagaimana hal nya dengan UU Rumah Susun No. 16/1985, di dalam RUU ini dibahas tentang criteria Rumah Susun. Namun lebih rinci lagi mengenai jenis rumah susun, dimana yang termasuk dalam Rumah Susun adalah:

(1) Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah yang pembangunannya mendapatkan kemudahan dan bantuan pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;

(2) Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan oleh negara atau swasta untuk memenuhi kebutuhan sosial;

(3) Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki dan dikelola negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian;

(4) Rumah susun dinas adalah rumah susun negara yang dimiliki negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri beserta keluarganya;

(5) Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan dapat diperjualbelikan sesuai dengan mekanisme pasar.
Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun dinas merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Lalu, bagaimana dengan pembangunan rumah susun komersial?

Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana disebut pada pasal 12 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh setiap orang. Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan sarusun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah sarusun komersial yang dibangun. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama.

Di mana pembangunan rumah susun bisa dilakukan?

Pembangunan rumah susun dilakukan di atas tanah:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Bangunan;
c. Hak Pakai;
d. Hak Pengelolaan; atau
e. Hak Sewa

Pembangunan rumah susun di atas tanah dapat dilakukan melalui peralihan hak dan/atau konsolidasi tanah.
Dalam hal pembangunan rumah susun dilakukan di atas tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, pelaku pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual sarusun yang bersangkutan.

Bagaimana ketentuan pembangunan rumah susun yang dilakukan di atas tanah hak sewa?
Pembangunan rumah susun di atas tanah hak sewa harus dilakukan dengan perjanjian sewa secara tertulis yang dibuat dengan akta otentik dihadapan pejabat yang berwenang.
Perjanjian tertulis itu harus memenuhi persyaratan:

a) hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
b) jangka waktu sewa paling singkat 1 (satu) kali umur teknis bangunan rumah susun;
c) akibat-akibat hukum dari perjanjian sewa terhadap rumah susun.

Perjanjian tertulis tersebut didaftarkan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar penerbitan sertifikat sewa tanah untuk bangunan rumah susun.

Tanah hak sewa tersebut meliputi:

(a) tanah milik negara;
(b) tanah milik daerah, ketentuannya diatur di dalam peraturan pemerintah.

Bersambung: “Rumah Susun Sebagai Jaminan Hutang”

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Hibah, Hukum Jaminan, Jual beli, Pembagian Hak Bersama, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Wacana Kantor Cabang Bank Asing Harus Berbentuk PT


Hari Minggu tanggal 24 Juli 2011 yang lalu, melalui twitter diberitakan oleh detik com, bahwa Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di Malaysia, berencana akan melakukan ekspansi usahanya di Indonesia. Tentunya bila berita itu memang benar, maka pihak Bank Rakyat Malaysia wajib mengikuti aturan dari pihak Bank Indonesia.

Perluasan usaha yang akan dilakukan oleh Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) tersebut, menurut detikcom akan dilakukan melalui mekanisme pembukaan kantor cabang di Indonesia, seperti halnya citibank, atau HSBC. Dalam hal ini pihak BI menerangkan bahwa sudah sejak lama melarang pembukaan kantor cabang bank yang baru di Indonesia, sehingga apabila pihak Bank Rakyat Malaysia akan membuka membuka cabang maka harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) bukan kantor cabang asing (KCBA). Hal ini sama juga dengan pemberlakukan ketentuan di Malaysia, yang mengharuskan cabang bank asing berbentuk Berhad (semacam perseroan terbatas), yang didirikan menurut hukum Malaysia.

Apa perbedaan antara Kantor Cabang Bank Asing dengan Pendirian Badan Hukum (PT) baru?

Jika dibuat dalam bentuk Badan hukum baru (dalam hal ini PT), maka setiap permasalahan dari bank yang bersangkutan, yang ada di Indonesia, maka akan jelas siapa subjek hukumnya, dan pihak mana yang harus dijerat jika terjadi suatu penyelewengan atas suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan “aturan main” dari Bank Indonesia. Karena PT tersebut dapat bertindak sebagai badan hukum yang mandiri, dan tidak tergantung pada kebijakan dari kantor pusat, yang notabene berada di luar wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), terkait dengan artikel yang pernah saya ulas sebelumnya (Re: Lihat “Pendirian Kantor Cabang Bank Asing” maka pendiriannya dilakukan berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No.32/37/KEP/DIR tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia khususnya pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 nya. Dimana Kantor Cabang Bank Asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut. dapat dilakukan dengan mengikuti bentuk badan usaha atau Badan Hukum Kantor pusatnya. Sedangkan di Indonesia, tidak dikenal adanya bentuk offshore company tersebut.

Sebenarnya apa sih penyebab BI memperketat aturan pembukaan KCBA?

Sebenarnya upaya BI adalah untuk melindungi para nasabah bagi KCBA di Indonesia, karena apabila ada permasalahan di Kantor Pusat Bank Asing tersebut, maka otomatis akan berdampak pada KCBA-nya. Tentunya pihak BI perlu mengkaji lagi aturan yang perlu dibuat sehingga bisa memberikan dampak yang positif bagi perbankan di Indonesia.

Karena dalam pendirian KCBA tersebut, menurut pendapat saya pribadi, juga terdapat kelemahan-kelemahannya bagi para nasabah di Indonesia. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah:

1. jika dibandingkan dengan bentuk Perseroan Terbatas (dalam hal ini bisa melalui mekanisma Anak Perusahaan), maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat dari Bank Asing dimaksud, maka KCBA nya akan ikut ditutup/dibekukan. Karena kantor cabang sifatnya menginduk pada kantor pusatnya. Berbeda jika berbentuk Perseroan Terbatas (anak perusahaan) yang mandiri, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

2. Jika berbentuk Kantor Cabang Bank Asing, yang didirikan menurut hukum Negara asing, maka Bank tersebut dapat menginduk kepada 2 aturan main, yaitu aturan main yang ditetapkan dan diterapkan oleh Negara dimana Kantor Pusat dari bank tersebut berada, dan aturan main di Indonesia. Hal ini kadang bisa menjadi benturan dalam pelaksanaannya apabila terdapat 2 sistem hukum yang berbeda. Tentunya, yang lebih diutamakan adalah aturan main dari Negara dimana Kantor Pusat dari Bank tersebut berada.

3. Secara hukum, Kantor Cabang hanyalah mengikuti kebijakan dari Kantor Pusat. Kantor cabang dapat melakukan perbuatan hukum yang tertera dalam Surat Kuasa (power of attorney) dari kantor pusatnya. Sehingga sifat dari Kantor Cabang tersebut tidak mandiri, seperti halnya jika bentuknya adalah Anak Perusahaan yang notabene berbentuk Perseroan Terbatas.

Lalu, dengan adanya upaya BI yang tengah melakukan kajian untuk mewajibkan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), apakah hal tersebut bisa memberikan dampak yang positif? Menurut hemat saya selaku praktisi, memang akan lebih mudah dalam control dan law enforcement nya apabila ditetapkan bahwa Bank Asing yang akan memperluas usahanya di Indonesia tersebut diwajibkan untuk memiliki bentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia. Namun demikian, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan ataupun hasil dari kajian dari team pakar Bank Indonesia mengenai hal ini.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , ,

Zakat Bisa Mengurangi Penghasilan Kena Pajak


Bulan Ramadhan sudah tinggal dalam hitungan hari dan di bulan suci ini para umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia menyambut bulan suci ini dengan suka cita. Selama bulan suci ini semua umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebulan lamanya. Salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib dipenuhi adalah membayar zakat. Satu hal yang menarik adalah, jika kita rajin membayar zakat, ternyata zakat tersebut juga bisa menjadi pengurang dari pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke pemerintah lho. Bagaimana caranya?
Sebelum menjelaskan lebih terperinci, ada baiknya kita melihat dahulu dasar dari aturan ini:
Dasarnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Peraturan ini mulai wajib diberlakukan sejak 21 Maret 2011. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-163/PJ/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Zakat atau sumbangan apa saja yang sifatnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto itu?
Ternyata tidak semua zakat bisa dikurangkan dari penghasilan bruto yang nantinya akan dikenakan pajak. Yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
(1) Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
(2) Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
Bagaimana persyaratannya?
Wajib pajak wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Apa bukti pembayaran yang dimaksud dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011?
Bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM dan paling sedikit memuat:
(1)Nama lengkap Wajib pajak dan NPWP pembayar;
(2)Jumlah pembayaran;
(3)Tanggal pembayaran;
(4) Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;
(5) Tanda tangan petugas badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung;
(6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Lalu, apa tahapan selanjutnya agar pajak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto?
(a) Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Penghasilan Pajak Wajib Pajak yang bersangkutan dalam tahun pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan;
(b)Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.
Tetapi perlu dicermati pula bahwa ada zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib namun tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu apabila:
(1)Tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
(2) Bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan.
Jadi, memang benar bahwa bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak asalkan mengikuti persyaratan yang dibahas tadi.

Sumber: detik.com dan Milis Ikatan Notaris Indonesia, yang disampaikan oleh Notaris: Roy Prabowo Lenggono, S.H., MM, M.Kn

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, BeritaKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini