logo

Arsip | Contoh-contoh Akta

Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Terhadap Kewajiban Memiliki SIUP


Seorang pedagang makanan yang membuka toko di PD pasar Jaya pernah bertanya, “Apakah saya perlu memiliki SIUP?” Demikian pula seorang pengusaha catering rumahan ataupun pengusaha salon maupun pengusaha rental VCD juga pernah mempermasalahkan mengenai perlu tidaknya mereka memiliki SIUP.

Sebenarnya, siapa saja ya yang diberikan kewajiban untuk memiliki SIUP?

Pada dasarnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian, dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009  (Permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP tersebut, yaitu terhadap:

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan

2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan

Cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan.

3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan criteria sebagai berikut:

a. usaha perseorangan atau persekutuan

yang dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan hukum tertentu, seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata (maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan seperti UD, PD dan yang sejenis.

b. Kegiatan usaha di urus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan

c. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan.

Walaupun dikecualikan terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada PT Terbuka yang menjual lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat.

Satu hal yang menarik lainnya adalah: pada Permendag 46 tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada Kementrian Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun.  Semoga nantinya dalam praktek tetap demikian adanya.

Kategori : Contoh-contoh Akta, UKMKomentar (0)

Contoh Akta Pendirian CV


berikut ini adalah contoh akta pendirian CV.  Namun demikian bentuknya tidak standar, seperti halnya PT. Terutama untuk maksud dan tujuannya. dimana dalam contoh berikut hanyalah alternatif2 yang memungkinkan.

Akta Pendirian CV

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Contoh-contoh AktaKomentar (18)

Contoh Akta Pendirian PT (Berdasarkan UU No. 40/2007)


Berikut ini adalah contoh akta pendirian PT yang sudah disesuaikan dengan UU No. 40/2007. Contoh akta ini disampaikan oleh Ikatan Notaris Indonesia pada seminar Sosialisasi UUPT No. 40/2007 tanggal 20 Agustus 2007 di Hotel Sahid Jaya – Jakarta.

Contoh AKTA PT

Kategori : Contoh-contoh AktaKomentar (54)

Contoh Akta Pengakuan Hutang Murni (Perorangan)


PENGAKUAN HUTANG
NOMOR :

  Baca Selanjutnya

Kategori : Contoh-contoh AktaKomentar (20)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x