logo

Arsip | CV/Firma/Persekutuan Perdata

Tags: , ,

Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA


Pada suatu hari, Yenni (37 tahun) seorang Manager Departemen Human Resources suatu Chain Hotel berbintang lima diminta General Manager nya untuk merekrut Andrew (45 tahun) seorang agen pemasaran yang terkenal handal sebagai Direktur Marketing di Hotel tersebut. Yenni merasa ragu, bukan pada kemampuan dari Andrew tersebut, melainkan lebih kepada status Andrew yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Yenni ragu, karena status dari perusahaannya yang bukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sepanjang yang dia tahu, jika dalam suatu perusahaan mengandung unsure asing (walaupun sedikit), harus berbentuk PMA.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Yenni melakukan browsing melalui internet dan akhirnya menemukan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam Keprres No. 75/1995 tersebut diuraikan bahwa Kriteria ataupun syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga Negara asing (TKWNA) adalah:
1. Jenis Perusahaannya:
a. Perusahaan perorangan, dalam hal ini contohnya: UD/PD
b. Badan Usaha, contohnya: CV, Firma, Persekutuan Perdata
c. Badan Hukum lain baik yang bertujuan memperoleh laba (contohnya PT)
maupun yang tidak bertujuan memperoleh laba (contohnya: yayasan,
koperasi).
14131
2. Didirikan menurut hukum Indonesia.

Berbagai bentuk usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia artinya seluruh bentuk usaha yang ada di Indonesia, termasuk PT. Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT, CV, Firma, Yayasan dan lain sebagainya.

3. Memiliki ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing.
Perusahaan yang mempekerjakan TKWNA (termasuk Direksi dan Komisaris) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri tenaga kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. Setelah disahkan, maka perusahaan dimaksud akan memiliki surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

4. Wajib melakukan:
a. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping
pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh TKWNA tersebut.
b. pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia baik oleh perusahaan
maupun oleh pihak ketiga.

Pelaksanaan kedua kegiatan dimaksud harus dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja.

5. Wajib membayar pungutan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja untuk setiap TKWNA yang dipekerjakannya. Pungutan tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kebebasan dalam mempergunakan tenaga kerja warga Negara asing ini diberikan secara leluasa kepada perusahaan yang berbentuk PT. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan hukum Indonesia, maupun PT. PMA dan badan hukum Indonesia lainnya (misalnya PT dan yayasan). Untuk kedua bentuk PT dimaksud, pengisian jabatan Direksi dan komisaris suatu perusahaan. Namun demikian, ada aturan khusus yang harus diperhatikan dalam penempatan TKWNA tersebut, yaitu:
1. Untuk PT. PMDN yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, maupun PT “biasa” boleh memiliki Direksi asing. Namun khusus untuk Direktur Personalia (HRD) tidak boleh dijabat oleh WNA. Demikian pula untuk jabatan komisaris nya.

2. Untuk PT. PMA murni (100% modalnya dari WNA atau badan hukum asing), boleh secara bebas menunjuk Direksi dan Komisaris yang berstatus WNA); sedangkan untuk Joint Venture antara pihak Indonesia dengan pihak asing, maka penempatan susunan Direksi dan komisarisnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Apa sanksinya kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dalam Keppres tersebut diatur bahwa sanksi atas pelanggaran semua ketentuan dimaksud adalah:
1. Untuk perusahaan pengguna TKWNA: pencabutan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

2. Untuk tenaga kerja yang bersangkutan: pencabutan Ijin kerjanya.

*******

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Dapatkah Pegawai Negri Menjadi Pengusaha?


Suatu hari Amir (37 tahun) pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Sebab selama ini dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan perusahaan, selalu absent ke kantor dan mengikuti semua tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasannya dengan baik. Dalam kebingungan tersebut, dia menghadap atasannya untuk minta penjelasan, mengapa dia berikan teguran dan sanksi bahwa dia telah melakukan tindakan indisipliner? Sebenarnya apa yang telah dia langgar?

Budi (48 tahun), selaku atasan langsung yang dikenal ramah namun tegas terhadap segala bentuk pelanggaran menjelaskan kepada Amir, bahwa memang secara pribadi Amir dikenal sebagai bawahan yang relatif baik. Namun akhir-akhir ini kinerjanya terus menurun dan beberapa kali dia terlihat melalaikan tanggung jawabnya. Usut punya usut, ternyata dia telah mendirikan suatu usaha kecil-kecilan dengan Charlie (32 tahun) - teman satu unitnya, untuk memasok pengadaan barang di instansi tersebut. Usaha yang berbentuk CV tersebut dengan tanpa disadari telah mulai berkembang dan membutuhkan perhatian yang lebih bagi Amir yang bertindak selaku persero aktif dari CV tersebut. Terutama karena Amir juga menduduki jabatan sebagai Manager Pengadaan Barang di instansi dimaksud. Jadi, dia bisa “mengatur” agar proyek pengadaan barang di instansi tersebut bisa dikerjakan oleh CV nya tersebut.

Hal ini tanpa dia sadari telah melanggar ketentuan mengenai tindakan indisipliner yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 3 ayat 1 huruf o, p, dan q, yang menyatakan bahwa:

“seorang Pegawai Negeri dilarang untuk:

o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Misalnya, seorang pegawai Departemen Perhubungan, yang menjabat sebagai bagian perijinan untuk trayek angkutan umum memiliki usaha di bidang angkutan umum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensinya dalam penentuan kebijakan dalam penetapan trayek.

p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup

kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

Maksudnya adalah: pengawai negeri sipil/ABRI tersebut dilarang untuk menjadi pemegang saham pengendali (pemegang saham mayoritas) dalam suatu usaha; walaupun usaha tersebut tidak berhubungan langsung dengan kekuasaannya.

”q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.”.

Jadi, walaupun hanya melakukan usaha dagang secara sambilan, atau pun menjadi Direksi, Pimpinan atau Komisaris perusahaan swasta untuk pegawai negeri yang berpangkat Golongan IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Mengapa demikian?

Pemerintah menganggap bahwa setiap Pejabat, Pegawai Negeri Sipil maupun anggota ABRI pada dasarnya memiliki peranan yang menentukan. Sehingga dikhawatirkan independensi dari pejabat, pegawai negeri sipil maupun anggota ABRI tersebut akan berpengaruh dan memberikan peluang terjadinya KKN.

Yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah, bahwa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam melakukan usaha di bidang swasta tersebut tidak hanya untuk si pegawai negeri itu sendiri, melainkan termasuk juga isteri dari pegawai yang bersangkutan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta.

Khususnya dalam Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

”Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS - 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Penjabat, serta isteri dari:

  • pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;
  • Perwira Tinggi ABRI;
  • Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan; dilarang:

a. memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan swasta;

b. memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan
swasta;

c. melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”

Pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil tersebut tidak hanya dalam bidang usaha swasta yang bersifat profit saja, melainkan juga sampai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial jika untuk itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan daripadanya, misalnya dalam bentuk gaji, upah, honor atau keuntungan lainnya.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 6/1974 tersebut di atas, yaitu:

”Pegawai Negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS - 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finasiil lainnya.”

Apa resikonya?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 6, disebutkan bahwa ada berbagai tingkat Hukuman dan Disiplin , yaitu terdiri dari :

(1)a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2)Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :

a. tegoran lisan;

b. tegoran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :

a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan

c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :

a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama

1 (satu) tahun;

b. pembebasan dari jabatan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil;

d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana dalam prakteknya?

Jika kita berbicara secara jujur, pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia

2. Sulitnya untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil/ABRI itu sendiri, terutama jika itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh isteri dari pegawai negeri sipil/ABRI tersebut.

Dalam pembuatan akta pendiriannya, biasanya Notaris juga sudah memberikan masukan mengenai larangan tersebut. Namun demikian, kadang jika yang bersangkutan di dalam KTP nya tercantum berstatus karyawan, maka biasanya calon pendiri badan usaha tersebut tidak terang-terangan menyatakan bahwa dia adalah pegawai negeri sipil di suatu instansi Departemen atau lembaga Non Departemen lainnya. Jika memang sudah berdiri Badan Hukum dimaksud, maka segala resiko berada di tangan pelaksananya. Seperti salah satu anekdot di masyarakat yang menyatakan bahwa ”Resiko Ditanggung penumpang”. :-)

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, yayasanKomentar (0)

Inbreng


Dedi, Evi dan Tomi bermaksud untuk mendirikan suatu usaha Eksport Impor ikan hias ke mancanegara. Setelah berunding beberapa kali, mereka sepakat untuk mendirikan suatu perseroan terbatas yang diberi nama PT. PRIYATAMA PERKASA. Dedi, Evi dan Tomi telah setuju untuk menetapkan modal dasar Perseroan sebesar Rp. 1 Milyar. Dari modal dasar sebesar Rp. 1 Milyar tersebut, masing-masing pendiri memiliki kesanggupan untuk menempatkan modal sebesar Rp. 250jt. dan karenanya modal disetor juga sebesar Rp. 250jt.

Dari modal disetor sejumlah Rp. 250jt tersebut, disetorkan oleh masing-masing pendiri, dengan cara:

a. Dedi dengan uang tunai sebesar Rp. 50jt

b. Tomi dengan keahliannya untuk memproduksi dan pasar yang luas , oleh para pendiri yang lain dinilai sebagai good will sebesar Rp. 100jt

c. Evi, yang memiliki lahan yang akan digunakan sebagai tempat usaha peternakan dan pembibitan ikan tersebut, menyetorkan modal dalam bentuk Tanah yang setelah di appraise senilai Rp. 100jt.

Perbuatan hukum Evi dalam menyetorkan tanah senilai Rp. 100jt ke dalam PT. PRIYATAMA PERKASA tersebut dalam hukum pertanahan disebut: INBRENG.

Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli. Artinya, Evi selaku pihak yang menyerahkan tanah tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti halnya pada jual beli biasa. Karena diasumsikan dari penyerahan tanah dengan cara inbreng tersebut, Evi tetap mendapat keuntungan berupa saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.57263

Di pihak lain, PT. PRIYATAMA PERKASA selaku penerima tanah tersebut tetap dikenakan BPHTB dengan perhitungan yang sama dengan pada jual beli.

Yang membedakan dari proses jual beli biasa adalah: untuk Inbreng biasanya didahului dengan penilaian atas harga tanah yang di inbrengkan oleh appraisal. Kemudian, proses tersebut di umumkan di surat kabar. Setelah proses tersebut dijalani, maka akan dilanjutkan dengan pembayaran Pph dan BPHTB nya dengan menggunakan perhitungan yang sama dengan pada proses jual beli biasa. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan pembuatan akta Inbreng di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat. dan terakhir mendaftarkan peralihan haknya (balik nama) pada Kantor Pertanahan setempat.

Sejak dilaksanakannya penanda-tanganan akta Inbreng dimaksud, maka otomatis hak atas tanah tersebut sudah beralih dari Evi ke PT. PRIYATAMA PERKASA. Dengan demikian, jika ada perbuatan hukum untuk menyewakan ataupun membebani tanah tersebut dengan Hak Tanggungan, maka yang bertindak mewakili pemilik sudah bukan Evi lagi, melainkan Direksi PT. PRIYATAMA PERKASA.

Sebagai penutup, Yayasan karena sifatnya yang merupakan badan sosial, dilarang untuk melakukan inbreng atas assetnya.

*****

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, pertanahanKomentar (0)

Firma Sebagai Alternatif Bentuk Usaha


57002Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Sebagaimana halnya dengan Maatschap dan CV, maka firma juga harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Firma adalah bentuk umum dari CV, karena dalam firma tidak ada pembatasan mengenai haruus adanya minimal 1 orang Persero aktif dan 1 orang Persero Pasif (komanditer). Jadi, bisa dikatakan bahwa seluruh persero/sekutu dalam firma adalah persero pengurus dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum keluar mewakili Firma, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasarnya.

Keunikan dari Firma dan membedakan dari bentuk Maatschap dan CV adalah: Nama Bersama. Para Persero dalam firma bersekutu untuk mendirikan suatu usaha, dengan menggunakan nama yang akan mereka sandang bersama-sama. Contohnya adalah: “Richard and Sons”

Semua persero dalam Firma memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama berwenang untuk melakukan perbuatan hukum keluar, sepanjang kewenangannya tidak dibatasi dalam anggaran dasarnya.

Berdasarkan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, masing-masing sekutu tersebut berkewajiban untuk menanggung seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu lainnya secara tanggung renteng. Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan dari para persero yang di kontribusikan (di inbreng) ke dalam Firma, melainkan juga termasuk harta pribadinya yang berada di luar persekutuan. Maksudnya bagaimana sih?

Jadi begini:

Joko, Koko dan Lintang tiga orang bersaudara kandung memutuskan untuk mendirikan suatu Firma untuk menjalankan usaha di bidang penyewaan bis malam yang diberi nama: Firma Joko Bersaudara yang di singkat menjadi “Fa Joko Bersaudara”. Dalam menjalankan transaksi bisnisnya, Joko meminjam uang pada Machmud sejumlah Rp. 100jt. Pada saat waktu untuk mengembalikan uang tersebut tiba, Machmud datang menagih hutang tersebut kepada Arief. Tapi pada waktu di tagih, Joko sedang berada di Yogyakarta. Oleh karena itu, walaupun yang berhutang adalah Joko, maka Machmud dapat menagihkan pembayaran atas piutangnya tersebut kepada Koko atau pun Lintang, masing-masing untuk jumlah yang sama besarnya, yaitu sebesar Rp. 100jt. Jika uang kas dalam Firma tersebut hanya Rp. 50jt, maka Koko atau Lintang berkewajiban untuk “menalangi” sisanya dari uang pribadinya. Diantara Joko, Koko, Lintang tersebut nantinya akan dibuatkan perhitungan berdasarkan kesepakatan.

Demikian pula jika Firma tersebut bangkrut dan tidak cukup untuk membayar hutang-hutang Firma, maka Joko, Koko dan Lintang harus membayarkan hutang-hutang tersebut dari uang pribadinya masing-masing tanpa adanya suatu pembatasan tertentu.

Melihat resiko dan konsekwensi tersebut, maka biasanya Firma didirikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau merupakan suatu usaha keluarga. Walaupun tentu saja tidak tertutup kemungkinan pendirian Firma oleh orang-orang yang sama sekali berbeda.

Pendirian Firma ini juga sering digunakan untuk bentuk Firma Hukum.

Tata cara pendirian dan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pendirian suatu Firma, adalah sama seperti halnya CV. Yaitu biasanya didirikan dengan menggunakan akta Notaris, dan kemudian di daftarkan di Pengadilan Negeri setempat letak domisili hukum Firma tersebut.

******

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (1)

Dapatkah CV Didirikan Oleh Suami Isteri?


Jika pertanyaannya demikian, maka jawabannya adalah: bisa saja. Mengapa tidak? CV boleh didirikan oleh suami isteri, namun tentu saja dengan satu syarat yaitu: harus ada orang lain yang masuk sebagai persero dalam CV tersebut.

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya CV merupakan kumpulan dari orang-orang yang disebut sebagai “sekutu” atau “persero”. Jadi dalam suatu CV harus terdiri dari beberapa orang atau beberapa sekutu; sedangkan suami isteri dianggap sebagai 1 orang, karena merupakan 1 harta saja. Hal ini mengacu pada pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa sejak dilangsungkannya perkawinan, maka terjadilah percampuran harta di antara suami/isteri tersebut. Pengecualian atas hal tersebut adalah: jika sebelum perkawinan dilangsungkan telah dibuat suatu Perjanjian Kawin. Mengenai perjanjian kawin ini akan dibahas dalam sub bab tersendiri.143061

Nah, sekarang bagaimana dengan para sekutu yang pada waktu pendirian CV mereka masih berstatus berpacaran, kemudian mereka menikah? Jika keadaannya demikian, maka sesaat sebelum dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka harus ada sekutu baru yang masuk. Bagaimana jika terjadi hal yang demikian? para sekutu dalam CV tersebut tinggal mengajukan ke notaries untuk membuat akta perubahan atas akta pendirian CV dimaksud, dan mendaftarkan perubahan tersebut pada Pengadilan Negeri yang berwenang.

*****

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (1)

Pendirian Cabang CV


57156Sebagai suatu bentuk usaha yang didirikan di suatu kota, CV bisa membuka cabang di kota atau lokasi yang lain, dengan menggunakan nama yang sama dan perijinan yang sama.

Akta pendirian Cabang CV dapat di buat di kantor pusatnya, atau di tempat dimana cabang tersebut di buka. Namun demikian, tetap yang harus bertindak menanda-tangani akta pendirian cabang tersebut adalah persero pengurus yang bergelar Direktur, dengan persetujuan dari persero komanditernya.

Jadi, misalnya: CV. Djaja Pangestu yang berkedudukan di Jakarta Timur, bisa mendirikan/membuka cabang di Kota Makassar dengan menggunakan nama yang sama, hanya ditambahkan kata-kata “Cabang Makassar”. Direktur CV Djaja Pangestu tersebut bisa menanda-tangani akta di hadapan Notaris Jakarta (untuk pendirian cabang di Makassar), atau langsung datang ke Makassar untuk membuat akta pendirian cabang di hadapan Notaris Makassar, atau memberikan kuasa kepada Kepala Cabangnya untuk membuat akta pendirian cabang Makassar.

Cabang CV harus mengikuti maksud dan tujuan serta kegiatan dari kantor pusatnya sebagaimana tertera dalam anggaran dasar CV. Sebagai contoh: jika usaha di kantor pusat meliputi perdagangan umum, perbengkelan, dan pertanian, maka cabang CV tidak boleh melakukan usaha yang lain selain itu; kecuali tercantum dalam anggaran dasar CV. Kepala Cabang biasanya diberikan kewenangan tertentu sesuai yang tercantum dalam akta Pendirian Cabang. Selain kewenangan yang telah disebutkan, Kepala Cabang tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa persetujuan dari Kantor Pusat.

Setelah pembuatan akta pendirian cabang, maka Cabang CV tersebut harus mengajukan permohonan pendaftaran domisili usaha setempat, dilanjutkan dengan pendaftaran SIUP kantor pusat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) setempat, dengan menggunakan copy SIUP kantor pusat yang telah dilegalisir.
Setelah pendaftaran SIUP kantor pusat di Depperindag setempat, maka dilanjutkan dengan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan di lokasi tempat cabang tersebut berdiri.

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (1)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x