logo

Arsip | CV/Firma/Persekutuan Perdata

Tags: , , , , ,

Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?


Mengulas kembali artikel saya tentang “Dapatkan Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?” yang didasarkan pada PP No. 30 tahun 1980, ada pertanyaan yang muncul di blog saya dari Bpk. Furqon Nurhandono tentang larangan pegawai negeri berbisnisdi PP No. 53 tahun 2010 yang merupakan PP penganti PP No. 30 tahun 1980. Beliau tidak menemukan adanya pernyataan yang menyatakan larangan PNS menjadi pengusaha di dalam PP No. 53 tahun 2010.

Apa sih isi PP No. 53 tahun 2010?

PP No. 53 tahun 2010 berisi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di tetapkan pada tanggal 6 Juni 2010 dan merupakan pengganti PP No. 30 tahun 1980.

Apa ya perbedaannya dengan PP No. 30 tahun 1980?

1.Di dalam ketentuan PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai upaya administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh olehPNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkankepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

2. Adanya kewajiban mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan adanya pencapaian sasaran kerja pegawai.

3.Kalausebelumnya di PP No. 30 tahun 1980 tidak ada klasifikasi kewajiban dan larangan yang dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, di dalam PP No. 53 tahun 2010 pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan telah dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin .

4. Di dalam PP No. 30 tahun 1980 memuat Kewajiban 26 butir dan larangan 18 butir sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 memuat 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan.

5. Di dalam PP No.53 tahun 2010, mengatur mengenai larangan PNS bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; di ayat 12-15 mengenai keterlibatan PNS dalam mendukung parpol maupun perseorangan maupun pasangan calon dalam Pemilu.

6. Tingkat dan jenis hukuman lebih dirinci begitu juga dengan pejabat berwenang yang menghukum.

7. Jenis hukuman disiplin sedang yg berupa penurunan gaji sebesar satu kali gaji berkala untuk paling lama satu tahun dihapuskan, dan diubah menjadi penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

8. Jenis hukuman disiplin berat berupa:

(a) penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
(b) pembebasan dari jabatan;

diganti menjadi :

(a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(b). pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

9. Pasal 21 ayat 2 PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai sanksi bagi pejabat yang berwenang menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman.

Memang di dalam pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 pernyataan PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

Dalam PP tersebut juga secara jelas menegaskan adanya larangan bagi PNS untuk menjadi pengusaha.Sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 pernyataan atau larangan tersebut justru tidak ada.
Lalu, apakah berarti dengan adanya PP tersebut maka PNS boleh menjadi pengusaha?

Menurut pendapat saya, sebenarnya tidak adanya pernyataan yang secara jelas melarang PNS untuk menjadi pengusaha di dalam pasal PP No. 53 tahun 2010, maka kemungkinanya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha namun tetap harus dengan seijin atasan.
Mengapa demikian?

Di dalam di Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM RI) untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang pegawai negeri harus memakai surat ijin dari atasannya.

Kita bisa melihat di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.

Apakah PNS boleh ikut serta dalam organisasi nirlaba seperti LSM dan Yayasan?

Di dalam PP No. 53 tahun 2010 dalam pasal 4 disebutkan bahwa PNS dilarang:

(3) tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
(4) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga
swadaya masyarakat asing.

Jadi dalam hal ini PNS dilarang bekerja di LSM asing.

Lalu, bagaimana bila PNS ingin berperan di dalam LSM dan Yayasan di Indonesia?

Memang, di dalam PP no 53 tahun 2010 tidak menyebutkan larangan PNS bekerja di dalam LSM atau yayasan lokal. Namun, ada baiknya PNS mempertimbangkan jangan sampai ada konflik kepentingan antara profesionalisme sebagai PNS dengan perannya di dalam LSM atau yayasan.

BERSAMBUNG: Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha?
*****

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (1)

Tags: , , ,

Konsekwensi Penggunaan Nama Orang Lain (Nominee Arrangement) Untuk PT ataupun Property di Indonesia


Nina beserta dengan 2 orang sahabatnya Tata dan Dewi berencana akan mendirikan perusahaan berbentuk PT yang bergerak di bidang ekspor souvenir ke Italia. Kebetulan ia bersahabat dengan Paolo yang berkewarganegaraan Italia yang tinggal di Indonesia. Kebetulan dalam PT tersebut, sesungguhnya Paolo yang menanamkan modal terbanyak, yaitu sekitar 90% dari total modal PT. Namun, jika Paolo masuk ke dalam PT tersebut sebagai salah seorang pemegang saham, maka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, PT tersebut otomatis harus berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), dengan mengikuti segala aturan dan prosedur yang diwajibkan dalam sebuah PT PMA.

Sewaktu Nina mendiskusikan hal tersebut, saya teringat artikel tanya jawab yang di dalam Klinik Hukum yang diselenggarakan oleh hukum.online.com dengan topik “Bisnis & Investasi Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)” dan dijawab oleh editor klinikhukum: AMRIE HAKIM, SH. Apa yang dilakukan oleh Nina adalah praktik praktik “saham pinjam nama” atau biasa disebut praktik “nominee arrangement”. Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih jauh mengenai nominee arrangement yang memang sering terjadi dalam praktik.

Sebenarnya seperti apakah konkritnya praktik saham pinjam nama (Nominee Arrangement) dalam praktik?

Nominee Arrangement (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu Perseroan Komanditer. Atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik atau Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jadi praktik nominee arrangement tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama sebagai pemegang saham dalam PT Indonesia, melainkan sampai dengan penggunaan nama dalam pemilikan suatu property di Indonesia, yang sangat marak terjadi terutama di Bali. Diakui atau tidak, banyak sebenarnya tanah-tanah di Bali yang dimiliki oleh orang asing, walaupun apabila di cek di kantor pertanahan setempat, terdaftar atas nama WNI. Hal ini terjadi karena adanya asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood)
yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia; yang melarang kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara Asing.

Dalam praktik, penggunaan nama warga Negara Indonesia tersebut juga sering dilakukan dengan cara mengatas namakan saham-saham ataupun tanah/property di Indonesia tersebut yang sebenarnya adalah milik Warga Negara Asing, ke atas nama isterinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Atau di atas namakan ke atas nama orang kepercayaannya, dan sebagai “pengaman” bagi WNA tersebut, pihak WNI yang namanya digunakan sebagai orang yang secara hukum “memiliki” saham-saham atau tanah/property tersebut menanda-tangani surat pernyataan pengakuan bahwa saham-saham ataupun tanah/property tersebut bukanlah miliknya, dan namanya hanya “dipinjam”.

Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG. Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut:

(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”.
Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas.

Jadi bagaimana dong kalau ada orang asing ingin masuk ke dalam PT Indonesia?

Pernah juga terlintas dalam pikiran saya dan saya sampaikan kepada WNA tersebut, bahwa apabila di negaranya praktik nominee arrangement tersebut tidak dilarang menurut hukum negaranya, maka agar sekedar ada suatu bukti yang menyatakan bahwa saham tersebut adalah milik WNA dimaksud, maka Surat Pernyataan bahwa saham tersebut milik si WNA, dibuat menurut hokum di Negara asal WNA dimaksud. Namun untuk itu, harus ditanyakan kepada lawyer yang ia percaya. Namun saya lebih yakin dan selalu menyarankan ada baiknya melalui prosedur resmi, yaitu merubah status PT tersebut menjadi PT PMA. Atau mendirikan PT PMA baru.

Bagaimana dengan akta pengakuan dan kuasa ataupun surat pernyataan yang diatur sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property?

Memang Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 tersebut hanyalah berlaku pada kepemilikan atas saham. Dan sepanjang yang saya ketahui, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur larangan mengenai praktik nominee arrangement sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property di Indonesia. Namun demikian, perlu saya sampaikan agar pihak-pihak yang melakukan praktik nominee arrangement atas tanah (hal mana sering dianjurkan bahkan oleh para lawyer mereka), baiknya waspada dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang yang menjadi “kepercayaan” dengan menggunakan nama mereka sebagai nama yang dipinjam. Hal ini karena sudah sering terjadi pihak yang namanya digunakan sebagai pemilik dari suatu tanah/property dikemudian hari melakukan pengingkaran dengan cara menjual langsung ataupun menggadaikan tanah tersebut kepada orang/pihak lain. Karena secara hokum, yang bersangkutan memang berhak untuk mengalihkan property/tanah tersebut.

Hal lain yang perlu diwaspadai dalam praktik nominee arrangement untuk tanah/property adalah: dalam hal orang yang namanya “dipinjam” tersebut telah meninggal dunia. Maka tentunya secara hukum tanah tersebut termasuk dalam boedel waris dari almarhum. Pernyataan dari almarhum dalam praktiknya tidak serta merta dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya balik nama kepada orang yang ditunjuk oleh “pemilik asal”. Melainkan harus tetap melalui persetujuan dan tanda-tangan dari seluruh ahli waris dengan menanda-tangani sebuah akta pengalihan (baik itu akta jual beli atau akta hibah) yang dibuat di hadapan PPAT. Bagaimana jika ahli waris dimaksud tidak bersedia untuk menanda-tangani akta pengalihan dimaksud?
Silahkan untuk dijawab dan direnungkan sendiri oleh anda, pembaca yang budiman. :)

Sebagai penutup, salah satu kasus yang sering saya hadapi di lapangan adalah: penggunaan nama seorang anak di bawah umur sebagai pemilik dari suatu property. Pada praktiknya, jika suatu saat property tersebut akan dijual, sering menyulitkan bagi orang yang sesungguhnya memiliki property tersebut. Karena untuk penjualan property yang termasuk dalam kategori harta anak di bawah umur, harus mendapatkan persetujuan ataupun penetapan dari pengadilan negeri setempat. Selain biaya, tentu saja memakan waktu yang cukup signifikan.
Hal-hal ini harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum anda memutuskan untuk mengatas namakan property anda ke atas nama orang lain.

Semoga bermanfaat :)

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Hibah, Hukum Jaminan, Jual beli, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, pertanahan, UmumKomentar (0)

Peningkatan Bentuk Perusahaan dari CV Menjadi PT


Dini dan Tari mempunyai usaha pelayanan pengiriman paket lokal. Perusahaan yang dimiliki saat ini berbentuk CV. Usaha mereka makin berkembang, karena para pelanggannya sangat puas dengan pelayanan perusahaan dan juga mereka percaya paket yang dikirimkan selalu diterima dengan baik dan tepat waktu.

Dengan makin majunya perusahaan milik Dini dan Tari, mereka berkeinginan meningkatkan bentuk perusahaannya menjadi PT tapi tetap menggunakan riwayat perusahaan CV mereka (tanpa membuat bentuk usaha baru). Mereka berharap, bahwa dengan adanya perubahan status perusahaan mereka menjadi PT, maka usaha mereka akan dapat semakin berkembang. Apakah itu dimungkinkan ya?

Bagaimana cara meningkatkan bentuk perusahaan CV menjadi PT?

Permasalahan dan pertanyaan serupa sering terjadi dalam praktek. Pada prinsipnya, suatu perusahaan berbentuk CV bisa ditingkatkan bentuk usahanya menjadi PT dengan menggunakan riwayat atau ijin-ijin CV sebelumnya.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut sebagai berikut:

1.    Revaluasi Asset

Pada dasarnya CV adalah suatu persekutuan yang didirikan berdasarkan Perjanjian. Karena bukan badan hokum, di dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara kekayaan para perseronya (terutama persero aktifnya) dengan kekayaan CV. Oleh karena itu, untuk dapat mengetahui berapa jumlah kekayaan dari CV yang dipisahkan dari kekayaan  para perseronya, dimana kekayaan tersebut akan di masukkan sebagai kekayaan PT yang akan dibentuk, maka harus dilakukan revaluasi asset dari CV tersebut.

Untuk itu CV dimaksud pertama-tama harus melakukan audit seluruh kekayaan yang dimilikinya. Audit tersebut harus dilakukan oleh akuntan public independen. Setelah diketahui berapa besar total asset yang dipisahkan oleh para persero dalam CV tersebut maka asset CV tersebut akan dianggap sebagai setoran modal para persero CV ke dalam PT.

2.    Iklan di Surat Kabar nasional

Para persero kemudian melakukan iklan di surat kabar yang beredar nasional atas rencana perubahan status CV menjadi PT, sekaligus mengumumkan pula neraca hasil audit atas total asset CV yang akan disetorkan oleh para persero tersebut. Tujuan dari iklan tersebut juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada public dan para kreditur bahwa hak dan kewajiban dari CV tersebut beralih kepada PT.

3.    Akta Pendirian PT

Setelah tahap pertama dan tahap kedua tersebut di lakukan, maka tanpa menunggu jeda waktu tertentu, pemilik CV bisa langsung membuat akte pendirian PT, yang pada premisenya secara garis besarnya menerangkan bahwa para persero dari CV mendirikan PT dengan menyetorkan seluruh kekayaan dari CV yang sudah diaudit di ke dalam kekayaan PT.

Dalam praktek di masyarakat, banyak pula para persero dari CV yang menganggap proses tersebut rumit dan panjang. Oleh karena itu, kadang diambil jalan lain, yaitu mendirikan PT baru dengan menggunakan nama yang sama dengan nama CV tersebut. Hal tersebut dapat ditempuh juga sebagai alternative yang mudah dan cepat; sepanjang riwayat atau latar belakang berupa pengalaman kerja atau perijinan dari  CV tersebut tidak perlu digunakan oleh PT dalam menjalankan usahanya.

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , ,

Peraturan Menteri Mengenai Matschap Notaris


Arief, Budi dan Wida adalah notaris notaries yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Arief ahli di bidang pengurusan pertanahan dan biasa melakukan pembebasan tanah, pensertifikatan dan lain sebagainya, Budi ahli di bidang Pasar Modal dan Wida ahli di bidang  pendirian Perusahaan, terutama perusahaan Penanaman Modal Asing dan perusahaan multinasional lainnya. Suatu hari, mereka berniat untuk berserikat membentuk suatu matschap Notaris. Sejak tahun 2008, mengenai matschap notaries ini sudah sering di sosialisasikan dalam setiap upgrading dan refreshing course para notaries, namun karena peraturan pelaksanaannya belum ada, belum ada pembentukan  matschap dimaksud.

Pada tahun 2010 yang lalu, kendala tersebut sudah dapat diatasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia  No.M.HH.01.AH.02.12.TH 2010 ttg Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Dalam Peraturan Menteri tersebut, di atur mengenai tata cara pembentukan Matschap Notaris dimaksud, sehingga Arief, Budi dan Widi dapat mulai membentuk suatu Matschap notaris. Apalagi dengan keterampilan mereka yang berbeda-beda tersebut dapat saling menunjang bagi mereka dalam bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dari klien2 mereka.

Apa saja yang khusus dalam Peraturan Menteri tersebut?

Pertama adalah mengenai Syarat untuk berserikat, dimana para notaries yang hendak berserikat harus memenuhi criteria:

  1. Berada dalam satu wilayah kerja yang sama, misalnya sama-sama berwilayah kerja Jakarta Pusat.
  2. Pada waktu akan berserikat, notaries tersebut harus sudah diangkat dan mengucapkan sumpah jabatannya selaku notaries.
  3. Tidak memiliki hubungan sedarah dan/atau semenda sampai derajat kedua

Bagaimana jika yang hendak berserikat adalah ayah dan anak ataupun ibu dan anak yang mana keduanya sama-sama berprofesi sebagai Notaris?

Hal ini juga menjadi factor kendala bagi beberapa notaries yang ingin berserikat. Karena pada dasarnya ada suatu fenomena di lingkungan notaries, dimana kalau ayahnya atau ibunya notaries, biasanya salah seorang anaknya juga akan mengikuti profesi orangtuanya sebagai notaries. Dalam hal ayah dan anak ataupun ibu dan anak hendak berserikat dalam suatu matschap, maka hambatan tersebut dapat dijembatani dengan memasukkan teman serikat (notaries lain) yang tidak memiliki hubungan darah antara dan hubungan kekerabatan dalam garis luruh ke atas dan ke samping 2 derajat.

(Bersambung: “Tata Cara Pendirian Matschap Notaris”)

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, CV/Firma/Persekutuan Perdata, notariat, UmumKomentar (0)

Tags: , ,

Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA


Pada suatu hari, Yenni (37 tahun) seorang Manager Departemen Human Resources suatu Chain Hotel berbintang lima diminta General Manager nya untuk merekrut Andrew (45 tahun) seorang agen pemasaran yang terkenal handal sebagai Direktur Marketing di Hotel tersebut. Yenni merasa ragu, bukan pada kemampuan dari Andrew tersebut, melainkan lebih kepada status Andrew yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Yenni ragu, karena status dari perusahaannya yang bukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sepanjang yang dia tahu, jika dalam suatu perusahaan mengandung unsure asing (walaupun sedikit), harus berbentuk PMA.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Yenni melakukan browsing melalui internet dan akhirnya menemukan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam Keprres No. 75/1995 tersebut diuraikan bahwa Kriteria ataupun syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga Negara asing (TKWNA) adalah:
1. Jenis Perusahaannya:
a. Perusahaan perorangan, dalam hal ini contohnya: UD/PD
b. Badan Usaha, contohnya: CV, Firma, Persekutuan Perdata
c. Badan Hukum lain baik yang bertujuan memperoleh laba (contohnya PT)
maupun yang tidak bertujuan memperoleh laba (contohnya: yayasan,
koperasi).
14131
2. Didirikan menurut hukum Indonesia.

Berbagai bentuk usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia artinya seluruh bentuk usaha yang ada di Indonesia, termasuk PT. Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT, CV, Firma, Yayasan dan lain sebagainya.

3. Memiliki ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing.
Perusahaan yang mempekerjakan TKWNA (termasuk Direksi dan Komisaris) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri tenaga kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. Setelah disahkan, maka perusahaan dimaksud akan memiliki surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

4. Wajib melakukan:
a. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping
pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh TKWNA tersebut.
b. pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia baik oleh perusahaan
maupun oleh pihak ketiga.

Pelaksanaan kedua kegiatan dimaksud harus dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja.

5. Wajib membayar pungutan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja untuk setiap TKWNA yang dipekerjakannya. Pungutan tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kebebasan dalam mempergunakan tenaga kerja warga Negara asing ini diberikan secara leluasa kepada perusahaan yang berbentuk PT. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan hukum Indonesia, maupun PT. PMA dan badan hukum Indonesia lainnya (misalnya PT dan yayasan). Untuk kedua bentuk PT dimaksud, pengisian jabatan Direksi dan komisaris suatu perusahaan. Namun demikian, ada aturan khusus yang harus diperhatikan dalam penempatan TKWNA tersebut, yaitu:
1. Untuk PT. PMDN yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, maupun PT “biasa” boleh memiliki Direksi asing. Namun khusus untuk Direktur Personalia (HRD) tidak boleh dijabat oleh WNA. Demikian pula untuk jabatan komisaris nya.

2. Untuk PT. PMA murni (100% modalnya dari WNA atau badan hukum asing), boleh secara bebas menunjuk Direksi dan Komisaris yang berstatus WNA); sedangkan untuk Joint Venture antara pihak Indonesia dengan pihak asing, maka penempatan susunan Direksi dan komisarisnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Apa sanksinya kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dalam Keppres tersebut diatur bahwa sanksi atas pelanggaran semua ketentuan dimaksud adalah:
1. Untuk perusahaan pengguna TKWNA: pencabutan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

2. Untuk tenaga kerja yang bersangkutan: pencabutan Ijin kerjanya.

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Dapatkah Pegawai Negri Menjadi Pengusaha?


Suatu hari Amir (37 tahun) pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Sebab selama ini dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan perusahaan, selalu absent ke kantor dan mengikuti semua tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasannya dengan baik. Dalam kebingungan tersebut, dia menghadap atasannya untuk minta penjelasan, mengapa dia berikan teguran dan sanksi bahwa dia telah melakukan tindakan indisipliner? Sebenarnya apa yang telah dia langgar?

Budi (48 tahun), selaku atasan langsung yang dikenal ramah namun tegas terhadap segala bentuk pelanggaran menjelaskan kepada Amir, bahwa memang secara pribadi Amir dikenal sebagai bawahan yang relatif baik. Namun akhir-akhir ini kinerjanya terus menurun dan beberapa kali dia terlihat melalaikan tanggung jawabnya. Usut punya usut, ternyata dia telah mendirikan suatu usaha kecil-kecilan dengan Charlie (32 tahun) – teman satu unitnya, untuk memasok pengadaan barang di instansi tersebut. Usaha yang berbentuk CV tersebut dengan tanpa disadari telah mulai berkembang dan membutuhkan perhatian yang lebih bagi Amir yang bertindak selaku persero aktif dari CV tersebut. Terutama karena Amir juga menduduki jabatan sebagai Manager Pengadaan Barang di instansi dimaksud. Jadi, dia bisa “mengatur” agar proyek pengadaan barang di instansi tersebut bisa dikerjakan oleh CV nya tersebut.

Hal ini tanpa dia sadari telah melanggar ketentuan mengenai tindakan indisipliner yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 3 ayat 1 huruf o, p, dan q, yang menyatakan bahwa:

“seorang Pegawai Negeri dilarang untuk:

o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Misalnya, seorang pegawai Departemen Perhubungan, yang menjabat sebagai bagian perijinan untuk trayek angkutan umum memiliki usaha di bidang angkutan umum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensinya dalam penentuan kebijakan dalam penetapan trayek.

p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup

kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

Maksudnya adalah: pengawai negeri sipil/ABRI tersebut dilarang untuk menjadi pemegang saham pengendali (pemegang saham mayoritas) dalam suatu usaha; walaupun usaha tersebut tidak berhubungan langsung dengan kekuasaannya.

”q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.”.

Jadi, walaupun hanya melakukan usaha dagang secara sambilan, atau pun menjadi Direksi, Pimpinan atau Komisaris perusahaan swasta untuk pegawai negeri yang berpangkat Golongan IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Mengapa demikian?

Pemerintah menganggap bahwa setiap Pejabat, Pegawai Negeri Sipil maupun anggota ABRI pada dasarnya memiliki peranan yang menentukan. Sehingga dikhawatirkan independensi dari pejabat, pegawai negeri sipil maupun anggota ABRI tersebut akan berpengaruh dan memberikan peluang terjadinya KKN.

Yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah, bahwa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam melakukan usaha di bidang swasta tersebut tidak hanya untuk si pegawai negeri itu sendiri, melainkan termasuk juga isteri dari pegawai yang bersangkutan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta.

Khususnya dalam Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

”Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Penjabat, serta isteri dari:

  • pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;
  • Perwira Tinggi ABRI;
  • Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan; dilarang:

a. memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan swasta;

b. memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan
swasta;

c. melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”

Pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil tersebut tidak hanya dalam bidang usaha swasta yang bersifat profit saja, melainkan juga sampai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial jika untuk itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan daripadanya, misalnya dalam bentuk gaji, upah, honor atau keuntungan lainnya.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 6/1974 tersebut di atas, yaitu:

”Pegawai Negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finasiil lainnya.”

Apa resikonya?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 6, disebutkan bahwa ada berbagai tingkat Hukuman dan Disiplin , yaitu terdiri dari :

(1)a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2)Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :

a. tegoran lisan;

b. tegoran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :

a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan

c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :

a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama

1 (satu) tahun;

b. pembebasan dari jabatan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil;

d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana dalam prakteknya?

Jika kita berbicara secara jujur, pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia

2. Sulitnya untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil/ABRI itu sendiri, terutama jika itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh isteri dari pegawai negeri sipil/ABRI tersebut.

Dalam pembuatan akta pendiriannya, biasanya Notaris juga sudah memberikan masukan mengenai larangan tersebut. Namun demikian, kadang jika yang bersangkutan di dalam KTP nya tercantum berstatus karyawan, maka biasanya calon pendiri badan usaha tersebut tidak terang-terangan menyatakan bahwa dia adalah pegawai negeri sipil di suatu instansi Departemen atau lembaga Non Departemen lainnya. Jika memang sudah berdiri Badan Hukum dimaksud, maka segala resiko berada di tangan pelaksananya. Seperti salah satu anekdot di masyarakat yang menyatakan bahwa ”Resiko Ditanggung penumpang”. :-)

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini