logo

Arsip | CV/Firma/Persekutuan Perdata

Inbreng


Dedi, Evi dan Tomi bermaksud untuk mendirikan suatu usaha Eksport Impor ikan hias ke mancanegara. Setelah berunding beberapa kali, mereka sepakat untuk mendirikan suatu perseroan terbatas yang diberi nama PT. PRIYATAMA PERKASA. Dedi, Evi dan Tomi telah setuju untuk menetapkan modal dasar Perseroan sebesar Rp. 1 Milyar. Dari modal dasar sebesar Rp. 1 Milyar tersebut, masing-masing pendiri memiliki kesanggupan untuk menempatkan modal sebesar Rp. 250jt. dan karenanya modal disetor juga sebesar Rp. 250jt.

Dari modal disetor sejumlah Rp. 250jt tersebut, disetorkan oleh masing-masing pendiri, dengan cara:

a. Dedi dengan uang tunai sebesar Rp. 50jt

b. Tomi dengan keahliannya untuk memproduksi dan pasar yang luas , oleh para pendiri yang lain dinilai sebagai good will sebesar Rp. 100jt

c. Evi, yang memiliki lahan yang akan digunakan sebagai tempat usaha peternakan dan pembibitan ikan tersebut, menyetorkan modal dalam bentuk Tanah yang setelah di appraise senilai Rp. 100jt.

Perbuatan hukum Evi dalam menyetorkan tanah senilai Rp. 100jt ke dalam PT. PRIYATAMA PERKASA tersebut dalam hukum pertanahan disebut: INBRENG.

Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli. Artinya, Evi selaku pihak yang menyerahkan tanah tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti halnya pada jual beli biasa. Karena diasumsikan dari penyerahan tanah dengan cara inbreng tersebut, Evi tetap mendapat keuntungan berupa saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.57263

Di pihak lain, PT. PRIYATAMA PERKASA selaku penerima tanah tersebut tetap dikenakan BPHTB dengan perhitungan yang sama dengan pada jual beli.

Yang membedakan dari proses jual beli biasa adalah: untuk Inbreng biasanya didahului dengan penilaian atas harga tanah yang di inbrengkan oleh appraisal. Kemudian, proses tersebut di umumkan di surat kabar. Setelah proses tersebut dijalani, maka akan dilanjutkan dengan pembayaran Pph dan BPHTB nya dengan menggunakan perhitungan yang sama dengan pada proses jual beli biasa. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan pembuatan akta Inbreng di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat. dan terakhir mendaftarkan peralihan haknya (balik nama) pada Kantor Pertanahan setempat.

Sejak dilaksanakannya penanda-tanganan akta Inbreng dimaksud, maka otomatis hak atas tanah tersebut sudah beralih dari Evi ke PT. PRIYATAMA PERKASA. Dengan demikian, jika ada perbuatan hukum untuk menyewakan ataupun membebani tanah tersebut dengan Hak Tanggungan, maka yang bertindak mewakili pemilik sudah bukan Evi lagi, melainkan Direksi PT. PRIYATAMA PERKASA.

Sebagai penutup, Yayasan karena sifatnya yang merupakan badan sosial, dilarang untuk melakukan inbreng atas assetnya.

*****

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, pertanahanKomentar (0)

Firma Sebagai Alternatif Bentuk Usaha


57002Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Sebagaimana halnya dengan Maatschap dan CV, maka firma juga harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Firma adalah bentuk umum dari CV, karena dalam firma tidak ada pembatasan mengenai haruus adanya minimal 1 orang Persero aktif dan 1 orang Persero Pasif (komanditer). Jadi, bisa dikatakan bahwa seluruh persero/sekutu dalam firma adalah persero pengurus dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum keluar mewakili Firma, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasarnya.

Keunikan dari Firma dan membedakan dari bentuk Maatschap dan CV adalah: Nama Bersama. Para Persero dalam firma bersekutu untuk mendirikan suatu usaha, dengan menggunakan nama yang akan mereka sandang bersama-sama. Contohnya adalah: “Richard and Sons”

Semua persero dalam Firma memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama berwenang untuk melakukan perbuatan hukum keluar, sepanjang kewenangannya tidak dibatasi dalam anggaran dasarnya.

Berdasarkan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, masing-masing sekutu tersebut berkewajiban untuk menanggung seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu lainnya secara tanggung renteng. Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan dari para persero yang di kontribusikan (di inbreng) ke dalam Firma, melainkan juga termasuk harta pribadinya yang berada di luar persekutuan. Maksudnya bagaimana sih?

Jadi begini:

Joko, Koko dan Lintang tiga orang bersaudara kandung memutuskan untuk mendirikan suatu Firma untuk menjalankan usaha di bidang penyewaan bis malam yang diberi nama: Firma Joko Bersaudara yang di singkat menjadi “Fa Joko Bersaudara”. Dalam menjalankan transaksi bisnisnya, Joko meminjam uang pada Machmud sejumlah Rp. 100jt. Pada saat waktu untuk mengembalikan uang tersebut tiba, Machmud datang menagih hutang tersebut kepada Arief. Tapi pada waktu di tagih, Joko sedang berada di Yogyakarta. Oleh karena itu, walaupun yang berhutang adalah Joko, maka Machmud dapat menagihkan pembayaran atas piutangnya tersebut kepada Koko atau pun Lintang, masing-masing untuk jumlah yang sama besarnya, yaitu sebesar Rp. 100jt. Jika uang kas dalam Firma tersebut hanya Rp. 50jt, maka Koko atau Lintang berkewajiban untuk “menalangi” sisanya dari uang pribadinya. Diantara Joko, Koko, Lintang tersebut nantinya akan dibuatkan perhitungan berdasarkan kesepakatan.

Demikian pula jika Firma tersebut bangkrut dan tidak cukup untuk membayar hutang-hutang Firma, maka Joko, Koko dan Lintang harus membayarkan hutang-hutang tersebut dari uang pribadinya masing-masing tanpa adanya suatu pembatasan tertentu.

Melihat resiko dan konsekwensi tersebut, maka biasanya Firma didirikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau merupakan suatu usaha keluarga. Walaupun tentu saja tidak tertutup kemungkinan pendirian Firma oleh orang-orang yang sama sekali berbeda.

Pendirian Firma ini juga sering digunakan untuk bentuk Firma Hukum.

Tata cara pendirian dan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pendirian suatu Firma, adalah sama seperti halnya CV. Yaitu biasanya didirikan dengan menggunakan akta Notaris, dan kemudian di daftarkan di Pengadilan Negeri setempat letak domisili hukum Firma tersebut.

******

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (1)

Dapatkah CV Didirikan Oleh Suami Isteri?


Jika pertanyaannya demikian, maka jawabannya adalah: bisa saja. Mengapa tidak? CV boleh didirikan oleh suami isteri, namun tentu saja dengan satu syarat yaitu: harus ada orang lain yang masuk sebagai persero dalam CV tersebut.

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya CV merupakan kumpulan dari orang-orang yang disebut sebagai “sekutu” atau “persero”. Jadi dalam suatu CV harus terdiri dari beberapa orang atau beberapa sekutu; sedangkan suami isteri dianggap sebagai 1 orang, karena merupakan 1 harta saja. Hal ini mengacu pada pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa sejak dilangsungkannya perkawinan, maka terjadilah percampuran harta di antara suami/isteri tersebut. Pengecualian atas hal tersebut adalah: jika sebelum perkawinan dilangsungkan telah dibuat suatu Perjanjian Kawin. Mengenai perjanjian kawin ini akan dibahas dalam sub bab tersendiri.143061

Nah, sekarang bagaimana dengan para sekutu yang pada waktu pendirian CV mereka masih berstatus berpacaran, kemudian mereka menikah? Jika keadaannya demikian, maka sesaat sebelum dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka harus ada sekutu baru yang masuk. Bagaimana jika terjadi hal yang demikian? para sekutu dalam CV tersebut tinggal mengajukan ke notaries untuk membuat akta perubahan atas akta pendirian CV dimaksud, dan mendaftarkan perubahan tersebut pada Pengadilan Negeri yang berwenang.

*****

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, tanya jawab, UKMKomentar (2)

Pendirian Cabang CV


57156Sebagai suatu bentuk usaha yang didirikan di suatu kota, CV bisa membuka cabang di kota atau lokasi yang lain, dengan menggunakan nama yang sama dan perijinan yang sama.

Akta pendirian Cabang CV dapat di buat di kantor pusatnya, atau di tempat dimana cabang tersebut di buka. Namun demikian, tetap yang harus bertindak menanda-tangani akta pendirian cabang tersebut adalah persero pengurus yang bergelar Direktur, dengan persetujuan dari persero komanditernya.

Jadi, misalnya: CV. Djaja Pangestu yang berkedudukan di Jakarta Timur, bisa mendirikan/membuka cabang di Kota Makassar dengan menggunakan nama yang sama, hanya ditambahkan kata-kata “Cabang Makassar”. Direktur CV Djaja Pangestu tersebut bisa menanda-tangani akta di hadapan Notaris Jakarta (untuk pendirian cabang di Makassar), atau langsung datang ke Makassar untuk membuat akta pendirian cabang di hadapan Notaris Makassar, atau memberikan kuasa kepada Kepala Cabangnya untuk membuat akta pendirian cabang Makassar.

Cabang CV harus mengikuti maksud dan tujuan serta kegiatan dari kantor pusatnya sebagaimana tertera dalam anggaran dasar CV. Sebagai contoh: jika usaha di kantor pusat meliputi perdagangan umum, perbengkelan, dan pertanian, maka cabang CV tidak boleh melakukan usaha yang lain selain itu; kecuali tercantum dalam anggaran dasar CV. Kepala Cabang biasanya diberikan kewenangan tertentu sesuai yang tercantum dalam akta Pendirian Cabang. Selain kewenangan yang telah disebutkan, Kepala Cabang tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa persetujuan dari Kantor Pusat.

Setelah pembuatan akta pendirian cabang, maka Cabang CV tersebut harus mengajukan permohonan pendaftaran domisili usaha setempat, dilanjutkan dengan pendaftaran SIUP kantor pusat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) setempat, dengan menggunakan copy SIUP kantor pusat yang telah dilegalisir.
Setelah pendaftaran SIUP kantor pusat di Depperindag setempat, maka dilanjutkan dengan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan di lokasi tempat cabang tersebut berdiri.

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (1)

Usaha Home Industry Makanan, Minuman dan Obat-obatan


diskusi-3 Krisis global yang menimpa dunia sejak akhir
tahun lalu menyebabkan Indonesia juga sudah
mulai terkena dampak yang cukup signifikan. Hal
ini terutama dengan semakin sempitnya lapangan
pekerjaan dan tingginya gelombang PHK di
perusahaan-perusahaan yang berbasis ekspor. Hal
ini menyebabkan banyak orang mulai berpikir
untuk mencari alternative lain berupa wirausaha.

Namun, dengan berkembangnya waktu, mulai dirasa perlu untuk mencari tambahan pemasukan guna memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Ibu-ibu rumah tangga dan para mantan karyawan ini mulai melirik berbagai potensi home industry yang masuk dalam skala Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Berbagai inovasi di ciptakan dengan membuat berbagai bentuk kreasi hasil home industry, salah satunya yang paling marak adalah usaha di sector makanan dan minuman. Antara lain: membuat donat, coklat, roti unyil, minuman kemasan dari lidah buaya, rumput laut, dan sebagainya. Dari semula iseng-iseng, ternyata home industry ini malah sudah mulai mendapat tanggapan pasar yang cukup baik.

Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha tersebut agar usahanya bisa berkembang? Apakah yang bersangkutan perlu membentuk Badan Usaha atau cukup bergerak perorangan saja? Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (2)

Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)


metaphors_golden-aura.jpgMenghadapi krisis global saat ini, Putri – seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.
Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, Umum, yayasanKomentar (9)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini