Posted on 22 July 2009
Jika pertanyaannya demikian, maka jawabannya adalah: bisa saja. Mengapa tidak? CV boleh didirikan oleh suami isteri, namun tentu saja dengan satu syarat yaitu: harus ada orang lain yang masuk sebagai persero dalam CV tersebut.
Mengapa demikian? Karena pada dasarnya CV merupakan kumpulan dari orang-orang yang disebut sebagai “sekutu” atau “persero”. Jadi dalam suatu CV harus terdiri dari beberapa orang atau beberapa sekutu; sedangkan suami isteri dianggap sebagai 1 orang, karena merupakan 1 harta saja. Hal ini mengacu pada pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa sejak dilangsungkannya perkawinan, maka terjadilah percampuran harta di antara suami/isteri tersebut. Pengecualian atas hal tersebut adalah: jika sebelum perkawinan dilangsungkan telah dibuat suatu Perjanjian Kawin. Mengenai perjanjian kawin ini akan dibahas dalam sub bab tersendiri.
Nah, sekarang bagaimana dengan para sekutu yang pada waktu pendirian CV mereka masih berstatus berpacaran, kemudian mereka menikah? Jika keadaannya demikian, maka sesaat sebelum dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka harus ada sekutu baru yang masuk. Bagaimana jika terjadi hal yang demikian? para sekutu dalam CV tersebut tinggal mengajukan ke notaries untuk membuat akta perubahan atas akta pendirian CV dimaksud, dan mendaftarkan perubahan tersebut pada Pengadilan Negeri yang berwenang.
*****
Did you like this? Share it:
Posted on 13 July 2009
Sebagai suatu bentuk usaha yang didirikan di suatu kota, CV bisa membuka cabang di kota atau lokasi yang lain, dengan menggunakan nama yang sama dan perijinan yang sama.
Akta pendirian Cabang CV dapat di buat di kantor pusatnya, atau di tempat dimana cabang tersebut di buka. Namun demikian, tetap yang harus bertindak menanda-tangani akta pendirian cabang tersebut adalah persero pengurus yang bergelar Direktur, dengan persetujuan dari persero komanditernya.
Jadi, misalnya: CV. Djaja Pangestu yang berkedudukan di Jakarta Timur, bisa mendirikan/membuka cabang di Kota Makassar dengan menggunakan nama yang sama, hanya ditambahkan kata-kata “Cabang Makassar”. Direktur CV Djaja Pangestu tersebut bisa menanda-tangani akta di hadapan Notaris Jakarta (untuk pendirian cabang di Makassar), atau langsung datang ke Makassar untuk membuat akta pendirian cabang di hadapan Notaris Makassar, atau memberikan kuasa kepada Kepala Cabangnya untuk membuat akta pendirian cabang Makassar.
Cabang CV harus mengikuti maksud dan tujuan serta kegiatan dari kantor pusatnya sebagaimana tertera dalam anggaran dasar CV. Sebagai contoh: jika usaha di kantor pusat meliputi perdagangan umum, perbengkelan, dan pertanian, maka cabang CV tidak boleh melakukan usaha yang lain selain itu; kecuali tercantum dalam anggaran dasar CV. Kepala Cabang biasanya diberikan kewenangan tertentu sesuai yang tercantum dalam akta Pendirian Cabang. Selain kewenangan yang telah disebutkan, Kepala Cabang tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa persetujuan dari Kantor Pusat.
Setelah pembuatan akta pendirian cabang, maka Cabang CV tersebut harus mengajukan permohonan pendaftaran domisili usaha setempat, dilanjutkan dengan pendaftaran SIUP kantor pusat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) setempat, dengan menggunakan copy SIUP kantor pusat yang telah dilegalisir.
Setelah pendaftaran SIUP kantor pusat di Depperindag setempat, maka dilanjutkan dengan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan di lokasi tempat cabang tersebut berdiri.
Did you like this? Share it:
Posted on 27 April 2009
Krisis global yang menimpa dunia sejak akhir
tahun lalu menyebabkan Indonesia juga sudah
mulai terkena dampak yang cukup signifikan. Hal
ini terutama dengan semakin sempitnya lapangan
pekerjaan dan tingginya gelombang PHK di
perusahaan-perusahaan yang berbasis ekspor. Hal
ini menyebabkan banyak orang mulai berpikir
untuk mencari alternative lain berupa wirausaha.
Namun, dengan berkembangnya waktu, mulai dirasa perlu untuk mencari tambahan pemasukan guna memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Ibu-ibu rumah tangga dan para mantan karyawan ini mulai melirik berbagai potensi home industry yang masuk dalam skala Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Berbagai inovasi di ciptakan dengan membuat berbagai bentuk kreasi hasil home industry, salah satunya yang paling marak adalah usaha di sector makanan dan minuman. Antara lain: membuat donat, coklat, roti unyil, minuman kemasan dari lidah buaya, rumput laut, dan sebagainya. Dari semula iseng-iseng, ternyata home industry ini malah sudah mulai mendapat tanggapan pasar yang cukup baik.
Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha tersebut agar usahanya bisa berkembang? Apakah yang bersangkutan perlu membentuk Badan Usaha atau cukup bergerak perorangan saja? Baca Selanjutnya
Did you like this? Share it:
Posted on 09 March 2009
Menghadapi krisis global saat ini, Putri – seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.
Baca Selanjutnya
Did you like this? Share it:
Posted on 23 November 2007
berikut ini adalah contoh akta pendirian CV. Namun demikian bentuknya tidak standar, seperti halnya PT. Terutama untuk maksud dan tujuannya. dimana dalam contoh berikut hanyalah alternatif2 yang memungkinkan.
Akta Pendirian CV
Did you like this? Share it:
Posted on 13 October 2007
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT? Baca Selanjutnya
Did you like this? Share it: