logo

Arsip | Hak Kekayaan Intelektual

Tags: , , , , ,

Benarkah Memiliki Tas KW Lebih Dari 2 Bisa Dipenjara?


Selain sepatu, tas merupakan salah satu perangkat fashion yang tergolong dalam “Must Have” items dalam WishList sebagian besar wanita yang perduli pada penampilan. Banyak sekali wanita yang terpaksa harus merogoh koceknya dalam2; dan bahkan sampai ada yang rela “puasa” untuk melakukan kesenangan2nya demi menabung untuk bisa mendapatkan tas idaman. Ada kepuasan tersendiri jika wanita tersebut bisa membeli tas yang menjadi idamannya.

 

Sebagai pelengkap wajib fashion tersebut, untuk kalangan menengah yang memiliki penghasilan terbatas, cukup puas dengan memiliki tiruan dari tas2 bermerk terkenal. Sehingga akhir-akhir ini sedang menjadi trend di kalangan para wanita untuk membeli barang-barang KW secara online di internet ataupun di bbm. Salah satunya Reni seorang karyawan swasta yang sangat menyukai fashion. “Lumayan mbak, bagus-bagus barangnya. Yang dijual temenku KW 1 buatan Hongkong. Kualitas masih dibawah KW super tapi itu juga udah semirip aslinya. Harganya juga enggak mahal kok. Tapi Mbak, denger-denger pembeli barang KW seperti saya juga bisa dijebloskan ke penjara, apa bener? Jadi serem nih….”

 

Istilah ‘KW’ menurut www.kamusgaul.com berasal dari kata kwalitas = kualitas yang konotasinya berarti ‘tiruan’. Awalnya populer di kalangan produk tas wanita (branded atau terkenal), oleh pedagang untuk memudahkan pengkategorian kualitas dengan masing-masing kisaran harganya seperti : kualitas (tiruan) super, kualitas 1 atau kualitas 2 dan seterusnya disingkat : KW super, KW-1, KW-2. Untuk KW super berarti yang terbaik mendekati aslinya, sedangkan KW-1 berada di peringkat bawahnya. Akhirnya meluas menjadi istilah untuk produk-produk lain dalam menyatakan kualitas tiruannya.

Adakah sanksi hukum bagi pembuat/pedagang barang palsu?

Menurut  Ari Juliano, pengacara yang kerap menangani kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada artikel JPNN.com, di dalam UU No. 15 tahun 2001 pasal 90 disebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

 

Saat ini, aturan hukum di atas sangat rawan untuk menjerat para pembuat atau produsen tas palsu yang saat ini sangat marak di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta. Diakui Ari, sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual dan pembeli bisa bertransaksi secara bebas. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh polisi dan Dirjen HAKI sejauh ini juga hanya sebatas shock therapy saja. Biasanya hanya pada momen-momen tertentu pihak yang berwenang melakukan razia. Ari menilai Penegak hukum tidak konsisten dalam menangani hal ini. Sementara itu, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S.Pane, kebanyakan warga Indonesia yang membeli tas-tas palsu branded terkenal tahu kalau tas-tas yang dibelinya palsu.

Diungkap Neta, di pusat-pusat perbelanjaan di kawasan Mangga Dua, Kota atau Proyek Senen bahkan pedagangnya berterus terang kalau tas yang dijualnya palsu. Para pemegang hak cipta merek pun tidak memiliki perwakilan resmi di Indonesia sehingga agak menyulitkan untuk membuat laporan resmi ke polisi selain karena memang tidak tahu merek-mereknya dipalsukan.

 

 

 

Bagaimana dengan sanksi konsumen pembeli barang palsu?

Selain pembuat, pembeli produk KW juga dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Menurut pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara. Menurut Ari, perbuatan disebut sebagai kebiasaan jika ada pengulangan, karena itu jika membeli lebih dari 2 tas yang bermerek palsu mungkin baru bisa disebut kebiasaan.

Pasal 481 KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

 

Sebaliknya, Lucky Setiawati, S.H di dalam hukumonline.com menyatakan mengacu pada asas hukum lex specialis derogat lex generalis (aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum), dengan telah diaturnya tindak pidana pemalsuan merek dalam UU Merek (lex specialis), Pasal 481 KUHP (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara pemalsuan merek, termasuk dalam kasus pembelian tas “KW” oleh konsumen ini. Selain harus membuktikan adanya unsur kesengajaan konsumen dalam membeli dan menyimpan barang (palsu), penegak hukum juga harus membuktikan bahwa barang (palsu) tersebut ‘diperoleh dari kejahatan’. Ia berpendapat, unsur ‘diperoleh dari kejahatan’ dalam Pasal 481 KUHP tidak dapat diterapkan kepada tas-tas “KW”, yang dianggap diperoleh dari tindakan pemalsuan merek. Selain karena membutuhkan proses hukum tersendiri untuk menetapkan suatu barang merupakan barang palsu atau bukan, juga karena penafsiran menyangkut pemalsuan merek tidak dapat mengesampingkan UU Merek sebagai lex specialis dalam perkara merek, yang telah secara tegas mengatur bahwa pemalsuan merek merupakan pelanggaran dan bukan kejahatan (Pasal 90 s.d. Pasal 94 ayat [2] UU Merek).

 

Pembaca budiman, silakan anda pilih, ingin tampil gaya dengan tas palsu bermerek terkenal atau lebih baik memilih tas asli bermerek buatan Indonesia? Seperti kata pepatah: “Life Is A Matter of Choice”  ;-)

 

Sumber:

www.JPNN.com

www.hukumonline.com

 

BACA JUGA ARTIKEL INI:

-Memahami arti etiket Merk http://bit.ly/JF0Bij

-Mendaftarkan Merk Dagang http://bit.ly/IeB8xU

-Lindungilah hasil karya anda sebelum diakui oleh orang lain http://bit.ly/gM1MXw

-Elemen2 Website yang dilindungi oleh Hak Cipta http://bit.ly/IFxYjz

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariatKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Lindungilah Hasil Karya Anda Sebelum Diakui oleh Orang Lain.


 

(Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual)

Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain
yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah diakui di luar negeri sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri. Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariat, OthersKomentar (0)

Tags: , , , , , , ,

Memahami Arti Etiket Merek


Dalam artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran suatu merk dagang. Biasanya, apabila kita ingin mendaftarkan suatu merek dagang, permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.

Membahas tentang Etiket Merek, tidak semua orang mengerti maksud dari Etiket Merek. Menurut Lucky Setiawati, S.H. – seorang konsultan HAKI melalui rubric Tanya jawab di klinik hukumonline, istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag.

Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk menyebut etiket merek dikenal juga istilah ‘drawing’.

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek disyaratkan melampirkan etiket merek yang dicetak di atas kertas. Walau banyak ditemui permohonan pendaftaran merek yang menerakan etiket merek dalam bentuk huruf standar dalam warna hitam dan putih saja, etiket merek dalam permohonan pendaftaran merek sebaiknya mencakup semua jenis warna dan elemen merek sesuai pemakaian yang sebenarnya (Pasal 7 ayat [1] huruf d dan Pasal 61 ayat [2] huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek – UU Merek).

Bagaimanakah Etiket Merek yang benar itu?

Etiket merek yang benar menurut UU Merek, harus merepresentasikan atau mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, atau sebagaimana konsumen menjumpainya dalam perdagangan barang/jasa.

Apabila permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum diberikan kepada merek sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Ditjen HKI atau pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga berdasarkan kondisi non-use karena pemakaian Merek dalam aktivitas komersial tidak sesuai dengan Merek yang didaftar (Pasal 61 ayat [2] huruf b dan Pasal 63 UU Merek).

 Adakah pasal yang mengatur mengenai etiket merek?

Dalam hal ini, tidak ada pasal yang secara  khusus mengatur mengenai etiket merek dalam UU Merek.

Sumber:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

KM HAKI ITB di www.ipr.itb.ac.id

www.hukumonline.com

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hak Kekayaan Intelektual, notariat, Perjanjian, UmumKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Mendaftarkan Merk Dagang


Niken, seorang ibu rumah tangga yang sedang merintis usaha membuat pakaian karnaval anak-anak. Saat ini usahanya mulai meningkat. Rencananya ia ingin mendaftarkan merek dagang pakaian karnavalnya supaya lebih dikenal orang. Namun demikian, dia khawatir kalau merek yang akan didaftarkannya sudah dimiliki orang lain.  Niken kemudian bertemu dengan Larasati, sahabat dari masa kecilnya yang juga memiliki usaha boutique di suatu mal. Sambil sekilas bercerita tentang bisnisnya, Niken bertanya pada saya, “Laras, gue kan sekarang punya usaha nih. Gue sebenernya khawatir kalau merk usaha yang udah gue rintis capek2 tiba2 di tiru sama orang lain. Elo punya pengalaman nggak, kira2 langkah apa yang  perlu gue lakuin sebelum daftarin merek gue?”

 

“Gue pernah punya pengalaman itu niken. Pengalaman itu gue dapet setelah gue baca salah satu artikel di Hukumonline,” tukas Laras.

“Jadi yang gue baca gini nih:

“Waktu itu gue baca jawaban Diana Kusumasari di dalam klinikhukum di forum tanya jawab hukumonline”.

 Menurut Diana, sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek,  kita harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak kita gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek yang akan kita ajukan. Selain itu, juga menghindarkan kita dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek yang kita miliki.

Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

a)    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

b)    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

 

Persamaan apakah yang dimaksudkan disini?

 

Masih menurut Diana dalam forum Tanya jawab klinikhukum – hukumonline, persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.

 

Bagaimana cara mengetahui merek yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran merek di HKI?

 

Penelusuran merek ini dapat kita lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di link ini: http://penelusuran-merek.dgip.go.id/.

 

Atau dengan menghubungi:

Direktorat Merek

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Jl. Daan Mogot km 24, Tangerang-15119

Telepon   :        021-5524995

Fax         :        021-5524995

Email       :        domark@dgip.go.id

 

(Bersambung: “Mengetahui Arti Etiket Merk“)

 

Sumber:

1)    www.hukumonline.com

2)    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariat, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , ,

Penggunaan Symbol TM dan ® dalam Sebuah Merk Dagang


Baru-baru ini saya bertemu Deni, seorang mahasiswa yang sedang mencoba untuk berbisnis kecil-kecilan membuat sepatu lukis. Segmen pasarnya, adalah teman-temannya sesama mahasiswa. “Ya, lumayan lah mbak, bisa nambah-nambah uang saku”, ujar Deni. Dari promosi mulut ke mulut lama kelamaan bisnis Deni semakin maju. Deni ingin mencantumkan label pada merek dagangnya supaya lebih terkenal lagi. “Mbak, apakah saya wajib menggunakan simbol di dalam label merek dagang saya? Sepengetahuan saya ada simbol TM dan ®, tetapi saya kurang paham simbol mana yang bisa saya pakai di label saya.”

 

Peggunaan simbol TM dan ® sering kita lihat pada produk-produk yang ada di sekitar kita, namun masih banyak juga yang belum memahami perbedaan kedua simbol tersebut. Di dalam pertanyaan klinik hukumonline yang di jawab oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari,  penggunaan simbol-simbol TM atau R di sekitar merek, dalam praktik di dunia Internasional yang dikutip dari buku “Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah” yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (hlm. 17) dijelaskan bahwa:  

 Penggunaan ®, TM (Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. 

Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan symbol “TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. Simbol “SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.

 

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita ketahui perbedaan di antara kedua simbol tersebut.

Apakah penggunaan simbol TM dan ® diwajibkan secara hukum?

Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari juga menyebutkan bahwa penggunaan simbol TM dan ® tidak ditemui pengaturannya dalam  Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”). Jadi, memang terhadap pencantuman simbol tersebut di sekitar merek tidak diwajibkan secara hukum dan tidak diberikan perlindungan hukum. Pencantuman simbol ® hanyalah sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek dagang tersebut sudah didaftarkan. Dan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.

 Lalu, dalam hal ini simbol yang mana yang sebaiknya Deni cantumkan pada merek dagangnya?

Sesuai dengan pasal 3 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek yang menjelaskan bahwa:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”,  maka untuk menentukan mana yang lebih tepat dicantumkan pada merek dagangnya, Deni perlu melihat apakah merek dagang sepatu lukis miliknya sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum. Jika merek dagang sepatu lukis miliknya belum terdaftar dan dia sedang dalam proses pendaftarannya, maka lebih tepat bila Deni mencantumkan simbol TM. Sebaliknya, bila merek dagang sepatu lukis Deni sudah terdaftar atas namanya, maka ia dapat mencantumkan simbol ® maupun TM.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU Merek sendiri tidak mengatur mengenai penggunaan simbol-simbol TM atau ®. Dengan kata lain, pencantuman simbol TM dan ® tidaklah diwajibkan juga tidak dilarang. Dalam praktiknya, hal tersebut hanyalah untuk memudahkan dalam mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum.

 

Mengenai tidak wajibnya penggunaan  symbol TM mau ®  dalam sebuah Merk dagang juga ditegaskan oleh praktisi Hak Kekayaan Intelektual, Lucky Setiawati. “Symbol TM dan ®  tersebut bukan merupakan kewajiban. Itu sebenarnya berasal dari luar negeri, yang di tiru di Indonesia” pungkas nya.

 

Sumber:

Klinik hukumonline.com

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariat, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , ,

Elemen-Elemen Website Yang Dilindungi Hak Cipta


Sekarang ini makin mudah bagi para pengguna internet untuk membuat sendiri web site ataupun blog sesuai dengan ide dan keinginan masing-masing bahkan pembuatannya dapat secara gratis. Para pemilik web ataupun blogger berlomba-lomba membuat website ataupun blognya semenarik mungkin supaya sering dikunjungi oleh para pengguna internet. Adakalanya para pemilik web dan blogger mempublikasikan ataupun memuat ulang konten ataupun artikel dari situs web lain karena kebetulan artikel tersebut sesuai dengan bahasan yang ada di situs webnya ataupun di blognya. Namun ada hal yang perlu dicermati oleh para pemilik web ataupun blogger di dalam mempublikasikan ataupun memuat ulang konten ataupun artikel milik orang lain.

Berikut ulasan mengenai hak cipta di dalam artikel tanya jawab di Klinik hukum dari  hukumonline yang saya kutip ulang dari jawaban sahabat saya, Lucky Setiawati, S.H. dari globomark

Apa saja yang terdapat dalam sebuah website?

Pada prinsipnya, Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis –tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)– baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Perlu kita perhatikan elemen-elemen pada website yang dilindungi hak cipta yaitu:

1 Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual.

Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

2 Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

3 Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta.

Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

4 Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400, US 7516124 dan US 5960411 ).

Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta,  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat [1] UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat [1] UUHC*).

Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3] UUHC).

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).

Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.

Berikut poin yang harus ditampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta:

a) ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau

b) Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].

c) Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.

d)    Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya: ©2003-2011, Globomark.

Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.

Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada praktiknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.

Jadi para pembaca, ada baiknya kita berhati-hati, bila ingin mempublikasikan ataupun memuat ulang konten situs web orang lain sebaiknya memperhatikan elemen-elemen di atas agar tidak dianggap sebagai pembajak situs milik orang lain. Alih-alih hanya ingin menyalurkan hobby malah dianggap melanggar hukum. Hukumannya tidak main-main lho, maksimal satu tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.

Sumber:

1    Hukumonline.com

2    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

3    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hak Kekayaan Intelektual, notariat, PerjanjianKomentar (3)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini