logo

Arsip | Hukum Jaminan

Tags: , , , , , ,

Pembebanan Jaminan Atas Resi Gudang


Dalam artikel minggu lalu, saya sempat membahas mengenai Sistem Resi Gudang sebagai alternative jaminan. Pada artikel kali ini, saya akan membahas tentang mekanisme pembebanan jaminan atas resi gudang itu sendiri. Untuk memudahkan pembaca, ada baiknya sebelumnya membaca artikel ini: :Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan

Bagaimana pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang?

Menurut Pasal 4 UU SRG, selain dapat dialihkan dan dijadikan dokumen penyerahan barang, Resi Gudang juga dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya dengan dibebani Hak Jaminan tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Karena merupakan alas hak (document of title) atas barang, maka Resi Gudang yang dapat dijaminkan tersebut harus berisi komoditas tertentu (gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung) yang berada dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut juga meliputi klaim asuransi atas barang2 komoditi tersebut, dalam hal barang2 komoditi tersebut diasuransikan.

 

Apakah hak jaminan bisa terhapus?

Berdasarkan pasal 15 UU SRG, ada hal yang menyebabkan hak jaminan hapus yaitu karena

  1. 1.   Hapusnya hutang pokok yang dijamin

Sesuai dengan sifatnya, sebagai perjanjian ikutan (accesoir dengan perjanjian pokoknya), maka Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang juga hapus dalam hal perjanjian hutang piutang yang menjadi Perjanjian pokoknya hapus. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak jaminan menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) antara lain karena adanya pelunasan oleh pemegang Resi Gudang atau karena adanya perpindahan kreditor.

  1. 2.   Pelepasan jaminan oleh penerima jaminan

Perjanjian utang piutang antara kreditor dengan debitor merupakan suatu hubungan hukum yang didasari unsur kepercayaan, dengan demikian apabila kreditor merasa tidak memerlukan lagi memegang hak jaminan, maka kreditor dapat melepaskan hak jaminan tersebut dan Resi Gudang yang dijadikan jaminan dikembalikan kepada pemegang resi gudang sebagai pemilik barang. Dalam hal terjadi pelepasan jaminan dan pengembalian Resi Gudang kepada pemiliknya, mestinya di dalam Pasal 15 diatur pula kewajiban Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan ke Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi mengingat dalam pengikatannya ada kewajiban bagi Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kedua pihak tsb. Sebagai bukti kepemilikan atas barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang, Resi gudang masih memiliki nilai apabila barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang.

Satu hal yang menarik dan menjadi catatan dari saya, adalah: Musnahnya barang inventory yang disimpan di dalam gudang tersebut tidak diatur sebagai salah satu sebab dari hapus/berakhirnya Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut. Hal ini cukup aneh, sebab sebagaimana lazimnya suatu jaminan, maka hapusnya jaminan tersebut biasanya karena terjadinya suatu peristiwa tertentu yang menimpa objek/ benda yang dijaminkan. Sebagaimana halnya dengan berakhirnya hak atas tanah yang dijamin dengan Hak Tanggungan (ps. 18 ayat 1 d UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), Musnahnya barang yang dijadikan objek jaminan fidusia (pasal 25 ayat 1 c UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia), musnahnya kapal yang dibebani dengan Hipotik Kapal maupun musnahnya barang yang digadaikan pada jaminan Gadai.  Hal ini mengakibatkan kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor cidera janji dan eksekusi Hak Jaminan tidak dapat dilakukan karena obyek yang akan dieksekusi sudah tidak ada lagi meskipun nantinya musnahnya barang tersebut tidak menghapuskan hak penerima jaminan atas klaim asuransi atas barang dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya.

 

Eksekusi Jaminan

Hak jaminan atas Resi Gudang bertujuan untuk menjamin utang yang diberikan oleh penerima hak jaminan kepada debitor. Apabila debitor cidera janji berdasarkan Pasal 16 UU SRG, penerima hak jaminan berhak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui dua cara , yaitu :

a. Lelang Umum dimaksudkan untuk penjualan terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama (penjelasan Pasal 26 UU SRG)

b. Penjualan Langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun (penjelasan Pasal 26 UU SRG)

Baik pelelangan umum maupun penjualan langsung tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu, tetapi harus sepengetahuan dari pemberi hak jaminan melalui pemberitahuan secara tertulis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penerima jaminan dapat menentukan prosedur penjualan yang akan ditempuh dalam rangka eksekusi jaminan, sehingga terhindar dari kerugian akibat merosotnya nilai barang yang menjadi obyek jaminan. Disamping itu menurut Pasal 9 UU SRG dalam hal Resi Gudang diperdagangkan di bursa, maka mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan Bursa tempat Resi Gudang tsb diperdagangkan.

Berkaitan dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum eksekusi dilakukan, karena dalam penjelasan pasal 16 tidak jelas kriterianya, hal tersebut kurang memberi kepastian hukum dan dapat menimbulkan potensi permasalahan di antara para pihak. Dengan dalih telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, maka Kreditor merasa berhak untuk melakukan eksekusi Hak Jaminan, sebaliknya pemilik barang karena alasan belum menerima pemberitahuan dari kreditor maka dapat mengajukan keberatan/ bantahan bahkan pembatalan atas eksekusi obyek hak jaminan.

Sebagai penutup, kurang populernya Hak Jaminan dengan sistem Resi Gudang ini karena sampai sekarang para praktisi perbankan lebih condong untuk menggunakan Hak Jaminan yang sudah lama ada, dan memang sudah diatur secara pasti, yaitu: Jaminan Fidusia ataupun jaminan gadai. Sehingga, untuk barang2 komoditi dalam bentuk cacao, kopi, lada, rumput laut, jagung dan lain sebagainya, dalam praktik lebih condong untuk dijaminkan dengan menggunakan mekanisme pembebanan jaminan secara Fidusia untuk stok barang dagangannya. Bahkan jika pihak kreditur memiliki sarana penyimpanan yang cukup, sekaligus menggunakan mekanisme penjaminan dalam bentuk gadai, dimana stok barang komoditi tersebut di simpan di gudang milik kreditur. Sehingga pada waktu debitur wanprestasi, kreditur tinggal melakukan penjualan secara lelang atas barang komoditi yang dimaksud. Saya pribadi berpendapat bahwa memang saat ini lebih condong untuk menggunakan bentuk Jaminan Fidusia atas stok barang dagangan terhadap barang2 komoditi yang disimpan dalam suatu gudang. Pembahasan mengenai prosedur eksekusi atas barang komiditi tersebut juga pernah saya bahas di artikel : ”Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit” http://bit.ly/GZFbfF

*******

Daftar Pustaka:

Sistem Resi Gudang Memberdayakan Bangsa

Kajian Atas Hak Jaminan Resi Gudang

Analisa Resi Gudang

 

BACA JUGA LINK BERIKUT:

-Hak Tanggungan dan permasalahannya http://bit.ly/HeF2SM

-Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8/2011 http://bit.ly/pdIOVu

-Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit http://bit.ly/GZFbfF

-Bentuk Jaminan atas bangunan di  atas tanah hak yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan http://bit.ly/qje38M

-Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank kepada WNA http://bit.ly/GVV0nJ

-Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan http://bit.ly/IwFbqB

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, notariat, Perbankan Syariah, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan


Sistem Resi Gudang mulai di kenal di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Seperti yang dikutip di dalam www.bappebti.go.id, sebelum muncul Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang banyak dikenal berbagai macam terobosan yang ditempuh baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam sistem tata niaga komoditi pertanian. Beberapa diantaranya yang hampir mirip dengan Sistem Resi Gudang adalah sistem tunda jual, gadai gabah, dan yang terakhir adalah CMA (Collateral Management Agrement). Jika ditinjau dari kelengkapan infrastruktur sistem dan keamanannya Sistem Resi Gudang merupakan Sistem yang paling aman dan canggih jika dibandingkan dengan beberapa sistem yang pernah ada di Indonesia. Dalam Sistem Resi Gudang terdapat jaminan keamanan bagi perbankan karena semua data penatausahaan Resi Gudang terpusat di Pusat Registrasi dan diawasi oleh Badan Pengawas (BAPPEBTI). Serta terdapat kepastian mutu bagi pemilik barang maupun calon pemilik barang karena barang yang disimpan dikelola dengan baik oleh Pengelola Gudang dan diuji mutu sebelumnya oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang telah mendapat sertifikasi dari KAN dan disetujui oleh BAPPEBTI. UU No. 9 tahun 2006 merupakan dasar hukum adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang selain PP No. 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem resi gudang  dan Pemendag No. 26/M-MDAG/6/2007.

Saya tertarik untuk membuat pembahasan tentang Hak Jaminan atas Resi Gudang ini, karena banyak praktisi hokum maupun praktisi perbankan yang mungkin belum begitu memahami apa itu Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang. Karena dalam praktiknya sampai sekarang Hak Jaminan Resi Gudang tersebut belum banyak digunakan dalam praktik perbankan. Namun, ada baiknya kita para praktisi mulai aware terhadap bentuk Jaminan yang sedikit berbeda dengan bentuk jaminan lain yang sudah sangat familiar bagi kita, seperti: Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, Gadai, Hipotik, bahkan Cessie.

Dalam artikel yang dibahas oleh Bp. Dhany di blognya: www.hukumindonesiakita.blogspot.com, hak jaminan Resi Gudang merupakan bentuk lembaga pengikatan jaminan baru yang pengaturannya terdapat di dalam UU No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG). Salah satu tujuan diciptakannya lembaga pengikatan jaminan tersebut adalah untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Hak Jaminan berupa Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk membentuk suatu lembaga jaminan baru, yang berbeda dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia. Demikian pula pendapat dari Bp. Hendra Setiawan Boen dalam tulisannya di “Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga” bisa dibaca di sini.

Apa yang dimaksud dengan hak jaminan atas resi gudang?

hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain” (pasal 1 UU SRG)

 

Resi Gudang yang dapat dibebani dengan Hak jaminan tersebut merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Untuk dapat menerbitkan Resi Gudang, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah Pengelola Gudang yaitu disamping harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Resi Gudang (Pasal 2 UU SRG), Pengelola Gudang tersebut harus merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (Pasal 23 ayat (1)).

Apa tujuan penggunaan Resi Gudang?

  • tujuannya menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Mengapa? Karena sifatnya, Resi Gudang tersebut tidak dapat dibebani dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia.

 

Kriteria barang yang menjadi komoditi untuk disimpan  di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu setiap barang bergerak yang disimpan dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria:

a. punya daya simpan minimum 3 bulan

b. memenuhi standard mutu tertentu

c. memenuhi kriteria minimum (jumlah minimum barang yang disimpan)

 

Barang apa saja yang termasuk kategori Sistem Resi Gudangyang dapat dijaminkan?

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Kedelapan komoditi itu adalah: gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung.

Apa dasar penerbitan resi gudang?

Awalnya, dasar penerbitan resi gudang adalah Kontrak (Collateral Management Agreement) sehingga tidak dapat di alihkan karena bukan bukti kepemilikan  dan untuk keanggotaannya hanya berlaku untuk anggota saja dan tidak bisa dialihkan . Dengan terbitnya UU Resi Gudang, penerbitan resi gudang punya nilai ekonomis, dapat dialihkan dan dibebani dengan hak jaminan

 

Ciri-ciri resi gudang yang dapat dialihkan:

  1. Terdiri dari resi gudang atas nama Resi Gudang Atas Nama (Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU SRG)  dan atas perintah (atas perintah: dilakukan dengan endorsement dan penyerahan barang (pasal 3 ayat 1))
  2. Atas warkat (Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP SRG).dan tanpa warkat (Diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. Sebagai bukti dari kepemilikan barang, maka Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi, diatur dalam Pasal 6 PP SRG. (pasal 2 ayat 3)
  3. Dapat dialihkan, dijadikan jaminan hutang dan dokumen penyerahan barang

 

(BERSAMBUNG: “Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang”)

Daftar Pustaka:

Sistem Resi Gudang Memberdayakan Bangsa“- BAPEPTI

Kajian Atas Hak Jaminan Resi Gudang

“Analisa Resi Gudang”

 

JANGAN LEWATKAN JUGA ARTIKEL-ARTIKEL INI:

-Hak Tanggungan dan permasalahannya

-Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8/2011

-Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit

-Bentuk Jaminan atas bangunan di  atas tanah hak yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan

-Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank kepada WNA

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, notariat, Perbankan Syariah, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , ,

Dampak Putusan MK Bahwa Anak Luar Kawin Memiliki Hubungan Hukum Dengan Ayahnya


Baru-baru ini media massa ramai memberitakan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap artis pernyanyi Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar. Artikel di dalam Republika.co.id menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan pemohon Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar di Gedung MK, Jumat (17/2). Machica Mochtar menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu. Machica mengapresiasi putusan MK dan menyebutnya sebagai kemenangan seluruh anak Indonesia yang dilahirkan di luar perkawinan resmi. Menurutnya, ini kemenangan bersama anak yang mengalami nasib seperti anaknya. Menurutnya pula, anak hasil hubungan nikah siri mempunyai hak mendapat perlakuan dan pengakuan dari ayah biologis dan keluarga ayahnya.

Machica mengaku, tidak mendapat keuntungan apapun sebab tinggal melanjutkan sisa hidupnya. Itu untuk kepentingan Muhammad Iqbal Ramadhan (16 tahun), anak hasil pernikahan sirri-nya dengan menteri Sekretaris Negara era Orde baru Alm. Moerdiono, imbuh Machicha, yang mendapat keuntungan terkait putusan MK.  Ia menegaskan bahwa pendidikan anak dan masa depannya masih panjang. Iqbal lah yang diuntungkan, dan Machica akan mengurus akta anaknya. Machica menjelaskan, konsekuensi putusan MK membuat jati diri dan kepercayaan dirinya meningkat. Karena itu, setelah ini pihaknya akan membicarakan status Iqbal kepada keluarga Moerdiono untuk mendapat pengakuan resmi agar dimasukkan menjadi keluarga besarnya.

 

Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpengaruh pada hukum waris?

 

Beberapa pakar memberikan pendapatnya di dalam ulasan hukumonline.com mengenai pertanyaan di atas. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, HM Nurul Irfan, berpendapat putusan MK tersebut memang mengarah ke pembagian harta ayah kepada anak di luar nikah. Tapi, pembagian harta tersebut tidak bisa diimplementasikan sebagai warisan menurut konsep dasar hukum Islam, yaitu anak laki-laki mendapat harta dua kali lipat ketimbang anak perempuan.Sebab, lanjut Irfan, warisan menurut konsep dasar hukum Islam memiliki syarat seperti adanya nasab atau hubungan sah menurut pernikahan. Nasab sendiri adalah keturunan darah atau hubungan-hubungan kekerabatan di dalam Islam melalui pernikahan yang sah. Atau, melalui pengakuan seorang laki-laki bahwa itu anaknya yang diikuti dengan adanya bukti-bukti DNA dan tes darah. Menurut Irfan, kalau mau disinkronisasi dengan konsep dasar hukum Islam jangan diberi nama waris. Kalau waris syaratnya harus ada hubungan kekerabatan yang sah. Sedangkan menurut hukum anak di luar nikah dianggap tidak sah. Jadi, anak tersebut boleh memperoleh haknya tetapi bukan nama waris, misalnya, hibah, sedekah dan lain-lain.

 

Sebagai gambaran dari kasus ini, permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) UU Perkawinan ini efek dari perceraian artis penyanyi Machica Mochtar dan Moerdiono, mantan Mensesneg era (alm) Presiden Soeharto. Machica dinikahi Moerdiono secara sirri pada tahun 1993 yang dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan. Kala itu, Moerdiono masih terikat perkawinan dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Machica dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA. Akibatnya, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak berusia 2 tahun. Iqbal juga kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada buku nikah. Pada tahun 2008 yang lalu, kasus ini sempat bergulir ke Pengadilan Agama Tangerang atas permohonan itsbath nikah dan pengesahan anak yang permohonannya tak dapat diterima.Meski pernikahannya dianggap sah karena rukun nikah terpenuhi, tetapi pengadilan agama tak berani menyatakan Iqbal anak yang sah karena terbentur dengan asas monogami itu.

 

Apakah dengan adanya putusan MK tersebut dapat berarti melegalkan perzinahan?

 

Dalam kesempatan yang sama, di dalam hukumonline.com Irfan juga membantah anggapan bahwa putusan MK tersebut ‘melegalkan’ perzinahan. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk ijtihad MK untuk melindungi hak-hak seorang anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat oleh negara. Ia menilai, anak yang lahir di luar nikah selama ini sengsara karena tak diakui secara legal hukum. Menurutnya, putusan MK semangatnya untuk membela hak anak yang terlantarkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.M. Amidhan mengatakan, putusan MK malah memperkuat hubungan perdata antara ayah dengan anak dan sang ibu. Menurut Amidhan, putusan MK tidak (melegalkan perzinahan), namun hanya menegaskan bahwa ada hubungan perdata dengan ayah dan ibunya. Jangan sampai sang anak menjadi anak alam (lahir di luar nikah) karena tidak diakui oleh ayahnya, oleh karena itu ditegaskan oleh MK. Ia menjelaskan istilah anak alam timbul menjelang pengesahan UU Perkawinan pada akhir tahun 1973 silam.

Menurut para pakar perumus UU, anak yang lahir di luar hubungan pernikahan disebut sebagai anak alam. Namun, anak alam tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. H.M. Amidhan menilai, putusan MK menyinggung dunia fiqih yang selama ini sudah ada. Maka untuk memperkuat hubungan perdata antara Sang Anak dengan bapaknya, harus dibuktikan dengan tes DNA. Jika hasil selingkuhan dan anak itu bisa dibuktikan dengan DNA, itu bisa dijelaskan, maka anak tersebut tanggung jawab suaminya yang menghamilinya.

 

Helza Nova Lita, dari Fakultas Hukum Unpad berpendapat kewenangan MK sesuai dengan UUD 1945 dan UU MK hanya judicial review bukan membuat aturan UU atau hukum baru karena itu kewenangan legislatif. Memang terkadang ada beberapa putusan MK yang melebihi kewenangannya. MK memang memiliki kewenangan membatalkan suatu UU jika bertentangan dengan Konstitusi. Namun bukan berarti perubahan dampak putusan MK untuk hal baru tetap harus melalui mekanisme pembentukan atau amandemen UU sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Nah pembaca, dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa anak diluar nikah maupun anak hasil pernikahan sirri bisa mendapatkan pengakuan dari Putusan MK, namun masih terlalu dini untuk menyatakan bahwa anak luar nikah berhak atas warisan bapaknya. Dalam hal ini namanya bukan warisan, karena akan bertabrakan dengan konsep dasar hukum Islam. Namun bisa diganti dengan sedekah atau hibah.

Dari sisi praktisi notaris yang berwenang untuk membuat suatu keterangan waris, hal ini agak merepotkan. Karena untuk membuat suatu keterangan waris diharuskan untuk menerima bukti-bukti otentik berupa akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak sah dari hasil perkawinan kedua orang tuanya. Dalam hal bukti tersebut berupa hasil tes DNA, misalnya, apakah hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk pembuatan akta kelahiran si anak tersebut, dan selanjutnya menjadi dasar untuk mencantumkan anak tersebut sebagai salah seorang ahli waris?  Bagaimana pula dengan penerapan suatu kasus jual beli terhadap suatu harta peninggalan pewaris? Ada kekhawatiran di dalam praktik di masyarakat, tiba-tiba akan bermunculan berbagai kasus sehubungan dengan adanya tuntutan dari anak-anak luar kawin yang tidak/belum pernah diakui oleh pewaris, yang menuntut bagian dari warisan tersebut?

Bagaimana pendapat pembaca?  :-)

 

Sumber:

Hukumonline.com

Republika.co.id

Did you like this? Share it:

Kategori : Hibah, Hukum Jaminan, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, pertanahan, WarisKomentar (1)

Tags: , , , , , ,

Hewan Ternak Sebagai Jaminan Fidusia


Di dalam artikel berjudul Komitmen Pengembangan Potensi Daerah pada www.agrina-online.com mengulas mengenai komitmen pemerintah untuk meningkatkan populasi sapi melalui skim Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Kredit ini dikucurkan bank pelaksana yaitu Bank Jatim, Bank DIY, Bank Jateng, BRI dan BNI. Menurut Sri Pudji Astuti selaku Kasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Dinas Peternakan Jatim, pernyaluran kredit ini tidak dalam bentuk cash. Begitu ada sapi (betina produktif), baru dibayar dengan kata lain ada barang, ada uang.

Sesuai pedoman, KUPS ini hanya diperuntukkan bagi kelompok, koperasi dan perusahaan. Intinya, menurut Pudji, KUPS ini harus dengan pola kemitraan. Untuk mendapatkan KUPS itu, peminat (kelompok, koperasi atau perusahaan) wajib membuat proposal guna memperoleh rekomendasi dari Dinas Peternakan dan atau Ditjen Peternakan. Di dalam proposal itu antara lain terdapat rincian biaya pembelian bibit, bantuan kandang, bantuan pakan dan biaya inseminasi buatan. Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas peternakan dan atau Ditjen Peternakan baru dibawa ke bank pelaksana. Kemudian bank pelaksana akan menilai jaminan. Yang menarik di dalam artikel ini, disebutkan ada bank pelaksana yang menerima betina produktif sebagai jaminan (fidusia). Emil Ermindra, Vice President PT BNI, Tbk menyatakan bahwa BNI menerima jaminan kredit berupa sapi bunting, sapi siap bunting ditambah dengan aktiva tetap. Memang diperlukan jaminan tetap karena resiko kreditnya ada di bank pelaksana.

Menilik dari artikel di atas,dapatkah hewan ternak dapat dijadikan Jaminan Fidusia?

Sebelum membahas pertanyaan tersebut ada baiknya kita perlu mengetahui dulu definisi dari jaminan fidusia.

Menurut hukumonline.com di dalam rubrik klinikhukum yang membahas mengenai “Apakah Hewan Ternak Dapat Dijadikan Jaminan Fidusia”,  di sebutkan di dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), yang dimaksud Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.

 Apa yang dimaksud dengan “benda” di dalam UU ini?

Menurut Pasal 1 angka 4 UUJF, yang dimaksud benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan ternak seperti sapi dan kambing dapat digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya. Ketentuan mengenai benda bergerak ini dapat pula kita temui dalam Pasal 509 KUHPerdata yang berbunyi, “barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.”

Rubrik Klinik menyarikan penjelasan buku saya yang berjudul Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Jaminan Perbankan (Kaifa, 2011), (hal. 83-91) bahwa konsep pemberian jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas hak-hak kebendaan. Atau dalam istilah hukumnya zakelijke zekerheid (security right in rem – hak jaminan kebendaan). Adapun yang dimaksud dengan hak-hak kebendaan di sini berupa: hak atas suatu benda yang bisa dimiliki dan dialihkan. Contohnya, kendaraan bermotor (mobil atau motor), mesin-mesin dan alat-alat berat, piutang dagang atau tagihan, stok barang dagangan (inventory).

Jadi, di dalam praktiknya, hewan ternak dapat didaftarkan sebagai jaminan fidusia dan digolongkan dalam stok barang dagangan (inventory).

Dalam proses pendaftaran jaminan fidusia dalam bentuk Hewan Ternak tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia, pemohon harus melampirkan:

A. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia;

B. Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fidusia
serta kuasa atau wakilnya;

C. Salinan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang
memuat tentang:

a)     identitas pemberi atau penerima fidusia;

b)     data perjanjian pokok;

c)     uraian benda obyek fidusia;

d)     nilai penjaminan;

e)     nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

D. Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan;

E.  Bukti biaya pendaftaran fidusia.

 

Dalam uraian benda obyek fidusia itu harus diuraikan perincian jumlah hewan ternaknya, misal: jumlah sapi, nilai sapi, jumlah kambing dan nilai kambing dan pada akhir uraian, disebutkan jumlah dan nilai total secara keseluruhan. Seperti halnya jika mobil yang dijaminkan, diuraikan: nomor polisi, model atau tipe, warna, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, termasuk tanggal dan nomor surat BPKB, dan tanggal serta nomor fakturnya. Pada akhir uraian, disebutkan pula nilai obyek jaminan fidusia tersebut.

 

Nah para pembaca yang budiman, penjaminan hewan ternak secara fidusia memang belum umum dilakukan di masyarakat. Namun, pada prinsipnya semua benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dapat dijaminkan dengan fidusia.

Sumber:

Buku Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Jaminan Perbankan

Hukumonline.com-klinik

Agrina-online.com

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, notariat, Perjanjian, Serba serbi Kredit, tanya jawabKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Buku Baru: Hukum Jaminan


Puji Syukur kepada Allah SWT,

Sudah terbit buku ke-4 saya, yang akan membahas mengenai hukum jaminan perbankan secara komplit, dari jaminan secara umum, seperti halnya Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik kapal, Fidusia bangunan, Fidusia atas pesawat terbang, gadai, Jaminan perorangan, sampai dengan berbagai alternatif jaminan seperti halnya negative pledge, cessie, penyerahan jaminan dan kuasa, dan lain sebagainya.

Melalui buku ke-4 saya tersebut, saya ingin memberikan pengertian yang mudah bagi masyarakat awam, praktisi hukum dan para calon debitur Bank mengenai Hukum Jaminan.

Titik berat pembahasan buku ini nantinya akan lebih kepada jaminan-jaminan yang biasa digunakan sebagai jaminan pelunasan fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah/debitur, berikut segala kelemahan dan kelebihannya, penerapan akad-akadnya serta analisis permasalahan yang sering timbul dalam praktek sehubungan dengan jaminan-jaminan dimaksud.
Pembahasan akan ditambahkan dengan teori-teori praktis mengenai penyaluran kredit dari perbankan, baik perbankan/lembaga keuangan biasa, maupun perbankan/lembaga keuangan syariah

Sesuai komitmen saya untuk menyajikan hukum praktis yang popular, tentu saja uraian saya dalam buku ini akan saya akan membahas mengenai berbagai macam permasalahan dalam hukum jaminan dalam praktek berikut solusi yang umum digunakan dalam praktek untuk mengatasi hal tersebut. Tujuannya adalah agar hal tersebut dapat diaplikasikan dalam kasus yang dihadapi oleh Anda semua, baik itu mahasiswa, praktisi perbankan, notaris, pengacara, calon nasabah/debitur pada suatu bank atau bahkan masyarakat awam yang ingin menambah pengetahuannya di bidang Hukum Jaminan.

Seperti 3 buku saya yang terdahulu, penulisan buku ini sengaja dibuat dengan gaya dan penjelasan bercerita, karena berdasarkan pengalaman saya mengajar dan memberikan pelatihan selama ini, suatu penjelasan akan lebih mudah dicerna apabila dikemas dalam bentuk cerita. Karena pada dasarnya kita suka sekali mendengarkan dongeng. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

“The Best way to teach people is by telling a story” – Kenneth Blanchard

Seperti dalam buku2 saya terdahulu, buku ini akan dilengkapi pula dengan CD mengenai peraturan yang terkait dengan pembahasan dalam buku ini. juga skema, bagan, ringkasan dan mind mapping yang akan sangat membantu pemahaman bagi para pembaca sekalian.

Harga Rp. 65.000,–     (belum termasuk ongkos kirim)

Pesanan dapat melalui online di Penerbit Mizan bisa di klik di sini

Atau melalui rekanan mizan di www. inibuku.com   www.bukabuku.com, www.kutubuku.com

atas via SMS langsung ke distribusi MIZAN MEDIA UTAMA di (021) 920 16229 (dgn ibu Amie)

Review secara online dari buku tersebut oleh:

1. Hukumonline : “Agar Tidak Tersesat Ketika Mengajukan Kredit”

2. Dunia Anggara : “Buku Penting dari @irmadevita tentang Jaminan Perbankan

3. Penerbit Mizan: “Sinopsis Hukum Jaminan Perbankan

Did you like this? Share it:

Kategori : buku, Hukum Jaminan, OthersKomentar (0)

Tags: , , , ,

Gadai Emas Sebagai Alternatif Jaminan dan Pembiayaan


Suatu hari dalam suatu arisan rutin bulanan, Mitha, seorang ibu rumah tangga sedang terlibat dalam suatu percakapan seru mengenai usaha catering yang sedang dirintisnya. Karena kecakapannya dalam mengolah masakan dan ketatnya dia menjaga mutu cateringnya, usahanya berkembang dengan sangat pesat, sehingga sampai-sampai dia merasa kewalahan dengan banyaknya order yang harus ditanganinya. Shinta yang saat itu kebetulan duduk di sebelah Mitha, berbincang-bincang dengan Mitha mengenai usaha mereka masing-masing. “Mbak mitha, saya ingin tahu bagaimana sih caranya mbak bisa menangani masalah pesanan dan pembayaran yang dilaksanakan di belakang? Sebab saya kan juga punya usaha penjahitan, kadang saya repot kalau harus menalangi pembelian kain dan bahan-bahan lainnya, sedangkan pembayarannya masih dilakukan belakangan”. Mitha tersenyum seraya menjawab, “benar mbak Shinta, banyak pesanan sih saya senang-senang saja, tapi memang yang agak merepotkan adalah saya harus menalangi dulu pembelian bahan-bahan makanan yang akan dimasak. Setelah acara selesai, baru pemesan atau penyelenggara acaranya melunasi harga makanan catering yang dipesan oleh mereka”.

“Tapi mbak Mitha mungkin nggak masalah ya… karena mbak Mitha modalnya kuat”. Seloroh Shinta sambil tersenyum.

“Tidak juga mbak Shinta,  saya kadang juga harus menggadaikan emas perhiasan saya lho buat menalangi pembelian bahan yang sangat banyak. Soalnya kadang order catering dilakukan bersamaan dan secara mendadak. Sedangkan modal saya kan masih terus berputar di luar dan belum bisa di tagih. Supaya tidak mengganggu keuangan keluarga dan anak-anak, saya menempuh cara gadai ke pegadaian resmi.”

“Oh bisa begitu ya? Bagaimana sih mbak system gadai itu?”, tukas Shinta

Rani, Dyah, dan Andini yang kebetulan juga duduk disebelah mereka, melihat Shinta dan Mitha bercakap-cakap dengan seru, ikut nimbrung dalam percakapan tersebut. Mereka semua adalah ibu rumah tangga yang ulet dan juga memiliki usaha yang berbeda-beda.

Mitha menjelaskan, “Jadi begini mbak, kalau kita memerlukan biaya mendadak untuk keperluan usaha atau keperluan lain misalnya mau nyunatin anak, mengawinkan anak, biaya pulang kampong waktu lebaran, atau biaya-biaya lainnya, dalam waktu yang singkat, sedangkan kita memiliki perhiasan emas, maka kita bisa menempuh cara gadai atas emas tersebut”. Caranya, kita tinggal datang ke pegadaian, dan membawa emas perhiasan kita. Lebih baik lagi kalau kita punya emas batangan dalam bentuk kepingan yang bersertifikat. Karena pihak pegadaian akan lebih mudah dalam menilai kualitas emas tersebut dan memberikan limit kredit yang dapat kita terima. Dari situlah, kita menetapkan berapa lama jangka waktu pengembalian atas pinjaman kita.”

Pada dasarnya skema gadai sudah lama dikenal dalam hukum jaminan di Indonesia. Bahkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) , seluruh benda-benda bergerak yang berwujud, dibebani dengan jaminan dalam bentuk gadai (PAND) sebagaimana diatur dalam pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.

Sejak berlakunya UU Fidusia tersebut, maka segala bentuk pemberian jaminan atas benda-benda bergerak dijaminkan dalam bentuk penyerahan hak milik secara kepercayaan, yaitu fidusia. Namun demikian, dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU No.4/1999), ditegaskan bahwa Jaminan Fidusia tidak berlaku terhadap gadai. Demikian pula untuk hipotik pada kapal terbang dan kapal laut.

Perbedaan antara gadai dengan fidusia terutama adalah pada kepemilikan serta penguasaan atas barang-barang tersebut. Secara umum, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk barang-barang bergerak, yang bertindak selaku bezitter atau orang yang menguasai suatu benda secara fisik, adalah pemilik dari barang yang bersangkutan. Berbeda dengan benda-benda yang tidak bergerak, peralihannya harus dilakukan dengan menggunakan akta van transport (akta peralihan hak), dan hak tersebut baru di akui secara umum jika sudah dilakukan pendaftarannya pada instansi yang ditunjuk oleh undang-undang untuk melaksanakan pendaftaran atas peralihan haknya tersebut.

Pada jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia menyerahkan kepemilikannya atas barang kepada kreditur selaku penerima fidusia; sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh pemberi jaminan fidusia. Berbeda dengan konsep fidusia, dalam gadai pemberi gadai tetap memiliki barang tersebut, namun penguasaan terhadap fisik barang yang digadaikan beralih dari pemberi gadai ke penerima gadai, yang dalam istilah hukumnya disebut inbezitstelling (pasal 1152 KUHPerdata). Hal tersebut merupakan syarat mutlak dari pemberian jaminan secara gadai.

Dalam perjanjian gadainya terdapat kuasa kepada penerima gadai untuk mengambil alih barang yang digadaikan dalam hal debitur wanprestasi (macet). Hal ini mengakibatkan penerima gadai dapat dengan mudah mengeksekusi (mengambil alih) barang yang digadaikan tanpa harus melalui proses laporan polisi dan penarikan seperti halnya pada jaminan fidusia. Dalam praktik di masyarakat ataupun dalam praktik perbankan, untuk benda-benda tertentu seperti: saham, emas dan deposito tetap menggunakan bentuk gadai dalam pemberian jaminannya; walaupun dimungkinkan untuk dibebani dengan jaminan fidusia.

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, Perjanjian, Serba serbi KreditKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini