logo

Arsip | Ikatan/Perkumpulan/paguyuban

Tags: , , , , , , , , , ,

Bedah Buku Mendirikan Badan Usaha 3


Talkshow ini disiarkan melalui Radio DFM 103,4 FM pada tanggal 7 Februari 2012

Mengupas seputar masalah Pendirian Badan Usaha, yang talah dibahas dalam artikel-artikel  di bawah ini. Untuk mengetahui uraiannya secara lengkap, bisa di klik pada judul-judul artikel di bawah ini:

Untuk penjelasan lebih lanjut, talkshow ini mengacu pada artikel-artikel berikut (Klik pada judul untuk mengarah pada artikel dimaksud – Red)

1. Prosedur, Cara dan Syarat Mendirikan CV

2. Pendirian Himpunan/Ikatan/Paguyuban/Ormas/LSM

3. Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

4. Prosedur, Cara dan Syarat Pendirian PT

5. Dapatkah Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?

6.  Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?

7.  Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)

8.  Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Memiliki SIUP

9. Perubahan Klasifikasi SIUP

10. Pendirian Cabang CV

11. Konsekwensi penggunaan nama orang lain dalam PT (nominee arrangement)

12.  Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA

Did you like this? Share it:

Kategori : Audio, Badan Hukum Pendidikan, buku, CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (0)

Bedah Buku Mendirikan Badan Usaha 5


Talkshow ini disiarkan melalui Radio DFM 103,4 FM pada tanggal 7 Februari 2012

Mengupas seputar masalah Pendirian Badan Usaha, yang talah dibahas dalam artikel-artikel  di bawah ini. Untuk mengetahui uraiannya secara lengkap, bisa di klik pada judul-judul artikel di bawah ini:

Untuk penjelasan lebih lanjut, talkshow ini mengacu pada artikel-artikel berikut (Klik pada judul untuk mengarah pada artikel dimaksud – Red)

1. Prosedur, Cara dan Syarat Mendirikan CV

2. Pendirian Himpunan/Ikatan/Paguyuban/Ormas/LSM

3. Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

4. Prosedur, Cara dan Syarat Pendirian PT

5. Dapatkah Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?

6.  Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?

7.  Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)

8.  Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Memiliki SIUP

9. Perubahan Klasifikasi SIUP

10. Pendirian Cabang CV

11. Konsekwensi penggunaan nama orang lain dalam PT (nominee arrangement)

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Audio, Badan Hukum Pendidikan, buku, CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , , , , , , , ,

Bedah Buku Mendirikan Badan Usaha 2


Talkshow ini disiarkan melalui Radio DFM 103,4 FM pada tanggal 7 Februari 2012

Mengupas seputar masalah Pendirian Badan Usaha, yang talah dibahas dalam artikel-artikel  di bawah ini. Untuk mengetahui uraiannya secara lengkap, bisa di klik pada judul-judul artikel di bawah ini:

Untuk penjelasan lebih lanjut, talkshow ini mengacu pada artikel-artikel berikut (Klik pada judul untuk mengarah pada artikel dimaksud – Red)

1. Prosedur, Cara dan Syarat Mendirikan CV

2. Pendirian Himpunan/Ikatan/Paguyuban/Ormas/LSM

3. Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

4. Prosedur, Cara dan Syarat Pendirian PT

5. Dapatkah Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?

6.  Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?

7.  Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)

8.  Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Memiliki SIUP

9. Perubahan Klasifikasi SIUP

10. Pendirian Cabang CV

11. Konsekwensi penggunaan nama orang lain dalam PT (nominee arrangement)

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Audio, Badan Hukum Pendidikan, buku, CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, UKMKomentar (0)

Tags: , , , , , , ,

Bedah Buku Mendirikan Badan Usaha 1


Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Mendirikan Badan Usaha

Talkshow ini di siarkan melalui Radio DFM 103,4FM pada tanggal 7 Februari2012.

Untuk penjelasan lebih lanjut, talkshow ini mengacu pada artikel-artikel berikut (Klik pada judul untuk mengarah pada artikel dimaksud – Red)

1. Prosedur, Cara dan Syarat Mendirikan CV

2. Pendirian Himpunan/Ikatan/Paguyuban/Ormas/LSM

3. Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

4. Prosedur, Cara dan Syarat Pendirian PT

5. Dapatkah Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?

6.  Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?

7.  Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)

8.  Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Memiliki SIUP

9. Perubahan Klasifikasi SIUP

10. Pendirian Cabang CV

11. Konsekwensi penggunaan nama orang lain dalam PT (nominee arrangement)

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Audio, CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, UKMKomentar (0)

Tags: , ,

Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA


Pada suatu hari, Yenni (37 tahun) seorang Manager Departemen Human Resources suatu Chain Hotel berbintang lima diminta General Manager nya untuk merekrut Andrew (45 tahun) seorang agen pemasaran yang terkenal handal sebagai Direktur Marketing di Hotel tersebut. Yenni merasa ragu, bukan pada kemampuan dari Andrew tersebut, melainkan lebih kepada status Andrew yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Yenni ragu, karena status dari perusahaannya yang bukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sepanjang yang dia tahu, jika dalam suatu perusahaan mengandung unsure asing (walaupun sedikit), harus berbentuk PMA.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Yenni melakukan browsing melalui internet dan akhirnya menemukan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam Keprres No. 75/1995 tersebut diuraikan bahwa Kriteria ataupun syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga Negara asing (TKWNA) adalah:
1. Jenis Perusahaannya:
a. Perusahaan perorangan, dalam hal ini contohnya: UD/PD
b. Badan Usaha, contohnya: CV, Firma, Persekutuan Perdata
c. Badan Hukum lain baik yang bertujuan memperoleh laba (contohnya PT)
maupun yang tidak bertujuan memperoleh laba (contohnya: yayasan,
koperasi).
14131
2. Didirikan menurut hukum Indonesia.

Berbagai bentuk usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia artinya seluruh bentuk usaha yang ada di Indonesia, termasuk PT. Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT, CV, Firma, Yayasan dan lain sebagainya.

3. Memiliki ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing.
Perusahaan yang mempekerjakan TKWNA (termasuk Direksi dan Komisaris) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri tenaga kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. Setelah disahkan, maka perusahaan dimaksud akan memiliki surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

4. Wajib melakukan:
a. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping
pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh TKWNA tersebut.
b. pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia baik oleh perusahaan
maupun oleh pihak ketiga.

Pelaksanaan kedua kegiatan dimaksud harus dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja.

5. Wajib membayar pungutan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja untuk setiap TKWNA yang dipekerjakannya. Pungutan tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kebebasan dalam mempergunakan tenaga kerja warga Negara asing ini diberikan secara leluasa kepada perusahaan yang berbentuk PT. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan hukum Indonesia, maupun PT. PMA dan badan hukum Indonesia lainnya (misalnya PT dan yayasan). Untuk kedua bentuk PT dimaksud, pengisian jabatan Direksi dan komisaris suatu perusahaan. Namun demikian, ada aturan khusus yang harus diperhatikan dalam penempatan TKWNA tersebut, yaitu:
1. Untuk PT. PMDN yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, maupun PT “biasa” boleh memiliki Direksi asing. Namun khusus untuk Direktur Personalia (HRD) tidak boleh dijabat oleh WNA. Demikian pula untuk jabatan komisaris nya.

2. Untuk PT. PMA murni (100% modalnya dari WNA atau badan hukum asing), boleh secara bebas menunjuk Direksi dan Komisaris yang berstatus WNA); sedangkan untuk Joint Venture antara pihak Indonesia dengan pihak asing, maka penempatan susunan Direksi dan komisarisnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Apa sanksinya kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dalam Keppres tersebut diatur bahwa sanksi atas pelanggaran semua ketentuan dimaksud adalah:
1. Untuk perusahaan pengguna TKWNA: pencabutan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

2. Untuk tenaga kerja yang bersangkutan: pencabutan Ijin kerjanya.

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , ,

Tata Cara Perubahan dan Penyesuaian Menjadi BHP


(khusus untuk BHP Penyelenggara dan BHP Masyarakat)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 32/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2009 lalu (“Permendiknas No. 32/2009), diatur mengenai mekanisme:

1. Pendirian BHP baru
2. Perubahan dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau PT menjadi BHP
3. Pengakuan penyelenggara pendidikan tinggi (dalam hal ini Yayasan, Perkumpulan atau badan hukum lain yang sejenis) menjadi BHP

Perubahan tersebut berdasarkan amanat dari pasal 65, pasal 66 dan pasal 67 UU BHP, yang mengatur mengenai mekanisme perubahan atas:

1. Perguruan Tinggi yang mana:
a. didirikan oleh Pemerintah, harus berubah menjadi BHPP dalam waktu 4
tahun (selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2013)
b. berbentuk BHMN, harus berubah menjadi BHPP dalam waktu 3 tahun
(selambat-lambat nya tanggal 16 Januari 2012)

2. Untuk Perguruan Tinggi yang berada dalam naungan Yayasan, Perkumpulan
maupun badan hukum lainnya, akan berubah menjadi BHP Penyelenggara
dan harus diubah Tata Kelola nya dalam waktu 6 tahun (selambat-
lambatnya tanggal 16 Januari 2015).

Proses perubahan dari Perguruan Tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi BHP Masyarakat berdasarkan pasal 9 Permendiknas No. 32/2009, pada prinsipnya step-stepnya hampir sama dengan pendirian baru, yaitu:

1. Penyelenggara menyusun rencana perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPM dan rancangan akta pendirian BHPM , yang dikonsultasikan dulu dengan notaries.
2. Rancangan perubahan tersebut disampaikan ke menteri melalui Dirjen untuk mendapat persetujuan
3. Apabila sudah disetujui, maka baru dibuatkan akta pendirian/perubahan anggaran dasar BHP tersebut di hadapan notaries yang bersangkutan.
4. akta pendirian tersebut disampaikan oleh Notaris kepada Menteri melalui Dirjen untuk mendapatkan pengesahan.

Bedanya antara perubahan dan pendirian baru untuk BHPM, terletak pada adanya kewajiban untuk membuat studi kelayakan (feasibility studies) bagi pendirian BHP baru. Sedangkan untuk perubahan dari PTS yang sudah ada, walaupun prosesnya hampir sama, tapi tidak usah membuat studi kelayakan lagi.

Contoh Akta Notaris 12492

Dalam Permendiknas No. 32/2009 tersebut, juga dilampirkan contoh akta notaries yang sudah disahkan oleh Menteri dan dijadikan standard baku dalam:

1. Pendirian BHP Pertama kali.
Dalam draft tersebut terdapat keterangan yang membedakan mengenai:
a. Jika pendirinya orang perorangan
b. Jika pendirinya orang perorangan dengan badan hukum
c. Jika pendirinya orang perorangan dengan badan hukum privat/public
d. jika pendirinya adalah badan hukum

2. Penyesuaian tata kelola Yayasan menjadi tata kelola BHP.

Perlu untuk diwaspadai, bahwa draft akta notaries yang sudah baku dan dijadikan sebagai lampiran dalam Permendiknas No. 32/2009 tersebut adalah khusus untuk pendidikan tinggi. Sedangkan untuk pendidikan dasar dan menengah masih dalam taraf penggodogan.

Namun demikian, sempat tercetus dalam Upgrading tersebut, bahwa Ibu Dr. Herlien Budiono, SH sendiri yang merupakan salah satu anggota team perumus, menyebutkan bahwa ada sedikit dari draft tersebut yang masih belum sempurna dan sebaiknya disesuaikan.

Bagaimana teknis penrubahan dari Yayasan ataupun badan hukum lain menjadi BHP?

Berdasarkan pasal 11 Permendiknas No. 32/2009, Yayasan atau perkumpulan atau badan hukum lain yang sudah menyelenggarakan pendidikan, dapat melakukan perubahan TATA KELOLA nya dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Penyelenggara membuat rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar khususnya bagian tata kelola.
Bagian Tata kelola itu yang sebelah mana ya? Tepatnya, di bagian kewenangan dari Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Untuk bapak dan ibu Notaris, dalam prakteknya, penyesuaian TATA KELOLA tersebut dibuat dan diputuskan dalam Rapat Pembina Yayasan, dengan mata acara Rapatnya.

Jadi dalam Mata acara Rapat untuk perubahan akta Yayasannya adalah:
ACARA I:
Persetujuan menambah tugas/wewenang Pembina, Pengurus, Pengawasa yayasan untuk menyesuaikan dengan tata kelola yayasan pada tata kelola badan hukumpendidikan.

ACARA II:

Persetujuan pengubahan anggaran dasar Yayasan untuk:

1. Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 16 anggaran dasar Yayasan tentang tugas dan wewenang pengurus, yaitu ayat 7, dan

Catatan penulis: tambahan ayat 7 tersebut adalah:
(7) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur ayat 5 huruf a,b,c,d,e,dan f dalam rangka pengurusan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara harus dilakukan bersama-sama dengan Rektor/Ketua/Direktur dan mendapat persetujuan tertulis dari Pembina.”

2. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara pasal 33 dan pasal 34 yaitu padal 33 A mengenai penyelenggaraan kegiatan pendidikan oleh Yayasabn dan penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola BHP (lihat contoh pada hlm 4 contoh AD BHP pada Lampiran Permendiknas No. 32/2009).

ACARA III:

Persetujuan menambah anggota Pembina yayasan sehubungan dengan penyesuaian tata kelola yayasan pada tata kelola BHP.

ACARA IV:

Persetujuan untuk menetapkan bagian kekayaan yayasan yang dierpuntukkan bagi kegiatan pendidikan.

Sebagai catatan, dalam hal BHP penyelenggara hanya punya 1 satuan pendidikan, maka seluruh kekayaan yayasan menjadi kekayaan BHP. Tapi kalau ada beberapa satuan pendidikan (misalnya ada SD, SMP, SMA), maka harus ada pemisahan kekayaan (masing-masing terpisah). Jadi harus ada ketentuan tambahan mengenai berapa jumlah kekayaan yang khusus untuk SD, berapa yang untuk SMP dan berapa yang untuk SMA.

Maksudnya begini:

Kalau misalnya ada Yayasan CERDAS yang menyelenggarakan pendidikan SD, SMP, SMA punya kekayaan bersih Rp. 5 milyar. Maka harus dipisah2 kan menjadi masing-masing BHP, yaitu:
- BHP SD CERDAS, dengan jumlah kekayaan misalnya Rp. 2 Milyar
-BHP SMP CERDAS dengan jumlah kekayaan misalnya Rp. 1 Milyar dan
-BHP SMA CERDAS dengan jumlah kekayaan misalnya Rp. 2 Milyar.

Tapi, kalau ada Yayasan CENDI KIA yang hanya mengelola SD CENDIKIA saja, maka otomatis seluruh kekayaan YAYASAN CENDIKIA dipisahkan menjadi kekayaan SD CENDIKIA tersebut.

*****

Did you like this? Share it:

Kategori : Badan Hukum Pendidikan, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, yayasanKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini