logo

Arsip | notariat

Point-Point Krusial Dalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara


Pada pembahasan sebelumnya tentang “Aspek Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara”, sudah di kelompokkan bahwa bentuk-bentuk perjanjian yang mungkin timbul di antara para pihak yang terkait dalam 1 spect Batu Bara bisa terjadi antara:

1. Konsumen dengan produsen

2. Produsen dengan trader

3. Trader dengan konsumen

4. Trader dengan trader

Dari ke empat bentuk perjanjian tersebut, hal yang paling sensitive, yaitu masalah mengenai:

1. Term Of Payment

jangka waktu dan tata cara pembayaran memang merupakan hal paling sering menjadi perdebatan dalam perjanjian jual beli. Dalam perjanjian yang berkaitan dengan jual beli batu bara, masalah term of payment adalah masalah yang sangat sensitive dan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi pihak yang memberikan prestasi. Hal ini bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi pihak yang terkena dampak dari buruknya pengaturan masalah term of payment dalam suatu kesepakatan. Oleh karena itu, masing-masing pihak harus dilindungi dari resiko kegagalan pembayaran.

2. Demurrage

istilah ini lazim digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh. Artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu. Ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda dikarenakan:

a. kemampuan para pihak tidak mendukungnya,

b. kesalahan penjadwalan,

c. kekurang profesionalan (kurang pengalaman/ketidak tahuan pihak penjual). à demorage tidak hanya terjadi karena kesalahan penjual saja atau pembeli saja, melainkan bisa jadi juga kesalahan kedua belah pihak.

d. masalah-masalah lainnya yang mengakibatkan terjadinya peristiwa demurrage tersebut

3. Reject

Terjadinya reject oleh pihak Konsumen pada saat batu bara tersebut diterima di pelabuhan yang dituju (Titik Penyerahan) oleh karena spect batu bara yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; atau dengan kata lain kwalitas batu bara tidak sama dengan yang diperjanjikan.

Hal ini bisa saja terjadi karena proses pengiriman selama perjalanan pengiriman, terjadi perubahan spect karena pengaruh cuaca (panas, hujan dll) yang mana hal tersebut berpengaruh pada kadar air, kalori, dll.

Dalam hal terjadi recject, kedua belah pihak mengalami kerugian. Walaupun tentu saja kerugian yang terbesar terjadi pada pihak Penjual atau trader.

Ketiga resiko tersebut merupakan hal paling sensitive yang harus diatur sedemikian rupa diantara kedua belah pihak, agar tidak terjadi kerugian yang nilainya miliaran rupiah.

Resiko tersebut di atas dapat diantisipasi sejak awal dan harus dituangkan dalam klausula Perjanjian.

Dari berbagai resiko tersebut, maka dapat dibuat suatu perjanjian jual beli batu bara yang berbentuk:

1. Perjanjian tunggal atau perjanjian yang dibuat hanya antara salah satu pihak
saja dan masing- masing berdiri sendiri

2. Perjanjian bertingkat

adalah Perjanjian yang melibatkan yang melibatkan semua pelaku di atas.

contoh yang paling kompleks:

adalah Perjanjian yang dibuat antara Produsen, Konsumen, Trader (yang
beneran) dan trader (yang hanya calo). Objek Perjanjian berupa Spect

Batu bara yang diperjanjikan adalah sama, akan tetapi pihak-pihaknya
berbeda.

Dalam hal kerjasama bertingkat, resiko yang harus diantisipasi sejak awal
adalah: siapa yang bertanggung jawab terhadap terhadap:

a. resiko demorage

b. resiko reject

c. resiko gagal bayar

Para pelaku perjanjian maupun notaris/lawyer yang membuat perjanjian tentang jual beli batu bara tersebut harus bisa mengidentifikasi masalah-masalah apa saja yang mungkin timbul dalam setiap perjanjian. Karena kondisi dan situasi dari setiap kejadian antara perjanjian yang satu dan lain tidak lah sama, jadi tidak bijaksana jika hanya bertindak selaku “peng copy paste” dari perjanjian yang ada tanpa mengidentifikasi terlebih dahulu kemungkinan masalah yang mungkin timbul dari suatu kondisi tertentu.

Wahhh… kalau bicara masalah perjanjian batu bara,… kayaknya tidak ada habisnya. Makanya, biar tidak bosan… saya sambung lagi ya di pembahasan berikutnya.

See you there!   :)

Kategori : Perjanjian, notariatKomentar (1)

Perubahan (Lagi) Sistem Pengiriman SK dan Sistem Paralel DIAN-2 dan DIAN-3


hukum-1

Setelah mengalami beberapa bulan masa transisi,
prosedur pengurusan SABH dan pengiriman SK
Menteri Hukum dan HAM RI kembali ke system
semula.

Pada waktu terjadinya gonjang ganjing Sisminbakum,
mengenai system pendaftaran perubahan anggaran
dasar PT yang memuat beberapa mata acara harus dilakukan secara parallel antara DIAN-2 dan DIAN-3. Contohnya dalam suatu waktu yang sama, suatu PT. ABC melakukan perubahan berupa:

1. Peningkatan modal dasar Perseroan (DIAN-2)

2. Perubahan susunan pengurus dan perubahan pemegang saham PT (DIAN-3),

Jadi yang dipilih adalah DIAN-2 dilanjutkan dengan DIAN-3

Pada waktu itu karena system yang kacau, sering mengakibatkan lewatnya jangka waktu 30 hari untuk proses pencatatan SK. Hal ini mengakibatkan proses entry data untuk DIAN-3 menjadi terlambat. Akibatnya adalah, DIAN-3 tidak bisa diakses karena adanya keterangan bahwa “Tanggal akta sudah expired”.

Untuk mengatasi hal ini, pada waktu itu dibuatkan kesepakatan antara Ikatan Notaris Indonesia (INI pusat) dengan pihak Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham RI), bahwa untuk pengurusan secara parallel tersebut sudah tidak diperlukan lagi apabila yang di mohonkan persetujuannya adalah DIAN-2 (lihat artikel “Sisminbakum versus hambatan di sisminbakum”). Dengan diterbitkannya SK atas perubahan pada DIAN-2 tersebut, sudah tidak membutuhkan lagi pendaftaran pada DIAN-3 nya. Hal ini karena adanya istilah “SK Besar” yang sekaligus mengesahkan seluruh perubahan anggaran dasar tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu dengan mulai stabilnya SABH sebagai pengganti dari Sisminbakum, tiba-tiba system pendaftaran secara parallel diberlakukan kembali. Sehingga, jika Notaris akan melakukan pendaftaran perubahan anggaran dasar seperti kasus PT. ABC tersebut di atas, maka hal tersebut harus dilakukan secara parallel.

Apabila pada awal entry data Notaris terlanjur hanya masuk ke DIAN-2 saja, maka Notaris tersebut harus merevisi pra DIAN nya dengan mengajukan permohonan “kembali ke pra DIAN”. Karena keadaan tersebut biasanya baru diketahui Notaris pada saat akan memasukkan dokumen fisik dan sudah menerima “Tidak Keberatan Menteri” (TKM). Jadi, jika hal tersebut terjadi, maka prosedurnya adalah: Notaris harus mengajukan ulang melalui pengecekan nama, dan mendaftarkannya secara parallel (DIAN-2 dan DIAN-3).

Sayang sekali perubahan ini tidak disosialisasikan oleh pihak Depkumham, sehingga banyak notaries yang terlanjur hanya mengajukan DIAN-2 saja, dan setelah sampai TKM baru kemudian harus mengulangi prosedur dari awal sama sekali. Karena system tetap lambat, tentu saja jika kita melakukan akses parallel tersebut maka pada waktu pendaftaran DIAN-3 tetap akan lewat dari jangka waktu 30 hari (sesuai undang-undang). Tapi hal tersebut sudah di mudahkan oleh system dengan menambah jangka waktu permohonan DIAN-3 menjadi 140 hari.

Perubahan Sistem Pengambilan SK Menkumham

Sebelum terjadinya gonjang-ganjing sisminbakum, seluruh SK persetujuan maupun penerimaan pemberitahuan dari Menteri selalu dikirim ke alamat masing-masing notaries yang melakukan akses.

Namun, sejak masa transisi SABH pada akhir bulan Februari 2009 sampai dengan pertengahan bulan Mei 2009, semua SK dan penerimaan pemberitahuan yang sudah jadi harus diambil oleh Notaris sendiri atau kuasanya ke Departemen Hukum dan HAM, dengan melampirkan bukti pelunasan pembayaran akses SABH dan bukti pelunasan pemesanan nama. (lihat artikel: “Prosedur pengambilan SK di Depkumham).

Namun, sejak tanggal 15 Mei 2009 lalu, SK Menkumham yang sudah jadi tidak perlu diambil lagi di Depkumham, melainkan akan dikirim secara langsung oleh Depkumham seperti semula.

Apakah dengan demikian para Notaris bisa bernafas lega? Ternyata tidak juga. Karena SK yang sudah ada dalam status “telah terkirim” sejak akhir April 2009, ternyata sampai akhir Mei 2009 pada kenyataannya masih belum diterima oleh Notaris yang bersangkutan karena menurut kabar SK tersebut masih mandeg di Kantor Pos.

Jadi, hingga kini para notaries masih diminta untuk terus bersabar dan menunggu dibenahinya prosedur administrasi di Depkumham.  Oleh karena itu, mari kita doakan bersama agar prosedur dan administrasi di Depkumham bisa segera berlangsung normal kembali seperti sebelum terjadinya gonjang ganjing sisminbakum, dan malah bisa lebih baik lagi.

SEMOGA.

Kategori : Berita, notariatKomentar (0)

AKIBAT NIKAH SIRI


marriage Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang
lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau
nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan
kelas menengah ke bawah, hal tersebut di
pengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan
mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan
serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan
menengah ke atas mandalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. Contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.

sebelumnya kita bahas terlebih dahulu apa itu nikah siri? Baca Selanjutnya

Kategori : Perjanjian pra nikah, Waris, notariatKomentar (4)

Prosedur Pengambilan SK Menkumham Yang Sudah Jadi Di Depkumham


come-onLambatnya akses SABH sekarang sudah bukan satu-satunya kendala bagi para Notaris untuk memproses pengesahan anggaran dasar atau perubahan suatu PT. Karena sekarang ada satu hal lagi yang tidak disosialisasikan secara resmi, namun ternyata hal tersebut cukup menghambat bagi para notaries untuk memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, yaitu ketentuan mengenai prosedur pengambilan SK.

Akibatnya adalah: banyak notaries yang tidak secara aktif meng update informasi di Depkumham, sering bertindak menunggu pengiriman SK dari Depkumham seperti sebelum terjadinya gonjang ganjing SISMINBAKUM . Hal ini tentu saja membuang waktu dan malah mengakibatkan klien mulai bertanya-tanya.

Pada prakteknya yang berlaku di lapangan saat ini adalah, jika PT yang di dalam system SABH sudah dinyatakan “selesai diperiksa dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian SK”, artinya notaries tersebut atau kuasanya harus mengambil SK PT dimaksud di Depkumham.

Baca Selanjutnya

Kategori : Berita, notariatKomentar (1)

Batas Waktu Pendaftaran PT Versus Hambatan dalam Sistem di Depkumham RI


Sejak berlakunya Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka notaris dan para pelaku usaha sudah tidak bisa santai-santai atau menunda-nunda lagi untuk melakukan pendaftaran dari setiap akta yang dibuatnya. Karena sejak adanya UUPT tersebut:

1. Untuk pendirian, jika lewat dari 60 hari sejak tanggal pendirian tidak segera diajukan
pengesahannya ke Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham), PT yang
bersangkutan harus segera melikuidasi atau membubarkan diri (pasal 10 ayat 1 dan
ayat 9)
2. Untuk perubahan anggaran dasar, baik yang harus mendapat pengesahan, yang harus dilaporkan maupun yang harus di beritahukan, maka dalam waktu 30 hari sejak penanda-tanganan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) nya (pasal 23 UUPT).

Sebenarnya dari kalimat dalam UUPT sudah jelas mengenai adanya jangka waktu dimaksud. Namun, yang menjadi permasalahan di sini pada waktu berhadapan dengan sistem elektronik di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Depkumham adalah: Jangka waktu tersebut mulai dihitung sejak tanda-tangan akta, tapi sejak kapan jangka waktu tersebut berakhir?
Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perseroan terbatas, notariatKomentar (3)

Pemilikan Tanah Secara Warisan (2)


Menyambung tulisan saya sebelumnya mengenai Pemilikan Tanah Secara Warisan, maka berikut akan saya bahas mengenai pemilikan tanah dengan kondisi yang lainnya yaitu:

II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.

Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).
Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Pembagian Hak Bersama, Waris, notariat, pertanahanKomentar (10)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x