logo

Arsip | notariat

Pemilikan Tanah Secara Warisan.


Dalam kolom comment pada blog ini, sering sekali timbul pertanyaan mengenai bagaimana proses pemilikan ataupun peralihan hak yang diperoleh secara warisan. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskannya secara khusus melalui artikel ini.
Secara umum, pertanyaan mengenai pemilikan tanah secara warisan ini dapat kelompokkan berdasarkan kondisi perolehannya, yaitu:
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama Pewaris dan akan dibalik nama ke seluruh ahli waris
2. Sertifikat masih terdaftar atas nama pasangan pewaris (suami/isteri pewaris)
3. Sertifikat sudah terdaftar atas seluruh ahli waris dari pewaris (sudah dibalik nama),namun akan di lepaskan ke salah seorang ahli waris saja.
Baca Selanjutnya

Kategori : Hibah, Jual beli, Pembagian Hak Bersama, Waris, notariat, pertanahanKomentar (12)

Gereja Sebagai Pemegang Hak Atas Tanah


Setelah kita mengetahui ada 2 jenis perkumpulan, yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum, maka pada pembahasan kali ini saya akan menguraikan secara khusus mengenai Gereja atau Perkumpulan Gereja sebagai bentuk perkumpulan yang berbadan hukum. Baca Selanjutnya

Kategori : Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, notariatKomentar (2)

Perkumpulan (Himpunan/Ikatan/LSM/Paguyuban/Ormas)


meeting1.jpgAmir, Budi, Charlie dan Doni adalah sahabat karib sejak mereka masih mengikuti program pertukaran mahasiswa yang disponsori oleh pemerintah Australia. Kebetulan pada waktu itu mereka ditempatkan dalam kota yang sama yaitu di Sydney. Dalam suatu kesempatan, setelah berpisah selama beberapa waktu mereka mengadakan reuni di sebuah café yang nyaman di bilangan Jakarta Selatan. Dalam perbincangan mereka, masing-masing bertanya kepada yang lain mengenai bisnis atau pekerjaan apa yang sedang ditekuni oleh mereka. Kebetulan ke empatnya cukup sukses di bidangnya masing-masing setelah mereka pulang dari negeri Kangguru tersebut. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, UmumKomentar (14)

Buyback Saham Berdasakan UUPT No. 40/2007


time_money.jpgYang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan Perseroan. Baca Selanjutnya

Kategori : Perseroan terbatas, notariatKomentar (6)

Badan Usaha Milik Negara (2) - PT. PERSERO


technology_city-sunset.jpgDalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Others, Perseroan terbatas, notariatKomentar (3)

Perusahaan Negara (1)


Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka yang dianggap sebagai Perusahaan (milik) negara tersebut terdiri dari:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PT. PERSERO)
Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:

perjan.doc:

Kategori : Perseroan terbatas, Umum, notariatKomentar (2)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x