logo

Arsip | notariat

Tags: ,

WACANA REFORMASI UU AGRARIA No. 5 Tahun 1960


Pada tanggal 12 Oktober 2011 lalu, DPR mengundang 3 pakar agraria yang berasal dari kalangan akademisi dan aktivis ke ruang rapat Komisi II DPR untuk diminta pendapatnya mengenai rencana dewan yang ingin merevisi UU No. 50 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Pimpinan Rapat Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari tim kerja pertanahan Komisi II. Ia mengatakan revisi UU No.5 Tahun 1960 ini menjadi RUU prioritas untuk diselesaikan pada periode 2009-2014 dan ingin mendalami apakah UU yang sudah lebih setengah abad ini masih relevan.Selain itu salah satu yang didalami apakah UU PA ini hanya perlu direvisi atau dibuat UU yang baru. Bila isinya berubah lebih dari 50%, maka nanti akan menjadi UU baru.

Apa pertimbangan adanya UU No. 5 tahun 1960?

UU No. 5 tahun 1960 berisi tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang saat itu disahkan oleh Presiden RI Ir. Soekarno dengan pertimbangan bahwa:
a) di dalam negara Indonesia susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan YME mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur
b) hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c) hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
d) bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.

Apa saja yang diatur di dalam UU no. 5 tahun 1960?

UU no. 5 tahun 1960 mengatur hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah. Di dalamnya juga diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut (hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut ) dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

Di dalam pendaftaran tanah, guna menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

a) pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b) pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c) pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud tadi dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Bagaimana dengan pelaksanaan UUPAyang sudah berusia lebih dari setengah abad ini?.
Sepanjang perjalanan sejak di sahkan, UUPA ini kini sudah berusia setengah abad. Selama kurun waktu tersebut banyak kasus-kasus pertanahan yang terjadi, mulai dari sengketa tanah sampai dengan manipulasi kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat BPN sendiri.

(BERSAMBUNG: “PASAL-PASAL UU AGRARIA YANG DI WACANAKAN UNTUK DIREVISI”

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, notariat, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , , ,

Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha? (lanjutan)


Ada salah satu artikel menarik terkait dengan boleh dan tidaknya anggota TNI untuk melakukan bisnis atau menjadi pengusaha. Kilas balik kepada kasus yang sempat menghebohkan masyarakat sekitar awal tahun ini, yaitu tentang pembobolan Citibank oleh Melinda Dee, yang akhirnya membawa nama Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang masih aktif dan juga menjabat Wakil Gubernur Lemhanas diketahui menjabat sebagai komisaris PT Sarwahita. Jabatan yang disandang Rio ini dinilai melanggar Undang undang Nomor 34 tahun 2004 tertang Tentara Nasional Indonesia, terkait larangan anggota TNI aktif berbisnis. Hal mana sebagaimana diulas dalam Tempo Interaktif

Bila di artikel saya sebelumnya mengulas mengenai boleh atau tidaknya PNS menjadi pengusaha, pada artikel ini saya akan membahas mengenai boleh tidaknya TNI yang masih aktif untuk menjadi pengusaha.

Menurut UU nomor 43 tahun 1999 yang membahas mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian di dalam pasal 37 disebutkan bahwa Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Kalau begitu, untuk TNI diatur di dalam peraturan yang mana ya?

Untuk TNI tidak mengikuti aturan PP No. 53 tahun 2010, namun diatur tersendiri di dalam UUNo. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Apakah TNI boleh menjadi pengusaha?

Bila di dalam PP No. 53 tahun 2010 yang mengatur mengenai disiplin PNS tidak ada larangan yang menegaskan PNS tidak boleh menjadi pengusaha, tidak demikian dengan dengan UU No. 34 tahun 2004. Di dalam Pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam:
1) kegiatan menjadi anggota partai politik;
2) kegiatan politik praktis;
3) kegiatan bisnis; dan
4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Dengan adanya larangan di dalam pasal 39 maka secara jelas dinyatakan bahwa anggota TNI selagi aktif menjabat tidak boleh menjadi pengusaha.
Karena peran TNI sebagai alat negara yang bertugas melindungi negara dan bangsa. Dikhawatirkan bila anggota TNI yang aktif menjabat menjadi pengusaha juga maka akan terjadi konflik kepentingan yang akan mengganggu profesionalisme jabatan dari anggota TNI tersebut.
Di dalam artikel yang diulas tempo interaktif tersebut di jelaskan bahwa Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono belum akan mengambil tindakan tersebut karena ada 2 pasal yang berkaitan yaitu pasal 39 dan pasal 55 point c.
Dalam Pasal 55 huruf c UU No. 34 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: c menjalani masa pensiun;

BAGAIMANA DENGAN POLRI?

Sejak terlepasnya POLRI dari unsure TNI, maka POLRI tidak termasuk dalam bagian dari TNI, melainkan memiliki struktur dan pengaturan yang tersendiri. Sehingga yang dimaksud dengan TNI berdasarkan UU no. 34 Tahun 2004 adalah: angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga, sebagai pegawai negeri, POLRI juga tunduk pada aturan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 maupun dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, tidak ada aturan yang secara tegas melarang anggota POLRI untuk menjadi pengusaha sebagaimana dalam UU No. 34 Tahun 2004 tersebut di atas.

Namun hal tersebut secara tersirat di sebutkan dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk:

d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Jadi berbeda dengan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, maka dalam PP No. 2 tahun 2003 yang mengatur tentang POLRI secara tegas melarang untuk menjadianggota POLRI yang masih aktif untuk memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian.

Jadi penekanan larangan tersebut lebih kepada pencegahan kemungkinan terjadinya KKN antara perusahaan yang di dalamnya terdapat anggota POLRI dengan instansi Kepolisian. Jika kita hanya melihat dari dua macam Peraturan tersebut, maka dapat menimbulkan arti yang tersirat bahwa tidak ada larangan bagi anggota POLRI yang masih aktif, baik untuk menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan swasta nasional, ataupun menjadi komisaris atau direksi dari perusahaan lain yang tidak berhubungan dengan instansi POLRI.

Jadi bagaimana dong sebaiknya?

Semua dikembalikan kepada para pelaku bisnis. Karena tidak bisa dipungkiri, dimasukkannya anggota POLRI atau TNI baik yang masih aktif maupun sudah pension secara praktik banyak sekali terjadi. Ukuran yang menyatakan bahwa tidak adanya hubungan kerja dengan instansi POLRI juga bisa menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam, seperti: hubungan langsung atau tidak langsung?
kemudian, bagaimana mekanisme kontrol bahwa perusahaan dimana terdapat salah seorang anggota POLRI yang masih aktif tersebut duduk sebagai pemegang saham, tidak memiliki hubungan dengan instansi POLRI?

Secara pribadi, saya berpendapat mari kita kembalikan saja POLRI sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, dimana fungsi POLRI merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, apabila memang hendak berbisnis, sebaiknya setelah pension saja. Hal ini supaya TNI dan POLRI lebih konsentrasi dalam menjaga pemeliharaan keamanan bangsa dan Negara kita yang tercinta ini. :-)

Bagaimana menurut anda, pembaca? :)

***********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Jaminan Perorangan/Perusahaan (Borgtocht)


Mbak Tami, mbak kan memberikan hutang ke Ira sejumlah Rp. 10jt untuk Ira melakukan renovasi rumahnya. Untuk menjamin Ira akan mengembalikan hutangnya sejumlah Rp. 10jt tersebut selama jangka waktu 1 tahun, maka saya yang jamin ya mbak”, kata Yenni. “Jadi, kalau Ira nanti tidak bisa membayar hutang sebesar Rp. 10jt tersebut, maka saya yang akan melunasi kewajiban Ira ke Mbak Tami”.

“Mbak Yenni, jadi kalau mbak Ira terlambat dalam pembayaran angsurannya, saya juga bisa telepon ke mbak Yenni, kan?”
“Iya mbak,” kata Yenni dengan tegas.

Bentuk penjaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut dalam istilah hukumnya disebut juga Jaminan Perorangan (persoonlijke zekerheid) atau borgtocht atau dalam istilah bisnis sehari-hari disebut juga “personnal guarantee” sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata. Ira (dalam praktik disebut sebagai “debitur”), sebagai pihak yang dijamin pengembalian hutangnya oleh Yenni (dalam praktik disebut sebagai “Penjamin”), tidak selalu harus mengetahui bahwa hutang dia telah dijamin pengembaliannya oleh Yenni. Karena jaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut bisa juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ira.

Pemberian jaminan tersebut di dalam praktek hukum perbankan sehari-hari digunakan sebagai jaminan pelengkap, yang sifatnya melengkapi pemberian jaminan yang sudah ada. Karena berbeda dengan Jaminan Kebendaan sebagaimana yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dalam Jaminan perorangan tersebut tidak disebutkan mengenai suatu harta tertentu milik Penjamin yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban debitur kepada Bank/Lembaga Pembiayaan.

Sebagai contoh, pada saat Yenni memberikan jaminan pelunasan hutang Ira kepada Tami, Yenni tidak menetapkan suatu harta tertentu miliknya sebagai jaminan kepada Tami. Namun demikian, berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUHPerdata, maka seluruh harta benda milik Yenni dijadikan jaminan atas pelunasan jaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut. Dalam hal terjadi eksekusi, dimana Yenni harus membayar hutang Ira kepada Tami, maka pemenuhan hutang oleh Yenni kepada Tami tersebut dapat diambilkan dari harta benda Yenni apa saja, kecuali yang sudah dibebani dengan jaminan lainnya seperti halnya Hak Tanggungan, Gadai ataupun Hipotik.

Hal ini lah yang harus diwaspadai oleh para banker atau legal officer dari suatu perusahaan pembiayaan; dimana apabila suatu perusahaan atau suatu perorangan yang sudah memberikan corporate guarantee ataupun personal guarantee atas suatu hutang dari suatu debitur tertentu, hendaknya diberikan suatu ketentuan yang tegas, bahwa si Penjamin tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan jaminan pelunasan kewajiban dari debitur lain, (baik pada bank yang sama maupun bank yang berbeda), tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank/lembaga pembiayaan yang telah menerima penjaminan tersebut.

Mengapa demikian? Jadi contoh konkritnya begini:

PT Priyatama memberikan Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan) atas pengembalian hutang Arief sebesar Rp. 1 Milyar kepada Bank ABC. Total kekayaan PT Priyatama adalah sebesar Rp. 3Milyar. Kemudian PT. Priyatama juga menjamin hutang dari Budi sebesar Rp. 3 Milyar kepada Bank XYZ. Suatu saat hutang dari Arief pada Bank ABC macet. Kemudian hutang Budi kepada bank XYZ juga macet. Hal ini mengakibatkan PT Priyatama harus memenuhi kewajibannya kepada 2 pihak. Padahal total kekayaannya yang hanya sebesar Rp. 3Milyar tidak mencukupi untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut yang berjumlah Rp. 4 Milyar.

Dalam hal demikian, maka baik Bank ABC maupun Bank XYZ harus menanggung resiko berupa kegagalan PT. Priyatama untuk memenuhi komitmennya. Karena harta bendanya tidak mencukupi.

BENTUK JAMINAN PERORANGAN DALAM PRAKTIK

Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:
1. Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee, sebagaimana contoh tersebut di atas.
2. Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a. Jaminan Penawaran (bid bond)
b. Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
c. Jaminan Uang muka
d. Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

*********

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , ,

Konsekwensi Penggunaan Nama Orang Lain (Nominee Arrangement) Untuk PT ataupun Property di Indonesia


Nina beserta dengan 2 orang sahabatnya Tata dan Dewi berencana akan mendirikan perusahaan berbentuk PT yang bergerak di bidang ekspor souvenir ke Italia. Kebetulan ia bersahabat dengan Paolo yang berkewarganegaraan Italia yang tinggal di Indonesia. Kebetulan dalam PT tersebut, sesungguhnya Paolo yang menanamkan modal terbanyak, yaitu sekitar 90% dari total modal PT. Namun, jika Paolo masuk ke dalam PT tersebut sebagai salah seorang pemegang saham, maka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, PT tersebut otomatis harus berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), dengan mengikuti segala aturan dan prosedur yang diwajibkan dalam sebuah PT PMA.

Sewaktu Nina mendiskusikan hal tersebut, saya teringat artikel tanya jawab yang di dalam Klinik Hukum yang diselenggarakan oleh hukum.online.com dengan topik “Bisnis & Investasi Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)” dan dijawab oleh editor klinikhukum: AMRIE HAKIM, SH. Apa yang dilakukan oleh Nina adalah praktik praktik “saham pinjam nama” atau biasa disebut praktik “nominee arrangement”. Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih jauh mengenai nominee arrangement yang memang sering terjadi dalam praktik.

Sebenarnya seperti apakah konkritnya praktik saham pinjam nama (Nominee Arrangement) dalam praktik?

Nominee Arrangement (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu Perseroan Komanditer. Atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik atau Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jadi praktik nominee arrangement tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama sebagai pemegang saham dalam PT Indonesia, melainkan sampai dengan penggunaan nama dalam pemilikan suatu property di Indonesia, yang sangat marak terjadi terutama di Bali. Diakui atau tidak, banyak sebenarnya tanah-tanah di Bali yang dimiliki oleh orang asing, walaupun apabila di cek di kantor pertanahan setempat, terdaftar atas nama WNI. Hal ini terjadi karena adanya asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood)
yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia; yang melarang kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara Asing.

Dalam praktik, penggunaan nama warga Negara Indonesia tersebut juga sering dilakukan dengan cara mengatas namakan saham-saham ataupun tanah/property di Indonesia tersebut yang sebenarnya adalah milik Warga Negara Asing, ke atas nama isterinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Atau di atas namakan ke atas nama orang kepercayaannya, dan sebagai “pengaman” bagi WNA tersebut, pihak WNI yang namanya digunakan sebagai orang yang secara hukum “memiliki” saham-saham atau tanah/property tersebut menanda-tangani surat pernyataan pengakuan bahwa saham-saham ataupun tanah/property tersebut bukanlah miliknya, dan namanya hanya “dipinjam”.

Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG. Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut:

(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”.
Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas.

Jadi bagaimana dong kalau ada orang asing ingin masuk ke dalam PT Indonesia?

Pernah juga terlintas dalam pikiran saya dan saya sampaikan kepada WNA tersebut, bahwa apabila di negaranya praktik nominee arrangement tersebut tidak dilarang menurut hukum negaranya, maka agar sekedar ada suatu bukti yang menyatakan bahwa saham tersebut adalah milik WNA dimaksud, maka Surat Pernyataan bahwa saham tersebut milik si WNA, dibuat menurut hokum di Negara asal WNA dimaksud. Namun untuk itu, harus ditanyakan kepada lawyer yang ia percaya. Namun saya lebih yakin dan selalu menyarankan ada baiknya melalui prosedur resmi, yaitu merubah status PT tersebut menjadi PT PMA. Atau mendirikan PT PMA baru.

Bagaimana dengan akta pengakuan dan kuasa ataupun surat pernyataan yang diatur sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property?

Memang Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 tersebut hanyalah berlaku pada kepemilikan atas saham. Dan sepanjang yang saya ketahui, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur larangan mengenai praktik nominee arrangement sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property di Indonesia. Namun demikian, perlu saya sampaikan agar pihak-pihak yang melakukan praktik nominee arrangement atas tanah (hal mana sering dianjurkan bahkan oleh para lawyer mereka), baiknya waspada dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang yang menjadi “kepercayaan” dengan menggunakan nama mereka sebagai nama yang dipinjam. Hal ini karena sudah sering terjadi pihak yang namanya digunakan sebagai pemilik dari suatu tanah/property dikemudian hari melakukan pengingkaran dengan cara menjual langsung ataupun menggadaikan tanah tersebut kepada orang/pihak lain. Karena secara hokum, yang bersangkutan memang berhak untuk mengalihkan property/tanah tersebut.

Hal lain yang perlu diwaspadai dalam praktik nominee arrangement untuk tanah/property adalah: dalam hal orang yang namanya “dipinjam” tersebut telah meninggal dunia. Maka tentunya secara hukum tanah tersebut termasuk dalam boedel waris dari almarhum. Pernyataan dari almarhum dalam praktiknya tidak serta merta dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya balik nama kepada orang yang ditunjuk oleh “pemilik asal”. Melainkan harus tetap melalui persetujuan dan tanda-tangan dari seluruh ahli waris dengan menanda-tangani sebuah akta pengalihan (baik itu akta jual beli atau akta hibah) yang dibuat di hadapan PPAT. Bagaimana jika ahli waris dimaksud tidak bersedia untuk menanda-tangani akta pengalihan dimaksud?
Silahkan untuk dijawab dan direnungkan sendiri oleh anda, pembaca yang budiman. :)

Sebagai penutup, salah satu kasus yang sering saya hadapi di lapangan adalah: penggunaan nama seorang anak di bawah umur sebagai pemilik dari suatu property. Pada praktiknya, jika suatu saat property tersebut akan dijual, sering menyulitkan bagi orang yang sesungguhnya memiliki property tersebut. Karena untuk penjualan property yang termasuk dalam kategori harta anak di bawah umur, harus mendapatkan persetujuan ataupun penetapan dari pengadilan negeri setempat. Selain biaya, tentu saja memakan waktu yang cukup signifikan.
Hal-hal ini harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum anda memutuskan untuk mengatas namakan property anda ke atas nama orang lain.

Semoga bermanfaat :)

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Hibah, Hukum Jaminan, Jual beli, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , , , ,

Terminology Affidavit di Dalam Sistem Hukum di Indonesia


Beberapa waktu lalu, saya mendapat telephone dari rekan seprofesi saya, sebut saja namanya Rani, yang mengungkapkan bahwa dia diminta untuk membuat affidavit tersebut oleh kliennya yang hendak melanjutkan sekolah di Australia. “Sepanjang aku kuliah di Program Spesialis Kenotariatan sampai master, aku kok nggak pernah denger atau paling tidak diberikan contoh yang namanya Affidavit ya mbak? Apa pas dulu waktu diajarkan aku nggak masuk ya? He.he.he…”, Kata Rani penasaran. Sebenarnya, apa sih arti dari kata “affidavit”? Setahu aku, affidavit itu Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya. Biasanya terminology ini di pakai dalam hukum apa saja?”

Pertanyaan ini senada dengan pertanyaan yang dibahas dalam salah satu rubrik tanya jawab klinik hukum online dengan topik Hukum Keluarga dan Waris Tentang Affidavit yang dijawab oleh Shanti Rachmadsyah.

Arti harafiah dari Affidavit adalah: Surat Keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Artinya, apabila terdapat suatu kesaksian atau suatu pernyataan dari seseorang mengenai suatu hal tertentu, maka jika diminta untuk dibuat dalam bentuk tertulis dan pernyataan tersebut dibuat di bawah sumpah, maka dibuatkan suatu Affidavit. Dalam terminology hukum Indonesia, affidavit lebih dikenal dengan Surat Pernyaatan. Baik yang dibuat di bawah tangan, dengan dilegalisir oleh Notaris, maupun dibuat dalam bentuk akta Notariil agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Namun demikian, keterangan ataupun pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris tersebut harus dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Agama yang terletak sesuai dengan domisili dari orang yang membuat pernyataan tersebut. Surat Keterangan tertulis yang dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebutlah yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Sebab, tanpa adanya keterangan di bawah sumpah tersebut, biasanya di pengadilan nantinya, harus dibuatkan Berita Acara Sumpah lagi secara tersendiri.

Istilah “Affidavit” di dalam hukum Indonesia lebih banyak digunakan di dalam fasilitas keimigrasian, disamping dalam perkara perdata sebagaimana di uraikan di atas.

Apa sih yang dimaksud dengan istilah affidavit di dalam UU kewarganegaraan?

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah RI untuk anak yang terlahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing (berkewarganegaraan ganda) yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Bila anak tersebut menggunakan paspor warga negara asing maka paspor anak tersebut akan diberikan affidavit yang menerangkan bahwa anak tersebut adalah adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Bagaimana ya bentuk affidavit di dalam pasport asing?

Menurut Permenhukham No. M.HH-19.AH.10.01 tahun 2011, Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Affidavit dipergunakan pada saat anak tersebut berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia yang terbatas. Affidavit ini hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah RI.
Lalu, apa bedanya dengan terminology affidavit di dalam perkara perdata?

Di dalam perkara perdata, affidavit diajukan sebagai alat bukti surat. Misalnya di dalam kasus sengketa kepemilikan saham Asuransi Jiwa Manulife yang di ulas di dalam klinik hukum online dengan topik “Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI” //www.hukumonline.com/berita/baca/hol4134/roman-gold-telah-dicoret-dari-daftar-registrasi-perusahaan-di-bvi. Kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun, namun belum juga menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Baru-baru ini, pihak Manulife Financial juga telah menemukan bukti baru berupa pengakuan tersumpah (affidavit) dari seorang pengacara di Singapura. Pengacara tersebut mengaku dirinya telah membuat dokumen backdated yang digunakan untuk mensahkan urut-urutan proses gadai dan jual beli saham berturut-turut dari DSS ke Harvest Hero, Harvest Hero ke Highmead Ltd dan dari Highmead Ltd ke RGA. Perintah untuk membuat dokumen backdated tersebut, menurut pengakuan pengacara tadi, datang dari seorang pengacara Indonesia.

Bagaimana jika ada klien yang meminta Notaris untuk membuat affidavit?

Pada prinsipnya, yang dapat dilakukan oleh Notaris sehubungan dengan adanya perbedaan nama dalam dokumen. Isi Affidavit dimaksud biasanya dibuat bila ada terjadi perbedaan nama dalam dokumen yang digunakan untuk keimigrasian ataukah dokumen untuk pendaftaran di sekolah di luar negeri. Misalnya nama yang tertulis di akte kelahiran “Shintawati”, ternyata di KTP tertulis “Sintawati”, maka orang tersebut harus membuat affidavit yang disahkan oleh notaris untuk memberikan keterangan nama yang sebenarnya.

Dalam hal Notaris diminta untuk membuat Affidavit, biasanya hanyalah berbentuk surat pernyataan yang dilegalisir oleh notaries. Surat tersebut dibuat dalam format dari Negara yang bersangkutan (Australia misalnya) yang telah disediakan oleh lawyer imigrasi dari Negara tersebut. Dalam dokumen tersebut yang bersangkutan membubuhkan tanda-tangannya di hadapan Notaris dimaksud mengenai pernyataannya, dan setelah itu dilegalisir oleh Notaris. Dokumen affidavit yang dilegalisir oleh Notaris tersebut, dalam prakteknya dapat diterima di negara yang bersangkutan.

Bentuk lain dari affidavit sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas adalah: Notaris membuat akta berupa pernyataan saksi yang dibuat secara tertulis di hadapan notaris, kemudian, si pembuat pernyataan tersebut datang ke Pengadilan Agama setempat, dan disumpah sesuai dengan keyakinannya dan selanjutnya salinan akta pernyataan yang sudah dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebut dilampirkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan tempat dia berperkara.

Setelah kami melakukan diskusi dengan beberapa pengacara praktik, barang bukti berupa affidavit tersebut masih jarang digunakan oleh pengacara di Indonesia. Hanya ada satu dua orang pengacara yang kami ajak diskusi saja yang pernah menggunakan barang bukti berupa keterangan saksi dalam bentuk affidavit tersebut.

**********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, notariat, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, UmumKomentar (0)

Tags: , , ,

Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank Bagi WNA


Vania baru saja menikah dengan Scott yang berkewarganegaraan Australia bermaksud akan membuka usaha restoran di Bali. Rencananya Scott akan mengajukan kredit di sebuah bank di Jakarta dengan jaminan sebidang tanah di Bali seluas 5 hektar. Ternyata pengajuan Scott ditolak oleh pihak bank dengan alasan karena Scott adalah warga negara asing. Scott yang kurang mengerti dengan berlakunya peraturan tersebut tidak habis pikir dengan alasan penolakan itu,

Keadaan yang dialami Scotts tersebut sering terjadi dalam praktek perbankan di Indonesia. Hal ini bahkan pernah dibahas dalam salah satu Tanya Jawab dalam Klinik Hukum yang diselenggarakan oleh hukumonline.com dengan topic “Apakah WNA boleh menjadi Debitur Bank di Indonesia? http://bit.ly/oPpBxV yang dijawab oleh mitra klinik, ibu Flora Dianti, SH, MH. Saya tertarik untuk mengangkat tema tersebut dalam salah satu artikel saya, karena hal ini sering menjadi pertanyaan bagi para praktisi Notaris dan perbankan, sehubungan dengan boleh tidaknya memberikan kredit terhadap orang asing atau yang memiliki suami WNA.

Apa ya dasar aturan larangan tersebut?

Awalnya yang menjadi aturannya adalah Peraturan BI No. 3/3/PBI 2001 yang mengatur tentang transaksi rupiah antara bank dengan warga negara asing, badan hukum asing atau badan asing lainnya, warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, dan kantor bank atau badan hukum Indonesia di luar negeri, serta pengaturan pemberian kredit valuta asing oleh bank kepada pihak-pihak tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Namun sejak 14 Juli 2005, Peraturan BI No. 3/3/PBI 2001 dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh Peraturan BI No. 7/14/PBI 2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank.

Siapa saja sih yang dimaksud dengan pihak asing di dalam Peraturan BI tersebut?

Dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud sebagai “Pihak asing” tersebut meliputi:
(1) warga negara asing termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia;
(2) badan hukum asing atau lembaga asing lainnya tetapi tidak termasuk kantor cabang asing, PMA, badan hukum/ lembaga asing yang kegiatannya bersifat nirlaba;
(3) warga negara yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;
(4) kantor bank diluar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia;
(5) kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia.

Transaksi apa saja ya yang dilarang dilakukan oleh Bank dengan pihak asing ?

Transaksi yang dilarang meliputi:
(1) Pemberian Kredit dalam rupiah dan atau valuta asing;
(2) Penempatan dalam rupiah;
(3) Pembelian Surat Berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing;
(4) Tagihan Antar Kantor dalam rupiah;
(5) Tagihan Antar Kantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit di luar negeri;
(6) Penyertaan Modal dalam rupiah;
(7) Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri;
(8)Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di luar negeri. Selain itu, bank juga dilarang melaksanakan Transfer Rupiah kepada bukan Pihak Asing di luar negeri dan larangan ini juga berlaku terhadap transaksi sejenis berdasarkan Prinsip Syariah.

Transaksi apa saja yang dibatasi dilakukan oleh Bank dengan pihak asing?

Transaksi tersebut antara lain:
(1) Transaksi derivative jual valuta asing terhadap rupiah meliputi transaksi outright forward jual, transaksi swap jual, transaksi jual call option, transaksi beli put option dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi tersebut;
(2) Transaksi derivatif beli valuta asing meliputi Transaksi outright forward beli. transaksi swap beli, transaksi beli call option, transaksi jual put option dan transaksi derivatif lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi di atas.
Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan pihak asing sampai batas nominal USD 1.000.000 (satu juta US Dollar) atau ekuivalen dari nilai dimaksud, baik untuk setiap transaksi individual maupun posisi (outstanding) masing-masing Transaksi Derivatif jual dan Transaksi Derivatif beli per Bank.

Namun, dalam peraturan tersebut larangan terhadap pemberian Kredit tidak berlaku terhadap:

(a) Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut: mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank; diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah Indonesia; kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
(b). kartu kredit;
(c) kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
(d) cerukan intra hari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia;
(e) cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi;
(f) pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.

Lalu, bagaimana dengan permasalahan Scott?

Sesuai dengan Peraturan tersebut, maka Scott memang tidak bisa mengajukan kredit pada Bank di Indonesia.

Jika demikian, bagaimana jika seorang suami/istri WNI yang menikah (tanpa menggunakan perjanjian pra nikah) dengan seorang WNA ingin membeli rumah dengan menggunakan Kredit dari Bank?

Mengenai hal tersebut, maka kita kembali lagi kepada Undang-Undang Pokok Agraria, yang khususnya mengatur mengenai kepemilikan hak atas tanah yang berada di Indonesia. Dalam hal tanah tersebut berbentuk Hak Milik (ps. 21 ayat 1), Hak Guna Bangunan (36 ayat 1) dan Hak Guna Usaha (pasal 30 ayat 1), maka WNA atau sebagian hartanya berstatus asing karena terjadi percampuran harta sehubungan dengan menikahnya WNI dengan WNA tanpa melakukan pisah harta, maka tanah tersebut dalam waktu 1 tahun harus dialihkan ke pihak lain yang memenuhi syarat, atau hak atas tanah tersebut hapus, dan jatuh negara (pasal 21 ayat 3, 30 ayat 3 dan 36 ayat 3 UUPA). Oleh karenanya, jika sebuah lembaga perbankan membiayai kredit pemilikan rumah dalam kondisi demikian, maka status pemasangan hak tanggungannya akan terancam gugur; oleh karena hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut akan menjadi hapus dengan hapusnya hak atas tanah dimaksud.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hukum Jaminan, Perjanjian / Kontrak, Perjanjian pra nikah, pertanahanKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini