Category: notariat

Legalisasi atau Waarmerking? »

metaphors_in-knots.jpg“Bu, perjanjian saya di sahkan oleh notaris kok bu, kenapa tidak bisa diterima sebagai legalisasi ya?” Kalimat itu beberapa kali dilontarkan oleh para pihak yang menghendaki perjanjiannya dikuatkan oleh Notaris dalam hal tidak dibuat secara akta notarial. Namun setelah saya baca dokumen yang disampaikan, biasanya yang saya temukan adalah bentuk pendaftaran oleh notaris yang dalam hukum notariat dikenal sebagai Waarmerking (register). Baca selengkapnya..

Popularity: 6% [?]

Perbedaan Akta Otentik dengan Surat Di bawah tangan »

Dalam beberapa kesempatan, saya diminta untuk menjelaskan, apa yang dimaksud dengan akta otentik dan mengapa akta notaris dianggap sebagai akta otentik. Sejak jaman Belanda, memang ada pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian- Baca selengkapnya..

Popularity: 11% [?]

HAMBATAN ATURAN ATAU KELALAIAN POLITIK »

Berikut adalah ringkasan tulisan mengenai hukum kenegaraan

# Hambatan untuk tidak membuat aturan yang menyebabkan orang tidak dapat berbicara secara bebas dapat timbul dari:
- pembuat peraturan, atau
- pihak lain Baca selengkapnya..

Popularity: 5% [?]

PERJANJIAN KAWIN, PERLUKAH DIBUAT? »

shakehands.jpgWinda, eksekutif muda, datang untuk menanyakan perihal status tanahnya yang berada di Bekasi, dan rencananya untuk membeli tanah di lokasi lainnya. Dalam percakapan kami, secara tidak sengaja dia bercerita mengenai rencananya untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang warga negara Australia. Pada waktu itu secara spontan saya mengusulkan untuk dibuatnya Perjanjian Kawin atau Prenuptual Agreement antara dia dengan calon suaminya yang berwarga negara asing tersebut. Winda pada saat itu merasa heran dengan usul saya, namun setelah saya jelaskan, dia mulai tertarik dan akhirnya menganggap bahwa itu adalah ide yang bagus sekali. Mengapa demikian? Baca selengkapnya..

Popularity: 12% [?]

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) »

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:

A.Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris Baca selengkapnya..

Popularity: 7% [?]