logo

Arsip | notariat

Tags: , , ,

Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank Bagi WNA


Vania baru saja menikah dengan Scott yang berkewarganegaraan Australia bermaksud akan membuka usaha restoran di Bali. Rencananya Scott akan mengajukan kredit di sebuah bank di Jakarta dengan jaminan sebidang tanah di Bali seluas 5 hektar. Ternyata pengajuan Scott ditolak oleh pihak bank dengan alasan karena Scott adalah warga negara asing. Scott yang kurang mengerti dengan berlakunya peraturan tersebut tidak habis pikir dengan alasan penolakan itu,

Keadaan yang dialami Scotts tersebut sering terjadi dalam praktek perbankan di Indonesia. Hal ini bahkan pernah dibahas dalam salah satu Tanya Jawab dalam Klinik Hukum yang diselenggarakan oleh hukumonline.com dengan topic “Apakah WNA boleh menjadi Debitur Bank di Indonesia? http://bit.ly/oPpBxV yang dijawab oleh mitra klinik, ibu Flora Dianti, SH, MH. Saya tertarik untuk mengangkat tema tersebut dalam salah satu artikel saya, karena hal ini sering menjadi pertanyaan bagi para praktisi Notaris dan perbankan, sehubungan dengan boleh tidaknya memberikan kredit terhadap orang asing atau yang memiliki suami WNA.

Apa ya dasar aturan larangan tersebut?

Awalnya yang menjadi aturannya adalah Peraturan BI No. 3/3/PBI 2001 yang mengatur tentang transaksi rupiah antara bank dengan warga negara asing, badan hukum asing atau badan asing lainnya, warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, dan kantor bank atau badan hukum Indonesia di luar negeri, serta pengaturan pemberian kredit valuta asing oleh bank kepada pihak-pihak tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Namun sejak 14 Juli 2005, Peraturan BI No. 3/3/PBI 2001 dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh Peraturan BI No. 7/14/PBI 2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank.

Siapa saja sih yang dimaksud dengan pihak asing di dalam Peraturan BI tersebut?

Dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud sebagai “Pihak asing” tersebut meliputi:
(1) warga negara asing termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia;
(2) badan hukum asing atau lembaga asing lainnya tetapi tidak termasuk kantor cabang asing, PMA, badan hukum/ lembaga asing yang kegiatannya bersifat nirlaba;
(3) warga negara yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;
(4) kantor bank diluar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia;
(5) kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia.

Transaksi apa saja ya yang dilarang dilakukan oleh Bank dengan pihak asing ?

Transaksi yang dilarang meliputi:
(1) Pemberian Kredit dalam rupiah dan atau valuta asing;
(2) Penempatan dalam rupiah;
(3) Pembelian Surat Berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing;
(4) Tagihan Antar Kantor dalam rupiah;
(5) Tagihan Antar Kantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit di luar negeri;
(6) Penyertaan Modal dalam rupiah;
(7) Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri;
(8)Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di luar negeri. Selain itu, bank juga dilarang melaksanakan Transfer Rupiah kepada bukan Pihak Asing di luar negeri dan larangan ini juga berlaku terhadap transaksi sejenis berdasarkan Prinsip Syariah.

Transaksi apa saja yang dibatasi dilakukan oleh Bank dengan pihak asing?

Transaksi tersebut antara lain:
(1) Transaksi derivative jual valuta asing terhadap rupiah meliputi transaksi outright forward jual, transaksi swap jual, transaksi jual call option, transaksi beli put option dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi tersebut;
(2) Transaksi derivatif beli valuta asing meliputi Transaksi outright forward beli. transaksi swap beli, transaksi beli call option, transaksi jual put option dan transaksi derivatif lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi di atas.
Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan pihak asing sampai batas nominal USD 1.000.000 (satu juta US Dollar) atau ekuivalen dari nilai dimaksud, baik untuk setiap transaksi individual maupun posisi (outstanding) masing-masing Transaksi Derivatif jual dan Transaksi Derivatif beli per Bank.

Namun, dalam peraturan tersebut larangan terhadap pemberian Kredit tidak berlaku terhadap:

(a) Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut: mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank; diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah Indonesia; kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
(b). kartu kredit;
(c) kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
(d) cerukan intra hari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia;
(e) cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi;
(f) pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.

Lalu, bagaimana dengan permasalahan Scott?

Sesuai dengan Peraturan tersebut, maka Scott memang tidak bisa mengajukan kredit pada Bank di Indonesia.

Jika demikian, bagaimana jika seorang suami/istri WNI yang menikah (tanpa menggunakan perjanjian pra nikah) dengan seorang WNA ingin membeli rumah dengan menggunakan Kredit dari Bank?

Mengenai hal tersebut, maka kita kembali lagi kepada Undang-Undang Pokok Agraria, yang khususnya mengatur mengenai kepemilikan hak atas tanah yang berada di Indonesia. Dalam hal tanah tersebut berbentuk Hak Milik (ps. 21 ayat 1), Hak Guna Bangunan (36 ayat 1) dan Hak Guna Usaha (pasal 30 ayat 1), maka WNA atau sebagian hartanya berstatus asing karena terjadi percampuran harta sehubungan dengan menikahnya WNI dengan WNA tanpa melakukan pisah harta, maka tanah tersebut dalam waktu 1 tahun harus dialihkan ke pihak lain yang memenuhi syarat, atau hak atas tanah tersebut hapus, dan jatuh negara (pasal 21 ayat 3, 30 ayat 3 dan 36 ayat 3 UUPA). Oleh karenanya, jika sebuah lembaga perbankan membiayai kredit pemilikan rumah dalam kondisi demikian, maka status pemasangan hak tanggungannya akan terancam gugur; oleh karena hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut akan menjadi hapus dengan hapusnya hak atas tanah dimaksud.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hukum Jaminan, Perjanjian / Kontrak, Perjanjian pra nikah, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , , ,

Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan dan Larangannya


Melanjutkan penjelasan saya sebelumnya mengenai Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Perpres No. 54/ 2010, berikut ini ada beberapa hal yang harus dipahami dan diperhatikan dalam pembuatan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah.

Apa saja hal-hal yang wajib dipahami?

Di dalam pasal 51 Perpres No. 54/ 2010, beberapa jenis kontrak memiliki ketentuan-ketentuan:

1. Kontrak Lump Sum memiliki ketentuan;

Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/ jasa, pembayaran didasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak, sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based), total harga penawaran bersifat mengikat dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah atau kurang.

Dimensi kuantitas dan kualitas barang/ jasa yang diperjanjikan harus diidentifikasi secara tegas dan jelas dalam kontrak. Dimensi inilah yang mengikat penyedia barang/ jasa.

Yang perlu diperhatikan adalah realisasi dari kontrak tersebut.

Peran panitia penerima barang/ jasa menjadi sangat penting karena panitia penerima barang/ jasa mengambil alih peran pengawas bangunan untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan yang diserahkan sudah sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang diperjanjikan. Setiap pengurangan kualitas dan/ atau kuantitas adalah tindak pidana.

2. Kontrak Harga Satuan memiliki ketentuan;

Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan unsure pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani, pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa, dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/ kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

3. Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan

Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

Contohnya: Kontrak pembangunan gedung di atas lahan rawa. Dalam pekerjaan tersebut terdapat volume pekerjaan yang dapat diestimasi dan yang tidak dapat diestimasi sejak awal.

4. Kontrak Presentase memiliki ketentuan;

Penyedia Jasa Konsultansi/ Jasa lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu, pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

Misalnya, Kontrak dengan ahli hukum.

5. Kontrak Terima Jadi (Turn Key) memiliki ketentuan;

Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

Kontrak Turn Key dapat dilakukan pada Kontrak Lump Sum maupun Kontrak Harga Satuan.

6. Kontrak Tahun Jamak memiliki ketentuan;

Dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran,atas beban anggaran, sehingga harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp. 10 miliar, Menteri/ Pimpinan Lembaga bila kegiatannya bernilai kurang dari Rp. 10 miliar bagi kegiatan penanaman benih/ bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/ udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.

Untuk Kontrak Tahun Jamak dengan Pemda disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan UU.

7. Kontrak Payung (Framework Contract)

Merupakan Kontrak Harga Satuan antara pemerintah dengan penyedia barang/ jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I dengan ketentuan sebagai berikut;

Diadakan untuk menjamin harga barang/ jasa yang lebih efisien, ketersediaan barang/ jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat kontrak ditandatangani, pembayarannya dilakukabn oleh PPK/ Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/ kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa secara nyata.

Apa saja larangan dalam Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa?

Di dalam pasal 24 ayat 3 Perpres No. 54/ 2010 perlu diperhatikan larangan sebagai berikut:

Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/ daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/ daerah masing-masing

Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil

Sebagai contoh; pengadaan komputer untuk kebutuhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilakukan secara terpusat pada salah satu SKPD.

Memecah pengadaan barang/ jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.

Misalnya; kebutuhan computer pada Dinas Pendidikan 100 unit. Dalam pelaksanaannya dipecah menjadi 4 kontrak masing-masing kontrak 25 unit yang dilaksanakan pada triwulan 1, 2, 3, 4 seolah-olah tidak ada pemecahan.

Menentukan criteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/ atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

Contohnya membuat pesyaratan tender dan/ atau spesifikasi barang/ jasa yang mengarah kepada penyedia barang/ jasa tertentu yang tidak relevan dengan kualitas barang/ jasa.

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perjanjian / KontrakKomentar (0)

Tags: , , , ,

Ketentuan Pokok dan Larangan Yang diatur dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa


Di bagian pertama, saya sudah membahas mengenai hal-hal yang wajib dipahami dan larangan dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa. Bagian kedua saya juga akan mengulas mengenai pelaksanaan Kontrak yang perlu dicermati oleh para penyedia barang/ jasa.

Bagaimana hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pelaksanaan Kontrak?

Dalam pelaksanaan Kontrak para pihak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Bersama-sama meninjau lapangan dan membuat Berita Acara serah terima lapangan.

Pelaksana menerima uang muka, dengan ketentuan; usaha kecil 30% dari nilai kontrak, selain usaha kecil, uang muka 20% dari nilai kontrak.

Tanggung jawab pekerjaan utama dilarang dialihkan, kecuali di sub kontrakkan kepada penyedia barang/ jasa spesialis. Apabila dilanggar ada sanksinya yaitu di denda sesuai dengan ketentuan kontrak.

Sistem pembayaran biasa berbentuk sertifikat bulanan ataupun pembayaran tahapan penyelesaian pekerjaan (termijn).

Bagaimana bila ada Perubahan Kontrak (Adendum / Amandemen)?

Perubahan Kontrak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak.

Bila ada perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan dokumen kontrak maka dapat dilakukan perubahan kontrak dengan alasan: adanya perubahan lingkup pekerjaan, perubahan metode kerja dan waktu pelaksanaan

Syarat perubahan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, teknisnya sesuai klausula kontrak dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Bisakah dilakukan pemutusan kontrak oleh Pengguna Barang dan Jasa?

Pihak pengguna barang/ jasa dapat memutuskan kontrak karena terjadinya force majeur atau bila salah satu atau kedua pihak cidera janji

Jika terjadi akibat kelalaian kontraktor, sanksinya:

1)    Jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara

2)    Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/ jasa

3)    Membayar denda atau ganti rugi kepada Negara

4)    Pengenaan daftar hitam bagi penyedia barang/ jasa untuk jangka waktu tertentu.

Sebaliknya, bisakah dilaksanakan Pemutusan Kontrak dilakukan oleh penyedia barang/ jasa?

Pemutusan Kontrak dapat dilaksanakan karena kesalahan pengguna barang/ jasa,, sanksinya adalah ganti rugi sesuai Kontrak dan UU.

Pemutusan sepihak oleh pengguna jika denda keterlambatan akibat kesalahan kontraktor, sudah melebihi besarnya jaminan pelaksanaan.

Batal demi hukum jika isinya melanggar UU

Dapat dibatalkan jika KKN, curang dan pemalsuan dalam proses pengadaan ataupun pelaksanaan kontrak.

Bagaimana Proses Serah Terima Pekerjaan?

Setelah pekerjaan selesai 100%, kontraktor mengajukan permohonan.

Pengguna barang/ jasa menilai hasil pekerjaan , jika masih ada yang kurang sesuai diperbaiki.

Pengguna menerima penyerahan setelah seluruh selesai.

Kontraktor melakukan pemeliharaan sesuai kontrak dan dapat menerima rentensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan

Masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.

Untuk Pekerjaan permanen lamanya 6 bulan, sedangkan untuk Pekerjaan semi permanen lamanya 3 bulan

Apa sanksinya bila salah satu pihak melakukan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan?

Denda minimal 1% per hari dari nilai kontrak maksimum 5%.

Karena kesalahan pengguna barang/ jasa, yang bersangkutan harus membayar ganti rugi kepada penyedia barang/ jasa.

Konsultan Perencana yang tidak cermat harus menyusun kembali perencanaan dengan beban dan biaya konsultan dan/ atau di tuntut ganti rugi

Bila ada ada perselisihan apa yang harus dilakukan?

Sesuai dengan pasal 38 Perpres No. 54/ 2010, Penyelesaian Perselisihan antara dua belah pihak dilakukan di Indonesia sesuai dengan kontrak dan hukum di Indonesia dengan cara musyawarah untuk mufakat, mediasi, konsiliasi, arbitrasi  ataupun ke Pengadilan.

Keputusan final dan binding

Biaya penyelesaian perselisihan dipikul kedua belah pihak atau sesuai isi kontrak.

(Bersambung: “Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan dan Larangannya

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perjanjian / KontrakKomentar (0)

Tags: , , , ,

Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54/2010


Sudah puluhan tahun saya tidak reuni dengan teman-teman SD saya. Melalui facebook, kami sepakat untuk mengadakan reuni kecil di salah satu resto di bilangan Jakarta Selatan, dekat dengan lokasi sekolah kami dulu. Beberapa teman saya, -Alhamdulillah- sudah menjadi pengusaha sukses. Salah satunya, Yasmin yang baru saja mulai merambah usaha tender pengadaan barang dan jasa dengan BUMN dan pemda setempat. Dari perbincangan kami tersebut, kami sampai kepada pembahasan mengenai kontrak-kontrak yang dia buat dengan pihak pemerintah daerah setempat.

“Ir, gue denger sekarang sudah ganti ya, pedoman untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah?”, Tanya Yasmin. “Selama ini gue  kalau kontrak pengadaaan barang dan jasa dengan pemda masih pakai KEPPRES No. 80 tahun 2003.”

“Iya Yasmin, sekarang KEPPRES No. 8 tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi, karena sudah diganti dengan Perpres No. 54 tahun 2010”, jawabku

“Waduh.. apa saja sih bedanya? jelasin dong tentang kontrak pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada Perpres ini, aku masih belum mudeng ni”, katanya.

Mulai kapan kontrak pengadaan barang dan jasa harus berpedoman pada Perpres No. 54 tahun 2010?

Dulunya, Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah menggunakan Keppres No. 80 tahun 2003. Keppres ini sudah diubah sebanyak 7 kali, terakhir dengan Perpres No. 95 tahun 2007. Sejak adanya Perpres No. 54 tahun 2010 yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 6 Agustus 2010, maka sejak 1 Januari 2011 Keppres No. 80 tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Trus, bagaimana dong dengan kontrak-kontrak  yang sudah gue tandatangani ataupun dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011?

Walaupun KEPPRES No. 80 tahun 2003 secara hukum sudah dicabut dan dinyatakan berlaku, tetapi oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi kontrak-kontrak yang sedang berjalan. Perjanjian atau kontrak yang telah ditanda tangani berdasarkan Keppres No. 80 tahun 2003 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/ kontrak.

Apa saja ya jenis kontrak yang ada dalam Perpres No. 54 tahun 2010?

Berbeda dengan jenis-jenis kontrak yang diatur dalam KEPPRES No. 80 Tahun 2003, yang hanya membuat klasifikasi jenis kontrak berdasarkan jenis imbalannya, jangka waktu pelaksanaannya dan jumlah pengguna barang dan jasanya, dalam pasal 50 Perpres No. 54 tahun 2010, jenis-jenis kontrak dibedakan berdasarkan:

1. Imbalannya (cara pembayarannya) yaitu:

a)    Kontrak lumpsum; kontrak yang sudah pasti objeknya

b)    Kontrak harga satuan; kontrak yang tidak bisa dihitung secara pasti.

c)    Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan

d)    Kontrak terima jadi (turn key); kontrak yang sesuai dengan harga keseluruhan

e)    Kontrak presentase; kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/ Jasa lainnya

2. Jangka waktu pelaksanaannya yaitu:

a)    Kontrak tahun tunggal;  kontrak yang mengikat 1 tahun anggaran.

b)    Kontrak tahun jamak; kontrak yang mengikat lebih dari 1 tahun anggaran

3. Sumber pendanaan yaitu:

a)    Kontrak Pengadaan Tunggal

b)    Kontrak Pengadaan Bersama

c)    Kontrak Payung (Framework Contract)

4. Jenis pekerjaan

a)    Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal

b)    Kontrak Pengadaan Pekerjaan terintegrasi

Apa saja yang harus tercantum dalam isi kontrak?

Isi kontrak sekurang-kurangnya harus memuat:

a)    Para pihak yang menandatangani kontrak, yang meliputi: nama, jabatan dan alamat

b)    Pokok pekerjaan yang diperjanjikan

c)    Hak dan kewajiban

d)    Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat pembayaran

e)    Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci

f)     Tempat dan jangka waktu penyelesaian/ penyerahan disertasi jadwal waktu penyelesaian yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya

g)    Jaminan teknis/ hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/ atau ketentuan mengenai kelaikan

h)   Cidera janji dan sanksi

i)     Pemutusan kontrak selama sepihak

j)     Keadaan memaksa

k)    Kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan

l)     Perlindungan tenaga kerja

m)  Bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan

n)   Penyelesaian perselisihan.

Kapan waktu penanda tanganan kontrak?

Sesuai dengan ketentuan pasal. 86 ayat 3, kontrak ditandatangani dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya SPPBJ.

Apakah ada ketentuan dalam batasan nilai kontrak pengadaan barang/ jasa?

Sesuai dengan ketentuan pasal 55 Perpres No. 54 tahun 2010 apabila nilai pengadaan barang/ jasa kurang dari Rp. 5.000.000 cukup menggunakan bukti pembelian, untuk nilai pengadaan barang/ jasa dibawah Rp. 10.000.000 menggunakan kwitansi bermeterai.

Untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000 dan pengadaan barang lainnya dibawah Rp. 100.000.000 menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Sedangkan untuk pengadaan jasa yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000 dan pengadaan barang yang nilainya lebih dari Rp. 100.000.000 maka diwajibkan membuat Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dengan jaminan pelaksanaan.

(BERSAMBUNG:  “KETENTUAN POKOK DAN LARANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH”)

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perjanjian / KontrakKomentar (0)

Tags: , ,

Peraturan Menteri Mengenai Matschap Notaris


Arief, Budi dan Wida adalah notaris notaries yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Arief ahli di bidang pengurusan pertanahan dan biasa melakukan pembebasan tanah, pensertifikatan dan lain sebagainya, Budi ahli di bidang Pasar Modal dan Wida ahli di bidang  pendirian Perusahaan, terutama perusahaan Penanaman Modal Asing dan perusahaan multinasional lainnya. Suatu hari, mereka berniat untuk berserikat membentuk suatu matschap Notaris. Sejak tahun 2008, mengenai matschap notaries ini sudah sering di sosialisasikan dalam setiap upgrading dan refreshing course para notaries, namun karena peraturan pelaksanaannya belum ada, belum ada pembentukan  matschap dimaksud.

Pada tahun 2010 yang lalu, kendala tersebut sudah dapat diatasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia  No.M.HH.01.AH.02.12.TH 2010 ttg Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Dalam Peraturan Menteri tersebut, di atur mengenai tata cara pembentukan Matschap Notaris dimaksud, sehingga Arief, Budi dan Widi dapat mulai membentuk suatu Matschap notaris. Apalagi dengan keterampilan mereka yang berbeda-beda tersebut dapat saling menunjang bagi mereka dalam bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dari klien2 mereka.

Apa saja yang khusus dalam Peraturan Menteri tersebut?

Pertama adalah mengenai Syarat untuk berserikat, dimana para notaries yang hendak berserikat harus memenuhi criteria:

  1. Berada dalam satu wilayah kerja yang sama, misalnya sama-sama berwilayah kerja Jakarta Pusat.
  2. Pada waktu akan berserikat, notaries tersebut harus sudah diangkat dan mengucapkan sumpah jabatannya selaku notaries.
  3. Tidak memiliki hubungan sedarah dan/atau semenda sampai derajat kedua

Bagaimana jika yang hendak berserikat adalah ayah dan anak ataupun ibu dan anak yang mana keduanya sama-sama berprofesi sebagai Notaris?

Hal ini juga menjadi factor kendala bagi beberapa notaries yang ingin berserikat. Karena pada dasarnya ada suatu fenomena di lingkungan notaries, dimana kalau ayahnya atau ibunya notaries, biasanya salah seorang anaknya juga akan mengikuti profesi orangtuanya sebagai notaries. Dalam hal ayah dan anak ataupun ibu dan anak hendak berserikat dalam suatu matschap, maka hambatan tersebut dapat dijembatani dengan memasukkan teman serikat (notaries lain) yang tidak memiliki hubungan darah antara dan hubungan kekerabatan dalam garis luruh ke atas dan ke samping 2 derajat.

(Bersambung: “Tata Cara Pendirian Matschap Notaris”)

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, CV/Firma/Persekutuan Perdata, notariat, UmumKomentar (0)

Cyber Notary


Cyber notary? Apa ya maksudnya? Pada waktu pertamakali saya membaca tweets dari klinikhukum yang diselenggarakan oleh hukumonline, saya langsung tertarik untuk mengunjungi laman yang membahas tentang cyber notary tersebut. Jadi yang dimaksud dengan cyber notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari, seperti: digitalisasi dokumen, penanda-tanganan akta secara eletronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara teleconference, dan hal-hal lain yang sejenis.

Mengenai rencana untuk “menghidupkan kembali” konsep cyber notary ini dibahas dalam berita hukumonline. Dimana pada dasarnya konsep cyber notary tersebut sudah pernah di perkenalkan pada tahun 1995. Namun, berhubung belum adanya fasilitasi berupa undang—undang yang mengatur mengenai cyber notary tersebut, maka konsep cyber notary dimaksud menjadi hanya sebatas konsep saja.

“Pembahasan konsep cyber notary dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. “RPP ini akan menyangkut sertifikat digital yang dikaitkan dengan peran dari notaris sebagai trusted third party,” kata Lolly Amalia Abdullah, Direktur Sistem Informasi, Perangkat Lunak, dan Konten Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo melalui hukumonline.”

Pada prinsipnya, konsep cyber notary ditujukan untuk mempermudah transaksi antara para pihak yang tinggalnya berjauhan, sehingga jarak bukan menjadi masalah lagi. Misalnya, pemegang saham yang berada di Amerika, Jepang ataupun singapura, dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan media teleconference dengan pemegang saham yang ada di Indonesia, dengan disaksikan oleh Notaris di Indonesia,. Sehingga, kehadiran fisik dari pemegang saham tersebut tidak diperlukan. Pemegang saham yang berada di luar negeri tersebut dapat dianggap tetap menghadiri RUPS  dimaksud dan hak suaranya tetapi di hitung dalam quorum kehadiran.  Demikian pula pada saat penanda-tanganan akta RUPS dimaksud, pemegang saham yang keberadaannya di luar negeri tersebut dapat menanda-tangani dokumen rapat secara elektronik.

Konsep mengenai pelaksanaan RUPS secara teleconference ini pada dasarnya sudah diatur dalam pasal 77 UUPT No. 40 Tahun 2007, yang pada ayat 1 nya menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Memang kebutuhan bisnis akan kecepatan dan ketepatan saat ini sudah mulai menjadi urgensi yang harus diperhatikan. Namun demikian, sifat otentik dari suatu akta notaris tetap harus dijaga.  Konsep cyber notary tersebut  menurut Profesor hukum perdata Universitas Indonesia, Rosa Agustina,  melalui Hukumonline mengingatkan masih ada hambatan dalam Undang-Undang. Undang-undang yang dimaksudnya adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Pasal 1 angka 7 UUJN merumuskan Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan Undang-Undang ini. Selanjutnya, pasal 16 ayat (1) huruf i merumuskan, ‘Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit d (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris’.

Hal ini juga merupakan salah satu hambatan bagi berkembangnya konsep cyber notary dimaksud. Oleh karena itu, Lolly Amalia tersebut (masih melalui hukumonline), menyatakan berharap agar usulan mengenai revisi UUJN, khususnya yang mengatur mengenai keharusan para pembuat perjanjian untuk hadir di hadapan notaris juga dapat direalisasikan. Karena bagaimanapun, menurut  Lolly Amalia, kemajuan tekhnologi tidak dapat dibendung lagi.

Bagaimana menurut bapak dan ibu notaris dan para praktisi hukum mengenai hal ini?

***********

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, notariat, UmumKomentar (4)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini