Category: Perjanjian pra nikah

PERJANJIAN KAWIN, PERLUKAH DIBUAT? »

shakehands.jpgWinda, eksekutif muda, datang untuk menanyakan perihal status tanahnya yang berada di Bekasi, dan rencananya untuk membeli tanah di lokasi lainnya. Dalam percakapan kami, secara tidak sengaja dia bercerita mengenai rencananya untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang warga negara Australia. Pada waktu itu secara spontan saya mengusulkan untuk dibuatnya Perjanjian Kawin atau Prenuptual Agreement antara dia dengan calon suaminya yang berwarga negara asing tersebut. Winda pada saat itu merasa heran dengan usul saya, namun setelah saya jelaskan, dia mulai tertarik dan akhirnya menganggap bahwa itu adalah ide yang bagus sekali. Mengapa demikian? Baca selengkapnya..

Popularity: 15% [?]