logo

Tags: , , ,

Reformasi Agraria Sebagai Alternatif Solusi Kasus Sengketa Agraria


#WACANA DALAM MENYIKAPI KASUS MESUJI, SUMATERA SELATAN DAN BIMA)

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh berita tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan. Bahkan tragedi ini berulang di Bima pada 24 Desember 2011. Seperti yang dikutip di dalam artikel “Konsorsium Pembaruan Agraria”, Insiden berdarah ini terjadi bermula dari aksi warga di Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, mencabut izin eksplorasi pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebuah perusahaan yang mendapat konsesi tanah seluas 24.980 hektare. Warga khawatir, eksplorasi tambang emas di atas tanah masyarakat itu akan mengganggu mata pencaharian mereka.

Sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan di dalam konflik agraria itu?

Akar permasalahan yang terjadi baik di Mesuji, Sumatera Selatan maupun di Bima adalah LAHAN/TANAH. Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, di dalam Koran Lampung, ada sekitar 1.000 konflik agraria yang berpotensi muncul. Wilayah konflik akibat tambang dan perkebunan tersebar merata di seluruh pelosok negeri.

Apa solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Direktur Program Imparsial, Al Araf menilai pembaharuan dan reformasi agraria bisa menjadi jalan keluar konflik kekerasan di dalam sektor  agraria tersebut.  Menurut Al Araf di dalam detikcom, konflik dan kekerasan dalam sektor agraria seperti di Mesuji dan Bima akan terus berlangsung sepanjang pembaharuan agraria dan reformasi agraria yang menjadi mandat TAP MPR No 9 tahun 2001 tidak dijalankan pemerintah.

Dewan Perwakilan Daerah juga mendesak pemerintah agar menata kembali kebijakan reformasi agraria. Ketua DPD Irman Gusman di dalam Kompas.com mengatakan kebijakan tersebut harus berpihak kepada petani dan kelompok tani harus diterapkan secara sistematis. Irman mengungkapkan, pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, sebenarnya telah dirancang program land reform yang meliputi lahan seluas 1,8 juta hektar.

Namun menurutnya, program tersebut hingga saat ini belum terdengar lagi perkembangannya. Menurutnya, hal ini sangat penting dan sangat perlu untuk menata kembali keagrariaan yang berkeadilan dan mengayomi rakyat, bukan segelintir pihak dan pemilik modal.

Bagaimana tanggapan Presiden SBY menyikapi desakan tersebut?

Sebagaimana yang di ulas di dalam artikel Kontan online, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam pidato pengantar sidang kabinet meminta proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria segera dirampungkan. Tujuannya tak lain untuk memastikan keadilan menyangkut pertanahan untuk rakyat. Menurutnya RPP ini penting karena menyangkut soal akses tanah kepada rakyat, termasuk kepemilikan tanah. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan. Penekanan untuk segera merampungkan RPP Reforma Agraria menyusul setelah disahkannya Undang-Undang Pengadaan tanah yang bertujuan untuk memastikan proyek pembangunan pemerintah.

Oleh karenanya, dalam kesempatan sidang kabinet ini SBY meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto untuk mempresentasikan RPP Reformasi Agraria. SBY berharap dengan adanya payung hukum menyangkut Reforma Agraria, maka di tahun mendatang ada keseimbangan antara kepastian pembangunan infrastruktur dan kepemilikan tanah terhadap rakyat.

Apakah Reforma Agraria itu?

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto di dalam Padang Ekspres, menyebutkan Reforma agraria adalah sebagai upaya negara untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil. Lewat program itu, masyarakat diberi akses untuk memanfaatkan atau menguasai/ memiliki tanah. Utamanya adalah menata kembali penguasaan tanah bagi masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam PP itu, misalnya, saat pemberian akses atas tanah. Apakah tanah langsung diberikan hak milik atau lebih dulu dengan transisi melalui hak pakai atau selamanya hak pakai.

Menurut Djoyo Winoto, Reforma Agraria bisa bermanfaat yakni memastikan bahwa tanah tidak ada sengketa. Di dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan harus ada pengelolaan yang baik terkait dengan pertanahan. Termasuk juga mengenai pengelolaan konflik pertanahan yang harus menjadi prioritas.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan berpendapat, pelaksanaan PP Reforma Agraria penting untuk memastikan hak-hak dan akses rakyat miskin. Khususnya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah menjadi lebih adil dan mensejahterakan. Usep Setiawan juga menambahkan, pelaksanaan reforma agraria itu, perlu mendapat dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, serta ada tindak lanjutnya oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, rakyat juga dilibatkan.

Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reforma Agraria sudah masuk tahap akhir dan direncanakan terbit awal Januari 2012.

Semoga saja dengan diterbitkannya PP tentang Reforma Agraria ini bisa menjadi jalan keluar bagi konflik agraria di  Indonesia.

Sumber:

1. Kontan

2. Kompas: “Konflik Mesuji Bisa Dicegah Dengan PP Reforma Agraria

3. Kompas: “DPD Desak Pemerintah Tata Kembali Reformasi Agraria

4. Media Indonesia: “Cegah Konflik Presiden Didesak Lakukan Reformasi Agraria

5. Detiknews: “reformasi Agraria Solusi Konflik Kekerasan di Mesuji dan Bima

6. Padang Ekspress

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, notariat, Peraturan Terkait, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , , ,

Konsekwensi Penggunaan Nama Orang Lain (Nominee Arrangement) Untuk PT ataupun Property di Indonesia


Nina beserta dengan 2 orang sahabatnya Tata dan Dewi berencana akan mendirikan perusahaan berbentuk PT yang bergerak di bidang ekspor souvenir ke Italia. Kebetulan ia bersahabat dengan Paolo yang berkewarganegaraan Italia yang tinggal di Indonesia. Kebetulan dalam PT tersebut, sesungguhnya Paolo yang menanamkan modal terbanyak, yaitu sekitar 90% dari total modal PT. Namun, jika Paolo masuk ke dalam PT tersebut sebagai salah seorang pemegang saham, maka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, PT tersebut otomatis harus berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), dengan mengikuti segala aturan dan prosedur yang diwajibkan dalam sebuah PT PMA.

Sewaktu Nina mendiskusikan hal tersebut, saya teringat artikel tanya jawab yang di dalam Klinik Hukum yang diselenggarakan oleh hukum.online.com dengan topik “Bisnis & Investasi Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)” dan dijawab oleh editor klinikhukum: AMRIE HAKIM, SH. Apa yang dilakukan oleh Nina adalah praktik praktik “saham pinjam nama” atau biasa disebut praktik “nominee arrangement”. Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih jauh mengenai nominee arrangement yang memang sering terjadi dalam praktik.

Sebenarnya seperti apakah konkritnya praktik saham pinjam nama (Nominee Arrangement) dalam praktik?

Nominee Arrangement (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu Perseroan Komanditer. Atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik atau Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jadi praktik nominee arrangement tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama sebagai pemegang saham dalam PT Indonesia, melainkan sampai dengan penggunaan nama dalam pemilikan suatu property di Indonesia, yang sangat marak terjadi terutama di Bali. Diakui atau tidak, banyak sebenarnya tanah-tanah di Bali yang dimiliki oleh orang asing, walaupun apabila di cek di kantor pertanahan setempat, terdaftar atas nama WNI. Hal ini terjadi karena adanya asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood)
yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia; yang melarang kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara Asing.

Dalam praktik, penggunaan nama warga Negara Indonesia tersebut juga sering dilakukan dengan cara mengatas namakan saham-saham ataupun tanah/property di Indonesia tersebut yang sebenarnya adalah milik Warga Negara Asing, ke atas nama isterinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Atau di atas namakan ke atas nama orang kepercayaannya, dan sebagai “pengaman” bagi WNA tersebut, pihak WNI yang namanya digunakan sebagai orang yang secara hukum “memiliki” saham-saham atau tanah/property tersebut menanda-tangani surat pernyataan pengakuan bahwa saham-saham ataupun tanah/property tersebut bukanlah miliknya, dan namanya hanya “dipinjam”.

Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG. Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut:

(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”.
Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas.

Jadi bagaimana dong kalau ada orang asing ingin masuk ke dalam PT Indonesia?

Pernah juga terlintas dalam pikiran saya dan saya sampaikan kepada WNA tersebut, bahwa apabila di negaranya praktik nominee arrangement tersebut tidak dilarang menurut hukum negaranya, maka agar sekedar ada suatu bukti yang menyatakan bahwa saham tersebut adalah milik WNA dimaksud, maka Surat Pernyataan bahwa saham tersebut milik si WNA, dibuat menurut hokum di Negara asal WNA dimaksud. Namun untuk itu, harus ditanyakan kepada lawyer yang ia percaya. Namun saya lebih yakin dan selalu menyarankan ada baiknya melalui prosedur resmi, yaitu merubah status PT tersebut menjadi PT PMA. Atau mendirikan PT PMA baru.

Bagaimana dengan akta pengakuan dan kuasa ataupun surat pernyataan yang diatur sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property?

Memang Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 tersebut hanyalah berlaku pada kepemilikan atas saham. Dan sepanjang yang saya ketahui, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur larangan mengenai praktik nominee arrangement sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property di Indonesia. Namun demikian, perlu saya sampaikan agar pihak-pihak yang melakukan praktik nominee arrangement atas tanah (hal mana sering dianjurkan bahkan oleh para lawyer mereka), baiknya waspada dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang yang menjadi “kepercayaan” dengan menggunakan nama mereka sebagai nama yang dipinjam. Hal ini karena sudah sering terjadi pihak yang namanya digunakan sebagai pemilik dari suatu tanah/property dikemudian hari melakukan pengingkaran dengan cara menjual langsung ataupun menggadaikan tanah tersebut kepada orang/pihak lain. Karena secara hokum, yang bersangkutan memang berhak untuk mengalihkan property/tanah tersebut.

Hal lain yang perlu diwaspadai dalam praktik nominee arrangement untuk tanah/property adalah: dalam hal orang yang namanya “dipinjam” tersebut telah meninggal dunia. Maka tentunya secara hukum tanah tersebut termasuk dalam boedel waris dari almarhum. Pernyataan dari almarhum dalam praktiknya tidak serta merta dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya balik nama kepada orang yang ditunjuk oleh “pemilik asal”. Melainkan harus tetap melalui persetujuan dan tanda-tangan dari seluruh ahli waris dengan menanda-tangani sebuah akta pengalihan (baik itu akta jual beli atau akta hibah) yang dibuat di hadapan PPAT. Bagaimana jika ahli waris dimaksud tidak bersedia untuk menanda-tangani akta pengalihan dimaksud?
Silahkan untuk dijawab dan direnungkan sendiri oleh anda, pembaca yang budiman. :)

Sebagai penutup, salah satu kasus yang sering saya hadapi di lapangan adalah: penggunaan nama seorang anak di bawah umur sebagai pemilik dari suatu property. Pada praktiknya, jika suatu saat property tersebut akan dijual, sering menyulitkan bagi orang yang sesungguhnya memiliki property tersebut. Karena untuk penjualan property yang termasuk dalam kategori harta anak di bawah umur, harus mendapatkan persetujuan ataupun penetapan dari pengadilan negeri setempat. Selain biaya, tentu saja memakan waktu yang cukup signifikan.
Hal-hal ini harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum anda memutuskan untuk mengatas namakan property anda ke atas nama orang lain.

Semoga bermanfaat :)

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Hibah, Hukum Jaminan, Jual beli, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , ,

Peraturan Menteri Mengenai Matschap Notaris


Arief, Budi dan Wida adalah notaris notaries yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Arief ahli di bidang pengurusan pertanahan dan biasa melakukan pembebasan tanah, pensertifikatan dan lain sebagainya, Budi ahli di bidang Pasar Modal dan Wida ahli di bidang  pendirian Perusahaan, terutama perusahaan Penanaman Modal Asing dan perusahaan multinasional lainnya. Suatu hari, mereka berniat untuk berserikat membentuk suatu matschap Notaris. Sejak tahun 2008, mengenai matschap notaries ini sudah sering di sosialisasikan dalam setiap upgrading dan refreshing course para notaries, namun karena peraturan pelaksanaannya belum ada, belum ada pembentukan  matschap dimaksud.

Pada tahun 2010 yang lalu, kendala tersebut sudah dapat diatasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia  No.M.HH.01.AH.02.12.TH 2010 ttg Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Dalam Peraturan Menteri tersebut, di atur mengenai tata cara pembentukan Matschap Notaris dimaksud, sehingga Arief, Budi dan Widi dapat mulai membentuk suatu Matschap notaris. Apalagi dengan keterampilan mereka yang berbeda-beda tersebut dapat saling menunjang bagi mereka dalam bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dari klien2 mereka.

Apa saja yang khusus dalam Peraturan Menteri tersebut?

Pertama adalah mengenai Syarat untuk berserikat, dimana para notaries yang hendak berserikat harus memenuhi criteria:

  1. Berada dalam satu wilayah kerja yang sama, misalnya sama-sama berwilayah kerja Jakarta Pusat.
  2. Pada waktu akan berserikat, notaries tersebut harus sudah diangkat dan mengucapkan sumpah jabatannya selaku notaries.
  3. Tidak memiliki hubungan sedarah dan/atau semenda sampai derajat kedua

Bagaimana jika yang hendak berserikat adalah ayah dan anak ataupun ibu dan anak yang mana keduanya sama-sama berprofesi sebagai Notaris?

Hal ini juga menjadi factor kendala bagi beberapa notaries yang ingin berserikat. Karena pada dasarnya ada suatu fenomena di lingkungan notaries, dimana kalau ayahnya atau ibunya notaries, biasanya salah seorang anaknya juga akan mengikuti profesi orangtuanya sebagai notaries. Dalam hal ayah dan anak ataupun ibu dan anak hendak berserikat dalam suatu matschap, maka hambatan tersebut dapat dijembatani dengan memasukkan teman serikat (notaries lain) yang tidak memiliki hubungan darah antara dan hubungan kekerabatan dalam garis luruh ke atas dan ke samping 2 derajat.

(Bersambung: “Tata Cara Pendirian Matschap Notaris”)

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, CV/Firma/Persekutuan Perdata, notariat, UmumKomentar (0)

Cyber Notary


Cyber notary? Apa ya maksudnya? Pada waktu pertamakali saya membaca tweets dari klinikhukum yang diselenggarakan oleh hukumonline, saya langsung tertarik untuk mengunjungi laman yang membahas tentang cyber notary tersebut. Jadi yang dimaksud dengan cyber notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari, seperti: digitalisasi dokumen, penanda-tanganan akta secara eletronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara teleconference, dan hal-hal lain yang sejenis.

Mengenai rencana untuk “menghidupkan kembali” konsep cyber notary ini dibahas dalam berita hukumonline. Dimana pada dasarnya konsep cyber notary tersebut sudah pernah di perkenalkan pada tahun 1995. Namun, berhubung belum adanya fasilitasi berupa undang—undang yang mengatur mengenai cyber notary tersebut, maka konsep cyber notary dimaksud menjadi hanya sebatas konsep saja.

“Pembahasan konsep cyber notary dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. “RPP ini akan menyangkut sertifikat digital yang dikaitkan dengan peran dari notaris sebagai trusted third party,” kata Lolly Amalia Abdullah, Direktur Sistem Informasi, Perangkat Lunak, dan Konten Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo melalui hukumonline.”

Pada prinsipnya, konsep cyber notary ditujukan untuk mempermudah transaksi antara para pihak yang tinggalnya berjauhan, sehingga jarak bukan menjadi masalah lagi. Misalnya, pemegang saham yang berada di Amerika, Jepang ataupun singapura, dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan media teleconference dengan pemegang saham yang ada di Indonesia, dengan disaksikan oleh Notaris di Indonesia,. Sehingga, kehadiran fisik dari pemegang saham tersebut tidak diperlukan. Pemegang saham yang berada di luar negeri tersebut dapat dianggap tetap menghadiri RUPS  dimaksud dan hak suaranya tetapi di hitung dalam quorum kehadiran.  Demikian pula pada saat penanda-tanganan akta RUPS dimaksud, pemegang saham yang keberadaannya di luar negeri tersebut dapat menanda-tangani dokumen rapat secara elektronik.

Konsep mengenai pelaksanaan RUPS secara teleconference ini pada dasarnya sudah diatur dalam pasal 77 UUPT No. 40 Tahun 2007, yang pada ayat 1 nya menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Memang kebutuhan bisnis akan kecepatan dan ketepatan saat ini sudah mulai menjadi urgensi yang harus diperhatikan. Namun demikian, sifat otentik dari suatu akta notaris tetap harus dijaga.  Konsep cyber notary tersebut  menurut Profesor hukum perdata Universitas Indonesia, Rosa Agustina,  melalui Hukumonline mengingatkan masih ada hambatan dalam Undang-Undang. Undang-undang yang dimaksudnya adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Pasal 1 angka 7 UUJN merumuskan Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan Undang-Undang ini. Selanjutnya, pasal 16 ayat (1) huruf i merumuskan, ‘Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit d (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris’.

Hal ini juga merupakan salah satu hambatan bagi berkembangnya konsep cyber notary dimaksud. Oleh karena itu, Lolly Amalia tersebut (masih melalui hukumonline), menyatakan berharap agar usulan mengenai revisi UUJN, khususnya yang mengatur mengenai keharusan para pembuat perjanjian untuk hadir di hadapan notaris juga dapat direalisasikan. Karena bagaimanapun, menurut  Lolly Amalia, kemajuan tekhnologi tidak dapat dibendung lagi.

Bagaimana menurut bapak dan ibu notaris dan para praktisi hukum mengenai hal ini?

***********

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, notariat, UmumKomentar (4)

Tags: , ,

Perkumpulan (Himpunan/Ikatan/LSM/Paguyuban/Ormas)


meeting1.jpgAmir, Budi, Charlie dan Doni adalah sahabat karib sejak mereka masih mengikuti program pertukaran mahasiswa yang disponsori oleh pemerintah Australia. Kebetulan pada waktu itu mereka ditempatkan dalam kota yang sama yaitu di Sydney. Dalam suatu kesempatan, setelah berpisah selama beberapa waktu mereka mengadakan reuni di sebuah café yang nyaman di bilangan Jakarta Selatan. Dalam perbincangan mereka, masing-masing bertanya kepada yang lain mengenai bisnis atau pekerjaan apa yang sedang ditekuni oleh mereka. Kebetulan ke empatnya cukup sukses di bidangnya masing-masing setelah mereka pulang dari negeri Kangguru tersebut. Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, UmumKomentar (14)

Tags: ,

Perusahaan Negara (1)


Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka yang dianggap sebagai Perusahaan (milik) negara tersebut terdiri dari:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PT. PERSERO)
Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:

perjan.doc:

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perseroan terbatas, UmumKomentar (3)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini