logo

Perkumpulan (Himpunan/Ikatan/LSM/Paguyuban/Ormas)


meeting1.jpgAmir, Budi, Charlie dan Doni adalah sahabat karib sejak mereka masih mengikuti program pertukaran mahasiswa yang disponsori oleh pemerintah Australia. Kebetulan pada waktu itu mereka ditempatkan dalam kota yang sama yaitu di Sydney. Dalam suatu kesempatan, setelah berpisah selama beberapa waktu mereka mengadakan reuni di sebuah café yang nyaman di bilangan Jakarta Selatan. Dalam perbincangan mereka, masing-masing bertanya kepada yang lain mengenai bisnis atau pekerjaan apa yang sedang ditekuni oleh mereka. Kebetulan ke empatnya cukup sukses di bidangnya masing-masing setelah mereka pulang dari negeri Kangguru tersebut. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, UmumKomentar (14)

Perusahaan Negara (1)


Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka yang dianggap sebagai Perusahaan (milik) negara tersebut terdiri dari:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PT. PERSERO)
Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:

perjan.doc:

Kategori : Perseroan terbatas, Umum, notariatKomentar (2)

Batas Usia Dewasa


people_triumphant.jpgUsia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Baca Selanjutnya

Kategori : Umum, notariatKomentar (13)

Perbedaan Akta Otentik dengan Surat Di bawah tangan


Dalam beberapa kesempatan, saya diminta untuk menjelaskan, apa yang dimaksud dengan akta otentik dan mengapa akta notaris dianggap sebagai akta otentik. Sejak jaman Belanda, memang ada pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian- Baca Selanjutnya

Kategori : Umum, notariatKomentar (2)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x