logo

Cyber Notary


Cyber notary? Apa ya maksudnya? Pada waktu pertamakali saya membaca tweets dari klinikhukum yang diselenggarakan oleh hukumonline, saya langsung tertarik untuk mengunjungi laman yang membahas tentang cyber notary tersebut. Jadi yang dimaksud dengan cyber notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari, seperti: digitalisasi dokumen, penanda-tanganan akta secara eletronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara teleconference, dan hal-hal lain yang sejenis.

Mengenai rencana untuk “menghidupkan kembali” konsep cyber notary ini dibahas dalam berita hukumonline. Dimana pada dasarnya konsep cyber notary tersebut sudah pernah di perkenalkan pada tahun 1995. Namun, berhubung belum adanya fasilitasi berupa undang—undang yang mengatur mengenai cyber notary tersebut, maka konsep cyber notary dimaksud menjadi hanya sebatas konsep saja.

“Pembahasan konsep cyber notary dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik. “RPP ini akan menyangkut sertifikat digital yang dikaitkan dengan peran dari notaris sebagai trusted third party,” kata Lolly Amalia Abdullah, Direktur Sistem Informasi, Perangkat Lunak, dan Konten Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo melalui hukumonline.”

Pada prinsipnya, konsep cyber notary ditujukan untuk mempermudah transaksi antara para pihak yang tinggalnya berjauhan, sehingga jarak bukan menjadi masalah lagi. Misalnya, pemegang saham yang berada di Amerika, Jepang ataupun singapura, dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan media teleconference dengan pemegang saham yang ada di Indonesia, dengan disaksikan oleh Notaris di Indonesia,. Sehingga, kehadiran fisik dari pemegang saham tersebut tidak diperlukan. Pemegang saham yang berada di luar negeri tersebut dapat dianggap tetap menghadiri RUPS  dimaksud dan hak suaranya tetapi di hitung dalam quorum kehadiran.  Demikian pula pada saat penanda-tanganan akta RUPS dimaksud, pemegang saham yang keberadaannya di luar negeri tersebut dapat menanda-tangani dokumen rapat secara elektronik.

Konsep mengenai pelaksanaan RUPS secara teleconference ini pada dasarnya sudah diatur dalam pasal 77 UUPT No. 40 Tahun 2007, yang pada ayat 1 nya menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Memang kebutuhan bisnis akan kecepatan dan ketepatan saat ini sudah mulai menjadi urgensi yang harus diperhatikan. Namun demikian, sifat otentik dari suatu akta notaris tetap harus dijaga.  Konsep cyber notary tersebut  menurut Profesor hukum perdata Universitas Indonesia, Rosa Agustina,  melalui Hukumonline mengingatkan masih ada hambatan dalam Undang-Undang. Undang-undang yang dimaksudnya adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Pasal 1 angka 7 UUJN merumuskan Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan Undang-Undang ini. Selanjutnya, pasal 16 ayat (1) huruf i merumuskan, ‘Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit d (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris’.

Hal ini juga merupakan salah satu hambatan bagi berkembangnya konsep cyber notary dimaksud. Oleh karena itu, Lolly Amalia tersebut (masih melalui hukumonline), menyatakan berharap agar usulan mengenai revisi UUJN, khususnya yang mengatur mengenai keharusan para pembuat perjanjian untuk hadir di hadapan notaris juga dapat direalisasikan. Karena bagaimanapun, menurut  Lolly Amalia, kemajuan tekhnologi tidak dapat dibendung lagi.

Bagaimana menurut bapak dan ibu notaris dan para praktisi hukum mengenai hal ini?

***********

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, notariat, UmumKomentar (4)

Tags: , ,

Perkumpulan (Himpunan/Ikatan/LSM/Paguyuban/Ormas)


meeting1.jpgAmir, Budi, Charlie dan Doni adalah sahabat karib sejak mereka masih mengikuti program pertukaran mahasiswa yang disponsori oleh pemerintah Australia. Kebetulan pada waktu itu mereka ditempatkan dalam kota yang sama yaitu di Sydney. Dalam suatu kesempatan, setelah berpisah selama beberapa waktu mereka mengadakan reuni di sebuah café yang nyaman di bilangan Jakarta Selatan. Dalam perbincangan mereka, masing-masing bertanya kepada yang lain mengenai bisnis atau pekerjaan apa yang sedang ditekuni oleh mereka. Kebetulan ke empatnya cukup sukses di bidangnya masing-masing setelah mereka pulang dari negeri Kangguru tersebut. Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, UmumKomentar (14)

Tags: ,

Perusahaan Negara (1)


Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka yang dianggap sebagai Perusahaan (milik) negara tersebut terdiri dari:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PT. PERSERO)
Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:

perjan.doc:

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perseroan terbatas, UmumKomentar (3)

Tags: , , , ,

Batas Usia Dewasa


people_triumphant.jpgUsia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, UmumKomentar (13)

Perbedaan Akta Otentik dengan Surat Di bawah tangan


Dalam beberapa kesempatan, saya diminta untuk menjelaskan, apa yang dimaksud dengan akta otentik dan mengapa akta notaris dianggap sebagai akta otentik. Sejak jaman Belanda, memang ada pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian- Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, UmumKomentar (2)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini