logo

Arsip | Others

Selamat Hari Raya Idul Adha 1430H


Ada sebuah nukilan kisah yang diceritakan oleh saudara saya SARI MEUTIA dalam buku”Catatan Perjalanan Haji seorang Muslimah” yang  (Penerbit Lingkar Pena).

Saudara saya menceritakan bahwa pada dasarnya makna dari Haji adalah Berbagi. Seorang sufi penyair, Naser Khosrow menanyakan beberapa hal penting kepada kawannya yang baru pulang menunaikan ibadah haji.  Beliau menanyakan:

Aku bertanya kepadanya:

Tatkala memasuki Ka’bah,

Seperti yang dilakukan keluarga Khaf dan Raquim,

Dibuangkah sifat suka mementingkan diri sendirinya?

Takutkah ia dengan azab akhirat?

TIDAK, jawabnya..

Aku bertanya kepadanya:

Tatkala berkorban,

Untuk memberi makan orang yang lapar dan anak-anak yatim,

Allahkah yang pertama dipikirkannya?

Dan setelah itu dibunuhkan sifat suka mementingkan diri sendirinya?

TIDAK, jawabnya…

Syair itu terus berlanjut dengan tanya jawab. Karena jemaah haji yang baru pulang tersebut tidak dapat menjawab semua pertanyaan penting sang sufi penyair, di bagian akhir syair itu, sang penyair berkata:

Wahai sahabat,

Sesungguhnya engkau belum menunaikan ibadah haji

Dan engkau belum mentaati Allah!

Padahal engkau pergi ke Mekkah dan mengunjungi Ka’bah1001

Padahal engkau habiskan uangmu untuk membeli kekerasan padang pasir

Jikau telah kau putuskan untuk pergi haji lagi, lakukan seperti yang telah kuajarkan kepadamu.

Hal tersebut hampir mirip dengan tulisan MOESLIM ABDURRAHMAN yang berjudul HAJI, SEBUAH PENGEMBARAAN, pada harian Kompas halaman 1 tanggal 26 November 2009 kemarin. Bahwa pada dasarnya berhaji adalah berbagi. Makna yang mendalam dari berkurban juga adalah berbagi. Sampai sejauh mana kita bisa berbagi kepada sesama umat manusia secara ikhlas hanya karena Allah semata?

Para pembaca yang budiman, kami keluarga besar penulis dan kontributor blog ini mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1430 Hijriah.

Semoga Allah menganugerahkan indahnya keshalihan Nabi Ibrahim AS, ketaatan Nabi Ismail AS,  keikhlasan Siti Hajar dan keberkahan nabi Muhammad SAW kepada kita semua. Amien.

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillah Ilham!

Kategori : OthersKomentar (0)

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1430 H


“Maaf” jika terucap dari hati yg tulus membawa seribu makna, “Memohon maaf” tidak membuat kita hina, & “Memberikan Maaf” tidak membuat kita bangga. kepada seluruh sahabat dan pembaca setia dari www.irmadevita.com,

Kami keluarga besar, segenap kontributor dan staff mengucapkan

“SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1059

1 Syawal 1430 H.

Mhn maaf lahir & batin

Pada kesempatan ini, kami secara pribadi juga mohon maaf atas segala tulisan yang kurang berkenan di hati para pembaca sekalian. Semoga ke depan kami bisa lebih meningkatkan isi dan mutu dari blog ini.

Salam hangat,

Irma Devita P

Kategori : OthersKomentar (0)

Maastchap Notaris


57073Setelah kita membahas mengenai Maatschap pada uraian sebelumnya, berikut ini saya akan secara khusus membahas mengenai Maatschap yang dilakukan oleh para Notaris. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut: “UUJN”), berdasarkan Pasal 20 nya, Notaris juga dibolehkan untuk bersekutu dalam bentuk Perserikatan Perdata (maatschap). Uraian mengenai Maatschap Notaris tersebut pernah diuraikan oleh Ibu Dr. Herlien, SH – (guru besar sekaligus Notaris di Bandung- Red) pada waktu dilaksanakannya Kongres Ikatan Notaris di Surabaya pada tanggal 29 Januari 2009 lalu.

Beliau menyampaikan bahwa, walaupun Notaris bersekutu dalam bentuk Maatschap (Persekutuan Perdata), masing-masing Notaris yang tergabung dalam Maatschap tersebut tetap bertindak untuk dirinya sendiri. Jadi, pada dasarnya pembentukan maatschap tersebut hanyalah bertujuan untuk bersatu dalam suatu kantor yang sama. Maatschap Notaris sudah merupakan praktek yang lazim di Belanda. Bahkan hampir setengah dari jumlah Notaris yang ada di sana sudah berserikat.

Alasan2 positif dari pendirian Maatschap Notaris adalah:

1. 1. Di kota besar seperti Jakarta misalnya, diperlukan suatu keahlian untuk
menangani masalah-masalah tertentu. Sedangkan terkadang,
kemampuan dari seorang Notaris terbatas. Misalnya: ada Notaris yang
memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, ada yang ahli di bidang

Perbankan Syariah, ada yang ahli di bidang Pertanahan dll .
Jika para Notaris tersebut berkumpul, maka akan dapat memberikan
peningkatan mutu dari jasa notaries yang membentuk Maatschap
tersebut.

2. 2.  Perluasan pelayanan kepada public

Dengan berkumpulnya beberapa Notaris ke dalam suatu Maatschap, maka tentu saja klien dari masing-masing Notaris bisa mendapat pelayanan dari satu pintu saja. Sehingga bisa memperluas jaringan dari Notaris yang ada     dalam Persekutuan tersebut.

3. Mengurangi beban biaya

Tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan berkumpulnya beberapa Notaris dalam satu kantor, maka akan terjadi penghematan biaya setidaknya untuk masalah fix cost seperti sewa ruangan/bangunan, biaya listrik, air, telephone dan sebagainya.

4. Meningkatkan kemampuan dari para Notaris yang berserikat.

Hal ini misalnya: untuk notaries yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dapat membagikan pengeetahuan dan pengalamannya kepada teman serikatnya, atau mereka dapat bersama-sama menangani klien Pasar Modal yang sedang dikerjakan oleh Notaris yang bersangkutan, dimana Notaris yang memiliki keahlian di bidang tersebut akan bertindak selaku Leader. Dengan demikian, Notaris lain yang belum berpengalaman di bidang Pasar Modal menjadi mengerti mengenai seluk beluk Pasar Modal.

Maatschap bagi para Notaris, yang dapat membentuk Maatschap hanyalah Notaris (-notaris) yang memiliki tempat kedudukan yang sama.

Contohnya:

Maatschap Notaris yang bernama Rini, Rani, Rina dan Co (Compagnon) yang berkantor di Jakarta Pusat, harusnya terdiri dari Notaris-notaris yang miliki wilayah kerja di Jakarta. Karena yang dimaksud 1 (satu) wilayah adalah 1 Propinsi, maka para notaries tersebut tidak harus memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat saja, melainkan bisa juga Jakarta Barat, Timur, Selatan atau Utara. Yang tidak boleh adalah, jika bersekutu dengan Notaris yang memiliki wilayah kerja di Yogyakarta atau Bandung misalnya.

Syarat dari teman serikat dalam pembentuk Maatschap Notaris:
1. Yang dapat berserikat hanyalah Notaries yang telah diangkat dan disumpah menjadi Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM RI

2. Notaris yang berserikat tersebut mempunyai wilayah kerja yang sama

3. Notaris tersebut tidak dalam keadaan cuti karena diangkat sebagai Pejabat Negara,

4. Notaris yang bersangkutan tidak sedang di skorsing karena melakukan suatu pelanggaran baik
pidana, perdata maupun pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris.

Hak kewajiban, tanggung jawab dan berakhirnya teman serikat:

1.
Terjadi dalam hal teman serikat diberhentikan dengan hormat/tidak hormat/ sementara atau pindah tempat kedudukan lain . Dalam hal terjadi demikian, maka teman serikat dalam Maatschap tersebut berhak untuk bertindak selaku pemegang protocol

2. Menjaga kerahasiaan dan kemandirian dari masing-masing teman serikat

Salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf e UUJN, adalah kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta-aktanya. Oleh karena itu, walaupun para Notaris tersebut sudah berbentuk sebagai suatu Maatschap, maka di antara notaries tersebut, tetap tidak boleh saling membeberkan isi akta dan rahasia klien yang dipercayakan kepadanya.

3. Tanggung jawab teman serikat.

Walaupun sudah berbentuk suatu Maatschap, namun Notaris tetap bertindak sendiri-sendiri dan hanya bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya saja, termasuk terhadap semua dokumen protocol yang disimpannya. Jadi, apabila terjadi kesalahan ataupun tindak pidana dari salah seorang Notaris anggota Maatschap tersebut, maka hal tersebut bukan tangung jawab renteng dari teman serikat lainnya.

4. Dokumen yang berada dalam penyimpanannya sebelum notaries mengikatkan diri dalam kantor bersama.

Jika Notaris tersebut sudah menjalankan jabatannya sebelum dia memutuskan untuk membentuk suatu Maatschap, maka dokumen-dokumen yang dia simpan dapat dia simpan sendiri secara terpisah. Karena pada dasarnya, walaupun sudah berkumpul dalam suatu wadah, Notaris tersebut tetap bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi.

5.
Berakhirnya teman serikat dan bubarnya kantor bersama notaries

Mengenai hal tersebut belum ada aturan bakunya, dan akan diatur secara tersendiri.

Dalam akta pendirian Maatschap Notaris, sekurang-kurangnya harus dicantumkan:

1. 1. Tempat kedudukan dari Maatschap Notaris di maksud

2. 2. Nama dari para Notaris yang bersekutu

3. 3. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
mengenai pengangkatan Notaris dimaksud dan wilayah kerja dari masing-
masing notaris tersebut

4. 4.  Jangka waktu (masa jabatan) dari masing-masing notaris yang bersekutu

5. 5.  Pemasukan (inbreng) dari para Notaris

6. 6.  Hak dan kewajiban para Notaris yang bersekutu

7. 7.  Tanggung jawab dari para Notaris (teman sekutu).

******

Kategori : OthersKomentar (0)

Maatschap (Persekutuan Perdata)


57014Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:

1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial

2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.

Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan,
yang biasanya  dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau
Co (compagnon).

Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).

Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara.

Seperti halnya Firma, maka dalam Maatschap para sekutunya masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang memberati Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.

Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.

Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.

Kategori : OthersKomentar (0)

Lindungilah Hasil Karya Anda Sebelum Diakui oleh Orang Lain.


(Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak
Kekayaan Intelektual)

Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan
masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia
merupakan surga yang indah untuk pembajakan
hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa
Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain
yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah dipatenkan di luar negeri dan diakui sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri. Baca Selanjutnya

Kategori : OthersKomentar (0)


imag00271 Pembaca yang budiman…

Selamat datang di www.irmadevita.com dengan
tampilan baru. Penggantian tampilan ini   merupakan
komitmen kami untuk selalu update dan untuk
mempermudah pembaca untuk mencari artikel-
artikel sesuai dengan kebutuhan pembaca.

Pada kesempatan ini kami juga ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yangbesar kepada para pembaca setia dari www.irmadevita.com. Karena andalah maka kami menjadi termotivasi untuk selalu memperbaiki diri.

Semoga penampilan baru ini berkenan di hati para pembaca,

Salam Hangat,

Irma Devita

Kategori : OthersKomentar (4)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x