logo

Arsip | Others

Prosedur Pengesahan Pernikahan Siri


Dalam cerita sebelumnya, Nina dan Bimo yang sudah menikah secara siri ketika mereka masih mahasiswa, saat ini hendak mengesahkan perkawinannya sekaligus mengesahkan status anak yang sudah lahir dalam perkawinan siri mereka, yaitu Lia. Dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan mengenai prosedur pengesahan pernikahan siri.

Bila sudah terjadi pernikahan siri seperti Nina dan Bimo, apa yang harus dilakukan?

Menurut Abdullah Wasian di dalam tesisnya untuk meraih gelar Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro, yang berjudul “Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaannya ditinjau dari Hukum Islam dan UU Perkawinan”, ada beberapa upaya hukum yang dilakukan yaitu:

1. Pengajuan istbat nikah (pengesahan nikah)

Esensinya adalah pernikahan yang semula tidak dicatatkan menjadi tercatat dan disahkan oleh negara serta memiliki kekuatan hukum. Dasar dari istbat nikah adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 7 yaitu:

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

b) hilangnya akta nikah;

c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan

e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

(4) Yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Namun sejak disahkannya UU No. 1 tahun 1974 pengajuan istbat nikah sulit untuk dikabulkan kecuali pengajuan istbat nikah dalam rangka perceraian. Tentunya sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian, selain itu proses yang akan dijalani akan memakan waktu yang lama.Mengenai tingkat keberhasilan itsbat nikah sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Bila hakim mengabulkan permohonan istbat nikah Nina dan Bimo, maka pernikahan mereka sah secara hukum perdata. Pengajuan istbat nikah dapat diikuti dengan pengajuan penetapan asal usul anak yaitu pengakuan oleh ayah kandung atas anak yang lahir di pernikahan yang sah secara hukum.

2. Pernikahan ulang

Pernikahan yang dilakukan layaknya pernikahan secara agama, yang tujuannya untuk melengkapi pernikahan pertama (siri). Namun pernikahan ini harus disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).

Bagaimana cara pengajuan itsbat nikah itu?

Menurut artikel yang ditulis oleh Nur Mujib mengenai “Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)” yang dimuat dalam tulisannya di: http://www.patanjungpinang.net, ada 2 cara di dalam mengajukan itsbat nikah, yaitu:

(1) Dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah (Voluntair)

Produk hukum PA terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan. Oleh karena itu pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah siri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirinya itu disahkan. Mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II. Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius). Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.

(2) Dengan cara mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius).

Produk hukum PA terhadap gugatan pengesahan nikah berbentuk Putusan. Bila ada kepentingan hukum dengan pihak lain, maka pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair (permohonan) tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan pengesahan nikah. Hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh:

(a). Pernikahan serial (poligami),

(b). anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan siri itu dan salah satu dari suami isteri pelaku nikah siri sudah meninggal dunia.

Bagaimana dengan status Lia sebagai anak Nina dan Bimo dengan adanya pengesahan dari Pengadilan Agama ataupun dari KUA?

Jadi, Setelah mendapatkan penetapan asal usul anak dari Pengadilan Agama, maka Bimo dapat membuat wasiat atau hibah wasiat bagi Lia. Dengan demikian di kemudian hari Lia akan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak Nina dan Bimo yang lain

Nah pembaca yang budiman, walaupun anak dari pernikahan siri masih bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, namun jika harus melalui proses yang panjang untuk perolehan hak waris tersebut dan  ujung-ujungnya tetap harus mensahkan pernikahan secara hukum negara, tidak ada ruginya menikah dengan dicatatkan oleh pejabat yang berwenang, bukan?

Sumber:

1.  Website Pengadilan Agama Tanjung Pinang

2.  Tesis berjudul akibat hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan) terhadap kedudukan istri, anak  dan harta kekayaannya ditinjau dari hukum Islam dan UU perkawinan  oleh  Abdullah Wasian

Did you like this? Share it:

Kategori : OthersKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Buku Baru: Hukum Jaminan


Puji Syukur kepada Allah SWT,

Sudah terbit buku ke-4 saya, yang akan membahas mengenai hukum jaminan perbankan secara komplit, dari jaminan secara umum, seperti halnya Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik kapal, Fidusia bangunan, Fidusia atas pesawat terbang, gadai, Jaminan perorangan, sampai dengan berbagai alternatif jaminan seperti halnya negative pledge, cessie, penyerahan jaminan dan kuasa, dan lain sebagainya.

Melalui buku ke-4 saya tersebut, saya ingin memberikan pengertian yang mudah bagi masyarakat awam, praktisi hukum dan para calon debitur Bank mengenai Hukum Jaminan.

Titik berat pembahasan buku ini nantinya akan lebih kepada jaminan-jaminan yang biasa digunakan sebagai jaminan pelunasan fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah/debitur, berikut segala kelemahan dan kelebihannya, penerapan akad-akadnya serta analisis permasalahan yang sering timbul dalam praktek sehubungan dengan jaminan-jaminan dimaksud.
Pembahasan akan ditambahkan dengan teori-teori praktis mengenai penyaluran kredit dari perbankan, baik perbankan/lembaga keuangan biasa, maupun perbankan/lembaga keuangan syariah

Sesuai komitmen saya untuk menyajikan hukum praktis yang popular, tentu saja uraian saya dalam buku ini akan saya akan membahas mengenai berbagai macam permasalahan dalam hukum jaminan dalam praktek berikut solusi yang umum digunakan dalam praktek untuk mengatasi hal tersebut. Tujuannya adalah agar hal tersebut dapat diaplikasikan dalam kasus yang dihadapi oleh Anda semua, baik itu mahasiswa, praktisi perbankan, notaris, pengacara, calon nasabah/debitur pada suatu bank atau bahkan masyarakat awam yang ingin menambah pengetahuannya di bidang Hukum Jaminan.

Seperti 3 buku saya yang terdahulu, penulisan buku ini sengaja dibuat dengan gaya dan penjelasan bercerita, karena berdasarkan pengalaman saya mengajar dan memberikan pelatihan selama ini, suatu penjelasan akan lebih mudah dicerna apabila dikemas dalam bentuk cerita. Karena pada dasarnya kita suka sekali mendengarkan dongeng. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

“The Best way to teach people is by telling a story” – Kenneth Blanchard

Seperti dalam buku2 saya terdahulu, buku ini akan dilengkapi pula dengan CD mengenai peraturan yang terkait dengan pembahasan dalam buku ini. juga skema, bagan, ringkasan dan mind mapping yang akan sangat membantu pemahaman bagi para pembaca sekalian.

Harga Rp. 65.000,–     (belum termasuk ongkos kirim)

Pesanan dapat melalui online di Penerbit Mizan bisa di klik di sini

Atau melalui rekanan mizan di www. inibuku.com   www.bukabuku.com, www.kutubuku.com

atas via SMS langsung ke distribusi MIZAN MEDIA UTAMA di (021) 920 16229 (dgn ibu Amie)

Review secara online dari buku tersebut oleh:

1. Hukumonline : “Agar Tidak Tersesat Ketika Mengajukan Kredit”

2. Dunia Anggara : “Buku Penting dari @irmadevita tentang Jaminan Perbankan

3. Penerbit Mizan: “Sinopsis Hukum Jaminan Perbankan

Did you like this? Share it:

Kategori : buku, Hukum Jaminan, OthersKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Liku-Liku Pengesahan RUU BPJS Menjadi UU BPJS


Setelah tertunda selama 2 tahun, pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu, DPR bersama dengan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, pembentukan RUU BPJS juga harus melalui proses yang panjang karena adanya pro kontra antara pemerintah dengan DPR dan juga dikalangan masyarakat. RUU BPJS telah mengalami penundaan 2 kali. Tanggal 22 Juli 2011 lalu, adalah batas waktu kedua nasib RUU diputuskan. Namun saat itu Dewan telah memutuskan untuk menunda pembahasannya lagi, sebab masih ada silang pendapat dengan pemerintah, khususnya mengenai transformasi 4 BUMN asuransi. Dengan demikian sulit untuk mengesahkan pada masa sidang tersebut. Padahal jika mengacu pada UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, seharusnya RUU ini sudah disahkan paling lambat 19 Oktober 2009 lalu.

Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu?

Menurut UU SJSN No. 40 tahun 2004, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Di dalam pasal 3 UU SJSN No. 40 tahun 2004 disebutkan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. Sejak berlakunya UU SJSN, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut UU SJSN.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);

b) Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);

c) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);

d) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);

BPJS merupakan badan hukum bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Secara teoritis BPJS merupakan badan hukum yang ingesteld (dibentuk) oleh open baar gezag (penguasa umum) dalam hal ini oleh pembentuk undang-undang dengan undang-undang.

Apa dasar hukum dari pembentukan UU BPJS?

Dalam UU SJSN terdapat beberapa pasal yang menjadi dasar hukum pembentukan BPJS yaitu:

1. Pasal 1 ayat (6) menentukan : ”BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.

2. Pasal 4 menentukan SJSN diselenggarakan berdasarkan pada prinsip:

(a) kegotong royongan; (b) nirlaba; (c) keterbukaan; (d) kehati-hatian; (e) akuntabilitas; (f) portabilitas; (g) kepesertaan bersifat wajib; (h) dana amanat; dan (i) hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

3. Pasal 5 menentukan : ”BPJS harus dibentuk dengan undang-undang”.

4. Pasal 52 ayat (1) pada intinya menyatakan bahwa pada saat UU SJSN mulai berlaku Persero Jamsostek, Persero Taspen, Persero Asabri dan Persero Askes tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan UU SJSN. Dalam ayat (2) ditentukan : ”semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.

Pada saat disusun, RUU BPJS dibuat dengan  pertimbangan:

1.    Sebagai pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005.

2.    Untuk memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.

3.    Sebagai dasar hukum bagi pembentukan BPJS tingkat daerah yang dapat dibentuk dengan peraturan daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004.

4.    Untuk meningkatkan kinerja BPJS tingkat nasional dan sub sistemnya pada tingkat daerah melalui peraturan yang jelas mengenai tugas pokok, fungsi, organisasi yang efektif, mekanisme penyelenggaraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, mekanisme pengawasan, penanganan masa transisi dan persyaratan untuk dapat membentuk BPJS daerah.

Apa urgensinya sehingga RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus segera disahkan menjadi UU?

Meskipun pengesahan ini banyak menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak yang mengharapkan UU BPJS ini segera disahkan. Salah satunya pernyataan Ketua DPD RI Irman Gusman di www.analisadaily.com yang mengharapkan, rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Negara (BPJSN) segera disahkan. Jika sudah disahkan, maka jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia akan terpenuhi oleh negara. Disebutkannya, jika UU BPJS telah disahkan, maka semua pasien yang memegang kartu Jamkesmas, Jamkesda dan sejenisnya harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama tanpa ada perbedaan apapun.  Di dalam artikel www.inssin.org, anggota Pansus RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku prihatin terhadap pemerintah dan DPR RI yang belum juga, seakan tak ada kemauan untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Padahal, kata Rieke, RUU itu sangat membantu bagi rakyat miskin yang tidak mampu berobat ke rumah sakit, paling tidak mengurangi rakyat yang meninggal akibat tidak mampu berobat. Ia mencontohkan kasus Muhammad Ibnu Muzakki di RS Dharmais akibat tidak mendapat perawatan memadai, yang seharusnya mendapat bantuan biaya kesehatan dari pemerintah (Kemenkes), tapi dipulangkan dan akhirnya meninggal dunia. Hal itu bisa terjadi pada seluruh masyarakat yang tidak mampu akibat biaya yang mahal.

Apa sajakah yang menjadi hasil pengesahan UU BPJS?

Di dalam www.hukumonline.com, disebutkan secara subtansi UU BPJS mengatur kewajiban negara untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyatnya.

1)    BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.

2)    Selain itu ada BPJS II atau yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.

Dalam sidang paripurna tanggal 28 Oktober 2011, disepakati bahwa untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah bisa dilaksanakan.

Apa yang menjadi kontradiksi di dalam pengesahan UU BPJS ini?

Seperti yang diulas oleh detik.com, pendapat dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka.

1.  Ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No 40  Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berdasarkan SJSN, menurut Sekjen APINDO Djimanto, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. Djimanto mengatakan negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin. Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.

2.    Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh. Hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.

3.    Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial. Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS I pada 2014. BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.

Terlepas dari pihak yang pro dan kontra terhadap disahkannya UU BPJS ini, semoga dengan disahkannya UU BPJS ini masyarakat akan mendapatkan jaminan yang memadai.

**********

Sumber  Pembahasan Artikel ini:

http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=221606:uu-bpjs-harus-segera-disahkan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
http://www.detiknews.com/read/2011/10/29/035754/1755317/10/uu-bpjs-dan-tiket-ke-surga
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eae95382af2f/kementerian-bumn-bahas-transformasi-bpjs
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/29/272092/4/2/UU-BPJS-Disahkan-dengan-Operasionalisasi-Berbeda
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/10/27/19020/dorong_uu_bpjs_segera_disahkan/

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Others, UKMKomentar (0)

Siapakah yang berhak Mewaris?


Berbicara mengenai hukum waris di Indonesia, maka kita harus berhadapan dengan 3 (tiga) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Sistem Hukum Waris Perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia, dan berlaku untuk golongan keturunan Tionghoa dan Timur asing

2. Sistem Hukum waris secara adat, yang diatur berdasarkan hukum adat pada masing-masing
daerah dan berlaku bagai masyarakat pribumi yang berdiam dan menundukkan diri di wilayah
hukum adat tersebut
3. Sistem hukum waris secara Islam, yang berlaku bagi warga Negara Indonesi pribumi masih
terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Pembahasan kita kali ini adalah sistem pewarisan menurut hukum perdata Barat, yang terutama berlaku untuk warga negara Indonesia yang beragama selain Islam, atau yang bagi yang beragama Islam namun “menundukkan ” diri ke dalam hukum pewarisan perdata Barat.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut “BW” atau Burgerlijk Wetboek”, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (pasal 830 BW)
2.Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (pasal 832 BW)

Sebagai konsekwensi dan kedua hal tersebut maka, dapat diartikan bahwa dalam hal pemilik harta masih hidup, dia tidak dapat mewariskan apapun kepada ahli warisnya. Sehingga, dalam hal terjadi suatu pemberian atas suatu barang kepada keturunannya yang ditujukan agar keturunannya dapat memiliki hak atas barang tersebut setelah meninggal dunia (dalam bentuk hibah misalnya) maka hal tersebut dianggap sebagai “Hibah Wasiat”. Dimana barang tersebut baru beralih pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia.. Dalam hal pemberian barang tersebut diberikan pada saat si pemberi barang masih hidup, tanpa diberikan suatu imbalan berupa uang, maka hal tersebut disebut sebagai “Hibah” saja. Mengenai hibah ini akan saya bahas lebih detil pada section tersendiri.

Kembali lagi kepada prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah”/ Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah:

1. Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)

2. Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya

3. Golongan III :
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada

4. Golongan IV
-Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
-keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
- saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung
dari pewaris.

Bagaimana dengan anak angkat?
Karena prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah, maka secara hukum anak angkat atau anak tiri (yang bukan keturunan langsung dari pearis ) tidak berhak mendapatkan warisan secara langsung dari pewaris. Namun dimungkinkan bagi anak angkat tersebut untuk menerima warisan dengan cara pemberian Hibah atau “Hibah wasiat” (pasal 874 BW).

(Bersambung)

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Others, WarisKomentar (13)

Tags: , , , ,

Terminology Affidavit di Dalam Sistem Hukum di Indonesia


Beberapa waktu lalu, saya mendapat telephone dari rekan seprofesi saya, sebut saja namanya Rani, yang mengungkapkan bahwa dia diminta untuk membuat affidavit tersebut oleh kliennya yang hendak melanjutkan sekolah di Australia. “Sepanjang aku kuliah di Program Spesialis Kenotariatan sampai master, aku kok nggak pernah denger atau paling tidak diberikan contoh yang namanya Affidavit ya mbak? Apa pas dulu waktu diajarkan aku nggak masuk ya? He.he.he…”, Kata Rani penasaran. Sebenarnya, apa sih arti dari kata “affidavit”? Setahu aku, affidavit itu Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya. Biasanya terminology ini di pakai dalam hukum apa saja?”

Pertanyaan ini senada dengan pertanyaan yang dibahas dalam salah satu rubrik tanya jawab klinik hukum online dengan topik Hukum Keluarga dan Waris Tentang Affidavit yang dijawab oleh Shanti Rachmadsyah.

Arti harafiah dari Affidavit adalah: Surat Keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Artinya, apabila terdapat suatu kesaksian atau suatu pernyataan dari seseorang mengenai suatu hal tertentu, maka jika diminta untuk dibuat dalam bentuk tertulis dan pernyataan tersebut dibuat di bawah sumpah, maka dibuatkan suatu Affidavit. Dalam terminology hukum Indonesia, affidavit lebih dikenal dengan Surat Pernyaatan. Baik yang dibuat di bawah tangan, dengan dilegalisir oleh Notaris, maupun dibuat dalam bentuk akta Notariil agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Namun demikian, keterangan ataupun pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris tersebut harus dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Agama yang terletak sesuai dengan domisili dari orang yang membuat pernyataan tersebut. Surat Keterangan tertulis yang dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebutlah yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Sebab, tanpa adanya keterangan di bawah sumpah tersebut, biasanya di pengadilan nantinya, harus dibuatkan Berita Acara Sumpah lagi secara tersendiri.

Istilah “Affidavit” di dalam hukum Indonesia lebih banyak digunakan di dalam fasilitas keimigrasian, disamping dalam perkara perdata sebagaimana di uraikan di atas.

Apa sih yang dimaksud dengan istilah affidavit di dalam UU kewarganegaraan?

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah RI untuk anak yang terlahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing (berkewarganegaraan ganda) yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Bila anak tersebut menggunakan paspor warga negara asing maka paspor anak tersebut akan diberikan affidavit yang menerangkan bahwa anak tersebut adalah adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Bagaimana ya bentuk affidavit di dalam pasport asing?

Menurut Permenhukham No. M.HH-19.AH.10.01 tahun 2011, Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Affidavit dipergunakan pada saat anak tersebut berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia yang terbatas. Affidavit ini hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah RI.
Lalu, apa bedanya dengan terminology affidavit di dalam perkara perdata?

Di dalam perkara perdata, affidavit diajukan sebagai alat bukti surat. Misalnya di dalam kasus sengketa kepemilikan saham Asuransi Jiwa Manulife yang di ulas di dalam klinik hukum online dengan topik “Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI” //www.hukumonline.com/berita/baca/hol4134/roman-gold-telah-dicoret-dari-daftar-registrasi-perusahaan-di-bvi. Kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun, namun belum juga menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Baru-baru ini, pihak Manulife Financial juga telah menemukan bukti baru berupa pengakuan tersumpah (affidavit) dari seorang pengacara di Singapura. Pengacara tersebut mengaku dirinya telah membuat dokumen backdated yang digunakan untuk mensahkan urut-urutan proses gadai dan jual beli saham berturut-turut dari DSS ke Harvest Hero, Harvest Hero ke Highmead Ltd dan dari Highmead Ltd ke RGA. Perintah untuk membuat dokumen backdated tersebut, menurut pengakuan pengacara tadi, datang dari seorang pengacara Indonesia.

Bagaimana jika ada klien yang meminta Notaris untuk membuat affidavit?

Pada prinsipnya, yang dapat dilakukan oleh Notaris sehubungan dengan adanya perbedaan nama dalam dokumen. Isi Affidavit dimaksud biasanya dibuat bila ada terjadi perbedaan nama dalam dokumen yang digunakan untuk keimigrasian ataukah dokumen untuk pendaftaran di sekolah di luar negeri. Misalnya nama yang tertulis di akte kelahiran “Shintawati”, ternyata di KTP tertulis “Sintawati”, maka orang tersebut harus membuat affidavit yang disahkan oleh notaris untuk memberikan keterangan nama yang sebenarnya.

Dalam hal Notaris diminta untuk membuat Affidavit, biasanya hanyalah berbentuk surat pernyataan yang dilegalisir oleh notaries. Surat tersebut dibuat dalam format dari Negara yang bersangkutan (Australia misalnya) yang telah disediakan oleh lawyer imigrasi dari Negara tersebut. Dalam dokumen tersebut yang bersangkutan membubuhkan tanda-tangannya di hadapan Notaris dimaksud mengenai pernyataannya, dan setelah itu dilegalisir oleh Notaris. Dokumen affidavit yang dilegalisir oleh Notaris tersebut, dalam prakteknya dapat diterima di negara yang bersangkutan.

Bentuk lain dari affidavit sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas adalah: Notaris membuat akta berupa pernyataan saksi yang dibuat secara tertulis di hadapan notaris, kemudian, si pembuat pernyataan tersebut datang ke Pengadilan Agama setempat, dan disumpah sesuai dengan keyakinannya dan selanjutnya salinan akta pernyataan yang sudah dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebut dilampirkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan tempat dia berperkara.

Setelah kami melakukan diskusi dengan beberapa pengacara praktik, barang bukti berupa affidavit tersebut masih jarang digunakan oleh pengacara di Indonesia. Hanya ada satu dua orang pengacara yang kami ajak diskusi saja yang pernah menggunakan barang bukti berupa keterangan saksi dalam bentuk affidavit tersebut.

**********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, notariat, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, UmumKomentar (0)

Tags: , , ,

Kebijakan Baru Dalam Penagihan Pajak


Sekarang ini banyak sekali bermunculan selebriti-selebriti baru. Semakin terkenal, semakin banyak fansnya berarti semakin sering pula selebriti tersebut muncul di tayangan sinetron TV swasta. Pendapatan selebriti atau public figure yang besar tentunya tetap tidak luput dari kewajiban membayar pajak. Namun, akhir-akhir ini banyak diberitakan mengenai selebrity ataupun public figure yang menunggak pajak. Seperti halnya di Amerika serikat, maupun di Inggris, beberapa public figure diumumkan telah melakukan penunggakan pajak yang besarnya cukup fantastis. Penagihan pajak yang tertunggak, kepada kalangan tokoh masyarakat, public figure maupun artis/selebrities tersebut diatur dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tentang Kebijakan Penagihan Pajak . Public figure, tokoh masyarakat dan selebriti merupakan salah satu prioritas dari Dirjen Pajak. Walaupun tentunya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tersebut tidak hanya ditujukan pada tokoh masyarakat maupun public figure lainnya, melainkan masih ada kategori lain yang menjadi prioritas Dirjen Pajak.

Apa saja sih yang dibahas di dalam Surat Edaran ini?

Yang perlu dicermati di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 adalah prioritas penagihan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.

Siapa saja ya yang menjadi prioritas tindakan penagihan?

(1) Piutang pajak yang daluwarsa;
(2) Piutang pajak yang termasuk dalam 100 besar penunggak pajak pada KPP;
(3) Piutang pajak dengan nilai dari Rp. 10 miliar per wajib pajak/ penanggung pajak;
(4) Piutang pajak yang wajib pajak/ penanggung pajaknya memiliki tingkat likuiditas keuangan tinggi (memiliki kemampuan
membayar) dan memiliki kemauan untuk melunasi atau piutang pajak memiliki kriteria lancar;
(5) Piutang pajak yang wajib pajak/penanggung pajaknya memiliki kemampuan membayar, namun tidak kooperatif dalam
pembayaran utang pajaknya;
(6) Piutang pajak yang penanggung pajaknya termasuk dalam kategori selebriti, public figure, atau tokoh masyarakat;
(7) Piutang Pajak yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit atau telah selesai proses
kepailitannya;
(8) Piutang pajak yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/ dibubarkan atau dalam proses likuidasi/
pembubaran.

Bagaimana ya bila ada Piutang pajak yang wajib pajak/penanggung pajaknya memiliki kemampuan membayar, namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan tindakan:

(1) Penyitaan atas harta kekayaan wajib pajak/ penanggung pajak yang tersimpan di bank, dengan terlebih dulu
melakukan pemblokiran rekening wajib pajak/ penanggung pajak;
(2) Mengupayakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya milik wajib pajak/penanggung pajak;
(3) Mengusulkan pencegahan penanggung pajak bepergian ke luar negeri;
(4) Melakukan pemanggilan pada penanggung pajak dengan tujuan untuk memastikan itikad baiknya dalam melunasi pajak;
(5) Pemanggilan penanggung pajak dijadwalkan secara terencana dan dikonsultasikan dulu dengan Kanwil atasannya;
(6) Apabila penanggung pajak tidak menunjukkan tanda-tanda itikad baik dalam melunasi utang pajaknya, KPP dapat
mengusulkan penyanderaan.

Lalu, bagaimana dengan penanggung pajak yang termasuk kategori selebriti, public figure atau tokoh masyarakat?

Wajib pajak yang termasuk kategori selebrities, public figure dan tokoh masyarakat yang terkena masalah di dalam penagihan pajak termasuk yang diutamakan karena secara psikologis mereka memiliki “beban moral” yang lebih besar di bandingkan orang biasa.Karena mau tidak mau, efek publikasi yang didapatkan dari pencantuman mereka ke dalam kategori penunggak pajak, akan diperoleh secara luas, dan diharapkan dapat memberikan “efek jera” kepada wajib pajak lain. Hal tersebut merupakan analogi dari penangkapan selebriti yang terkena pada kasus narkoba.

Terhadap public figure tersebut, KPP akan melakukan himbauan untuk segera melunasi utang pajaknya dan melakukan tindakan penagihan secara optimal. KPP juga akan melakukan penyitaan asset milik penanggung pajak berupa kendaraan, tanah dan/atau bangunan yang mana KPP akan memberikan segel sita pada beberapa bagian objek sita yang diantaranya dapat dibaca oleh masyarakat sehingga menimbulkan efek jera.

Jadi, dalam hal ini sebenarnya tidak hanya penanggung pajak yang termasuk kategori selebriti, public figure atau tokoh masyarakat saja sih yang perlu taat pajak, tetapi kita semua sebagai wajib pajak sebaiknya taat pajak supaya tidak termasuk dalam prioritas tindakan penagihan.

Sumber: detik.com, dan Milis Ikatan Notaris Indonesia, yang disampaikan oleh Notaris: Roy Prabowo Lenggono, S.H., MM, M.Kn.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, UmumKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini