logo

Arsip | Others

Tags: , , , , , ,

Lindungilah Hasil Karya Anda Sebelum Diakui oleh Orang Lain.


 

(Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual)

Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain
yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah diakui di luar negeri sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri. Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariat, OthersKomentar (0)

Tags: , , , , , , , ,

Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK


Melanjutkan bahasan saya di artikel sebelumnya, mengenai Putusan MK yang dibahas di dalam Diskusi yang digelar oleh hukumonline pada 29 Maret 2012 lalu, sebagai salah satu pembicara di dalam diskusi tersebut saya juga mendapat banyak masukan dari para nara sumber lainnya. Salah satunya dari bapak Dr. H.M. Akil Mochtar  S.H.,M.H. sebagai Hakim Konstitusi RI.

Di dalam diskusi hukumonline Akil Mochtar juga menjelaskan mengenai akibat dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK. Menurut beliau, anak yang dilahirkan dalam perkawinan sirri, seharusnya, termasuk dalam anak sah karena dengan adanya putusan MK telah diakui bahwa perkawinan yang dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama masing-masing pasangan calon mempelai adalah perkawinan yang sah meskipun perkawinan itu tidak dicatat dalam catatan administratif negara. Akan tetapi, dalam prakteknya anak yang dilahirkan dalam perkawinan sirri justru digolongkan kedalam anak luar kawin sehingga si anak tidak memperoleh hak-hak keperdataan sebagaimana mestinya. Si anak dalam akta kelahirannya tidak dicantumkan nama Bapaknya sehingga muncul stigma negatif di masyarakat. Ditambah lagi, berkembang praktek di masyarakat bahwa perkawinan sirri merupakan praktek poligami terselubung. Pihak laki-laki, terutama, seringkali menyangkal adanya perkawinan tersebut sehingga hak-hak anak yang lahir dalam perkawinan tersebut tidak dipenuhi.

Proses pengakuan anak luar kawin dalam perkawinan sirri dapat dilakukan dengan “pengakuan sukarela” dari laki laki yang menjadi ayahnya. Akan tetapi, terhadap proses pengakuan anak yang dilahirkan dalam perkawinan sirri yang menimbulkan sengketa maka harus dapat dibuktikan kebenaran mengenai laki-laki yang menjadi ayah dari si anak melalui proses peradilan. Proses peradilan dalam pemeriksaan dan pembuktian kebenaran ayah dari si anak, tidak serta merta mengukuhkan perkawinan yang dilakukan secara sirri menjadi tercatat secara administratif menurut aturan administrasi negara. Bila peradilan membenarkan adanya “hubungan darah” antara bapak dan anak dalam perkawinan sirri tersebut maka kedudukan anak adalah sebagai anak yang sah, sehingga hak-hak keperdataan anak menjadi layaknya hak-hak keperdataan anak sah.

 

Putusan MK ini berimbas juga pada anak yang dilahirkan akibat perbuatan zina. Terhadap kelompok anak luar kawin ini maka pemberlakuan aturan hukum harus dilakukan secara cermat, sesuai dengan konteks hukum yang berlaku.

Bagaimana pemberlakuan aturan hukum bagi anak zina? 

Menurut Akil di dalam diskusi, pemberlakuan aturan hukum bagi anak zina adalah sebagai berikut:

 

a. Terhadap anak zina dalam KUHPerdata

- KUHPerdata menetapkan bahwa anak yang dilahirkan akibat dari perbuatan zina, (dimana salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan) tidak dapat diakui dan disahkan.

- Anak yang dilahirkan dari pasangan yang “hidup bersama” dapat diakui dan disahkan bila keduanya kemudian melaksanakan pernikahan.

 

b. Terhadap anak hasil zina dalam Hukum Islam berlaku akibat yang sesuai dengan ajaran Islam.

Karena definisi “zina” menurut hukum Islam berbeda dengan yang diatur dalam KUHPerdata. Hal ini dikukuhkan dengan aturan yang ditentukan dalam UU Administrasi Kependudukan bahwa “Kewajiban melaporkan pengakuan atau pengesahan anak luar kawin dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan dan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah”.

Dalam Kompilasi Hukum Islam asal-usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran. Akan tetapi Pengadilan Agama diberikan kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan (itsbat) bila tidak ada akta kelahiran dari anak tersebut.  Pengadilan memeriksa asal-usul anak dengan mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi-saksi, tes DNA, pengakuan ayah (istilhaq), sumpah ibunya dan alat-alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Akibat hukum dari anak yang dilahirkan akibat perbuatan zina dalam syariat Islam diatur bahwa si anak tidak mempunyai hubungan keturunan (nasab), waris dan hak untuk menjadi wali nikah (bagi anak perempuan) dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. Akan tetapi, lelaki yang menjadi bapaknya dapat dikenakan hukuman (ta’zir) untuk memberikan nafkah atau kebutuhan hidup si anak dan memberikan hartanya (hak waris) bila dia meninggal melalui wasiat wajibah.

Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa dibolehkan wanita yang hamil diluar nikah kemudian menikah dengan lelaki yang menghamilinya.  Anak yang dihasilkan dari perbuatan tersebut tidak digolongkan sebagai anak zina, meskipun perbuatan yang mereka lakukan sebelum menikah adalah perbuatan zina menurut kaedah hukum Islam.

Bagaimana dampak yang dapat terjadi pasca putusan MK tersebut?

 

Akil juga menanggapi dampak yang dapat terjadi pasca putusan MK tersebut. Dampak yang dapat diprediksi adalah akan banyaknya pihak-pihak yang mengajukan perkara ke Pengadilan (PA/PN) dalam kaitan dengan  gugatan hak-hak keperdataan anak luar kawin, baik berupa Itsbat Nikah ( bagi yang telah kawin sirri ) maupun  pengesahan asal -usul anak (bagi yang tidak kawin sirri),  nafkah anak, waris dsb.  Selain itu Kantor Pencatatan Sipil juga akan banyak menangani permohonan akte kelahiran dan ini akan berdampak pula pada Instansi terkait lainnya seperti Kantor Kelurahan dsb. yang berkaitan dengan pembuatan Surat Keterangan pemohon, termasuk juga Pegawai Pencatat Nikah ( KUA ) yang berkaitan dengan administrasi pernikahan dsb.

 

Apakah putusan MK ini dapat menjadi dasar hukum para ibu dan/ atau anak luar kawin jika ingin mengajukan permohonan penetapan pengesahan asal usul anak ?

Menurut Akil Putusan MK ini dapat menjadi dasar hukum,  sebab substansi putusan tersebut  bersifat umum yakni pengujian pasal 43 ayat (1)  UU No.1 Tahun 1974  terhadap UUD,  sekalipun diajukan secara pribadi.  Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945  dan Pasal 10 ayat (1) huruf a  UU No.24 Tahun 2003  yang telah dirubah dengan UU N0. 8 Tahun 2011  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka penerapan pasal 1917 BW  jo.Pasal 21 AB  dalam perkara ini tidak tepat.

 

Apa saja yang harus dilakukan para ibu dan / atau anak luar kawin jika ingin mengajukan permohonan penetapan pengesahan asal usul anak ?

Ia harus mengajukan permohonannya ke Pengadilan  Agama setempat (bagi yang beragama Islam) dengan membawa Surat Keterangan Lurah  atau KTP (bagi yang telah memiliki KTP) dan tentu saja dengan membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat (bagi yang tidak mampu) dengan membawa bukti-bukti untuk menguatkan permohonannnya.

Selain tes DNA,  apa saja yang dapat menjadi bukti di persidangan untuk membuktikan bahwa anak luar kawin adalah anak biologis ayahnya ?

Kalau mengacu pada Pasal 184 KUHAP, alat bukti secara enumeratif (utama)  terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Sedangkan Pasal 1866 BW jo. Pasal  164 HIR, alat bukti secara enumeratif (utama) terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi,  persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Jika alat-alat bukti tersebut dipahami secara imperatif – limitatif,  sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan zaman seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat sehingga memperkenalkan alat-alat bukti baru yang lebih canggih. Dan dalam hukum pembuktian, tidak lagi ditentukan jenis atau bentuk alat bukti secara enumeratif  sebab kebenaran itu tidak hanya diperoleh dari  alat bukti tertentu, tapi bisa juga diperoleh dari mana saja/ bentuk apa saja , sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.  Jadi alat bukti yang sah dan dibenarkan itu tidak ditentukan bentuk dan jenisnya satu persatu (Ida Iswoyokusumo   1994 : 202). Maka  jika tes DNA (yang juga bukan termasuk alat bukti  secara enumeratif) tidak dimungkinkan,  yang bersangkutan dapat membawa alat bukti apapun sebagaimana tersebut dalam alat bukti secara enumeratif diatas,  bahkan alat bukti lain misalnya alat bukti elektronik (electronic evidence)  baik berupa data elektronik (electronic data),  berkas elektronik (electronic file) maupun segala bentuk sistem komputer yang dapat dibaca seperti e-mail, SMS dsb.  termasuk foto, film, rekaman video, pita suara dll. (Yahya Harahap 2004: 555) sepanjang dapat menguatkan dalil-dalil  permohonan/gugatannya.

 

Lembaga pemerintahan apakah yang seharusnya menindaklanjuti atau men-sosialisasikan putusan MK ini ?

Menurut Akil, ada beberapa lembaga pemerintahan yang seharusnya menindaklanjuti atau men-sosialisasikan putusan MK tersebut, antara lain Kementerian Dalam Negeri dengan segenap jajarannya yang terkait seperti Kantor Pencatatan Sipil, Kecamatan, Kelurahan dsb., Kementerian Kominfo dan segenap jajarannya.   Begitu juga Kementerian Agama  dan segenap jajarannya yang terkait sepert Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam dengan segenap  jajarannya, termasuk Penerangan Agama, yang titik beratnya terutama ditekankan pada penjelasan bahwa  putusan MK tersebut semata-mata  dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anak yang tidak berdosa, karena itu ayah biologisnya tidak  bisa melepaskan diri dari  tanggung jawab keperdataan atas anak luar kawin.  Karena itu  nilai-nilai perkawinan yang suci dan luhur harus di junjung tinggi sebab dengan melakukan hubungan diluar nikah,  ayah biologisnya  tetap tidak bisa melepaskan tanggung jawab keperdataannya atas anak yang dilahirkannya.

 

Sumber:

Makalah M. Akil Mochtar  pada Diskusi Hukum Online – Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

www.hukumonline.com

 

 

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hibah, notariat, Others, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, pertanahan, Serba serbi Kredit, WarisKomentar (0)

Prosedur Pengesahan Pernikahan Siri


Dalam cerita sebelumnya, Nina dan Bimo yang sudah menikah secara siri ketika mereka masih mahasiswa, saat ini hendak mengesahkan perkawinannya sekaligus mengesahkan status anak yang sudah lahir dalam perkawinan siri mereka, yaitu Lia. Dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan mengenai prosedur pengesahan pernikahan siri.

Bila sudah terjadi pernikahan siri seperti Nina dan Bimo, apa yang harus dilakukan?

Menurut Abdullah Wasian di dalam tesisnya untuk meraih gelar Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro, yang berjudul “Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaannya ditinjau dari Hukum Islam dan UU Perkawinan”, ada beberapa upaya hukum yang dilakukan yaitu:

1. Pengajuan istbat nikah (pengesahan nikah)

Esensinya adalah pernikahan yang semula tidak dicatatkan menjadi tercatat dan disahkan oleh negara serta memiliki kekuatan hukum. Dasar dari istbat nikah adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 7 yaitu:

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

b) hilangnya akta nikah;

c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan

e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

(4) Yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Namun sejak disahkannya UU No. 1 tahun 1974 pengajuan istbat nikah sulit untuk dikabulkan kecuali pengajuan istbat nikah dalam rangka perceraian. Tentunya sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian, selain itu proses yang akan dijalani akan memakan waktu yang lama.Mengenai tingkat keberhasilan itsbat nikah sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Bila hakim mengabulkan permohonan istbat nikah Nina dan Bimo, maka pernikahan mereka sah secara hukum perdata. Pengajuan istbat nikah dapat diikuti dengan pengajuan penetapan asal usul anak yaitu pengakuan oleh ayah kandung atas anak yang lahir di pernikahan yang sah secara hukum.

2. Pernikahan ulang

Pernikahan yang dilakukan layaknya pernikahan secara agama, yang tujuannya untuk melengkapi pernikahan pertama (siri). Namun pernikahan ini harus disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).

Bagaimana cara pengajuan itsbat nikah itu?

Menurut artikel yang ditulis oleh Nur Mujib mengenai “Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)” yang dimuat dalam tulisannya di: http://www.patanjungpinang.net, ada 2 cara di dalam mengajukan itsbat nikah, yaitu:

(1) Dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah (Voluntair)

Produk hukum PA terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan. Oleh karena itu pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah siri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirinya itu disahkan. Mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II. Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius). Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.

(2) Dengan cara mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius).

Produk hukum PA terhadap gugatan pengesahan nikah berbentuk Putusan. Bila ada kepentingan hukum dengan pihak lain, maka pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair (permohonan) tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan pengesahan nikah. Hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh:

(a). Pernikahan serial (poligami),

(b). anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan siri itu dan salah satu dari suami isteri pelaku nikah siri sudah meninggal dunia.

Bagaimana dengan status Lia sebagai anak Nina dan Bimo dengan adanya pengesahan dari Pengadilan Agama ataupun dari KUA?

Jadi, Setelah mendapatkan penetapan asal usul anak dari Pengadilan Agama, maka Bimo dapat membuat wasiat atau hibah wasiat bagi Lia. Dengan demikian di kemudian hari Lia akan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak Nina dan Bimo yang lain

Nah pembaca yang budiman, walaupun anak dari pernikahan siri masih bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, namun jika harus melalui proses yang panjang untuk perolehan hak waris tersebut dan  ujung-ujungnya tetap harus mensahkan pernikahan secara hukum negara, tidak ada ruginya menikah dengan dicatatkan oleh pejabat yang berwenang, bukan?

Sumber:

1.  Website Pengadilan Agama Tanjung Pinang

2.  Tesis berjudul akibat hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan) terhadap kedudukan istri, anak  dan harta kekayaannya ditinjau dari hukum Islam dan UU perkawinan  oleh  Abdullah Wasian

Did you like this? Share it:

Kategori : OthersKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Buku Baru: Hukum Jaminan


Puji Syukur kepada Allah SWT,

Sudah terbit buku ke-4 saya, yang akan membahas mengenai hukum jaminan perbankan secara komplit, dari jaminan secara umum, seperti halnya Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik kapal, Fidusia bangunan, Fidusia atas pesawat terbang, gadai, Jaminan perorangan, sampai dengan berbagai alternatif jaminan seperti halnya negative pledge, cessie, penyerahan jaminan dan kuasa, dan lain sebagainya.

Melalui buku ke-4 saya tersebut, saya ingin memberikan pengertian yang mudah bagi masyarakat awam, praktisi hukum dan para calon debitur Bank mengenai Hukum Jaminan.

Titik berat pembahasan buku ini nantinya akan lebih kepada jaminan-jaminan yang biasa digunakan sebagai jaminan pelunasan fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah/debitur, berikut segala kelemahan dan kelebihannya, penerapan akad-akadnya serta analisis permasalahan yang sering timbul dalam praktek sehubungan dengan jaminan-jaminan dimaksud.
Pembahasan akan ditambahkan dengan teori-teori praktis mengenai penyaluran kredit dari perbankan, baik perbankan/lembaga keuangan biasa, maupun perbankan/lembaga keuangan syariah

Sesuai komitmen saya untuk menyajikan hukum praktis yang popular, tentu saja uraian saya dalam buku ini akan saya akan membahas mengenai berbagai macam permasalahan dalam hukum jaminan dalam praktek berikut solusi yang umum digunakan dalam praktek untuk mengatasi hal tersebut. Tujuannya adalah agar hal tersebut dapat diaplikasikan dalam kasus yang dihadapi oleh Anda semua, baik itu mahasiswa, praktisi perbankan, notaris, pengacara, calon nasabah/debitur pada suatu bank atau bahkan masyarakat awam yang ingin menambah pengetahuannya di bidang Hukum Jaminan.

Seperti 3 buku saya yang terdahulu, penulisan buku ini sengaja dibuat dengan gaya dan penjelasan bercerita, karena berdasarkan pengalaman saya mengajar dan memberikan pelatihan selama ini, suatu penjelasan akan lebih mudah dicerna apabila dikemas dalam bentuk cerita. Karena pada dasarnya kita suka sekali mendengarkan dongeng. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

“The Best way to teach people is by telling a story” – Kenneth Blanchard

Seperti dalam buku2 saya terdahulu, buku ini akan dilengkapi pula dengan CD mengenai peraturan yang terkait dengan pembahasan dalam buku ini. juga skema, bagan, ringkasan dan mind mapping yang akan sangat membantu pemahaman bagi para pembaca sekalian.

Harga Rp. 65.000,–     (belum termasuk ongkos kirim)

Pesanan dapat melalui online di Penerbit Mizan bisa di klik di sini

Atau melalui rekanan mizan di www. inibuku.com   www.bukabuku.com, www.kutubuku.com

atas via SMS langsung ke distribusi MIZAN MEDIA UTAMA di (021) 920 16229 (dgn ibu Amie)

Review secara online dari buku tersebut oleh:

1. Hukumonline : “Agar Tidak Tersesat Ketika Mengajukan Kredit”

2. Dunia Anggara : “Buku Penting dari @irmadevita tentang Jaminan Perbankan

3. Penerbit Mizan: “Sinopsis Hukum Jaminan Perbankan

Did you like this? Share it:

Kategori : buku, Hukum Jaminan, OthersKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Liku-Liku Pengesahan RUU BPJS Menjadi UU BPJS


Setelah tertunda selama 2 tahun, pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu, DPR bersama dengan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, pembentukan RUU BPJS juga harus melalui proses yang panjang karena adanya pro kontra antara pemerintah dengan DPR dan juga dikalangan masyarakat. RUU BPJS telah mengalami penundaan 2 kali. Tanggal 22 Juli 2011 lalu, adalah batas waktu kedua nasib RUU diputuskan. Namun saat itu Dewan telah memutuskan untuk menunda pembahasannya lagi, sebab masih ada silang pendapat dengan pemerintah, khususnya mengenai transformasi 4 BUMN asuransi. Dengan demikian sulit untuk mengesahkan pada masa sidang tersebut. Padahal jika mengacu pada UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, seharusnya RUU ini sudah disahkan paling lambat 19 Oktober 2009 lalu.

Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu?

Menurut UU SJSN No. 40 tahun 2004, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Di dalam pasal 3 UU SJSN No. 40 tahun 2004 disebutkan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. Sejak berlakunya UU SJSN, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut UU SJSN.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);

b) Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);

c) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);

d) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);

BPJS merupakan badan hukum bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Secara teoritis BPJS merupakan badan hukum yang ingesteld (dibentuk) oleh open baar gezag (penguasa umum) dalam hal ini oleh pembentuk undang-undang dengan undang-undang.

Apa dasar hukum dari pembentukan UU BPJS?

Dalam UU SJSN terdapat beberapa pasal yang menjadi dasar hukum pembentukan BPJS yaitu:

1. Pasal 1 ayat (6) menentukan : ”BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.

2. Pasal 4 menentukan SJSN diselenggarakan berdasarkan pada prinsip:

(a) kegotong royongan; (b) nirlaba; (c) keterbukaan; (d) kehati-hatian; (e) akuntabilitas; (f) portabilitas; (g) kepesertaan bersifat wajib; (h) dana amanat; dan (i) hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

3. Pasal 5 menentukan : ”BPJS harus dibentuk dengan undang-undang”.

4. Pasal 52 ayat (1) pada intinya menyatakan bahwa pada saat UU SJSN mulai berlaku Persero Jamsostek, Persero Taspen, Persero Asabri dan Persero Askes tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan UU SJSN. Dalam ayat (2) ditentukan : ”semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.

Pada saat disusun, RUU BPJS dibuat dengan  pertimbangan:

1.    Sebagai pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005.

2.    Untuk memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.

3.    Sebagai dasar hukum bagi pembentukan BPJS tingkat daerah yang dapat dibentuk dengan peraturan daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004.

4.    Untuk meningkatkan kinerja BPJS tingkat nasional dan sub sistemnya pada tingkat daerah melalui peraturan yang jelas mengenai tugas pokok, fungsi, organisasi yang efektif, mekanisme penyelenggaraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, mekanisme pengawasan, penanganan masa transisi dan persyaratan untuk dapat membentuk BPJS daerah.

Apa urgensinya sehingga RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus segera disahkan menjadi UU?

Meskipun pengesahan ini banyak menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak yang mengharapkan UU BPJS ini segera disahkan. Salah satunya pernyataan Ketua DPD RI Irman Gusman di www.analisadaily.com yang mengharapkan, rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Negara (BPJSN) segera disahkan. Jika sudah disahkan, maka jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia akan terpenuhi oleh negara. Disebutkannya, jika UU BPJS telah disahkan, maka semua pasien yang memegang kartu Jamkesmas, Jamkesda dan sejenisnya harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama tanpa ada perbedaan apapun.  Di dalam artikel www.inssin.org, anggota Pansus RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku prihatin terhadap pemerintah dan DPR RI yang belum juga, seakan tak ada kemauan untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Padahal, kata Rieke, RUU itu sangat membantu bagi rakyat miskin yang tidak mampu berobat ke rumah sakit, paling tidak mengurangi rakyat yang meninggal akibat tidak mampu berobat. Ia mencontohkan kasus Muhammad Ibnu Muzakki di RS Dharmais akibat tidak mendapat perawatan memadai, yang seharusnya mendapat bantuan biaya kesehatan dari pemerintah (Kemenkes), tapi dipulangkan dan akhirnya meninggal dunia. Hal itu bisa terjadi pada seluruh masyarakat yang tidak mampu akibat biaya yang mahal.

Apa sajakah yang menjadi hasil pengesahan UU BPJS?

Di dalam www.hukumonline.com, disebutkan secara subtansi UU BPJS mengatur kewajiban negara untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyatnya.

1)    BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.

2)    Selain itu ada BPJS II atau yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.

Dalam sidang paripurna tanggal 28 Oktober 2011, disepakati bahwa untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah bisa dilaksanakan.

Apa yang menjadi kontradiksi di dalam pengesahan UU BPJS ini?

Seperti yang diulas oleh detik.com, pendapat dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka.

1.  Ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No 40  Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berdasarkan SJSN, menurut Sekjen APINDO Djimanto, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. Djimanto mengatakan negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin. Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.

2.    Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh. Hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.

3.    Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial. Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS I pada 2014. BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.

Terlepas dari pihak yang pro dan kontra terhadap disahkannya UU BPJS ini, semoga dengan disahkannya UU BPJS ini masyarakat akan mendapatkan jaminan yang memadai.

**********

Sumber  Pembahasan Artikel ini:

http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=221606:uu-bpjs-harus-segera-disahkan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
http://www.detiknews.com/read/2011/10/29/035754/1755317/10/uu-bpjs-dan-tiket-ke-surga
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eae95382af2f/kementerian-bumn-bahas-transformasi-bpjs
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/29/272092/4/2/UU-BPJS-Disahkan-dengan-Operasionalisasi-Berbeda
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/10/27/19020/dorong_uu_bpjs_segera_disahkan/

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Others, UKMKomentar (0)

Siapakah yang berhak Mewaris?


Berbicara mengenai hukum waris di Indonesia, maka kita harus berhadapan dengan 3 (tiga) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Sistem Hukum Waris Perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia, dan berlaku untuk golongan keturunan Tionghoa dan Timur asing

2. Sistem Hukum waris secara adat, yang diatur berdasarkan hukum adat pada masing-masing
daerah dan berlaku bagai masyarakat pribumi yang berdiam dan menundukkan diri di wilayah
hukum adat tersebut
3. Sistem hukum waris secara Islam, yang berlaku bagi warga Negara Indonesi pribumi masih
terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Pembahasan kita kali ini adalah sistem pewarisan menurut hukum perdata Barat, yang terutama berlaku untuk warga negara Indonesia yang beragama selain Islam, atau yang bagi yang beragama Islam namun “menundukkan ” diri ke dalam hukum pewarisan perdata Barat.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut “BW” atau Burgerlijk Wetboek”, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (pasal 830 BW)
2.Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (pasal 832 BW)

Sebagai konsekwensi dan kedua hal tersebut maka, dapat diartikan bahwa dalam hal pemilik harta masih hidup, dia tidak dapat mewariskan apapun kepada ahli warisnya. Sehingga, dalam hal terjadi suatu pemberian atas suatu barang kepada keturunannya yang ditujukan agar keturunannya dapat memiliki hak atas barang tersebut setelah meninggal dunia (dalam bentuk hibah misalnya) maka hal tersebut dianggap sebagai “Hibah Wasiat”. Dimana barang tersebut baru beralih pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia.. Dalam hal pemberian barang tersebut diberikan pada saat si pemberi barang masih hidup, tanpa diberikan suatu imbalan berupa uang, maka hal tersebut disebut sebagai “Hibah” saja. Mengenai hibah ini akan saya bahas lebih detil pada section tersendiri.

Kembali lagi kepada prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah”/ Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah:

1. Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)

2. Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya

3. Golongan III :
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada

4. Golongan IV
-Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
-keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
- saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung
dari pewaris.

Bagaimana dengan anak angkat?
Karena prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah, maka secara hukum anak angkat atau anak tiri (yang bukan keturunan langsung dari pearis ) tidak berhak mendapatkan warisan secara langsung dari pewaris. Namun dimungkinkan bagi anak angkat tersebut untuk menerima warisan dengan cara pemberian Hibah atau “Hibah wasiat” (pasal 874 BW).

(Bersambung)

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Others, WarisKomentar (13)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini