oleh Irma Devita tanggal 10 Jun 2008 kategori ARTIKEL, Others, Perseroan terbatas, notariat | 3 Comments
Dalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca selengkapnya..
Popularity: 7% [?]
oleh Irma Devita tanggal 9 Feb 2008 kategori Others, Perseroan terbatas | 3 Comments
Rangkaian pembahasan mengenai UU No. 40 Tahun 2007
Satu hal yang cukup menarik dari UU No. 40/2007 diatur secara khusus adalah adanya aturan mengenai Tanggung jawab sosial dan lingkungan . Hal ini diatur secara khusus dalam pasal 74 UU No. 40/2007. Dalam pasal tersebut, secara khusus ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan“. Baca selengkapnya..
Popularity: 27% [?]
oleh Irma Devita tanggal 5 Feb 2008 kategori Jual beli, Others | 1 Comment
Dalam jual beli atas Rumah Susun (Rusun) atau yang juga dikenal sebagai condominium, agak sulit dalam menentukan berapa pajak yang harus kita bayar dalam hal SPT PBB nya masih bersifat global, artinya untuk seluruh unit rumah susun tersebut, masih mengacu pada 1 (satu) SPT PBB induk atas nama developer dan belum dipecah ke masing-masing unit yang dijual. Baca selengkapnya..
Popularity: 26% [?]
oleh Irma Devita tanggal 31 Jan 2008 kategori Others, Waris, notariat | 4 Comments
Berbicara mengenai hukum waris di Indonesia, maka kita harus berhadapan dengan 2 (dua) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. sistem hukum waris perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia dan
2. sistem hukum waris secara Islam, yang masih terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Baca selengkapnya..
Popularity: 20% [?]
oleh Irma Devita tanggal 13 Dec 2007 kategori Others | 1 Comment
Berikut ini adalah contoh akta Pendirian Yayasan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan
akta-pendirian-yayasan.pdf
Popularity: 7% [?]