Posted on 09 March 2009
Menghadapi krisis global saat ini, Putri – seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.
Baca Selanjutnya
Posted on 15 February 2009
Sebelum kita melangkah lebih lanjut mengenai tanah-tanah berstatus Eigendom-Erfpacht-Opstaal dan Consesi serta bentuk-bentuk hak atas tanah lain sebelum dilakukannya konversi, terlebih dahulu kita harus melihat mengenai kesamaan istilah yang umum digunakan/dikenal oleh semua instansi-masyarakat-lembaga pada masa sebelum konversi tersebut, yaitu: TANAH/BANGUNAN HAK BARAT dan INLANDER .
Penggunaan istilah tersebut saat ini dirasakan tidak etis dan tidak proporsional secara hukum. Seharusnya disebutkan sebagai tanah (-tanah) milik bangsa Indonesia; kecuali jika memang dimiliki oleh warga negara asing. Mengenai hal tersebut harus dilakukan perubahan besar-besaran.
Baca Selanjutnya
Posted on 12 February 2009
Berikut ini adalah artikel kiriman dari Bp. Bambang Sukamto, SH dari PT. KTU Verluis Indonesia.
Masalah Eigendom verponding yang sering diucapkan oleh sementara orang,baik itu awam atau orang instansi berdasarkan pengalaman kerja kami yang sekian lama,pada dasarnya mereka kurang mengerti arti inti hukum dari istilah itu apa lagi dengan kekuatan berdirinya Departemen Hukum Dan Hak Asasasi Manusia kini.
Di bawah ini kami ingin memberikan keterangan inti dari arti dan status hak kepemilikan tanah dan bangunan Eigendom dalam scope umum;
1 .Dalam bahasa Belanda “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C.
2.Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan.
3.Istilah Verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.
4.Istilah Eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non Belanda. Baca Selanjutnya
Posted on 12 February 2009
Berikut adalah kiriman Surat Pembaca dari Pejabat Kantor Tata Usaha Verluis Indonesia yang isinya menurut saya cukup penting bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kepemilikan tanah-tanah Eigendom verponding, Erfpacht dan Opstaal, yang kadang-kadang sulit untuk ditelusuri keberadaannya.
“Diberitahukan pada masyarakat dan instansi serta lembaga-lembaga se Jawa Barat, Banten dan DKI, bahwa PT Kantor Tata Usaha Versluis Indonesia (dahulu Administratie Kantoor Versluis NV) yang dan ditunjuk untuk menyimpan data-data pemilikan-pengelolaan-persewaan tanah/bangunan bekas Eigendom- Erfacht-Opstaal milik WNI, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. C-18335HT 01.04 tgl 22-6-2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tgl 11-8-2006 No.64, telah Exist kembali. Kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan-pelurusan hak dapat menghubungi kami atau mendatangi alamat di bawah ini:
Kantor Kuasa Usaha PT KTU Versluis Indonesia
Bp.Dwi Sektiono Argo SH
Jl Pasir Halang no 72 RT 1-RW 10
Cisarua-Cimahi Jawa Barat
Tel: 022-22700035
HP: 081-322002972
********
Posted on 09 February 2009
Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH , terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http://www.sisminbakum.go.id,. Namun demikian, sesuai dengan arahan pada waktu kongres INI ke XX di Surabaya yang lalu, karena server yang disumbangkan masih memiliki kapasitas yang sangat terbatas, maka para notaries diberikan jadwal akses secara bergantian tergantung pada wilayah kerjanya, .
Pembagiannya jadwal aksesnya adalah sebagai berikut:
1. Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT), dapat mengakses sejak jam 09.00 pagi s/d jam 12.00 WIT (jam 07.00 WIB s/d jam 10.00 WIB)
2. Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA), dapat mengakses sejak jam 11.00 s/d jam 14.00 WITA (jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 WIB)
3. Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB), dapat mengakses sejak jam 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB.
Baca Selanjutnya
Posted on 03 February 2009
Sejak tanggal 19 Januari 2009 malam, PPBH yang merupakan era baru SISMINBAKUM tiba-tiba macet. Yang keluar adalah tulisan: “this is an illegal access”. Hal ini menyebabkan para notaries yang semula merasa ada harapan baru untuk dapat menyelesaikan semua tunggakan PT yang “terbenam” di Dekumham dengan munculnya PPBH, tiba-tiba menjadi resah kembali. Semua bertanya-tanya, dan bahkan mulai marah dengan keadaan ini. Ada apa gerangan?
Pada upgrading dan Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Surabaya tanggal 28 Januari 2009 kemarin semua dijawab oleh Ibu Direktur Perdata, yang menyatakan bahwa memang sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut, PPBH yang semula akan dijadikan sebagai pengganti dari SISMINBAKUM, serentak dimatikan. Hal ini disebabkan karena adanya somasi dari Kuasa hukum PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang rupanya sudah mendaftarkan SISMINBAKUM tersebut pada Direktorat Jendrak Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga, jika yang digunakan masih berupa SISMINBAKUM, walaupun sekarang dengan nama PPBH, namun alamat akses masih tetap di http://www.sisminbakum.go.id dengan menggunakan istilah-istilah yang sama, yaitu FIAN 1, FIAN 2, FIAN 3 serta proses yang sama, maka hal tersebut telah melanggar hak cipta dari SRD tersebut. Oleh karena itu, karena khawatir pihak Depkumham sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut bahkan juga mencabut saluran-saluran untuk line SISMINBAKUM yang biasa digunakan SRD.
Baca Selanjutnya