logo

Arsip | Others

Selamat Datang PPBH – Era Baru Sisminbakum


Setelah 10 hari lebih “macet” sejak di segelnya property PT. SRD dan dilanjutkan dengan aksi demo dari karyawan PT SRD yang memutuskan seluruh program Sisminbakum, sehingga selama itu pulalah seluruh proses administrasi Badan Hukum di Depkumham juga menjadi terhenti. Departemen Hukum dan HAM RI sudah mengambil langkah untuk tetap menjalankan system pengadministrasian Badan Hukum dengan mengubah wajah dari Sisminbakum yang telah biasa digunakan selama ini dengan nama Pengadministrasian Pendaftaran Badan Hukum yang disingkat “PPBH”.

Dengan menggunakan alamat akses http://www.sisminbakum.go.id, secara resmi pengadministrasian   badan hukum sudah mulai bisa di akses per hari ini, Rabu tanggal 14 Januari 2009. Depkumham membuat terobosan baru dengan “mengganti” atau lebih tepatnya memperbaharui era lama Sisminbakum yang sudah lewat. Walaupun akses tersebut kadang masih sering tidak dapat digunakan (underconstruction), tapi jika anda beruntung, anda sudah mulai bisa mengecek nama PT dan melakukan proses administrasi PT seperti biasa.

Baca Selanjutnya

Kategori : OthersKomentar (20)

Marhaban Ya Ramadhan


metaphors_joy.jpg

ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.
Marhaban Ya Ramadhan……….

Tanpa kita sadari 11 bulan
banyak kata sudah diucapkan dan dilontarkan tak semua menyejukkan,

11 bulan
banyak perilaku dan Sikap yang kita perbuat tak menyenangkan,

11 bulan
banyak keluhan, kebencian, kebohongan, kesombongan menjadi bagian dari diri,

saatnya istirahat dalam pemuasan nafsu duniawi
saatnya membersihkan jiwa yang berjelaga,
saatnya mensyukuri indahnya kemurahanNya
saatnya memahami makna pensucian diri

Selamat menunaikan Ibadah Shaum/Puasa
bersama kita leburkan kekhilafan

Kami segenap team kontributor dan pengelola dari www.irmadevita.com mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1429 H, Mohon maaf lahir dan batin.

Semoga dengan shaum / puasa mempertemukan kita
dengan Keagungan Lailatul Qadar
dan kita semua menjadi pilihanNya
untuk dikabulkan do’a – do’a dan kembali menjadi fitrah

Amiin… Amiin…Ya Robbal ‘Aalamiin

Kategori : OthersKomentar (2)

Badan Usaha Milik Negara (2) – PT. PERSERO


technology_city-sunset.jpgDalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Others, Perseroan terbatas, notariatKomentar (3)

Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan


Rangkaian pembahasan mengenai UU No. 40 Tahun 2007

Satu hal yang cukup menarik dari UU No. 40/2007 diatur secara khusus adalah adanya aturan mengenai Tanggung jawab sosial dan lingkungan . Hal ini diatur secara khusus dalam pasal 74 UU No. 40/2007. Dalam pasal tersebut, secara khusus ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan“. Baca Selanjutnya

Kategori : Others, Perseroan terbatasKomentar (5)

Perhitungan NJOP Untuk Rumah Susun atau Apartemen


Dalam jual beli atas Rumah Susun (Rusun) atau yang juga dikenal sebagai condominium, agak sulit dalam menentukan berapa pajak yang harus kita bayar dalam hal SPT PBB nya masih bersifat global, artinya untuk seluruh unit rumah susun tersebut, masih mengacu pada 1 (satu) SPT PBB induk atas nama developer dan belum dipecah ke masing-masing unit yang dijual. Baca Selanjutnya

Kategori : Jual beli, OthersKomentar (3)

Siapakah yang berhak Mewaris?


Berbicara mengenai hukum waris di Indonesia, maka kita harus berhadapan dengan 2 (dua) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. sistem hukum waris perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia dan
2. sistem hukum waris secara Islam, yang masih terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Baca Selanjutnya

Kategori : Others, Waris, notariatKomentar (13)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x