logo

Tags: , , , ,

Terminology Affidavit di Dalam Sistem Hukum di Indonesia


Beberapa waktu lalu, saya mendapat telephone dari rekan seprofesi saya, sebut saja namanya Rani, yang mengungkapkan bahwa dia diminta untuk membuat affidavit tersebut oleh kliennya yang hendak melanjutkan sekolah di Australia. “Sepanjang aku kuliah di Program Spesialis Kenotariatan sampai master, aku kok nggak pernah denger atau paling tidak diberikan contoh yang namanya Affidavit ya mbak? Apa pas dulu waktu diajarkan aku nggak masuk ya? He.he.he…”, Kata Rani penasaran. Sebenarnya, apa sih arti dari kata “affidavit”? Setahu aku, affidavit itu Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya. Biasanya terminology ini di pakai dalam hukum apa saja?”

Pertanyaan ini senada dengan pertanyaan yang dibahas dalam salah satu rubrik tanya jawab klinik hukum online dengan topik Hukum Keluarga dan Waris Tentang Affidavit yang dijawab oleh Shanti Rachmadsyah.

Arti harafiah dari Affidavit adalah: Surat Keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Artinya, apabila terdapat suatu kesaksian atau suatu pernyataan dari seseorang mengenai suatu hal tertentu, maka jika diminta untuk dibuat dalam bentuk tertulis dan pernyataan tersebut dibuat di bawah sumpah, maka dibuatkan suatu Affidavit. Dalam terminology hukum Indonesia, affidavit lebih dikenal dengan Surat Pernyaatan. Baik yang dibuat di bawah tangan, dengan dilegalisir oleh Notaris, maupun dibuat dalam bentuk akta Notariil agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Namun demikian, keterangan ataupun pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris tersebut harus dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Agama yang terletak sesuai dengan domisili dari orang yang membuat pernyataan tersebut. Surat Keterangan tertulis yang dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebutlah yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Sebab, tanpa adanya keterangan di bawah sumpah tersebut, biasanya di pengadilan nantinya, harus dibuatkan Berita Acara Sumpah lagi secara tersendiri.

Istilah “Affidavit” di dalam hukum Indonesia lebih banyak digunakan di dalam fasilitas keimigrasian, disamping dalam perkara perdata sebagaimana di uraikan di atas.

Apa sih yang dimaksud dengan istilah affidavit di dalam UU kewarganegaraan?

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006, affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah RI untuk anak yang terlahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing (berkewarganegaraan ganda) yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Bila anak tersebut menggunakan paspor warga negara asing maka paspor anak tersebut akan diberikan affidavit yang menerangkan bahwa anak tersebut adalah adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Bagaimana ya bentuk affidavit di dalam pasport asing?

Menurut Permenhukham No. M.HH-19.AH.10.01 tahun 2011, Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Affidavit dipergunakan pada saat anak tersebut berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia yang terbatas. Affidavit ini hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah RI.
Lalu, apa bedanya dengan terminology affidavit di dalam perkara perdata?

Di dalam perkara perdata, affidavit diajukan sebagai alat bukti surat. Misalnya di dalam kasus sengketa kepemilikan saham Asuransi Jiwa Manulife yang di ulas di dalam klinik hukum online dengan topik “Roman Gold Telah Dicoret dari Daftar Registrasi Perusahaan di BVI” //www.hukumonline.com/berita/baca/hol4134/roman-gold-telah-dicoret-dari-daftar-registrasi-perusahaan-di-bvi. Kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun, namun belum juga menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Baru-baru ini, pihak Manulife Financial juga telah menemukan bukti baru berupa pengakuan tersumpah (affidavit) dari seorang pengacara di Singapura. Pengacara tersebut mengaku dirinya telah membuat dokumen backdated yang digunakan untuk mensahkan urut-urutan proses gadai dan jual beli saham berturut-turut dari DSS ke Harvest Hero, Harvest Hero ke Highmead Ltd dan dari Highmead Ltd ke RGA. Perintah untuk membuat dokumen backdated tersebut, menurut pengakuan pengacara tadi, datang dari seorang pengacara Indonesia.

Bagaimana jika ada klien yang meminta Notaris untuk membuat affidavit?

Pada prinsipnya, yang dapat dilakukan oleh Notaris sehubungan dengan adanya perbedaan nama dalam dokumen. Isi Affidavit dimaksud biasanya dibuat bila ada terjadi perbedaan nama dalam dokumen yang digunakan untuk keimigrasian ataukah dokumen untuk pendaftaran di sekolah di luar negeri. Misalnya nama yang tertulis di akte kelahiran “Shintawati”, ternyata di KTP tertulis “Sintawati”, maka orang tersebut harus membuat affidavit yang disahkan oleh notaris untuk memberikan keterangan nama yang sebenarnya.

Dalam hal Notaris diminta untuk membuat Affidavit, biasanya hanyalah berbentuk surat pernyataan yang dilegalisir oleh notaries. Surat tersebut dibuat dalam format dari Negara yang bersangkutan (Australia misalnya) yang telah disediakan oleh lawyer imigrasi dari Negara tersebut. Dalam dokumen tersebut yang bersangkutan membubuhkan tanda-tangannya di hadapan Notaris dimaksud mengenai pernyataannya, dan setelah itu dilegalisir oleh Notaris. Dokumen affidavit yang dilegalisir oleh Notaris tersebut, dalam prakteknya dapat diterima di negara yang bersangkutan.

Bentuk lain dari affidavit sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas adalah: Notaris membuat akta berupa pernyataan saksi yang dibuat secara tertulis di hadapan notaris, kemudian, si pembuat pernyataan tersebut datang ke Pengadilan Agama setempat, dan disumpah sesuai dengan keyakinannya dan selanjutnya salinan akta pernyataan yang sudah dilengkapi dengan Berita Acara Sumpah tersebut dilampirkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan tempat dia berperkara.

Setelah kami melakukan diskusi dengan beberapa pengacara praktik, barang bukti berupa affidavit tersebut masih jarang digunakan oleh pengacara di Indonesia. Hanya ada satu dua orang pengacara yang kami ajak diskusi saja yang pernah menggunakan barang bukti berupa keterangan saksi dalam bentuk affidavit tersebut.

**********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, notariat, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, UmumKomentar (0)

Tags: , , ,

Kebijakan Baru Dalam Penagihan Pajak


Sekarang ini banyak sekali bermunculan selebriti-selebriti baru. Semakin terkenal, semakin banyak fansnya berarti semakin sering pula selebriti tersebut muncul di tayangan sinetron TV swasta. Pendapatan selebriti atau public figure yang besar tentunya tetap tidak luput dari kewajiban membayar pajak. Namun, akhir-akhir ini banyak diberitakan mengenai selebrity ataupun public figure yang menunggak pajak. Seperti halnya di Amerika serikat, maupun di Inggris, beberapa public figure diumumkan telah melakukan penunggakan pajak yang besarnya cukup fantastis. Penagihan pajak yang tertunggak, kepada kalangan tokoh masyarakat, public figure maupun artis/selebrities tersebut diatur dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tentang Kebijakan Penagihan Pajak . Public figure, tokoh masyarakat dan selebriti merupakan salah satu prioritas dari Dirjen Pajak. Walaupun tentunya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tersebut tidak hanya ditujukan pada tokoh masyarakat maupun public figure lainnya, melainkan masih ada kategori lain yang menjadi prioritas Dirjen Pajak.

Apa saja sih yang dibahas di dalam Surat Edaran ini?

Yang perlu dicermati di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 adalah prioritas penagihan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.

Siapa saja ya yang menjadi prioritas tindakan penagihan?

(1) Piutang pajak yang daluwarsa;
(2) Piutang pajak yang termasuk dalam 100 besar penunggak pajak pada KPP;
(3) Piutang pajak dengan nilai dari Rp. 10 miliar per wajib pajak/ penanggung pajak;
(4) Piutang pajak yang wajib pajak/ penanggung pajaknya memiliki tingkat likuiditas keuangan tinggi (memiliki kemampuan
membayar) dan memiliki kemauan untuk melunasi atau piutang pajak memiliki kriteria lancar;
(5) Piutang pajak yang wajib pajak/penanggung pajaknya memiliki kemampuan membayar, namun tidak kooperatif dalam
pembayaran utang pajaknya;
(6) Piutang pajak yang penanggung pajaknya termasuk dalam kategori selebriti, public figure, atau tokoh masyarakat;
(7) Piutang Pajak yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit atau telah selesai proses
kepailitannya;
(8) Piutang pajak yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/ dibubarkan atau dalam proses likuidasi/
pembubaran.

Bagaimana ya bila ada Piutang pajak yang wajib pajak/penanggung pajaknya memiliki kemampuan membayar, namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan tindakan:

(1) Penyitaan atas harta kekayaan wajib pajak/ penanggung pajak yang tersimpan di bank, dengan terlebih dulu
melakukan pemblokiran rekening wajib pajak/ penanggung pajak;
(2) Mengupayakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya milik wajib pajak/penanggung pajak;
(3) Mengusulkan pencegahan penanggung pajak bepergian ke luar negeri;
(4) Melakukan pemanggilan pada penanggung pajak dengan tujuan untuk memastikan itikad baiknya dalam melunasi pajak;
(5) Pemanggilan penanggung pajak dijadwalkan secara terencana dan dikonsultasikan dulu dengan Kanwil atasannya;
(6) Apabila penanggung pajak tidak menunjukkan tanda-tanda itikad baik dalam melunasi utang pajaknya, KPP dapat
mengusulkan penyanderaan.

Lalu, bagaimana dengan penanggung pajak yang termasuk kategori selebriti, public figure atau tokoh masyarakat?

Wajib pajak yang termasuk kategori selebrities, public figure dan tokoh masyarakat yang terkena masalah di dalam penagihan pajak termasuk yang diutamakan karena secara psikologis mereka memiliki “beban moral” yang lebih besar di bandingkan orang biasa.Karena mau tidak mau, efek publikasi yang didapatkan dari pencantuman mereka ke dalam kategori penunggak pajak, akan diperoleh secara luas, dan diharapkan dapat memberikan “efek jera” kepada wajib pajak lain. Hal tersebut merupakan analogi dari penangkapan selebriti yang terkena pada kasus narkoba.

Terhadap public figure tersebut, KPP akan melakukan himbauan untuk segera melunasi utang pajaknya dan melakukan tindakan penagihan secara optimal. KPP juga akan melakukan penyitaan asset milik penanggung pajak berupa kendaraan, tanah dan/atau bangunan yang mana KPP akan memberikan segel sita pada beberapa bagian objek sita yang diantaranya dapat dibaca oleh masyarakat sehingga menimbulkan efek jera.

Jadi, dalam hal ini sebenarnya tidak hanya penanggung pajak yang termasuk kategori selebriti, public figure atau tokoh masyarakat saja sih yang perlu taat pajak, tetapi kita semua sebagai wajib pajak sebaiknya taat pajak supaya tidak termasuk dalam prioritas tindakan penagihan.

Sumber: detik.com, dan Milis Ikatan Notaris Indonesia, yang disampaikan oleh Notaris: Roy Prabowo Lenggono, S.H., MM, M.Kn.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, UmumKomentar (0)

Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)


metaphors_golden-aura.jpgMenghadapi krisis global saat ini, Putri – seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.
Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, Umum, yayasanKomentar (9)

Lagi (-Lagi) SISMINBAKUM


clockSejak tanggal 19 Januari 2009 malam, PPBH yang merupakan era baru SISMINBAKUM tiba-tiba macet. Yang keluar adalah tulisan: “this is an illegal access”. Hal ini menyebabkan para notaries yang semula merasa ada harapan baru untuk dapat menyelesaikan semua tunggakan PT yang “terbenam” di Dekumham dengan munculnya PPBH, tiba-tiba menjadi resah kembali. Semua bertanya-tanya, dan bahkan mulai marah dengan keadaan ini. Ada apa gerangan?

Pada upgrading dan Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Surabaya tanggal 28 Januari 2009 kemarin semua dijawab oleh Ibu Direktur Perdata, yang menyatakan bahwa memang sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut, PPBH yang semula akan dijadikan sebagai pengganti dari SISMINBAKUM, serentak dimatikan. Hal ini disebabkan karena adanya somasi dari Kuasa hukum PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang rupanya sudah mendaftarkan SISMINBAKUM tersebut pada Direktorat Jendrak Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga, jika yang digunakan masih berupa SISMINBAKUM, walaupun sekarang dengan nama PPBH, namun alamat akses masih tetap di http://www.sisminbakum.go.id  dengan menggunakan istilah-istilah yang sama, yaitu FIAN 1, FIAN 2, FIAN 3 serta proses yang sama, maka hal tersebut telah melanggar hak cipta dari SRD tersebut.  Oleh karena itu, karena khawatir pihak Depkumham sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut  bahkan juga mencabut saluran-saluran untuk line SISMINBAKUM yang biasa digunakan SRD.

Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatas, UmumKomentar (4)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini