logo

Arsip | Perbankan Syariah

Tags: , ,

Bank Syariah, Si Cantik Yang Sedang Mekar


Selama beberapa tahun terakhir ini, ada suatu fenomena baru di dunia perbankan, yaitu dengan tumbuh serta berkembangnya bank-bank yang menggunakan kode “IB” pada logonya. Bank-bank tersebut adalah bank-bank yang menerapkan mekanisme syariah sesuai dengan aturan-aturan Islam dalam melaksanakan usahanya. Hal inilah yang membedakannya dengan perbankan biasa, yang untuk memudahkannya disebut sebagai Bank Konvensional. Oleh karena itu, ciri khas tersebut harus di cantumkan sebagai identitas Bank yang berkenaan. Logo “IB” itu sendiri berarti: “Islamic Bank”.

Jika kita tengok kembali ke belakang, dalam kurun waktu sekitar tahun 1980-an sampai tahun awal tahun 2000-an mungkin hanya Bank Muamalat saja yang merupakan satu-satunya bank yang mengemukakan prinsip syariah tersebut dalam melaksanakan usahanya. Namun sejak tahun 2000, satu demi satu bank-bank lain mulai mendirikan bagian khusus yang bergerak di bidang syariah atau setidaknya membuka Unit Usaha Syariah.

Terlepas dari berbagai kontroversi antara perbankan konvensional dan perbankan syariah, saya merasa tertarik untuk memberikan sedikit gambaran mengenai perbedaan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah. Apa sih sebenarnya yang beda? 57004

Ciri khas utama yang dianut dan diterapkan dalam perbankan syariah *) adalah:

1. Dari segi fungsinya, bank syariah bisa multi peran. Tidak hanya sebagai intermediary unit dan jasa keuangan saja, melainkan bisa juga berperan sebagai Manager Investasi, Investor, Jasa Keuangan dan bahkan Jasa Sosial.

2. Mekanisme dan objek usahanya diistilahkan sebagai anti “MAGHRIB”. yang merupakan singkatan dari:

-Maisir (judi/gambling),

-Gharar (mengandung unsur penipuan)

-Riba (bunga)

-Bathil (rusak/syah)

3. Hubungan yang diterapkan antara pihak Bank dan nasabahnya adalah pola kemitraan.

4. Landasan operasional

-bebas bermuamalah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku

-Hasil usaha dalam bentuk bagi hasil dan margin dari peristiwa jual beli barang

-Uang tidak dianggap sebagai barang komoditi, melainkan hanya merupakan alat tukar saja

-Dapat bertransaksi secara finasial dan riel.

5. Fungsi dan peran dan bank syariah adalah:

-Lembaga Intermediary yang menghubungkan antara nasabah (deposan) dengan pihak
ketiga yang membutuhkan pembiayaan (debitur).

-Manager Investasi (mudharib)

-Investor (Sahibul Maal); dimana Bank ikut bertindak selaku investor dalam membiayai suatu
proyek tertentu.

-Penjual dan pembeli barang à karena terkadang bank melaksanakan kegiatan pembiayaan melalui mekanisme jual beli (prinsip murabahah).

-Pemberi Jasa Keuangan dan lalu lintas pembayaran

-Pengelola dana kebajikan (Zakat Amil Infak – ZIS)

-Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan (mudharib dan sahibul Maal).

6. Dari sisi resiko usaha, perbankan syariah menerapkan prinsip sebagai berikut:

-Resiko dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran

-Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negative (negative spread)

7. Dari segi system pengawasannya, berbeda dari perbankan konvensional, perbankan syariah di awasi oleh suatu dewan yang disebut sebagai “Dewan Pengawas Syariah” (DPS). DPS ini wajib ada dan bertugas untuk memastikan bahwa operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah.

Semakin berkembangnya pengetahuan di masyarakat mengenai akidah2 agama, membuat masyarakat semakin tertarik untuk mulai berpikir untuk hijrah dari bank konvensional yang menerapkan pada system bunga kepada perbankan syariah yang tidak menggunakan system bunga (riba) dalam usahanya. Hal ini juga yang mendukung semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia.57130

Satu hal yang menjadi fenomena menarik pada waktu krisis lalu, terbukti bahwa perbankan syariah yang bisa tahan terhadap hantaman krisis. Oleh karena itu, pemerintah semakin mendukung dikembangkannya perbankan syariah di Indonesia. Untuk menjembatani perbenturan antara aturan-aturan secara syariah dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Bahkan ada kabar yang menyatakan bahwa pada tahun 2010 mendatang, Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah mewajibkan pada semua bank untuk mempunyai produk syariah atau setidak-tidaknya membuka unit usaha syariah yang terpisah dari kegiatan perbankan konvensional. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka seperti seorang gadis yang sedang mekar, perbankan syariah menjadi suatu hal yang semakin laris dan menarik untuk dikenal dan dipelajari.

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , , , ,

Pendirian Kantor Cabang Bank Asing


Dalam pembahasan kali ini, yang dimaksud sebagai Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.

Dasar hukum untuk pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 SK No.32/37/KEP/DIR
tentang SK. Direksi Bank Indonesia.

Kelebihan dari pendirian dalam bentuk Kantor Cabang dibandingkan dengan bentuk kantor Perwakilan adalah:
Untuk kantor cabang bank asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut.

Kantor cabang bank asing yang dibuka di Indonesia boleh melakukan kegiatan operasional perbankan seperti menyimpan atau menarik uang, mendeposito uang, membeli dan menjual saham dan kegiatan-kegiatan lainnya yan bisa dilakukan di bank. Jadi, walaupun cabang bank asing yang berada di Indonesia hanya akan melakukan kegiatan whole sale dan tidak melakukan transaksi secara retail, maka dengan menggunakan bentuk cabang ini, pihak cabang Bank yang akan didirikan di Indonesia ini akan lebih leluasa dalam bertindak mewakili Perusahaan induknya, untuk melakukan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjianjian yang mengikat dengan para nasabahnya, melakukan pembayaran dan penerimaan uang hasil investasinya dan lain sebagainya.1259

Keuntungan lainnya adalah, karena Cabang Bank Asing di Indonesia tersebut nantinya hanya akan bergerak secara whole sale, maka tidak memerlukan ijin lain selain dari Bank Indonesia.

Kekurangan

Salah satu syarat dari pendirian cabang Bank Asing di Indonesia adalah: terdaftar sebagai salah satu dari 200 bank yang memiliki asset terbesar di dunia berdasarkan kriteria internasional dan memiliki dana usaha sebesar Rp. 3.000.000.000.000,– (tiga trilyun rupiah). Yang menjadi permasalahan di sini, apabila Bank Asing yang akan mendirikan kantor `cabang di Indonesia ini bukan merupakan salah satu dari 200 bank dimaksud, maka harus memiliki ijin atau syarat khusus yang akan ditetapkan kemudian oleh pihak Bank Indonesia.

Jika dibandingkan dengan bentuk Anak Perusahaan, maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat, maka pihak cabang akan ikut ditutup/dibekukan. Berbeda dengan bentuk anak perusahaan, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

Syarat-Syarat

Syarat-syarat mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia diantaranya:

- Izin mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan izin dari Diroktorat Jenderal Bank Indonesia;

- Izin yang diterapkan oleh BI ada dua yaitu:

1. Persetujuan prinsip;

2. Izin usaha.

- Bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia harus memiliki peringkat dan reputasi yang baik di negaranya sendiri ataupun di dunia;

- Total aset yang dimiliki bank asing tersebut harus termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia;

- Dana minimal untuk membuka kantor cabang wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah ataupun valuta asing sekurang-kurangnya Rp. 3 (tiga) trilyun.

Jangka waktu pengurusan dari pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia ada dua tahap, yaitu:
Pertama adalah permohonan persetujuan prinsip. Permohonan tersebut akan diteliti oleh instansi dari Bank Indonesia dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut secara teori selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Namun pada prakteknya bisa memakan waktu lebih kurang 4 bulan. Kantor Cabang dari suatu Bank Asing yang baru mendapat Persetujuan Prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha, sebelum mendapat Izin Usaha.
Kedua adalah izin usaha. Permohonan izin usaha diajukan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

********

Kategori : Perbankan Syariah, Perseroan terbatasKomentar (0)

UU Perbankan Syariah


Berikut ini adalah Rancangan Undang-Undang Perbankan syariah, yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 17 Juni 2008 kemarin.

RUU Perbankan syariah

Sedangkan berikut, terlampir adalah uu-21-tahun-2008-perbankan-syariah.pdf

Kategori : ARTIKEL, Peraturan Terkait, Perbankan SyariahKomentar (1)

Syariah, Setengah Syariah dan Tidak Syariah


(Artikel berikut adalah kiriman dari sahabat M.Faisal Muchtar - alumni Al-Azhar University-Cairo selaku praktisi perbankan syariah)people_denial.jpg

Suatu hari di Islamic Center of New York beberapa tahun silam, terjadi pertengkaran sengit antar kelompok mahasiswa Islam non Iran tentang bagaimana bersikap terhadap mahasiswa-mahasiswa Iran yang beraliran syi’ah. Apakah mahasiswa Iran dapat melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jum’at di masjid non-Syi’ah?

Jawaban yang sangat lugas dari salah seorang mahasiswa saat itu adalah “Mari kita tunda pembahasan ini 500 tahun lagi saat Islam tidak lagi terancam oleh musuh-musuhnya, saat Islam sudah menjadi agama dunia, baru kita sempurnakan apa yang ada. Jangan memperbesar perbedaan-perbedaan diantara kita pada saat kita sendiri masih merupakan sebuah kelompok kecil lemah, yang belum terasa pengaruhnya bagi masyarakat, sambil mengutip ucapan ulama “maa laa yudraku kulluh laa yutraku kulluh” (Jika kita tidak dapat menggapai seluruhnya, maka jangan pula kita tinggalkan sama sekali).” Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (2)

Aturan Main Dirubah Biar Menang


metaphors_joy.jpgTulisan ini dibuat menjelang sidang pleno DPR utk mengesahkan UU Perbankan Syariah.

Akhir minggu lalu Saya menonton kejuaraan Bulu Tangkis Thomas Cup dan Uber Cup di TV.Sudah Cukup lama Saya tidak mengikuti olahraga favorit bangsa Indonesia ini. Selain Saya baru pulang dari Melbourne (Badminton bukan olah raga yang cukup dikenal di Negara Australia), menurut Saya olahraga ini sudah tidak mengasyikan lagi karena hanya di juarai oleh negara yang itu-itu saja secara arisan (maksudnya bergantian antara Indonesia, China dan sekali-kali Korea dan Malaysia). Namun hari ini Saya sedikit terkejut karena skor kemenangan pada setiap babak harus menggumpulkan angka 21 dan bukan 15 lagi. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (4)

TTUN, Perlukah ?*


Mengenal Ekonomi Syariah dari sudut pandang Hukum :globe_in-hand.jpg

Dalam suatu diskusi resmi, seorang praktisi Ekonomi Syariah (seorang ekonom) pernah marah pada karyawan sebuah Bank Syariah karena Bank Syariah tersebut mempraktekan dan mewajibkan Nasabah yang menerima fasilitas Pembiayaan Murabahah untuk menanda-tangani Tanda Terima Uang (Nasabah) sebagai realisasi pencairan dana fasilitas Pembiayaan Murabahah-nya. Tokoh tersebut berpendapat adalah salah besar jika dalam skim Murabahah, dimana Bank bertindak sebagai Penjual Barang, harus mewajibkan Nasabah Murabahah menanda-tangani Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN). Karena seharusnya Bank Syariah melakukan penjualan Barang kepada Nasabah dan bukan menyerahkan sejumlah uang sebagaimana layaknya kredit konsumtif biasa. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (3)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x