logo

Arsip | Perbankan Syariah

Tags: , , ,

Joint Venture Profit Loss Sharing Dengan Musyarakah


PT. MAKMUR TERUS merupakan sebuah perusahaan trading batu bara memenangkan tender untuk memasok batubara kepada PLN selama 5 tahun. Setiap tahun, PT. MAKMUR TERUS mendapat alokasi untuk memasok 200.000 metric ton (MT) dengan harga Rp. 500.000,–/MT. Modal yang dimiliki oleh PT. MAKMUR TERUS adalah 5 buah tongkang berkapasitas 300 feet. Untuk dapat melaksanakan kontrak dengan PLN tersebut, PT. MAKMUR TERUS tentunya membutuhkan dana yang sangat besar.

Apa solusinya?

Untuk kasus tersebut, PT. MAKMUR TERUS bisa menggunakan sistem pembiayaan syariah dengan Skema Musyarakah. Apa itu musyarakah?

MUSYARAKAH Adalah akad/perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Keuntungan atau kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi yang telah disepakati sejak awal.

Modal yang disetorkan para pihak tidak harus dalam bentuk uang tunai (cash), tetapi dapat juga berupa asset. Asset yang disetorkan/disertakan dalam kerjasama adalah asset yang akan menunjang/mendukung keberhasilan pelaksanaan usaha bersama, misalnya: alat berat. Asset yang disertakan dalam skema kerjasama secara musyarakah harus dikonversi dalam bentuk nilai tunainya berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat musyarakah disepakati.

Apa bedanya Musyarakah dengan Mudharabah?

Musyarakah merupakan bentuk kerjasama pembiayaan yang lain disamping Mudharabah. Bedanya dengan Mudharabah, Bank Syariah dalam skema pembiayaan secara Musyarakah tidak bertindak semata-mata selaku pemodal atau pelepas uang saja. Demikian pula nasabah selaku pengusaha, tidak semata-mata bertindak selaku pengusaha yang tidak memiliki modal sama sekali.

Bisnis apa yang dapat dibiayai dengan skema musyarakah? Bisnis/proyek apapun yang menguntungkan (dan tentunya yang halal menurut syariat Islam) dengan resiko yang terukur dapat dibiaya Bank Syariah dengan skema Musyarakah.

Contoh Konkrit Skema Musyarakah dalam praktek bisnis sehari-hari misalnya seperti kasus PT. MAKMUR TERUS, solusinya seperti berikut ini:

LANGKAH 1:

PT. MAKMUR TERUS mulai menghitung kebutuhan dananya. Proyeksi PT. MAKMUR TERUS akan kebutuhan dananya adalah sebagai berikut:

1. Setiap bulan dibutuhkan 200.000 MT batubara dengan harga Rp. 300.000,–/MT. Penagihan kepada PLN (sebagai end user) dilakukan setelah 3 bulan batubara diserah terimakan; sehingga untuk pembelian batubara dibutuhkan dana:

200.000 MT x Rp. 300.000,–/MT x 3 bulan = Rp. 180 Milyar

2. Biaya sewa truck dan alat berat diperkirakan Rp. 20 Milyar

3. Biaya lain-lain, misalnya:

a. sewa stock pile (tempat penampungan sementara),

b. slot jetty,

c. upah tenaga kerja

d. Biaya pengujian mutu batubara di laboratorium

e. lain-lain

diperkirakan totalnya sebesar Rp. 40 Milyar.

4. Jadi total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 240 Milyar.

PT. MAKMUR TERUS memiliki dana tunai sebesar Rp. 50 Milyar. Masih ada kekurangan dana Rp. 190 Millyar. Darimana kekurangan dana tersebut dapat dipenuhi?

PT. MAKMUR TERUS dapat mengajukan proposal kepada Bank Syariah untuk membiaya proyek pengadaan batubara tersebut dengan skema musyarakah.

Setelah melalui proses negosiasi yang sangat teliti, disepakati bahwa Bank Syariah bersedia membiayai kekurangan dana yang Rp. 190 Milyar. Dalam hal skema pembiayaan yang digunakan adalah skema musyarakah, maka Bank Syariah berhak untuk menempatkan orangnya sebagai wakil dari Bank Syariah dalam manajemen Proyek. Wewenang wakil Bank Syariah dapat menjadi pengawas proyek dan/atau manajer keuangan.

Bagaimana menentukan proporsi nisbah bagi hasilnya?

Mari kita identifikasi kembali penyertaan modal masing-masing pihak.

PT. MAKMUR TERUS menyetorkan (menyertakan) modal berupa 5 buah tongkang yang apabila dikonversi berdasarkan harga pasar pada saat itu, maka nilainya adalah sebesar Rp. 100 Milyar, ditambah dengan uang tunai sebesar Rp. 50 Milyar. Jadi total penyertaan modal PT. MAKMUR TERUS adalah sebesar Rp. 150 Milyar.

Bank Syariah menyertakan modal berupa uang tunai sebesar Rp. 190 Milyar.

Dalam menentukan nisbah bagi hasil tidak serta merta menjadi 150 : 190. Karena sesungguhnya modal PT. MAKMUR TERUS bukan hanya Rp. 150 Milyar saja, pengalaman kerja PT. MAKMUR TERUS dan kontrak kerjanya dengan PLN adalah modal tambahan yang harus juga diperhitungkan. Oleh karena itu, disepakati nisbah bagi hasilnya adalah 60% untuk PT. MAKMUR TERUS dan 40% untuk Bank Syariah. Dalam akad/perjanjian musyarakah antara Bank Syariah dan PT. MAKMUR TERUS harus di identifikasi dan di definisikan secara tegas dan jelas tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Langkah 2:

PT. MAKMUR TERUS mulai melaksanakan pekerjaan secara teknis. Mengawasi penambangan batubara di lokasi tambang, menyewa alat berat, menyewa truk, memindahkan batubara dari lokasi tambang ke stockpile, memindahkan batubara dari stockpile ke jetty, mengangkut ke tongkang, menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, serah terima batubara di pelabuhan bongkar PLN, menyiapkan dokumen penagihan dan melakukan penagihan ke PLN.

Langkah 3

Bank Syariah bertugas membayar seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, yaitu:

-membayar batubara kepada pemilik batubara

-membayar sewa truk dan alat beratnya

-membayar upah tenaga kerja

-membayar sewa tempat penampungan sementara (stockpile) dan slot jetty

-membeli bahan bakar tongkang

-membayar pengeluaran-pengeluaran lain, misalnya retribusi kepada pemerintah daerah, biaya uji lab dan biaya dokumen lainnya.

Alternatif dari Langkah 3:

Bank syariah menyerahkan penyertaannya sebesar Rp. 190 Milyar kepada PT. MAKMUR TERUS secara tunai/bertahap. Semua pengeluaran dikelola oleh PT. MAKMUR TERUS. Akan tetapi alternative ini beresiko tinggi, karena rentan terhadap penyalah gunaan. Akan lebih aman bagi Bank Syariah kalau manager keuangan proyek dan/atau kasir proyek diwakili oleh Bank Syariah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pengeluaran benar-benar terjadi dan nilai pengeluarannya actual.

Bukankah bisnis syariah mengharuskan para pihak untuk transparan, fair (jujur) dan tidak saling mendholimi?

BENAR!

Akan tetapi untuk memastikan bahwa transparansi dan fairness, di implementasi di lapangan, tetap diperlukan langkah-langkah atau praktek manajemen modern.

Oleh karena itu, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam skema musyarakah tersebut sejak awal harus di identifikasi dan di definiskan secara tegas dan jelas dalam akad/perjanjiannya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perselisihan yang tidak perlu terjadi.

Langkah 5:

PT. MAKMUR TERUS dan Bank Syariah bersama-sama menghitung keuntungan atas pengiriman (shipment) pertama pada saat tagihan pertama tertagih. Untuk menghitung total biayanya apakah menggunakan biaya standard? TIDAK.

Total biaya dihitung berdasarkan biaya actual. Mengapa?

Karena andaikata digunakan biaya standar sebagai dasar penghitungan total biaya, setiap efisiensi ataupun in-efisiensi pada akhirnya akan dinikmati/ditanggung bersama-sama sesuai dengan proporsi/nisbahnya.

Kategori : Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , ,

Jual Beli Murabahah Sebagai Alternatif Pembiayaan


Murabahah adalah transaksi jual beli biasa, yaitu Bank membeli barang dari produsen, dan kemudian Bank menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh Bank dan nasabah.

Implementasinya dalam praktek adalah sebagai berikut:

Firman (30 tahun) adalah pengusaha tambang batu bara. Firman membutuhkan 50 unit dump truck untuk operasional tambangnya. Untuk mendanai pembelian 50 unit dump truck tersebut, Firman dapat memanfaatkan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah.

Langkah 1:

Dilakukan akad jual beli antara pengusaha dengan Bank. Ada 2 hal yang harus dinegosiasikan dalam akad jual beli ini, yaitu harga dump truck dan jangka waktu cicilan.

Sebelum proses negosiasi, pihak bank maupun pengusaha sudah memiliki informasi harga beli dump truck dari produsen (dealer), misalnya Rp. 300jt per unit. Berdasarkan informasi tersebut, Bank dan pengusaha melakukan negosiasi harga yang bersedia dibayar oleh pengusaha dan Bank. Misalnya: pengusaha dan bank setuju harga yang harus dibayar pengusaha tersebut adalah sebesar Rp. 360jt per unit.
Negosiasi kedua adalah jangka waktu pembayaran cicilan. Jangka waktu pembayaran cicilan ini harus disepakati sejak awal, karena pembayaran cicilan ini harus disepakati sejak awal. mengapa demikian? Karena lamanya jangka waktu pembayaran cicilan tidak mengubah harga dump truck yang harus dibayar oleh pengusaha.

Contohnya:

1. Disepakati pembayaran cicilan selama 1 tahun
maka pembayaran cicilan per bulan adalah:

(Rp. 360jt x 50 unit) : 12 bulan = Rp. 1,5 Milyar

Jadi, total pembayaran: Rp. 1,5 Milyar X 12 bulan = Rp. 18 Milyar

2. Dalam hal disepakati pembayaran cicilan selama 2 tahun

maka pembayaran cicilan perbulan adalah sebesar:
(Rp. 360jt x 50 unit) : 24 bulan = Rp. 750jt

Jadi total pembayaran : Rp. 750jt x 24 bulan = Rp. 18 Milyar

3. Dalam hal disepakati pembayaran cicilan selama 3 tahun

maka pembayaran cicilan perbulan adalah sebesar:
(Rp. 360jt x 50 unit) : 36 bulan = Rp. 500jt

Jadi total pembayaran : Rp. 500jt x 36 bulan = Rp. 18 Milyar

Dari simulasi contoh di atas dapat disimpulkan bahwa:

1. Jangka waktu pembayaran cicilan tidak mempengaruhi total harga yang disepakati antara pengusaha dan Bank, yaitu sebesar Rp. 18 Milyar

2. Keuntungan Bank dalam mendanai (membiayai) pengadaan dump truck tersebut juga tidak dipengaruhi oleh jangka waktu pembayaran cicilan. Berapapun lamanya jangka waktu pembayaran cicilan, laba Bank dari penjualan dump truck adalah:

Harga jual : Rp. 360jt x 50 unit = Rp. 18 Milyar

Harga beli : Rp. 350jt x 50 unit = Rp. 15 Milyar
______________ ( - )

Rp. 3 Milyar

3. Tidak terdapat RIBA (Bunga)

Prinsip Time value of money dalam konteks Bank Syariah tidak berlaku.

Kalau begitu, pengusaha akan memilih jangka waktu pembayaran cicilan yang paling lama, karena akan sangat menguntungkan bagi pengusaha. Benar!

Akan tetapi, Bank boleh tidak sepakat. Karena bagi Bank akan sangat menguntungkan kalau harga dump truck tersebut di bayar secepat mungkin. Oleh karena itu, berhubung kepentingan Bank dan pengusaha bertolak belakang, maka dalam proses negosiasi akan terjadi keseimbangan (equilibrium) antar kepentingan dalam hal jangka waktu pembayaran cicilan.

Hal yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh Bank Syariah adalah: dalam proses negosiasi dilakukan dengan opsi, misalnya:

-apabila jangka waktu pembayaran cicilan 1 tahun, maka harga dump truck Rp. 330jt/unit

-apabila jangka waktu pembayaran cicilan 2 tahun maka harga dump truck Rp. 350jt/unit

-apabila jangka waktu pembayaran cicilan 3 tahun maka harga dump truck Rp. 360jt/unit

Hal tersebut melanggar prinsip Syariah, karena mengandung RIBA (bunga). Oleh karena itu, proses negosiasi pertama yang harus dilakukan oleh para pihak adalah menegosiasikan masalah “harga” nya terlebih dahulu. Apabila harga sudah disepakati, barulah menegosiasikan jangka waktu pembayaran cicilan.

Bagaimana kalau yang pertama dinegosiasikan adalah jangka waktu pembayaran cicilan terlebih dahulu? Boleh saja. Akan tetapi kalau tidak hati-hati, akan tergelincir menjadi RIBA. Karena, bukan jangka waktu pembayaran cicilan yang menentukan harga, akan tetapi yang benar adalah: harga menentukan jangka waktu pembayaran cicilan. Dari langkah 2,3, dan 4 tersebut cukup jelas menggambarkan mengenai hal tersebut.

Prinsip jual beli dengan skema murabahah dapat dilakukan oleh nasabah individu maupun badan usaha (perusahaan). Nasabah individu dapat menggunakan jasa bank Syariah untuk membiayai pembelian semua keperluannya, seperti pembelian tanah, rumah, TV, kulkas, computer dan lain sebagainya dapat dibiayai dengan skema Murabahah tersebut. Demikian juga dengan pengusaha, pengusaha apapun, apakah dia merupakan pengusaha rental mobil, tambang, produsen rokok, sepatu, developer, kontraktor dan lain sebagainya dapat menggunakan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah untuk mendanai pengadaan bahan baku maupun pengadaan assetnya.

Nilai transaksinya pun tidak dibatasi, dari jutaan, sampai puluhan milyar. Bahkan ratusan milyar sepanjang Bank memiliki kemampuan untuk itu.

Apa bedanya prinsip Murabahah pada Bank Syariah dengan kredit investasi pada Bank Konvensional?

Jadi begini, misalnya Firman tersebut memilih membiayai pengadaan dump truck nya dengan kredit investasi, Bank konvensional akan memberikan daftar harga dan pembayaran cicilan bulanannya. Apabila tingkat bunga 10% flat pertahun, maka pembayaran cicilan selama 2 tahun dalam daftar pembayaran cicilan bulanan menunjukkan jumlah sebesar Rp. 750jt/ bulan. Jadi sama persis dengan pembayaran cicilan pada Bank Syariah!

Lalu, kalau demikian apa bedanya?

Bedanya adalah:

1. Semakin lama periode pembayaran cicilan di Bank Konvensional, maka total harga yang harus dibayar oleh Firman akan makin besar (karena bunganya semakin banyak). Sedangkan di Bank Syariah, berapapun lamanya periode pembayaran cicilan yang disepakati, tidak menambah total harga. Dalam prinsip syariah, harga tetap karena tidak ada bunga.

2. Apabila karena sebab force majeur, pengusaha tidak dapat melunasi kewajiban sesuai kesepakatan, misalnya pengusaha sanggup melunasi dalam waktu 5 tahun, maka bank konvensional tetap akan menambahkan bunga sebesar 10% x 5 tahun = 50%. Jadi total harga yang harus dibayar oleh Firman adalah:

-kredit : Rp. 300jt x 50 unit = Rp. 15 Milyar

-bunga : 50% x Rp. 15 Milyar = Rp. 7,5 Milyar

________________ ( + )

Total harga dalam 5 tahun = Rp. 22,5 Milyar

sedangkan di Bank Syariah, total kewajiban pengusaha selama 5 tahun tetap sebesar Rp. 18 Milyar yang sudah disepakati di awal perjanjian.

Apa saja yang bisa di biayai oleh Bank dengan menggunakan skema Murabahah ini?

Walaupun bentuk dasarnya adalah jual beli, pembiayaan dengan menggunakan skema murabahah ini dapat diperuntukkan bagi rencana pembelian apapun. Dalam praktek dan perkembangannya bisa digunakan untuk:

1. Perjanjian Pembiayaan Investasi

2. Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor

3. Perjanjian Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah.

4. Perjanjian Take Over KPR dengan Skema Ijarah Muntahiyah Bi Al Tamblik (IMBT)

<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Cambria Math”; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>

Kategori : Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , , , ,

Wadi’ah (Titipan) Dalam Bentuk Tabungan atau Giro Syariah


Wadi’ah adalah salah satu produk dari Bank Syariah (Bank) yang berarti penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Jadi, orang atau badan usaha dapat “menitipkan” dana di dalam Bank Syariah selaku pihak yang menerima dana titipan dimaksud dapat menyimpan dana tersebut dalam rekening yang berbebntuk Giro atau dalam bentuk tabungan biasa. Karena hanya “menitipkan” dana/uangnya, maka nasabah tidak berhak mendapatkan hasil apapun. Akan tetapi nasabah dapat mengambil dananya kapanpun dia kehendaki. Sebaliknya bank tidak mempunyai kewajiban memberikan hasil dari penitipan dana tersebut.

Mengapa Bank tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah?

Karena dengan prinsip wadi’ah, uang atau dana dari nasabah hanya sekedar di titipkan di Bank saja. Jadi, secara teoretis, bank tidak dapat menggunakan dana titipan untuk investasi.

Mengapa dana Wadi’ah tidak dapat digunakan untuk investasi?

Karena dana wadi’ah dapat diambil kembali setiap saat oleh nasabah; dan Bank wajib untuk memberikannya. Karena dana wadi’ah tidak dapat di investasikan oleh Bank, maka Bank tidak mendapatkan manfaat apapun dari dana Wadi’ah tersebut. Oleh karena itu, Bank juga tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah.

Kalau begitu, lebih menguntungkan menabung di Bank Konvensional dong dari pada di Bank Syariah? Jawabannya adalah: SALAH!

Karena, menabung di Bank Konvensional kalau saldonya kurang dari Rp. 2jt, maka nasabah bukannya mendapatkan bunga, tetapi tabungannya malah berkurang.

Lho, kok bisa ya?Mengapa demikian?

Karena biaya administrasi Bank Konvensional lebih besar atau lebih banyak daripada bunganya.

Bagaimana kalau saldo tabungannya lebih dari Rp. 2jt?

Tetap lebih menguntungkan menabung di Bank Syariah, tetapi dengan prinsip mudharabah yang akan kami jelaskan lebih lanjut pada pembahasan khusus.

Siapakah pihak yang paling tepat untuk menggunakan prinsip wadi’ah?

Nasabah atau individu yang memiliki dana tidak banyak dan/atau dananya sering digunakan/diambil untuk modal usaha misalnya.

Kategori : Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: ,

Konsep dan Prinsip Syariah


Waktu pertama kali saya mempelajari system syariah, saya jadi ingat waktu pertama kali saya masih dalam masa orientasi mahasiswa tingkat persiapan di fakultas hukum. Pada waktu itu, senior saya memberikan berbagai daftar kata istilah hukum dalam bahasa Belanda, yang harus saya hafalkan dalam waktu satu malam, dan besoknya saya harus menghafalkannya keras-keras tanpa salah di hadapan senior saya tersebut. Bagi saya pada waktu itu, istilah-istilah dalam bahasa Belanda sangat sulit untuk dipahami. Jadi supaya mudah dan tidak dimarahi oleh senior saya yang galak, saya menghafalkannya mati-matian tanpa menyadari esensinya. Akibatnya, setelah selesai menghafalkan, besoknya saya lupa sebagian besar istilah hukum dalam bahasa Belanda yang sudah mati-matian saya hafalkan pada malam sebelumnya.

Kejadian tersebut terulang lagi pada saat saya mulai belajar Hukum Syariah. Saya yang sudah bertahun-tahun dididik dengan system hukum yang banyak berkiblat pada Hukum Belanda, rasanya sulit menghafal istilah-istilah asing dalam bahasa Arab dalam konsep syariah. Kesulitan tersebut membuat saya menyadari bahwa saya kembali naïf seperti waktu tingkat persiapan fakultas hukum. Seharusnya istilah-istilah tersebut tidak dihafal, melainkan dimengerti dalam bentuk praktek sehari-hari selanjutnya diperbandingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Setelah menemukan esensi dari prinsip-prinsip dasar Hukum Syariah, maka ternyata prinsip syariah merupakan prinsip yang mudah dan menyenangkan untuk dipelajari.

Saya kemudian berpikir, mudah-mudahan anda para pelaku usaha dan praktisi hukum di masyarakat, lebih beruntung dari saya. Saya akan mencoba menuangkan kembali apa yang pahami mengenai konsep perbankan syariah melalui tulisan ini.

Konsep syariah di Indonesia sejak diperkenalkan pada awal tahun 2000-an berkembang agak lambat, selain karena masyarakat banyak yang belum paham benar mengenai keuntungan dan kekurangan dari konsep syariah tersebut. Banyak pula yang berpikir bahwa konsep syariah adalah semata-mata konsep fiqih Islam, sehingga hanya orang yang beragama Islam lah yang dapat menerapkan konsep tersebut dalam hubungan bisnisnya. Padahal kenyataannya tidak demikian. Di Inggris yang nota bene sebagian besar masyarakatnya beragama Kristen baik Katholik maupun Protestant, konsep syariah malah sangat maju dan berkembang di bandingkan di Indonesia yang konon lebih dari 95% masyarakatnya beragama Islam.

Apakah Prinsip Syariah yang berasal dari agama Islam dapat dipelajari dan diterapkan oleh orang-orang yang beragama selain Islam? Apakah itu tidak melanggar ajaran agama ataupun undang-undang?

Prinsip ekonomi syariah memang benar merupakan produk Islam yang diatur oleh syariat Islam, namun tergolong di dalam kegiatan “muamalah” (pekerjaan yang terkait dengan interaksi antar manusia). Kegiatan “muamalah (tijary)” ini dapat dilakukan oleh siapa saja sepanjang aturan main dijalankan. Berbeda dengan kegiatan “ibadah” yang hanya khusus dilakukan oleh orang yang beragama Islam (contoh : sholat, puasa ramadhan dll).

Artinya, pelaksana ataupun praktisi yang melaksanakan Prinsip Syariah tersebut tidak harus beragama Islam. Pelaksananya itu siapa saja? Bisa orang perbankannya, nasabahnya, notaries, ataupun siapa saja yang tertarik untuk menerapkan prinsip syariah tersebut dalam kegiatan usaha nya sehari-hari.

Dalam prakteknya, sekarang hampir seluruh perbankan yang ada di Indonesia memiliki bentuk Syariahnya, seperti: Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dll ataupun minimal Unit Usaha Syariah tersendiri, seperti: Bank Danamon.

Prinsip dari kegiatan perbankan di bidang syariah tersebut sebenarnya hanya digolongkan pada 3 kegiatan pokok, yaitu:

1. Kegiatan Penghimpunan Dana (yang dikenal dengan istilah “Funding”)

Artinya, Bank mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disimpan dalam bank dimaksud. Dalam perbankan syariah, Prinsip/bentuk konkrit dari kegiatan Funding tersebut terdiri atas:

a. Prinsip Wadi’ah (titipan).

yaitu penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Jadi orang menaruh dana di dalam Bank tersebut. Bank selaku pihak yang menerima dana dimaksud dapat menyimpan dana tersebut dalam rekening yang berbentuk: Giro atau dalam bentuk tabungan biasa.

b. Prinsip Mudharabah (bagi hasil).

Adalah: kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Jadi nasabah yang menabungkan atau mendepositokan dananya pada Bank. Kemudian dana tersebut digunakan oleh Bank untuk membiayai suatu usaha, dan hasilnya dibagi antara Bank selaku pengelola dan nasabah selaku pemilik dana dengan nisbah tertentu. Bentuk Funding yang menggunakan prinsip mudharabah ini bisa berbentuk: Deposito atau tabungan biasa.

2. Kegiatan Penyaluran Dana (yang dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”)

Dana yang terdapat di Bank, dapat disalurkan kembali oleh Bank kepada masyarakat,  dengan menggunakan 3 prinsip pokok, yaitu:

a. Prinsip Jual beli, dimana bentuk akadnya bisa berupa:

a.1. Murabahah, yaitu: pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh Bank selaku shahib al mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dapat dilakukan secara tunai atau secara angsuran.

a.2. Istishna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual. Biasanya digunakan untuk pembiayaan manufaktur seperti: pemesanan mobil pada dealer, pemesanan pembelian rumah pada developer. dll.

a.3. Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Biasanya jual beli yang objeknya di bidang agribisnis. Jadi seperti padi, gandum, tebu, dll.

b. Prinsip Kerjasama Bagi Hasil, dimana akadnya bisa berbentuk:

b.1. Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

b.2. Musyarakah adalah bentuk kerjasama dimana modal ditanggung bersama antara pelaksana dengan pemilik modal. Jadi, jika ada keuntungan maupun kerugian, maka untung rugi tersebut dibagi dua untuk bagian yang sama besarnya. Bedanya dengan mudharabah adalah: pada musyarakah Bank tidak semata-mata menjadi pemilik modal saja, melainkan juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.

c. Prinsip Sewa (Ijarah) adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah terbagi atas 2 bentuk, yaitu:

c.1. Sewa Menyewa murni (Ijarah murni)

c.2. Sewa menyewa dengan hak untuk membeli pada akhir masa sewa (Ijarah wal iqtiqna atau lebih dikenal dengan Ijarah Muntahiyah bi al tamlik atau dikenal juga dengan singkatan IMBT).
Bentuk IMBT ini sangat mirip dengan konsep sewa beli (leasing) pada hukum positif.

3. Prinsip Jasa Keuangan (yang dikenal dengan istilah “Sevice”)

Dalam melaksanakan tugasnya dibidang jasa keuangan, pihak Bank mengutip biaya jasa. Bentuk jasa yang disediakan oleh pihak Bank adalah:

a. Wakalah yang artinya pemberian kuasa dari nasabah kepada Bank untuk melakukan sesuatu, misalnya pembelian suatu barang.
b.
Kafalah Adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/ pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (peminjam)

Dalam hukum positifnya dikenal sebagai pemberian jaminan perorangan atau perusahaan (personal guarantee atau company guarantee), performance bond, bid bond, bank garansi.

c. Hawalah adalah: pengalihan hutang dari muhil al-ashil kepada muhal’alaih  Dalam hukum positifnya dikenal sebagai pengalihan hutang (subrograsi). Dalam  prakteknya mengenai hiwalah ini akan dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan factoring atau anjak piutang.

d. Rahn (Gadai) adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Jadi, seperti pada konsep gadai yang berlaku pada hukum positif, dimana pihak pemilik barang menyerahkan barangnya kepada Bank. Bedanya adalah: pihak pemilik barang tidak membayar bunga dari pinjaman yang diterimanya, melainkan membayar biaya penitipan. Dimana biaya tersebut digunakan untuk sewa tempat penitipan dan asuransi barang yang digadaikan.

e. Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

f. Sharf adalah pertukaran antara emas dengan perak atau sebaliknya, atau pertukaran antara mata uang asing dengan mata uang lainnya (baik mata uang domestic maupun mata uang Negara lainnya). Konkritnya sharf ini adalah: jasa money changer atau perdagangan valas.

Nah, dari ketiga prinsip dasar inilah yang kemudian dikembangkan menjadi berbagai bentuk kontrak, yang dalam istilah ekonomi syariah dikenal sebagai Hybrid contract atau kontrak multijasa.

*********

(bersambung:  “Rukun dan Syarat Akad Pada Prinsip Syariah”

Kategori : Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , ,

Bank Syariah, Si Cantik Yang Sedang Mekar


Selama beberapa tahun terakhir ini, ada suatu fenomena baru di dunia perbankan, yaitu dengan tumbuh serta berkembangnya bank-bank yang menggunakan kode “IB” pada logonya. Bank-bank tersebut adalah bank-bank yang menerapkan mekanisme syariah sesuai dengan aturan-aturan Islam dalam melaksanakan usahanya. Hal inilah yang membedakannya dengan perbankan biasa, yang untuk memudahkannya disebut sebagai Bank Konvensional. Oleh karena itu, ciri khas tersebut harus di cantumkan sebagai identitas Bank yang berkenaan. Logo “IB” itu sendiri berarti: “Islamic Bank”.

Jika kita tengok kembali ke belakang, dalam kurun waktu sekitar tahun 1980-an sampai tahun awal tahun 2000-an mungkin hanya Bank Muamalat saja yang merupakan satu-satunya bank yang mengemukakan prinsip syariah tersebut dalam melaksanakan usahanya. Namun sejak tahun 2000, satu demi satu bank-bank lain mulai mendirikan bagian khusus yang bergerak di bidang syariah atau setidaknya membuka Unit Usaha Syariah.

Terlepas dari berbagai kontroversi antara perbankan konvensional dan perbankan syariah, saya merasa tertarik untuk memberikan sedikit gambaran mengenai perbedaan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah. Apa sih sebenarnya yang beda? 57004

Ciri khas utama yang dianut dan diterapkan dalam perbankan syariah *) adalah:

1. Dari segi fungsinya, bank syariah bisa multi peran. Tidak hanya sebagai intermediary unit dan jasa keuangan saja, melainkan bisa juga berperan sebagai Manager Investasi, Investor, Jasa Keuangan dan bahkan Jasa Sosial.

2. Mekanisme dan objek usahanya diistilahkan sebagai anti “MAGHRIB”. yang merupakan singkatan dari:

-Maisir (judi/gambling),

-Gharar (mengandung unsur penipuan)

-Riba (bunga)

-Bathil (rusak/syah)

3. Hubungan yang diterapkan antara pihak Bank dan nasabahnya adalah pola kemitraan.

4. Landasan operasional

-bebas bermuamalah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku

-Hasil usaha dalam bentuk bagi hasil dan margin dari peristiwa jual beli barang

-Uang tidak dianggap sebagai barang komoditi, melainkan hanya merupakan alat tukar saja

-Dapat bertransaksi secara finasial dan riel.

5. Fungsi dan peran dan bank syariah adalah:

-Lembaga Intermediary yang menghubungkan antara nasabah (deposan) dengan pihak
ketiga yang membutuhkan pembiayaan (debitur).

-Manager Investasi (mudharib)

-Investor (Sahibul Maal); dimana Bank ikut bertindak selaku investor dalam membiayai suatu
proyek tertentu.

-Penjual dan pembeli barang à karena terkadang bank melaksanakan kegiatan pembiayaan melalui mekanisme jual beli (prinsip murabahah).

-Pemberi Jasa Keuangan dan lalu lintas pembayaran

-Pengelola dana kebajikan (Zakat Amil Infak – ZIS)

-Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan (mudharib dan sahibul Maal).

6. Dari sisi resiko usaha, perbankan syariah menerapkan prinsip sebagai berikut:

-Resiko dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran

-Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negative (negative spread)

7. Dari segi system pengawasannya, berbeda dari perbankan konvensional, perbankan syariah di awasi oleh suatu dewan yang disebut sebagai “Dewan Pengawas Syariah” (DPS). DPS ini wajib ada dan bertugas untuk memastikan bahwa operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah.

Semakin berkembangnya pengetahuan di masyarakat mengenai akidah2 agama, membuat masyarakat semakin tertarik untuk mulai berpikir untuk hijrah dari bank konvensional yang menerapkan pada system bunga kepada perbankan syariah yang tidak menggunakan system bunga (riba) dalam usahanya. Hal ini juga yang mendukung semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia.57130

Satu hal yang menjadi fenomena menarik pada waktu krisis lalu, terbukti bahwa perbankan syariah yang bisa tahan terhadap hantaman krisis. Oleh karena itu, pemerintah semakin mendukung dikembangkannya perbankan syariah di Indonesia. Untuk menjembatani perbenturan antara aturan-aturan secara syariah dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Bahkan ada kabar yang menyatakan bahwa pada tahun 2010 mendatang, Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah mewajibkan pada semua bank untuk mempunyai produk syariah atau setidak-tidaknya membuka unit usaha syariah yang terpisah dari kegiatan perbankan konvensional. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka seperti seorang gadis yang sedang mekar, perbankan syariah menjadi suatu hal yang semakin laris dan menarik untuk dikenal dan dipelajari.

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , , , ,

Pendirian Kantor Cabang Bank Asing


Dalam pembahasan kali ini, yang dimaksud sebagai Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.

Dasar hukum untuk pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 SK No.32/37/KEP/DIR
tentang SK. Direksi Bank Indonesia.

Kelebihan dari pendirian dalam bentuk Kantor Cabang dibandingkan dengan bentuk kantor Perwakilan adalah:
Untuk kantor cabang bank asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut.

Kantor cabang bank asing yang dibuka di Indonesia boleh melakukan kegiatan operasional perbankan seperti menyimpan atau menarik uang, mendeposito uang, membeli dan menjual saham dan kegiatan-kegiatan lainnya yan bisa dilakukan di bank. Jadi, walaupun cabang bank asing yang berada di Indonesia hanya akan melakukan kegiatan whole sale dan tidak melakukan transaksi secara retail, maka dengan menggunakan bentuk cabang ini, pihak cabang Bank yang akan didirikan di Indonesia ini akan lebih leluasa dalam bertindak mewakili Perusahaan induknya, untuk melakukan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjianjian yang mengikat dengan para nasabahnya, melakukan pembayaran dan penerimaan uang hasil investasinya dan lain sebagainya.1259

Keuntungan lainnya adalah, karena Cabang Bank Asing di Indonesia tersebut nantinya hanya akan bergerak secara whole sale, maka tidak memerlukan ijin lain selain dari Bank Indonesia.

Kekurangan

Salah satu syarat dari pendirian cabang Bank Asing di Indonesia adalah: terdaftar sebagai salah satu dari 200 bank yang memiliki asset terbesar di dunia berdasarkan kriteria internasional dan memiliki dana usaha sebesar Rp. 3.000.000.000.000,– (tiga trilyun rupiah). Yang menjadi permasalahan di sini, apabila Bank Asing yang akan mendirikan kantor `cabang di Indonesia ini bukan merupakan salah satu dari 200 bank dimaksud, maka harus memiliki ijin atau syarat khusus yang akan ditetapkan kemudian oleh pihak Bank Indonesia.

Jika dibandingkan dengan bentuk Anak Perusahaan, maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat, maka pihak cabang akan ikut ditutup/dibekukan. Berbeda dengan bentuk anak perusahaan, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

Syarat-Syarat

Syarat-syarat mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia diantaranya:

- Izin mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan izin dari Diroktorat Jenderal Bank Indonesia;

- Izin yang diterapkan oleh BI ada dua yaitu:

1. Persetujuan prinsip;

2. Izin usaha.

- Bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia harus memiliki peringkat dan reputasi yang baik di negaranya sendiri ataupun di dunia;

- Total aset yang dimiliki bank asing tersebut harus termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia;

- Dana minimal untuk membuka kantor cabang wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah ataupun valuta asing sekurang-kurangnya Rp. 3 (tiga) trilyun.

Jangka waktu pengurusan dari pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia ada dua tahap, yaitu:
Pertama adalah permohonan persetujuan prinsip. Permohonan tersebut akan diteliti oleh instansi dari Bank Indonesia dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut secara teori selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Namun pada prakteknya bisa memakan waktu lebih kurang 4 bulan. Kantor Cabang dari suatu Bank Asing yang baru mendapat Persetujuan Prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha, sebelum mendapat Izin Usaha.
Kedua adalah izin usaha. Permohonan izin usaha diajukan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

********

Kategori : Perbankan Syariah, Perseroan terbatasKomentar (0)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x