logo

Arsip | Perbankan Syariah

UU Perbankan Syariah


Berikut ini adalah Rancangan Undang-Undang Perbankan syariah, yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 17 Juni 2008 kemarin.

RUU Perbankan syariah

Sedangkan berikut, terlampir adalah uu-21-tahun-2008-perbankan-syariah.pdf

Kategori : ARTIKEL, Peraturan Terkait, Perbankan SyariahKomentar (1)

Syariah, Setengah Syariah dan Tidak Syariah


(Artikel berikut adalah kiriman dari sahabat M.Faisal Muchtar - alumni Al-Azhar University-Cairo selaku praktisi perbankan syariah)people_denial.jpg

Suatu hari di Islamic Center of New York beberapa tahun silam, terjadi pertengkaran sengit antar kelompok mahasiswa Islam non Iran tentang bagaimana bersikap terhadap mahasiswa-mahasiswa Iran yang beraliran syi’ah. Apakah mahasiswa Iran dapat melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jum’at di masjid non-Syi’ah?

Jawaban yang sangat lugas dari salah seorang mahasiswa saat itu adalah “Mari kita tunda pembahasan ini 500 tahun lagi saat Islam tidak lagi terancam oleh musuh-musuhnya, saat Islam sudah menjadi agama dunia, baru kita sempurnakan apa yang ada. Jangan memperbesar perbedaan-perbedaan diantara kita pada saat kita sendiri masih merupakan sebuah kelompok kecil lemah, yang belum terasa pengaruhnya bagi masyarakat, sambil mengutip ucapan ulama “maa laa yudraku kulluh laa yutraku kulluh” (Jika kita tidak dapat menggapai seluruhnya, maka jangan pula kita tinggalkan sama sekali).” Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (0)

Aturan Main Dirubah Biar Menang


metaphors_joy.jpgTulisan ini dibuat menjelang sidang pleno DPR utk mengesahkan UU Perbankan Syariah.

Akhir minggu lalu Saya menonton kejuaraan Bulu Tangkis Thomas Cup dan Uber Cup di TV.Sudah Cukup lama Saya tidak mengikuti olahraga favorit bangsa Indonesia ini. Selain Saya baru pulang dari Melbourne (Badminton bukan olah raga yang cukup dikenal di Negara Australia), menurut Saya olahraga ini sudah tidak mengasyikan lagi karena hanya di juarai oleh negara yang itu-itu saja secara arisan (maksudnya bergantian antara Indonesia, China dan sekali-kali Korea dan Malaysia). Namun hari ini Saya sedikit terkejut karena skor kemenangan pada setiap babak harus menggumpulkan angka 21 dan bukan 15 lagi. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (4)

TTUN, Perlukah ?*


Mengenal Ekonomi Syariah dari sudut pandang Hukum :globe_in-hand.jpg

Dalam suatu diskusi resmi, seorang praktisi Ekonomi Syariah (seorang ekonom) pernah marah pada karyawan sebuah Bank Syariah karena Bank Syariah tersebut mempraktekan dan mewajibkan Nasabah yang menerima fasilitas Pembiayaan Murabahah untuk menanda-tangani Tanda Terima Uang (Nasabah) sebagai realisasi pencairan dana fasilitas Pembiayaan Murabahah-nya. Tokoh tersebut berpendapat adalah salah besar jika dalam skim Murabahah, dimana Bank bertindak sebagai Penjual Barang, harus mewajibkan Nasabah Murabahah menanda-tangani Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN). Karena seharusnya Bank Syariah melakukan penjualan Barang kepada Nasabah dan bukan menyerahkan sejumlah uang sebagaimana layaknya kredit konsumtif biasa. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (3)

“MURABAHAH”, Menuju Pembiayaan yang murni Syariah


people_colaborating.jpgMengenang 6 tahun Fatwa MUI – Murabahah :

Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin. Apa memang perbedaannya hanya sekedar bunga dan margin? Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (4)

Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah


Pilih Arbitrase atau Pengadilan ?

Bila mencermati setiap Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengenai produk dan kegiatan yang tercakup dalan ekonomi Syariah, maka sebagian besar Fatwa DSN mencantumkan ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah. Hanya fatwa yang terkait dengan kegiataan pendanaan (Funding) yang tidak mencantumkan ketentuan tentang Badan Arbitrase Syariah. Secara prinsip, dimasukannya ketentuan Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa adalah pemikiran yang baik. Pelaku usaha Syariah akan memperoleh perlindungan hukum dari arbiter-arbiter Badan Arbitase yang sangat mengerti skim ekonomi Syariah.

Dalam kontek Ushul Fiqih, sebuah Fatwa dijadikan dasar hukum bagi umat Islam dalam menentukan arah kebijakan pelaksanaan muamalah. Apakah yang diperbolehkan atau dilarang oleh Fatwa, akan menjadi pedoman pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan ekonomi (syariah). Pedoman tersebut menjadi terlegitimasi dan berhak menyandang ‘produk sesuai syariah’ ketika seluruh pelaksanaan kegiatan ekonomi telah sesuai dengan Fatwa. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (10)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x