logo

Arsip | Perbankan Syariah

Tags: , , ,

Cara Pemberlakukan Dokumen Asing Di Indonesia


Sebagai seorang legal manager di sebuah Bank Pemerintah, Arief bertanggung jawab terhadap keabsahan suatu penanda-tanganan perjanjian kredit. Suatu saat, Arief hendak melaksanakan suatu pengikatan kredit, dimana kliennya adalah sebuah perusahaan joint venture yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh perusahaan ABC yang berkedudukan di London. Untuk pelaksanaan penjaminan asset PT tersebut, diperlukan persetujuan dari Komisaris yang berada di London.  Komisaris tersebut memberikan Letter of Approval berdasarkan hukum Negara Inggris. Arief pada waktu itu merasa ragu, apakah dengan selembar letter of approval tanpa embel2 apapun dapat diberlakukan sebagai salah satu dokumen resmi di Indonesia? Dan apakah dokumen yang dibuat di London tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perbuatan hukum di Indonesia?

Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01, untuk memberlakukan dokumen asing di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut:

-          Dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.

 

Dan sebaliknya jika dokumen yang dibuat di Indonesia hendak diberlakukan di Negara asing, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

-          Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia termasuk di Daerah, dan akan dipergunakan di negara lain, harus dilegalisasi oleh Departemen Hukum & HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, dan Perwakilan RI di luar negeri.

Atas dasar itu, semua pihak yang berkepentingan di Indonesia khususnya di Daerah harus menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di atas.

Banyak orang yang kurang jelas dan paham mengenai legalisasi itu sendiri. Apa manfaat, tujuan dan akibat dilakukannya legalisasi?

Pengertian dari Legalisasi adalah pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Dengan melakukan legalisasi maka keaslian tanda tangan dan kewenangan pejabat yang membuat dokumen tersebut dianggap sah oleh berbagai instansi. Legalisasi hanya dilakukan terhadap dokumen asli oleh pengadilan, notaris atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu.

Dokumen yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat menurut pengalaman tidak dapat dilegalisir, oleh karena contoh tanda tangan para pejabat tersebut biasanya tidak ada pada instansi yang lebih tinggi.

Selain itu, sebagai contoh: Keputusan Cerai dan Akte Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama harus terlebih dahulu dilegalisir di Mahkamah Agung. Dokumen yang dikeluarkan oleh KUA (misalnya Surat Keterangan Belum Menikah atau Buku Nikah) harus terlebih dahulu dilegalisir oleh Kementrian Agama di Jakarta. Untuk itu Kementrian Agama dapat meminta untuk dibawakan beberapa dokumen lain, oleh karenanya kami sarankan agar Kementrian Agama dihubungi terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi dokumen apa saja yang harus dilampirkan. Kemudian baru dilanjutkan dengan prosedur legalisasi dokumen lainnya. Mohon memperhatikan bahwa legalisasi hanya bisa dilakukan terhadap dokumen asli.

Pada praktiknya, prosedur-prosedur yang harus dilakukan agar dokumen yang dibuat di Indonesia dapat digunakan di Negara asing, ada hal-hal dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan, antara lain:

  1. Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
  2. Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
  3. Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
  4. Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
  5. Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.

BERSAMBUNG: “Syarat Kemenkumham Untuk melakukan Legalisasi Dokumen Indonesia”

Ditulis dan di susun oleh: GLENNA MARTIN, SH

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perbankan Syariah, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Lelang Atas Objek Jaminan Fidusia Pada Saat Debitur Dinyatakan Pailit


Berkaitan dengan artikel saya sebelumnya yang membahas mengenai jaminan fidusia, ada kasus yang cukup menarik mengenai gugatan Bank Mandiri atas eksekusi lelang kopi PT Tripanca. Dalam artikel berjudul MA Tolak PK Bank Mandiri Atas Ekseskusi Lelang Kopi Tripanca di skalanews.com tanggal 12 September 2011.  Disebutkan bahwa Bank Mandiri harus melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT. Tripanca Group (dalam keadaan pailit). Setelah permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membatalkan proses lelang kopi sebanyak 26 ribu ton atau senilai Rp. 277,5 miliar ditolak majelis hakim.

Bagaimana awal mula kasus ini terjadi?

Sugiharto Wiharjo pemilik Tripanca Group terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca. Sugiharto melalui dua perusahaan PT. Tripanca Group dan PT Cideng Makmur Pratama berhutang ke lima bank, yaitu PT. Bank Ekspor Indonesia sebesar Rp. 245 miliar, PT. Bank BRI sebesar Rp. 250 miliar, Bank Mandiri Rp. 50 miliar, Bank Mega Rp. 507.6 miliar dan Deutsche Bank Rp. 648 miliar yang ditotal mencapai hampir Rp 1,7 triliun yang terancam macet. Artikel di skalanews.com tanggal 12 September 2011 menyebutkan pihak Bank Mandiri dkk merasa berang setelah biji kopi milik PT. Tripanca Group sebanyak 26 ribu ton itu dieksekusi lelang oleh Bank Mega, Tbk. yang dibeli oleh PT. Perkebunan Indonesia Lestari senilai Rp. 277, 5 miliar pada tanggal 2 November 2009. Kopi yang disimpan di 3 tempat di Bandar Lampung yaitu gudang Dharmala, gudang Lakop dan gudang Asenda, dianggap sebagai bagian dari aset pailit atau bundel pailit. Bank Mandiri menganggap saat itu PT Tripanca sudah dinyatakan pailit (3 Agustus 2009) dan proses kepailitan sedang berjalan, sehingga seandainya pihak Bank Mega mau menjual, seharusnya setelah proses kepailitan selesai. Sementara pihak Bank Mega berpendapat lain, bahwa kopi tersebut telah dijaminkan PT. Tripanca Group kepada Bank Mega sebagai jaminan fidusia (pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan). Artinya benda jaminan fidusia tetap dikuasai debitur walaupun hak milik benda tersebut telah berpindah ke tangan kreditur.

Bagaimana kasus tersebut dilihat dari sudut pandang pihak Bank Mega?

Di dalam artikel www.radar lampung.co.id tanggal 23 April 2010 disebutkan bahwa Bank Mega memberikan fasilitas kredit warehouse receipt financing (WRF) pada PT Tripanca Group dengan total kredit USD 47 juta. Jaminan kopi itu diikat dengan perjanjian fidusia melalui akta No. 49 tanggal 24 Agustus 2007. Akta dibuat dihadapan notaris Joni, S.H. yang selanjutnya didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yaitu Kantor Wilayah Departemen HAM RI Propinsi Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan fidusia No. W6.836.04.06. TH.2007 tanggal 6 November 2007 jo akta fidusia No. 38 tanggal 28 November 2007 jo sertifikat jaminan fidusia No. W6.1103.HT.04.06.TH.2007/STD tanggal 4 Desember 2007.

Bank Mega melalui suratnya tanggal 7 November No. 102/SARD/08 mengajukan permohonan eksekusi ke PN yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN tanggal 10 November 2008.

Perkara kepailitan ini diajukan oleh Tim kurator PT. Tripanca Group (dalam pailit), Bank Mandiri dan Exim Bank (dahulu PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung dengan mengajukan Permohonan Kasasi (PK) terhadap Perkara No. 306K/Pdt.Sus/2010 melawan tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, Tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung).

Apa perkara yang digugat di dalam Perkara 306K/Pdt.Sus/2010?

Di dalam http://kepaniteraan.mahkamahagung,go.id menyebutkan perkara No.306/Pdt.Sus/2010 berkisar tentang gugatan tim kurator (penggugat) debitur pailit terkait pelelangan aset debitur yang sebelumnya telah diagunkan oleh pemegang hak fidusianya.

Pada tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dengan memerintahkan menyerahkan uang hasil pelelangan kepada tim kurator. Tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung) kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan pertanyaan utama apakah pelaksanaan lelang seperti ini tidak diperbolehkan.

Bagaimana pendapat Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 062 PK/Pdt .Sus/2011 memeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan yaitu Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Bank Mandiri dkk.

Mahkamah Agung berpendapat, meskipun terdapat ketentuan pasal 34 UU No. 37/2004 yang melarang adanya perjanjian yang bermaksud untuk memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula ketentuan pasal 55 UU No. 37/2004 yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia dapat mengeksekusi hak-haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Karenanya larangan dalam pasal 34 UU No. 37/2004 harus ditafsirkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah “melakukan perjanjian”, sementara bila perjanjian telah sempurna, maka berlaku pasal 55 UU No. 37/2004. Dengan demikian, pelelangan atas obyek jaminan fidusia di dalam perkara ini tidaklah bertentangan dengan hukum.

Apa pertimbangan Mahkamah Agung sehingga menolak gugatan penggugat?

1. “Bahwa persoalan dalam perkara ini adalah ada perjanjian dengan jaminan Fidusia antara PT. Tri Panca Group dengan PT. Bank Mega, kemudian PT. Tri Panca Group tersebut dinyatakan pailit. Judex Facti di dalam pertimbangannya bersandar pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi ”kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”

2. “Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan lain di dalam undang-undang yaitu:

  • Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan yang menentukan: “…setiap kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan;
  • Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Undang-Undang Jaminan Fidusia) menyatakan “Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berada di luar kepailitan dan atau likuidasi” Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 “dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, 57 dan pasal 58 Ketentuan ini (pasal 31 ayat 1) tidak berlaku bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55. ”

3. “Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka seolah-olah ada pertentangan antara Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan Pasal 55, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, sehingga menurut Mahkamah Agung ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 haruslah diartikan bahwa yang tidak boleh dilaksanakan setelah adanya putusan pernyataan pailit adalah melakukan perjanjian yang bermaksud:

1) Memindahtangankan hak atas tanah

2) Balik nama kapal

3) Pembebanan hak tanggungan

4) Hipotik

5) Jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu.

Artinya perjanjian yang ada tersebut tidak boleh diwujudkan/dilaksanakan lebih lanjut, misalnya dengan menerbitkan sertifikat. Tetapi apabila perjanjian-perjanjian tersebut telah sempurna dengan adanya sertifikat, maka yang harus berlaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yaitu obyek jaminan tidak masuk dalam harta/budel pailit.”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juli 2011, maka PT Bank Mandiri, Tbk harus rela melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT Tripanca Group (dalam pailit), Lampung. Terlepas adanya pro dan kontra di dalam perkara ini, Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tonggak sejarah di dalam perkembangan hukum jaminan di Indonesia.

********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Hukum Jaminan, Kapal, Perbankan Syariah, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Part III Take Over Pembiayaan Secara Syariah


D   :    Alhamdulillah anda masih bersama kami dalam program Telaah dan masih berbincang mengenai buku yang ditulis oleh Mbak Irma Devita Purnamasari judulnya Akad Syariah. Buku ini sangat sederhana dan mudah dipahami karena penulisannya yang melampirkan banyak sekalibagan dan contoh kasus dan juga ada dilengkapi dengan CD ya Mbak Irma ya untuk memudahkan pembacanya. Nah, Mbak Irma ni saya mau tanya ya misalnya, contoh kasusya misalnya saya itu meminjam uang sebesar sekian rupiah di bank konvensional kemudian saya mau pindah ke Bank Syariah, mungkinkah itu? Terus apa yang harus dipersiapkan?

I     :    Itu bisa dilakukan Mbak, jadi istilahnya kalau sebetulnya ada konsep hawalah atau factoring kalau bahasa perbankannya. Jadi nanti tinggal menghubungi kepada Bank Syariah yang akan kita tuju nah kemudian mengajukan permohonan bahwa saya sekarang saya lagi ada utang di bank ini nih, jumlahnya sekian, tapi saya ada untuk pembiayaan misalnya rumah saya, kok ternyata menguntungkan dengan skema syariah akhirnya kita bisa mengajukan seperti itu. Nah, nanti dari Bank syariah ini akan melakukan take over istilahnya. Take over dalam bahasa hukumnya atau dalam bahasa prakteknya itu secara factoring. Jadi nanti kita take over, kita bayarin, nah nanti kita buat utang baru di dalam bank Syariah itu mudah sekali prosesnya Mbak.

D   : Itu termasuk yang jual beli itu tadi ya

I     :    Dengan menggunakan skema yang agak sedikit berbeda jadi kita bayarkan dengan skema cord atau skema penalangan seolah-olah Bank Syariah nalangin, nah kemudian baru dari sini bikin perjanjian apakah mudarobah atau apakah kita mau bikin murabahah, itu baru lagi.

D   :    Oh gitu

I     :    Jaminannya itu dari yang ada disana kita ambil baru kita pakai untuk yang jaminan yang di bank Syariah.

D   :    Dalam praktek sehari-hari ni Mbak Irma melihat kebanyakan itu permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hal Akad Syariah itu apa sih? Yang terjadi?

I     :    Pertama masalah kepada pemahaman aja ya Mbak ya. Jadi belum-belum kembali lagi kita resisten ya. Kita menganggap bahwa yang bisa menjadi nasabah bank Syariah atau yang bisa menggunakan produk-produk Syariah itu hanya Muslim, padahal sebetulnya Syariah itu kembali lagi yang sebelumnya sudah saya jelaskan di Luar Negeri itu malah lebih maju Syariahnya Mbak karena mereka mengenal Syariah itu bukan mengenai agama, tapi mengenai suatu konsep ekonomi dimana system yang digunakan itu menggunakan system syariah gitu lo Mbak.

D   :    Nah, ini kan Islam mengatur banyak sekali, banyak batasan gitu mungkin ya yang kaya tadi Mbak Irma sebutkan diawal, hati-hati jangan sampai masuk ke grey area, apalagi yang jelas-jelas haram.

I     :    Atau riba gitu ya.

D   :    Atau riba gitu. Nah, itu gimana sih step-stepnya agar kita terhindar dari hal-hal seperti itu. Kalau bank-bank konvensional ka nada penghimpunan dana, kemudian mereka akan memutar uangnya dengan menginvestasikan dimana-dimana gitu kan. Nah, kalau bank Syariah ini sendiri seperti apa? Konsep, investasinya mungkin atau penyaluran dananya?

I     :    Makanya kembali lagi, kita kalau Bank Syariah itu kan kepada sistemnya adalah kemitraan dan kemitraan itu kita usahanya sudah harus jelas nggak boleh usaha-usaha yang mengandung unsur-unsur yang memang diharamkan secara agama. Kemudian untuk kita sendiri untuk menghindari terjadinya riba itu bisa dengan berbagai  macam cara. Contoh gini, kita kan misalnya kadang-kadang di masyarakat itu ka nada tuh Mbak, kreditin barang. Nah, ngreditin barang nanti kita bilang nih kalau satu tahun harganya satu juta. Tapi kalau misalnya bayarnya cash itu Cuma lima ratus ribu lho. Otomatis kan sebetulnya ada unsur bunga, padahal dalam Islam itu diharamkan Mbak. Jadi kalau memang, makanya kenapa, kalau di dalam system syariah, murabahah, itu kan langsung dibikin bahwa kalau satu tahun ya satu juta. Kalau dua tahun ya dua juta, satu juta juga. Tetap fix. Karena itu kan dari bagaimana negosiasi cara mengangsurnya. Jadi hati-hati kadang-kadang dipraktek yang kita mau ngasih kredit kecil-kecilan ya Mbak ya, sama teman atau sama siapapun lah. Nah, itu hati-hati karena itu juga mengandung unsur yang dilarang agama.

D   :    Dan ini juga banyak komentar-komentar yang positif ya. Ada dari dr. Muh. Syafii Antonio, ada dari Bapak Iskandar Zulkarnaen. Nah, ini menurut Mbak Irma apa sih yang Mbak Irma harapkan sebagai seorang penulis itu? Apa yang ingin Mbak sampaikan pada masyarakat dan apa yang ingin hikmah yang diambil oleh masyarakat membaca bukunya Mbak Irma ini?

I     :    Jadi harapan saya itu seperti pada waktu saya mula buka acara ini ya Mbak ya. Saya ingin supaya orang-orang tuh konsep syariah ini lebih dipahami oleh masyarakat. Selama ini kan sudah banyak yang mengenal, tapi orang selalu hanya yang ibaratnya mendalami agama secara betul-betul baru ngerti “Oh, ternyata konsep Syariah seperti ini.” Saya ingin bahwa konsep Syariah itu dikenal oleh orang awam, oleh para praktisi hukum dengan tanpa adanya suatu batasan yang menyatakan bahwa “Oh, Syariah itu susah loh.” Karena jangankan seperti itu Mbak, karena saya saja mengalami hal yang sama pada waktu pertama kali belajar mengenai konsep Syariah. Nah, saya ingin membagi pengetahuan saya kepada masyarakat agar konsep Syariah ini lebih dikenal secara luas dan dapat dipraktekkan di masyarakat. Begitu Mbak.

D   :    OK. Terima kasih sekali Mbak Irma waktunya, ngobrol-ngobrolnya.

I     :    O iya Mbak, jangan lupa nanti ada juga dua buku saya yang lainnya.

D   :    Pertanahan dan Mendirikan Badan Usaha. Itu menarik sekali ya Mbak Irma. Nanti kapan-kapan kita ngobrol-ngobrol soal buku yang lain ya Mbak.

I     :    O iya. Ini juga konsepnya sama, mudah dan supaya gampang dimengerti oleh masyarakat. Tujuannya seperti itu.

D   :    OK. Mbak Irma, terima kasih sekali, semoga pemirsa dirumah mendapat hikmah dan mendapatkan pencerahan mengenai apa dan bagaimana atau tentang Akad Syariah dan bagaimana implementasikan di kehidupan sehari-hari.

<em>ditayangkan melalui MNCTV” Muslim channel 97 Indovision pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2011</em>

Did you like this? Share it:

Kategori : Perbankan SyariahKomentar (0)

Part II Kekuatan Konsep Syariah


D : Ya pemirsa, masih bersama kami di Telaah dan saat ini saya bersama Mbak Irma penulis buku Akad Syariah ini, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Kita akan kembali berbincang mengenai buku tersebut. Nah, Mbak Irma, kekuatan dari konsep syariah itu sendiri dalam lembaga keuangan itu seperti apa sih yang membuat dia berbeda dari lembaga keuangan konvensional lainnya. Yang membuat ini menjadi suatu konsep yang menarik bagi masyarakat tuh seperti apa?

I : Jadi gini Mbak Dity, sebetulnya konsep daripada jasa Syariah atau konsep Syariah itu sendiri konsep yang paling ditonjolkan adalah, pertama adalah anti riba, jadi semua skema dibuat itu yang mencegah terjadinya magrib tadi ya. Magrib, maisir, gharar, bathil dan riba. Nah, terus kemudian untuk mencegah terjadinya riba tersebut dibuatkan suatu beberapa skema, tapi skema terbesar yang ada di dalam konsep Syariah itu adalah jual beli. Jadi semua jual beli dengan segala macam caranya.

D : Yang penting jual beli ya?

I : Iya, jual beli. Jadi kalau kita bicaranya mengenai istilah-istilah Syariah, tentu pusing ya. Ini jual belinya harus begini-begini. Tapi sebetulnya kalau kita mau menyederhanakan, intinya adalah jual beli dan kerja sama, itu aja. Jadi sistemnya adalah nasabah dan bank bukan utang. Jadi sebagai semacam kemitraan. Kita mitra, mitra dalam melakukan suatu pekerjaan itu dalam konsep kerja sama. Dimana diterjemahkan dalam bentuk musyarokah dan mudarobah. Sedangkan kalau misalnya dalam konsep jual beli, ya bagaimana konsep jual beli pada umumnya, nah bank sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli. Gitu lo Mbak. Jadi itu sebetulnya yang menyebabkan kalau misalnya sampai terjadi macet atau misalkan ternyata gagal bayar, itu kita juga bank bisa mengklasifikasikan, mengidentifikasikan di dalam perjanjian pokoknya. Jadi kalau misalnya di dalam perjanjian pokoknya dia itu dinyatakan bahwa dia rugi, nah kita bisa lihat lagi, kita pisahkan lagi, kalau misalkan dalam musyarokah itu kan intinya adalah pembagian untung dan rugi, profit, loss, sharing. Nah, kalau misalnya dia memang loss, kita harus bisa membedakan. Kalau misalnya loss-nya itu karena kesalahan manajemennya dia, memang dia juga nakal segala macam, nah itu bank tidak ikut menanggung rugi. Tapi kalau memang itu karena suatu keadaan dimana memang tidak bisa ditanggulangi oleh nasabah sebagai mudhorib atau yang melaksanakan kerja sama tersebut itu masih bisa Mbak. Jadi beda, jadi tidak, itulah kembali lagi, kita konsepnya tidak boleh mendzolimi orang lain itu tadi.

D : Itu pertanyaan saya yang berikutnya tuh Mbak. Jadi kalau misalnya dalam Islam, ghorin itu atau penghutang ya kalau nggak salah ya. Kalau dia tidak berhasil, tidak mampu lah ya untuk mencicil hutangnya bukankah harus dibebaskan dari kewajibannya? Nah, kalau dalam konsep Syariah dalam lembaga keuangan Syariah ini bagaimana kalau seperti tadi, kan ada klasifikasinya kan. Nah, ini konsep dibebaskan dari kewajiban itu ada jugakah atau seperti apa pengaturannya?

I : Jadi gini Mbak. Pada prinsipnya itu kan bank itu selain penghimpunan dana atau funding, dia ada juga yang namanya penyaluran dana yang saya bilang dengan konsep jual beli dan konsep kerja sama. Nah, tapi dia ada juga yang free base income atau dia juga yang ada sifatnya yang tolong menolong atau kalau dalam bahasa istilah Arabnya itu tabaru akad kebajikan. Jadi memang ada kaya semacam kalau kita istilahkan di dalam masyarakat sekarang itu Social Corporate Responsibility (CSR) ya semacam itu. Jadi memang ada misalkan ada orang-orang yang memang sangat tidak mampu, tapi dia ingin nyunatin anaknya misalkan ingin dia ingin mengawinkan anaknya atau dia ingin melakukan pokoknya intinya adalah dia ada namanya dana ke bank, selalu ada, dana tertentu yang memang khusus ditujukan untuk melakukan suatu kebajikan itu tadi. Dan itu memang kalau dia pinjam Rp. 100.000,- ya kembali Rp. 100.000,- dan kalau memang dia tidak bisa bayar ya memang tidak ditagih lagi karena memang itu adalah sifatnya kebajikan.

D : Tapi itu ditulis dalam stated dalam awal ya?

I : Dan itu beda Mbak, tapi presentasenya juga kecil mungkin ya dibandingkan dengan yang pembiayaan secara besar karena pembiayaan Syariah itu sendiri kan orang selama ini berpikir bisa di pembiayaan kecil-kecil padahal dia untuk multi proyek itu juga bisa Mbak dengan berbagai macam skema yang saling melengkapi. Dan itu buat saya juga suatu hal yang luar biasa ya karena orang banyaknya berpikirnya “ah, susah nih.” Gitu kan? Karena dibikinnya susah, gitu lo Mbak. Jadi kalau kita, saya melalui buku Akad Syariah ini, saya berusaha untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, kenapa enggak? Gitu. Karena kalau di Luar Negeri, itu kaya misalnya di Singapura, mungkin ada contohnya juga di Inggris bahkan di Australia. Itu sekarang Syariah itu malah orang lebih seneng nabung di Bank Syariah. Karena apa Mbak? Masalahnya adalah sampai kalau misalnya mereka kan kembali lagi sistemnya kemitraan. Kalau kita menggunakan skema bagi hasil atau mudarobah tabungan ni Mbak, tabungan tapi skemanya mudarobah itu misalnya bank itu untung, kita juga ikut untung, gitu kan? Namanya misbah sesuai dengan

D : Lebih fair

I : Lebih fair, makanya bahkan sekarang Inggris yang notabene penduduknya mungkin 99% itu beragama Kristen malah

D : Mengimplementasikan itu ya

I : Malah maju banget gitu lo Mbak.

D : Nah, kalau dalam Syariah ini juga ada istilah namanya wadiah, titip gitu ya. Nah itu kan uang titipan itu kan tidak boleh digunakan ya oleh lembaga keuangan Syariah itu. Tapi di lain pihak masyarakat yang memilih metode ini apa yang mereka dapat gitu dan apa yang harus mereka persiapkan untuk wadiah ini sendiri?

I : Jadi gini Mbak, wadiah itu masuk kedalam kategori penghimpunan dana, jadi wadiah itu sendiri ada dua macam. Yang pertama wadiah amanah atau betul-betul murni sebagai titipan. Jadi kaya Mbak, kalau bahasa awamnya SDB lah, kan kalau SDB orang langsung ngerti kan, kenapa nggak mesti ini kan. Karena kalau kita naruh barang di SDB ya sudah. Kan kita cumin sekedar nitip dan kalau kita mau ambil, ambil gitu kan. Itu wadiah amanah. Jadi bank sama sekali nggak boleh pakai. Terus kemudian disitu juga tidak ada keuntungan apapun di SDB kan? Nah, terus kalau misalnya satunya lagi adalah wadiah yatamanah. Jadi itu bank masih boleh pakai tapi setiap saat yang nitip itu mau ngambil, dia bisa. Contohnya apa Mbak, nabung nih, datang ke Bank Syariah terus kemudian Mbak tabungin. Nah, pada waktu Mbak nabungin itu kan bank nerima uangnya nggak diseriin, nggak dikhususin gitu kan? Tapi saya maunya nih skemanya wadiah yatamanah gitu misalkan, nah karena nggak diseriin, digabungin semuanya kedalam suatu kaya kumpulan bank, tapi nanti suatu saat Mbak mau ambil, ya tetap dikasihkan sejumlah yang sama, gitu lo Mbak. Tapi bukan berarti harus uang dengan seri itu, nomor itu yang kita ambil gitu lo Mbak.

D : Karena itu dari penghimpunan dari banyak

I : Karena itu bentuknya adalah tabungan nah itu bank boleh pakai, tapi perjanjiannya adalah setiap kali kita minta itu bisa diambil, disediakan

D : Jadi ada surat-surat yang harus dilengkapi seperti halnya konvensional biasa?

I : Seperti tabungan biasa aja Mbak. Sama Mbak, sama. Kalau pada prinsipnya dengan tabungan itu hampir sama. Bedanya kalau di mudarobah nanti Mbak, karena kalau di mudarobah itu tadi kalau misalnya kita bikin dalam bentuk mudarobah itu sistemnya bagi hasil. Kan kalau di mudarobah itu bagi hasil tabungan itu Mbak, mudarobah tabungan nah, kalau ternyata bank-nya keuntungannya tahun ini misalkan Bank Syariah X lebih besar, maka bagi hasilnya pun, misbahnya lebih besar gitu lo Mbak. Makanya kenapa Singapura segala senang dengan adanya system Syariah.

D : OK Mbak Irma, kita jeda lagi nih. Pertanyaannya juga menarik sekali pemirsa karena ditunjang dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Nanti kami akan kembali lagi untuk berbincang mengenai Akad Syariah setelah pesan-pesan berikut ini.

ditayangkan melalui MNCTV” Muslim channel 97 Indovision pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2011

Did you like this? Share it:

Kategori : Perbankan SyariahKomentar (0)

Part I Mudahnya Memahami Akad Syariah


D   :    Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat sore pemirsa, kembali bersama saya Dity Ismawardani. Selama 30 menit kedepan,      saya akan menemani Anda untuk membahas buku-buku Islam yang populer untuk menambah wawasan tentang dunia Islami. Namun juga tidak akan hanya menbahas buku-buku, nanti juga akan menbahas hasil karya yang lain seperti novel, film, dan juga hasil karya yang lainnya. Dikesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah buku, judulnya Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Dan buku ini ditulis oleh Ibu Irma Devita Purnamasari bersama suaminya Bapak Suswinarno. Dan saat ini yang sudah hadir bersama kita hari ini untuk berbincang bersama adalah Mbak Irma Devita Purnamasari. Saya manggilnya Mbak Irma aja ya? Apa kabar Mbak Irma?

I     :    Baik, Alhamdulillah.

D   :    Mbak, Irma, pada saat membaca judul buku ini, ini sebenarnya ada dua buku lainnya ya Mbak Irma, yang berkesinambungan ya Mbak Irma ya?

I     :    Iya, betul-betul.

D   :    Ini ada buku tentang Hukum Pertanahan dan juga Cara Mendirikan Badan Usaha. Tapi yang ingin saya bahas pada kesempatan kali ini adalah mengenai Akad Syariah. Nah, buku mengenai Akad Syariah ini kan mungkin belum begitu, mungkin konsep dari Syariah itu sendiri mungkin belum begitu apa namanya, banyak yang sudah memahami gitu kan ya. Jadi, apa sebenarnya, apa sih yang mendasari Mbak Irma dalam menulis buku mengenai Akad Syariah ini?

I     :    Jadi gini, manggilnya Mbak Dity aja boleh?

D   :    Iya boleh.

I     :    Gini Mbak Dity, masalah Akad Syariah, itu sebetulnya sharing mengenai konsep syariah itu sendiri. Itu kan sebetulnya sudah lama ada, mungkin sejak awal tahun 90-an, dan buku-buku mengenai Syariah itu sendiri di pasaran mungkin juga ada puluhan judul, bahkan yang membahas, utamanya mengenai ekonomi Syariah Mbak. Tapi dari sudut, kebanyakan membahas dari sudut sisi Fiqih. Jadi mengenai  aturan-aturannya, kenapa riba dilarang, dan berikut dengan ayat-ayatnya dan hadist-hadistnya, penjelasan-penjelasannya.

D   :    Mungkin ini ya, agak sulit untuk dipahami umum mungkin ya dengan terminology-terminologi yang sangat Islam gitu ya.

I     :    Iya betul, Jadi kadang-kadang orang sudah langsung berpikir bahwa yang ini buku agama nih, gitu kan? Jadi kalau sudah berpikir bahwa ini, wah, kalau ini buku agama ntar bisa juga orang sebelumnya masalah istilah-istilah mudarobah itu apa? Terus kemudian musyarokah itu apa? Akhirnya menyebabkan, kadang-kadang orang itu resisten, gitu lo Mbak. Nah, saya dari praktisi hukum, yang dididik dan dilahirkan, sorry, dari keluarga hukum juga dan kemudian juga saya belajar selama bertahun-tahun di fakultas hukum itu tentang hukum positif. Kita bilangnya hukum positif ya, yang berlaku di Indonesia. Itu sulit untuk memahami sebetulnya konsep Syariah itu bagaimana kita sebagai praktisi hukum bisa mempraktekkan kepada masyarakat kalau kita tidak betul-betul paham, gitu Mbak.

Jadi pada waktu itu saya jalan-jalan dan saya berpikir bahwa pasti akan banyak orang mengalami kesulitan seperti kami-kami ini sebagai praktisi. Jadi saya berpikir, mungkin alangkah baiknya kita lebih membumi membicarakan mengenai masalah konsep Syariah ini. Bukan berarti yang lainnya itu buruk, maaf, sama sekali mereka itu luar biasa. Jadi kita ngambilnya ibaratnya kan yang sisi praktis dan populernya. Jadi supaya orang belum-belum sudah nggak langsung bilang, “wuih, susah nih.” Jadi belum-belum sudah langsung kayanya berpikir, “waduh, kayanya nggak ngerti deh, Cuma buat orang-orang Islam deh.” Yang konsep syariah, gitu Mbak.

D   :    OK, dibuku ini juga menariknya diberikan ilustrasi dengan bahasa yang sederhana kemudian ada ilutrasi, ada bagan, ada contoh kasus gitu. Kenapa dimasukkan hal-hal seperti itu?

I     :    Iya Mbak, jadi saya kebetulan ada beberapa kali, saya beberapa kali mengajar ya Mbak ya. Jadi sebagai pengalaman saya sebagai presenter atau sebagai dosen atau bukan dosenlah, tepatnya trainer ya Mbak, itu orang lebih mudah, atau kita sendirilah, itu lebih mudah membaca cerita. Iya kan? Dibandingkan kalau kita membaca bicara mengenai tulisan-tulisan, terus bicara mengenai apa namanya? Angka-angka yang kira-kira buat orang-orang yang terutama mungkin yang awam, yang belum-belum sudah “kok susag?” gitu kan? Jadi saya membikin di dalam buku ini saya buatkan mind mapping-nya. Jadi secara umum garis besarnya Syariah itu kaya gimana sih, gitu kan? Jasa perbankan itu pembagiannya apa saja misalnya? Misalkan seperti itu. Sampai dengan mengenai contoh-contoh kasusnya. Misalkan saya ingin beli rumah ni. Kalau ingin beli rumah caranya, skema konvensionalnya gimana? Skema Syariahnya gimana?

D   :    Nah, itu tadi yang mau saya tanya untuk pertanyaan selanjutnya. Jadi, sebenarnya akad Syariah itu apa dan bedanya dengan perjanjian konvensional itu sendiri apa Mbak Irma?

I     :    Karena sebetulnya semuanya itu dasarnya perjanjian Mbak, jadi dasarnya hukum perjanjian. Jadi kalau kita bicara mengenai Syariah, para praktisi hukum yang awalnya baru belajar mengenai Syariah itu sudah bilang, “Oh, kok lain, kok susah.” Padahal sebetulnya enggak. Sama sekali tidak karena sebetulnya konsepnya itu hukumnya sama persis. Jadi dari syarat sah, mengenai kecakapan, kemudian mengenai cara-cara melakukan akadnya. Yang berbeda adalah bahwa di dalam Akad Syariah itukita posisi kedudukan berimbang daripada para pihaknya, itu harus ditekankan Mbak. Jadi ibaratnya kedudukan setara ya Mbak ya diantara dua pihak dan sifatnya dalam Akad Syariah itu tidak boleh mengandung unsur yang mengandung unsur riba dan bathil, mendzolimi orang lain. Jadi jangan sampai Akad Syariah atau perjanjian yang dibuat dengan prinsip Syariah itu membuat orang lain menjadi merasa teraniaya lah Mbak konsepnya karena pada dasarnya system Islam itu kan kemitraan kalau dalam skema Syariah itu pada dasarnya kemitraan Mbak, bukan utang piutang, bedanya disitu.

D   :    Jadi, untuk syarat-syarat untuk terjadinya Akad Syariah itu adalah antara lain tadi tidak, kesamaan kedudukan gitu ya saling menguntungkan, tidak ada yang ter-dzolimi. Terus mungkin ada syarat-syarat lainnya untuk pembentukan Akad Syariah itu sendiri Mbak Irma.

I     :    Kalau syarat sah lainnya itu sama persis Mbak, dengan prinsip konvensional, yaitu sepakat. Jadi dalam sepakat itu harus ada kaya ijab qobul kalau misalnya dalam istilah Syariah. Kalau misalnya dalam istilah konvensional kita harus sepakat, adanya permufakatan terus kemudian objek, subjeknya juga harus cakap menurut hukum, itu juga ada walaupun dengan menggunakan istilah-istilah Arab. Terus kemudian juga objeknya juga harus untuk barang yang dihalalkan dan kemudian hal tertentu serta sebab yang halal. Semuanya sama seperti di dalam konsep perjanjian menurut hukum konvensional Mbak.

D   :    Tapi mungkin lebih ditekankan kepada saling menguntungkan ya?

I     :    Lebih ditekankan. Kalau istilah-istilah yang paling banyak digunakan oleh yang bergerak di bidang Syariah istilahnya anti-magrib.

D   :    Anti-maghrib?

I     :    Iya, anti-maghrib. Itu maisir, gharar atau bathil atau menghilangkan keragu-raguan yang menyebabkan “kayanya ini halal nggak ya?”

D   :    O, jadi kaya di grey area ya?

I     :    Iya, seperti itu. Terus kemudian juga nggak boleh mengandung unsure riba, termasuk kepada tidak boleh bathil itu tadi yang terutama. Jadi kalau yang lain-lainnya semua sama Mbak. Jadi kalau ingin menghayati suatu konsep perjanjian menurut Syariah, sebetulnya praktisi hukum itu cukup dengan memahami bahwa sebetulnya itu sama, cuma beda konsep aja. Jadi kalau kita masuk ke suatu rimba tertentu ya kita harus tahu aturan-aturannya aja, tapi yang lainnya sama.

D   :    Saya masih banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang harus saya tanyakan, tapi kita harus jeda dulu ya untuk pariwara-pariwara berikut ini.

ditayangkan melalui MNCTV” Muslim channel 97 Indovision pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2011

Did you like this? Share it:

Kategori : Perbankan SyariahComments Off

Tags: , ,

Bentuk-Bentuk Jaminan


“Waduuuhh…. gue mau ngambil kredit di Bank nih Ir. Tapi sayangnya kenapa sih gue harus ngasih jaminan macem2? Sebel deh. Rencana utang gue kan sebenarnya cuma Rp. 1 Milyar.”  Suatu hari, saat  saya sedang berkumpul dengan sahabat-sahabat sahabat sejak  masa kecil saya Yenni, Ira, Putri, Elda dan Agi di sebuah resto, Yenni mengeluarkan unek-uneknya . Sambil menyeruput minuman coklat panas kesukaannya, Yenni, sebagai seorang designer web dan system analyst computer yang sudah mulai cukup punya nama, menceritakan bahwa dia memiliki beberapa proyek untuk membuat system design multimedia complex  untuk perusahaan-perusahaan besar berskala nasional dan internasional.

“Wah  banyak proyek nih Yen, sampai perlu pendanaan dari Bank segala…” kataku sambil menyuapkan camilan ringan.

“Alhamdulillah sih iya Ir,… Cuma yang bikin gue pusing banget, ternyata kalau lewat bank itu harus pakai jaminan tanah dan bangunan segala ya? Gue baru pertama kali ini nih terpaksa harus berhubungan dengan Bank. Selama ini sih proyek gue bisa gue tangani dengan modal gue sendiri. Cuma, karena ini proyek gede, gue butuh suntikan dana untuk ngerjainnya. Gue kan perlu gaji banyak programmer handal.”

“Ya memang Yen, kan Bank itu sebenarnya butuh kepastian untuk pengembalian pinjaman yang diberikannya kepada debitur atau nasabahnya. Makanya mereka selalu menghendaki setiap kredit dengan jaminan. Kecuali untuk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sekarang marak ditawarkan oleh bank-bank baik asing maupun bank dalam negeri atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Usaha Kecil (KUK) dan sejenisnya. Tapi KTA biasanya selain bunganya lebih mahal dari kredit regular, biasanya KTA juga diberikan untuk jumlah yang terbatas, maksimum pada Rp. 100jt sd Rp. 200jt. Kebanyakan juga digunakan untuk kredit yang konsumtif atau investasi sifatnya. Sedangkan KUR atau KUK dan sejenisnya, memang diperuntukkan buat pengembangan ekonomi usaha kecil, jadi nggak perlu pakai jaminan.”

“Trus, kalau menurut kamu Ir, kok Bank mintanya jaminannya berupa tanah dan bangunan. Memangnya kenapa ya proyek untuk system design yang sedang gue kerjain nggak bisa gue jadikan sebagai jaminan buat kredit gue ya?”

Saya hanya tersenyum dan kemudian mencoba menjelaskan kepada Yenni sahabat saya tersebut, bahwa pada dasarnya jaminan tersebut dapat berupa apa saja sepanjang jaminan tersebut dapat dibebani dengan salah satu bentuk jaminan tertentu. “Jadi  begini Yen, jaminan itu tergantung pada jenis objeknya, dimana bisa berbentuk:

a. Benda tetap (tidak bergerak), contohnya: tanah dan benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, mesin-mesin atau tanaman yang ditanam di atas tanah tersebut dan tidak mudah dipindah-pindahkan.  Untuk jenis benda tersebut, akan dibebani dengan Hak Tanggungan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan beserta benda-benda lain yang terdapat di atasnya.

b. Benda bergerak; contohnya: mobil, motor, mesin-mesin, piutang dagang (tagihan atas hasil usaha atau pekerjaan), saham-saham, atau bahkan hak-hak atas kenikmatan suatu barang tertentu, misalnya hak sewa, tagihan (piutang) terhadap proyek-proyek yang sedang dikerjakan dan lain sebagainya. Biasanya dibebani dengan 3 jenis jaminan, yaitu:

b.1. Fidusia berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999

b.2. Gadai atas saham-saham (Pand beslag berdasarkan Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 KUHPerdata

b.3. Cessie (pengalihan/penyerahan) atas tagihan berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata.

sebenarnya untuk gadai dan cessie ini sudah dihapuskan sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001 tentang Fidusia. Namun, oleh karena masih ada beberapa bentuk jaminan yang tidak bisa dibebani dengan jaminan fidusia, maka dalam praktek untuk gadai maupun cessie tersebut masih tetap digunakan; walaupun tidak dapat didaftarkan sebagaimana halnya dengan Jaminan Fidusia.

c. Benda bergerak tapi berat bersihnya melebihi 20-M3, yaitu Kapal laut, kapal motor, tongkang dan yang sejenis, tapi memiliki berat lebih dari 20-M3. Yang akan dibebani dengan Hipotik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum perdata Barat.

d. Benda yang didirikan di atas alas hak milik  pihak lain, contohnya: bangunan yang didirikan di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, dimana pemilik tanah dan pemilik Bangunan merupakan subjek yang berbeda.  Sebenarnya, jika tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut merupakan tanah dengan status yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, maka keduanya dapat dibebani sekaligus dengan Hak Tanggungan. Namun, jika tanah tersebut berstatus tanah Negara atau Tanah Hak Pakai atau Hak Sewa yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, atau pemilik tanah menolak untuk memberikan jaminan berupa Hak Tanggungan atas tanahnya, maka Bangunan tersebut dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia.

*) Mengenai Jaminan-jaminan tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan tersendiri.

Percakapan kami terhenti sejenak karena pramusaji menghidangkan makanan pesanan kami.

“Oh begitu ya Ir…” Tak lama, pesanan sop iga bakar pesanan Yenni datang.

“Hmm.. enak juga ya dingin-dingin gini makan sop iga bakar panas..” Kata Yenni. “Untuk sementara gue cuti dulu deh dari diet gue. Biar gue bisa makan tanpa rasa bersalah sekarang. he.he.he..”  Sambil tertawa lebar, saya timpali “Ya sudah lah… gue juga pesen makanan yang berat sekalian. Biar solider kan kita jadinya” J

“Trus lanjutin dong tentang paparan jaminan tadi. Menarik juga ya… berarti nggak semua benda bisa dibebani dengan Hak Tanggungan,  atau  Fidusia atau Gadai gitu ya Ir?” Agi, sahabat saya yang lain dan saat ini berprofesi sebagai seorang dokter bedah menimpali. “Gue juga ada rencana mau ambil kredit untuk beli ruko buat rencana tempat praktek nih Ir.”

“Iya, Agi. Jadi, kalau kita akan mengambil kredit di Bank, biasanya Bank akan minta suatu jaminan tertentu yang sifatnya paling mantap bagi mereka. Artinya, jaminan tersebut harus mudah untuk di eksekusi ataupun dalam bahasa awamnya “diambil alih” oleh Bank seandainya kita tidak bisa mengembalikan pinjaman yang kita terima dari Bank.”

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, Perbankan SyariahKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini