logo

Arsip | Perbankan Syariah

Tags: , , , , , ,

Pembebanan Jaminan Atas Resi Gudang


Dalam artikel minggu lalu, saya sempat membahas mengenai Sistem Resi Gudang sebagai alternative jaminan. Pada artikel kali ini, saya akan membahas tentang mekanisme pembebanan jaminan atas resi gudang itu sendiri. Untuk memudahkan pembaca, ada baiknya sebelumnya membaca artikel ini: :Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan

Bagaimana pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang?

Menurut Pasal 4 UU SRG, selain dapat dialihkan dan dijadikan dokumen penyerahan barang, Resi Gudang juga dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya dengan dibebani Hak Jaminan tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Karena merupakan alas hak (document of title) atas barang, maka Resi Gudang yang dapat dijaminkan tersebut harus berisi komoditas tertentu (gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung) yang berada dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut juga meliputi klaim asuransi atas barang2 komoditi tersebut, dalam hal barang2 komoditi tersebut diasuransikan.

 

Apakah hak jaminan bisa terhapus?

Berdasarkan pasal 15 UU SRG, ada hal yang menyebabkan hak jaminan hapus yaitu karena

  1. 1.   Hapusnya hutang pokok yang dijamin

Sesuai dengan sifatnya, sebagai perjanjian ikutan (accesoir dengan perjanjian pokoknya), maka Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang juga hapus dalam hal perjanjian hutang piutang yang menjadi Perjanjian pokoknya hapus. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak jaminan menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) antara lain karena adanya pelunasan oleh pemegang Resi Gudang atau karena adanya perpindahan kreditor.

  1. 2.   Pelepasan jaminan oleh penerima jaminan

Perjanjian utang piutang antara kreditor dengan debitor merupakan suatu hubungan hukum yang didasari unsur kepercayaan, dengan demikian apabila kreditor merasa tidak memerlukan lagi memegang hak jaminan, maka kreditor dapat melepaskan hak jaminan tersebut dan Resi Gudang yang dijadikan jaminan dikembalikan kepada pemegang resi gudang sebagai pemilik barang. Dalam hal terjadi pelepasan jaminan dan pengembalian Resi Gudang kepada pemiliknya, mestinya di dalam Pasal 15 diatur pula kewajiban Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan ke Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi mengingat dalam pengikatannya ada kewajiban bagi Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kedua pihak tsb. Sebagai bukti kepemilikan atas barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang, Resi gudang masih memiliki nilai apabila barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang.

Satu hal yang menarik dan menjadi catatan dari saya, adalah: Musnahnya barang inventory yang disimpan di dalam gudang tersebut tidak diatur sebagai salah satu sebab dari hapus/berakhirnya Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut. Hal ini cukup aneh, sebab sebagaimana lazimnya suatu jaminan, maka hapusnya jaminan tersebut biasanya karena terjadinya suatu peristiwa tertentu yang menimpa objek/ benda yang dijaminkan. Sebagaimana halnya dengan berakhirnya hak atas tanah yang dijamin dengan Hak Tanggungan (ps. 18 ayat 1 d UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), Musnahnya barang yang dijadikan objek jaminan fidusia (pasal 25 ayat 1 c UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia), musnahnya kapal yang dibebani dengan Hipotik Kapal maupun musnahnya barang yang digadaikan pada jaminan Gadai.  Hal ini mengakibatkan kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor cidera janji dan eksekusi Hak Jaminan tidak dapat dilakukan karena obyek yang akan dieksekusi sudah tidak ada lagi meskipun nantinya musnahnya barang tersebut tidak menghapuskan hak penerima jaminan atas klaim asuransi atas barang dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya.

 

Eksekusi Jaminan

Hak jaminan atas Resi Gudang bertujuan untuk menjamin utang yang diberikan oleh penerima hak jaminan kepada debitor. Apabila debitor cidera janji berdasarkan Pasal 16 UU SRG, penerima hak jaminan berhak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui dua cara , yaitu :

a. Lelang Umum dimaksudkan untuk penjualan terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama (penjelasan Pasal 26 UU SRG)

b. Penjualan Langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun (penjelasan Pasal 26 UU SRG)

Baik pelelangan umum maupun penjualan langsung tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu, tetapi harus sepengetahuan dari pemberi hak jaminan melalui pemberitahuan secara tertulis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penerima jaminan dapat menentukan prosedur penjualan yang akan ditempuh dalam rangka eksekusi jaminan, sehingga terhindar dari kerugian akibat merosotnya nilai barang yang menjadi obyek jaminan. Disamping itu menurut Pasal 9 UU SRG dalam hal Resi Gudang diperdagangkan di bursa, maka mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan Bursa tempat Resi Gudang tsb diperdagangkan.

Berkaitan dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum eksekusi dilakukan, karena dalam penjelasan pasal 16 tidak jelas kriterianya, hal tersebut kurang memberi kepastian hukum dan dapat menimbulkan potensi permasalahan di antara para pihak. Dengan dalih telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, maka Kreditor merasa berhak untuk melakukan eksekusi Hak Jaminan, sebaliknya pemilik barang karena alasan belum menerima pemberitahuan dari kreditor maka dapat mengajukan keberatan/ bantahan bahkan pembatalan atas eksekusi obyek hak jaminan.

Sebagai penutup, kurang populernya Hak Jaminan dengan sistem Resi Gudang ini karena sampai sekarang para praktisi perbankan lebih condong untuk menggunakan Hak Jaminan yang sudah lama ada, dan memang sudah diatur secara pasti, yaitu: Jaminan Fidusia ataupun jaminan gadai. Sehingga, untuk barang2 komoditi dalam bentuk cacao, kopi, lada, rumput laut, jagung dan lain sebagainya, dalam praktik lebih condong untuk dijaminkan dengan menggunakan mekanisme pembebanan jaminan secara Fidusia untuk stok barang dagangannya. Bahkan jika pihak kreditur memiliki sarana penyimpanan yang cukup, sekaligus menggunakan mekanisme penjaminan dalam bentuk gadai, dimana stok barang komoditi tersebut di simpan di gudang milik kreditur. Sehingga pada waktu debitur wanprestasi, kreditur tinggal melakukan penjualan secara lelang atas barang komoditi yang dimaksud. Saya pribadi berpendapat bahwa memang saat ini lebih condong untuk menggunakan bentuk Jaminan Fidusia atas stok barang dagangan terhadap barang2 komoditi yang disimpan dalam suatu gudang. Pembahasan mengenai prosedur eksekusi atas barang komiditi tersebut juga pernah saya bahas di artikel : ”Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit” http://bit.ly/GZFbfF

*******

Daftar Pustaka:

Sistem Resi Gudang Memberdayakan Bangsa

Kajian Atas Hak Jaminan Resi Gudang

Analisa Resi Gudang

 

BACA JUGA LINK BERIKUT:

-Hak Tanggungan dan permasalahannya http://bit.ly/HeF2SM

-Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8/2011 http://bit.ly/pdIOVu

-Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit http://bit.ly/GZFbfF

-Bentuk Jaminan atas bangunan di  atas tanah hak yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan http://bit.ly/qje38M

-Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank kepada WNA http://bit.ly/GVV0nJ

-Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan http://bit.ly/IwFbqB

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, notariat, Perbankan Syariah, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan


Sistem Resi Gudang mulai di kenal di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Seperti yang dikutip di dalam www.bappebti.go.id, sebelum muncul Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang banyak dikenal berbagai macam terobosan yang ditempuh baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam sistem tata niaga komoditi pertanian. Beberapa diantaranya yang hampir mirip dengan Sistem Resi Gudang adalah sistem tunda jual, gadai gabah, dan yang terakhir adalah CMA (Collateral Management Agrement). Jika ditinjau dari kelengkapan infrastruktur sistem dan keamanannya Sistem Resi Gudang merupakan Sistem yang paling aman dan canggih jika dibandingkan dengan beberapa sistem yang pernah ada di Indonesia. Dalam Sistem Resi Gudang terdapat jaminan keamanan bagi perbankan karena semua data penatausahaan Resi Gudang terpusat di Pusat Registrasi dan diawasi oleh Badan Pengawas (BAPPEBTI). Serta terdapat kepastian mutu bagi pemilik barang maupun calon pemilik barang karena barang yang disimpan dikelola dengan baik oleh Pengelola Gudang dan diuji mutu sebelumnya oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang telah mendapat sertifikasi dari KAN dan disetujui oleh BAPPEBTI. UU No. 9 tahun 2006 merupakan dasar hukum adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang selain PP No. 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem resi gudang  dan Pemendag No. 26/M-MDAG/6/2007.

Saya tertarik untuk membuat pembahasan tentang Hak Jaminan atas Resi Gudang ini, karena banyak praktisi hokum maupun praktisi perbankan yang mungkin belum begitu memahami apa itu Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang. Karena dalam praktiknya sampai sekarang Hak Jaminan Resi Gudang tersebut belum banyak digunakan dalam praktik perbankan. Namun, ada baiknya kita para praktisi mulai aware terhadap bentuk Jaminan yang sedikit berbeda dengan bentuk jaminan lain yang sudah sangat familiar bagi kita, seperti: Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, Gadai, Hipotik, bahkan Cessie.

Dalam artikel yang dibahas oleh Bp. Dhany di blognya: www.hukumindonesiakita.blogspot.com, hak jaminan Resi Gudang merupakan bentuk lembaga pengikatan jaminan baru yang pengaturannya terdapat di dalam UU No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG). Salah satu tujuan diciptakannya lembaga pengikatan jaminan tersebut adalah untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Hak Jaminan berupa Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk membentuk suatu lembaga jaminan baru, yang berbeda dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia. Demikian pula pendapat dari Bp. Hendra Setiawan Boen dalam tulisannya di “Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga” bisa dibaca di sini.

Apa yang dimaksud dengan hak jaminan atas resi gudang?

hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain” (pasal 1 UU SRG)

 

Resi Gudang yang dapat dibebani dengan Hak jaminan tersebut merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Untuk dapat menerbitkan Resi Gudang, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah Pengelola Gudang yaitu disamping harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Resi Gudang (Pasal 2 UU SRG), Pengelola Gudang tersebut harus merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (Pasal 23 ayat (1)).

Apa tujuan penggunaan Resi Gudang?

  • tujuannya menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Mengapa? Karena sifatnya, Resi Gudang tersebut tidak dapat dibebani dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia.

 

Kriteria barang yang menjadi komoditi untuk disimpan  di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu setiap barang bergerak yang disimpan dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria:

a. punya daya simpan minimum 3 bulan

b. memenuhi standard mutu tertentu

c. memenuhi kriteria minimum (jumlah minimum barang yang disimpan)

 

Barang apa saja yang termasuk kategori Sistem Resi Gudangyang dapat dijaminkan?

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Kedelapan komoditi itu adalah: gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung.

Apa dasar penerbitan resi gudang?

Awalnya, dasar penerbitan resi gudang adalah Kontrak (Collateral Management Agreement) sehingga tidak dapat di alihkan karena bukan bukti kepemilikan  dan untuk keanggotaannya hanya berlaku untuk anggota saja dan tidak bisa dialihkan . Dengan terbitnya UU Resi Gudang, penerbitan resi gudang punya nilai ekonomis, dapat dialihkan dan dibebani dengan hak jaminan

 

Ciri-ciri resi gudang yang dapat dialihkan:

  1. Terdiri dari resi gudang atas nama Resi Gudang Atas Nama (Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU SRG)  dan atas perintah (atas perintah: dilakukan dengan endorsement dan penyerahan barang (pasal 3 ayat 1))
  2. Atas warkat (Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP SRG).dan tanpa warkat (Diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. Sebagai bukti dari kepemilikan barang, maka Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi, diatur dalam Pasal 6 PP SRG. (pasal 2 ayat 3)
  3. Dapat dialihkan, dijadikan jaminan hutang dan dokumen penyerahan barang

 

(BERSAMBUNG: “Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang”)

Daftar Pustaka:

Sistem Resi Gudang Memberdayakan Bangsa“- BAPEPTI

Kajian Atas Hak Jaminan Resi Gudang

“Analisa Resi Gudang”

 

JANGAN LEWATKAN JUGA ARTIKEL-ARTIKEL INI:

-Hak Tanggungan dan permasalahannya

-Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8/2011

-Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit

-Bentuk Jaminan atas bangunan di  atas tanah hak yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan

-Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank kepada WNA

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, notariat, Perbankan Syariah, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , ,

Cara Pemberlakukan Dokumen Asing Di Indonesia


Sebagai seorang legal manager di sebuah Bank Pemerintah, Arief bertanggung jawab terhadap keabsahan suatu penanda-tanganan perjanjian kredit. Suatu saat, Arief hendak melaksanakan suatu pengikatan kredit, dimana kliennya adalah sebuah perusahaan joint venture yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh perusahaan ABC yang berkedudukan di London. Untuk pelaksanaan penjaminan asset PT tersebut, diperlukan persetujuan dari Komisaris yang berada di London.  Komisaris tersebut memberikan Letter of Approval berdasarkan hukum Negara Inggris. Arief pada waktu itu merasa ragu, apakah dengan selembar letter of approval tanpa embel2 apapun dapat diberlakukan sebagai salah satu dokumen resmi di Indonesia? Dan apakah dokumen yang dibuat di London tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perbuatan hukum di Indonesia?

Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01, untuk memberlakukan dokumen asing di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut:

-          Dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.

 

Dan sebaliknya jika dokumen yang dibuat di Indonesia hendak diberlakukan di Negara asing, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

-          Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia termasuk di Daerah, dan akan dipergunakan di negara lain, harus dilegalisasi oleh Departemen Hukum & HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, dan Perwakilan RI di luar negeri.

Atas dasar itu, semua pihak yang berkepentingan di Indonesia khususnya di Daerah harus menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di atas.

Banyak orang yang kurang jelas dan paham mengenai legalisasi itu sendiri. Apa manfaat, tujuan dan akibat dilakukannya legalisasi?

Pengertian dari Legalisasi adalah pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Dengan melakukan legalisasi maka keaslian tanda tangan dan kewenangan pejabat yang membuat dokumen tersebut dianggap sah oleh berbagai instansi. Legalisasi hanya dilakukan terhadap dokumen asli oleh pengadilan, notaris atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu.

Dokumen yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat menurut pengalaman tidak dapat dilegalisir, oleh karena contoh tanda tangan para pejabat tersebut biasanya tidak ada pada instansi yang lebih tinggi.

Selain itu, sebagai contoh: Keputusan Cerai dan Akte Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama harus terlebih dahulu dilegalisir di Mahkamah Agung. Dokumen yang dikeluarkan oleh KUA (misalnya Surat Keterangan Belum Menikah atau Buku Nikah) harus terlebih dahulu dilegalisir oleh Kementrian Agama di Jakarta. Untuk itu Kementrian Agama dapat meminta untuk dibawakan beberapa dokumen lain, oleh karenanya kami sarankan agar Kementrian Agama dihubungi terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi dokumen apa saja yang harus dilampirkan. Kemudian baru dilanjutkan dengan prosedur legalisasi dokumen lainnya. Mohon memperhatikan bahwa legalisasi hanya bisa dilakukan terhadap dokumen asli.

Pada praktiknya, prosedur-prosedur yang harus dilakukan agar dokumen yang dibuat di Indonesia dapat digunakan di Negara asing, ada hal-hal dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan, antara lain:

  1. Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
  2. Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
  3. Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
  4. Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
  5. Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.

BERSAMBUNG: “Syarat Kemenkumham Untuk melakukan Legalisasi Dokumen Indonesia”

Ditulis dan di susun oleh: GLENNA MARTIN, SH

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perbankan Syariah, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Lelang Atas Objek Jaminan Fidusia Pada Saat Debitur Dinyatakan Pailit


Berkaitan dengan artikel saya sebelumnya yang membahas mengenai jaminan fidusia, ada kasus yang cukup menarik mengenai gugatan Bank Mandiri atas eksekusi lelang kopi PT Tripanca. Dalam artikel berjudul MA Tolak PK Bank Mandiri Atas Ekseskusi Lelang Kopi Tripanca di skalanews.com tanggal 12 September 2011.  Disebutkan bahwa Bank Mandiri harus melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT. Tripanca Group (dalam keadaan pailit). Setelah permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membatalkan proses lelang kopi sebanyak 26 ribu ton atau senilai Rp. 277,5 miliar ditolak majelis hakim.

Bagaimana awal mula kasus ini terjadi?

Sugiharto Wiharjo pemilik Tripanca Group terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca. Sugiharto melalui dua perusahaan PT. Tripanca Group dan PT Cideng Makmur Pratama berhutang ke lima bank, yaitu PT. Bank Ekspor Indonesia sebesar Rp. 245 miliar, PT. Bank BRI sebesar Rp. 250 miliar, Bank Mandiri Rp. 50 miliar, Bank Mega Rp. 507.6 miliar dan Deutsche Bank Rp. 648 miliar yang ditotal mencapai hampir Rp 1,7 triliun yang terancam macet. Artikel di skalanews.com tanggal 12 September 2011 menyebutkan pihak Bank Mandiri dkk merasa berang setelah biji kopi milik PT. Tripanca Group sebanyak 26 ribu ton itu dieksekusi lelang oleh Bank Mega, Tbk. yang dibeli oleh PT. Perkebunan Indonesia Lestari senilai Rp. 277, 5 miliar pada tanggal 2 November 2009. Kopi yang disimpan di 3 tempat di Bandar Lampung yaitu gudang Dharmala, gudang Lakop dan gudang Asenda, dianggap sebagai bagian dari aset pailit atau bundel pailit. Bank Mandiri menganggap saat itu PT Tripanca sudah dinyatakan pailit (3 Agustus 2009) dan proses kepailitan sedang berjalan, sehingga seandainya pihak Bank Mega mau menjual, seharusnya setelah proses kepailitan selesai. Sementara pihak Bank Mega berpendapat lain, bahwa kopi tersebut telah dijaminkan PT. Tripanca Group kepada Bank Mega sebagai jaminan fidusia (pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan). Artinya benda jaminan fidusia tetap dikuasai debitur walaupun hak milik benda tersebut telah berpindah ke tangan kreditur.

Bagaimana kasus tersebut dilihat dari sudut pandang pihak Bank Mega?

Di dalam artikel www.radar lampung.co.id tanggal 23 April 2010 disebutkan bahwa Bank Mega memberikan fasilitas kredit warehouse receipt financing (WRF) pada PT Tripanca Group dengan total kredit USD 47 juta. Jaminan kopi itu diikat dengan perjanjian fidusia melalui akta No. 49 tanggal 24 Agustus 2007. Akta dibuat dihadapan notaris Joni, S.H. yang selanjutnya didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yaitu Kantor Wilayah Departemen HAM RI Propinsi Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan fidusia No. W6.836.04.06. TH.2007 tanggal 6 November 2007 jo akta fidusia No. 38 tanggal 28 November 2007 jo sertifikat jaminan fidusia No. W6.1103.HT.04.06.TH.2007/STD tanggal 4 Desember 2007.

Bank Mega melalui suratnya tanggal 7 November No. 102/SARD/08 mengajukan permohonan eksekusi ke PN yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN tanggal 10 November 2008.

Perkara kepailitan ini diajukan oleh Tim kurator PT. Tripanca Group (dalam pailit), Bank Mandiri dan Exim Bank (dahulu PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung dengan mengajukan Permohonan Kasasi (PK) terhadap Perkara No. 306K/Pdt.Sus/2010 melawan tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, Tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung).

Apa perkara yang digugat di dalam Perkara 306K/Pdt.Sus/2010?

Di dalam http://kepaniteraan.mahkamahagung,go.id menyebutkan perkara No.306/Pdt.Sus/2010 berkisar tentang gugatan tim kurator (penggugat) debitur pailit terkait pelelangan aset debitur yang sebelumnya telah diagunkan oleh pemegang hak fidusianya.

Pada tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dengan memerintahkan menyerahkan uang hasil pelelangan kepada tim kurator. Tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung) kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan pertanyaan utama apakah pelaksanaan lelang seperti ini tidak diperbolehkan.

Bagaimana pendapat Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 062 PK/Pdt .Sus/2011 memeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan yaitu Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Bank Mandiri dkk.

Mahkamah Agung berpendapat, meskipun terdapat ketentuan pasal 34 UU No. 37/2004 yang melarang adanya perjanjian yang bermaksud untuk memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula ketentuan pasal 55 UU No. 37/2004 yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia dapat mengeksekusi hak-haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Karenanya larangan dalam pasal 34 UU No. 37/2004 harus ditafsirkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah “melakukan perjanjian”, sementara bila perjanjian telah sempurna, maka berlaku pasal 55 UU No. 37/2004. Dengan demikian, pelelangan atas obyek jaminan fidusia di dalam perkara ini tidaklah bertentangan dengan hukum.

Apa pertimbangan Mahkamah Agung sehingga menolak gugatan penggugat?

1. “Bahwa persoalan dalam perkara ini adalah ada perjanjian dengan jaminan Fidusia antara PT. Tri Panca Group dengan PT. Bank Mega, kemudian PT. Tri Panca Group tersebut dinyatakan pailit. Judex Facti di dalam pertimbangannya bersandar pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi ”kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”

2. “Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan lain di dalam undang-undang yaitu:

  • Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan yang menentukan: “…setiap kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan;
  • Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Undang-Undang Jaminan Fidusia) menyatakan “Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berada di luar kepailitan dan atau likuidasi” Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 “dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, 57 dan pasal 58 Ketentuan ini (pasal 31 ayat 1) tidak berlaku bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55. ”

3. “Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka seolah-olah ada pertentangan antara Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan Pasal 55, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, sehingga menurut Mahkamah Agung ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 haruslah diartikan bahwa yang tidak boleh dilaksanakan setelah adanya putusan pernyataan pailit adalah melakukan perjanjian yang bermaksud:

1) Memindahtangankan hak atas tanah

2) Balik nama kapal

3) Pembebanan hak tanggungan

4) Hipotik

5) Jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu.

Artinya perjanjian yang ada tersebut tidak boleh diwujudkan/dilaksanakan lebih lanjut, misalnya dengan menerbitkan sertifikat. Tetapi apabila perjanjian-perjanjian tersebut telah sempurna dengan adanya sertifikat, maka yang harus berlaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yaitu obyek jaminan tidak masuk dalam harta/budel pailit.”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juli 2011, maka PT Bank Mandiri, Tbk harus rela melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT Tripanca Group (dalam pailit), Lampung. Terlepas adanya pro dan kontra di dalam perkara ini, Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tonggak sejarah di dalam perkembangan hukum jaminan di Indonesia.

********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Hukum Jaminan, Kapal, Perbankan Syariah, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Part III Take Over Pembiayaan Secara Syariah


D   :    Alhamdulillah anda masih bersama kami dalam program Telaah dan masih berbincang mengenai buku yang ditulis oleh Mbak Irma Devita Purnamasari judulnya Akad Syariah. Buku ini sangat sederhana dan mudah dipahami karena penulisannya yang melampirkan banyak sekalibagan dan contoh kasus dan juga ada dilengkapi dengan CD ya Mbak Irma ya untuk memudahkan pembacanya. Nah, Mbak Irma ni saya mau tanya ya misalnya, contoh kasusya misalnya saya itu meminjam uang sebesar sekian rupiah di bank konvensional kemudian saya mau pindah ke Bank Syariah, mungkinkah itu? Terus apa yang harus dipersiapkan?

I     :    Itu bisa dilakukan Mbak, jadi istilahnya kalau sebetulnya ada konsep hawalah atau factoring kalau bahasa perbankannya. Jadi nanti tinggal menghubungi kepada Bank Syariah yang akan kita tuju nah kemudian mengajukan permohonan bahwa saya sekarang saya lagi ada utang di bank ini nih, jumlahnya sekian, tapi saya ada untuk pembiayaan misalnya rumah saya, kok ternyata menguntungkan dengan skema syariah akhirnya kita bisa mengajukan seperti itu. Nah, nanti dari Bank syariah ini akan melakukan take over istilahnya. Take over dalam bahasa hukumnya atau dalam bahasa prakteknya itu secara factoring. Jadi nanti kita take over, kita bayarin, nah nanti kita buat utang baru di dalam bank Syariah itu mudah sekali prosesnya Mbak.

D   : Itu termasuk yang jual beli itu tadi ya

I     :    Dengan menggunakan skema yang agak sedikit berbeda jadi kita bayarkan dengan skema cord atau skema penalangan seolah-olah Bank Syariah nalangin, nah kemudian baru dari sini bikin perjanjian apakah mudarobah atau apakah kita mau bikin murabahah, itu baru lagi.

D   :    Oh gitu

I     :    Jaminannya itu dari yang ada disana kita ambil baru kita pakai untuk yang jaminan yang di bank Syariah.

D   :    Dalam praktek sehari-hari ni Mbak Irma melihat kebanyakan itu permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hal Akad Syariah itu apa sih? Yang terjadi?

I     :    Pertama masalah kepada pemahaman aja ya Mbak ya. Jadi belum-belum kembali lagi kita resisten ya. Kita menganggap bahwa yang bisa menjadi nasabah bank Syariah atau yang bisa menggunakan produk-produk Syariah itu hanya Muslim, padahal sebetulnya Syariah itu kembali lagi yang sebelumnya sudah saya jelaskan di Luar Negeri itu malah lebih maju Syariahnya Mbak karena mereka mengenal Syariah itu bukan mengenai agama, tapi mengenai suatu konsep ekonomi dimana system yang digunakan itu menggunakan system syariah gitu lo Mbak.

D   :    Nah, ini kan Islam mengatur banyak sekali, banyak batasan gitu mungkin ya yang kaya tadi Mbak Irma sebutkan diawal, hati-hati jangan sampai masuk ke grey area, apalagi yang jelas-jelas haram.

I     :    Atau riba gitu ya.

D   :    Atau riba gitu. Nah, itu gimana sih step-stepnya agar kita terhindar dari hal-hal seperti itu. Kalau bank-bank konvensional ka nada penghimpunan dana, kemudian mereka akan memutar uangnya dengan menginvestasikan dimana-dimana gitu kan. Nah, kalau bank Syariah ini sendiri seperti apa? Konsep, investasinya mungkin atau penyaluran dananya?

I     :    Makanya kembali lagi, kita kalau Bank Syariah itu kan kepada sistemnya adalah kemitraan dan kemitraan itu kita usahanya sudah harus jelas nggak boleh usaha-usaha yang mengandung unsur-unsur yang memang diharamkan secara agama. Kemudian untuk kita sendiri untuk menghindari terjadinya riba itu bisa dengan berbagai  macam cara. Contoh gini, kita kan misalnya kadang-kadang di masyarakat itu ka nada tuh Mbak, kreditin barang. Nah, ngreditin barang nanti kita bilang nih kalau satu tahun harganya satu juta. Tapi kalau misalnya bayarnya cash itu Cuma lima ratus ribu lho. Otomatis kan sebetulnya ada unsur bunga, padahal dalam Islam itu diharamkan Mbak. Jadi kalau memang, makanya kenapa, kalau di dalam system syariah, murabahah, itu kan langsung dibikin bahwa kalau satu tahun ya satu juta. Kalau dua tahun ya dua juta, satu juta juga. Tetap fix. Karena itu kan dari bagaimana negosiasi cara mengangsurnya. Jadi hati-hati kadang-kadang dipraktek yang kita mau ngasih kredit kecil-kecilan ya Mbak ya, sama teman atau sama siapapun lah. Nah, itu hati-hati karena itu juga mengandung unsur yang dilarang agama.

D   :    Dan ini juga banyak komentar-komentar yang positif ya. Ada dari dr. Muh. Syafii Antonio, ada dari Bapak Iskandar Zulkarnaen. Nah, ini menurut Mbak Irma apa sih yang Mbak Irma harapkan sebagai seorang penulis itu? Apa yang ingin Mbak sampaikan pada masyarakat dan apa yang ingin hikmah yang diambil oleh masyarakat membaca bukunya Mbak Irma ini?

I     :    Jadi harapan saya itu seperti pada waktu saya mula buka acara ini ya Mbak ya. Saya ingin supaya orang-orang tuh konsep syariah ini lebih dipahami oleh masyarakat. Selama ini kan sudah banyak yang mengenal, tapi orang selalu hanya yang ibaratnya mendalami agama secara betul-betul baru ngerti “Oh, ternyata konsep Syariah seperti ini.” Saya ingin bahwa konsep Syariah itu dikenal oleh orang awam, oleh para praktisi hukum dengan tanpa adanya suatu batasan yang menyatakan bahwa “Oh, Syariah itu susah loh.” Karena jangankan seperti itu Mbak, karena saya saja mengalami hal yang sama pada waktu pertama kali belajar mengenai konsep Syariah. Nah, saya ingin membagi pengetahuan saya kepada masyarakat agar konsep Syariah ini lebih dikenal secara luas dan dapat dipraktekkan di masyarakat. Begitu Mbak.

D   :    OK. Terima kasih sekali Mbak Irma waktunya, ngobrol-ngobrolnya.

I     :    O iya Mbak, jangan lupa nanti ada juga dua buku saya yang lainnya.

D   :    Pertanahan dan Mendirikan Badan Usaha. Itu menarik sekali ya Mbak Irma. Nanti kapan-kapan kita ngobrol-ngobrol soal buku yang lain ya Mbak.

I     :    O iya. Ini juga konsepnya sama, mudah dan supaya gampang dimengerti oleh masyarakat. Tujuannya seperti itu.

D   :    OK. Mbak Irma, terima kasih sekali, semoga pemirsa dirumah mendapat hikmah dan mendapatkan pencerahan mengenai apa dan bagaimana atau tentang Akad Syariah dan bagaimana implementasikan di kehidupan sehari-hari.

<em>ditayangkan melalui MNCTV” Muslim channel 97 Indovision pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2011</em>

Did you like this? Share it:

Kategori : Perbankan SyariahKomentar (0)

Part II Kekuatan Konsep Syariah


D : Ya pemirsa, masih bersama kami di Telaah dan saat ini saya bersama Mbak Irma penulis buku Akad Syariah ini, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Kita akan kembali berbincang mengenai buku tersebut. Nah, Mbak Irma, kekuatan dari konsep syariah itu sendiri dalam lembaga keuangan itu seperti apa sih yang membuat dia berbeda dari lembaga keuangan konvensional lainnya. Yang membuat ini menjadi suatu konsep yang menarik bagi masyarakat tuh seperti apa?

I : Jadi gini Mbak Dity, sebetulnya konsep daripada jasa Syariah atau konsep Syariah itu sendiri konsep yang paling ditonjolkan adalah, pertama adalah anti riba, jadi semua skema dibuat itu yang mencegah terjadinya magrib tadi ya. Magrib, maisir, gharar, bathil dan riba. Nah, terus kemudian untuk mencegah terjadinya riba tersebut dibuatkan suatu beberapa skema, tapi skema terbesar yang ada di dalam konsep Syariah itu adalah jual beli. Jadi semua jual beli dengan segala macam caranya.

D : Yang penting jual beli ya?

I : Iya, jual beli. Jadi kalau kita bicaranya mengenai istilah-istilah Syariah, tentu pusing ya. Ini jual belinya harus begini-begini. Tapi sebetulnya kalau kita mau menyederhanakan, intinya adalah jual beli dan kerja sama, itu aja. Jadi sistemnya adalah nasabah dan bank bukan utang. Jadi sebagai semacam kemitraan. Kita mitra, mitra dalam melakukan suatu pekerjaan itu dalam konsep kerja sama. Dimana diterjemahkan dalam bentuk musyarokah dan mudarobah. Sedangkan kalau misalnya dalam konsep jual beli, ya bagaimana konsep jual beli pada umumnya, nah bank sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli. Gitu lo Mbak. Jadi itu sebetulnya yang menyebabkan kalau misalnya sampai terjadi macet atau misalkan ternyata gagal bayar, itu kita juga bank bisa mengklasifikasikan, mengidentifikasikan di dalam perjanjian pokoknya. Jadi kalau misalnya di dalam perjanjian pokoknya dia itu dinyatakan bahwa dia rugi, nah kita bisa lihat lagi, kita pisahkan lagi, kalau misalkan dalam musyarokah itu kan intinya adalah pembagian untung dan rugi, profit, loss, sharing. Nah, kalau misalnya dia memang loss, kita harus bisa membedakan. Kalau misalnya loss-nya itu karena kesalahan manajemennya dia, memang dia juga nakal segala macam, nah itu bank tidak ikut menanggung rugi. Tapi kalau memang itu karena suatu keadaan dimana memang tidak bisa ditanggulangi oleh nasabah sebagai mudhorib atau yang melaksanakan kerja sama tersebut itu masih bisa Mbak. Jadi beda, jadi tidak, itulah kembali lagi, kita konsepnya tidak boleh mendzolimi orang lain itu tadi.

D : Itu pertanyaan saya yang berikutnya tuh Mbak. Jadi kalau misalnya dalam Islam, ghorin itu atau penghutang ya kalau nggak salah ya. Kalau dia tidak berhasil, tidak mampu lah ya untuk mencicil hutangnya bukankah harus dibebaskan dari kewajibannya? Nah, kalau dalam konsep Syariah dalam lembaga keuangan Syariah ini bagaimana kalau seperti tadi, kan ada klasifikasinya kan. Nah, ini konsep dibebaskan dari kewajiban itu ada jugakah atau seperti apa pengaturannya?

I : Jadi gini Mbak. Pada prinsipnya itu kan bank itu selain penghimpunan dana atau funding, dia ada juga yang namanya penyaluran dana yang saya bilang dengan konsep jual beli dan konsep kerja sama. Nah, tapi dia ada juga yang free base income atau dia juga yang ada sifatnya yang tolong menolong atau kalau dalam bahasa istilah Arabnya itu tabaru akad kebajikan. Jadi memang ada kaya semacam kalau kita istilahkan di dalam masyarakat sekarang itu Social Corporate Responsibility (CSR) ya semacam itu. Jadi memang ada misalkan ada orang-orang yang memang sangat tidak mampu, tapi dia ingin nyunatin anaknya misalkan ingin dia ingin mengawinkan anaknya atau dia ingin melakukan pokoknya intinya adalah dia ada namanya dana ke bank, selalu ada, dana tertentu yang memang khusus ditujukan untuk melakukan suatu kebajikan itu tadi. Dan itu memang kalau dia pinjam Rp. 100.000,- ya kembali Rp. 100.000,- dan kalau memang dia tidak bisa bayar ya memang tidak ditagih lagi karena memang itu adalah sifatnya kebajikan.

D : Tapi itu ditulis dalam stated dalam awal ya?

I : Dan itu beda Mbak, tapi presentasenya juga kecil mungkin ya dibandingkan dengan yang pembiayaan secara besar karena pembiayaan Syariah itu sendiri kan orang selama ini berpikir bisa di pembiayaan kecil-kecil padahal dia untuk multi proyek itu juga bisa Mbak dengan berbagai macam skema yang saling melengkapi. Dan itu buat saya juga suatu hal yang luar biasa ya karena orang banyaknya berpikirnya “ah, susah nih.” Gitu kan? Karena dibikinnya susah, gitu lo Mbak. Jadi kalau kita, saya melalui buku Akad Syariah ini, saya berusaha untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, kenapa enggak? Gitu. Karena kalau di Luar Negeri, itu kaya misalnya di Singapura, mungkin ada contohnya juga di Inggris bahkan di Australia. Itu sekarang Syariah itu malah orang lebih seneng nabung di Bank Syariah. Karena apa Mbak? Masalahnya adalah sampai kalau misalnya mereka kan kembali lagi sistemnya kemitraan. Kalau kita menggunakan skema bagi hasil atau mudarobah tabungan ni Mbak, tabungan tapi skemanya mudarobah itu misalnya bank itu untung, kita juga ikut untung, gitu kan? Namanya misbah sesuai dengan

D : Lebih fair

I : Lebih fair, makanya bahkan sekarang Inggris yang notabene penduduknya mungkin 99% itu beragama Kristen malah

D : Mengimplementasikan itu ya

I : Malah maju banget gitu lo Mbak.

D : Nah, kalau dalam Syariah ini juga ada istilah namanya wadiah, titip gitu ya. Nah itu kan uang titipan itu kan tidak boleh digunakan ya oleh lembaga keuangan Syariah itu. Tapi di lain pihak masyarakat yang memilih metode ini apa yang mereka dapat gitu dan apa yang harus mereka persiapkan untuk wadiah ini sendiri?

I : Jadi gini Mbak, wadiah itu masuk kedalam kategori penghimpunan dana, jadi wadiah itu sendiri ada dua macam. Yang pertama wadiah amanah atau betul-betul murni sebagai titipan. Jadi kaya Mbak, kalau bahasa awamnya SDB lah, kan kalau SDB orang langsung ngerti kan, kenapa nggak mesti ini kan. Karena kalau kita naruh barang di SDB ya sudah. Kan kita cumin sekedar nitip dan kalau kita mau ambil, ambil gitu kan. Itu wadiah amanah. Jadi bank sama sekali nggak boleh pakai. Terus kemudian disitu juga tidak ada keuntungan apapun di SDB kan? Nah, terus kalau misalnya satunya lagi adalah wadiah yatamanah. Jadi itu bank masih boleh pakai tapi setiap saat yang nitip itu mau ngambil, dia bisa. Contohnya apa Mbak, nabung nih, datang ke Bank Syariah terus kemudian Mbak tabungin. Nah, pada waktu Mbak nabungin itu kan bank nerima uangnya nggak diseriin, nggak dikhususin gitu kan? Tapi saya maunya nih skemanya wadiah yatamanah gitu misalkan, nah karena nggak diseriin, digabungin semuanya kedalam suatu kaya kumpulan bank, tapi nanti suatu saat Mbak mau ambil, ya tetap dikasihkan sejumlah yang sama, gitu lo Mbak. Tapi bukan berarti harus uang dengan seri itu, nomor itu yang kita ambil gitu lo Mbak.

D : Karena itu dari penghimpunan dari banyak

I : Karena itu bentuknya adalah tabungan nah itu bank boleh pakai, tapi perjanjiannya adalah setiap kali kita minta itu bisa diambil, disediakan

D : Jadi ada surat-surat yang harus dilengkapi seperti halnya konvensional biasa?

I : Seperti tabungan biasa aja Mbak. Sama Mbak, sama. Kalau pada prinsipnya dengan tabungan itu hampir sama. Bedanya kalau di mudarobah nanti Mbak, karena kalau di mudarobah itu tadi kalau misalnya kita bikin dalam bentuk mudarobah itu sistemnya bagi hasil. Kan kalau di mudarobah itu bagi hasil tabungan itu Mbak, mudarobah tabungan nah, kalau ternyata bank-nya keuntungannya tahun ini misalkan Bank Syariah X lebih besar, maka bagi hasilnya pun, misbahnya lebih besar gitu lo Mbak. Makanya kenapa Singapura segala senang dengan adanya system Syariah.

D : OK Mbak Irma, kita jeda lagi nih. Pertanyaannya juga menarik sekali pemirsa karena ditunjang dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Nanti kami akan kembali lagi untuk berbincang mengenai Akad Syariah setelah pesan-pesan berikut ini.

ditayangkan melalui MNCTV” Muslim channel 97 Indovision pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2011

Did you like this? Share it:

Kategori : Perbankan SyariahKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini