Untuk melakukan pembelian rumah yang diperoleh secara lelang, awalnya memang tidak seperti prosedur jual beli biasa. Karena calon pembeli tidak langsung bertransaksi dengan pemilik rumah, melainkan melalui Balai lelang yang ditunjuk. Biasanya yang dibeli adalah asset-asset jaminan bank yang telah disita oleh bank dimaksud, karena pemiliknya tidak dapat mengembalikan kredit yang diterimanya (macet).
Bagaimanakah pelaksanaan lelang sebenarnya?
Lelang dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
I. Pelaksanaan Lelang sendiri melalui Balai Lelang
Pelaksanaan lelang langsung ini hanya dapat dilaksanakan jika tidak ada kemungkinan bantahan dari pemilik asset (bisa rumah atau barang), dan barang yang akan dilelang tersebut sudah dikuasai oleh pemohon lelang (tidak perlu ada pengosongan lagi) atau dengan kata lain masuk dalam kategori lelang secara sukarela.
II. Pelaksanaan lelang melalui Penetapan Pengadilan
Pelaksanaan lelang melalui pengadilan ini dilakukan apabila jaminan/barang yang akan dilelang tersebut masih dalam kondisi:
a. Masih dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum
dikosongkan).
b. Adanya indikasi perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang
Dalam pelaksanaan pembelian secara lelang, calon pembeli harus menaruh deposit sejumlah uang yang disyaratkan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Kemudian melakukan penawaran. Calon pembeli yang melakukan penawaran tertinggi yang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang dan berhak untuk memiliki tanah dan bangunan tersebut sesuai harga yang telah ditentukan.
Setelah dibayarkan harga yang ditetapkan, diikuti dengan pembayaran pajak penghasilan (pph) dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), maka pembeli tersebut akan memperoleh akta Risalah Lelang, yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Akta Risalah lelang ini sama fungsinya dengan akta Jual Beli yang biasa dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada proses jual beli biasa.
Bagaimana prosedur balik nama atas sertifikat yang diperoleh secara lelang?
Untuk pelaksanaan balik namanya pada Kantor Pertanahan setempat, pembeli (pemenang lelang) tersebut harus melampirkan:
1. Surat permohonan untuk balik nama sertifikat
2. Kutipan Risalah Lelang
3. Sertifikat asli atas tanah dan bangunan dimaksud
4. Apabila sertifikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat dimaksud, yaitu:
a. Untuk lelang non eksekusi: diproses sertifikat pengganti sebagaimana sertifikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat artikel: Sertifikat Hilang).
b. Untuk lelang eksekusi: diterbitkan STP pengganti dengan Nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan. Hal penerbitan sertifikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.
5. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):
a. Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang)
b. Badan Hukum: akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum (dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
7. bukti pelunasan harga pembelian.
8. Bukti pembayaran SSB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
9. Bukti pembayaran SSP (pajak penghasilan) final/catatan hasil elalng.
10. Sertifikat Hak Tanggungan (jika tanah tersebut dibebani Hak
Tanggungan).
11. Surat Roya, yaitu surat pernyataan dari Kreditur pemegang Hak Tanggungan dimaksud, yang menyatakan melepaskan tanah dan bangunan tersebut dari Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi dari hasil lelang.
12. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.
Selanjutnya, setelah semua dokumen tersebut lengkap, maka pembeli tinggal menunggu proses balik namanya selama lebih kurang 1 bulan seperti halnya pada balik nama pada jual beli biasa.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses pensertifikatan tanah adat atau tanah2 lain yang belum bersertifikat, maka melanjutkan pembahasan saya sebelumnya pada artikel: “








