logo

Arsip | pertanahan

Pembelian Rumah Melalui Lelang


lelang1Untuk melakukan pembelian rumah yang diperoleh secara lelang, awalnya memang tidak seperti prosedur jual beli biasa. Karena calon pembeli tidak langsung bertransaksi dengan pemilik rumah, melainkan melalui Balai lelang yang ditunjuk. Biasanya yang dibeli adalah asset-asset jaminan bank yang telah disita oleh bank dimaksud, karena pemiliknya tidak dapat mengembalikan kredit yang diterimanya (macet).

Bagaimanakah pelaksanaan lelang sebenarnya?

Lelang dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

I. Pelaksanaan Lelang sendiri melalui Balai Lelang

Pelaksanaan lelang langsung ini hanya dapat dilaksanakan jika tidak ada kemungkinan bantahan dari pemilik asset (bisa rumah atau barang), dan barang yang akan dilelang tersebut sudah dikuasai oleh pemohon lelang (tidak perlu ada pengosongan lagi) atau dengan kata lain masuk dalam kategori lelang secara sukarela.

II. Pelaksanaan lelang melalui Penetapan Pengadilan

Pelaksanaan lelang melalui pengadilan ini dilakukan apabila jaminan/barang yang akan dilelang tersebut masih dalam kondisi:

a. Masih dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum
dikosongkan).

b. Adanya indikasi perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang

Dalam pelaksanaan pembelian secara lelang, calon pembeli harus menaruh deposit sejumlah uang yang disyaratkan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Kemudian melakukan penawaran. Calon pembeli yang melakukan penawaran tertinggi yang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang dan berhak untuk memiliki tanah dan bangunan tersebut sesuai harga yang telah ditentukan.

Setelah dibayarkan harga yang ditetapkan, diikuti dengan pembayaran pajak penghasilan (pph) dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), maka pembeli tersebut akan memperoleh akta Risalah Lelang, yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

Akta Risalah lelang ini sama fungsinya dengan akta Jual Beli yang biasa dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada proses jual beli biasa.

Bagaimana prosedur balik nama atas sertifikat yang diperoleh secara lelang?

Untuk pelaksanaan balik namanya pada Kantor Pertanahan setempat, pembeli (pemenang lelang) tersebut harus melampirkan:

1. Surat permohonan untuk balik nama sertifikat

2. Kutipan Risalah Lelang

3. Sertifikat asli atas tanah dan bangunan dimaksud

4. Apabila sertifikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat dimaksud, yaitu:

a. Untuk lelang non eksekusi: diproses sertifikat pengganti sebagaimana sertifikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat artikel: Sertifikat Hilang).

b. Untuk lelang eksekusi: diterbitkan STP pengganti dengan Nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan. Hal penerbitan sertifikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.

5. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):

a. Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang)

b. Badan Hukum: akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum (dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang).

6. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan

7. bukti pelunasan harga pembelian.

8. Bukti pembayaran SSB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).

9. Bukti pembayaran SSP (pajak penghasilan) final/catatan hasil elalng.

10. Sertifikat Hak Tanggungan (jika tanah tersebut dibebani Hak
Tanggungan).

11. Surat Roya, yaitu surat pernyataan dari Kreditur pemegang Hak Tanggungan dimaksud, yang menyatakan melepaskan tanah dan bangunan tersebut dari Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi dari hasil lelang.

12. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.

Selanjutnya, setelah semua dokumen tersebut lengkap, maka pembeli tinggal menunggu proses balik namanya selama lebih kurang 1 bulan seperti halnya pada balik nama pada jual beli  biasa.

Kategori : pertanahanKomentar (0)

Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik


documentSehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses pensertifikatan tanah adat atau tanah2 lain yang belum bersertifikat, maka melanjutkan pembahasan saya sebelumnya pada artikel: “Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Girik?”, berikut saya memberikan tambahan penjelasan mengenai tata cara mensertifikatkan tanah.

Dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikenal 2 macam bentuk pendaftaran tanah, yaitu:
1. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang
didasarkan pada suatu  rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah
yang ditetapkan oleh Menteri
2. Pendaftaran tanah secara sporadik.
Untuk desa/kelurahan yang belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran
tanah secara sistematik tersebut.

Apakah beda antara kedua system pendaftaran tanah tersebut? Inti perbedaannya adalah pada inisiatif pendaftar. Kalau yang berinisiatif untuk mendaftarkannya adalah pemerintah, dimana dalam suatu wilayah tertentu, secara serentak semua tanah dibuatkan sertifikatnya, maka hal tersebut disebut pendaftaran secara sistematis. Hal ini yang oleh orang awam sering di istilahkan sebagai: “Pemutihan”.

Jika inisiatif untuk mendaftarkan tanah berasal dari pemilik tanah tersebut sedangkan setelah menunggu beberapa waktu tidak ada program pemerintah untuk mensertifikatkan tanah di wilayah tersebut, maka pemilik tanah dapat ber inisiatif untuk mengajukan pendaftaran/pensertifikatan tanahnya pada Kantor Pertanahan setempat. Hal inilah yang disebut pendaftaran tanah secara sporadic. Baca Selanjutnya

Kategori : pertanahanKomentar (0)

Eigendom, Erfpacht, Opstal (2)


Sebelum kita melangkah lebih lanjut mengenai tanah-tanah berstatus Eigendom-Erfpacht-Opstaal dan Consesi serta bentuk-bentuk hak atas tanah lain sebelum dilakukannya konversi, terlebih dahulu kita harus melihat mengenai kesamaan istilah yang umum digunakan/dikenal oleh semua instansi-masyarakat-lembaga pada masa sebelum konversi tersebut, yaitu: TANAH/BANGUNAN HAK BARAT dan INLANDER .

Penggunaan istilah tersebut saat ini dirasakan tidak etis dan tidak proporsional secara hukum. Seharusnya disebutkan sebagai tanah (-tanah) milik bangsa Indonesia; kecuali jika memang dimiliki oleh warga negara asing. Mengenai hal tersebut harus dilakukan perubahan besar-besaran.
Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Others, pertanahanKomentar (0)

Eigendom, Erfpacht, Opstal


Berikut ini adalah artikel kiriman dari Bp. Bambang Sukamto, SH dari PT. KTU Verluis Indonesia.

Masalah Eigendom verponding yang sering diucapkan oleh sementara orang,baik itu awam atau orang instansi berdasarkan pengalaman kerja kami yang sekian lama,pada dasarnya mereka kurang  mengerti arti inti hukum dari  istilah itu apa lagi dengan kekuatan berdirinya Departemen Hukum Dan Hak Asasasi Manusia kini.

Di bawah ini kami ingin memberikan keterangan inti dari arti dan status hak kepemilikan tanah dan bangunan Eigendom dalam scope umum;

1 .Dalam bahasa Belanda  “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C.

2.Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan.

3.Istilah Verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.

4.Istilah Eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non Belanda. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Others, pertanahanKomentar (1)

Tempat Mencari Informasi Tentang Pemilikan, Pengelolaan, Persewaan Tanah Eigendom, Erfpacht, Opstaal


Berikut adalah kiriman Surat Pembaca dari Pejabat Kantor Tata Usaha Verluis Indonesia yang isinya menurut saya cukup penting bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kepemilikan tanah-tanah Eigendom verponding, Erfpacht dan Opstaal, yang kadang-kadang sulit untuk ditelusuri keberadaannya.

“Diberitahukan pada masyarakat dan instansi serta lembaga-lembaga se Jawa Barat, Banten dan DKI, bahwa PT Kantor Tata Usaha Versluis Indonesia (dahulu Administratie Kantoor Versluis NV) yang dan ditunjuk untuk menyimpan data-data pemilikan-pengelolaan-persewaan tanah/bangunan bekas Eigendom- Erfacht-Opstaal milik WNI, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.  C-18335HT 01.04  tgl 22-6-2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tgl 11-8-2006 No.64, telah Exist kembali. Kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan-pelurusan hak dapat menghubungi kami atau mendatangi alamat di bawah ini:

Kantor Kuasa Usaha PT KTU Versluis Indonesia

Bp.Dwi Sektiono Argo SH
Jl Pasir Halang no 72 RT 1-RW 10
Cisarua-Cimahi Jawa Barat
Tel:  022-22700035
HP:  081-322002972

 ********

Kategori : Berita, Others, pertanahanKomentar (2)

Pemilikan Tanah Secara Warisan (2)


Menyambung tulisan saya sebelumnya mengenai Pemilikan Tanah Secara Warisan, maka berikut akan saya bahas mengenai pemilikan tanah dengan kondisi yang lainnya yaitu:

II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.

Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).
Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Pembagian Hak Bersama, Waris, notariat, pertanahanKomentar (8)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x