logo

Arsip | pertanahan

Tags: , , , , , , , ,

Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK


Melanjutkan bahasan saya di artikel sebelumnya, mengenai Putusan MK yang dibahas di dalam Diskusi yang digelar oleh hukumonline pada 29 Maret 2012 lalu, sebagai salah satu pembicara di dalam diskusi tersebut saya juga mendapat banyak masukan dari para nara sumber lainnya. Salah satunya dari bapak Dr. H.M. Akil Mochtar  S.H.,M.H. sebagai Hakim Konstitusi RI.

Di dalam diskusi hukumonline Akil Mochtar juga menjelaskan mengenai akibat dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK. Menurut beliau, anak yang dilahirkan dalam perkawinan sirri, seharusnya, termasuk dalam anak sah karena dengan adanya putusan MK telah diakui bahwa perkawinan yang dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama masing-masing pasangan calon mempelai adalah perkawinan yang sah meskipun perkawinan itu tidak dicatat dalam catatan administratif negara. Akan tetapi, dalam prakteknya anak yang dilahirkan dalam perkawinan sirri justru digolongkan kedalam anak luar kawin sehingga si anak tidak memperoleh hak-hak keperdataan sebagaimana mestinya. Si anak dalam akta kelahirannya tidak dicantumkan nama Bapaknya sehingga muncul stigma negatif di masyarakat. Ditambah lagi, berkembang praktek di masyarakat bahwa perkawinan sirri merupakan praktek poligami terselubung. Pihak laki-laki, terutama, seringkali menyangkal adanya perkawinan tersebut sehingga hak-hak anak yang lahir dalam perkawinan tersebut tidak dipenuhi.

Proses pengakuan anak luar kawin dalam perkawinan sirri dapat dilakukan dengan “pengakuan sukarela” dari laki laki yang menjadi ayahnya. Akan tetapi, terhadap proses pengakuan anak yang dilahirkan dalam perkawinan sirri yang menimbulkan sengketa maka harus dapat dibuktikan kebenaran mengenai laki-laki yang menjadi ayah dari si anak melalui proses peradilan. Proses peradilan dalam pemeriksaan dan pembuktian kebenaran ayah dari si anak, tidak serta merta mengukuhkan perkawinan yang dilakukan secara sirri menjadi tercatat secara administratif menurut aturan administrasi negara. Bila peradilan membenarkan adanya “hubungan darah” antara bapak dan anak dalam perkawinan sirri tersebut maka kedudukan anak adalah sebagai anak yang sah, sehingga hak-hak keperdataan anak menjadi layaknya hak-hak keperdataan anak sah.

 

Putusan MK ini berimbas juga pada anak yang dilahirkan akibat perbuatan zina. Terhadap kelompok anak luar kawin ini maka pemberlakuan aturan hukum harus dilakukan secara cermat, sesuai dengan konteks hukum yang berlaku.

Bagaimana pemberlakuan aturan hukum bagi anak zina? 

Menurut Akil di dalam diskusi, pemberlakuan aturan hukum bagi anak zina adalah sebagai berikut:

 

a. Terhadap anak zina dalam KUHPerdata

- KUHPerdata menetapkan bahwa anak yang dilahirkan akibat dari perbuatan zina, (dimana salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan) tidak dapat diakui dan disahkan.

- Anak yang dilahirkan dari pasangan yang “hidup bersama” dapat diakui dan disahkan bila keduanya kemudian melaksanakan pernikahan.

 

b. Terhadap anak hasil zina dalam Hukum Islam berlaku akibat yang sesuai dengan ajaran Islam.

Karena definisi “zina” menurut hukum Islam berbeda dengan yang diatur dalam KUHPerdata. Hal ini dikukuhkan dengan aturan yang ditentukan dalam UU Administrasi Kependudukan bahwa “Kewajiban melaporkan pengakuan atau pengesahan anak luar kawin dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan dan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah”.

Dalam Kompilasi Hukum Islam asal-usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran. Akan tetapi Pengadilan Agama diberikan kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan (itsbat) bila tidak ada akta kelahiran dari anak tersebut.  Pengadilan memeriksa asal-usul anak dengan mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi-saksi, tes DNA, pengakuan ayah (istilhaq), sumpah ibunya dan alat-alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Akibat hukum dari anak yang dilahirkan akibat perbuatan zina dalam syariat Islam diatur bahwa si anak tidak mempunyai hubungan keturunan (nasab), waris dan hak untuk menjadi wali nikah (bagi anak perempuan) dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. Akan tetapi, lelaki yang menjadi bapaknya dapat dikenakan hukuman (ta’zir) untuk memberikan nafkah atau kebutuhan hidup si anak dan memberikan hartanya (hak waris) bila dia meninggal melalui wasiat wajibah.

Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa dibolehkan wanita yang hamil diluar nikah kemudian menikah dengan lelaki yang menghamilinya.  Anak yang dihasilkan dari perbuatan tersebut tidak digolongkan sebagai anak zina, meskipun perbuatan yang mereka lakukan sebelum menikah adalah perbuatan zina menurut kaedah hukum Islam.

Bagaimana dampak yang dapat terjadi pasca putusan MK tersebut?

 

Akil juga menanggapi dampak yang dapat terjadi pasca putusan MK tersebut. Dampak yang dapat diprediksi adalah akan banyaknya pihak-pihak yang mengajukan perkara ke Pengadilan (PA/PN) dalam kaitan dengan  gugatan hak-hak keperdataan anak luar kawin, baik berupa Itsbat Nikah ( bagi yang telah kawin sirri ) maupun  pengesahan asal -usul anak (bagi yang tidak kawin sirri),  nafkah anak, waris dsb.  Selain itu Kantor Pencatatan Sipil juga akan banyak menangani permohonan akte kelahiran dan ini akan berdampak pula pada Instansi terkait lainnya seperti Kantor Kelurahan dsb. yang berkaitan dengan pembuatan Surat Keterangan pemohon, termasuk juga Pegawai Pencatat Nikah ( KUA ) yang berkaitan dengan administrasi pernikahan dsb.

 

Apakah putusan MK ini dapat menjadi dasar hukum para ibu dan/ atau anak luar kawin jika ingin mengajukan permohonan penetapan pengesahan asal usul anak ?

Menurut Akil Putusan MK ini dapat menjadi dasar hukum,  sebab substansi putusan tersebut  bersifat umum yakni pengujian pasal 43 ayat (1)  UU No.1 Tahun 1974  terhadap UUD,  sekalipun diajukan secara pribadi.  Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945  dan Pasal 10 ayat (1) huruf a  UU No.24 Tahun 2003  yang telah dirubah dengan UU N0. 8 Tahun 2011  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka penerapan pasal 1917 BW  jo.Pasal 21 AB  dalam perkara ini tidak tepat.

 

Apa saja yang harus dilakukan para ibu dan / atau anak luar kawin jika ingin mengajukan permohonan penetapan pengesahan asal usul anak ?

Ia harus mengajukan permohonannya ke Pengadilan  Agama setempat (bagi yang beragama Islam) dengan membawa Surat Keterangan Lurah  atau KTP (bagi yang telah memiliki KTP) dan tentu saja dengan membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat (bagi yang tidak mampu) dengan membawa bukti-bukti untuk menguatkan permohonannnya.

Selain tes DNA,  apa saja yang dapat menjadi bukti di persidangan untuk membuktikan bahwa anak luar kawin adalah anak biologis ayahnya ?

Kalau mengacu pada Pasal 184 KUHAP, alat bukti secara enumeratif (utama)  terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Sedangkan Pasal 1866 BW jo. Pasal  164 HIR, alat bukti secara enumeratif (utama) terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi,  persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Jika alat-alat bukti tersebut dipahami secara imperatif – limitatif,  sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan zaman seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat sehingga memperkenalkan alat-alat bukti baru yang lebih canggih. Dan dalam hukum pembuktian, tidak lagi ditentukan jenis atau bentuk alat bukti secara enumeratif  sebab kebenaran itu tidak hanya diperoleh dari  alat bukti tertentu, tapi bisa juga diperoleh dari mana saja/ bentuk apa saja , sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.  Jadi alat bukti yang sah dan dibenarkan itu tidak ditentukan bentuk dan jenisnya satu persatu (Ida Iswoyokusumo   1994 : 202). Maka  jika tes DNA (yang juga bukan termasuk alat bukti  secara enumeratif) tidak dimungkinkan,  yang bersangkutan dapat membawa alat bukti apapun sebagaimana tersebut dalam alat bukti secara enumeratif diatas,  bahkan alat bukti lain misalnya alat bukti elektronik (electronic evidence)  baik berupa data elektronik (electronic data),  berkas elektronik (electronic file) maupun segala bentuk sistem komputer yang dapat dibaca seperti e-mail, SMS dsb.  termasuk foto, film, rekaman video, pita suara dll. (Yahya Harahap 2004: 555) sepanjang dapat menguatkan dalil-dalil  permohonan/gugatannya.

 

Lembaga pemerintahan apakah yang seharusnya menindaklanjuti atau men-sosialisasikan putusan MK ini ?

Menurut Akil, ada beberapa lembaga pemerintahan yang seharusnya menindaklanjuti atau men-sosialisasikan putusan MK tersebut, antara lain Kementerian Dalam Negeri dengan segenap jajarannya yang terkait seperti Kantor Pencatatan Sipil, Kecamatan, Kelurahan dsb., Kementerian Kominfo dan segenap jajarannya.   Begitu juga Kementerian Agama  dan segenap jajarannya yang terkait sepert Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam dengan segenap  jajarannya, termasuk Penerangan Agama, yang titik beratnya terutama ditekankan pada penjelasan bahwa  putusan MK tersebut semata-mata  dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anak yang tidak berdosa, karena itu ayah biologisnya tidak  bisa melepaskan diri dari  tanggung jawab keperdataan atas anak luar kawin.  Karena itu  nilai-nilai perkawinan yang suci dan luhur harus di junjung tinggi sebab dengan melakukan hubungan diluar nikah,  ayah biologisnya  tetap tidak bisa melepaskan tanggung jawab keperdataannya atas anak yang dilahirkannya.

 

Sumber:

Makalah M. Akil Mochtar  pada Diskusi Hukum Online – Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

www.hukumonline.com

 

 

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hibah, notariat, Others, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, pertanahan, Serba serbi Kredit, WarisKomentar (0)

Tags: , , ,

Pengertian Anak Luar Kawin Dalam Putusan MK


(MENGKAJI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 46/PUU-VIII/2010)

Bagi praktisi yang banyak berkecimpung dalam ranah hukum perdata, Putusan MK mengenai status hukum anak luar kawin masih merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Kali ini, saya akan mengangkat kembali topic tersebut, sebagai bagian dari hasil Diskusi Hukum dengan topic: “Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK” yang diselenggarakan oleh Hukumonline pada tanggal 29 Maret 2012 lalu, dimana saya menjadi salah satu pembicaranya,  bersama dengan bapak Djafar, SH, MH (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta) dan Bapak Dr. H.M. Akil Mochtar  S.H.,M.H. (salah seorang hakim MK yang memutus perkara tentang pengakuan anak artis Machica Mochtar dari pernikahan sirrinya dengan Moerdiono (Putusan MK tersebut juga sudah dibahas sebagai artikel di blog ini).

Banyak comments pro-kontra yang masuk di blog saya setelah saya menulis artikel mengenai putusan MK tersebut. Memang, dengan adanya putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan KUHPerdata, anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya. Kedudukan anak luar kawin terhadap warisan ayah biologisnya juga semakin kuat. Pasca putusan MK ini, anak luar kawin merasa berhak atas warisan ayahnya. Di ke depannya tentu akan timbul banyak gugatan ke pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non-Islam) dari anak luar kawin.

Dalam diskusi tersebut, menanggapi Putusan MK terhadap pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,  Dr. H.M. Akil Mochtar  berpendapat pasal 43 ayat (1) UU perkawinan mengatur tentang anak luar kawin. UU Perkawinan tidak menyangkal ketentuan-ketentuan hukum agama sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan umum angka 3, sehingga bagi yang beragama Islam, implementasinya tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syar’i.   Apabila pasal 43 UU Perkawinan dihubungkan pasal 42 UU tersebut,  maka dapat ditarik pengertian bahwa anak luar kawin bukan merupakan anak yang sah.  Disamping itu, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.  Konsep ini sejalan dengan konsep Hukum Islam dan hukum adat pada umumnya.  Agama Islam menganut prinsip  bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah sehingga tidak ada alasan untuk membeda-bedakan setiap anak yang lahir, termasuk anak luar kawin sekalipun.

Putusan MK tersebut, UU No.8/2011 tentang Perubahan Atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10  ayat (1) huruf a menegaskan bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.  Sekalipun pasal 1917 BW jo. Pasal 21 AB menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat hakim lain yang akan memutus perkara yang serupa,  namun ketentuan ini tidak dapat diberlakukan bagi putusan Mahkamah Konstitusi sebab substansi putusan MK tersebut bersifat umum yakni berupa pengujian suatu UU terhadap UUD,  karena itu putusan MK tentang anak luar kawin (Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010) tersebut pada dasarnya mengikat semua warga negara.

Namun karena Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, maka putusan MK  dimaksud  harus dibaca spiritnya sebagai “Payung Hukum Untuk  Perlindungan Terhadap Anak Dan Tidak Menyangkal Lembaga Perkawinan Yang Sah” sebagaimana diatur dalam UU N0. 1 Tahun 1974 jo. PP 9/1975 jo. INPRES No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.  Karena itu perlindungan terhadap anak diluar perkawinan harus dilaksanakan secara proporsional yakni dikembalikan kepada peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat setempat dengan tidak menafikan hukum agama yang bersangkutan.

Menurut Akil, putusan MK tersebut hendaknya tidak dibaca sebagai pembenaran terhadap hubungan diluar nikah dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2  UU  No. 1 Tahun l974. Adapun yang berkaitan dengan kewarisan misalnya, maka hak keperdataannya tidak bisa diwujudkan dalam bentuk konsep waris Islam tapi dalam bentuk lain misalnya dengan konsep  wasiyat wajibah. Demikian pula yang berkaitan dengan nafkah/ biaya penghidupan anak, tidak diwujudkan dalam nafkah anak sebagaimana konsep hukum Islam, melainkan dengan bentuk kewajiban lain berupa penghukuman terhadap ayah biologisnya untuk membayar sejumlah uang/ harta guna keperluan biaya hidup anak yang bersangkutan sampai dewasa. Sebab ketentuan tentang nafkah anak dan waris itu berkaitan dengan nasab, padahal anak luar kawin tidak bisa dinasabkan pada ayah biologisnya.   Inilah yang memicu timbulnya protes terhadap putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebab putusan tersebut mengesankan adanya pertalian nasab antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya.  Andaikata dalam putusan tersebut ada penegasan bahwa nasab anak dikembalikan pada hukum agamanya, niscaya tidak menimbulkan kontroversi.

Anak luar kawin manakah yang dimaksudkan dalam putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut?

Menurut Akil Mochtar, dalam pengujian pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, MK berpendapat (1) pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Sahnya perkawinan adalah bila telah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai; dan (2) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa perkawinan sirri juga merupakan perkawinan yang sah. Tidak dicatatkannya suatu perkawinan dalam catatan administratif negara, tidak lantas menjadikan perkawinan tersebut tidak sah.

Namun, terdapat permasalahan sebagai akibat dari tidak dicatatnya perkawinan dalam catatan administratif negara. Salah satu akibatnya adalah terhadap hubungan hukum antara si Bapak dan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatat. Anak tersebut tidak serta merta bisa mencantumkan nama lelaki sebagai Bapaknya dalam akta kelahirannya. Dengan kata lain, dalam praktek anak yang lahir dalam perkawinan sirri digolongkan pada anak luar kawin. Dengan diakuinya perkawinan yang sesuai dengan ajaran agama masing-masing mempelai namun tidak dicatatkan sebagai suatu perkawinan yang sah maka seharusnya anak yang lahir dari perkawinan tersebut termasuk sebagai anak sah. Namun kenyataannya, anak itu digolongkan sebagai anak luar nikah.

Berkaitan dengan kondisi diatas, MK dalam melakukan penafsiran atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan berpendapat bahwa “Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.”

Pendapat ini sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of Child) yang mengatur bahwa “anak akan didaftar segera setelah lahir dan akan mempunyai hak sejak lahir atas nama, hak untuk memperoleh suatu kebangsaan dan sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan diasuh oleh orang tuanya”.  Kemudian, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Hak anak untuk mengetahui identitas kedua orang tuanya akan memperjelas status serta hubungan antara anak dengan orang tuanya.

(BERSAMBUNG:  Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK)

 

Sumber:

Makalah M. Akil Mochtar  pada Diskusi Hukum Online – Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

www.hukumonline.com

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hibah, Jual beli, notariat, pertanahan, WarisKomentar (0)

Tags: , , , , , , , ,

Ketentuan Cuti dan Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris


(RANGKAIAN PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN UU JABATAN NOTARIS)

Setelah dalam 2 artikel berturut-turut saya membahas tentang Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris (bisa di lihat di sini  dan di sini), yang sebagian besar mengatur tentang kewenangan dari Notaris, maka pada kali ini saya akan membahas mengenai tambahan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia untuk akta otentik

Di dalam UU No 30 tahun 2004 pasal 43 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa akta harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia, seorang Notaris harus menerjemahkan atau menjelaskan dengan bantuan penerjemah resmi (tersumpah). Pasal 43 ayat 4 UU No. 30 tahun 2004 memperbolehkan penggunaan asing di dalam akta, tergantung dari permintaan penghadap. Jika akta dibuat dalam bahasa asing, maka Notaris harus menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. RUU JN menghapus pasal 43 ayat 4 dan 5, dengan demikian Notaris hanya diperbolehkan membuat akta menggunakan bahasa Indonesia dan dilarang membuat akta dengan menggunakan bahasa asing. Hal ini dapat dimaklumi karena suatu istilah hukum bisa memiliki  perbedaan arti antara bahasa yang satu dengan yang lain sehingga dapat menyebabkan adanya sengketa hukum.

 

Kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia ini juga sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya di atur dalam Pasal 31 ayat 1 nya yang menyatakan bahwa:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.

 

Kewajiban pengambilan cuti bagi Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dan prosedur untuk menunjuk Notaris pengganti selama Notaris cuti untuk menjadi pejabat Negara

 

Pada Pasal 11 UU No. 30 tahun 2004 menyebutkan bahwa Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. Notaris tersebut juga wajib menunjuk Notaris Pengganti yang akan menjalankan tugas Notaris tersebut selama Notaris yang bersangkutan cuti.

Meskipun demikian, UU No. 30 tahun 2004 membolehkan Majelis Pengawas Daerah untuk menunjuk Notaris Pengganti apabila Notaris tersebut tidak menunjuk Notaris Pengganti. Di RUU JN pasal 11 disebutkan bahwa Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. Meskipun demikian, Notaris tersebut tidak perlu menunjuk Notaris Pengganti namun Majelis Pengawas Daerah yang untuk berwenang untuk menunjuk Notaris lain.

Di dalam Rapat Paripurna DPR, fraksi-fraksi yang merupakan wakil rakyat bersama-sama menyetujui perubahan ini merupakan momentum yang tepat untuk menyempurnakan jabatan Notaris, karena saat ini banyak terjadi persoalan hukum yang berkaitan dengan Jabatan Notaris, seperti persoalan kepemilikan baik tanah, bangunan, maupun kepemilikan berkaitan dengan harta kekayaan, aset maupun kepemilikan perusahaan atau lainnya. Jadi, diharapkan dengan adanya perubahan ini dapat menjaga integritas dan profesionalisme Notaris sehingga para Notaris dapat bekerja dan bertindak dalam koridor kode etiknya.

 

Larangan dan sanksi pelanggaran Notaris

Di dalam Pasal 17 ayat 1 RUU JN tidak ada perubahan di dalam larangan  bagi Notaris antara lain seorang Notaris dilarang untuk menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya, merangkap sebagai pegawai negeri, merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dan sebagainya. Namun  di dalam pasal 17 di tambahkan pasal 2 mengenai sanksi bagi pelanggaran jabatan Notaris.

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a)    peringatan tertulis;

b)    pemberhentian sementara;

c)    pemberhentian dengan hormat; atau

d)    pemberhentian dengan tidak hormat.

 

 

Sumber:

 

Hukumonline.com

www.dpr.go.id

www.citizenjurnalism.com

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, notariat, Peraturan Terkait, Perjanjian, Perjanjian / KontrakKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Pembatasan Kewenangan Notaris Selaku Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Lelang


(PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN PERUBAHAN UU JABATAN NOTARIS)

Bila pada bahasan saya sebelumnya mengenai Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 (“RUU JN”) sudah membahas mengenai persyaratan dan kewajiban Notaris, masa magang Notaris dan usia pensiun Notaris serta pandangan Fraksi-fraksi DPR terhadap RUU JN ini; maka dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai wewenang dan sanksi pelanggaran Notaris menurut RUU JN tersebut:

 

Hilangnya pasal tentang Tugas dan kewenangan Notaris terutama berkaitan dengan: tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Lelang

 

Menurut Pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. 30 tahun 2004, seorang Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta-akta pertanahan. Sebaliknya di RUU Perubahan Jabatan Notaris, pasal 15 ayat 2 huruf f dihapuskan. Jadi, Notaris tidak berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta yang berkaitan dengan pertanahan. Perubahan ini dibuat untuk mencegah ketidak pastian status hukum.

Juru bicara F-PAN, H. Jamaluddin Jafar di dalam citizenjurnalism.com mengatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf f menyebabkan tumpang tindih antara kewenangan Notaris sebagai pembuat akta pertanahan dengan wewenang pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Selain itu fraksinya berpendapat RUU JN ini dapat berperan dalam mencegah penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para oknum notaris dalam pembuatan akta otentik. Selama ini, katanya, sering dijumpai oknum notaris yang melakukan pengurusan sertifikasi rumah menjadi mahal dan berbelit-belit. Kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu harus dijalankan secara tegas dan konsisten dan sanksinya juga tegas serta harus dijalankan secara konsisten.

Di dalam hukum online juga menyebutkan bahwa Perubahan mengenai kewenangan notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dapat meningkatkan kepastian hukum karena dapat menghilangkan pertentangan dengan peraturan lain yang memberi wewenang PPAT untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Misalnya, RUU JN menghilangkan pertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT, yang mengatur kewenangan PPAT. Perubahan tersebut juga menghilangkan pertentangan dengan peraturan hukum lainnya seperti UU Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960), UU Rumah Susun (UU No 20 Tahun 2011), dan UU Pajak Daerah dan Retribusi (UU Nomor 28 Tahun 2009), yang  menunjuk PPAT sebagai satu-satunya profesi yang berwenang untuk mengelola masalah pertanahan. Sebagai contoh, penjelasan Pasal 44 dari UU Rumah Susun yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik untuk unit rumah susun harus dibuat oleh PPAT. Demikian pula dengan Pajak Daerah dan Hukum Retribusi menunjuk PPAT di dalam Pasal 91-93.

 Dulu diawal terbitnya UU JN NO. 30/2004, adanya ayat yang menyebutkan bahwa Notaris diberikan kewenangan untuk membuat akta yang berhubungan pertanahan ini sempat menjadi perdebatan sengit dalam seminar-seminar yang diadakan oleh Ikatan Notaris. Dimana kabarnya wakil dari BPN merasa “kecolongan” dengan diundangkannya ayat tersebut ke dalam UU JN. Sebab kewenangan pembuatan akta yang berhubungan dengan pertanahan diberikan kepada PPAT. Di satu sisi, para Notaris berpendapat bahwa hal tersebut sudah tepat. Karena Notaris lah yang memang melakukan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah. Sampai saat ini pun, masih banyak yang berpendapat bahwa penghilangan pasal tersebut akan “mengamputasi” kewenangan dari Notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan tanah.

Dalam praktiknya, walaupun di dalam UU JN No 30/2004 dimasukkan klausula tentang kewenangan notaries untuk membuat akta-akta yang berhubungan dengan pertanahan, namun yang dibuat oleh Notaris hanyalah peralihan hak atas tanah yang sudah berakhir jangka waktunya dan sudah menjadi tanah Negara, atau tanah-tanah yang memang hanya merupakan hak sewa atau hak-hak yang menumpang pada hak atas tanah lainnya. Akta-akta yang dibuat juga berupa akta pengoperan hak, akta pengikatan jual beli, akta pengikatan hibah, akta pelepasan hak atau jual beli rumah dan pengoperan hak. Sedangkan untuk tanah-tanah yang hak nya masih ada (belum habis jangka waktunya – untuk HGB, HGU, Kak Pakai), atau tanah Hak Milik misalnya maka yang digunakan adalah akta PPAT untuk proses jual beli, hibah, inbreng, tukar menukar atau pembebanan HGB di atas tanah Hak Milik.

 

Satu hal yang perlu di cermati dan kurang pas dalam praktiknya di lapangan adalah mengenai akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dimana seperti akta kuasa lainnya, dapat dibuat secara Notariil walaupun dapat juga dibuat dalam bentuk akta PPAT.  Namun, jika akta SKMHT dibuat secara Notariil maka pendaftarannya tidak diterima oleh Kantor Pertanahan setempat (kecuali ada beberapa kantor pertanahan yang mau terima). Sebagian besar kantor pertanahan hanya mau menerima akta SKMHT dalam bentuk blanko PPAT. Walaupun dibuat secara Notariil. Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan UU Jabatan Notaris yang sudah menetapkan mengenai format akta notaries yang bersifat otentik. Namun para notaries banyak yang masih harus “mengalah” dengan kekuasaan dari Kantor Pertanahan, dengan membuat akta SKMHT notariil dalam bentuk  Blanko PPAT. Hal ini menurut pendapat saya juga harus mulai diluruskan. Agar akta notaries benar2 sesuai dengan format dan standard akta yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris.

 

Meski RUU JN tidak mengizinkan notaris untuk membuat risalah lelang, namun penambahan pada Pasal 3A menyatakan bahwa :

notaris dapat diangkat sebagai PPAT dan/ Pejabat Lelang Kelas II (Pejabat Lelang) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk mencegah permasalahan yang timbul dengan adanya Pasal 3A maka Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan (g) dihapuskan. Karena notaris tidak memiliki wewenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta pertanahan dan risalah lelang, maka Notaris tersebut juga harus menjadi seorang PPAT untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan menjadi pejabat Lelang Kelas II untuk pembuatan risalah lelang.

 

Penghapusan huruf (g) pada Pasal 15 ayat 2 UU No 30 tahun 2004 tentang wewenang Notaris membuat akta risalah lelang di dalam RUU dikarenakan wewenang tersebut berbenturan dengan kewenangan pejabat lelang kelas dua di dalam pelaksanaan Lelang. Untuk menjadi pejabat lelang,seorang Notaris harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas dua termasuk persyaratan lulus Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.

*****

(Bersambung: “Ketentuan Cuti dan Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris“)

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Hibah, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, Peraturan Terkait, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris


 

Pada tanggal 9 Februari 2012 yang lalu, seluruh Fraksi-fraksi di DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diajukan ke Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Artikel yang diulas didalam www.dpr.go.id menyebutkan, juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan persetujuannya pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono. Dalam laporannya, Ketua Panja RUU Jabatan Notaris Sunardi Ayub menyampaikan, materi muatan usul perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 didiskusikan secara mendalam dan intensif oleh Anggota Panja.

 

Apa saja perubahan di dalam RUU Jabatan Notaris ini?

Menurut artikel di dalam hukumonline.com perubahan di dalam RUU Jabatan Notaris meliputi hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan dan Kewajiban Notaris.

Di dalam Pasal 3 UU No. 30 tahun 2004 disebutkan  persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a.  warga negara Indonesia;

b.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.  berumur paling sedikit 27 (duapuluh tujuh) tahun;

d.  sehat jasmani dan rohani;

e.  berijazah sarjana Hukum dan lulusan jenjang stara dua kenotariatan;

f.  telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (duabelas) bulan berturut-berturut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomondasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan

g.  tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

Di dalam RUU Perubahan Jabatan Notaris ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi Notaris tidak banyak perubahan,  namun di dalam poin f diubah menjadi

 

telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebelum lulus strata dua kenotariatan dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris.

 

Perubahan pada poin masa magang ini dibuat untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme kerja calon Notaris. Program magang yang jangka waktunya lebih panjang akan membuat para calon Notaris lebih berpengalaman di dalam praktik.  Mengapa? Karena Program Strata 2 Kenotariatan hanya terfokus pada teori profesi Notaris, padahal  teori tersebut tidak selalu bisa diterapkan di dalam praktiknya. Meskipun demikian kalimat di dalam poin masa magang di dalam perubahan RUU belum jelas apakah masa magang 24 bulan tersebut harus diselesaikan secara berurutan atau tidak. Perubahan ketentuan Pasal 3 huruf f mengenai syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah telah menjalani magang atau telah bekerja sebagi karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut sebelum lulus Strata 2 Kenotariatan.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria di dalam citizenjurnalism.com menyampaikan, Fraksinya berpendapat perlu mendapat analisis yang lebih mendalam mengingat implikasi ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi para calon Notaris yang telah lulus Studi Strata II Kenotariatan sebelum perubahan UU tentang Jabatan Notaris akan tetapi sampai saat ini belum mengajukan pengangkatan.

 

Mengenai masa magang ini, menurut pendapat saya secara pribadi, masa magang adalah masa yang sangat penting untuk menempa calon notaries menjadi notaries yang handal dan berkualitas. Karena dunia praktik akan sangat berbeda dengan dunia perkuliahan. Seperti mengibaratkan seseorang yang sangat ahli dalam segala bentuk teori tentang berenang. Jika orang tersebut hanya bisa menguasai teori gaya punggung, gaya dada, gaya bebas dan gaya kupu2, tanpa berlatih dengan cara menceburkan diri ke kolam renang, maka hampir dipastikan bahwa orang tersebut tidak akan pernah bisa berenang. Walaupun segala teori tentang berenang sudah dimilikinya, tapi kalau dia tidak pernah praktik di kolam renang, kemudian dia tiba2 harus ikut pertandingan berenang, maka hampir dapat dipastikan dia akan tenggelam. Oleh karena pentingnya masa magang ini bagi para calon2 notaris, maka saya setuju untuk memberlakukan masa magang selama 24 (dua puluh empat) bulan, dimana 12 bulan dilakukan sebelum calon notaris lulus dari MKn nya dan 12 bulan setelah yang bersangkutan lulus dari program S-2 nya; sebelum dia mengajukan permohonan untuk menjadi notaries.

Kewajiban menyimpan dokumentasi Notaris berupa gambar visual

Perubahan lain ada di dalam Pasal 16 ayat  (1) huruf a mengenai Kewajiban Notaris  untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b 1 yang mewajibkan Notaris untuk melekatkan surat-surat dan dokumentasi penghadap dalam bentuk gambar visual pada Minuta Akta.

Hal ini mungkin dapat dicontohkan, bahwa selain tanda-tangan, notaries juga diwajibkan untuk melampirkan bukti dokumentasi dalam bentuk foto untuk proses penanda-tanganan akta tersebut.

Bentuk Sanksi Notaris

Selain ada perubahan, di dalam Pasal 16 ada penambahan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (10) mengenai sanksi bila Notaris melanggar kewajiban berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian hormat atau pemberhentian tidak hormat. Penambahan ayat (11) menyatakan selain mendapatkan sanksi, bila pelanggaran kewajiban berakibat suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada Notaris.

 

Kewajiban Notaris untuk menerima magang dikenakan sanksi jika menolak

Satu hal yang menarik adalah: pada pasal 16 ditambahkan ayat (12)  tentang kewajiban Notaris untuk menerima magang para calon notaries. Dalam UUJN No. 30/2004 ada ketentuan yang mengatur bahwa Notaris diwajibkan untuk menerima magang calon notaries. Dalam RUUJN tersebut, ditambahkan klausula bahwa Notaris yang melanggar kewajiban  karena tidak mau menerima magang calon Notaris maka dikenakan pula sanksi  berupa peringatan tertulis.

Kewajiban ini terkadang dalam praktik agak sulit untuk diterapkan. Karena ada satu notaries yang mengeluh bahwa memang dia tidak memiliki akta sama sekali, atau dalam bahasa gampangnya: kurang laku. Jika dia harus menerima magang, sebenarnya calon notaries tersebut juga tidak bisa mempelajari apapun. Namun kalau dia menolak, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sampai sekarang sanksi ini masih belum jelas pemberlakukannya dalam praktik. Karena penolakan untuk menerima magang calon notaries juga bermacam-macam sebabnya. Bisa jadi juga karena karakter dari calon notaries yang hendak magang tersebut juga tidak memenuhi criteria dari notaries yang akan menerima magang tersebut.

 

Usia Pensiun Notaris Menjadi 67 Tahun

Perubahan lain adalah pada batas maksimal usia Notaris. Pada Pasal 8 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa batas maksimal usia adalah 65 tahun, namun dapat diperpanjang sampai berumur 67 ( enam puluh tujuh ) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. RUU perubahan Jabatan Notaris mengubah usia pensiun Notaris dari 65 tahun menjadi langsung berusia 67 tahun dan melarang Notaris menjabat setelah melewati masa pensiunnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Fraksi PPP H. Zainut Tauhid Sa’adi di dalam citizenjournalist.com mengatakan, fraksinya menyetujui usia Notaris ditetapkan 67 tahun dengan tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan. Penetapan usia pensiun ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang yang lebih luas bagi regenerasi Notaris. Pendapat Fraksi PKB melalui jubir H. Otong Andurahman menyampaikan, fraksinya berharap revisi ini tidak hanya diperlukan untuk menjawab persoalan kekinian yang saat ini secara faktual dihadapi. Namun, katanya, juga harus diupayakan untuk mampu menjawab tantangan ke depan, mengingat bahwa hukum sesuai dengan doktrinnya merupakan alat perekayasaan sosial (law as social engineering). Pendapat Fraksi lain, diwakili oleh juru bicara Fraksi Partai Golkar Ali Wongso menyampaikan, sudah dicapai adanya kemajuan dalam perubahan RUU tentang Jabatan Notaris ini. F-PG berpandangan, pentingnya dibentuk Majelis Pengawas untuk membantu Menteri dalam melakukan pengawasan terhadap profesi Notaris, pengawasan tersebut meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris mengingat pengawas juga berwenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris. Dengan pengawasan tersebut diharapkan Kode Etik Notaris dapat dijalankan dengan baik sehingga dalam menjalankan tugasnya Notaris dapat bersikap profesional.

 

Sumber:

 

Hukumonline.com

www.dpr.go.id

www.citizenjurnalism.com

 

(Bersambung: WEWENANG DAN SANKSI PELANGGARAN BAGI NOTARIS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, notariat, Peraturan Terkait, UmumKomentar (0)

Tags: , , , , , , , , , ,

Prosedur Pembelian Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur


Iwan yang baru saja bekerja di perusahaan multinasional, diminta oleh pemilik perusahaan untuk mencari tanah di sekitar Bogor. Pemilik perusahaan tempat Iwan bekerja ingin membangun pabrik di sekitar lokasi tersebut. Sebenarnya Iwan sudah menemukan lokasi yang cocok untuk perusahaannya, tetapi ia masih belum tahu bagaimana prosedur pembelian tanah untuk pembangunan pabrik. Saat bertemu saya, Iwan langsung berujar, “Mbak, bisa bantu menjawab pe er saya? Saya dapat pe er  dari boss untuk cari tanah di Bogor. Tempat sudah ada, tapi saya belum tahu prosedur pembelian tanah yang telah bersertifikat maupun yang belum mempunyai sertifikat oleh perusahaan (PT) untuk keperluan pembangunan infrastruktur. Apakah pembelian harus mengatasnamakan perusahaan?. Apakah dalam transaksi tersebut tersebut wajib dibuatkan Perjanjian Jual Beli juga?. Apakah perusahaan wajib meningkatkan status tanah awal dari pemilik sebelumnya?”

 

Kebetulan saya baru saja menjawab pertanyaan yang sama di dalam artikel Klinik hukum online. Dalam hal ini, ada beberapa komponen penting yang harus diperhatikan.di dalam setiap transaksi jual beli tanah, sebelum memutuskan untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur (dalam hal ini termasuk pula jual beli pada umumnya).

 

Yang paling penting di ketahui adalah:

 

  1. Tujuan penggunaan tanah tersebut, termasuk seberapa luas nantinya tanah yang akan dibeli.  Sebab hal ini akan berakibat kepada permohonan perijinan untuk penggunaan tanah dimaksud.

 

Jika memang peruntukannya untuk pabrik misalnya, dengan luas tanah lebih dari 5.000-m2 sebaiknya memang atas nama perusahaan. Karena nantinya akan diwajibkan untuk mengurus berbagai perijinan yang terkait dengan usaha perusahaan tersebut, seperti: Ijin lokasi yang harus dilengkapi pula dengan UKL, UPL, Amdal, dan lain sebagainya, dan juga harus mengajukan permohonan rekomendasi dari pemerintah yang terkait (bupati atau gubernur tergantung dari luas tanah yang diajukan). Namun, dalam praktik memang terkadang pengadaan tanah yang tidak terlalu luas memang menggunakan nama-nama perorangan dari pemegang saham atau nama dari salah seorang Direksi Perseroan, dengan salah satu alasan: “Sayang apabila tanah yang sudah berstatus Hak Milik harus terpaksa diturunkan haknya atau dilepas ke Negara kemudian diajukan menjadi Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha”.

Untuk keadaan demikian, yang harus dicermati dan dipertimbangkan oleh perusahaan adalah:

 

a)  Resiko pembukuan dan perpajakan.

Dalam pembukuan, tanah tersebut tidak dapat dicatatkan sebagai asset Perseroan, melainkan asset perorangan; dan hal tersebut juga akan membebani pajak dari pemegang saham atau Direksi yang namanya digunakan (“dipinjam”) sebagai pemilik tanah tersebut.

b)  Resiko pemegang saham yang namanya dipakai oleh Perseroan meninggal dunia. Apabila hal tersebut terjadi, Dalam hal ini adanya kemungkinan apabila pemegang saham tersebut meninggal dunia, maka tanah tersebut masuk dalam boedel waris dari pemegang saham yang bersangkutan. Dalam praktik memang akan di back up dengan berbagai surat, tapi biasanya tetap akan merepotkan bagi perusahaan di kemudian hari.

c)  Resiko perselisihan di antara para pemegang saham, yang mengakibatkan keluarnya pemegang saham yang namanya dipinjam (dalam bahasa awamnya “pecah kongsi”). Hal ini akan beresiko jika yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik terhadap penguasaan tanah tersebut.

 

Serta berbagai resiko lain yang mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, berbagai resiko tersebut juga harus dipertimbangkan masak-masak oleh Perseroan yang akan melakukan pengadaan tanah sebelum memutuskan untuk “meminjam” nama.

 

  1. Status tanah hak yang akan dibeli.

 

Dari pertanyaan Iwan tadi, peralihan haknya apakah perlu dengan jual beli atau tidak, jawabannya jelas: PERLU.

Karena peralihan hak atas tanah secara teori hanya dapat dilakukan dengan akta van transport (akta peralihan: jual beli, hibah, dll) yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.  Namun untuk pertanyaan anda: “Apakah harus ditingkatkan atau tidak?” ini kembali lagi tergantung pada keperluan perusahaan.

Dalam hal ini, bentuk akta apa yang digunakan untuk melakukan peralihan haknya, tergantung pada:

a)  Status tanah dimaksud dikaitkan dengan status pembeli (apakah nama perorangan ataukah nama PT).

b)  Dalam hal status tanahnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), maka harus diketahui apakah jangka waktu haknya masih ada ataukah sudah berakhir

 

Dari pertanyaan tersebut, timbul berbagai variasi kemungkinan:

 

  1. Jika status tanahnya adalah Hak Milik, sedangkan pembelinya:

1)    Peorangan (dalam hal ini salah satu pemegang saham sebagaimana diuraikan di atas), maka peralihannya cukup dilakukan dengan cara jual beli biasa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

2)    Perseroan, maka pembeliannya dapat dilakukan dengan cara:

a.2.1. Penurunan hak menjadi HGB/HGU/HP, yang dilanjutkan dengan jual beli (setelah menjadi HGB/HGU/HP)

a.2.2. pelepasan hak ke Negara dengan menggunakan akta pelepasan hak secara notariil, yang dilanjutkan dengan permohonan hak oleh badan hukum yang bersangkutan. Pelepasan ke Negara tersebut juga dapat dilakukan jika tanah tersebut belum bersertifikat.

 

  1. jika status tanahnya adalah HGB/HGU/HP

b.1. jangka waktunya masih berlaku: pembelinya baik perorangan maupun Perseroan (badan hukum) bisa langsung melakukan akta jual beli biasa.

 

b.2. jangka waktunya sudah berakhir:

b.2.1. mengajukan permohonan hak kembali atas nama pembeli, setelah haknya timbul, baru dilakukan jual beli biasa

b.2.2. dibuatkan akta jual beli bangunan dan pengoperan hak secara notariil, baru diajukan hak baru oleh pembeli

Alternatif lain:

jika status tanah adalah HGB/HGU/HP, jangka waktunya masih berlaku dan pembelinya adalah perorangan, maka anda dapat memilih untuk tetap pada status tanah HGB/HGU/HP tersebut (untuk itu cukup dilakukan jual beli dan balik nama), ataukah anda ingin berstatus Hak Milik (dimana dapat dilanjutkan dengan proses peningkatan status tanah tersebut).

 

Pembaca, mengenai uraian lengkapnya tentang prosedur dan tata caranya bisa dibaca di buku saya tentang “Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Masalah Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010).”

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hibah, Jual beli, pertanahanKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini