logo

Arsip | Perseroan terbatas

Tags: , ,

Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA


Pada suatu hari, Yenni (37 tahun) seorang Manager Departemen Human Resources suatu Chain Hotel berbintang lima diminta General Manager nya untuk merekrut Andrew (45 tahun) seorang agen pemasaran yang terkenal handal sebagai Direktur Marketing di Hotel tersebut. Yenni merasa ragu, bukan pada kemampuan dari Andrew tersebut, melainkan lebih kepada status Andrew yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Yenni ragu, karena status dari perusahaannya yang bukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sepanjang yang dia tahu, jika dalam suatu perusahaan mengandung unsure asing (walaupun sedikit), harus berbentuk PMA.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Yenni melakukan browsing melalui internet dan akhirnya menemukan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam Keprres No. 75/1995 tersebut diuraikan bahwa Kriteria ataupun syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga Negara asing (TKWNA) adalah:
1. Jenis Perusahaannya:
a. Perusahaan perorangan, dalam hal ini contohnya: UD/PD
b. Badan Usaha, contohnya: CV, Firma, Persekutuan Perdata
c. Badan Hukum lain baik yang bertujuan memperoleh laba (contohnya PT)
maupun yang tidak bertujuan memperoleh laba (contohnya: yayasan,
koperasi).
14131
2. Didirikan menurut hukum Indonesia.

Berbagai bentuk usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia artinya seluruh bentuk usaha yang ada di Indonesia, termasuk PT. Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT, CV, Firma, Yayasan dan lain sebagainya.

3. Memiliki ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing.
Perusahaan yang mempekerjakan TKWNA (termasuk Direksi dan Komisaris) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri tenaga kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. Setelah disahkan, maka perusahaan dimaksud akan memiliki surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

4. Wajib melakukan:
a. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping
pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh TKWNA tersebut.
b. pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia baik oleh perusahaan
maupun oleh pihak ketiga.

Pelaksanaan kedua kegiatan dimaksud harus dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja.

5. Wajib membayar pungutan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja untuk setiap TKWNA yang dipekerjakannya. Pungutan tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kebebasan dalam mempergunakan tenaga kerja warga Negara asing ini diberikan secara leluasa kepada perusahaan yang berbentuk PT. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan hukum Indonesia, maupun PT. PMA dan badan hukum Indonesia lainnya (misalnya PT dan yayasan). Untuk kedua bentuk PT dimaksud, pengisian jabatan Direksi dan komisaris suatu perusahaan. Namun demikian, ada aturan khusus yang harus diperhatikan dalam penempatan TKWNA tersebut, yaitu:
1. Untuk PT. PMDN yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, maupun PT “biasa” boleh memiliki Direksi asing. Namun khusus untuk Direktur Personalia (HRD) tidak boleh dijabat oleh WNA. Demikian pula untuk jabatan komisaris nya.

2. Untuk PT. PMA murni (100% modalnya dari WNA atau badan hukum asing), boleh secara bebas menunjuk Direksi dan Komisaris yang berstatus WNA); sedangkan untuk Joint Venture antara pihak Indonesia dengan pihak asing, maka penempatan susunan Direksi dan komisarisnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Apa sanksinya kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dalam Keppres tersebut diatur bahwa sanksi atas pelanggaran semua ketentuan dimaksud adalah:
1. Untuk perusahaan pengguna TKWNA: pencabutan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

2. Untuk tenaga kerja yang bersangkutan: pencabutan Ijin kerjanya.

*******

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , ,

Pendirian Kantor Cabang Bank Asing


Dalam pembahasan kali ini, yang dimaksud sebagai Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.

Dasar hukum untuk pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 SK No.32/37/KEP/DIR
tentang SK. Direksi Bank Indonesia.

Kelebihan dari pendirian dalam bentuk Kantor Cabang dibandingkan dengan bentuk kantor Perwakilan adalah:
Untuk kantor cabang bank asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut.

Kantor cabang bank asing yang dibuka di Indonesia boleh melakukan kegiatan operasional perbankan seperti menyimpan atau menarik uang, mendeposito uang, membeli dan menjual saham dan kegiatan-kegiatan lainnya yan bisa dilakukan di bank. Jadi, walaupun cabang bank asing yang berada di Indonesia hanya akan melakukan kegiatan whole sale dan tidak melakukan transaksi secara retail, maka dengan menggunakan bentuk cabang ini, pihak cabang Bank yang akan didirikan di Indonesia ini akan lebih leluasa dalam bertindak mewakili Perusahaan induknya, untuk melakukan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjianjian yang mengikat dengan para nasabahnya, melakukan pembayaran dan penerimaan uang hasil investasinya dan lain sebagainya.1259

Keuntungan lainnya adalah, karena Cabang Bank Asing di Indonesia tersebut nantinya hanya akan bergerak secara whole sale, maka tidak memerlukan ijin lain selain dari Bank Indonesia.

Kekurangan

Salah satu syarat dari pendirian cabang Bank Asing di Indonesia adalah: terdaftar sebagai salah satu dari 200 bank yang memiliki asset terbesar di dunia berdasarkan kriteria internasional dan memiliki dana usaha sebesar Rp. 3.000.000.000.000,– (tiga trilyun rupiah). Yang menjadi permasalahan di sini, apabila Bank Asing yang akan mendirikan kantor `cabang di Indonesia ini bukan merupakan salah satu dari 200 bank dimaksud, maka harus memiliki ijin atau syarat khusus yang akan ditetapkan kemudian oleh pihak Bank Indonesia.

Jika dibandingkan dengan bentuk Anak Perusahaan, maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat, maka pihak cabang akan ikut ditutup/dibekukan. Berbeda dengan bentuk anak perusahaan, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

Syarat-Syarat

Syarat-syarat mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia diantaranya:

- Izin mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan izin dari Diroktorat Jenderal Bank Indonesia;

- Izin yang diterapkan oleh BI ada dua yaitu:

1. Persetujuan prinsip;

2. Izin usaha.

- Bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia harus memiliki peringkat dan reputasi yang baik di negaranya sendiri ataupun di dunia;

- Total aset yang dimiliki bank asing tersebut harus termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia;

- Dana minimal untuk membuka kantor cabang wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah ataupun valuta asing sekurang-kurangnya Rp. 3 (tiga) trilyun.

Jangka waktu pengurusan dari pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia ada dua tahap, yaitu:
Pertama adalah permohonan persetujuan prinsip. Permohonan tersebut akan diteliti oleh instansi dari Bank Indonesia dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut secara teori selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Namun pada prakteknya bisa memakan waktu lebih kurang 4 bulan. Kantor Cabang dari suatu Bank Asing yang baru mendapat Persetujuan Prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha, sebelum mendapat Izin Usaha.
Kedua adalah izin usaha. Permohonan izin usaha diajukan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

********

Kategori : Perbankan Syariah, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Dapatkah Pegawai Negri Menjadi Pengusaha?


Suatu hari Amir (37 tahun) pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Sebab selama ini dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan perusahaan, selalu absent ke kantor dan mengikuti semua tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasannya dengan baik. Dalam kebingungan tersebut, dia menghadap atasannya untuk minta penjelasan, mengapa dia berikan teguran dan sanksi bahwa dia telah melakukan tindakan indisipliner? Sebenarnya apa yang telah dia langgar?

Budi (48 tahun), selaku atasan langsung yang dikenal ramah namun tegas terhadap segala bentuk pelanggaran menjelaskan kepada Amir, bahwa memang secara pribadi Amir dikenal sebagai bawahan yang relatif baik. Namun akhir-akhir ini kinerjanya terus menurun dan beberapa kali dia terlihat melalaikan tanggung jawabnya. Usut punya usut, ternyata dia telah mendirikan suatu usaha kecil-kecilan dengan Charlie (32 tahun) - teman satu unitnya, untuk memasok pengadaan barang di instansi tersebut. Usaha yang berbentuk CV tersebut dengan tanpa disadari telah mulai berkembang dan membutuhkan perhatian yang lebih bagi Amir yang bertindak selaku persero aktif dari CV tersebut. Terutama karena Amir juga menduduki jabatan sebagai Manager Pengadaan Barang di instansi dimaksud. Jadi, dia bisa “mengatur” agar proyek pengadaan barang di instansi tersebut bisa dikerjakan oleh CV nya tersebut.

Hal ini tanpa dia sadari telah melanggar ketentuan mengenai tindakan indisipliner yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 3 ayat 1 huruf o, p, dan q, yang menyatakan bahwa:

“seorang Pegawai Negeri dilarang untuk:

o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Misalnya, seorang pegawai Departemen Perhubungan, yang menjabat sebagai bagian perijinan untuk trayek angkutan umum memiliki usaha di bidang angkutan umum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensinya dalam penentuan kebijakan dalam penetapan trayek.

p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup

kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

Maksudnya adalah: pengawai negeri sipil/ABRI tersebut dilarang untuk menjadi pemegang saham pengendali (pemegang saham mayoritas) dalam suatu usaha; walaupun usaha tersebut tidak berhubungan langsung dengan kekuasaannya.

”q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.”.

Jadi, walaupun hanya melakukan usaha dagang secara sambilan, atau pun menjadi Direksi, Pimpinan atau Komisaris perusahaan swasta untuk pegawai negeri yang berpangkat Golongan IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Mengapa demikian?

Pemerintah menganggap bahwa setiap Pejabat, Pegawai Negeri Sipil maupun anggota ABRI pada dasarnya memiliki peranan yang menentukan. Sehingga dikhawatirkan independensi dari pejabat, pegawai negeri sipil maupun anggota ABRI tersebut akan berpengaruh dan memberikan peluang terjadinya KKN.

Yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah, bahwa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam melakukan usaha di bidang swasta tersebut tidak hanya untuk si pegawai negeri itu sendiri, melainkan termasuk juga isteri dari pegawai yang bersangkutan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta.

Khususnya dalam Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

”Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS - 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Penjabat, serta isteri dari:

  • pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;
  • Perwira Tinggi ABRI;
  • Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan; dilarang:

a. memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan swasta;

b. memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan
swasta;

c. melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”

Pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil tersebut tidak hanya dalam bidang usaha swasta yang bersifat profit saja, melainkan juga sampai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial jika untuk itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan daripadanya, misalnya dalam bentuk gaji, upah, honor atau keuntungan lainnya.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 6/1974 tersebut di atas, yaitu:

”Pegawai Negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS - 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finasiil lainnya.”

Apa resikonya?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 6, disebutkan bahwa ada berbagai tingkat Hukuman dan Disiplin , yaitu terdiri dari :

(1)a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2)Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :

a. tegoran lisan;

b. tegoran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :

a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan

c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :

a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama

1 (satu) tahun;

b. pembebasan dari jabatan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil;

d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana dalam prakteknya?

Jika kita berbicara secara jujur, pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia

2. Sulitnya untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil/ABRI itu sendiri, terutama jika itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh isteri dari pegawai negeri sipil/ABRI tersebut.

Dalam pembuatan akta pendiriannya, biasanya Notaris juga sudah memberikan masukan mengenai larangan tersebut. Namun demikian, kadang jika yang bersangkutan di dalam KTP nya tercantum berstatus karyawan, maka biasanya calon pendiri badan usaha tersebut tidak terang-terangan menyatakan bahwa dia adalah pegawai negeri sipil di suatu instansi Departemen atau lembaga Non Departemen lainnya. Jika memang sudah berdiri Badan Hukum dimaksud, maka segala resiko berada di tangan pelaksananya. Seperti salah satu anekdot di masyarakat yang menyatakan bahwa ”Resiko Ditanggung penumpang”. :-)

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, yayasanKomentar (0)

Inbreng


Dedi, Evi dan Tomi bermaksud untuk mendirikan suatu usaha Eksport Impor ikan hias ke mancanegara. Setelah berunding beberapa kali, mereka sepakat untuk mendirikan suatu perseroan terbatas yang diberi nama PT. PRIYATAMA PERKASA. Dedi, Evi dan Tomi telah setuju untuk menetapkan modal dasar Perseroan sebesar Rp. 1 Milyar. Dari modal dasar sebesar Rp. 1 Milyar tersebut, masing-masing pendiri memiliki kesanggupan untuk menempatkan modal sebesar Rp. 250jt. dan karenanya modal disetor juga sebesar Rp. 250jt.

Dari modal disetor sejumlah Rp. 250jt tersebut, disetorkan oleh masing-masing pendiri, dengan cara:

a. Dedi dengan uang tunai sebesar Rp. 50jt

b. Tomi dengan keahliannya untuk memproduksi dan pasar yang luas , oleh para pendiri yang lain dinilai sebagai good will sebesar Rp. 100jt

c. Evi, yang memiliki lahan yang akan digunakan sebagai tempat usaha peternakan dan pembibitan ikan tersebut, menyetorkan modal dalam bentuk Tanah yang setelah di appraise senilai Rp. 100jt.

Perbuatan hukum Evi dalam menyetorkan tanah senilai Rp. 100jt ke dalam PT. PRIYATAMA PERKASA tersebut dalam hukum pertanahan disebut: INBRENG.

Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli. Artinya, Evi selaku pihak yang menyerahkan tanah tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti halnya pada jual beli biasa. Karena diasumsikan dari penyerahan tanah dengan cara inbreng tersebut, Evi tetap mendapat keuntungan berupa saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.57263

Di pihak lain, PT. PRIYATAMA PERKASA selaku penerima tanah tersebut tetap dikenakan BPHTB dengan perhitungan yang sama dengan pada jual beli.

Yang membedakan dari proses jual beli biasa adalah: untuk Inbreng biasanya didahului dengan penilaian atas harga tanah yang di inbrengkan oleh appraisal. Kemudian, proses tersebut di umumkan di surat kabar. Setelah proses tersebut dijalani, maka akan dilanjutkan dengan pembayaran Pph dan BPHTB nya dengan menggunakan perhitungan yang sama dengan pada proses jual beli biasa. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan pembuatan akta Inbreng di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat. dan terakhir mendaftarkan peralihan haknya (balik nama) pada Kantor Pertanahan setempat.

Sejak dilaksanakannya penanda-tanganan akta Inbreng dimaksud, maka otomatis hak atas tanah tersebut sudah beralih dari Evi ke PT. PRIYATAMA PERKASA. Dengan demikian, jika ada perbuatan hukum untuk menyewakan ataupun membebani tanah tersebut dengan Hak Tanggungan, maka yang bertindak mewakili pemilik sudah bukan Evi lagi, melainkan Direksi PT. PRIYATAMA PERKASA.

Sebagai penutup, Yayasan karena sifatnya yang merupakan badan sosial, dilarang untuk melakukan inbreng atas assetnya.

*****

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, pertanahanKomentar (0)

Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)


metaphors_golden-aura.jpgMenghadapi krisis global saat ini, Putri - seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.
Baca Selanjutnya

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, Umum, yayasanKomentar (7)

SABH Hari Ini Sudah Mulai Bisa Di Akses


Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH , terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http://www.sisminbakum.go.id,. Namun demikian, sesuai dengan arahan pada waktu kongres INI ke XX di Surabaya yang lalu, karena server yang disumbangkan masih memiliki kapasitas yang sangat terbatas, maka para notaries diberikan jadwal akses  secara bergantian tergantung pada wilayah kerjanya, .

Pembagiannya jadwal aksesnya adalah sebagai berikut:

1.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT), dapat mengakses sejak jam 09.00 pagi s/d jam 12.00 WIT (jam 07.00 WIB s/d jam 10.00 WIB)

2.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA), dapat mengakses sejak jam 11.00 s/d jam 14.00 WITA (jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 WIB)

3.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB), dapat mengakses sejak jam 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB.

Baca Selanjutnya

Kategori : Berita, Others, Perseroan terbatasKomentar (9)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x