logo

Arsip | Perseroan terbatas

Tags: , , ,

Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT secara Online Menurut PP No. 43 tahun 2011, (Bagian 2)


Melanjutkan artikel saya sebelumnya mengenai PP No. 43 tahun 2011, berikut ulasan mengenai tatacara pengajuan nama Perseroan. PP No. 43 tahun 2011 menjelaskan lebih detail mengenai tatacara pemakaian nama Perseroan, baik Perseroan Terbuka maupun Perseroan Persero.

Apa peranan Menteri di dalam tata cara pengajuan nama Perseroan menurut PP no 43 tahun 2011?

1. Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama Perseroan.

2. Persetujuan Menteri disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.

3. Apabila Menteri menolak pengajuan nama Perseroan, penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat  3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Bagaimana tata cara pemakaian nama Perseroan  menurut PP No. 43 tahun 2011?

1) Pemakaian nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT.

2) Bagi Perseroan Terbuka pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

Singkatan “Tbk” hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:

(a) efektifnya pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik atau;

(b) dilaksanakan penawaran umum bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum  saham  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3) Bagi Perseroan Persero ditambah penulisan kata “Persero”.

Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan yang diajukan kepada lembaga dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik tidak menjadi efektif karena tidak melaksanakan penawaran umum saham , Perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan “Tbk” pada nama Perseroan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.

Bagaimana bila Perseroan Terbuka tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan pasar modal?

1. Dalam melakukan surat menyurat di larang mencantumkan singkatan “Tbk” pada akhir nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka;

2. Wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.

Dengan diberlakukannya PP No. 43 tahun 2011 maka dapat memperjelas  masyarakat mengenai aturan Perseroan Terbuka dan Perseroan Persero. Semoga dengan adanya peraturan ini dapat mempermudah tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT melalui optimalisasi teknologi informasi yang difasilitasi oleh pemerintah.

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , ,

Optimalisasi Teknologi Informasi Di Dalam Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT berdasarkan PP No. 43 tahun 2011


Pada tanggal 4 Oktober 2011 lalu, berlaku Peraturan Pemerintah PP No. 43 tahun 2011  Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama PT. PP tersebut mencabut PP yang sebelumnya, yaitu PP No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT.  PP No. 43 tahun 2011 ini secara garis besarnya mengatur tentang optimalisasi tekhnologi dalam tata cara Pengajuan Nama PT, yang merupakan akomodasi dari UU No. 40 Tahun 2007 yang mulai memasukkan unsur tekhnologi dalam pengajuan pengesahan, perubahan anggaran dasar, pelaporan dan pemberitahuan perubahan data perseroan.

PP yang ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung berlaku pada hari itu juga. Apa saja aturan yang ada di dalam PP tersebut?

Apa yang dibahas di dalam PP No. 43 tahun 2011?

PP ini mengatur mengenai tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Selain itu diatur pula dalam keadaan tertentu (keadaan dimana suatu daerah belum mempunyai jaringan elektronik atau jaringan elektronik yang ada tidak berfungsi sehingga tidak bisa digunakan) pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat.

Apa dasar pertimbangan dikeluarkannya PP No. 43 tahun 2011?

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) da nPasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.Hal ini dimaksudkan agar ada keselarasan antara peraturan perundang-perundangan di bidang Persero. Substansi yang paling mendasar adalah mengoptimalisasi kinerja dalam percepatan pelayanan pengesahan pengajuan dan pemakaian nama Perseroan. Sebenarnya pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama Perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama Perseroan secara resmi dengan mencantumkan dalam akta pendirian/ akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah disahkan/disetujui Menteri HAM atau kepada pihak yang telah terlebih dulu menyampaikan pengajuan nama Perseroan kepada Menteri HAM.

Apa saja perbedaan PP No.43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998?

1. Definisi Perseroan

Yang dimaksud dengan nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan lain, sedangkan di dalam PP No. 26 tahun 1998 nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya di sebut Perseroan adalah nama diri Perseroan bersangkutan.

2. Pengesahan di dalam Sisminbankum

Di dalam sistem administrasi hukum pengesahan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hukum dan hak asasi manusia, sedangkan di PP No. 26 tahun 1998 pengesahan oleh Menteri Kehakiman.

3. Tata cara pengajuan nama Perseroan

4. Persyaratan pengajuan nama Perseroan ada sedikit perubahan

5. Tata cara pemakaian nama Persero disebutkan lebih detail di dalam PP No. 43 tahun 2011

Bagaimana tatacara pengajuan nama Perseroan di dalam PP No. 43 tahun 2011?

1) Pengajuan nama Perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan  didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan dilakukan.   Sebelumnya, di dalam PP No. 26 tahun 1998, pengajuan Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar

2) Nama Perseroan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan nama Perseroan.

3) Pengajuan nama Perseroan dapat dilakukan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik.Caranya dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan secara online pada website Sistem Administrasi Badan Hukum.

4) Format pengajuan Perseroan secara online meliputi: (a) nama Perseroan yang dipakai untuk mendirikan Perseroan, (b) nama Perseroan yang akan dipakai untukmenggantikan nama Perseroan sebelumnya.

5)  Bagi daerah yang belum adajaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.

Dalam hal pengajuan nama Perseroan, apa beda PP No. 43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998 dalam hal syarat yang harus dipenuhi?

1) Penggunaan kalimat negatif-positif

Di dalam PP No 26 tahun 1998 menggunakan kalimat negatif yaitu “permohonan Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut..” sedangkan di dalam  PP No. 43 tahun 2011 menggunakan kalimat positif yaitu “nama Perseroan yang diajukan harus menggunakan persyaratan:”

2) Persyaratan pengajuan pada Pasal 5 PP No. 43 tahun 2011 terdiri 3 ayat, ayat 1 terdiri dari 8 poin dan ayat 3 terdiri dari 2 poin sedangkan di PP sebelumnya Pasal 5 terdiri dari 2 ayat, ayat 1 terdiri dari dari 2 poin dan ayat 2 terdiri dari 9 poin.

3) Persyaratan penulisan harus dengan huruf latin, tidak ada di dalam PP No.26 tahun 1998.

4) Pengajuan nama Perseroan yang sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal (Pasal 2 poin b) tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

5) Pasal 5 ayat 2 poin a di dalam UU No. 26 tahun 1998 yang berbunyi “Sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu”, di dalam PP No. 43 tahun 2011 ubah menjadi “Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain”.

6) PP No. 26 tahun 1996 Pasal 5 ayat 2 poin e dan f digabung menjadi satu menjadi berbunyi “tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.”

7) Poin h yang berbunyi “hanya merupakan nama suatu tempat” tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

8) Ayat 2 berisi mengenai pengajuan nama Persero yang disertai dengan nama singkatan harus memenuhi persyaratan pada ayat 1 PP no 43 tahun 2011 kecuali poin e (tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata).

9) Di ayat 3 PP No. 43 tahun 2011, singkatan nama Perseroan berupa (a) singkatan yang terdiri atas huruf depan nama Perseroan; (b) singkatan yang merupakan akronim dari nama Perseroan, tidak ada di dalam PP No. 26 tahun 1998.

Dengan adanya penetapan PP No. 43 tahun 2011, setidaknya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa hukum (pengesahan badan hukum) dan adanya online system dapat mengoptimalisasi Sistem Badan Adminitrasi Hukum. (Artikel berikutnya: Tata cara tentang pemakaian Persero).

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , ,

Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha? (lanjutan)


Ada salah satu artikel menarik terkait dengan boleh dan tidaknya anggota TNI untuk melakukan bisnis atau menjadi pengusaha. Kilas balik kepada kasus yang sempat menghebohkan masyarakat sekitar awal tahun ini, yaitu tentang pembobolan Citibank oleh Melinda Dee, yang akhirnya membawa nama Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang masih aktif dan juga menjabat Wakil Gubernur Lemhanas diketahui menjabat sebagai komisaris PT Sarwahita. Jabatan yang disandang Rio ini dinilai melanggar Undang undang Nomor 34 tahun 2004 tertang Tentara Nasional Indonesia, terkait larangan anggota TNI aktif berbisnis. Hal mana sebagaimana diulas dalam Tempo Interaktif

Bila di artikel saya sebelumnya mengulas mengenai boleh atau tidaknya PNS menjadi pengusaha, pada artikel ini saya akan membahas mengenai boleh tidaknya TNI yang masih aktif untuk menjadi pengusaha.

Menurut UU nomor 43 tahun 1999 yang membahas mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian di dalam pasal 37 disebutkan bahwa Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Kalau begitu, untuk TNI diatur di dalam peraturan yang mana ya?

Untuk TNI tidak mengikuti aturan PP No. 53 tahun 2010, namun diatur tersendiri di dalam UUNo. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Apakah TNI boleh menjadi pengusaha?

Bila di dalam PP No. 53 tahun 2010 yang mengatur mengenai disiplin PNS tidak ada larangan yang menegaskan PNS tidak boleh menjadi pengusaha, tidak demikian dengan dengan UU No. 34 tahun 2004. Di dalam Pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam:
1) kegiatan menjadi anggota partai politik;
2) kegiatan politik praktis;
3) kegiatan bisnis; dan
4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Dengan adanya larangan di dalam pasal 39 maka secara jelas dinyatakan bahwa anggota TNI selagi aktif menjabat tidak boleh menjadi pengusaha.
Karena peran TNI sebagai alat negara yang bertugas melindungi negara dan bangsa. Dikhawatirkan bila anggota TNI yang aktif menjabat menjadi pengusaha juga maka akan terjadi konflik kepentingan yang akan mengganggu profesionalisme jabatan dari anggota TNI tersebut.
Di dalam artikel yang diulas tempo interaktif tersebut di jelaskan bahwa Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono belum akan mengambil tindakan tersebut karena ada 2 pasal yang berkaitan yaitu pasal 39 dan pasal 55 point c.
Dalam Pasal 55 huruf c UU No. 34 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: c menjalani masa pensiun;

BAGAIMANA DENGAN POLRI?

Sejak terlepasnya POLRI dari unsure TNI, maka POLRI tidak termasuk dalam bagian dari TNI, melainkan memiliki struktur dan pengaturan yang tersendiri. Sehingga yang dimaksud dengan TNI berdasarkan UU no. 34 Tahun 2004 adalah: angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga, sebagai pegawai negeri, POLRI juga tunduk pada aturan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 maupun dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, tidak ada aturan yang secara tegas melarang anggota POLRI untuk menjadi pengusaha sebagaimana dalam UU No. 34 Tahun 2004 tersebut di atas.

Namun hal tersebut secara tersirat di sebutkan dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk:

d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Jadi berbeda dengan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, maka dalam PP No. 2 tahun 2003 yang mengatur tentang POLRI secara tegas melarang untuk menjadianggota POLRI yang masih aktif untuk memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian.

Jadi penekanan larangan tersebut lebih kepada pencegahan kemungkinan terjadinya KKN antara perusahaan yang di dalamnya terdapat anggota POLRI dengan instansi Kepolisian. Jika kita hanya melihat dari dua macam Peraturan tersebut, maka dapat menimbulkan arti yang tersirat bahwa tidak ada larangan bagi anggota POLRI yang masih aktif, baik untuk menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan swasta nasional, ataupun menjadi komisaris atau direksi dari perusahaan lain yang tidak berhubungan dengan instansi POLRI.

Jadi bagaimana dong sebaiknya?

Semua dikembalikan kepada para pelaku bisnis. Karena tidak bisa dipungkiri, dimasukkannya anggota POLRI atau TNI baik yang masih aktif maupun sudah pension secara praktik banyak sekali terjadi. Ukuran yang menyatakan bahwa tidak adanya hubungan kerja dengan instansi POLRI juga bisa menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam, seperti: hubungan langsung atau tidak langsung?
kemudian, bagaimana mekanisme kontrol bahwa perusahaan dimana terdapat salah seorang anggota POLRI yang masih aktif tersebut duduk sebagai pemegang saham, tidak memiliki hubungan dengan instansi POLRI?

Secara pribadi, saya berpendapat mari kita kembalikan saja POLRI sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, dimana fungsi POLRI merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, apabila memang hendak berbisnis, sebaiknya setelah pension saja. Hal ini supaya TNI dan POLRI lebih konsentrasi dalam menjaga pemeliharaan keamanan bangsa dan Negara kita yang tercinta ini. :-)

Bagaimana menurut anda, pembaca? :)

***********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?


Mengulas kembali artikel saya tentang “Dapatkan Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?” yang didasarkan pada PP No. 30 tahun 1980, ada pertanyaan yang muncul di blog saya dari Bpk. Furqon Nurhandono tentang larangan pegawai negeri berbisnisdi PP No. 53 tahun 2010 yang merupakan PP penganti PP No. 30 tahun 1980. Beliau tidak menemukan adanya pernyataan yang menyatakan larangan PNS menjadi pengusaha di dalam PP No. 53 tahun 2010.

Apa sih isi PP No. 53 tahun 2010?

PP No. 53 tahun 2010 berisi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di tetapkan pada tanggal 6 Juni 2010 dan merupakan pengganti PP No. 30 tahun 1980.

Apa ya perbedaannya dengan PP No. 30 tahun 1980?

1.Di dalam ketentuan PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai upaya administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh olehPNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkankepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

2. Adanya kewajiban mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan adanya pencapaian sasaran kerja pegawai.

3.Kalausebelumnya di PP No. 30 tahun 1980 tidak ada klasifikasi kewajiban dan larangan yang dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, di dalam PP No. 53 tahun 2010 pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan telah dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin .

4. Di dalam PP No. 30 tahun 1980 memuat Kewajiban 26 butir dan larangan 18 butir sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 memuat 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan.

5. Di dalam PP No.53 tahun 2010, mengatur mengenai larangan PNS bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; di ayat 12-15 mengenai keterlibatan PNS dalam mendukung parpol maupun perseorangan maupun pasangan calon dalam Pemilu.

6. Tingkat dan jenis hukuman lebih dirinci begitu juga dengan pejabat berwenang yang menghukum.

7. Jenis hukuman disiplin sedang yg berupa penurunan gaji sebesar satu kali gaji berkala untuk paling lama satu tahun dihapuskan, dan diubah menjadi penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

8. Jenis hukuman disiplin berat berupa:

(a) penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
(b) pembebasan dari jabatan;

diganti menjadi :

(a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(b). pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

9. Pasal 21 ayat 2 PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai sanksi bagi pejabat yang berwenang menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman.

Memang di dalam pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 pernyataan PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

Dalam PP tersebut juga secara jelas menegaskan adanya larangan bagi PNS untuk menjadi pengusaha.Sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 pernyataan atau larangan tersebut justru tidak ada.
Lalu, apakah berarti dengan adanya PP tersebut maka PNS boleh menjadi pengusaha?

Menurut pendapat saya, sebenarnya tidak adanya pernyataan yang secara jelas melarang PNS untuk menjadi pengusaha di dalam pasal PP No. 53 tahun 2010, maka kemungkinanya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha namun tetap harus dengan seijin atasan.
Mengapa demikian?

Di dalam di Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM RI) untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang pegawai negeri harus memakai surat ijin dari atasannya.

Kita bisa melihat di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.

Apakah PNS boleh ikut serta dalam organisasi nirlaba seperti LSM dan Yayasan?

Di dalam PP No. 53 tahun 2010 dalam pasal 4 disebutkan bahwa PNS dilarang:

(3) tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
(4) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga
swadaya masyarakat asing.

Jadi dalam hal ini PNS dilarang bekerja di LSM asing.

Lalu, bagaimana bila PNS ingin berperan di dalam LSM dan Yayasan di Indonesia?

Memang, di dalam PP no 53 tahun 2010 tidak menyebutkan larangan PNS bekerja di dalam LSM atau yayasan lokal. Namun, ada baiknya PNS mempertimbangkan jangan sampai ada konflik kepentingan antara profesionalisme sebagai PNS dengan perannya di dalam LSM atau yayasan.

BERSAMBUNG: Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha?
*****

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (1)

Tags: , , ,

Konsekwensi Penggunaan Nama Orang Lain (Nominee Arrangement) Untuk PT ataupun Property di Indonesia


Nina beserta dengan 2 orang sahabatnya Tata dan Dewi berencana akan mendirikan perusahaan berbentuk PT yang bergerak di bidang ekspor souvenir ke Italia. Kebetulan ia bersahabat dengan Paolo yang berkewarganegaraan Italia yang tinggal di Indonesia. Kebetulan dalam PT tersebut, sesungguhnya Paolo yang menanamkan modal terbanyak, yaitu sekitar 90% dari total modal PT. Namun, jika Paolo masuk ke dalam PT tersebut sebagai salah seorang pemegang saham, maka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, PT tersebut otomatis harus berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), dengan mengikuti segala aturan dan prosedur yang diwajibkan dalam sebuah PT PMA.

Sewaktu Nina mendiskusikan hal tersebut, saya teringat artikel tanya jawab yang di dalam Klinik Hukum yang diselenggarakan oleh hukum.online.com dengan topik “Bisnis & Investasi Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement)” dan dijawab oleh editor klinikhukum: AMRIE HAKIM, SH. Apa yang dilakukan oleh Nina adalah praktik praktik “saham pinjam nama” atau biasa disebut praktik “nominee arrangement”. Dalam artikel ini, saya akan membahas lebih jauh mengenai nominee arrangement yang memang sering terjadi dalam praktik.

Sebenarnya seperti apakah konkritnya praktik saham pinjam nama (Nominee Arrangement) dalam praktik?

Nominee Arrangement (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu PT Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu Perseroan Komanditer. Atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik atau Hak Guna Bangunan di Indonesia. Jadi praktik nominee arrangement tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama sebagai pemegang saham dalam PT Indonesia, melainkan sampai dengan penggunaan nama dalam pemilikan suatu property di Indonesia, yang sangat marak terjadi terutama di Bali. Diakui atau tidak, banyak sebenarnya tanah-tanah di Bali yang dimiliki oleh orang asing, walaupun apabila di cek di kantor pertanahan setempat, terdaftar atas nama WNI. Hal ini terjadi karena adanya asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood)
yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia; yang melarang kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara Asing.

Dalam praktik, penggunaan nama warga Negara Indonesia tersebut juga sering dilakukan dengan cara mengatas namakan saham-saham ataupun tanah/property di Indonesia tersebut yang sebenarnya adalah milik Warga Negara Asing, ke atas nama isterinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Atau di atas namakan ke atas nama orang kepercayaannya, dan sebagai “pengaman” bagi WNA tersebut, pihak WNI yang namanya digunakan sebagai orang yang secara hukum “memiliki” saham-saham atau tanah/property tersebut menanda-tangani surat pernyataan pengakuan bahwa saham-saham ataupun tanah/property tersebut bukanlah miliknya, dan namanya hanya “dipinjam”.

Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG. Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut:

(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”.
Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas.

Jadi bagaimana dong kalau ada orang asing ingin masuk ke dalam PT Indonesia?

Pernah juga terlintas dalam pikiran saya dan saya sampaikan kepada WNA tersebut, bahwa apabila di negaranya praktik nominee arrangement tersebut tidak dilarang menurut hukum negaranya, maka agar sekedar ada suatu bukti yang menyatakan bahwa saham tersebut adalah milik WNA dimaksud, maka Surat Pernyataan bahwa saham tersebut milik si WNA, dibuat menurut hokum di Negara asal WNA dimaksud. Namun untuk itu, harus ditanyakan kepada lawyer yang ia percaya. Namun saya lebih yakin dan selalu menyarankan ada baiknya melalui prosedur resmi, yaitu merubah status PT tersebut menjadi PT PMA. Atau mendirikan PT PMA baru.

Bagaimana dengan akta pengakuan dan kuasa ataupun surat pernyataan yang diatur sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property?

Memang Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 tersebut hanyalah berlaku pada kepemilikan atas saham. Dan sepanjang yang saya ketahui, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur larangan mengenai praktik nominee arrangement sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property di Indonesia. Namun demikian, perlu saya sampaikan agar pihak-pihak yang melakukan praktik nominee arrangement atas tanah (hal mana sering dianjurkan bahkan oleh para lawyer mereka), baiknya waspada dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang yang menjadi “kepercayaan” dengan menggunakan nama mereka sebagai nama yang dipinjam. Hal ini karena sudah sering terjadi pihak yang namanya digunakan sebagai pemilik dari suatu tanah/property dikemudian hari melakukan pengingkaran dengan cara menjual langsung ataupun menggadaikan tanah tersebut kepada orang/pihak lain. Karena secara hokum, yang bersangkutan memang berhak untuk mengalihkan property/tanah tersebut.

Hal lain yang perlu diwaspadai dalam praktik nominee arrangement untuk tanah/property adalah: dalam hal orang yang namanya “dipinjam” tersebut telah meninggal dunia. Maka tentunya secara hukum tanah tersebut termasuk dalam boedel waris dari almarhum. Pernyataan dari almarhum dalam praktiknya tidak serta merta dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya balik nama kepada orang yang ditunjuk oleh “pemilik asal”. Melainkan harus tetap melalui persetujuan dan tanda-tangan dari seluruh ahli waris dengan menanda-tangani sebuah akta pengalihan (baik itu akta jual beli atau akta hibah) yang dibuat di hadapan PPAT. Bagaimana jika ahli waris dimaksud tidak bersedia untuk menanda-tangani akta pengalihan dimaksud?
Silahkan untuk dijawab dan direnungkan sendiri oleh anda, pembaca yang budiman. :)

Sebagai penutup, salah satu kasus yang sering saya hadapi di lapangan adalah: penggunaan nama seorang anak di bawah umur sebagai pemilik dari suatu property. Pada praktiknya, jika suatu saat property tersebut akan dijual, sering menyulitkan bagi orang yang sesungguhnya memiliki property tersebut. Karena untuk penjualan property yang termasuk dalam kategori harta anak di bawah umur, harus mendapatkan persetujuan ataupun penetapan dari pengadilan negeri setempat. Selain biaya, tentu saja memakan waktu yang cukup signifikan.
Hal-hal ini harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum anda memutuskan untuk mengatas namakan property anda ke atas nama orang lain.

Semoga bermanfaat :)

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Hibah, Hukum Jaminan, Jual beli, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , ,

Wacana Kantor Cabang Bank Asing Harus Berbentuk PT


Hari Minggu tanggal 24 Juli 2011 yang lalu, melalui twitter diberitakan oleh detik com, bahwa Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di Malaysia, berencana akan melakukan ekspansi usahanya di Indonesia. Tentunya bila berita itu memang benar, maka pihak Bank Rakyat Malaysia wajib mengikuti aturan dari pihak Bank Indonesia.

Perluasan usaha yang akan dilakukan oleh Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) tersebut, menurut detikcom akan dilakukan melalui mekanisme pembukaan kantor cabang di Indonesia, seperti halnya citibank, atau HSBC. Dalam hal ini pihak BI menerangkan bahwa sudah sejak lama melarang pembukaan kantor cabang bank yang baru di Indonesia, sehingga apabila pihak Bank Rakyat Malaysia akan membuka membuka cabang maka harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) bukan kantor cabang asing (KCBA). Hal ini sama juga dengan pemberlakukan ketentuan di Malaysia, yang mengharuskan cabang bank asing berbentuk Berhad (semacam perseroan terbatas), yang didirikan menurut hukum Malaysia.

Apa perbedaan antara Kantor Cabang Bank Asing dengan Pendirian Badan Hukum (PT) baru?

Jika dibuat dalam bentuk Badan hukum baru (dalam hal ini PT), maka setiap permasalahan dari bank yang bersangkutan, yang ada di Indonesia, maka akan jelas siapa subjek hukumnya, dan pihak mana yang harus dijerat jika terjadi suatu penyelewengan atas suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan “aturan main” dari Bank Indonesia. Karena PT tersebut dapat bertindak sebagai badan hukum yang mandiri, dan tidak tergantung pada kebijakan dari kantor pusat, yang notabene berada di luar wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), terkait dengan artikel yang pernah saya ulas sebelumnya (Re: Lihat “Pendirian Kantor Cabang Bank Asing” maka pendiriannya dilakukan berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No.32/37/KEP/DIR tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia khususnya pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 nya. Dimana Kantor Cabang Bank Asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut. dapat dilakukan dengan mengikuti bentuk badan usaha atau Badan Hukum Kantor pusatnya. Sedangkan di Indonesia, tidak dikenal adanya bentuk offshore company tersebut.

Sebenarnya apa sih penyebab BI memperketat aturan pembukaan KCBA?

Sebenarnya upaya BI adalah untuk melindungi para nasabah bagi KCBA di Indonesia, karena apabila ada permasalahan di Kantor Pusat Bank Asing tersebut, maka otomatis akan berdampak pada KCBA-nya. Tentunya pihak BI perlu mengkaji lagi aturan yang perlu dibuat sehingga bisa memberikan dampak yang positif bagi perbankan di Indonesia.

Karena dalam pendirian KCBA tersebut, menurut pendapat saya pribadi, juga terdapat kelemahan-kelemahannya bagi para nasabah di Indonesia. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah:

1. jika dibandingkan dengan bentuk Perseroan Terbatas (dalam hal ini bisa melalui mekanisma Anak Perusahaan), maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat dari Bank Asing dimaksud, maka KCBA nya akan ikut ditutup/dibekukan. Karena kantor cabang sifatnya menginduk pada kantor pusatnya. Berbeda jika berbentuk Perseroan Terbatas (anak perusahaan) yang mandiri, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

2. Jika berbentuk Kantor Cabang Bank Asing, yang didirikan menurut hukum Negara asing, maka Bank tersebut dapat menginduk kepada 2 aturan main, yaitu aturan main yang ditetapkan dan diterapkan oleh Negara dimana Kantor Pusat dari bank tersebut berada, dan aturan main di Indonesia. Hal ini kadang bisa menjadi benturan dalam pelaksanaannya apabila terdapat 2 sistem hukum yang berbeda. Tentunya, yang lebih diutamakan adalah aturan main dari Negara dimana Kantor Pusat dari Bank tersebut berada.

3. Secara hukum, Kantor Cabang hanyalah mengikuti kebijakan dari Kantor Pusat. Kantor cabang dapat melakukan perbuatan hukum yang tertera dalam Surat Kuasa (power of attorney) dari kantor pusatnya. Sehingga sifat dari Kantor Cabang tersebut tidak mandiri, seperti halnya jika bentuknya adalah Anak Perusahaan yang notabene berbentuk Perseroan Terbatas.

Lalu, dengan adanya upaya BI yang tengah melakukan kajian untuk mewajibkan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), apakah hal tersebut bisa memberikan dampak yang positif? Menurut hemat saya selaku praktisi, memang akan lebih mudah dalam control dan law enforcement nya apabila ditetapkan bahwa Bank Asing yang akan memperluas usahanya di Indonesia tersebut diwajibkan untuk memiliki bentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia. Namun demikian, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan ataupun hasil dari kajian dari team pakar Bank Indonesia mengenai hal ini.

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini