logo

Arsip | Perseroan terbatas

Tags: , , , , , ,

Mendaftarkan Merk Dagang


Niken, seorang ibu rumah tangga yang sedang merintis usaha membuat pakaian karnaval anak-anak. Saat ini usahanya mulai meningkat. Rencananya ia ingin mendaftarkan merek dagang pakaian karnavalnya supaya lebih dikenal orang. Namun demikian, dia khawatir kalau merek yang akan didaftarkannya sudah dimiliki orang lain.  Niken kemudian bertemu dengan Larasati, sahabat dari masa kecilnya yang juga memiliki usaha boutique di suatu mal. Sambil sekilas bercerita tentang bisnisnya, Niken bertanya pada saya, “Laras, gue kan sekarang punya usaha nih. Gue sebenernya khawatir kalau merk usaha yang udah gue rintis capek2 tiba2 di tiru sama orang lain. Elo punya pengalaman nggak, kira2 langkah apa yang  perlu gue lakuin sebelum daftarin merek gue?”

 

“Gue pernah punya pengalaman itu niken. Pengalaman itu gue dapet setelah gue baca salah satu artikel di Hukumonline,” tukas Laras.

“Jadi yang gue baca gini nih:

“Waktu itu gue baca jawaban Diana Kusumasari di dalam klinikhukum di forum tanya jawab hukumonline”.

 Menurut Diana, sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek,  kita harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak kita gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek yang akan kita ajukan. Selain itu, juga menghindarkan kita dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek yang kita miliki.

Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

a)    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

b)    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

 

Persamaan apakah yang dimaksudkan disini?

 

Masih menurut Diana dalam forum Tanya jawab klinikhukum – hukumonline, persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.

 

Bagaimana cara mengetahui merek yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran merek di HKI?

 

Penelusuran merek ini dapat kita lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di link ini: http://penelusuran-merek.dgip.go.id/.

 

Atau dengan menghubungi:

Direktorat Merek

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Jl. Daan Mogot km 24, Tangerang-15119

Telepon   :        021-5524995

Fax         :        021-5524995

Email       :        domark@dgip.go.id

 

(Bersambung: “Mengetahui Arti Etiket Merk“)

 

Sumber:

1)    www.hukumonline.com

2)    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariat, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , ,

Benarkah Putusan MK Melegalkan Outsourching?


Menyambung artikel saya sebelumnya tentang “Pro Kontra Pelaksanaan Outsourching Pasca Putusan MK” , Masih dari artikel www.hukumonline.com, meskipun dua model usulan Mahkamah diarahkan untuk melindungi pekerja, kalangan buruh merasa belum cukup. Tenaga outsourcing dalam pekerjaan yang sifatnya bukan borongan atau tidak selesai dalam sekali waktu tetap diperbolehkan. Inilah yang merisaukan kalangan pekerja dan menilai putusan MK makin melegalkan praktik outsourcing.  Saeful Tavip, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyayangkan MK tidak mengabulkan penghapusan outsourcing, malah makin melegalkan karena salah satu pertimbangan MK menyatakan outsourcing itu bukan perbudakan modern. Ia sangat menyesalkan pendapat dan pandangan itu

 

Ada tiga hal penting yang dikritik oleh Saeful Tavip.

1)    Putusan MK mengukuhkan keberadaan outsourcing dalam sistim ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja masih bekerja di perusahaan penyedia (agent) tenaga kerja bukan di perusahaan pengguna tenaga kerja (user).  Kalangan serikat pekerja lebih menginginkan outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja (bukan borongan) dihapuskan. Sehingga pekerja bekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja secara langsung tanpa outsourcing.

2)    Putusan MK memperkecil jarak benefit yang diperoleh pekerja outsourcing dengan pekerja tetap dengan jenis pekerjaan sama. Meminimalisir diskriminasi penting, sehingga prinsip equal job equal pay dapat diterapan. Dalam konteks ini, Saeful menyambut baik putusan Mahkamah. Meski, tetap saja pekerja outsourcing sulit beralih posisi menjadi pekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja.

3)    Posisi tawar pekerja outsourcing  sangat lemah terutama membentuk serikat buruh. Ketika pekerja ingin menuntut kenyamanan di tempat kerja, pekerja bingung akan menuntut kemana: perusahaan penyedia atau pengguna tenaga kerja.

 

Saeful tidak yakin implementasi putusan berjalan baik. Sistim pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan belum maksimal. Kalangan pekerja menilai Pemerintah belum konsisten ‘menjewer’ perusahaan nakal yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Fenomena ini bukan hanya menimpa pekerja tetap, tetapi juga pekerja outsourcing.

Sebaliknya, di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Soeprayitno menyebutkan putusan Mahkamah itu ditujukan untuk melindungi hak normatif pekerja. Ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan sebagian pekerjanya ke perusahaan outsourcing bukan berarti pemangkasan biaya. Putusan Mahkamah baginya tidak akan menjadi masalah untuk pengusaha jika perusahaan yang bersangkutan memiliki skala upah dan evaluasi pekerjaan. Ditambahkan Soepriyatno, yang diinginkan pengusaha adalah kepastian usaha. Putusan Mahkamah dapat berdampak pada kepastian usaha yang menjadi ribet karena setiap bidang usaha memiliki struktur biaya yang berbeda-beda. Putusan MK, kata dia, tidak serta merta dapat langsung diterapkan pengusaha sebab putusan Mahkamah tidak berlaku surut. Maka jika ada perusahaan yang sedang melakukan dan melaksanakan perjanjian terkait penggunaan outsourcing dapat berjalan sampai berakhirnya perjanjian.Sebelum diimplementasikan, pemerintah harus melakukan sosialisasi dengan tripartit nasional yang terdiri dari unsur serikat, organisasi pengusaha dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar setiap pihak yang terkait tidak salah dalam menafsirkan putusan itu.

Benarkah Putusan MK ini bertentangan dengan UUD 1945?

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno menyebutkan surat edaran yang diterbitkan Kemenakertrans ditujukan agar masyarakat lebih mudah memahami inti putusan dari Mahkamah. Hal yang paling utama dalam putusan itu menurutnya adalah perlindungan hak normatif bagi pekerja. Serta perjanjian kerja waktu tertentu itu tidak melanggar UUD 1945.  Kepastian itu menurutnya terjadi ketika pekerja outsourcing diangkat menjadi pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pekerja akan mendapatkan hak normatifnya berupa pesangon jika di PHK. Selain itu yang kedua jika didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maka ketika perusahaan penyedia tenaga kerja berganti, pekerja tetap mendapat hak normatifnya. Salah satunya berupa masa kerja yang tetap dihitung.

Sunarno mengusulkan agar pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang sudah diuji Mahkamah dimuat dalam peraturan setingkat Undang-Undang agar masyarakat tahu. Saat ini Kemenakertrans masih menyusun peraturan menteri terkait putusan Mahkamah itu sebagai dasar hukum. Menurutnya peraturan menteri itu sebagai pelaksanaan dari UU (Ketenagakerjaan,-red). Pasal-pasal tertentu telah diuji oleh MK, dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Maka bisa meng-gradasi Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan. Oleh karena itu yang tepat adalah hasil uji materi MK itu dirumuskan dalam UU yang baru.

Saya pribadi berpendapat, secara bisnis, memang praktik outsourching tersebut memudahkan bagi pemberi kerja/pengusaha untuk mengatur mengenai pekerjanya. Karena tidak bisa dipungkiri, masalah SDM merupakan masalah yang cukup pelik bagi semua perusahaan. Gaji karyawan merupakan biaya tetap, dimana penghasilan dari pengusaha atau perusahaan itu sendiri masih berupa penghasilan yang belum dapat dipastikan jumlahnya. Perekrutan pegawaidalam bentuk outsourching dalam praktik dianggap lebih memudahkan bagi pengusaha untuk mengatur cash flow dan disesuaikan dengan volume pekerjaan dan volume pendapatan yang diterima. Namun di satu sisi, pegawai membutuhkan adanya kepastian bahwa yang bersangkutan masih dapat bekerja sampai waktu yang tidak ditentukan lamanya, sehingga kepastian tersebut menciptakan ketentraman dalam diri pegawai dimaksud untuk dapat merencanakan masa depannya seperti mencicil rumah, kendaraan, atau mengatur pengeluaran dan kehidupan rumah tangganya secara umum. Banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan, terjadi kesenjangan yang cukup tinggi antara tunjangan yang diterima oleh pegawai tetap dengan pegawai outsourching; padahal secara kemampuan teknis, pegawai outsourching terkadang malah lebih handal dan qualified dalam pekerjaannya. Hal ini mungkin juga disebabkan si pegawai outsourching tersebut harus “terus berjuang” agar dirinya bisa tetap bermanfaat bagi perusahaannya sehingga kontraknya diperpanjang. Hal ini tentunya baik dan menciptakan iklim kerja yang lebih kompetitif, dibandingkan para pekerja tetap yang sudah menciptakan “zona aman” nya sendiri sehingga cenderung kurang bersaing. Oleh karena itu, kembali menurut pendapat saya secara pribadi, saya setuju outsourching tidak dihapuskan sama sekali, akan tetapi dibuatkan kriterianya, seperti:

1. batas maksimal perbandingannya antara pekerja tetap dengan pekerja outsourching tersebut. Sehingga jumlahnya mungkin sekitar maksimal 20% -35% saja dari total pekerja tetap.

2. Dibatasi mengenai jangka waktu berapa kali si pekerja outsourching tersebut di kontrak, dan selanjutnya dapat diangkat sebagai pegawai tetap; hal mana tidak diperbolehkan untuk “diakali” dengan cara diberhentikan dulu, baru di angkat kembali seperti yang banyak dilakukan dalam praktik sekarang ini.

Nah pembaca, kita sama-sama berharap semoga saja di dalam implementasinya, Putusan ini bisa memberikan dampak yang positif baik bagi pihak pekerja maupun pihak pengusaha.

 

Sumber:

www.hukumonline.com

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , ,

Pro Kontra Pelaksanaan Outsourching Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi


Di masa kini, sudah menjadi hal yang umum bila banyak pengusaha yang mempekerjakan tenaga outsourcing di perusahaannya. Bahkan sekarang di bank-bank pemerintah maupun swasta, sampai dengan di Perusahaan-perusahaan besar plat merah, sebagian besar tenaga kerjanya merupakan tenaga kerja outsourching.

Penawaran tenaga kerja Perusahaan outsourcing amat beragam, mulai dari perusahaan outsourcing yang spesialisasinya hanya sebagai penyedia outsourcing tenaga security sampai perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja dari bermacam-macam bidang. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa perusahaan outsourcing memiliki peran yang sangat besar dalam dunia usaha. Mengapa? Karena dilihat dari sudut pandang pengusaha, menggunakan jasa outsourcing dapat mempermudah merekrut tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Termasuk juga mudah ketika ingin memutuskan hubungan kerja. Dengan adanya bentuk outsourching tersebut, perusahaan juga tidak bingung memikirkan nasib para pekerjanya, karena perusahaan berkontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourching tersebut, tidak dengan masing-masing karyawan yang bersangkutan.

Namun, sebagian besar karyawan merasa bahwa praktik outsourcing ini merugikan hak-hak karyawan, sehingga diajukanlah permohonan pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi.

 

Dari permohonan pengujian UU No. 13 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi, maka pada tanggal 17 Januari 2012 dikeluarkanlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.

 

Apa isi Putusan MK No. 27/PU-IX/2011?

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  • Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa“…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf bUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam 47 perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  • Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa“…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya;

 

Apa Akibat dari Putusan MK tersebut?

Putusan MK ini mengakibatkan pemahaman yang berbeda antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha menginginkan kepastian berusaha. Putusan MK dinilai melindungi hak normatif pekerja. Seperti yang diulas di dalam www.hukumonline.com, kalangan pekerja dan pengusaha masih berbeda pandang melihat putusan MK terkait pengujian UU Ketenagakerjaan pada 17 Januari lalu. Guna menghindari kesimpangsiuran lebih jauh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencoba menindaklanjuti putusan MK No 27/PUU-IX/2011 itu melalui surat edaran tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Apa isi surat edaran tersebut?

 

Di dalam artikel www.hukumonline.com, pihak MK menegaskan outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Tetapi pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. Agar para pekerja tidak dieksploitasi, Mahkamah menawarkan dua model outsourcing.

(Bersambung: “Benarkah Putusan MK Melegalkan Outsourching?”)

Sumber: Hukumonline

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, UKMKomentar (0)

Tags: , , ,

Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT secara Online Menurut PP No. 43 tahun 2011, (Bagian 2)


Melanjutkan artikel saya sebelumnya mengenai PP No. 43 tahun 2011, berikut ulasan mengenai tatacara pengajuan nama Perseroan. PP No. 43 tahun 2011 menjelaskan lebih detail mengenai tatacara pemakaian nama Perseroan, baik Perseroan Terbuka maupun Perseroan Persero.

Apa peranan Menteri di dalam tata cara pengajuan nama Perseroan menurut PP no 43 tahun 2011?

1. Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama Perseroan.

2. Persetujuan Menteri disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.

3. Apabila Menteri menolak pengajuan nama Perseroan, penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat  3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Bagaimana tata cara pemakaian nama Perseroan  menurut PP No. 43 tahun 2011?

1) Pemakaian nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT.

2) Bagi Perseroan Terbuka pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

Singkatan “Tbk” hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:

(a) efektifnya pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik atau;

(b) dilaksanakan penawaran umum bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum  saham  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3) Bagi Perseroan Persero ditambah penulisan kata “Persero”.

Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan yang diajukan kepada lembaga dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik tidak menjadi efektif karena tidak melaksanakan penawaran umum saham , Perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan “Tbk” pada nama Perseroan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.

Bagaimana bila Perseroan Terbuka tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan pasar modal?

1. Dalam melakukan surat menyurat di larang mencantumkan singkatan “Tbk” pada akhir nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka;

2. Wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.

Dengan diberlakukannya PP No. 43 tahun 2011 maka dapat memperjelas  masyarakat mengenai aturan Perseroan Terbuka dan Perseroan Persero. Semoga dengan adanya peraturan ini dapat mempermudah tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT melalui optimalisasi teknologi informasi yang difasilitasi oleh pemerintah.

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , ,

Optimalisasi Teknologi Informasi Di Dalam Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT berdasarkan PP No. 43 tahun 2011


Pada tanggal 4 Oktober 2011 lalu, berlaku Peraturan Pemerintah PP No. 43 tahun 2011  Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama PT. PP tersebut mencabut PP yang sebelumnya, yaitu PP No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT.  PP No. 43 tahun 2011 ini secara garis besarnya mengatur tentang optimalisasi tekhnologi dalam tata cara Pengajuan Nama PT, yang merupakan akomodasi dari UU No. 40 Tahun 2007 yang mulai memasukkan unsur tekhnologi dalam pengajuan pengesahan, perubahan anggaran dasar, pelaporan dan pemberitahuan perubahan data perseroan.

PP yang ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung berlaku pada hari itu juga. Apa saja aturan yang ada di dalam PP tersebut?

Apa yang dibahas di dalam PP No. 43 tahun 2011?

PP ini mengatur mengenai tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Selain itu diatur pula dalam keadaan tertentu (keadaan dimana suatu daerah belum mempunyai jaringan elektronik atau jaringan elektronik yang ada tidak berfungsi sehingga tidak bisa digunakan) pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat.

Apa dasar pertimbangan dikeluarkannya PP No. 43 tahun 2011?

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) da nPasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.Hal ini dimaksudkan agar ada keselarasan antara peraturan perundang-perundangan di bidang Persero. Substansi yang paling mendasar adalah mengoptimalisasi kinerja dalam percepatan pelayanan pengesahan pengajuan dan pemakaian nama Perseroan. Sebenarnya pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama Perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama Perseroan secara resmi dengan mencantumkan dalam akta pendirian/ akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah disahkan/disetujui Menteri HAM atau kepada pihak yang telah terlebih dulu menyampaikan pengajuan nama Perseroan kepada Menteri HAM.

Apa saja perbedaan PP No.43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998?

1. Definisi Perseroan

Yang dimaksud dengan nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan lain, sedangkan di dalam PP No. 26 tahun 1998 nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya di sebut Perseroan adalah nama diri Perseroan bersangkutan.

2. Pengesahan di dalam Sisminbankum

Di dalam sistem administrasi hukum pengesahan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hukum dan hak asasi manusia, sedangkan di PP No. 26 tahun 1998 pengesahan oleh Menteri Kehakiman.

3. Tata cara pengajuan nama Perseroan

4. Persyaratan pengajuan nama Perseroan ada sedikit perubahan

5. Tata cara pemakaian nama Persero disebutkan lebih detail di dalam PP No. 43 tahun 2011

Bagaimana tatacara pengajuan nama Perseroan di dalam PP No. 43 tahun 2011?

1) Pengajuan nama Perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan  didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan dilakukan.   Sebelumnya, di dalam PP No. 26 tahun 1998, pengajuan Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar

2) Nama Perseroan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan nama Perseroan.

3) Pengajuan nama Perseroan dapat dilakukan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik.Caranya dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan secara online pada website Sistem Administrasi Badan Hukum.

4) Format pengajuan Perseroan secara online meliputi: (a) nama Perseroan yang dipakai untuk mendirikan Perseroan, (b) nama Perseroan yang akan dipakai untukmenggantikan nama Perseroan sebelumnya.

5)  Bagi daerah yang belum adajaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.

Dalam hal pengajuan nama Perseroan, apa beda PP No. 43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998 dalam hal syarat yang harus dipenuhi?

1) Penggunaan kalimat negatif-positif

Di dalam PP No 26 tahun 1998 menggunakan kalimat negatif yaitu “permohonan Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut..” sedangkan di dalam  PP No. 43 tahun 2011 menggunakan kalimat positif yaitu “nama Perseroan yang diajukan harus menggunakan persyaratan:”

2) Persyaratan pengajuan pada Pasal 5 PP No. 43 tahun 2011 terdiri 3 ayat, ayat 1 terdiri dari 8 poin dan ayat 3 terdiri dari 2 poin sedangkan di PP sebelumnya Pasal 5 terdiri dari 2 ayat, ayat 1 terdiri dari dari 2 poin dan ayat 2 terdiri dari 9 poin.

3) Persyaratan penulisan harus dengan huruf latin, tidak ada di dalam PP No.26 tahun 1998.

4) Pengajuan nama Perseroan yang sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal (Pasal 2 poin b) tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

5) Pasal 5 ayat 2 poin a di dalam UU No. 26 tahun 1998 yang berbunyi “Sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu”, di dalam PP No. 43 tahun 2011 ubah menjadi “Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain”.

6) PP No. 26 tahun 1996 Pasal 5 ayat 2 poin e dan f digabung menjadi satu menjadi berbunyi “tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.”

7) Poin h yang berbunyi “hanya merupakan nama suatu tempat” tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

8) Ayat 2 berisi mengenai pengajuan nama Persero yang disertai dengan nama singkatan harus memenuhi persyaratan pada ayat 1 PP no 43 tahun 2011 kecuali poin e (tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata).

9) Di ayat 3 PP No. 43 tahun 2011, singkatan nama Perseroan berupa (a) singkatan yang terdiri atas huruf depan nama Perseroan; (b) singkatan yang merupakan akronim dari nama Perseroan, tidak ada di dalam PP No. 26 tahun 1998.

Dengan adanya penetapan PP No. 43 tahun 2011, setidaknya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa hukum (pengesahan badan hukum) dan adanya online system dapat mengoptimalisasi Sistem Badan Adminitrasi Hukum. (Artikel berikutnya: Tata cara tentang pemakaian Persero).

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , ,

Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha? (lanjutan)


Ada salah satu artikel menarik terkait dengan boleh dan tidaknya anggota TNI untuk melakukan bisnis atau menjadi pengusaha. Kilas balik kepada kasus yang sempat menghebohkan masyarakat sekitar awal tahun ini, yaitu tentang pembobolan Citibank oleh Melinda Dee, yang akhirnya membawa nama Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang masih aktif dan juga menjabat Wakil Gubernur Lemhanas diketahui menjabat sebagai komisaris PT Sarwahita. Jabatan yang disandang Rio ini dinilai melanggar Undang undang Nomor 34 tahun 2004 tertang Tentara Nasional Indonesia, terkait larangan anggota TNI aktif berbisnis. Hal mana sebagaimana diulas dalam Tempo Interaktif

Bila di artikel saya sebelumnya mengulas mengenai boleh atau tidaknya PNS menjadi pengusaha, pada artikel ini saya akan membahas mengenai boleh tidaknya TNI yang masih aktif untuk menjadi pengusaha.

Menurut UU nomor 43 tahun 1999 yang membahas mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian di dalam pasal 37 disebutkan bahwa Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Kalau begitu, untuk TNI diatur di dalam peraturan yang mana ya?

Untuk TNI tidak mengikuti aturan PP No. 53 tahun 2010, namun diatur tersendiri di dalam UUNo. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Apakah TNI boleh menjadi pengusaha?

Bila di dalam PP No. 53 tahun 2010 yang mengatur mengenai disiplin PNS tidak ada larangan yang menegaskan PNS tidak boleh menjadi pengusaha, tidak demikian dengan dengan UU No. 34 tahun 2004. Di dalam Pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam:
1) kegiatan menjadi anggota partai politik;
2) kegiatan politik praktis;
3) kegiatan bisnis; dan
4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Dengan adanya larangan di dalam pasal 39 maka secara jelas dinyatakan bahwa anggota TNI selagi aktif menjabat tidak boleh menjadi pengusaha.
Karena peran TNI sebagai alat negara yang bertugas melindungi negara dan bangsa. Dikhawatirkan bila anggota TNI yang aktif menjabat menjadi pengusaha juga maka akan terjadi konflik kepentingan yang akan mengganggu profesionalisme jabatan dari anggota TNI tersebut.
Di dalam artikel yang diulas tempo interaktif tersebut di jelaskan bahwa Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono belum akan mengambil tindakan tersebut karena ada 2 pasal yang berkaitan yaitu pasal 39 dan pasal 55 point c.
Dalam Pasal 55 huruf c UU No. 34 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: c menjalani masa pensiun;

BAGAIMANA DENGAN POLRI?

Sejak terlepasnya POLRI dari unsure TNI, maka POLRI tidak termasuk dalam bagian dari TNI, melainkan memiliki struktur dan pengaturan yang tersendiri. Sehingga yang dimaksud dengan TNI berdasarkan UU no. 34 Tahun 2004 adalah: angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga, sebagai pegawai negeri, POLRI juga tunduk pada aturan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 maupun dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, tidak ada aturan yang secara tegas melarang anggota POLRI untuk menjadi pengusaha sebagaimana dalam UU No. 34 Tahun 2004 tersebut di atas.

Namun hal tersebut secara tersirat di sebutkan dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk:

d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Jadi berbeda dengan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, maka dalam PP No. 2 tahun 2003 yang mengatur tentang POLRI secara tegas melarang untuk menjadianggota POLRI yang masih aktif untuk memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian.

Jadi penekanan larangan tersebut lebih kepada pencegahan kemungkinan terjadinya KKN antara perusahaan yang di dalamnya terdapat anggota POLRI dengan instansi Kepolisian. Jika kita hanya melihat dari dua macam Peraturan tersebut, maka dapat menimbulkan arti yang tersirat bahwa tidak ada larangan bagi anggota POLRI yang masih aktif, baik untuk menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan swasta nasional, ataupun menjadi komisaris atau direksi dari perusahaan lain yang tidak berhubungan dengan instansi POLRI.

Jadi bagaimana dong sebaiknya?

Semua dikembalikan kepada para pelaku bisnis. Karena tidak bisa dipungkiri, dimasukkannya anggota POLRI atau TNI baik yang masih aktif maupun sudah pension secara praktik banyak sekali terjadi. Ukuran yang menyatakan bahwa tidak adanya hubungan kerja dengan instansi POLRI juga bisa menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam, seperti: hubungan langsung atau tidak langsung?
kemudian, bagaimana mekanisme kontrol bahwa perusahaan dimana terdapat salah seorang anggota POLRI yang masih aktif tersebut duduk sebagai pemegang saham, tidak memiliki hubungan dengan instansi POLRI?

Secara pribadi, saya berpendapat mari kita kembalikan saja POLRI sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, dimana fungsi POLRI merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, apabila memang hendak berbisnis, sebaiknya setelah pension saja. Hal ini supaya TNI dan POLRI lebih konsentrasi dalam menjaga pemeliharaan keamanan bangsa dan Negara kita yang tercinta ini. :-)

Bagaimana menurut anda, pembaca? :)

***********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini