Category: Perseroan terbatas

Buyback Saham Berdasakan UUPT No. 40/2007 »

time_money.jpgYang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan Perseroan. Baca selengkapnya..

Popularity: 3% [?]

Badan Usaha Milik Negara (2) - PT. PERSERO »

technology_city-sunset.jpgDalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca selengkapnya..

Popularity: 7% [?]

Perusahaan Negara (1) »

Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka yang dianggap sebagai Perusahaan (milik) negara tersebut terdiri dari:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PT. PERSERO)
Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:

perjan.doc:

Popularity: 8% [?]

Pengambil-alihan (Akuisisi) »

Salah satu sorotan penting yang menjadi pokok perbincangan di kalangan praktisi denganmoney_wall-st.jpg diterbitkannya UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas adalah masalah PENGAMBILALIHAN (Akuisisi).

Mengenai Akuisisi tersebut, di definisikan dalam Pasal 1 ayat 11 UUPT sebagai:
”…. perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”
Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 125 ayat 1:

PENGAMBILALIHAN dilakukan dengan cara PENGAMBILALIHAN saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham”. Baca selengkapnya..

Popularity: 19% [?]

Company Law No. 40/2007 (English Version) »

Posting with permission and courtessy from Mr. Peter Rosner (world bank) and Mr. Aulia Taufani, SH
Please kindly find attached the company-law-uu-40-2007.pdf with its elucidation-company-law-uu-40-2007.pdf

Popularity: 18% [?]