logo

Arsip | Perseroan terbatas

SABH Hari Ini Sudah Mulai Bisa Di Akses


Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH , terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http://www.sisminbakum.go.id,. Namun demikian, sesuai dengan arahan pada waktu kongres INI ke XX di Surabaya yang lalu, karena server yang disumbangkan masih memiliki kapasitas yang sangat terbatas, maka para notaries diberikan jadwal akses  secara bergantian tergantung pada wilayah kerjanya, .

Pembagiannya jadwal aksesnya adalah sebagai berikut:

1.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT), dapat mengakses sejak jam 09.00 pagi s/d jam 12.00 WIT (jam 07.00 WIB s/d jam 10.00 WIB)

2.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA), dapat mengakses sejak jam 11.00 s/d jam 14.00 WITA (jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 WIB)

3.       Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB), dapat mengakses sejak jam 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB.

Baca Selanjutnya

Kategori : Berita, Others, Perseroan terbatasKomentar (9)

Lagi (-Lagi) SISMINBAKUM


clockSejak tanggal 19 Januari 2009 malam, PPBH yang merupakan era baru SISMINBAKUM tiba-tiba macet. Yang keluar adalah tulisan: “this is an illegal access”. Hal ini menyebabkan para notaries yang semula merasa ada harapan baru untuk dapat menyelesaikan semua tunggakan PT yang “terbenam” di Dekumham dengan munculnya PPBH, tiba-tiba menjadi resah kembali. Semua bertanya-tanya, dan bahkan mulai marah dengan keadaan ini. Ada apa gerangan?

Pada upgrading dan Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Surabaya tanggal 28 Januari 2009 kemarin semua dijawab oleh Ibu Direktur Perdata, yang menyatakan bahwa memang sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut, PPBH yang semula akan dijadikan sebagai pengganti dari SISMINBAKUM, serentak dimatikan. Hal ini disebabkan karena adanya somasi dari Kuasa hukum PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang rupanya sudah mendaftarkan SISMINBAKUM tersebut pada Direktorat Jendrak Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga, jika yang digunakan masih berupa SISMINBAKUM, walaupun sekarang dengan nama PPBH, namun alamat akses masih tetap di http://www.sisminbakum.go.id  dengan menggunakan istilah-istilah yang sama, yaitu FIAN 1, FIAN 2, FIAN 3 serta proses yang sama, maka hal tersebut telah melanggar hak cipta dari SRD tersebut.  Oleh karena itu, karena khawatir pihak Depkumham sejak tanggal 19 Januari 2009 tersebut  bahkan juga mencabut saluran-saluran untuk line SISMINBAKUM yang biasa digunakan SRD.

Baca Selanjutnya

Kategori : Berita, Perseroan terbatas, UmumKomentar (4)

SISMINBAKUM, RIWAYATMU KINI….


Setelah terjadi gonjang gajing dan melalui pemeriksaan intensif selama berbulan-bulan, akhirnya, Direktur Utama PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 400 Milyar. SRD selama ini bertindak selaku operator dari Sitem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM), yang merupakan produk andalan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI (Depkumham) untuk meng-administrasikan persetujuan, pemberitahuan dan pelaporan dari seluruh PT yang ada di Indonesia.

Sejak dinyatakan sebagai tersangka dan di segelnya seluruh asset SRD pada Depkumham oleh Kejaksaan pada awal Januari lalu, seluruh kegiatan SISMINBAKUM otomatis beku. Artinya, sejak saat itu, Notaris seluruh Indonesia tidak dapat mengakses situs http://www. sisminbakum.com atau pun http://www.sisminbakum.go.id. guna melakukan pengecekan nama, pengisian data FIAN, bahkan untuk sekedar melihat status dari berkas yang sudah di entry sebelumnya ke dalam SISMINBAKUM tersebut. Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perseroan terbatasKomentar (9)

Batas Waktu Pendaftaran PT Versus Hambatan dalam Sistem di Depkumham RI


Sejak berlakunya Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka notaris dan para pelaku usaha sudah tidak bisa santai-santai atau menunda-nunda lagi untuk melakukan pendaftaran dari setiap akta yang dibuatnya. Karena sejak adanya UUPT tersebut:

1. Untuk pendirian, jika lewat dari 60 hari sejak tanggal pendirian tidak segera diajukan
pengesahannya ke Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham), PT yang
bersangkutan harus segera melikuidasi atau membubarkan diri (pasal 10 ayat 1 dan
ayat 9)
2. Untuk perubahan anggaran dasar, baik yang harus mendapat pengesahan, yang harus dilaporkan maupun yang harus di beritahukan, maka dalam waktu 30 hari sejak penanda-tanganan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) nya (pasal 23 UUPT).

Sebenarnya dari kalimat dalam UUPT sudah jelas mengenai adanya jangka waktu dimaksud. Namun, yang menjadi permasalahan di sini pada waktu berhadapan dengan sistem elektronik di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Depkumham adalah: Jangka waktu tersebut mulai dihitung sejak tanda-tangan akta, tapi sejak kapan jangka waktu tersebut berakhir?
Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perseroan terbatas, notariatKomentar (3)

Menjelang Batas Waktu Berakhirnya Masa Penyesuaian Anggaran Dasar PT


Memasuki awal bulan Agustus 2008 ini, tidak terasa tinggal 15 hari lagi kesempatan bagi Perseroan yang belum melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya. Artinya selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2008, seluruh Perseroan terbatas harus menyesuaikan anggaran dasarnya.Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 157 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007, dimana apabila lewat dari jangka waktu dimaksud Perseroan tidak menyesuaikan anggaran dasarnya, maka berdasarkan pasal 157 ayat 4 UU No. 40 tahun 2007, Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Untuk PT raksasa atau PT yang berhubungan dengan perbankan dan pelaksana tender pasti sudah aware dengan kondisi tersebut dan sudah berbondong-bondong melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya sejak tahun 2007 lalu. Namun demikian, saya pikir pasti masih tersisa beberapa PT yang mengalami kendala tertentu untuk mengadakan penyesuaian anggaran dasar dimaksud, sehingga sampai akhir batas waktu penyesuaian tersebut belum juga melakukan penyesuaian atas seluruh anggaran dasarnya.
Yang menjadi permasalahan di sini adalah, bagaimana jika batas waktu tersebut lewat sedangkan PT tersebut belum melakukan penyesuaian terhadap anggaran anggaran dasarnya? Apakah PT tersebut otomatis bubar dengan lewatnya batas waktu tersebut? Apakah permohonan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya yang dilaksanakan setelah tanggal 16 Agustus 2008 masih tetap diterima? Baca Selanjutnya

Kategori : ARTIKEL, Perseroan terbatasKomentar (9)

Buyback Saham Berdasakan UUPT No. 40/2007


time_money.jpgYang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan Perseroan. Baca Selanjutnya

Kategori : Perseroan terbatas, notariatKomentar (6)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x