logo

Arsip | Perseroan terbatas

Peningkatan Bentuk Perusahaan dari CV Menjadi PT


Dini dan Tari mempunyai usaha pelayanan pengiriman paket lokal. Perusahaan yang dimiliki saat ini berbentuk CV. Usaha mereka makin berkembang, karena para pelanggannya sangat puas dengan pelayanan perusahaan dan juga mereka percaya paket yang dikirimkan selalu diterima dengan baik dan tepat waktu.

Dengan makin majunya perusahaan milik Dini dan Tari, mereka berkeinginan meningkatkan bentuk perusahaannya menjadi PT tapi tetap menggunakan riwayat perusahaan CV mereka (tanpa membuat bentuk usaha baru). Mereka berharap, bahwa dengan adanya perubahan status perusahaan mereka menjadi PT, maka usaha mereka akan dapat semakin berkembang. Apakah itu dimungkinkan ya?

Bagaimana cara meningkatkan bentuk perusahaan CV menjadi PT?

Permasalahan dan pertanyaan serupa sering terjadi dalam praktek. Pada prinsipnya, suatu perusahaan berbentuk CV bisa ditingkatkan bentuk usahanya menjadi PT dengan menggunakan riwayat atau ijin-ijin CV sebelumnya.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut sebagai berikut:

1.    Revaluasi Asset

Pada dasarnya CV adalah suatu persekutuan yang didirikan berdasarkan Perjanjian. Karena bukan badan hokum, di dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara kekayaan para perseronya (terutama persero aktifnya) dengan kekayaan CV. Oleh karena itu, untuk dapat mengetahui berapa jumlah kekayaan dari CV yang dipisahkan dari kekayaan  para perseronya, dimana kekayaan tersebut akan di masukkan sebagai kekayaan PT yang akan dibentuk, maka harus dilakukan revaluasi asset dari CV tersebut.

Untuk itu CV dimaksud pertama-tama harus melakukan audit seluruh kekayaan yang dimilikinya. Audit tersebut harus dilakukan oleh akuntan public independen. Setelah diketahui berapa besar total asset yang dipisahkan oleh para persero dalam CV tersebut maka asset CV tersebut akan dianggap sebagai setoran modal para persero CV ke dalam PT.

2.    Iklan di Surat Kabar nasional

Para persero kemudian melakukan iklan di surat kabar yang beredar nasional atas rencana perubahan status CV menjadi PT, sekaligus mengumumkan pula neraca hasil audit atas total asset CV yang akan disetorkan oleh para persero tersebut. Tujuan dari iklan tersebut juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada public dan para kreditur bahwa hak dan kewajiban dari CV tersebut beralih kepada PT.

3.    Akta Pendirian PT

Setelah tahap pertama dan tahap kedua tersebut di lakukan, maka tanpa menunggu jeda waktu tertentu, pemilik CV bisa langsung membuat akte pendirian PT, yang pada premisenya secara garis besarnya menerangkan bahwa para persero dari CV mendirikan PT dengan menyetorkan seluruh kekayaan dari CV yang sudah diaudit di ke dalam kekayaan PT.

Dalam praktek di masyarakat, banyak pula para persero dari CV yang menganggap proses tersebut rumit dan panjang. Oleh karena itu, kadang diambil jalan lain, yaitu mendirikan PT baru dengan menggunakan nama yang sama dengan nama CV tersebut. Hal tersebut dapat ditempuh juga sebagai alternative yang mudah dan cepat; sepanjang riwayat atau latar belakang berupa pengalaman kerja atau perijinan dari  CV tersebut tidak perlu digunakan oleh PT dalam menjalankan usahanya.

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Pendirian Kantor Perwakilan Perdagangan Asing


Suatu hari, CEO dari Perusahaan asing yang berkantor pusat di Singapura menyatakan niatnya kepada saya untuk mendirikan kantor perwakilannya di Indonesia. Pada waktu itu, timbul pertanyaan dari saya  ”Apakah tujuan dan target yang diharapkan dari pendirian kantor perwakilannya tersebut?”  Jika perusahaan yang bergerak di bidang penjualan warehouse tersebut akan berniat untuk dapat berdiri secara independen dan melakukan usahanya sebagaimana yang dia lakukan di kantor pusatnya, maka yang diperlukan oleh Perusahaan asing tersebut adalah Kantor Cabang (branch office). Namun, jika tujuan dari pendirian kantor tersebut hanyalah bersifat promosi, untuk melaksanakan survey, ataukah menutup kontrak atas nama kantor pusat, maka untuk perusahaan asing tersebut cukup membentuk Kantor Perwakilannya saja di Indonesia.

Ternyata beda ya, antara Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang?

CEO tersebut menyampaikan, bahwa secara sepintas yang lebih sesuai dengan tujuannya adalah Kantor Perwakilan perusahaannya di Indonesia, karena pada prinsipnya dia hanya ingin memasarkan produk warehousenya di Indonesia. Untuk pelaksanaan kontrak-kontrak akan tetap dilakukan oleh Kantor Pusatnya di Singapura. Karena mereka baru akan menjajaki potensi penjualannya di Indonesia.

Penjelasan saya begini, suatu kantor perwakilan perdagangan yang berasal dari negara asing, maka lingkup pekerjaan kantor perwakilan:

a.  melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran produk kantor pusatnya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjukpetunjuk bagi penggunaan dan pembelian produk dimaksud kepada perusahaan/pemakai di  dalam negeri;

b.  melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran produk kantor pusatnya.

c.  melakukan penelitian pasar atas produk yang dibutuhkan oleh kantor pusatnya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat penjualan produk kepada perusahaan di dalam negeri.

d.  menutup kontrak untuk dan atas nama kantor pusat.

Pembatasan/Larangan

Dalam pendirian Kantor Perwakilan perusahaan asing, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan, yaitu:

a. Melakukan kegiatan perdagangan dan/atau transaksi penjualan baik tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, seperti: mengajukan tender, menanda-tangani kontrak, menyelesaikan klaim dan lain sebagainya.

b. Untuk ketenaga kerjaan:

b.1. Kepala Kantor Perwakilan: boleh WNI atau WNA

b.2. Asisten kepala kantor perwakilan boleh WNA, dengan pembatasan jabatan
sebagai:
-asisten bidang promosi, asisten bidang survey pasar dan asisten bidang
pengawasan penjualan dan pembelian.

b.3. Jika mempekerjakan 1 orang  WNA, maka kompensasinya juga harus
mempekerjakan 3 orang tenaga ahli yang WNI.

b.4. Pekerja WNA harus memiliki Ijin kerja dari Depnaker berdasarkan
rekomendasi Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.

b.5.  Pendidikan WNA dimaksud minimal S-1 dan berpengalaman 3 tahun di
bidangnya.

c. Membayar uang jaminan ke negara untuk pengangkatan Kepala Kantor Perwakilan, dengan perhitungan:
c.1. sebesar Rp. 5jt jika Kepala Kantor Perwakilannya adalah WNA

c.2. sebesar Rp. 1jt jika WNI

melalui rekening Lembaga Penyaluran Perdagangan (LPP) Departemen Perdagangan (khusus untuk Kantor Perwakilan yang bergerak di bidang Perdagangan).

d. Wajib membuat Laporan kegiatan setiap tahun. Untuk pertama kalinya untuk
periode Januari sampai dengan tanggal 31 Juli tahun berjalan.

Dari sisi perpajakan, bentuk Kantor Perwakilan lebih menguntungkan. Karena diperlakukan sebagai Badora (Badan Hukum dan Orang Asing). Sehingga, perpajakannya tunduk pada negara asal. Karena Kantor Perwakilan juga tidak boleh mengumpulkan (menghimpun dana masyarakat) di Indonesia, maka pengenaan pajak nya hanya atas gaji karyawan di Kantor Perwakilan, pajak atas sewa dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.

*****

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perseroan terbatasKomentar (1)

Tags: , , ,

Mekanisme L/C Impor Syariah


Dalam transaksi L/C Impor Syariah, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Syarat objek yang dijamin pembayarannya oleh L/C Syariah.

Objek yang dijamin oleh L/C Impor Syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Transaksi tersebut merupakan kewajiban dari Importir sendiri. Jadi L/C Impor tidak boleh diterbitkan untuk hal-hal yang bukan merupakan kewajiban Importir, seperti: untuk kegiatan konsumtif atau untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan penerbitan L/C Impor tersebut.

b. Jelas nilai dan spesifikasinya, antara lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran.

c. Objek yang dijamin tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).

2. Penetapan imbalan jasa (ujroh) Bank. Dalam menetapkan besarnya imbalan yang harus diterima oleh Bank tidak boleh dalam bentuk presentase, melainkan harus dalam jumlah nominal yang tetap dan jumlah tersebut harus dinyatakan pada awal akad.

Jadi, dalam kasus di atas, pada saat ditanda-tanganinya akad antara PT. Priyatama Perkasa dengan Bank, harus dilangsung ditentukan bahwa pada setiap pembukaan L/C Impor, Bank Syariah akan mendapat fee (ujrah) sebesar Rp. 2jt misalnya. Tidak boleh disebutkan bahwa fee tersebut merupakan sekian persen dari nilai L/C Impor yang diterbitkan. Hal inilah salah satu yang membedakan antara konsep syariah dengan konsep konvensional.

3. Nasabah harus memberikan dana yang sama dengan jumlah tagihan, atau jika nasabah tidak memiliki dana, maka bank dapat memberikan Qardh ataupun pembiayaan mudharabah dengan system pengembalian baik secara mencicil maupun secara tunai.

Risiko Dalam SkemaJasa Penerbitan L/C Impor syariah:

1. Risiko pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidak mampuan importir membayar tagihan penyelesaian L/C. Untuk mengantisipasi Risiko gagal bayar tersebut, Bank Syariah bisa meminta kepada Importir (nasabah) untuk memberikan jaminan tertentu yang dapat dieksekusi menurut hukum posisitf. Antara lain: Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan, fidusia atas tagihan penjualan ikan hias tadi kepada end user, gadai deposito, atau jaminan perorangan (personnal guarantee) dari pemegang saham PT. Priyatama Perkasa.

2. Risiko Pasar, yang disebabkan kesulitan Bank memperoleh valuta asing yang diperlukan pada waktu pembayaran.

3. Risiko reputasi yang disebabkan oleh ketidak mampuan Bank Syariah memenuhi komitmen yang di janjikan.

4. Risiko operasional yang disebabkan oleh ketidak handalan manajemen teknologi informasi.

*****

Did you like this? Share it:

Kategori : Perbankan Syariah, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Letter of Credit (L/C) Impor Syariah


Letter of Credit (L/C) Impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuing bank) atas permintaan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits/UCP).

Contohnya begini:

PT. Priyatama Perkasa adalah perusahaan importir Ikan Hias. PT Priyatama Perkasa melakukan pemesanan 1 kontainer ikan hias hidup dari Australian Marine Co.Ltd. Pihak Australia baru akan setuju mengirimkan 1 kontainer ikan hias tersebut, apabila PT. Priyatama Perkasa menerbitkan L/C dari Bank yang terpercaya. PT. Priyatama Perkasa kemudian meminta kepada Bank Syariah untuk menerbitkan L/C dengan memberikan jaminan pembayaran berupa tanah milik PT yang terletak di daerah Parung.

Dalam kasus tersebut, maka Bank Syariah dapat menggunakan bentuk akad:

1. Wakalah bil Ujrah.

Dalam akad tersebut, PT. Priyatama Perkasa memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank Syariah untuk bertindak selaku wakil dan memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PT. Priyatama Perkasa terhadap pembayaran pemesanan ikan hias yang dilakukannya kepada Australian Marine Co. Ltd. Karena jasanya dalam tugas tersebut, maka Bank Syariah berhak untuk mendapatkan fee (ujrah) sejumlah tertentu.  Dalam hal Bank Syariah hanya semata-mata bertindak selaku wakil dari nasabah (dengan akad wakalah bil ujrah tersebut), maka nasabah harus memiliki dana pada Bank Syariah tersebut, yang jumlahnya sama besar dengan jumlah tagihan yang harus dipenuhinya.

Dalam hal Nasabah tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan jumlah tagihan yang harus dipenuhinya, maka antara Bank Syariah dengan PT. Priyatama Perkasa dapat dijembatani dengan cara:

a.  menggunakan skema Qardh, dimana Bank akan memberikan penalangan pembayaran tersebut langsung kepada Australian Marine Co Ltd.  atas nama PT. Priyatama Perkasa. Selanjutnya PT. Priyatama Perkasa dapat mengembalikan dana talangan (Qardh) tersebut baik secara tunai maupun secara mencicil, dengan atau tidak ditambahkan fee tertentu.

b. menggunakan skema mudharabah,

Dalam hal ini Bank Syariah bertindak selaku penyandang dana, yang menyerahkan modal kepada nasabah (importer) sebesar harga barang yang di impor. Akad yang digunakan dalam skema ini adalah akad wakalah bil ujroh yang dilanjutkan dengan akad mudharabah.

c.  menggunakan skema Hawalah . Dimana Australian Marine Co. Ltd dapat menagih langsung kepada Bank, dan setelah Bank memenuhi tagihan pembayaran tersebut, maka selanjutnya nasabah wajib mengembalikan dana take over tersebut kepada Bank baik sekaligus ataupun dengan cara mencicil. Dalam konsep ini, akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujroh dan akad kfalah.

Atau tidak menggunakan ketiga skema di atas, melainkan Bank Syariah semata-mata bertindak selaku Wakil dari Bank, yang menjamin pembayaran dari PT. Priyatama Perkasa tersebut kepada Australian Marine Co. Ltd.

2. Akad Kafalah

Dalam akad kafalah tersebut, maka Bank Syariah menjamin pihak Australian Marine Co. Ltd.
bahwa PT. Priyatama Perkasa akan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai pesanan yang
dilakukannya.

(bersambung: “Mekanisme L/C Impor Syariah”)

Did you like this? Share it:

Kategori : Perbankan Syariah, Perjanjian, Perseroan terbatasKomentar (0)

Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)


“Bu, kok SIUP Perusahaan saya berubah menjadi SIUP Kecil? Kan modal perusahaan saya Rp. 450jt?” atau “Wah,.. kok dulu perusahaan saya masuk kategori perusahaan besar, tapi begitu dilakukan perpanjangan SIUP, kenapa keluarnya menjadi SIUP Menengah ya?”  Berbagai pertanyaan serupa terlontar dari para pengusaha yang mengalami penurunan kelas perusahaan setelah melakukan permohonan SIUP baru atau melakukan perpanjangan SIUP.

Hal ini terjadi sejak berlakunya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009 (untuk memudahkan kita sebut “Permendag 46” saja ya), yang mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Juli 2010. Permendag 46 ini merupakan perubahan dari PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.

Sekedar kilas balik, berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:

  1. SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt

2. SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt

3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas  Rp.500jt

4. SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang
menjual sahamnya pada masyarakat  lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.

Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut:

1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).

Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.

Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? Apakah dilihat dari jumlah modal yang disetorkan, ataukah dilihat dari Modal Dasarnya?

Jadi begini, masyarakat sering keliru menganggap bahwa yang dianggap sebagai kekayaan bersih suatu perusahaan adalah Modal Dasar suatu perusahaan. Padahal tidak demikian adanya. Yang dimaksud sebagai “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan; yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi pula dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain.

Dalam praktek di lapangan, kekayaan bersih perusahaan oleh petugas secara garis besarnya ditentukan dari besarnya modal disetor ke dalam kas Perusahaan. Karena, dari besarnya modal dasar hanyalah merupakan perkiraan dari para pemegang saham ataupun para pendiri Perusahaan, untuk melakukan suatu usaha. Oleh karena itu, kadang diperbolehkan besarnya modal disetor Perusahaan lebih kecil dari besarnya modal dasar suatu Perusahaan. Namun demikian, batas rasionya adalah maksimum 25% dari modal dasar tersebut.

Dalam Permendag 46 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari Perusahaan tersebut.

Sebagai contoh:

Perusahaan ABC memiliki Modal dasar sebesar Rp. 15 Milyar. dari sejumlah tersebut, sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Modal disetor PT. ABC, dan sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan gudang dari PT. ABC tersebut dan PT. ABC memiliki hutang kepada BANK sebesar Rp. 1 Milyar. Dalam kondisi demikian, maka PT. ABC tersebut tetap hanya dapat diberikan SIUP dengan klasifikasi Menengah (SIUP Menengah), karena kekayaan bersih dari PT. ABC tersebut diluar tanah dan bangunan dimaksud hanyalah sebesar Rp. 5 Milyar.

Kapan Mulai Berlakunya?

Permendag 46 ini sebenarnya sudah dikeluarkan tanggal 16 September 2009, dan dinyatakan berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan (artinya tanggal 15 Nopember 2009. Namun demikian dalam Surat edaran pada Kantor Kementrian Perdagangan dinyatakan bahwa Permendag 46 ini baru efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010. Untuk perusahaan yang sebelumnya sudah memperoleh SIUP dengan klasifikasi sesuai dengan Permendag No.9,  SIUPnya masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir. Jadi, perubahan klasifikasi SIUP nya dapat disesuaikan pada saat jatuh tempo SIUP tersebut.

Untuk Perusahaan yang ingin melakukan “kegiatan usaha terkait dengan kelas SIUP” (dalam hal ini antara lain untuk pelaksanaan tender yang menentukan kelas2 SIUP), maka harus melakukanp penyesuaian terlebih dahulu, baru bisa ikut kegiatan dimaksud.

Untuk perusahaan yang sudah membuat akta pendirian PT, namun belum mengajukan permohonan SIUP tersebut, maka klasifikasi tersebut langsung diberlakukan pada waktu permohonan SIUP.

Sebagai Contoh Kasus:

PT. XYZ memiliki kekayaan bersih Rp. 550jt. Berdasarkan Permendag  No. 9, dia memperoleh SIUP dengan kalsifikasi Besar. Namun berdasarkan Permendag 46, PT. XYZ masuk dalam klasifikasi Menengah. Jika PT. XYZ tersebut ingin tetap masuk dalam klasifikasi perusahaan besar, maka PT. XYZ harus menambah modal disetornya menjadi di atas Rp. 10 Milyar, atau PT. XYZ tersebut merubah klasifikasi Perusahaannya menjadi klasifikasi perusahaan menengah.

(BERSAMBUNG: “Bentuk Usaha Yang Dikecualikan terhadap kewajiban Memiliki SIUP”)

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , ,

Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA


Pada suatu hari, Yenni (37 tahun) seorang Manager Departemen Human Resources suatu Chain Hotel berbintang lima diminta General Manager nya untuk merekrut Andrew (45 tahun) seorang agen pemasaran yang terkenal handal sebagai Direktur Marketing di Hotel tersebut. Yenni merasa ragu, bukan pada kemampuan dari Andrew tersebut, melainkan lebih kepada status Andrew yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Yenni ragu, karena status dari perusahaannya yang bukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sepanjang yang dia tahu, jika dalam suatu perusahaan mengandung unsure asing (walaupun sedikit), harus berbentuk PMA.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Yenni melakukan browsing melalui internet dan akhirnya menemukan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam Keprres No. 75/1995 tersebut diuraikan bahwa Kriteria ataupun syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga Negara asing (TKWNA) adalah:
1. Jenis Perusahaannya:
a. Perusahaan perorangan, dalam hal ini contohnya: UD/PD
b. Badan Usaha, contohnya: CV, Firma, Persekutuan Perdata
c. Badan Hukum lain baik yang bertujuan memperoleh laba (contohnya PT)
maupun yang tidak bertujuan memperoleh laba (contohnya: yayasan,
koperasi).
14131
2. Didirikan menurut hukum Indonesia.

Berbagai bentuk usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia artinya seluruh bentuk usaha yang ada di Indonesia, termasuk PT. Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT, CV, Firma, Yayasan dan lain sebagainya.

3. Memiliki ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing.
Perusahaan yang mempekerjakan TKWNA (termasuk Direksi dan Komisaris) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri tenaga kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. Setelah disahkan, maka perusahaan dimaksud akan memiliki surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

4. Wajib melakukan:
a. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping
pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh TKWNA tersebut.
b. pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia baik oleh perusahaan
maupun oleh pihak ketiga.

Pelaksanaan kedua kegiatan dimaksud harus dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja.

5. Wajib membayar pungutan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja untuk setiap TKWNA yang dipekerjakannya. Pungutan tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kebebasan dalam mempergunakan tenaga kerja warga Negara asing ini diberikan secara leluasa kepada perusahaan yang berbentuk PT. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan hukum Indonesia, maupun PT. PMA dan badan hukum Indonesia lainnya (misalnya PT dan yayasan). Untuk kedua bentuk PT dimaksud, pengisian jabatan Direksi dan komisaris suatu perusahaan. Namun demikian, ada aturan khusus yang harus diperhatikan dalam penempatan TKWNA tersebut, yaitu:
1. Untuk PT. PMDN yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, maupun PT “biasa” boleh memiliki Direksi asing. Namun khusus untuk Direktur Personalia (HRD) tidak boleh dijabat oleh WNA. Demikian pula untuk jabatan komisaris nya.

2. Untuk PT. PMA murni (100% modalnya dari WNA atau badan hukum asing), boleh secara bebas menunjuk Direksi dan Komisaris yang berstatus WNA); sedangkan untuk Joint Venture antara pihak Indonesia dengan pihak asing, maka penempatan susunan Direksi dan komisarisnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Apa sanksinya kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dalam Keppres tersebut diatur bahwa sanksi atas pelanggaran semua ketentuan dimaksud adalah:
1. Untuk perusahaan pengguna TKWNA: pencabutan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

2. Untuk tenaga kerja yang bersangkutan: pencabutan Ijin kerjanya.

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini