Posted on 10 June 2008
Dalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca Selanjutnya
Posted on 29 May 2008
Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka yang dianggap sebagai Perusahaan (milik) negara tersebut terdiri dari:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PT. PERSERO)
Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:
perjan.doc:
Posted on 29 April 2008
Salah satu sorotan penting yang menjadi pokok perbincangan di kalangan praktisi dengan
diterbitkannya UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas adalah masalah PENGAMBILALIHAN (Akuisisi).
Mengenai Akuisisi tersebut, di definisikan dalam Pasal 1 ayat 11 UUPT sebagai:
”…. perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”
Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 125 ayat 1:
”PENGAMBILALIHAN dilakukan dengan cara PENGAMBILALIHAN saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham”. Baca Selanjutnya
Posted on 17 April 2008
Posting with permission and courtessy from Mr. Peter Rosner (world bank) and Mr. Aulia Taufani, SH
Please kindly find attached the company-law-uu-40-2007.pdf with its elucidation-company-law-uu-40-2007.pdf
Posted on 09 February 2008
Rangkaian pembahasan mengenai UU No. 40 Tahun 2007
Satu hal yang cukup menarik dari UU No. 40/2007 diatur secara khusus adalah adanya aturan mengenai Tanggung jawab sosial dan lingkungan . Hal ini diatur secara khusus dalam pasal 74 UU No. 40/2007. Dalam pasal tersebut, secara khusus ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan“. Baca Selanjutnya
Posted on 01 December 2007
(Rangkaian pembahasan UU No. 40/2007)
Bercermin pada UU No. 1/1995 yang kurang memberikan sanksi yang tegas dalam penerapannya, maka tampak bahwa UU No. 40/2007 lebih tegas dalam memberikan sanksi-sanksi. Hal merupakan merupakan salah satu “unsur pemaksa” agar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 40/2007 dapat dipatuhi dan segera dilaksanakan. Salah satu sanksi yang akan saya bahas kali ini, adalah: bubar atau dapat di gugat untuk Baca Selanjutnya