Category: Perseroan terbatas

Pokok-Pokok Perbedaan antara UUPT No. 1/1995 dengan UUPT No.40/2007 »

75904628.jpg(Rangkaian Pembahasan mengenai UUPT No. 40/2007)

Sudah beberapa kali saya ditanya, apa sih sebenarnya perbedaan mendasar dari UUPT no. 1/1995 dengan UUPT No. 40/2007? memang secara sepintas, masih sama dan banyak kemiripan antara yang lama dan yang baru. Namun, jika dipelajari secara seksama, maka di antara sekian banyak perubahan yang diatur dalam UUPT yang baru, terdapat pokok-pokok perbedaan yang layak untuk dicermati, yaitu: Baca selengkapnya..

Popularity: 40% [?]

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan »

(Rangkaian Pembahasan perihal UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas).

Dalam suatu Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan merupakan organ tertinggi dan memiliki hak veto diantara organ-organ Perseroan lainnya. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar biasa. Dimana untuk RUPS tahunan dilaksanakan tiap tahun dengan agenda perihal pertanggung jawaban Direksi dan Komisaris Perseroan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama 1 tahun, Program kerja untuk tahun ke depan, penunjukan akuntan publik, dll. RUPS Tahunan tersebut harus dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir, yaitu selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun berkutnya. Baca selengkapnya..

Popularity: 11% [?]

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) »

flags.jpgDalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)
disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA. Baca selengkapnya..

Popularity: 32% [?]

KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM PARA PENDIRI PT (berdasarkan UU No. 40/2007) »

Berlakunya UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menghapuskan UU No. 1/1995 memberikan akses dan kesempatan yang lebih luas bagi para pelaku usaha untuk melakukan usahanya. Pemerintah memberikan berbagai upaya dan kemudahan, terutama untuk mempercepat proses pendirian suatu perusahaan. Demikian pula untuk perbuatan hukum dari para pendiri dan pelaku usaha dari perusahaan tersebut. Jika sebelum di berlakukannya UU No. 40/2007, perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang pendiri perusahaan baru dapat mengikat Perusahaan tersebut apabila proses penanda-tanganan akta Pendirian sudah dilakukan. Sejak berlakunya UU No. 40/2007 tersebut, diberikan kesempatan untuk para calon pendiri suatu perusahaan untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Baca selengkapnya..

Popularity: 9% [?]

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) »

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS Baca selengkapnya..

Popularity: 17% [?]