logo

Arsip | Serba serbi Kredit

Tags: , , ,

Cara Pemberlakukan Dokumen Asing Di Indonesia


Sebagai seorang legal manager di sebuah Bank Pemerintah, Arief bertanggung jawab terhadap keabsahan suatu penanda-tanganan perjanjian kredit. Suatu saat, Arief hendak melaksanakan suatu pengikatan kredit, dimana kliennya adalah sebuah perusahaan joint venture yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh perusahaan ABC yang berkedudukan di London. Untuk pelaksanaan penjaminan asset PT tersebut, diperlukan persetujuan dari Komisaris yang berada di London.  Komisaris tersebut memberikan Letter of Approval berdasarkan hukum Negara Inggris. Arief pada waktu itu merasa ragu, apakah dengan selembar letter of approval tanpa embel2 apapun dapat diberlakukan sebagai salah satu dokumen resmi di Indonesia? Dan apakah dokumen yang dibuat di London tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perbuatan hukum di Indonesia?

Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01, untuk memberlakukan dokumen asing di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut:

-          Dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.

 

Dan sebaliknya jika dokumen yang dibuat di Indonesia hendak diberlakukan di Negara asing, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

-          Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia termasuk di Daerah, dan akan dipergunakan di negara lain, harus dilegalisasi oleh Departemen Hukum & HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, dan Perwakilan RI di luar negeri.

Atas dasar itu, semua pihak yang berkepentingan di Indonesia khususnya di Daerah harus menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di atas.

Banyak orang yang kurang jelas dan paham mengenai legalisasi itu sendiri. Apa manfaat, tujuan dan akibat dilakukannya legalisasi?

Pengertian dari Legalisasi adalah pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Dengan melakukan legalisasi maka keaslian tanda tangan dan kewenangan pejabat yang membuat dokumen tersebut dianggap sah oleh berbagai instansi. Legalisasi hanya dilakukan terhadap dokumen asli oleh pengadilan, notaris atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu.

Dokumen yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat menurut pengalaman tidak dapat dilegalisir, oleh karena contoh tanda tangan para pejabat tersebut biasanya tidak ada pada instansi yang lebih tinggi.

Selain itu, sebagai contoh: Keputusan Cerai dan Akte Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama harus terlebih dahulu dilegalisir di Mahkamah Agung. Dokumen yang dikeluarkan oleh KUA (misalnya Surat Keterangan Belum Menikah atau Buku Nikah) harus terlebih dahulu dilegalisir oleh Kementrian Agama di Jakarta. Untuk itu Kementrian Agama dapat meminta untuk dibawakan beberapa dokumen lain, oleh karenanya kami sarankan agar Kementrian Agama dihubungi terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi dokumen apa saja yang harus dilampirkan. Kemudian baru dilanjutkan dengan prosedur legalisasi dokumen lainnya. Mohon memperhatikan bahwa legalisasi hanya bisa dilakukan terhadap dokumen asli.

Pada praktiknya, prosedur-prosedur yang harus dilakukan agar dokumen yang dibuat di Indonesia dapat digunakan di Negara asing, ada hal-hal dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan, antara lain:

  1. Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
  2. Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
  3. Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
  4. Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
  5. Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.

BERSAMBUNG: “Syarat Kemenkumham Untuk melakukan Legalisasi Dokumen Indonesia”

Ditulis dan di susun oleh: GLENNA MARTIN, SH

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Perbankan Syariah, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , ,

Gadai Emas Sebagai Alternatif Jaminan dan Pembiayaan


Suatu hari dalam suatu arisan rutin bulanan, Mitha, seorang ibu rumah tangga sedang terlibat dalam suatu percakapan seru mengenai usaha catering yang sedang dirintisnya. Karena kecakapannya dalam mengolah masakan dan ketatnya dia menjaga mutu cateringnya, usahanya berkembang dengan sangat pesat, sehingga sampai-sampai dia merasa kewalahan dengan banyaknya order yang harus ditanganinya. Shinta yang saat itu kebetulan duduk di sebelah Mitha, berbincang-bincang dengan Mitha mengenai usaha mereka masing-masing. “Mbak mitha, saya ingin tahu bagaimana sih caranya mbak bisa menangani masalah pesanan dan pembayaran yang dilaksanakan di belakang? Sebab saya kan juga punya usaha penjahitan, kadang saya repot kalau harus menalangi pembelian kain dan bahan-bahan lainnya, sedangkan pembayarannya masih dilakukan belakangan”. Mitha tersenyum seraya menjawab, “benar mbak Shinta, banyak pesanan sih saya senang-senang saja, tapi memang yang agak merepotkan adalah saya harus menalangi dulu pembelian bahan-bahan makanan yang akan dimasak. Setelah acara selesai, baru pemesan atau penyelenggara acaranya melunasi harga makanan catering yang dipesan oleh mereka”.

“Tapi mbak Mitha mungkin nggak masalah ya… karena mbak Mitha modalnya kuat”. Seloroh Shinta sambil tersenyum.

“Tidak juga mbak Shinta,  saya kadang juga harus menggadaikan emas perhiasan saya lho buat menalangi pembelian bahan yang sangat banyak. Soalnya kadang order catering dilakukan bersamaan dan secara mendadak. Sedangkan modal saya kan masih terus berputar di luar dan belum bisa di tagih. Supaya tidak mengganggu keuangan keluarga dan anak-anak, saya menempuh cara gadai ke pegadaian resmi.”

“Oh bisa begitu ya? Bagaimana sih mbak system gadai itu?”, tukas Shinta

Rani, Dyah, dan Andini yang kebetulan juga duduk disebelah mereka, melihat Shinta dan Mitha bercakap-cakap dengan seru, ikut nimbrung dalam percakapan tersebut. Mereka semua adalah ibu rumah tangga yang ulet dan juga memiliki usaha yang berbeda-beda.

Mitha menjelaskan, “Jadi begini mbak, kalau kita memerlukan biaya mendadak untuk keperluan usaha atau keperluan lain misalnya mau nyunatin anak, mengawinkan anak, biaya pulang kampong waktu lebaran, atau biaya-biaya lainnya, dalam waktu yang singkat, sedangkan kita memiliki perhiasan emas, maka kita bisa menempuh cara gadai atas emas tersebut”. Caranya, kita tinggal datang ke pegadaian, dan membawa emas perhiasan kita. Lebih baik lagi kalau kita punya emas batangan dalam bentuk kepingan yang bersertifikat. Karena pihak pegadaian akan lebih mudah dalam menilai kualitas emas tersebut dan memberikan limit kredit yang dapat kita terima. Dari situlah, kita menetapkan berapa lama jangka waktu pengembalian atas pinjaman kita.”

Pada dasarnya skema gadai sudah lama dikenal dalam hukum jaminan di Indonesia. Bahkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) , seluruh benda-benda bergerak yang berwujud, dibebani dengan jaminan dalam bentuk gadai (PAND) sebagaimana diatur dalam pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.

Sejak berlakunya UU Fidusia tersebut, maka segala bentuk pemberian jaminan atas benda-benda bergerak dijaminkan dalam bentuk penyerahan hak milik secara kepercayaan, yaitu fidusia. Namun demikian, dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU No.4/1999), ditegaskan bahwa Jaminan Fidusia tidak berlaku terhadap gadai. Demikian pula untuk hipotik pada kapal terbang dan kapal laut.

Perbedaan antara gadai dengan fidusia terutama adalah pada kepemilikan serta penguasaan atas barang-barang tersebut. Secara umum, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk barang-barang bergerak, yang bertindak selaku bezitter atau orang yang menguasai suatu benda secara fisik, adalah pemilik dari barang yang bersangkutan. Berbeda dengan benda-benda yang tidak bergerak, peralihannya harus dilakukan dengan menggunakan akta van transport (akta peralihan hak), dan hak tersebut baru di akui secara umum jika sudah dilakukan pendaftarannya pada instansi yang ditunjuk oleh undang-undang untuk melaksanakan pendaftaran atas peralihan haknya tersebut.

Pada jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia menyerahkan kepemilikannya atas barang kepada kreditur selaku penerima fidusia; sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh pemberi jaminan fidusia. Berbeda dengan konsep fidusia, dalam gadai pemberi gadai tetap memiliki barang tersebut, namun penguasaan terhadap fisik barang yang digadaikan beralih dari pemberi gadai ke penerima gadai, yang dalam istilah hukumnya disebut inbezitstelling (pasal 1152 KUHPerdata). Hal tersebut merupakan syarat mutlak dari pemberian jaminan secara gadai.

Dalam perjanjian gadainya terdapat kuasa kepada penerima gadai untuk mengambil alih barang yang digadaikan dalam hal debitur wanprestasi (macet). Hal ini mengakibatkan penerima gadai dapat dengan mudah mengeksekusi (mengambil alih) barang yang digadaikan tanpa harus melalui proses laporan polisi dan penarikan seperti halnya pada jaminan fidusia. Dalam praktik di masyarakat ataupun dalam praktik perbankan, untuk benda-benda tertentu seperti: saham, emas dan deposito tetap menggunakan bentuk gadai dalam pemberian jaminannya; walaupun dimungkinkan untuk dibebani dengan jaminan fidusia.

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, Perjanjian, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Lelang Atas Objek Jaminan Fidusia Pada Saat Debitur Dinyatakan Pailit


Berkaitan dengan artikel saya sebelumnya yang membahas mengenai jaminan fidusia, ada kasus yang cukup menarik mengenai gugatan Bank Mandiri atas eksekusi lelang kopi PT Tripanca. Dalam artikel berjudul MA Tolak PK Bank Mandiri Atas Ekseskusi Lelang Kopi Tripanca di skalanews.com tanggal 12 September 2011.  Disebutkan bahwa Bank Mandiri harus melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT. Tripanca Group (dalam keadaan pailit). Setelah permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membatalkan proses lelang kopi sebanyak 26 ribu ton atau senilai Rp. 277,5 miliar ditolak majelis hakim.

Bagaimana awal mula kasus ini terjadi?

Sugiharto Wiharjo pemilik Tripanca Group terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca. Sugiharto melalui dua perusahaan PT. Tripanca Group dan PT Cideng Makmur Pratama berhutang ke lima bank, yaitu PT. Bank Ekspor Indonesia sebesar Rp. 245 miliar, PT. Bank BRI sebesar Rp. 250 miliar, Bank Mandiri Rp. 50 miliar, Bank Mega Rp. 507.6 miliar dan Deutsche Bank Rp. 648 miliar yang ditotal mencapai hampir Rp 1,7 triliun yang terancam macet. Artikel di skalanews.com tanggal 12 September 2011 menyebutkan pihak Bank Mandiri dkk merasa berang setelah biji kopi milik PT. Tripanca Group sebanyak 26 ribu ton itu dieksekusi lelang oleh Bank Mega, Tbk. yang dibeli oleh PT. Perkebunan Indonesia Lestari senilai Rp. 277, 5 miliar pada tanggal 2 November 2009. Kopi yang disimpan di 3 tempat di Bandar Lampung yaitu gudang Dharmala, gudang Lakop dan gudang Asenda, dianggap sebagai bagian dari aset pailit atau bundel pailit. Bank Mandiri menganggap saat itu PT Tripanca sudah dinyatakan pailit (3 Agustus 2009) dan proses kepailitan sedang berjalan, sehingga seandainya pihak Bank Mega mau menjual, seharusnya setelah proses kepailitan selesai. Sementara pihak Bank Mega berpendapat lain, bahwa kopi tersebut telah dijaminkan PT. Tripanca Group kepada Bank Mega sebagai jaminan fidusia (pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan). Artinya benda jaminan fidusia tetap dikuasai debitur walaupun hak milik benda tersebut telah berpindah ke tangan kreditur.

Bagaimana kasus tersebut dilihat dari sudut pandang pihak Bank Mega?

Di dalam artikel www.radar lampung.co.id tanggal 23 April 2010 disebutkan bahwa Bank Mega memberikan fasilitas kredit warehouse receipt financing (WRF) pada PT Tripanca Group dengan total kredit USD 47 juta. Jaminan kopi itu diikat dengan perjanjian fidusia melalui akta No. 49 tanggal 24 Agustus 2007. Akta dibuat dihadapan notaris Joni, S.H. yang selanjutnya didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yaitu Kantor Wilayah Departemen HAM RI Propinsi Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan fidusia No. W6.836.04.06. TH.2007 tanggal 6 November 2007 jo akta fidusia No. 38 tanggal 28 November 2007 jo sertifikat jaminan fidusia No. W6.1103.HT.04.06.TH.2007/STD tanggal 4 Desember 2007.

Bank Mega melalui suratnya tanggal 7 November No. 102/SARD/08 mengajukan permohonan eksekusi ke PN yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN tanggal 10 November 2008.

Perkara kepailitan ini diajukan oleh Tim kurator PT. Tripanca Group (dalam pailit), Bank Mandiri dan Exim Bank (dahulu PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung dengan mengajukan Permohonan Kasasi (PK) terhadap Perkara No. 306K/Pdt.Sus/2010 melawan tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, Tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung).

Apa perkara yang digugat di dalam Perkara 306K/Pdt.Sus/2010?

Di dalam http://kepaniteraan.mahkamahagung,go.id menyebutkan perkara No.306/Pdt.Sus/2010 berkisar tentang gugatan tim kurator (penggugat) debitur pailit terkait pelelangan aset debitur yang sebelumnya telah diagunkan oleh pemegang hak fidusianya.

Pada tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dengan memerintahkan menyerahkan uang hasil pelelangan kepada tim kurator. Tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung) kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan pertanyaan utama apakah pelaksanaan lelang seperti ini tidak diperbolehkan.

Bagaimana pendapat Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 062 PK/Pdt .Sus/2011 memeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan yaitu Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Bank Mandiri dkk.

Mahkamah Agung berpendapat, meskipun terdapat ketentuan pasal 34 UU No. 37/2004 yang melarang adanya perjanjian yang bermaksud untuk memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula ketentuan pasal 55 UU No. 37/2004 yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia dapat mengeksekusi hak-haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Karenanya larangan dalam pasal 34 UU No. 37/2004 harus ditafsirkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah “melakukan perjanjian”, sementara bila perjanjian telah sempurna, maka berlaku pasal 55 UU No. 37/2004. Dengan demikian, pelelangan atas obyek jaminan fidusia di dalam perkara ini tidaklah bertentangan dengan hukum.

Apa pertimbangan Mahkamah Agung sehingga menolak gugatan penggugat?

1. “Bahwa persoalan dalam perkara ini adalah ada perjanjian dengan jaminan Fidusia antara PT. Tri Panca Group dengan PT. Bank Mega, kemudian PT. Tri Panca Group tersebut dinyatakan pailit. Judex Facti di dalam pertimbangannya bersandar pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi ”kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”

2. “Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan lain di dalam undang-undang yaitu:

  • Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan yang menentukan: “…setiap kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan;
  • Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Undang-Undang Jaminan Fidusia) menyatakan “Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berada di luar kepailitan dan atau likuidasi” Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 “dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, 57 dan pasal 58 Ketentuan ini (pasal 31 ayat 1) tidak berlaku bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55. ”

3. “Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka seolah-olah ada pertentangan antara Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan Pasal 55, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, sehingga menurut Mahkamah Agung ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 haruslah diartikan bahwa yang tidak boleh dilaksanakan setelah adanya putusan pernyataan pailit adalah melakukan perjanjian yang bermaksud:

1) Memindahtangankan hak atas tanah

2) Balik nama kapal

3) Pembebanan hak tanggungan

4) Hipotik

5) Jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu.

Artinya perjanjian yang ada tersebut tidak boleh diwujudkan/dilaksanakan lebih lanjut, misalnya dengan menerbitkan sertifikat. Tetapi apabila perjanjian-perjanjian tersebut telah sempurna dengan adanya sertifikat, maka yang harus berlaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yaitu obyek jaminan tidak masuk dalam harta/budel pailit.”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juli 2011, maka PT Bank Mandiri, Tbk harus rela melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT Tripanca Group (dalam pailit), Lampung. Terlepas adanya pro dan kontra di dalam perkara ini, Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tonggak sejarah di dalam perkembangan hukum jaminan di Indonesia.

********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Hukum Jaminan, Kapal, Perbankan Syariah, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Jaminan Perorangan/Perusahaan (Borgtocht)


Mbak Tami, mbak kan memberikan hutang ke Ira sejumlah Rp. 10jt untuk Ira melakukan renovasi rumahnya. Untuk menjamin Ira akan mengembalikan hutangnya sejumlah Rp. 10jt tersebut selama jangka waktu 1 tahun, maka saya yang jamin ya mbak”, kata Yenni. “Jadi, kalau Ira nanti tidak bisa membayar hutang sebesar Rp. 10jt tersebut, maka saya yang akan melunasi kewajiban Ira ke Mbak Tami”.

“Mbak Yenni, jadi kalau mbak Ira terlambat dalam pembayaran angsurannya, saya juga bisa telepon ke mbak Yenni, kan?”
“Iya mbak,” kata Yenni dengan tegas.

Bentuk penjaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut dalam istilah hukumnya disebut juga Jaminan Perorangan (persoonlijke zekerheid) atau borgtocht atau dalam istilah bisnis sehari-hari disebut juga “personnal guarantee” sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata. Ira (dalam praktik disebut sebagai “debitur”), sebagai pihak yang dijamin pengembalian hutangnya oleh Yenni (dalam praktik disebut sebagai “Penjamin”), tidak selalu harus mengetahui bahwa hutang dia telah dijamin pengembaliannya oleh Yenni. Karena jaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut bisa juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ira.

Pemberian jaminan tersebut di dalam praktek hukum perbankan sehari-hari digunakan sebagai jaminan pelengkap, yang sifatnya melengkapi pemberian jaminan yang sudah ada. Karena berbeda dengan Jaminan Kebendaan sebagaimana yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dalam Jaminan perorangan tersebut tidak disebutkan mengenai suatu harta tertentu milik Penjamin yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban debitur kepada Bank/Lembaga Pembiayaan.

Sebagai contoh, pada saat Yenni memberikan jaminan pelunasan hutang Ira kepada Tami, Yenni tidak menetapkan suatu harta tertentu miliknya sebagai jaminan kepada Tami. Namun demikian, berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUHPerdata, maka seluruh harta benda milik Yenni dijadikan jaminan atas pelunasan jaminan yang diberikan oleh Yenni tersebut. Dalam hal terjadi eksekusi, dimana Yenni harus membayar hutang Ira kepada Tami, maka pemenuhan hutang oleh Yenni kepada Tami tersebut dapat diambilkan dari harta benda Yenni apa saja, kecuali yang sudah dibebani dengan jaminan lainnya seperti halnya Hak Tanggungan, Gadai ataupun Hipotik.

Hal ini lah yang harus diwaspadai oleh para banker atau legal officer dari suatu perusahaan pembiayaan; dimana apabila suatu perusahaan atau suatu perorangan yang sudah memberikan corporate guarantee ataupun personal guarantee atas suatu hutang dari suatu debitur tertentu, hendaknya diberikan suatu ketentuan yang tegas, bahwa si Penjamin tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan jaminan pelunasan kewajiban dari debitur lain, (baik pada bank yang sama maupun bank yang berbeda), tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank/lembaga pembiayaan yang telah menerima penjaminan tersebut.

Mengapa demikian? Jadi contoh konkritnya begini:

PT Priyatama memberikan Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan) atas pengembalian hutang Arief sebesar Rp. 1 Milyar kepada Bank ABC. Total kekayaan PT Priyatama adalah sebesar Rp. 3Milyar. Kemudian PT. Priyatama juga menjamin hutang dari Budi sebesar Rp. 3 Milyar kepada Bank XYZ. Suatu saat hutang dari Arief pada Bank ABC macet. Kemudian hutang Budi kepada bank XYZ juga macet. Hal ini mengakibatkan PT Priyatama harus memenuhi kewajibannya kepada 2 pihak. Padahal total kekayaannya yang hanya sebesar Rp. 3Milyar tidak mencukupi untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut yang berjumlah Rp. 4 Milyar.

Dalam hal demikian, maka baik Bank ABC maupun Bank XYZ harus menanggung resiko berupa kegagalan PT. Priyatama untuk memenuhi komitmennya. Karena harta bendanya tidak mencukupi.

BENTUK JAMINAN PERORANGAN DALAM PRAKTIK

Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:
1. Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee, sebagaimana contoh tersebut di atas.
2. Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a. Jaminan Penawaran (bid bond)
b. Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
c. Jaminan Uang muka
d. Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

*********

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , ,

Pemberian Jaminan Atas Pesawat Terbang dan Helicopter


Suatu saat terjadi diskusi di antara para praktisi hokum mengenai bentuk jaminan apa ya… yang paling sesuai untuk sebuah pesawat terbang? Karena secara ekonomis, tentunya memiliki nilai yang cukup tinggi untuk dijadikan sebagai suatu jaminan kredit. Satu hal yang menarik dalam pemberian jaminan berupa pesawat terbang dalam praktik adalah kondisinya yang tidak termasuk dalam criteria jaminan berupa apapun juga. Problem dari pembebanan jaminan atas pesawat terbang adalah dari sisi jenis, pesawat terbang termasuk dalam kendaraan bermotor yang bergerak oleh karena itu, dia seharusnya digolongkan ke dalam benda bergerak yang dibebani dengan Jaminan Fidusia. Namun secara berat total, pesawat terbang memiliki berat lebih dari 20-M3 sehingga termasuk benda yang dikecualikan dalam pembebanan jaminan fidusia, sebagaimana halnya dengan Kapal Laut. Sulitnya lagi, walaupun dikecualikan dalam pembebanan jaminan fidusia, pesawat terbang juga tidak termasuk dalam jaminan yang dapat dibebani dengan Hipotik, yang dikhususkan untuk kapal laut, atau hak tanggungan sebagaimana halnya dengan tanah. Bahkan karena bentuknya yang sangat besar, pesawat terbang juga tidak bisa dijaminkan dalam bentuk gadai. Bayangkan saja, kalau ada lembaga pegadaian yang mau menerima pesawat terbang untuk di gadaikan. Bagaimana dan dimana disimpannya ya? J

Dalam praktik, ada praktisi yang berpendapat untuk pembebanan jaminan yang paling cocok bagi pesawat terbang dan helicopter adalah dengan menggunakan akta Surat Kuasa Memasang Hipotik. Secara akta pembebanannya mungkin tidak keliru, namun yang menjadi permasalahan adalah: dimana ya akta Hipotiknya tersebut didaftarkan? Sebab kalau tidak di daftarkan (yang merupakan unsure publikasi dan spesialitasnya), tentunya tidak akan memberikan hak preferen bagi kreditur untuk melaksanakan hak-haknya pada saat debitur wanprestasi. Dilema mengenai dimana pesawat terbang dan helicopter tersebut didaftarkan hak jaminannya tidak di akomodasikan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebab dalam Undang-Undang tersebut hanya diatur tentang pendaftaran kepemilikan atas pesawat terbang dan helicopter saja, tidak menyangkut mengenai pendaftaran pemberian jaminannya.

Sebagai jalan keluarnya, untuk pesawat terbang (tentunya sampai dengan artikel ini ditulis), dijaminkan dengan cara pemberian fidusia atas mesin-mesin pesawat nya, turbin, baling-balik dan bagian-bagian lain dari pesawat. Hal mana akhirnya juga meliputi inti dari pesawat tersebut. Karena logikanya begini, dari seluruh bagian pesawat terbang, yang paling penting adalah bagian mesin-mesinnya. Tanpa adanya mesin-mesin tersebut, tentunya pesawat tersebut tidak bisa terbang kan? Bobot dari mesin-mesin tersebut masih masuk dalam kategori pemberian jaminan secara fidusia.

Hal lain yang menarik saya temukan pada saat membaca tesis dari sdri. Inayati Noor Thahir, mahasiswi kenotariatan UI yang ditulis pada tahun 2010 tentang Hak Jaminan Atas Pesawat udara setelah berlakunya undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan, terdapat alternative menarik sebagai solusi untuk melindungi kreditur, yaitu dengan menggunakan Surat Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor (Irrevocable deregistration and export request authorization – IDERA). Wah menarik sekali ya… Saya berpikir ini bagus juga kalau para notaries bisa memberikan solusi seperti ini. Dalam tesis tersebut di jelaskan bahwa IDERA tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Mengenai Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak dan Protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, yang dikenal dengan “Konvensi Cape Town”. Konvensi Cape town ini telah diratifikasi Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007.  Dengan adanya ratifikasi tersebut, maka dimungkinkan agar suatu pesawat terbang atau helicopter yang terdaftar dan dioperasikan di Indonesia, dapat dibebani jaminan berdasarkan hokum jaminan di Negara asing. IDERA yang dibuat secara Notariil tersebut memberikan kuasa kepada notaries untuk mendaftarkan pemberian jaminan di Negara lain yang mendaftarkan hipotik atas pesawat terbang tersebut. Tujuan dari IDERA tersebut adalah untuk mempermudah birokrasi penarikan pesawat dari wilayah Indonesia dengan cara memberikan kewenangan kepada kreditu untuk melakukan penghapusan pendaftaran pesawat di Indonesia dan melakukan pemindahan pesawat keluar dari wilayah Indonesia.

Contohnya begini:

Amir  adalah seorang pengusaha multinasional yang memiliki berbagai jenis pesawat terbang dan helicopter. Suatu waktu Amir memperoleh fasilitas kredit dari Bank ABC dengan jaminan pesawat terbang tersebut. Selain akta perjanjian kreditnya, Amir juga menanda-tangani:

1. akta Jaminan fidusia atas mesin, turbin dan baling-baling pesawat yang dijaminkan

2. Akta IDERA.

Setelah itu, notaries mendaftarkan jaminan fidusia atas bagian-bagian dari pesawat yang bersangkutan. Karena krisis moneter, Amir dinyatakan bangkrut dan akibatnya hutangnya pada bank ABC juga macet. Bank ABC yang hendak mengeksekusi jaminannya, dapat melaksanakannya dengan menggunakan akta IDERA tersebut. Caranya bagaimana? Yaitu dengan mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat udara dan melalukan ekspor pesawat udara tersebut dengan seketika dan tanpa memerlukan putusan pengadilan melalui akta IDERA tersebut. Akta IDERA tersebut digunakan untuk pesawat terbang atau helicopter yang memiliki Tanda Kebangsaan dan Tanda Pendaftaran Indonesia.

*********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hukum Jaminan, Serba serbi KreditKomentar (1)

Sebelum Beli Rumah Secara Oper Kredit, Pelajari Dulu Untung Ruginya


cubical.jpgSiang ini Fauzi merasa sangat bingung dan putus asa setelah pulang dari BTN. Bagaimana tidak, tadinya dia bertujuan untuk mengambil asli sertifikat rumahnya, yang sudah dibelinya secara mencicil dari orang lain. Fauzi telah membayar angsuran kredit pemilikan rumah tersebut selama 10 tahun terakhir. Namun pada saat pelunasan dan dia akan mengambil asli sertifikat rumah tersebut, pihak BTN menolak untuk memberikan asli sertifikat atas rumahnya. Usut punya usut, ternyata Fauzi tidak memiliki dokumen apapun yang menyebutkan bahwa dia adalah orang yang melanjutkan cicilan pembayaran rumah yang dulunya di beli atas nama Amir. Atau dengan kata lain, Fauzi mengoper kredit rumah tersebut dari Amir. Antara Amir dan Fauzi hanya dibuatkan suatu kwitansi lunas. Pihak BTN tetap berkeras hanya akan memberikan asli sertifikat tanah tersebut kepada Amir. Susahnya lagi, Fauzi sekarang sudah tidak tahu dimana keberadaan Amir.

Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : Serba serbi KreditKomentar (28)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini