logo

Bentuk Usaha Yang Dikecualikan Terhadap Kewajiban Memiliki SIUP


Seorang pedagang makanan yang membuka toko di PD pasar Jaya pernah bertanya, “Apakah saya perlu memiliki SIUP?” Demikian pula seorang pengusaha catering rumahan ataupun pengusaha salon maupun pengusaha rental VCD juga pernah mempermasalahkan mengenai perlu tidaknya mereka memiliki SIUP.

Sebenarnya, siapa saja ya yang diberikan kewajiban untuk memiliki SIUP?

Pada dasarnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian, dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009  (Permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP tersebut, yaitu terhadap:

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan

2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan

Cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan tersebut cukup menggunakan SIUP dari Kantor Pusatnya, dengan cara melegalisir fotocopy SIUP Kantor Pusat pada instansi penerbit, dan selanjutnya mendaftarkannya ke instansi setempat yang terdapat di lokasi kantor cabang tersebut didirikan.

3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan criteria sebagai berikut:

a. usaha perseorangan atau persekutuan

yang dimaksud “tidak berbadan hukum” adalah tidak berbentuk badan hukum tertentu, seperti misalnya PT, yayasan ataupun Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata (maatschap) melainkan hanya berbentuk perusahaan perorangan seperti UD, PD dan yang sejenis.

b. Kegiatan usaha di urus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan

c. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan.

Walaupun dikecualikan terhadap kewajiban memiliki SIUP, namun apabila dikehendaki, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau. Mengenai klasifikasi warna tersebut, juga terjadi perubahan, dimana pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 9/M-DAG/PER/2006 disebutkan bahwa warna hijau tersebut justru diberikan kepada PT Terbuka yang menjual lebih dari 49% sahamnya kepada masyarakat.

Satu hal yang menarik lainnya adalah: pada Permendag 46 tersebut, untuk pengajuan permohonan SIUP MIKRO untuk pertama kalinya pada Kementrian Perdagangan tersebut tidak dikenakan retribusi apapun.  Semoga nantinya dalam praktek tetap demikian adanya.

Kategori : Contoh-contoh Akta, UKMKomentar (0)

Firma Sebagai Alternatif Bentuk Usaha


57002Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Sebagaimana halnya dengan Maatschap dan CV, maka firma juga harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Firma adalah bentuk umum dari CV, karena dalam firma tidak ada pembatasan mengenai haruus adanya minimal 1 orang Persero aktif dan 1 orang Persero Pasif (komanditer). Jadi, bisa dikatakan bahwa seluruh persero/sekutu dalam firma adalah persero pengurus dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum keluar mewakili Firma, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasarnya.

Keunikan dari Firma dan membedakan dari bentuk Maatschap dan CV adalah: Nama Bersama. Para Persero dalam firma bersekutu untuk mendirikan suatu usaha, dengan menggunakan nama yang akan mereka sandang bersama-sama. Contohnya adalah: “Richard and Sons”

Semua persero dalam Firma memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama berwenang untuk melakukan perbuatan hukum keluar, sepanjang kewenangannya tidak dibatasi dalam anggaran dasarnya.

Berdasarkan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, masing-masing sekutu tersebut berkewajiban untuk menanggung seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu lainnya secara tanggung renteng. Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan dari para persero yang di kontribusikan (di inbreng) ke dalam Firma, melainkan juga termasuk harta pribadinya yang berada di luar persekutuan. Maksudnya bagaimana sih?

Jadi begini:

Joko, Koko dan Lintang tiga orang bersaudara kandung memutuskan untuk mendirikan suatu Firma untuk menjalankan usaha di bidang penyewaan bis malam yang diberi nama: Firma Joko Bersaudara yang di singkat menjadi “Fa Joko Bersaudara”. Dalam menjalankan transaksi bisnisnya, Joko meminjam uang pada Machmud sejumlah Rp. 100jt. Pada saat waktu untuk mengembalikan uang tersebut tiba, Machmud datang menagih hutang tersebut kepada Arief. Tapi pada waktu di tagih, Joko sedang berada di Yogyakarta. Oleh karena itu, walaupun yang berhutang adalah Joko, maka Machmud dapat menagihkan pembayaran atas piutangnya tersebut kepada Koko atau pun Lintang, masing-masing untuk jumlah yang sama besarnya, yaitu sebesar Rp. 100jt. Jika uang kas dalam Firma tersebut hanya Rp. 50jt, maka Koko atau Lintang berkewajiban untuk “menalangi” sisanya dari uang pribadinya. Diantara Joko, Koko, Lintang tersebut nantinya akan dibuatkan perhitungan berdasarkan kesepakatan.

Demikian pula jika Firma tersebut bangkrut dan tidak cukup untuk membayar hutang-hutang Firma, maka Joko, Koko dan Lintang harus membayarkan hutang-hutang tersebut dari uang pribadinya masing-masing tanpa adanya suatu pembatasan tertentu.

Melihat resiko dan konsekwensi tersebut, maka biasanya Firma didirikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau merupakan suatu usaha keluarga. Walaupun tentu saja tidak tertutup kemungkinan pendirian Firma oleh orang-orang yang sama sekali berbeda.

Pendirian Firma ini juga sering digunakan untuk bentuk Firma Hukum.

Tata cara pendirian dan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pendirian suatu Firma, adalah sama seperti halnya CV. Yaitu biasanya didirikan dengan menggunakan akta Notaris, dan kemudian di daftarkan di Pengadilan Negeri setempat letak domisili hukum Firma tersebut.

******

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (1)

Dapatkah CV Didirikan Oleh Suami Isteri?


Jika pertanyaannya demikian, maka jawabannya adalah: bisa saja. Mengapa tidak? CV boleh didirikan oleh suami isteri, namun tentu saja dengan satu syarat yaitu: harus ada orang lain yang masuk sebagai persero dalam CV tersebut.

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya CV merupakan kumpulan dari orang-orang yang disebut sebagai “sekutu” atau “persero”. Jadi dalam suatu CV harus terdiri dari beberapa orang atau beberapa sekutu; sedangkan suami isteri dianggap sebagai 1 orang, karena merupakan 1 harta saja. Hal ini mengacu pada pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa sejak dilangsungkannya perkawinan, maka terjadilah percampuran harta di antara suami/isteri tersebut. Pengecualian atas hal tersebut adalah: jika sebelum perkawinan dilangsungkan telah dibuat suatu Perjanjian Kawin. Mengenai perjanjian kawin ini akan dibahas dalam sub bab tersendiri.143061

Nah, sekarang bagaimana dengan para sekutu yang pada waktu pendirian CV mereka masih berstatus berpacaran, kemudian mereka menikah? Jika keadaannya demikian, maka sesaat sebelum dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka harus ada sekutu baru yang masuk. Bagaimana jika terjadi hal yang demikian? para sekutu dalam CV tersebut tinggal mengajukan ke notaries untuk membuat akta perubahan atas akta pendirian CV dimaksud, dan mendaftarkan perubahan tersebut pada Pengadilan Negeri yang berwenang.

*****

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKM, tanya jawabKomentar (1)

Pendirian Cabang CV


57156Sebagai suatu bentuk usaha yang didirikan di suatu kota, CV bisa membuka cabang di kota atau lokasi yang lain, dengan menggunakan nama yang sama dan perijinan yang sama.

Akta pendirian Cabang CV dapat di buat di kantor pusatnya, atau di tempat dimana cabang tersebut di buka. Namun demikian, tetap yang harus bertindak menanda-tangani akta pendirian cabang tersebut adalah persero pengurus yang bergelar Direktur, dengan persetujuan dari persero komanditernya.

Jadi, misalnya: CV. Djaja Pangestu yang berkedudukan di Jakarta Timur, bisa mendirikan/membuka cabang di Kota Makassar dengan menggunakan nama yang sama, hanya ditambahkan kata-kata “Cabang Makassar”. Direktur CV Djaja Pangestu tersebut bisa menanda-tangani akta di hadapan Notaris Jakarta (untuk pendirian cabang di Makassar), atau langsung datang ke Makassar untuk membuat akta pendirian cabang di hadapan Notaris Makassar, atau memberikan kuasa kepada Kepala Cabangnya untuk membuat akta pendirian cabang Makassar.

Cabang CV harus mengikuti maksud dan tujuan serta kegiatan dari kantor pusatnya sebagaimana tertera dalam anggaran dasar CV. Sebagai contoh: jika usaha di kantor pusat meliputi perdagangan umum, perbengkelan, dan pertanian, maka cabang CV tidak boleh melakukan usaha yang lain selain itu; kecuali tercantum dalam anggaran dasar CV. Kepala Cabang biasanya diberikan kewenangan tertentu sesuai yang tercantum dalam akta Pendirian Cabang. Selain kewenangan yang telah disebutkan, Kepala Cabang tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa persetujuan dari Kantor Pusat.

Setelah pembuatan akta pendirian cabang, maka Cabang CV tersebut harus mengajukan permohonan pendaftaran domisili usaha setempat, dilanjutkan dengan pendaftaran SIUP kantor pusat di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) setempat, dengan menggunakan copy SIUP kantor pusat yang telah dilegalisir.
Setelah pendaftaran SIUP kantor pusat di Depperindag setempat, maka dilanjutkan dengan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan di lokasi tempat cabang tersebut berdiri.

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (1)

Usaha Home Industry Makanan, Minuman dan Obat-obatan


diskusi-3 Krisis global yang menimpa dunia sejak akhir
tahun lalu menyebabkan Indonesia juga sudah
mulai terkena dampak yang cukup signifikan. Hal
ini terutama dengan semakin sempitnya lapangan
pekerjaan dan tingginya gelombang PHK di
perusahaan-perusahaan yang berbasis ekspor. Hal
ini menyebabkan banyak orang mulai berpikir
untuk mencari alternative lain berupa wirausaha.

Namun, dengan berkembangnya waktu, mulai dirasa perlu untuk mencari tambahan pemasukan guna memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Ibu-ibu rumah tangga dan para mantan karyawan ini mulai melirik berbagai potensi home industry yang masuk dalam skala Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Berbagai inovasi di ciptakan dengan membuat berbagai bentuk kreasi hasil home industry, salah satunya yang paling marak adalah usaha di sector makanan dan minuman. Antara lain: membuat donat, coklat, roti unyil, minuman kemasan dari lidah buaya, rumput laut, dan sebagainya. Dari semula iseng-iseng, ternyata home industry ini malah sudah mulai mendapat tanggapan pasar yang cukup baik.

Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha tersebut agar usahanya bisa berkembang? Apakah yang bersangkutan perlu membentuk Badan Usaha atau cukup bergerak perorangan saja? Baca Selanjutnya

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, UKMKomentar (2)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x