logo

Arsip | yayasan

Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)


“Bu, kok SIUP Perusahaan saya berubah menjadi SIUP Kecil? Kan modal perusahaan saya Rp. 450jt?” atau “Wah,.. kok dulu perusahaan saya masuk kategori perusahaan besar, tapi begitu dilakukan perpanjangan SIUP, kenapa keluarnya menjadi SIUP Menengah ya?”  Berbagai pertanyaan serupa terlontar dari para pengusaha yang mengalami penurunan kelas perusahaan setelah melakukan permohonan SIUP baru atau melakukan perpanjangan SIUP.

Hal ini terjadi sejak berlakunya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009 (untuk memudahkan kita sebut “Permendag 46” saja ya), yang mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Juli 2010. Permendag 46 ini merupakan perubahan dari PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.

Sekedar kilas balik, berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:

  1. SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt

2. SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt

3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas  Rp.500jt

4. SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang
menjual sahamnya pada masyarakat  lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.

Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut:

1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).

Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.

Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? Apakah dilihat dari jumlah modal yang disetorkan, ataukah dilihat dari Modal Dasarnya?

Jadi begini, masyarakat sering keliru menganggap bahwa yang dianggap sebagai kekayaan bersih suatu perusahaan adalah Modal Dasar suatu perusahaan. Padahal tidak demikian adanya. Yang dimaksud sebagai “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan; yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi pula dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain.

Dalam praktek di lapangan, kekayaan bersih perusahaan oleh petugas secara garis besarnya ditentukan dari besarnya modal disetor ke dalam kas Perusahaan. Karena, dari besarnya modal dasar hanyalah merupakan perkiraan dari para pemegang saham ataupun para pendiri Perusahaan, untuk melakukan suatu usaha. Oleh karena itu, kadang diperbolehkan besarnya modal disetor Perusahaan lebih kecil dari besarnya modal dasar suatu Perusahaan. Namun demikian, batas rasionya adalah maksimum 25% dari modal dasar tersebut.

Dalam Permendag 46 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari Perusahaan tersebut.

Sebagai contoh:

Perusahaan ABC memiliki Modal dasar sebesar Rp. 15 Milyar. dari sejumlah tersebut, sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Modal disetor PT. ABC, dan sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan gudang dari PT. ABC tersebut dan PT. ABC memiliki hutang kepada BANK sebesar Rp. 1 Milyar. Dalam kondisi demikian, maka PT. ABC tersebut tetap hanya dapat diberikan SIUP dengan klasifikasi Menengah (SIUP Menengah), karena kekayaan bersih dari PT. ABC tersebut diluar tanah dan bangunan dimaksud hanyalah sebesar Rp. 5 Milyar.

Kapan Mulai Berlakunya?

Permendag 46 ini sebenarnya sudah dikeluarkan tanggal 16 September 2009, dan dinyatakan berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan (artinya tanggal 15 Nopember 2009. Namun demikian dalam Surat edaran pada Kantor Kementrian Perdagangan dinyatakan bahwa Permendag 46 ini baru efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010. Untuk perusahaan yang sebelumnya sudah memperoleh SIUP dengan klasifikasi sesuai dengan Permendag No.9,  SIUPnya masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir. Jadi, perubahan klasifikasi SIUP nya dapat disesuaikan pada saat jatuh tempo SIUP tersebut.

Untuk Perusahaan yang ingin melakukan “kegiatan usaha terkait dengan kelas SIUP” (dalam hal ini antara lain untuk pelaksanaan tender yang menentukan kelas2 SIUP), maka harus melakukanp penyesuaian terlebih dahulu, baru bisa ikut kegiatan dimaksud.

Untuk perusahaan yang sudah membuat akta pendirian PT, namun belum mengajukan permohonan SIUP tersebut, maka klasifikasi tersebut langsung diberlakukan pada waktu permohonan SIUP.

Sebagai Contoh Kasus:

PT. XYZ memiliki kekayaan bersih Rp. 550jt. Berdasarkan Permendag  No. 9, dia memperoleh SIUP dengan kalsifikasi Besar. Namun berdasarkan Permendag 46, PT. XYZ masuk dalam klasifikasi Menengah. Jika PT. XYZ tersebut ingin tetap masuk dalam klasifikasi perusahaan besar, maka PT. XYZ harus menambah modal disetornya menjadi di atas Rp. 10 Milyar, atau PT. XYZ tersebut merubah klasifikasi Perusahaannya menjadi klasifikasi perusahaan menengah.

(BERSAMBUNG: “Bentuk Usaha Yang Dikecualikan terhadap kewajiban Memiliki SIUP”)

Kategori : Berita, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , ,

Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA


Pada suatu hari, Yenni (37 tahun) seorang Manager Departemen Human Resources suatu Chain Hotel berbintang lima diminta General Manager nya untuk merekrut Andrew (45 tahun) seorang agen pemasaran yang terkenal handal sebagai Direktur Marketing di Hotel tersebut. Yenni merasa ragu, bukan pada kemampuan dari Andrew tersebut, melainkan lebih kepada status Andrew yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Yenni ragu, karena status dari perusahaannya yang bukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sepanjang yang dia tahu, jika dalam suatu perusahaan mengandung unsure asing (walaupun sedikit), harus berbentuk PMA.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Yenni melakukan browsing melalui internet dan akhirnya menemukan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam Keprres No. 75/1995 tersebut diuraikan bahwa Kriteria ataupun syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga Negara asing (TKWNA) adalah:
1. Jenis Perusahaannya:
a. Perusahaan perorangan, dalam hal ini contohnya: UD/PD
b. Badan Usaha, contohnya: CV, Firma, Persekutuan Perdata
c. Badan Hukum lain baik yang bertujuan memperoleh laba (contohnya PT)
maupun yang tidak bertujuan memperoleh laba (contohnya: yayasan,
koperasi).
14131
2. Didirikan menurut hukum Indonesia.

Berbagai bentuk usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia artinya seluruh bentuk usaha yang ada di Indonesia, termasuk PT. Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT, CV, Firma, Yayasan dan lain sebagainya.

3. Memiliki ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing.
Perusahaan yang mempekerjakan TKWNA (termasuk Direksi dan Komisaris) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri tenaga kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. Setelah disahkan, maka perusahaan dimaksud akan memiliki surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

4. Wajib melakukan:
a. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping
pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh TKWNA tersebut.
b. pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia baik oleh perusahaan
maupun oleh pihak ketiga.

Pelaksanaan kedua kegiatan dimaksud harus dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja.

5. Wajib membayar pungutan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja untuk setiap TKWNA yang dipekerjakannya. Pungutan tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kebebasan dalam mempergunakan tenaga kerja warga Negara asing ini diberikan secara leluasa kepada perusahaan yang berbentuk PT. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan hukum Indonesia, maupun PT. PMA dan badan hukum Indonesia lainnya (misalnya PT dan yayasan). Untuk kedua bentuk PT dimaksud, pengisian jabatan Direksi dan komisaris suatu perusahaan. Namun demikian, ada aturan khusus yang harus diperhatikan dalam penempatan TKWNA tersebut, yaitu:
1. Untuk PT. PMDN yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, maupun PT “biasa” boleh memiliki Direksi asing. Namun khusus untuk Direktur Personalia (HRD) tidak boleh dijabat oleh WNA. Demikian pula untuk jabatan komisaris nya.

2. Untuk PT. PMA murni (100% modalnya dari WNA atau badan hukum asing), boleh secara bebas menunjuk Direksi dan Komisaris yang berstatus WNA); sedangkan untuk Joint Venture antara pihak Indonesia dengan pihak asing, maka penempatan susunan Direksi dan komisarisnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Apa sanksinya kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dalam Keppres tersebut diatur bahwa sanksi atas pelanggaran semua ketentuan dimaksud adalah:
1. Untuk perusahaan pengguna TKWNA: pencabutan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

2. Untuk tenaga kerja yang bersangkutan: pencabutan Ijin kerjanya.

*******

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , , ,

Pendirian Yayasan Oleh Orang atau Badan Hukum Asing di Indonesia


Maraknya pendirian Yayasan oleh orang asing ataupun Badan Hukum Asing, maka Pemerintah merasa perlu untuk mengatur mengenai pendirian yayasan dimaksud dalam beberapa pasal secara tersendiri dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan (PP NO. 63/2008). Dalam PP No. 63/2008 tersebut ditegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak hanya mengacu pada PP dimaksud, melainkan juga pada peraturan-peraturan lainnya, misalnya peraturan di bidang ke imigrasian atau peraturan ketenaga kerjaan. Dalam PP No.63/2008 disebutkan bahwa: pendirian yayasan oleh orang asing dimaksud:
1. Minimal Modal Awal
Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau bersama Orang Asing tersebut harus memiliki modal awal yang merupakan kekayaan yayasan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, minimal sebesar Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah).1253
Dalam prakteknya, pembuktian mengenai pemisahan Modal Awal Yayasan ini harus dibuktikan dengan adanya bukti setoran modal ke dalam rekening Yayasan dimaksud atau dengan Surat Pernyataan dari pendiri mengenai penyetoran modal tersebut, sekaligus Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa Pernyataan mengenai setoran modal tersebut adalah BENAR adanya.

Jadi di sini harus dibuat 2 buah surat Pernyataan yang saling meng cover.

2. Pengurus Yayasan
Untuk Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing dengan Orang Indonesia atau oleh Orang Asing saja, maka untuk Pengurus Yayasan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. salah satu Pengurus Yayasan harus dijabat oleh orang Indonesia (WNI). Orang Indonesia tersebut bisa menjabat sebagai Ketua atau Sekretaris atau Bendahara. Karena pada prakteknya, untuk melakukan tindakan pengurusan biasanya yang bertindak keluar adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara tersebut.

b. Seluruh anggota Pengurus dimaksud harus bertempat tinggal di Indonesia.
Jadi, baik pengurus yang berkewarganegaraan asing maupun yang berkewarganegaraan
Indonesia tidak boleh bertempat tinggal di luar negeri. Ketentuan ini tidak mengacu pada warga negaranya, tapi menitikberatkan pada tempat kedudukan (domisilinya). Sehingga Yayasan juga tidak boleh menunjuk Orang Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda sebagai anggota Pengurus Yayasan misalnya.

c. Jika pengurusnya berkewarganegaraan asing, maka dia harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia. Ijin tersebut meliputi: ijin kerja, ijin penelitian, ijin belajar, ijin melakukan kegiatan keagamaan, ijin usaha sesuai dengan undang-undang tentang Penanaman Modal. Jika pengurus tidak memiliki ijin-ijin dimaksud, maka Pengurus tersebut demi hukum harus berhenti dari jabatannya. Kewajiban untuk memiliki ijin dimaksud tidak berlaku bagi pejabat korps Diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.

3. Pembina dan Pengawas Yayasan14119
Khusus untuk Anggota Pembina dan Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, juga harus memiliki ijin-ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagaimana halnya Pengurus yayasan.

4. Tambahan Dokumen
Disamping dokumen standard untuk pengesahan Yayasan yang tidak mengandung unsur asing, untuk Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau bersama dengan Orang Asing harus melampirkan dokumen tambahan, yaitu berupa:

a. Identitas dari orang asing atau badan hukum asing dimaksud.
Jadi, apabila pendirinya adalah orang asing, maka yang harus dilampirkan adalah paspor dari orang asing dimaksud. Jika pendirinya adalah Badan Hukum Asing, maka yang harus dilampirkan adalah keabsahan badan hukum dimaksud, yang meliputi: anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya serta pengesahannya serta pernyataan mengenai susunan pengurus yang terakhir dari Badan Hukum Asing dimaksud.

b. Surat Pernyataan
Disamping identitas dimaksud, pendiri yang berstatus orang asing atau Badan Hukum Asing tersebut juga harus melampirkan Surat Pernyataan bahwa kegiatan Yayasan tersebut tidak akan merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia.

Kategori : tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Dapatkah Pegawai Negri Menjadi Pengusaha?


Suatu hari Amir (37 tahun) pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Sebab selama ini dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan perusahaan, selalu absent ke kantor dan mengikuti semua tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasannya dengan baik. Dalam kebingungan tersebut, dia menghadap atasannya untuk minta penjelasan, mengapa dia berikan teguran dan sanksi bahwa dia telah melakukan tindakan indisipliner? Sebenarnya apa yang telah dia langgar?

Budi (48 tahun), selaku atasan langsung yang dikenal ramah namun tegas terhadap segala bentuk pelanggaran menjelaskan kepada Amir, bahwa memang secara pribadi Amir dikenal sebagai bawahan yang relatif baik. Namun akhir-akhir ini kinerjanya terus menurun dan beberapa kali dia terlihat melalaikan tanggung jawabnya. Usut punya usut, ternyata dia telah mendirikan suatu usaha kecil-kecilan dengan Charlie (32 tahun) – teman satu unitnya, untuk memasok pengadaan barang di instansi tersebut. Usaha yang berbentuk CV tersebut dengan tanpa disadari telah mulai berkembang dan membutuhkan perhatian yang lebih bagi Amir yang bertindak selaku persero aktif dari CV tersebut. Terutama karena Amir juga menduduki jabatan sebagai Manager Pengadaan Barang di instansi dimaksud. Jadi, dia bisa “mengatur” agar proyek pengadaan barang di instansi tersebut bisa dikerjakan oleh CV nya tersebut.

Hal ini tanpa dia sadari telah melanggar ketentuan mengenai tindakan indisipliner yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 3 ayat 1 huruf o, p, dan q, yang menyatakan bahwa:

“seorang Pegawai Negeri dilarang untuk:

o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Misalnya, seorang pegawai Departemen Perhubungan, yang menjabat sebagai bagian perijinan untuk trayek angkutan umum memiliki usaha di bidang angkutan umum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensinya dalam penentuan kebijakan dalam penetapan trayek.

p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup

kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

Maksudnya adalah: pengawai negeri sipil/ABRI tersebut dilarang untuk menjadi pemegang saham pengendali (pemegang saham mayoritas) dalam suatu usaha; walaupun usaha tersebut tidak berhubungan langsung dengan kekuasaannya.

”q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.”.

Jadi, walaupun hanya melakukan usaha dagang secara sambilan, atau pun menjadi Direksi, Pimpinan atau Komisaris perusahaan swasta untuk pegawai negeri yang berpangkat Golongan IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Mengapa demikian?

Pemerintah menganggap bahwa setiap Pejabat, Pegawai Negeri Sipil maupun anggota ABRI pada dasarnya memiliki peranan yang menentukan. Sehingga dikhawatirkan independensi dari pejabat, pegawai negeri sipil maupun anggota ABRI tersebut akan berpengaruh dan memberikan peluang terjadinya KKN.

Yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah, bahwa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam melakukan usaha di bidang swasta tersebut tidak hanya untuk si pegawai negeri itu sendiri, melainkan termasuk juga isteri dari pegawai yang bersangkutan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta.

Khususnya dalam Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

”Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Penjabat, serta isteri dari:

  • pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;
  • Perwira Tinggi ABRI;
  • Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan; dilarang:

a. memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan swasta;

b. memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan
swasta;

c. melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”

Pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil tersebut tidak hanya dalam bidang usaha swasta yang bersifat profit saja, melainkan juga sampai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial jika untuk itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan daripadanya, misalnya dalam bentuk gaji, upah, honor atau keuntungan lainnya.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 6/1974 tersebut di atas, yaitu:

”Pegawai Negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finasiil lainnya.”

Apa resikonya?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 6, disebutkan bahwa ada berbagai tingkat Hukuman dan Disiplin , yaitu terdiri dari :

(1)a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2)Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :

a. tegoran lisan;

b. tegoran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :

a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan

c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :

a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama

1 (satu) tahun;

b. pembebasan dari jabatan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil;

d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana dalam prakteknya?

Jika kita berbicara secara jujur, pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia

2. Sulitnya untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil/ABRI itu sendiri, terutama jika itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh isteri dari pegawai negeri sipil/ABRI tersebut.

Dalam pembuatan akta pendiriannya, biasanya Notaris juga sudah memberikan masukan mengenai larangan tersebut. Namun demikian, kadang jika yang bersangkutan di dalam KTP nya tercantum berstatus karyawan, maka biasanya calon pendiri badan usaha tersebut tidak terang-terangan menyatakan bahwa dia adalah pegawai negeri sipil di suatu instansi Departemen atau lembaga Non Departemen lainnya. Jika memang sudah berdiri Badan Hukum dimaksud, maka segala resiko berada di tangan pelaksananya. Seperti salah satu anekdot di masyarakat yang menyatakan bahwa ”Resiko Ditanggung penumpang”. :-)

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , ,

Tata Cara Perubahan dan Penyesuaian Menjadi BHP


(khusus untuk BHP Penyelenggara dan BHP Masyarakat)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 32/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2009 lalu (“Permendiknas No. 32/2009), diatur mengenai mekanisme:

1. Pendirian BHP baru
2. Perubahan dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau PT menjadi BHP
3. Pengakuan penyelenggara pendidikan tinggi (dalam hal ini Yayasan, Perkumpulan atau badan hukum lain yang sejenis) menjadi BHP

Perubahan tersebut berdasarkan amanat dari pasal 65, pasal 66 dan pasal 67 UU BHP, yang mengatur mengenai mekanisme perubahan atas:

1. Perguruan Tinggi yang mana:
a. didirikan oleh Pemerintah, harus berubah menjadi BHPP dalam waktu 4
tahun (selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2013)
b. berbentuk BHMN, harus berubah menjadi BHPP dalam waktu 3 tahun
(selambat-lambat nya tanggal 16 Januari 2012)

2. Untuk Perguruan Tinggi yang berada dalam naungan Yayasan, Perkumpulan
maupun badan hukum lainnya, akan berubah menjadi BHP Penyelenggara
dan harus diubah Tata Kelola nya dalam waktu 6 tahun (selambat-
lambatnya tanggal 16 Januari 2015).

Proses perubahan dari Perguruan Tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi BHP Masyarakat berdasarkan pasal 9 Permendiknas No. 32/2009, pada prinsipnya step-stepnya hampir sama dengan pendirian baru, yaitu:

1. Penyelenggara menyusun rencana perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPM dan rancangan akta pendirian BHPM , yang dikonsultasikan dulu dengan notaries.
2. Rancangan perubahan tersebut disampaikan ke menteri melalui Dirjen untuk mendapat persetujuan
3. Apabila sudah disetujui, maka baru dibuatkan akta pendirian/perubahan anggaran dasar BHP tersebut di hadapan notaries yang bersangkutan.
4. akta pendirian tersebut disampaikan oleh Notaris kepada Menteri melalui Dirjen untuk mendapatkan pengesahan.

Bedanya antara perubahan dan pendirian baru untuk BHPM, terletak pada adanya kewajiban untuk membuat studi kelayakan (feasibility studies) bagi pendirian BHP baru. Sedangkan untuk perubahan dari PTS yang sudah ada, walaupun prosesnya hampir sama, tapi tidak usah membuat studi kelayakan lagi.

Contoh Akta Notaris 12492

Dalam Permendiknas No. 32/2009 tersebut, juga dilampirkan contoh akta notaries yang sudah disahkan oleh Menteri dan dijadikan standard baku dalam:

1. Pendirian BHP Pertama kali.
Dalam draft tersebut terdapat keterangan yang membedakan mengenai:
a. Jika pendirinya orang perorangan
b. Jika pendirinya orang perorangan dengan badan hukum
c. Jika pendirinya orang perorangan dengan badan hukum privat/public
d. jika pendirinya adalah badan hukum

2. Penyesuaian tata kelola Yayasan menjadi tata kelola BHP.

Perlu untuk diwaspadai, bahwa draft akta notaries yang sudah baku dan dijadikan sebagai lampiran dalam Permendiknas No. 32/2009 tersebut adalah khusus untuk pendidikan tinggi. Sedangkan untuk pendidikan dasar dan menengah masih dalam taraf penggodogan.

Namun demikian, sempat tercetus dalam Upgrading tersebut, bahwa Ibu Dr. Herlien Budiono, SH sendiri yang merupakan salah satu anggota team perumus, menyebutkan bahwa ada sedikit dari draft tersebut yang masih belum sempurna dan sebaiknya disesuaikan.

Bagaimana teknis penrubahan dari Yayasan ataupun badan hukum lain menjadi BHP?

Berdasarkan pasal 11 Permendiknas No. 32/2009, Yayasan atau perkumpulan atau badan hukum lain yang sudah menyelenggarakan pendidikan, dapat melakukan perubahan TATA KELOLA nya dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Penyelenggara membuat rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar khususnya bagian tata kelola.
Bagian Tata kelola itu yang sebelah mana ya? Tepatnya, di bagian kewenangan dari Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Untuk bapak dan ibu Notaris, dalam prakteknya, penyesuaian TATA KELOLA tersebut dibuat dan diputuskan dalam Rapat Pembina Yayasan, dengan mata acara Rapatnya.

Jadi dalam Mata acara Rapat untuk perubahan akta Yayasannya adalah:
ACARA I:
Persetujuan menambah tugas/wewenang Pembina, Pengurus, Pengawasa yayasan untuk menyesuaikan dengan tata kelola yayasan pada tata kelola badan hukumpendidikan.

ACARA II:

Persetujuan pengubahan anggaran dasar Yayasan untuk:

1. Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 16 anggaran dasar Yayasan tentang tugas dan wewenang pengurus, yaitu ayat 7, dan

Catatan penulis: tambahan ayat 7 tersebut adalah:
(7) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur ayat 5 huruf a,b,c,d,e,dan f dalam rangka pengurusan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara harus dilakukan bersama-sama dengan Rektor/Ketua/Direktur dan mendapat persetujuan tertulis dari Pembina.”

2. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara pasal 33 dan pasal 34 yaitu padal 33 A mengenai penyelenggaraan kegiatan pendidikan oleh Yayasabn dan penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola BHP (lihat contoh pada hlm 4 contoh AD BHP pada Lampiran Permendiknas No. 32/2009).

ACARA III:

Persetujuan menambah anggota Pembina yayasan sehubungan dengan penyesuaian tata kelola yayasan pada tata kelola BHP.

ACARA IV:

Persetujuan untuk menetapkan bagian kekayaan yayasan yang dierpuntukkan bagi kegiatan pendidikan.

Sebagai catatan, dalam hal BHP penyelenggara hanya punya 1 satuan pendidikan, maka seluruh kekayaan yayasan menjadi kekayaan BHP. Tapi kalau ada beberapa satuan pendidikan (misalnya ada SD, SMP, SMA), maka harus ada pemisahan kekayaan (masing-masing terpisah). Jadi harus ada ketentuan tambahan mengenai berapa jumlah kekayaan yang khusus untuk SD, berapa yang untuk SMP dan berapa yang untuk SMA.

Maksudnya begini:

Kalau misalnya ada Yayasan CERDAS yang menyelenggarakan pendidikan SD, SMP, SMA punya kekayaan bersih Rp. 5 milyar. Maka harus dipisah2 kan menjadi masing-masing BHP, yaitu:
- BHP SD CERDAS, dengan jumlah kekayaan misalnya Rp. 2 Milyar
-BHP SMP CERDAS dengan jumlah kekayaan misalnya Rp. 1 Milyar dan
-BHP SMA CERDAS dengan jumlah kekayaan misalnya Rp. 2 Milyar.

Tapi, kalau ada Yayasan CENDI KIA yang hanya mengelola SD CENDIKIA saja, maka otomatis seluruh kekayaan YAYASAN CENDIKIA dipisahkan menjadi kekayaan SD CENDIKIA tersebut.

*****

Kategori : Badan Hukum Pendidikan, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, yayasanKomentar (0)

Tags: , ,

Peraturan Pelaksanaan UU BHP (Permen No. 32/2009)


Pada tanggal 17 Juli 2009 lalu, Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Mendiknas) mengeluarkan peraturan menteri sebagai pedoman dalam melaksanakan UU BHP. Hal ini dituangkan dalam Permen No. 32/2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara atau Perguruan Tinggi dan Penakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan hukum Pendidikan (untuk memudahkan, akan kita sebut Permen No.32/2009 saja ya..) Jadi, untuk pendidikan tinggi sudah bisa mengacu pada aturan yang ada pada Permen No. 32/2009; sedangkan untuk Pendidikan usia dini (PAUD) yaitu Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar dan menengah masih dalam tahap penyelesaian aturan teknisnya.

Dalam Permen No. 32/2009, terutama mengatur mengenai perubahan berbagai bentuk badan hukum pendidikan menjadi BHP Penyelenggara, yaitu untuk Perguruan tinggi:bhp-3

1. Diselenggarakan oleh Departemen

2. Berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN)

Perguruan tinggi negeri saat ini tidak otonom, dimana semuanya adalah aparatnya pemerintah. Yang berbadan hukum adalah negaranya, bukan perguruan tinggi tersebut. supaya punya otonomi, maka semuanya harus dilepaskan dan menjadi BHPP yang didirikan oleh pemerintah (bukan dimiliki oleh pemerintah). Jadi dalam waktu 4 tahun ke depan, tidak ada pilihan lain, maka sekitar 82 Perguruan Tinggi Negeri harus berubah menjadi BHPP.

3. Diselenggarakan oleh Departemen lain atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)

Sedangkan untuk Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berubah menjadi BHP Masyarakat.

Bagaimana dengan badan hukum lain yang berbentuk YAYASAN, PERKUMPULAN atau badan hukum lainnya (PT) yang juga menyelenggarakan pendidikan?

Untuk mereka, mendapat pengakuan sebagai BHP Penyelenggara.

Pada awal dibentuknya UU BHP, untuk yayasan/Perkumpulan/badan hukum lain yang sudah ada dan sudah telah menyelenggarakan satuan pendidikan, diperlakukan sama, yaitu harus melepaskan satuan pendidikan yang diselenggarakannya untuk dapat berdiri sendiri menjadi badan hukum sendiri yang terpisah dari induknya (yayasan/perkumpulan dimaksud).

Contohnya begini:57259

Yayasan “ABADI” menyelenggarakan pendidikan tinggi yang diberi nama Universitas “CERDAS”. Pada awalnya, diitetapkan bahwa Universitas “CERDAS” tersebut harus berdiri sendiri dan lepas dari Yayasan “ABADI”. Pelepasan tersebut juga termasuk pemisahan asset/kekayaan Yayasan “ABADI” yang khusus digunakan untuk Universitas “CERDAS”. Sehingga secara hukum, menjadi ada 2 badan hukum terpisah. Yaitu: Yayasan “ABADI” sendiri dan “BHP Universitas CERDAS” (yang berasal dari Universitas “CERDAS”).

Namun, terdapat keberatan dari 456 yayasan swasta yang bergabung untuk menolak hal tersebut. Alasan keberatannya dari pihak yayasan adalah:
1. Yayasan tidak mau kehilangan kendali atas PTS dimaksud. Karena, apabila dilepaskan, maka yayasan
tersebut akan kehilangan otoritasnya terhadap PTS dimaksud.
2. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka yayasan yang selama ini menyelenggarakan pendidikan
tinggi, harus memisahkan asset/kekayaannya secara tersendiri dan terpisah khusus untuk BHP
dimaksud.

Memperhatikan keberatan dari yayasan tersebut, dan didukung pula oleh putusan dari Mahmakah Konstitusi, maka khusus untuk yayasan/PT/perkumpulan yang sudah ada (eksis) sebelum diberlakukannya UU BHP ditersebut, akan tetap DIAKUI secara langsung sebagai BHP Penyelenggara. Dengan demikian, maka khusus untuk Yayasan/Perkumpulan yang menyelenggarakan pendidikan tersebut tidak perlu lagi memisahkan PTS tersebut dari Yayasan /PT/Perkumpulan dimaksud (pasal 8 ayat 3 UU BHP). Namun, dalam pasal 67 ayat 2 ditambahkan bahwa: Yayasan, perkumpulan, PT penyelenggaran pendidikan tersebut harus menyesuaikan tata kelolanya sesuai dengan UU BHP dalam jangka waktu 6 tahun sejak UU BHP diundangkan.

Jadi ilustasinya menjadi seperti ini:

Yayasan ABADI yang menyelenggarakan Universitas CERDAS tadi tidak perlu memisahkan Universitas CERDAS tersebut dari Yayasan ABADI dimaksud. Tapi, Yayasan ABADI tersebut yang langsung di akui sebagai BHP Penyelenggara. Dan dalam waktu 6 tahun harus menyesuaikan tata kelolanya menjadi tata kelola BHP, yaitu selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2015.

Perubahan tata kelolanya artinya hanya merubah bagian dari anggaran dasar Yayasan tersebut di bagian bagian organ Yayasan yang semula terdiri dari Pembina, pengurus dan pengawas, berubah menjadi sesuai dengan fungsi dari organ BHP berikut dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Perubahan tugas dan wewenang masing-masing organ Yayasan berubah menjadi sebagai berikut:

1. Tugas dan wewenang Organ Representasi Pemangku Kepentingan (ORPK), yang berfungsi sebagai penentu kebijakan umum, dijabat oleh Pembina dan Pengurus Yayasan.

2. Tugas dan wewenang Organ Pengelola Pendidikan (OPP) yang dijabat oleh Rektor/Ketua/Direktur dan berfungsi untuk kebijakan dan pengelolaan pendidikan, merupakan tugas yang harus di emban oleh Pengurus Yayasan.

3. Tugas dan wewenang Organ Audit Non Akademik (OANA) yang berfungsi sebagai audit bidang non akademik, dijabat oleh Pengawas Yayasan.

Disamping ke tiga organ tersebut, dalam tata kelola BHP yang tidak ada pada yayasan adalah: Organ Rpresentasi Pendidik (ORP) yang diwakili oleh Senat Akademik dan berfungsi untuk pengawasan di bidang akademik.

Jadi, yayasan tersebut boleh tetap menggunakan istilah/nama Pembina, Pengawas dan Pengurus,
akan tapi tugasnya dialihkan kepada ORPK, OPP, dan ORP (pasal 16 UU BHP).

Perubahan anggaran dasar tersebut jika mengenai nama dan jenis kegiatan tidak perlu persetujuan depkumham. Oleh karena itu, perubahan tentang TATA KELOLA Yayasan menjadi sesuai dengan Tata kelola UU BHP tersebut tidak perlu meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), melainkan cukup DILAPORKAN saja pada MENKUMHAM (awas! dalam hal ini bukan kepada MENDIKBUD ya..), dengan melampirkan ijin dari MENDIKBUD.

Bagaimana untuk sekolah swasta yang Yayasannya diakui sebagai BHP Penyelenggara?

Untuk sekolah2 swasta yang Yayasan pengelolanya diakui sebagai BHP penyelenggara, maka secara otomatis berubah (diakui) sebagai BHP Penyelenggara. Jadi, berbeda dengan sekolah negeri, untuk berubah menjadi BHP harus memenuhi criteria, yaitu: terakreditasi A dan kurikulumnya sesuai dengan Standard Nasional Pendidikan (SNP).

Apa persamaan antara BHP Penyelenggara dan BHP Masyarakat?

Persamaannya adalah:

1. Sama-sama diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat

2. Didirikan ataupun di ubah tata kelolanya dengan menggunakan akta Notaris

3. Terdiri dari ORPK, ORP, OPP dan OANA

Apa bedanya BHP Penyelenggara dengan BHP Masyarakat?

1. BHP Penyelenggara adalah BHP yang asalnya dari Yayasan atau badan hukum lainnya yang telah lama ada/eksis di masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan. Yayasan/badan hukum lain tersebut secara otomatis di akui sebagai BHP Penyelenggara. Sedangkan BHP Masyarakat, adalah BHP yang didirikan setelah adanya UU BHP, dan diselenggarakan oleh masyarakat.

2. BHP Penyelenggara tidak perlu merubah bentuk badan usahanya, hanya cukup menyesuaikan TATA KELOLA nya saja. Sedangkan BHP Masyarakat, bentuknya langsung berupa BHP.

3. Prosedur perubahan Yayasan atau badan hukum lainnya menjadi BHP Penyelenggara melalui mekanisme Rapat Pembina yang dibuat dalam akta Notaris untuk merubahan tata kelolanya saja, dan dilaporkan ke Menkumham. Sedangkan BHP penyelenggara, dibuat dengan prosedur dari awal yaitu dari studi kelayakan, permohonan persetujuan draft anggaran dasar serta studi kelayakan, pembuatan akta baru terakhir permohonan pengesahan dari Mendiknas.

*****

(BERSAMBUNG: Ke Tata Cara Perubahan Menjadi BHP)

Kategori : Badan Hukum Pendidikan, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, yayasanKomentar (4)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x