logo

Arsip | yayasan

Tags: , , , ,

Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha? (lanjutan)


Ada salah satu artikel menarik terkait dengan boleh dan tidaknya anggota TNI untuk melakukan bisnis atau menjadi pengusaha. Kilas balik kepada kasus yang sempat menghebohkan masyarakat sekitar awal tahun ini, yaitu tentang pembobolan Citibank oleh Melinda Dee, yang akhirnya membawa nama Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang masih aktif dan juga menjabat Wakil Gubernur Lemhanas diketahui menjabat sebagai komisaris PT Sarwahita. Jabatan yang disandang Rio ini dinilai melanggar Undang undang Nomor 34 tahun 2004 tertang Tentara Nasional Indonesia, terkait larangan anggota TNI aktif berbisnis. Hal mana sebagaimana diulas dalam Tempo Interaktif

Bila di artikel saya sebelumnya mengulas mengenai boleh atau tidaknya PNS menjadi pengusaha, pada artikel ini saya akan membahas mengenai boleh tidaknya TNI yang masih aktif untuk menjadi pengusaha.

Menurut UU nomor 43 tahun 1999 yang membahas mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian di dalam pasal 37 disebutkan bahwa Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Kalau begitu, untuk TNI diatur di dalam peraturan yang mana ya?

Untuk TNI tidak mengikuti aturan PP No. 53 tahun 2010, namun diatur tersendiri di dalam UUNo. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Apakah TNI boleh menjadi pengusaha?

Bila di dalam PP No. 53 tahun 2010 yang mengatur mengenai disiplin PNS tidak ada larangan yang menegaskan PNS tidak boleh menjadi pengusaha, tidak demikian dengan dengan UU No. 34 tahun 2004. Di dalam Pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam:
1) kegiatan menjadi anggota partai politik;
2) kegiatan politik praktis;
3) kegiatan bisnis; dan
4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Dengan adanya larangan di dalam pasal 39 maka secara jelas dinyatakan bahwa anggota TNI selagi aktif menjabat tidak boleh menjadi pengusaha.
Karena peran TNI sebagai alat negara yang bertugas melindungi negara dan bangsa. Dikhawatirkan bila anggota TNI yang aktif menjabat menjadi pengusaha juga maka akan terjadi konflik kepentingan yang akan mengganggu profesionalisme jabatan dari anggota TNI tersebut.
Di dalam artikel yang diulas tempo interaktif tersebut di jelaskan bahwa Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono belum akan mengambil tindakan tersebut karena ada 2 pasal yang berkaitan yaitu pasal 39 dan pasal 55 point c.
Dalam Pasal 55 huruf c UU No. 34 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: c menjalani masa pensiun;

BAGAIMANA DENGAN POLRI?

Sejak terlepasnya POLRI dari unsure TNI, maka POLRI tidak termasuk dalam bagian dari TNI, melainkan memiliki struktur dan pengaturan yang tersendiri. Sehingga yang dimaksud dengan TNI berdasarkan UU no. 34 Tahun 2004 adalah: angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, maka yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga, sebagai pegawai negeri, POLRI juga tunduk pada aturan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 maupun dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, tidak ada aturan yang secara tegas melarang anggota POLRI untuk menjadi pengusaha sebagaimana dalam UU No. 34 Tahun 2004 tersebut di atas.

Namun hal tersebut secara tersirat di sebutkan dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk:

d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Jadi berbeda dengan UU No. 34 tahun 2004 yang secara khusus mengatur tentang TNI, maka dalam PP No. 2 tahun 2003 yang mengatur tentang POLRI secara tegas melarang untuk menjadianggota POLRI yang masih aktif untuk memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi kepolisian.

Jadi penekanan larangan tersebut lebih kepada pencegahan kemungkinan terjadinya KKN antara perusahaan yang di dalamnya terdapat anggota POLRI dengan instansi Kepolisian. Jika kita hanya melihat dari dua macam Peraturan tersebut, maka dapat menimbulkan arti yang tersirat bahwa tidak ada larangan bagi anggota POLRI yang masih aktif, baik untuk menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan swasta nasional, ataupun menjadi komisaris atau direksi dari perusahaan lain yang tidak berhubungan dengan instansi POLRI.

Jadi bagaimana dong sebaiknya?

Semua dikembalikan kepada para pelaku bisnis. Karena tidak bisa dipungkiri, dimasukkannya anggota POLRI atau TNI baik yang masih aktif maupun sudah pension secara praktik banyak sekali terjadi. Ukuran yang menyatakan bahwa tidak adanya hubungan kerja dengan instansi POLRI juga bisa menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam, seperti: hubungan langsung atau tidak langsung?
kemudian, bagaimana mekanisme kontrol bahwa perusahaan dimana terdapat salah seorang anggota POLRI yang masih aktif tersebut duduk sebagai pemegang saham, tidak memiliki hubungan dengan instansi POLRI?

Secara pribadi, saya berpendapat mari kita kembalikan saja POLRI sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, dimana fungsi POLRI merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, apabila memang hendak berbisnis, sebaiknya setelah pension saja. Hal ini supaya TNI dan POLRI lebih konsentrasi dalam menjaga pemeliharaan keamanan bangsa dan Negara kita yang tercinta ini. :-)

Bagaimana menurut anda, pembaca? :)

***********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Perjanjian / Kontrak, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?


Mengulas kembali artikel saya tentang “Dapatkan Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?” yang didasarkan pada PP No. 30 tahun 1980, ada pertanyaan yang muncul di blog saya dari Bpk. Furqon Nurhandono tentang larangan pegawai negeri berbisnisdi PP No. 53 tahun 2010 yang merupakan PP penganti PP No. 30 tahun 1980. Beliau tidak menemukan adanya pernyataan yang menyatakan larangan PNS menjadi pengusaha di dalam PP No. 53 tahun 2010.

Apa sih isi PP No. 53 tahun 2010?

PP No. 53 tahun 2010 berisi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di tetapkan pada tanggal 6 Juni 2010 dan merupakan pengganti PP No. 30 tahun 1980.

Apa ya perbedaannya dengan PP No. 30 tahun 1980?

1.Di dalam ketentuan PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai upaya administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh olehPNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkankepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

2. Adanya kewajiban mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan adanya pencapaian sasaran kerja pegawai.

3.Kalausebelumnya di PP No. 30 tahun 1980 tidak ada klasifikasi kewajiban dan larangan yang dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, di dalam PP No. 53 tahun 2010 pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan telah dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin .

4. Di dalam PP No. 30 tahun 1980 memuat Kewajiban 26 butir dan larangan 18 butir sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 memuat 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan.

5. Di dalam PP No.53 tahun 2010, mengatur mengenai larangan PNS bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; di ayat 12-15 mengenai keterlibatan PNS dalam mendukung parpol maupun perseorangan maupun pasangan calon dalam Pemilu.

6. Tingkat dan jenis hukuman lebih dirinci begitu juga dengan pejabat berwenang yang menghukum.

7. Jenis hukuman disiplin sedang yg berupa penurunan gaji sebesar satu kali gaji berkala untuk paling lama satu tahun dihapuskan, dan diubah menjadi penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

8. Jenis hukuman disiplin berat berupa:

(a) penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
(b) pembebasan dari jabatan;

diganti menjadi :

(a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(b). pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

9. Pasal 21 ayat 2 PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai sanksi bagi pejabat yang berwenang menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman.

Memang di dalam pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 pernyataan PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

Dalam PP tersebut juga secara jelas menegaskan adanya larangan bagi PNS untuk menjadi pengusaha.Sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 pernyataan atau larangan tersebut justru tidak ada.
Lalu, apakah berarti dengan adanya PP tersebut maka PNS boleh menjadi pengusaha?

Menurut pendapat saya, sebenarnya tidak adanya pernyataan yang secara jelas melarang PNS untuk menjadi pengusaha di dalam pasal PP No. 53 tahun 2010, maka kemungkinanya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha namun tetap harus dengan seijin atasan.
Mengapa demikian?

Di dalam di Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM RI) untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang pegawai negeri harus memakai surat ijin dari atasannya.

Kita bisa melihat di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.

Apakah PNS boleh ikut serta dalam organisasi nirlaba seperti LSM dan Yayasan?

Di dalam PP No. 53 tahun 2010 dalam pasal 4 disebutkan bahwa PNS dilarang:

(3) tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
(4) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga
swadaya masyarakat asing.

Jadi dalam hal ini PNS dilarang bekerja di LSM asing.

Lalu, bagaimana bila PNS ingin berperan di dalam LSM dan Yayasan di Indonesia?

Memang, di dalam PP no 53 tahun 2010 tidak menyebutkan larangan PNS bekerja di dalam LSM atau yayasan lokal. Namun, ada baiknya PNS mempertimbangkan jangan sampai ada konflik kepentingan antara profesionalisme sebagai PNS dengan perannya di dalam LSM atau yayasan.

BERSAMBUNG: Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha?
*****

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, UKM, yayasanKomentar (1)

Tags: , , ,

Bagaimana Agar Yayasan Asing Dapat Beroperasi di Indonesia?


Dave, seorang pemilik yayasan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus di Amerika tertarik ingin membuka yayasan seperti miliknya di Indonesia. Sewaktu berkunjung ke Indonesia ia merasa terpanggil untuk membantu anak-anak berkebutuhan khusus yang jumlah sekolahnya saat ini masih terbatas. Kebetulan ia memiliki seorang teman di Indonesia. Dave berusaha untuk menggali informasi dari temannya, tapi rupanya temannya juga kurang paham dengan pendirian yayasan asing di Indonesia.

Jika sebelumnya sudah dibahas dalam blog ini tentang syarat pendirian Yayasan asing di Indonesia, yang bermitra atau mendirikan yayasan Indonesia dengan afiliasi dengan Yayasan asing di luar negeri (lihat artikelnya di sini), maka dalam pembahasan kali ini, akan dikhususkan mengenai syarat agar sebuah yayasan yang murni asing dapat beroperasi di Indonesia.

Sebenarnya, bagaimana sih agar sebuah yayasan yang murni asing dapat beroperasi di di Indonesia?

Apabila ada yayasan asing yang ingin mengoperasikan yayasannya di Indonesia, yayasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Yayasan asing dimaksud harus menggandeng yayasan di Indonesia yang memiliki bidang yayasan sejenis, misalnya: untuk yayasan asing di bidang lingkungan bisa bermitra dengan WALHI atau yayasan lain yang sejenis.
  2. Mendaftarkan dan mengajukan permohonan ke Departemen Luar Negeri Republik Indonesia untuk memperoleh surat rekomendasi.

Proposal yang diajukan kurang lebih berisi; tujuan yayasan yang harus jelas, lokasi yayasan asing tersebut akan menjalankan kegiatannya (domisili kegiatan), mitra kerja yang ada (dari dalam negeri), jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).

  1. Mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan).
  2. Mendaftarkan yayasan tersebut ke Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) untuk mendapatkan ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
  3. Bermitra dengan yayasan di Indonesia melalui pendirian yayasan.

Untuk uraian mengenai syarat-syarat agar yayasan asing dapat bermitra dengan Yayasan Indonesia melalui pendirian yayasan, artikelnya bisa di lihat di sini.

Terus terang, dalam praktek memang untuk yayasan yang murni asing harus lebih di awasi oleh pihak Indonesia, agar lebih terkontrol dalam pelaksanaan kegiatannya.

*************

Did you like this? Share it:

Kategori : yayasanKomentar (0)

Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)


“Bu, kok SIUP Perusahaan saya berubah menjadi SIUP Kecil? Kan modal perusahaan saya Rp. 450jt?” atau “Wah,.. kok dulu perusahaan saya masuk kategori perusahaan besar, tapi begitu dilakukan perpanjangan SIUP, kenapa keluarnya menjadi SIUP Menengah ya?”  Berbagai pertanyaan serupa terlontar dari para pengusaha yang mengalami penurunan kelas perusahaan setelah melakukan permohonan SIUP baru atau melakukan perpanjangan SIUP.

Hal ini terjadi sejak berlakunya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009 (untuk memudahkan kita sebut “Permendag 46” saja ya), yang mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Juli 2010. Permendag 46 ini merupakan perubahan dari PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.

Sekedar kilas balik, berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:

  1. SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt

2. SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt

3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas  Rp.500jt

4. SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang
menjual sahamnya pada masyarakat  lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.

Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut:

1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).

Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.

Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? Apakah dilihat dari jumlah modal yang disetorkan, ataukah dilihat dari Modal Dasarnya?

Jadi begini, masyarakat sering keliru menganggap bahwa yang dianggap sebagai kekayaan bersih suatu perusahaan adalah Modal Dasar suatu perusahaan. Padahal tidak demikian adanya. Yang dimaksud sebagai “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan; yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi pula dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain.

Dalam praktek di lapangan, kekayaan bersih perusahaan oleh petugas secara garis besarnya ditentukan dari besarnya modal disetor ke dalam kas Perusahaan. Karena, dari besarnya modal dasar hanyalah merupakan perkiraan dari para pemegang saham ataupun para pendiri Perusahaan, untuk melakukan suatu usaha. Oleh karena itu, kadang diperbolehkan besarnya modal disetor Perusahaan lebih kecil dari besarnya modal dasar suatu Perusahaan. Namun demikian, batas rasionya adalah maksimum 25% dari modal dasar tersebut.

Dalam Permendag 46 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari Perusahaan tersebut.

Sebagai contoh:

Perusahaan ABC memiliki Modal dasar sebesar Rp. 15 Milyar. dari sejumlah tersebut, sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Modal disetor PT. ABC, dan sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan gudang dari PT. ABC tersebut dan PT. ABC memiliki hutang kepada BANK sebesar Rp. 1 Milyar. Dalam kondisi demikian, maka PT. ABC tersebut tetap hanya dapat diberikan SIUP dengan klasifikasi Menengah (SIUP Menengah), karena kekayaan bersih dari PT. ABC tersebut diluar tanah dan bangunan dimaksud hanyalah sebesar Rp. 5 Milyar.

Kapan Mulai Berlakunya?

Permendag 46 ini sebenarnya sudah dikeluarkan tanggal 16 September 2009, dan dinyatakan berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan (artinya tanggal 15 Nopember 2009. Namun demikian dalam Surat edaran pada Kantor Kementrian Perdagangan dinyatakan bahwa Permendag 46 ini baru efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010. Untuk perusahaan yang sebelumnya sudah memperoleh SIUP dengan klasifikasi sesuai dengan Permendag No.9,  SIUPnya masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir. Jadi, perubahan klasifikasi SIUP nya dapat disesuaikan pada saat jatuh tempo SIUP tersebut.

Untuk Perusahaan yang ingin melakukan “kegiatan usaha terkait dengan kelas SIUP” (dalam hal ini antara lain untuk pelaksanaan tender yang menentukan kelas2 SIUP), maka harus melakukanp penyesuaian terlebih dahulu, baru bisa ikut kegiatan dimaksud.

Untuk perusahaan yang sudah membuat akta pendirian PT, namun belum mengajukan permohonan SIUP tersebut, maka klasifikasi tersebut langsung diberlakukan pada waktu permohonan SIUP.

Sebagai Contoh Kasus:

PT. XYZ memiliki kekayaan bersih Rp. 550jt. Berdasarkan Permendag  No. 9, dia memperoleh SIUP dengan kalsifikasi Besar. Namun berdasarkan Permendag 46, PT. XYZ masuk dalam klasifikasi Menengah. Jika PT. XYZ tersebut ingin tetap masuk dalam klasifikasi perusahaan besar, maka PT. XYZ harus menambah modal disetornya menjadi di atas Rp. 10 Milyar, atau PT. XYZ tersebut merubah klasifikasi Perusahaannya menjadi klasifikasi perusahaan menengah.

(BERSAMBUNG: “Bentuk Usaha Yang Dikecualikan terhadap kewajiban Memiliki SIUP”)

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , ,

Penempatan Tenaga Kerja Asing Pada PT Non PMA


Pada suatu hari, Yenni (37 tahun) seorang Manager Departemen Human Resources suatu Chain Hotel berbintang lima diminta General Manager nya untuk merekrut Andrew (45 tahun) seorang agen pemasaran yang terkenal handal sebagai Direktur Marketing di Hotel tersebut. Yenni merasa ragu, bukan pada kemampuan dari Andrew tersebut, melainkan lebih kepada status Andrew yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Yenni ragu, karena status dari perusahaannya yang bukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sepanjang yang dia tahu, jika dalam suatu perusahaan mengandung unsure asing (walaupun sedikit), harus berbentuk PMA.

Untuk mengatasi keraguan tersebut, Yenni melakukan browsing melalui internet dan akhirnya menemukan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam Keprres No. 75/1995 tersebut diuraikan bahwa Kriteria ataupun syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga Negara asing (TKWNA) adalah:
1. Jenis Perusahaannya:
a. Perusahaan perorangan, dalam hal ini contohnya: UD/PD
b. Badan Usaha, contohnya: CV, Firma, Persekutuan Perdata
c. Badan Hukum lain baik yang bertujuan memperoleh laba (contohnya PT)
maupun yang tidak bertujuan memperoleh laba (contohnya: yayasan,
koperasi).
14131
2. Didirikan menurut hukum Indonesia.

Berbagai bentuk usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia artinya seluruh bentuk usaha yang ada di Indonesia, termasuk PT. Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT, CV, Firma, Yayasan dan lain sebagainya.

3. Memiliki ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing.
Perusahaan yang mempekerjakan TKWNA (termasuk Direksi dan Komisaris) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri tenaga kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. Setelah disahkan, maka perusahaan dimaksud akan memiliki surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

4. Wajib melakukan:
a. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping
pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh TKWNA tersebut.
b. pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia baik oleh perusahaan
maupun oleh pihak ketiga.

Pelaksanaan kedua kegiatan dimaksud harus dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja.

5. Wajib membayar pungutan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga kerja untuk setiap TKWNA yang dipekerjakannya. Pungutan tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kebebasan dalam mempergunakan tenaga kerja warga Negara asing ini diberikan secara leluasa kepada perusahaan yang berbentuk PT. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan hukum Indonesia, maupun PT. PMA dan badan hukum Indonesia lainnya (misalnya PT dan yayasan). Untuk kedua bentuk PT dimaksud, pengisian jabatan Direksi dan komisaris suatu perusahaan. Namun demikian, ada aturan khusus yang harus diperhatikan dalam penempatan TKWNA tersebut, yaitu:
1. Untuk PT. PMDN yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, maupun PT “biasa” boleh memiliki Direksi asing. Namun khusus untuk Direktur Personalia (HRD) tidak boleh dijabat oleh WNA. Demikian pula untuk jabatan komisaris nya.

2. Untuk PT. PMA murni (100% modalnya dari WNA atau badan hukum asing), boleh secara bebas menunjuk Direksi dan Komisaris yang berstatus WNA); sedangkan untuk Joint Venture antara pihak Indonesia dengan pihak asing, maka penempatan susunan Direksi dan komisarisnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Apa sanksinya kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dalam Keppres tersebut diatur bahwa sanksi atas pelanggaran semua ketentuan dimaksud adalah:
1. Untuk perusahaan pengguna TKWNA: pencabutan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

2. Untuk tenaga kerja yang bersangkutan: pencabutan Ijin kerjanya.

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : CV/Firma/Persekutuan Perdata, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanKomentar (0)

Tags: , , , ,

Pendirian Yayasan Oleh Orang atau Badan Hukum Asing di Indonesia


Maraknya pendirian Yayasan oleh orang asing ataupun Badan Hukum Asing, maka Pemerintah merasa perlu untuk mengatur mengenai pendirian yayasan dimaksud dalam beberapa pasal secara tersendiri dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan (PP NO. 63/2008). Dalam PP No. 63/2008 tersebut ditegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak hanya mengacu pada PP dimaksud, melainkan juga pada peraturan-peraturan lainnya, misalnya peraturan di bidang ke imigrasian atau peraturan ketenaga kerjaan. Dalam PP No.63/2008 disebutkan bahwa: pendirian yayasan oleh orang asing dimaksud:
1. Minimal Modal Awal
Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau bersama Orang Asing tersebut harus memiliki modal awal yang merupakan kekayaan yayasan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, minimal sebesar Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah).1253
Dalam prakteknya, pembuktian mengenai pemisahan Modal Awal Yayasan ini harus dibuktikan dengan adanya bukti setoran modal ke dalam rekening Yayasan dimaksud atau dengan Surat Pernyataan dari pendiri mengenai penyetoran modal tersebut, sekaligus Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa Pernyataan mengenai setoran modal tersebut adalah BENAR adanya.

Jadi di sini harus dibuat 2 buah surat Pernyataan yang saling meng cover.

2. Pengurus Yayasan
Untuk Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing dengan Orang Indonesia atau oleh Orang Asing saja, maka untuk Pengurus Yayasan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. salah satu Pengurus Yayasan harus dijabat oleh orang Indonesia (WNI). Orang Indonesia tersebut bisa menjabat sebagai Ketua atau Sekretaris atau Bendahara. Karena pada prakteknya, untuk melakukan tindakan pengurusan biasanya yang bertindak keluar adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara tersebut.

b. Seluruh anggota Pengurus dimaksud harus bertempat tinggal di Indonesia.
Jadi, baik pengurus yang berkewarganegaraan asing maupun yang berkewarganegaraan
Indonesia tidak boleh bertempat tinggal di luar negeri. Ketentuan ini tidak mengacu pada warga negaranya, tapi menitikberatkan pada tempat kedudukan (domisilinya). Sehingga Yayasan juga tidak boleh menunjuk Orang Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda sebagai anggota Pengurus Yayasan misalnya.

c. Jika pengurusnya berkewarganegaraan asing, maka dia harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia. Ijin tersebut meliputi: ijin kerja, ijin penelitian, ijin belajar, ijin melakukan kegiatan keagamaan, ijin usaha sesuai dengan undang-undang tentang Penanaman Modal. Jika pengurus tidak memiliki ijin-ijin dimaksud, maka Pengurus tersebut demi hukum harus berhenti dari jabatannya. Kewajiban untuk memiliki ijin dimaksud tidak berlaku bagi pejabat korps Diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.

3. Pembina dan Pengawas Yayasan14119
Khusus untuk Anggota Pembina dan Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, juga harus memiliki ijin-ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagaimana halnya Pengurus yayasan.

4. Tambahan Dokumen
Disamping dokumen standard untuk pengesahan Yayasan yang tidak mengandung unsur asing, untuk Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau bersama dengan Orang Asing harus melampirkan dokumen tambahan, yaitu berupa:

a. Identitas dari orang asing atau badan hukum asing dimaksud.
Jadi, apabila pendirinya adalah orang asing, maka yang harus dilampirkan adalah paspor dari orang asing dimaksud. Jika pendirinya adalah Badan Hukum Asing, maka yang harus dilampirkan adalah keabsahan badan hukum dimaksud, yang meliputi: anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya serta pengesahannya serta pernyataan mengenai susunan pengurus yang terakhir dari Badan Hukum Asing dimaksud.

b. Surat Pernyataan
Disamping identitas dimaksud, pendiri yang berstatus orang asing atau Badan Hukum Asing tersebut juga harus melampirkan Surat Pernyataan bahwa kegiatan Yayasan tersebut tidak akan merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia.

Did you like this? Share it:

Kategori : tanya jawab, yayasanKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini