Posted on 09 March 2009
Menghadapi krisis global saat ini, Putri - seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.
Baca Selanjutnya
Posted on 29 August 2008
Artikel berikut sebenarnya merupakan comment yang diposting oleh rekan Adhie Kuncoro (Coro) pada artikel saya sebelumnya. Namun demikian, menurut pendapat saya, informasi yang bermanfaat ini sayang sekali jika hanya dicantumkan pada section comment, dan untuk lebih memudahkan dalam pencarian bagi pengunjung, saya pikir lebih baik jika saya postingkan ulang dalam bentuk artikel.
Berikut saya kutip persis uraian dari hasil penelitian rekan coro: Baca Selanjutnya
Posted on 04 August 2008
Pertanyaan ini sering timbul dalam praktek. Karena tentang pendirian yayasan oleh orang asing tersebut masih sangat jarang dalam prakteknya. Apakah dapat orang asing (WNA) atau badan hukum asing mendirikan yayasan di Indonesia? Apakah dengan masuknya orang asing atau badan hukum asing dalam suatu yayasan, maka yayasan tersebut berubah menjadi yayasan asing seperti halnya PT PMA? Baca Selanjutnya
Posted on 21 April 2008
Dalam hal suatu yayasan bubar dan sudah dibuatkan penyelesaian perhitungan asset2 atau kekayaan Yayasan tersebut oleh Likudator yang ditunjuk, maka sisa hasil likuidasi yang merupakan sisa asset dari yayasan yang bersangkutan harus di apakan?
Dalam pasal 68 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (pasal mana juga diubah dalam UU No.28 Tahun 2004), kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan harus di serahkan ke: Baca Selanjutnya
Posted on 17 April 2008
Dalam hal terjadi pembubaran yayasan, maka Yayasan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi yayasan di maksud. Yayasan yang sedang dalam proses likuidasi, diwajibkan untuk mencantumkan kata-kata “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. Contohnya: “Yayasan Amanah Bunda (Dalam Likuidasi). mengapa demikian? Hal ini tentu saja untuk memberikan status yang lebih jelas atas yayasan tersebut kepada pihak ketiga. Baca Selanjutnya
Posted on 27 March 2008
Selama ini dalam pembahasan saya mengenai Perseroan secara umum baik CV, PT
maupun yayasan selalu berkisar pada pendirian dan syarat-syarat pendiriannya. Pada kesempatan ini saya ingin mengupas juga mengenai pembubaran suatu yayasan. Baca Selanjutnya