<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd"
xmlns:rawvoice="http://www.rawvoice.com/rawvoiceRssModule/"
>

<channel>
	<title>Irma Devita - Info Kenotariatan dan Pertanahan</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Mar 2013 10:16:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
<!-- podcast_generator="Blubrry PowerPress/2.0.4" -->
	<itunes:summary>Info Kenotariatan dan Pertanahan</itunes:summary>
	<itunes:author>Irma Devita - Info Kenotariatan dan Pertanahan</itunes:author>
	<itunes:explicit>no</itunes:explicit>
	<itunes:image href="http://irmadevita.com/wp-content/plugins/powerpress/itunes_default.jpg" />
	<itunes:subtitle>Info Kenotariatan dan Pertanahan</itunes:subtitle>
	<image>
		<title>Irma Devita - Info Kenotariatan dan Pertanahan</title>
		<url>http://irmadevita.com/wp-content/plugins/powerpress/rss_default.jpg</url>
		<link>http://irmadevita.com</link>
	</image>
		<item>
		<title>TIGA Bentuk Perjanjian Kawin dan Kaitannya Dengan KDRT</title>
		<link>http://irmadevita.com/2013/tiga-bentuk-perjanjian-kawin-dan-kaitannya-dengan-kdrt</link>
		<comments>http://irmadevita.com/2013/tiga-bentuk-perjanjian-kawin-dan-kaitannya-dengan-kdrt#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2013 08:43:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=2273</guid>
		<description><![CDATA[<p><img width="168" height="113" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/wedding1.jpg" class="attachment-post-thumbnail wp-post-image" alt="wedding" title="wedding" /></p><a href="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/wedding1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-2262" style="margin: 10px;" title="wedding" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/wedding1.jpg" alt="" width="168" height="113" /></a>Cinta memang suatu hal yang unik dan mengherankan. Kekuatan kimia yang dihasilkan oleh getaran cinta bisa merubah banyak hal, termasuk watak manusia, begitu kata para filsuf dan ahli cinta. ? Setelah menjalin hubungan selama 2 tahun, Anissa berencana akan menikah dalam waktu dekat dengan Budi. Namun demikian, Dina dan Eny, sahabat Anissa tidak terlalu bergembira dengan keputusan Anissa untuk menikah dengan Budi. Sebagai sahabat yang sudah saling berbagi rahasia selama bertahun-tahun, keduanya tahu watak Budi yang sering kasar terhadap Anissa. Hal ini yang sering mencemaskan Dina dan Eny, dan mereka menganggap bahwa baiknya Anissa mebatalkan niatnya untuk menikah dengan Budi.
Suatu hari, ketiga sahabat ini bertemu di suatu cafe di Jakarta. Dalam suatu percakapan yang semula berawal dari percakapan ringan, lama-lama pelan-pelan menjadi serius ketika Dina memberanikan diri untuk menyatakan unek-uneknya kepada Anissa.
“Nissa, kita kan sudah bersahabat lama, sejak kuliah dulu. Kita berdua ini sayang banget sama elo. Kami juga sudah lama kenal Budi dan wataknya yang berangasan. Terus terang kami tidak setuju terhadap pilihanmu itu”. Annisa tidak tampak kaget mendengar unek-unek dari Dina dan Eny sahabatnya. Karena dalam hati kecilnya dia juga merasa ragu dengan sifat berangasan dan kasar dari Budi.

Sambil menarik nafas dalam dan mata menerawang, Annisa menjawab, “Masalahnya gue terlanjur sayang banget sama dia, Din... Gue merasa bahwa Budi adalah jodoh gue. Takdir gue”. Enny hanya bisa menatap Annisa dengan pandangan iba, yang mengerti bahwa Budi adalah satu-satunya pilihan hidup Annisa, dan ketampanannya juga membuatnya bertindak nekat dengan menerima lamaran Budi.
“Mungkin untuk melindungi elo dari kekerasan dalam rumah tangga, nggak ada salahnya deh elo buat perjanjian kawin. Setidak-tidaknya elo bakal lebih terlindungi dari sikap kasar Budi waktu kalian nanti menikah,” kata Enny setengah putus asa dalam membujuk Annisa dalam membatalkan niatnya untuk menikah dengan Budi. Sambil meneguk Vanilla Latte-nya Annisa menjawab, “Gue dan Budi memang ada rencana begitu, tapi apa saja yang perlu dicantumkan di dalam Perjanjian Perkawinan?”

“Setahu aku sih salah satunya ya tentang harta bawaan masing-masing”, lanjut Enny dengan serius menimpali sambil mencomot kentang goreng yang tersaji.”
“Bisa nggak ya kalau kita cantumkan larangan supaya Budi tidak melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam klausula perjanjian kawin tersebut? Trus kalau emang bisa, emangnya gue bakalan terlindungi secara hukum gitu?”, Annisa mulai tertarik dan menegakkan duduknya sambil menyimak penjelasan dari Dina yang memang memiliki pengalaman dalam menangani kasus KDRT.
Dina mulai membuka penjelasannya, “Jadi begini, ……”

<a href="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/agreement-1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-2263" title="agreement-1" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/agreement-1.jpg" alt="" width="113" height="168" /></a>Perjanjian Pra Nikah atau yang lebih dikenal sebagai Perjanjian Kawin yang diatur di dalam pasal 119 - 198 KUHPerdata pada dasarnya hanya mengatur tentang harta kekayaan yang diperoleh sebelum dan pada saat perkawinan berlangsung.

Dengan demikian, dalam undang-undang sebenarnya hanya <strong>TIGA JENIS</strong> <a href="http://irmadevita.com/2007/perjanjian-kawin-perlukah-dibuat" target="_blank">perjanjian perkawinan</a>, yaitu:
a) <strong>Pemisahan harta bawaan masing-masing suami/isteri</strong>;
Adanya pemisahaan terhadap harta bawaan dari masing-masing yang diperoleh sebelum perkawinan dilangsungkan, maka harta harta bawaan (seperti halnya hibah, warisan, pemberian orang tua, perolehan sendiri dan lain sebagainya) tetap dalam penguasaan masing-masing suami atau isteri tersebut. Harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung menjadi harta bersama; yaitu harta yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami isteri tersebut.

b) <strong>Pemisahan untung rugi dalam perkawinan</strong>;
Artinya kalau ada keuntungan yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, maka keuntungan tersebut akan dibagi dua antara suami isteri. Namun sebaliknya, dalam hal terjadi kerugian ataupun tuntutan dari pihak ketiga (orang lain di luar suami isteri tersebut), maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing suami/isteri tersebut (pasal 144 KUHPerdata)

c) <strong>Pemisahan harta secara bulat (Sepenuhnya)</strong>.
Jika dilakukan pemisahan harta secara bulat, artinya seluruh harta, baik harta sebelum dan sepanjang perkawinan berlangsung menjadi hak dari masing-masing suami isteri tersebut. Bentuk Perjanjian Kawin inilah yang paling sering dibuat dalam praktiknya. Karena dengan adanya pemisahan harta secara sepenuhnya inilah, maka antara suami dan isteri tersebut bisa melakukan perbuatan hukum sendiri atas hartanya tersebut. Misalnya, hendak dijual, ataupun dijaminkan.
“Ooohh… Jadi dalam Perjanjian Kawin yang diatur oleh undang-undang tidak ada ketentuan mengenai larangan dilakukannya KDRT ya Din?”, gumam Enny yang ikut asyik mendengarkan penjelasan dari Dina.

<strong>Apakah pihak istri akan merasa terlindungi dari ancaman KDRT dengan adanya perjanjian perkawinan?</strong>

<a href="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/document-2.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2264" title="document-2" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/document-2-113x150.jpg" alt="" width="113" height="150" /></a>Bagi orang yang beragama Islam, biasanya pada saat pelaksanaan akad nikah sang suami mengikrarkan Syiqat Talak atau Pernyataan Taklik Talak. PerjanjianTaklikTalak ini terdapat dalam kutipan buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Taklik Talak pada dasarnya merupakan janji atau pernyataan suami, yang bersedia untuk dijatuhkan talak oleh isterinya, dalam hal suami :
(1) meninggalkan istri dua tahun berturut-turut
(2) tidak memberi nafkah wajib kepada istri 3 bulan lamanya
(3) menyakiti badan/jasmani istri
(4) membiarkan (tidak mempedulikan) istri selama 6 bulan lamanya
Taklik talak tersebut berlaku jika isteri merasa tidak ridha (ikhlas) dengan perlakukan suaminya tersebut terhadapnya, maka isteri dapat mengadukan perbuatan suaminya tersebut untuk meminta agar dijatuhkannya talak ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak untuk mengurus pengaduan serupa. Syaratnya:
1. Pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut
2. Istri juga membayar uang sebesar Rp.50,- sebagai iwadl (pengganti) kepada suami
“Dengan dipenuhinya syarat tersebut, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri”, Dina menjelaskan dengan sabar.
Hampir berbarengan, Annisa dan Enny bertanya dengan wajah tertarik,

<strong>Apa klausula KDRT lazim untuk dicantumkan dalam <a href="http://irmadevita.com/2007/perjanjian-kawin-perlukah-dibuat" target="_blank">perjanjian perkawinan</a>?</strong><em></em>

“Dalam suatu perjanjian kawin, memang terkadang calon suami atau calon istri minta untuk dicantumkan segala ketentuan dan larangan mengenai KDRT maupun tentang pembagian hak asuh anak. Sebagaimana telah gue uraikan di atas, Perjanjian Kawin biasanya cuma mengatur tentang harta kekayaan dalam perkawinan. Namun, jika mengacu pada azas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 KUHPerdata, bisa saja dibuatkan klausula-klausula tambahan tentang segala konsekwensi jika terjadinya KDRT tersebut. Ketentuan mengenai kebebasan berkontrak tidak boleh melanggar ketentuan pasal 140, 141, 142 dan 143 KUHPerdata”.
“emang pasal-pasal tersebut mengatur tentang apa saja Din?” kata Annisa dengan wajah tertarik.
“Intinya perjanjian yang mengurangi hak seorang suami. Karena bagaimanapun, suami tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga”. Lanjut Dina.
“Nih, gue baca dari www.lbhapik.or. id, juga disebutkan bahwa asal Perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan, segala bentuk kesepakatan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misalnya tentang harta sebelum dan sesudah kawin atau setelah cerai, pemeliharaan dan pengasuhan anak, tanggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening Bank, hubungan keluarga, warisan, larangan melakukan kekerasan, marginalisasi (hak untuk bekerja), subordinasi (pembakuan peran). Begitu juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 47, bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama”.
Samakah perjanjian perkawinan dengan taklik talak ?

<a href="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/abuse-1.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2265" title="abuse-1" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/03/abuse-1-150x114.jpg" alt="" width="150" height="114" /></a>Artikel di www.lbh-apik.or.id menyebutkan bahwa pada dasarnya, perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga menurut UU Perkawinan sama dengan taklik talak. Bedanya, perjanjian perkawinan bisa diubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak, sedangkan perjanjian taklik talak tidak dapat dicabut kembali. Perbedaan lainnya adalah, isi perjanjian kawin dapat meliputi hal apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dan tidak merupakan syarat putusnya talak/cerai. Sementara perjanjian taklik talak, selain hanya berisi hal-hal tertentu, juga merupakan syarat jatuhnya talak jika perjanjian tersebut sudah diucapkan tetapi kemudian tidak dilaksanakan.

Pembacaan Syiqat Taklik tersebut sebenarnya cukup melindungi hak dan kepentingan isteri. Namun, bagaimanapun yang dapat melindungi istri hanyalah dirinya sendiri. Karena, biarpun kita bikin perjanjian sebagus apapun, kalau isteri tersebut nggak berdaya untuk melawan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, ya tentunya nggak akan melindungi isteri tersebut dari kekerasan terhadap diri dan bahkan anak-anaknya.Suatu peristiwa multilasi yang sangat marak di Jakarta beberapa minggu terakhir juga merupakan salah satu contoh KDRT yang paling parah dan mengenaskan. :(

Biar lebih jelas lagi, kalian baca deh artikel ttg KDRT: “<a href="http://bit.ly/KYIRRJ" target="_blank">Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga</a>!"

"Trus kalau elo mau baca juga tentang perlu nggak nya elo bikin perjanjian kawin, elo bisa baca di sini: “<a href="http://irmadevita.com/2007/perjanjian-kawin-perlukah-dibuat" target="_blank">perjanjian kawin, perlukah dibuat?</a>” kata Dina menutup penjelasannya.

“Hiyyy... kalau inget kasus isteri yang dimultilasi sama suaminya itu serem bangeeet yaa.. " kata Annissa sambil begidik dan menampakkan wajah ngeri. "Amit-amitttt... semoga nggak terjadi ya.. Bener juga saran elo Dina. Ya sudah deh, nanti gue pikirin lagi. Thanks ya sist buat pencerahannya, at least gue jadi ada bayangan harus ngapain ke depannya” Annisa memandang Dina dengan tatapan penuh rasa terima kasih.
Sumber Referensi:
KUHPerdata
www.lbh-apik.or.id

Catatan pinggir:
Tulisan tersebut saya dedikasikan untuk ikut meramaikan acara Syukuran Ulang Tahun serba TIGA yang dibuat oleh sahabat saya yang berulang tahun: <a href="http://www.acacicu.com/" target="_blank">RZ Hakim</a>. Bersama dengan dua blogger lainnya: <a href="http://www.fitrian.net/" target="_blank">mama calvin</a> dan <a href="http://princessdija.blogspot.com" target="_blank">Little Dija</a> Selamat Ulang Tahun!  :)]]></description>
		<wfw:commentRss>http://irmadevita.com/2013/tiga-bentuk-perjanjian-kawin-dan-kaitannya-dengan-kdrt/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli dan Levering</title>
		<link>http://irmadevita.com/2013/jual-beli-dan-levering</link>
		<comments>http://irmadevita.com/2013/jual-beli-dan-levering#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2013 00:48:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perjanjian / Kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[DP]]></category>
		<category><![CDATA[Jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[levering]]></category>
		<category><![CDATA[penyerahan]]></category>
		<category><![CDATA[uang muka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=2039</guid>
		<description><![CDATA[<p><img width="170" height="113" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/02/document-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail wp-post-image" alt="document-1" title="document-1" /></p><a href="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/02/keris-2.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2041" title="keris-2" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/02/keris-2-114x150.jpg" alt="" width="114" height="150" /></a>Yono merupakan penggemar barang-barang antik. Ia selalu berburu kemana saja ada informasi tentang barang antik. Bahkan Yono tidak segan-segan merogoh koceknya demi membeli barang-barang antic impiannya. Suatu ketika Yono melihat-lihat sebuah keris kuno yang dipajang disebuah toko yang khusus menjual barang antic milik Romi. Akhirnya terjadi kesepakatan antara Yono sebagai “Pembeli” dan Romi sebagai pihak “Penjual” dengan harga Rp. 10juta. Dalam kesepakatan disebutkan bahwa keris kuno tersebut akan diserahkan secara langsung oleh Romi setelah transaksi pembayaran selesai. Karena Yono belum memiliki uang sebesar itu, maka Yono kembali dengan janji besoknya dia akan datang lagi dan membayar harga yang telah disepakati. Pada saat Yono pergi, ada pengunjung lain yaitu Frans, seorang kolektor keris yang memang sudah lama mencari keris dengan jenis seperti ini dan memaksa Romi untuk membeli keris antic yang telah dipilih oleh Yono dan bersedia untuk membayar dengan harga Rp.15jt secara tunai saat itu juga. Karena tertarik dengan keuntungan yang berlipat, dan Romi menganggap Yono belum tentu akan benar-benar datang lagi besok, akhirnya Romi menjual TV tersebut. Frans langsung membayar dan menerima penyerahan Keris antic tersebut dari Romi. Pada saat Yono kembali untuk membayar dan mengambil Keris antic tersebut ternyata keris antic yang dipilihnya sudah tidak ada.
Romi berjanji akan mencarikan lagi kepada kolektor lain keris antic seperti yang di inginkan oleh Yono, namun tentunya perlu beberapa waktu. Dengan sangat kesal dan marah Yono berkata, “Tidak, itu keris langka… pastinya tidak akan mudah mendapatkan benda langka seperti itu lagi. Saya hanya mau keris yang kemarin sudah kita sepakati untuk dijual kepada saya. Kenapa dijual kepada orang lain?”
Yono menggugat Romi dengan menggunakan pasal 1458 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”.

<a href="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/02/documents-3.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2042" title="documents-3" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/02/documents-3-113x150.jpg" alt="" width="113" height="150" /></a>Apakah yang dimaksud dengan Jual Beli?
Kesepakatan yang terjadi antara Yono – Romi dan Romi – Frans masuk ke dalam kategori Jual Beli. Dimana perjanjian Jual beli termasuk dalam kelompok “Perjanjian Bernama”, yaitu bentuk Perjanjian yang sudah ada sejak di undangkannya KUHPerdata, dimana untuk jenis perjanjian bernama ini telah dibuatkan suatu pengaturan secara khusus.

Menurut KUHPerdata pasal 1457 menjelaskan bahwa Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Dari pengertian yang diberikan pasal 1457 tersebut, persetujuan jual beli sekaligus membebankan dua kewajiban yaitu :
1. Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.

Dari kasus di atas, apakah kesepakatan antara Yono dan Romi merupakan perjanjian jual beli yang sah dan mengikat?
Menurut KUH Perdata, pasal 1320 supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yatu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Hal tertentu yang diperjanjikan;
4. suatusebab yang halal, artinya tidak melanggar undang-undang dan ketertiban umum.
<a href="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/02/document-1.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2043" title="document-1" src="http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2013/02/document-1-150x113.jpg" alt="" width="150" height="113" /></a>Suatu perjanjian baru dinyatakan sah bila unsure subjektif dan unsure objektif sudah di penuhi.
Antara Yono dan Romi memang sudah terjadi kesepakatan mengenai barang dan harga. Walaupun perjanjian jual beli yang mereka lakukan hanyalah bersifat lisan dan tidak dibuat perjanjian tertulis. Namun demikian, karena Yono belum membayar uang muka sebagai tanda jadi untuk membeli Keris antic tersebut, maka posisi Romi memang sulit. Karena Romi khawatir jika Romi menolak Frans untuk membeli keris tersebut, belum tentu Yono akan datang lagi untuk membeli. Romi akan kehilangan potensi keuntungan yang lebih besar dengan dibelinya keris tersebut oleh Frans yang sanggup membayar dengan harga yang lebih tinggi.
Antara Yono dengan Romi, walaupun sudah tercapai kesepakatan, belum dilakukan pembayaran harga sama sekali oleh Yono kepada Romi dan begitu pula sebaliknya belum ada penyerahan yang nyata (levering) atas keris tersebut dari Romi kepada Yono. Sehingga dalam kasus tersebut Yono tidak dapat menggugat Romi karena antara keduanya belum terjadi Jual Beli. Hal ini sesuai dengan pasal Pasal 1478 KUHPerdata yang menjelaskan:
Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.

Dan juga Pasal 1459 KUHPerdata yang isinya menjelaskan:
Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616 KUHPerdata.

Lalu, apakah jual beli antara Romi dan Frans sah?
Perjanjian jual beli antara Romi dengan Frans adalah sah dan mengikat, bahkan sudah tuntas dilangsungkan, karena sudah terjadi penyerahan barang. Sehingga barang sudah berpindah kepemilikannya. (pasal 1458 KUHPerdata). Jual beli tersebut dianggap terjadi antara kedua belah pihak.

Referensi:
KUHPerdata
Buku “Hukum Perjanjian” karangan Prof. Subekti.]]></description>
		<wfw:commentRss>http://irmadevita.com/2013/jual-beli-dan-levering/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dapatkah Pegawai Negri Menjadi Pengusaha?</title>
		<link>http://irmadevita.com/2013/dapatkah-pegawai-negri-menjadi-pengusaha</link>
		<comments>http://irmadevita.com/2013/dapatkah-pegawai-negri-menjadi-pengusaha#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2013 21:31:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
				<category><![CDATA[CV/Firma/Persekutuan Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroan terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab]]></category>
		<category><![CDATA[bada hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bentuk usaha]]></category>
		<category><![CDATA[cv]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri]]></category>
		<category><![CDATA[yayasan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=395</guid>
		<description><![CDATA[Suatu hari Amir (37 tahun) pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Sebab selama ini dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan perusahaan, selalu absent ke kantor dan mengikuti semua tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasannya dengan baik. [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://irmadevita.com/2013/dapatkah-pegawai-negri-menjadi-pengusaha/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Anak Dari Pernikahan Siri Berhak Mewaris?</title>
		<link>http://irmadevita.com/2013/apakah-anak-dari-pernikahan-siri-berhak-mewaris</link>
		<comments>http://irmadevita.com/2013/apakah-anak-dari-pernikahan-siri-berhak-mewaris#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2013 17:43:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdata/Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[anak luar kawin]]></category>
		<category><![CDATA[catatan sipil]]></category>
		<category><![CDATA[kawin siri]]></category>
		<category><![CDATA[nikah bawah tangan]]></category>
		<category><![CDATA[nikah siri]]></category>
		<category><![CDATA[Waris]]></category>
		<category><![CDATA[warisan anak luar kawin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=1046</guid>
		<description><![CDATA[Dewi menikah secara siri (di bawah tangan) dengan Dono dan dari pernikahan tersebut mereka memiliki seorang anak laki-laki bernama Doni yang berusia 3 tahun. Pada saat Dono dan Dewi menikah, Dono berstatus menikah dan memiliki istri bernama Dina, yang mana pernikahan Dono dan Dina dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan pada saat itu Dono sudah [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://irmadevita.com/2013/apakah-anak-dari-pernikahan-siri-berhak-mewaris/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bentuk-Bentuk Jaminan</title>
		<link>http://irmadevita.com/2013/bentuk-bentuk-jaminan</link>
		<comments>http://irmadevita.com/2013/bentuk-bentuk-jaminan#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2013 16:46:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Jaminan]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=685</guid>
		<description><![CDATA[“Waduuuhh…. gue mau ngambil kredit di Bank nih Ir. Tapi sayangnya kenapa sih gue harus ngasih jaminan macem2? Sebel deh. Rencana utang gue kan sebenarnya cuma Rp. 1 Milyar.”  Suatu hari, saat  saya sedang berkumpul dengan sahabat-sahabat sahabat sejak  masa kecil saya Yenni, Ira, Putri, Elda dan Agi di sebuah resto, Yenni mengeluarkan unek-uneknya . [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://irmadevita.com/2013/bentuk-bentuk-jaminan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bank Syariah, Si Cantik Yang Sedang Mekar</title>
		<link>http://irmadevita.com/2013/bank-syariah-si-cantik-yang-sedang-mekar</link>
		<comments>http://irmadevita.com/2013/bank-syariah-si-cantik-yang-sedang-mekar#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2013 04:29:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL TERBARU]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=470</guid>
		<description><![CDATA[Selama beberapa tahun terakhir ini, ada suatu fenomena baru di dunia perbankan, yaitu dengan tumbuh serta berkembangnya bank-bank yang menggunakan kode “IB” pada logonya. Bank-bank tersebut adalah bank-bank yang menerapkan mekanisme syariah sesuai dengan aturan-aturan Islam dalam melaksanakan usahanya. Hal inilah yang membedakannya dengan perbankan biasa, yang untuk memudahkannya disebut sebagai Bank Konvensional. Oleh karena [...]]]></description>
		<wfw:commentRss>http://irmadevita.com/2013/bank-syariah-si-cantik-yang-sedang-mekar/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
