Dalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Read the full story
Dalam hal suatu yayasan bubar dan sudah dibuatkan penyelesaian perhitungan asset2 atau kekayaan Yayasan tersebut oleh Likudator yang ditunjuk, maka sisa hasil likuidasi yang merupakan sisa asset dari yayasan yang bersangkutan harus di apakan?
Dalam pasal 68 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (pasal mana juga diubah dalam UU No.28 Tahun 2004), kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan harus di serahkan ke: Read the full story