logo

Tag Archive | "BHP"

Tags: , ,

Peraturan Pelaksanaan UU BHP (Permen No. 32/2009)


Pada tanggal 17 Juli 2009 lalu, Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Mendiknas) mengeluarkan peraturan menteri sebagai pedoman dalam melaksanakan UU BHP. Hal ini dituangkan dalam Permen No. 32/2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara atau Perguruan Tinggi dan Penakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan hukum Pendidikan (untuk memudahkan, akan kita sebut Permen No.32/2009 saja ya..) Jadi, untuk pendidikan tinggi sudah bisa mengacu pada aturan yang ada pada Permen No. 32/2009; sedangkan untuk Pendidikan usia dini (PAUD) yaitu Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar dan menengah masih dalam tahap penyelesaian aturan teknisnya.

Dalam Permen No. 32/2009, terutama mengatur mengenai perubahan berbagai bentuk badan hukum pendidikan menjadi BHP Penyelenggara, yaitu untuk Perguruan tinggi:bhp-3

1. Diselenggarakan oleh Departemen

2. Berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN)

Perguruan tinggi negeri saat ini tidak otonom, dimana semuanya adalah aparatnya pemerintah. Yang berbadan hukum adalah negaranya, bukan perguruan tinggi tersebut. supaya punya otonomi, maka semuanya harus dilepaskan dan menjadi BHPP yang didirikan oleh pemerintah (bukan dimiliki oleh pemerintah). Jadi dalam waktu 4 tahun ke depan, tidak ada pilihan lain, maka sekitar 82 Perguruan Tinggi Negeri harus berubah menjadi BHPP.

3. Diselenggarakan oleh Departemen lain atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)

Sedangkan untuk Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berubah menjadi BHP Masyarakat.

Bagaimana dengan badan hukum lain yang berbentuk YAYASAN, PERKUMPULAN atau badan hukum lainnya (PT) yang juga menyelenggarakan pendidikan?

Untuk mereka, mendapat pengakuan sebagai BHP Penyelenggara.

Pada awal dibentuknya UU BHP, untuk yayasan/Perkumpulan/badan hukum lain yang sudah ada dan sudah telah menyelenggarakan satuan pendidikan, diperlakukan sama, yaitu harus melepaskan satuan pendidikan yang diselenggarakannya untuk dapat berdiri sendiri menjadi badan hukum sendiri yang terpisah dari induknya (yayasan/perkumpulan dimaksud).

Contohnya begini:57259

Yayasan “ABADI” menyelenggarakan pendidikan tinggi yang diberi nama Universitas “CERDAS”. Pada awalnya, diitetapkan bahwa Universitas “CERDAS” tersebut harus berdiri sendiri dan lepas dari Yayasan “ABADI”. Pelepasan tersebut juga termasuk pemisahan asset/kekayaan Yayasan “ABADI” yang khusus digunakan untuk Universitas “CERDAS”. Sehingga secara hukum, menjadi ada 2 badan hukum terpisah. Yaitu: Yayasan “ABADI” sendiri dan “BHP Universitas CERDAS” (yang berasal dari Universitas “CERDAS”).

Namun, terdapat keberatan dari 456 yayasan swasta yang bergabung untuk menolak hal tersebut. Alasan keberatannya dari pihak yayasan adalah:
1. Yayasan tidak mau kehilangan kendali atas PTS dimaksud. Karena, apabila dilepaskan, maka yayasan
tersebut akan kehilangan otoritasnya terhadap PTS dimaksud.
2. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka yayasan yang selama ini menyelenggarakan pendidikan
tinggi, harus memisahkan asset/kekayaannya secara tersendiri dan terpisah khusus untuk BHP
dimaksud.

Memperhatikan keberatan dari yayasan tersebut, dan didukung pula oleh putusan dari Mahmakah Konstitusi, maka khusus untuk yayasan/PT/perkumpulan yang sudah ada (eksis) sebelum diberlakukannya UU BHP ditersebut, akan tetap DIAKUI secara langsung sebagai BHP Penyelenggara. Dengan demikian, maka khusus untuk Yayasan/Perkumpulan yang menyelenggarakan pendidikan tersebut tidak perlu lagi memisahkan PTS tersebut dari Yayasan /PT/Perkumpulan dimaksud (pasal 8 ayat 3 UU BHP). Namun, dalam pasal 67 ayat 2 ditambahkan bahwa: Yayasan, perkumpulan, PT penyelenggaran pendidikan tersebut harus menyesuaikan tata kelolanya sesuai dengan UU BHP dalam jangka waktu 6 tahun sejak UU BHP diundangkan.

Jadi ilustasinya menjadi seperti ini:

Yayasan ABADI yang menyelenggarakan Universitas CERDAS tadi tidak perlu memisahkan Universitas CERDAS tersebut dari Yayasan ABADI dimaksud. Tapi, Yayasan ABADI tersebut yang langsung di akui sebagai BHP Penyelenggara. Dan dalam waktu 6 tahun harus menyesuaikan tata kelolanya menjadi tata kelola BHP, yaitu selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2015.

Perubahan tata kelolanya artinya hanya merubah bagian dari anggaran dasar Yayasan tersebut di bagian bagian organ Yayasan yang semula terdiri dari Pembina, pengurus dan pengawas, berubah menjadi sesuai dengan fungsi dari organ BHP berikut dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Perubahan tugas dan wewenang masing-masing organ Yayasan berubah menjadi sebagai berikut:

1. Tugas dan wewenang Organ Representasi Pemangku Kepentingan (ORPK), yang berfungsi sebagai penentu kebijakan umum, dijabat oleh Pembina dan Pengurus Yayasan.

2. Tugas dan wewenang Organ Pengelola Pendidikan (OPP) yang dijabat oleh Rektor/Ketua/Direktur dan berfungsi untuk kebijakan dan pengelolaan pendidikan, merupakan tugas yang harus di emban oleh Pengurus Yayasan.

3. Tugas dan wewenang Organ Audit Non Akademik (OANA) yang berfungsi sebagai audit bidang non akademik, dijabat oleh Pengawas Yayasan.

Disamping ke tiga organ tersebut, dalam tata kelola BHP yang tidak ada pada yayasan adalah: Organ Rpresentasi Pendidik (ORP) yang diwakili oleh Senat Akademik dan berfungsi untuk pengawasan di bidang akademik.

Jadi, yayasan tersebut boleh tetap menggunakan istilah/nama Pembina, Pengawas dan Pengurus,
akan tapi tugasnya dialihkan kepada ORPK, OPP, dan ORP (pasal 16 UU BHP).

Perubahan anggaran dasar tersebut jika mengenai nama dan jenis kegiatan tidak perlu persetujuan depkumham. Oleh karena itu, perubahan tentang TATA KELOLA Yayasan menjadi sesuai dengan Tata kelola UU BHP tersebut tidak perlu meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), melainkan cukup DILAPORKAN saja pada MENKUMHAM (awas! dalam hal ini bukan kepada MENDIKBUD ya..), dengan melampirkan ijin dari MENDIKBUD.

Bagaimana untuk sekolah swasta yang Yayasannya diakui sebagai BHP Penyelenggara?

Untuk sekolah2 swasta yang Yayasan pengelolanya diakui sebagai BHP penyelenggara, maka secara otomatis berubah (diakui) sebagai BHP Penyelenggara. Jadi, berbeda dengan sekolah negeri, untuk berubah menjadi BHP harus memenuhi criteria, yaitu: terakreditasi A dan kurikulumnya sesuai dengan Standard Nasional Pendidikan (SNP).

Apa persamaan antara BHP Penyelenggara dan BHP Masyarakat?

Persamaannya adalah:

1. Sama-sama diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat

2. Didirikan ataupun di ubah tata kelolanya dengan menggunakan akta Notaris

3. Terdiri dari ORPK, ORP, OPP dan OANA

Apa bedanya BHP Penyelenggara dengan BHP Masyarakat?

1. BHP Penyelenggara adalah BHP yang asalnya dari Yayasan atau badan hukum lainnya yang telah lama ada/eksis di masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan. Yayasan/badan hukum lain tersebut secara otomatis di akui sebagai BHP Penyelenggara. Sedangkan BHP Masyarakat, adalah BHP yang didirikan setelah adanya UU BHP, dan diselenggarakan oleh masyarakat.

2. BHP Penyelenggara tidak perlu merubah bentuk badan usahanya, hanya cukup menyesuaikan TATA KELOLA nya saja. Sedangkan BHP Masyarakat, bentuknya langsung berupa BHP.

3. Prosedur perubahan Yayasan atau badan hukum lainnya menjadi BHP Penyelenggara melalui mekanisme Rapat Pembina yang dibuat dalam akta Notaris untuk merubahan tata kelolanya saja, dan dilaporkan ke Menkumham. Sedangkan BHP penyelenggara, dibuat dengan prosedur dari awal yaitu dari studi kelayakan, permohonan persetujuan draft anggaran dasar serta studi kelayakan, pembuatan akta baru terakhir permohonan pengesahan dari Mendiknas.

*****

(BERSAMBUNG: Ke Tata Cara Perubahan Menjadi BHP)

Posted in Badan Hukum Pendidikan, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, yayasanComments (4)

Tags: , , , , , , , ,

Badan Hukum Pendidikan Sebagai Wadah Pelaksanaan Pendidikan Formal


Dalam Up grading Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2009 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2009 di Hotel Borobudur kemarin, dibahas berbagai wacana mengenai topic-topik yang sedang hangat menjadi sorotan dan perlu diketahui oleh para notaries. Dalam topic tersebut, yang menjadi primadona adalah pembahasan mengenai Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Pada kesempatan tersebut, yang juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Nasional Bp. Prof. Dr.Bambang Sudibyo beserta team, yang dimotori oleh Bp. Prof Dr. Johannes Gunawan, SH, LLM. Dari pihak Ikatan Notaris, Bp. Dr. Habib Adjie (notaries Surabaya), Ibu Prof. Dr. Herlien Budiono (Notaris Bandung) dan Bp. Widijatmoko (Notaris jakarta) juga menjelaskan mengenai teknis pembuatan akta BHP. Untuk mempermudah bagi pembaca dalam memahami paparan tersebut, maka akan saya bagi dalam beberapa kali pembahasan, dimana ilustrasi-ilustrasi yang ada merupakan tambahan saya pribadi untuk mempermudah dalam mendapatkan pengertian mengenai pembahasan dimaksud.

PROF. Dr. BAMBANG SUDIBYO – MENDIKNAS

Alasan dibentuknya BHP:

1. Di amanatkan oleh UU Sisdiknas (No. 20/2003) à sebenarnya harusnya akhir th 2005 sudah dilahirkan UU BHP tersebut. Jadi, sejak th 2003 depdikbud sudah mulai menggarap RUU BHP.Pasal 53 ayat 1, ayat 4 (diatur oleh UU)

2. UU no. 28.2004 tentang yayasan

Kenapa di dalam UU Sisdiknas mengamanatkan untuk pendirian suatu BHP ? Tujuannya adalah:

1. Pemberian otonomi optimal kepada satuan pendidikan, dimana otonomi tersebut harus di imbangi
dengan tuntutan akuntabilitas yang setimpal ada 2 tingkatan otonomi:
a. tingkat daerah
b. tingkat pusat

2. Demokratisasi satuan pendidikan
3. Menghilangkan diskriminasi kelembagaan antara satuan pendidikan negeri dan swasta.
Karena selama ini ada perbedaan perlakuan terhadap swasta dan yang bukan. Dengan adanya BHP,
maka hal tersebut akan diminimalisir.

Pada dasarnya, jenis BHP ada 2 macam, yaitu:bhp

1. BHP penyelenggara
Dalam suatu Perkumpulan atau Yayasan yang menyelenggarakan satuan pendidikan, misalnya  SD/SMP/ SMA, maka yang berbadan hukum adalah Penyelenggaranya  Suatu penyelenggara pendidikan swasta yang sudah ada, dapat diakui sebagai BHP. Syaratnya adalah: penyelenggara pendidikan tersebut menjalankan fungsi2 dari BHP.

Jadi, konkritnya begini:

Misalnya ada suatu yayasan, katakanlah namanya “Yayasan Tumbuh” merupakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Jika yayasan tersebut sudah didirikan atau sudah disesuaikan seluruh anggaran dasarnya sesuai dengan UU Yayasan No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004, maka yayasan tersebut tetap dapat menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan dan dalam waktu 6 tahun wajib menyesuaikan tata kelolanya sesuai dengan tata kelola BHP. Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka yayasan tersebut tidak boleh menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan.

Kenapa diberikan kebijakan tersebut? 57044
Bp. Bambang Sudibyo selaku Menteri Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa hal ini dilatar belakangi karena adanya suatu kenyataan di masyarakat dimana sudah eksis begitu banyak perkumpulan2 yang berbadan hukum maupun yayasan yang sudah berbadan hukum dan bergerak di bidang pendidikan, contohnya antara lain: PP MUHAMADIYAH, Yayasan Trisakti, Yayasan Supersemar, dll. Pada waktu akan diundangkannya aturan mengenai BHP tersebut, beberapa perkumpulan maupun yayasan yang sudah menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan formal tersebut mengajukan petisi agar mereka tetap diakui sebagai penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, dibuat kebijakan tersebut oleh pemerintah.

Untuk BHP Penyelenggara tersebut diberikan juga opsi untuk berubah menjadi BHP satuan pendidikan.

2. BHP satuan pendidikan

Untuk BHP satuan pendidikan, maka yang berstatus sebagai badan hukum (BHP) adalah satuan pendidikannya, contohnya: UI, UGM, UNAIR, UNDIP, UNPAD. Untuk bentuk ini, terdiri dari:
a. BHPP : untuk satuan pendidikan negeri
b. BHPD: untuk satuan pendidikan negeri daerah
c.BHPM : untuk satu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat umum

Anggaran Dasar BHP negeri (BHPP dan BHPD) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan kepala Daerah, sedangkan anggaran dasar BHPM dibuat dalam bentuk akta notaries yang berbahasa Indonesia.

Bagaimana Proses Teknis Pendirian BHP Masyarakat?

Proses pendirian BHPM adalah sebagai berikut:

1. Studi Kelayakan

Calon pendiri/penyelenggara membuat studi kelayakan untuk mendirikan BHP formal untuk suatu jenis satuan pendidikan. Contohnya: kalau mau mendirikan SD di wilayah cijantung, di hitung kemungkinan jumlah muridnya, kurikulum yang akan dibuat, tata tertib dan calon pengajarnya siapa saja, bangunannya ada di mana dengan status apa, dan lain sebagainya. Jadi dengan ketentuan tersebut, bisa dikatakan bahwa seseorang tidak boleh mendirikan BHP dulu, baru berpikir akan mendirikan sekolah apa. Tapi sebaliknya, orng tersebut harus merencanakan secara matang dulu jenis pendidikan apa yang akan diselenggarakan di suatu tempat (berikut seluruh sarana penunjangnya), baru bisa mengajukan BHP.

2. Rancangan Anggaran Dasar

Setelah ada studi kelayakan, maka calon pendiri dengan membawa hasil Sutdi kelayakan tersebut dapat datang ke Notaris setempat untuk melakukan konsultasi, serta menyampaikan data-data pendirian badan hukum yang standard (seperti halnya PT), contohnya KTP para pendiri.Oleh Notaris yang bersangkutan akan membuatkan draft (rancangan) anggaran dasar BHP yang akan di dirikan, dengan pengajuan calon nama BHP dimaksud.

3. Permohonan persetujuan rancangan anggaran dasar

Draft rancangan akta dimaksud beserta dengan proposal studi kelayakan diajukan ke Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi untuk diperiksa.

4. Pembuatan akta pendirian BHP

Jika syarat-syaratnya dipenuhi dan proposal studi kelayakan tersebut disetujui, maka Notaris dapat membuat akta pendirian BHP dimaksud dan ditanda-tangani oleh calon pendiri. Notaris dalam hal ini tidak hanya bertugas untuk membuat akta pendirian yang juga merupakan anggaran dasar BHP, melainkan juga sekaligus membuat anggaran rumah tangga (ART) BHP dimaksud.

5. Pengesahan Anggaran dasar BHP

setelah semua lengkap, maka notaries dapat mengajukan permohonan pengesahan anggaran dasar BHP tersebut pada Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi. setelah mendapat pengesahan dari Mendiknas tersebut, maka BHP dimaksud menjadi berstatus badan hukum.

Akta pendirian BHP swasta harus disetujui mendiknas. Dalam hal mendiknas tidak memberikan persetujuannya karena adanya pertentangan antara UU BHP dengan UU Sisdiknas, maka anggaran dasar tersebut tidak bisa di sahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bpk Mendiknas juga menjelaskan bahwa Pemerintah pusat dan pemda berkewajiban untuk menjamin terlaksananya program wajib belajar selama 9 tahun (tingkat SD dan SMP). Oleh karenya, pada sekolah/madrasah negeri untuk tingkat pendidikan dasar harus bebas dari segala pungutan (gratis). Sedangkan untuk sekolah swasta, Pemerintah menanggung biaya operasional sekolah (BOS) untuk tingkat pendidikan dasar untuk jumlah yang sama dengan negeri. Pungutan yang diberlakukan oleh pihak sekolah swasta dimaksud hanya boleh untuk menutupi kekurangan biaya operasional. Karena biaya operasional ditanggung/dijamin oleh pemerintah plus minus 1/3 dari total biaya operasional.

Melihat dari aturan tersebut, maka UU BHP yang merupakan aturan khusus (lex spesialis) dari UU Sisdiknas sebenarnya lebih menjamin ke swasta, dibandingkan UU Sisdiknas yang bersifat generalis.

Apakah BHP Bersifat Komersial? 57244

Mengenai hal tersebut, oleh Bpk Mendiknas ditegaskan bahwa BHP harus bersifat nirlaba, dan apabila terdapat sisa hasil usaha ataupun keuntungan yang diperoleh, maka keuntungan tersebut wajib ditanamkan kembali ke dalam BHP dimaksud, menjadi tambahan sarana ataupun prasarana sekolah, seperti: computer, pembangunan ruang laboratorium, penyediaan buku2 di perpustakaan dll. Atau dengan kata lain, para pendiri ataupun penyelenggara BHP tidak boleh mendapatkan pembagian atas keuntungan tersebut. Sanksinya adalah: ancaman 5 th penjara atau denda

Dengan demikian, maka tidak cocok jika penyelenggara pendidikan berbentuk PT. Sebab PT pada dasarnya berorientasikan kepada perolehan keuntungan yang dapat dibagikan. Sedangkan BHP harus murni bersifat non profit seperti halnya Yayasan. Oleh karena itu, ada wacana dari Depdiknas yang menyatakan bahwa dalam waktu dekat, penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk PT harus di likuidasi dan berubah menjadi BHP.

Tidak benar jika dikatakan bahwa BHP bersifat komersial karena ada jaminan bagi peserta didik miskin yang qualified untuk memperoleh:
a. minimal 20% kursi dari total jumlah murid yang diterima dalam sekolah/perguruan tinggi yang
berbentuk BHP tersebut.
b. beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dari pemerintah dalam bentuk BOS misalnya.

Disamping jaminan dimaksud, Bpk Mendiknas juga menegaskan bahwa pungutan terhadap peserta didik untuk satuan pendidikan negeri dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pendidikan Dasar (SD dan SMP): harus bebas pungutan
b. Untuk pendidikan Menengah dan pendidikan tingi, terbagi dalam 2 kategori, yaitu:
- untuk kepentingan biaya investasi sekolah: harus bebas pungutan
- untuk biaya operasional sekolah, maka pungutan maksimal 1/3 (satu per tiga) dari total pengeluaran
sekolah. Karena sisanya ditanggung oleh pemerintah.

BHP untuk pendidikan tinggi boleh melakukan investasi bermotif laba, asalkan seluruh keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memperkuat kemandirian dan mengurangi pungutan dari siswa. Jadi, biasanya corporat nya yang bersifat mencari laba, tapi pada giliran untuk penyelenggaraan BHP harus bersifat nirlaba. Maksudnya begini: misalkan ada satuan pendidikan yang berbentuk BHP dimiliki oleh PT atau Holding Company. Maka yang diperkenankan untuk mencari laba adalah PT yang merupakan pendiri BHP dimaksud ataupun holding company tersebut. Sedangkan BHP yang didirikan oleh mereka harus bersifat nirlaba.

Pendirian BHP untuk perusahaan asing tidak diatur dalam UU BHP, tapi masalah tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah tentang penanaman Modal.

Apakah karena ada istilah PAILIT, maka BHP menjadi berbentuk KORPORAT?

TIDAK. Karena setiap badan hukum, baik yang mencari laba maupun yang nirlaba, menghadapi resiko bubar, termasuk karena pailit atau dipailitkan. Oleh karena itu, perlu di antisipasi dan diatur dalam UU BHP mengenai kepailitan tersebut agar tidak menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum yang tidak ada ujungnya. Contohnya: kalau Universitas Indonesia pailit misalnya, bagaimana cara melakukan pemberesannya, bagaimana pula dengan nasib para pegawai atau para mahasiswa nya dll.

Apakah UU BHP Mendiskriminasikan PTS?

Karena pendidikan adalah tanggung jawab Negara, walaupun diberikan kesempatan pada swasta untuk menyelenggarakan pendidikan, asalkan bersedia menanggung konsekwensinya, yaitu menanggung biaya investasi dan biaya operasional.

Pada dasarnya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Negara. Namun, masyarakat diberikan kesempatan untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan membentuk BHP. Karena BHP harus bersifat nirlaba, maka Negara dapat memberikan apresiasi. Apresiasi tersebut dapat dipandang dari 2 presepsi, yaitu:
a. Berdasarkan UU sisdiknas: maka pemerintah dan pemda “DAPAT” membantu pendidikan swasta
tersebut. Artinya: UU sisdiknas tidak mewajibkan agar pemerintah membantu.
b. Berdasarkan UU BHP: maka pemerintah dan pemda WAJIB membantu pendidikan swasta. karena UU BHP merupakan lex spesialis dari UU Sisdiknas, maka pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan untuk memberikan bantuan terhadap pendidikan swasta (selain negri).

BHP MERUPAKAN MODEL DEMOKRASI YANG KHAS
Berbeda dengan koporat, BHP bersifat kebersamaan (inklusif) antara pemilik, manajemen, pegawai, pelanggan (peserta didik) dll; sedangkan di korporasi bersifat mandiri (ekslusif) terbatas pada organ atau pemegang saham korporat tersebut.

Pegawai BHP terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pemerintah
b. Pegawai kontrak yang bekerja pada BHP tersebut berdasarkan perjanjian kerja

(BERSAMBUNG)

Posted in ARTIKEL, Badan Hukum Pendidikan, Berita, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, yayasanComments (0)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x