logo

Tag Archive | "cabang bank asing"

Tags: , ,

Wacana Kantor Cabang Bank Asing Harus Berbentuk PT


Hari Minggu tanggal 24 Juli 2011 yang lalu, melalui twitter diberitakan oleh detik com, bahwa Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di Malaysia, berencana akan melakukan ekspansi usahanya di Indonesia. Tentunya bila berita itu memang benar, maka pihak Bank Rakyat Malaysia wajib mengikuti aturan dari pihak Bank Indonesia.

Perluasan usaha yang akan dilakukan oleh Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) tersebut, menurut detikcom akan dilakukan melalui mekanisme pembukaan kantor cabang di Indonesia, seperti halnya citibank, atau HSBC. Dalam hal ini pihak BI menerangkan bahwa sudah sejak lama melarang pembukaan kantor cabang bank yang baru di Indonesia, sehingga apabila pihak Bank Rakyat Malaysia akan membuka membuka cabang maka harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) bukan kantor cabang asing (KCBA). Hal ini sama juga dengan pemberlakukan ketentuan di Malaysia, yang mengharuskan cabang bank asing berbentuk Berhad (semacam perseroan terbatas), yang didirikan menurut hukum Malaysia.

Apa perbedaan antara Kantor Cabang Bank Asing dengan Pendirian Badan Hukum (PT) baru?

Jika dibuat dalam bentuk Badan hukum baru (dalam hal ini PT), maka setiap permasalahan dari bank yang bersangkutan, yang ada di Indonesia, maka akan jelas siapa subjek hukumnya, dan pihak mana yang harus dijerat jika terjadi suatu penyelewengan atas suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan “aturan main” dari Bank Indonesia. Karena PT tersebut dapat bertindak sebagai badan hukum yang mandiri, dan tidak tergantung pada kebijakan dari kantor pusat, yang notabene berada di luar wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), terkait dengan artikel yang pernah saya ulas sebelumnya (Re: Lihat “Pendirian Kantor Cabang Bank Asing” maka pendiriannya dilakukan berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No.32/37/KEP/DIR tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Cabang Bank Asing di Indonesia khususnya pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 nya. Dimana Kantor Cabang Bank Asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut. dapat dilakukan dengan mengikuti bentuk badan usaha atau Badan Hukum Kantor pusatnya. Sedangkan di Indonesia, tidak dikenal adanya bentuk offshore company tersebut.

Sebenarnya apa sih penyebab BI memperketat aturan pembukaan KCBA?

Sebenarnya upaya BI adalah untuk melindungi para nasabah bagi KCBA di Indonesia, karena apabila ada permasalahan di Kantor Pusat Bank Asing tersebut, maka otomatis akan berdampak pada KCBA-nya. Tentunya pihak BI perlu mengkaji lagi aturan yang perlu dibuat sehingga bisa memberikan dampak yang positif bagi perbankan di Indonesia.

Karena dalam pendirian KCBA tersebut, menurut pendapat saya pribadi, juga terdapat kelemahan-kelemahannya bagi para nasabah di Indonesia. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah:

1. jika dibandingkan dengan bentuk Perseroan Terbatas (dalam hal ini bisa melalui mekanisma Anak Perusahaan), maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat dari Bank Asing dimaksud, maka KCBA nya akan ikut ditutup/dibekukan. Karena kantor cabang sifatnya menginduk pada kantor pusatnya. Berbeda jika berbentuk Perseroan Terbatas (anak perusahaan) yang mandiri, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

2. Jika berbentuk Kantor Cabang Bank Asing, yang didirikan menurut hukum Negara asing, maka Bank tersebut dapat menginduk kepada 2 aturan main, yaitu aturan main yang ditetapkan dan diterapkan oleh Negara dimana Kantor Pusat dari bank tersebut berada, dan aturan main di Indonesia. Hal ini kadang bisa menjadi benturan dalam pelaksanaannya apabila terdapat 2 sistem hukum yang berbeda. Tentunya, yang lebih diutamakan adalah aturan main dari Negara dimana Kantor Pusat dari Bank tersebut berada.

3. Secara hukum, Kantor Cabang hanyalah mengikuti kebijakan dari Kantor Pusat. Kantor cabang dapat melakukan perbuatan hukum yang tertera dalam Surat Kuasa (power of attorney) dari kantor pusatnya. Sehingga sifat dari Kantor Cabang tersebut tidak mandiri, seperti halnya jika bentuknya adalah Anak Perusahaan yang notabene berbentuk Perseroan Terbatas.

Lalu, dengan adanya upaya BI yang tengah melakukan kajian untuk mewajibkan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), apakah hal tersebut bisa memberikan dampak yang positif? Menurut hemat saya selaku praktisi, memang akan lebih mudah dalam control dan law enforcement nya apabila ditetapkan bahwa Bank Asing yang akan memperluas usahanya di Indonesia tersebut diwajibkan untuk memiliki bentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia. Namun demikian, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan ataupun hasil dari kajian dari team pakar Bank Indonesia mengenai hal ini.

Did you like this? Share it:

Posted in ARTIKEL, Berita, Perseroan terbatasComments (0)

Tags: , , , ,

Pendirian Kantor Cabang Bank Asing


Dalam pembahasan kali ini, yang dimaksud sebagai Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.

Dasar hukum untuk pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 SK No.32/37/KEP/DIR
tentang SK. Direksi Bank Indonesia.

Kelebihan dari pendirian dalam bentuk Kantor Cabang dibandingkan dengan bentuk kantor Perwakilan adalah:
Untuk kantor cabang bank asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut.

Kantor cabang bank asing yang dibuka di Indonesia boleh melakukan kegiatan operasional perbankan seperti menyimpan atau menarik uang, mendeposito uang, membeli dan menjual saham dan kegiatan-kegiatan lainnya yan bisa dilakukan di bank. Jadi, walaupun cabang bank asing yang berada di Indonesia hanya akan melakukan kegiatan whole sale dan tidak melakukan transaksi secara retail, maka dengan menggunakan bentuk cabang ini, pihak cabang Bank yang akan didirikan di Indonesia ini akan lebih leluasa dalam bertindak mewakili Perusahaan induknya, untuk melakukan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjianjian yang mengikat dengan para nasabahnya, melakukan pembayaran dan penerimaan uang hasil investasinya dan lain sebagainya.1259

Keuntungan lainnya adalah, karena Cabang Bank Asing di Indonesia tersebut nantinya hanya akan bergerak secara whole sale, maka tidak memerlukan ijin lain selain dari Bank Indonesia.

Kekurangan

Salah satu syarat dari pendirian cabang Bank Asing di Indonesia adalah: terdaftar sebagai salah satu dari 200 bank yang memiliki asset terbesar di dunia berdasarkan kriteria internasional dan memiliki dana usaha sebesar Rp. 3.000.000.000.000,– (tiga trilyun rupiah). Yang menjadi permasalahan di sini, apabila Bank Asing yang akan mendirikan kantor `cabang di Indonesia ini bukan merupakan salah satu dari 200 bank dimaksud, maka harus memiliki ijin atau syarat khusus yang akan ditetapkan kemudian oleh pihak Bank Indonesia.

Jika dibandingkan dengan bentuk Anak Perusahaan, maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat, maka pihak cabang akan ikut ditutup/dibekukan. Berbeda dengan bentuk anak perusahaan, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

Syarat-Syarat

Syarat-syarat mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia diantaranya:

- Izin mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan izin dari Diroktorat Jenderal Bank Indonesia;

- Izin yang diterapkan oleh BI ada dua yaitu:

1. Persetujuan prinsip;

2. Izin usaha.

- Bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia harus memiliki peringkat dan reputasi yang baik di negaranya sendiri ataupun di dunia;

- Total aset yang dimiliki bank asing tersebut harus termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia;

- Dana minimal untuk membuka kantor cabang wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah ataupun valuta asing sekurang-kurangnya Rp. 3 (tiga) trilyun.

Jangka waktu pengurusan dari pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia ada dua tahap, yaitu:
Pertama adalah permohonan persetujuan prinsip. Permohonan tersebut akan diteliti oleh instansi dari Bank Indonesia dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut secara teori selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Namun pada prakteknya bisa memakan waktu lebih kurang 4 bulan. Kantor Cabang dari suatu Bank Asing yang baru mendapat Persetujuan Prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha, sebelum mendapat Izin Usaha.
Kedua adalah izin usaha. Permohonan izin usaha diajukan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

********

Did you like this? Share it:

Posted in Perbankan Syariah, Perseroan terbatasComments (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini