logo

Tag Archive | "pegawai negeri"

Tags: , , , , ,

Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?


Mengulas kembali artikel saya tentang “Dapatkan Pegawai Negeri Menjadi Pengusaha?” yang didasarkan pada PP No. 30 tahun 1980, ada pertanyaan yang muncul di blog saya dari Bpk. Furqon Nurhandono tentang larangan pegawai negeri berbisnisdi PP No. 53 tahun 2010 yang merupakan PP penganti PP No. 30 tahun 1980. Beliau tidak menemukan adanya pernyataan yang menyatakan larangan PNS menjadi pengusaha di dalam PP No. 53 tahun 2010.

Apa sih isi PP No. 53 tahun 2010?

PP No. 53 tahun 2010 berisi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di tetapkan pada tanggal 6 Juni 2010 dan merupakan pengganti PP No. 30 tahun 1980.

Apa ya perbedaannya dengan PP No. 30 tahun 1980?

1.Di dalam ketentuan PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai upaya administratif yaitu prosedur yang dapat ditempuh olehPNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkankepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

2. Adanya kewajiban mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan adanya pencapaian sasaran kerja pegawai.

3.Kalausebelumnya di PP No. 30 tahun 1980 tidak ada klasifikasi kewajiban dan larangan yang dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, di dalam PP No. 53 tahun 2010 pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan telah dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin .

4. Di dalam PP No. 30 tahun 1980 memuat Kewajiban 26 butir dan larangan 18 butir sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 memuat 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan.

5. Di dalam PP No.53 tahun 2010, mengatur mengenai larangan PNS bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; di ayat 12-15 mengenai keterlibatan PNS dalam mendukung parpol maupun perseorangan maupun pasangan calon dalam Pemilu.

6. Tingkat dan jenis hukuman lebih dirinci begitu juga dengan pejabat berwenang yang menghukum.

7. Jenis hukuman disiplin sedang yg berupa penurunan gaji sebesar satu kali gaji berkala untuk paling lama satu tahun dihapuskan, dan diubah menjadi penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

8. Jenis hukuman disiplin berat berupa:

(a) penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
(b) pembebasan dari jabatan;

diganti menjadi :

(a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(b). pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

9. Pasal 21 ayat 2 PP No. 53 tahun 2010 mengatur mengenai sanksi bagi pejabat yang berwenang menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman.

Memang di dalam pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 pernyataan PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

Dalam PP tersebut juga secara jelas menegaskan adanya larangan bagi PNS untuk menjadi pengusaha.Sedangkan di dalam PP No. 53 tahun 2010 pernyataan atau larangan tersebut justru tidak ada.
Lalu, apakah berarti dengan adanya PP tersebut maka PNS boleh menjadi pengusaha?

Menurut pendapat saya, sebenarnya tidak adanya pernyataan yang secara jelas melarang PNS untuk menjadi pengusaha di dalam pasal PP No. 53 tahun 2010, maka kemungkinanya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha namun tetap harus dengan seijin atasan.
Mengapa demikian?

Di dalam di Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM RI) untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang pegawai negeri harus memakai surat ijin dari atasannya.

Kita bisa melihat di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.

Apakah PNS boleh ikut serta dalam organisasi nirlaba seperti LSM dan Yayasan?

Di dalam PP No. 53 tahun 2010 dalam pasal 4 disebutkan bahwa PNS dilarang:

(3) tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
(4) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga
swadaya masyarakat asing.

Jadi dalam hal ini PNS dilarang bekerja di LSM asing.

Lalu, bagaimana bila PNS ingin berperan di dalam LSM dan Yayasan di Indonesia?

Memang, di dalam PP no 53 tahun 2010 tidak menyebutkan larangan PNS bekerja di dalam LSM atau yayasan lokal. Namun, ada baiknya PNS mempertimbangkan jangan sampai ada konflik kepentingan antara profesionalisme sebagai PNS dengan perannya di dalam LSM atau yayasan.

BERSAMBUNG: Apakah POLRI dan TNI Boleh Menjadi Pengusaha?
*****

Did you like this? Share it:

Posted in CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, UKM, yayasanComments (1)

Tags: , , , , ,

Dapatkah Pegawai Negri Menjadi Pengusaha?


Suatu hari Amir (37 tahun) pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Sebab selama ini dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan perusahaan, selalu absent ke kantor dan mengikuti semua tugas-tugas yang telah diberikan oleh atasannya dengan baik. Dalam kebingungan tersebut, dia menghadap atasannya untuk minta penjelasan, mengapa dia berikan teguran dan sanksi bahwa dia telah melakukan tindakan indisipliner? Sebenarnya apa yang telah dia langgar?

Budi (48 tahun), selaku atasan langsung yang dikenal ramah namun tegas terhadap segala bentuk pelanggaran menjelaskan kepada Amir, bahwa memang secara pribadi Amir dikenal sebagai bawahan yang relatif baik. Namun akhir-akhir ini kinerjanya terus menurun dan beberapa kali dia terlihat melalaikan tanggung jawabnya. Usut punya usut, ternyata dia telah mendirikan suatu usaha kecil-kecilan dengan Charlie (32 tahun) – teman satu unitnya, untuk memasok pengadaan barang di instansi tersebut. Usaha yang berbentuk CV tersebut dengan tanpa disadari telah mulai berkembang dan membutuhkan perhatian yang lebih bagi Amir yang bertindak selaku persero aktif dari CV tersebut. Terutama karena Amir juga menduduki jabatan sebagai Manager Pengadaan Barang di instansi dimaksud. Jadi, dia bisa “mengatur” agar proyek pengadaan barang di instansi tersebut bisa dikerjakan oleh CV nya tersebut.

Hal ini tanpa dia sadari telah melanggar ketentuan mengenai tindakan indisipliner yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 3 ayat 1 huruf o, p, dan q, yang menyatakan bahwa:

“seorang Pegawai Negeri dilarang untuk:

o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Misalnya, seorang pegawai Departemen Perhubungan, yang menjabat sebagai bagian perijinan untuk trayek angkutan umum memiliki usaha di bidang angkutan umum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensinya dalam penentuan kebijakan dalam penetapan trayek.

p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup

kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

Maksudnya adalah: pengawai negeri sipil/ABRI tersebut dilarang untuk menjadi pemegang saham pengendali (pemegang saham mayoritas) dalam suatu usaha; walaupun usaha tersebut tidak berhubungan langsung dengan kekuasaannya.

”q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.”.

Jadi, walaupun hanya melakukan usaha dagang secara sambilan, atau pun menjadi Direksi, Pimpinan atau Komisaris perusahaan swasta untuk pegawai negeri yang berpangkat Golongan IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Mengapa demikian?

Pemerintah menganggap bahwa setiap Pejabat, Pegawai Negeri Sipil maupun anggota ABRI pada dasarnya memiliki peranan yang menentukan. Sehingga dikhawatirkan independensi dari pejabat, pegawai negeri sipil maupun anggota ABRI tersebut akan berpengaruh dan memberikan peluang terjadinya KKN.

Yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah, bahwa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam melakukan usaha di bidang swasta tersebut tidak hanya untuk si pegawai negeri itu sendiri, melainkan termasuk juga isteri dari pegawai yang bersangkutan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta.

Khususnya dalam Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

”Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Penjabat, serta isteri dari:

  • pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;
  • Perwira Tinggi ABRI;
  • Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan; dilarang:

a. memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan swasta;

b. memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan
swasta;

c. melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”

Pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil tersebut tidak hanya dalam bidang usaha swasta yang bersifat profit saja, melainkan juga sampai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial jika untuk itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan daripadanya, misalnya dalam bentuk gaji, upah, honor atau keuntungan lainnya.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 6/1974 tersebut di atas, yaitu:

”Pegawai Negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finasiil lainnya.”

Apa resikonya?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Th 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, khususnya pasal 6, disebutkan bahwa ada berbagai tingkat Hukuman dan Disiplin , yaitu terdiri dari :

(1)a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2)Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :

a. tegoran lisan;

b. tegoran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :

a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan

c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :

a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama

1 (satu) tahun;

b. pembebasan dari jabatan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil;

d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana dalam prakteknya?

Jika kita berbicara secara jujur, pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia

2. Sulitnya untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil/ABRI itu sendiri, terutama jika itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh isteri dari pegawai negeri sipil/ABRI tersebut.

Dalam pembuatan akta pendiriannya, biasanya Notaris juga sudah memberikan masukan mengenai larangan tersebut. Namun demikian, kadang jika yang bersangkutan di dalam KTP nya tercantum berstatus karyawan, maka biasanya calon pendiri badan usaha tersebut tidak terang-terangan menyatakan bahwa dia adalah pegawai negeri sipil di suatu instansi Departemen atau lembaga Non Departemen lainnya. Jika memang sudah berdiri Badan Hukum dimaksud, maka segala resiko berada di tangan pelaksananya. Seperti salah satu anekdot di masyarakat yang menyatakan bahwa ”Resiko Ditanggung penumpang”. :-)

Did you like this? Share it:

Posted in CV/Firma/Persekutuan Perdata, Perseroan terbatas, tanya jawab, yayasanComments (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini