logo

Tag Archive | "Perbankan Syariah"

Tags: , , , , , ,

Letter of Credit (L/C) Impor Syariah


Letter of Credit (L/C) Impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuing bank) atas permintaan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits/UCP).

Contohnya begini:

PT. Priyatama Perkasa adalah perusahaan importir Ikan Hias. PT Priyatama Perkasa melakukan pemesanan 1 kontainer ikan hias hidup dari Australian Marine Co.Ltd. Pihak Australia baru akan setuju mengirimkan 1 kontainer ikan hias tersebut, apabila PT. Priyatama Perkasa menerbitkan L/C dari Bank yang terpercaya. PT. Priyatama Perkasa kemudian meminta kepada Bank Syariah untuk menerbitkan L/C dengan memberikan jaminan pembayaran berupa tanah milik PT yang terletak di daerah Parung.

Dalam kasus tersebut, maka Bank Syariah dapat menggunakan bentuk akad:

1. Wakalah bil Ujrah.

Dalam akad tersebut, PT. Priyatama Perkasa memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank Syariah untuk bertindak selaku wakil dan memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PT. Priyatama Perkasa terhadap pembayaran pemesanan ikan hias yang dilakukannya kepada Australian Marine Co. Ltd. Karena jasanya dalam tugas tersebut, maka Bank Syariah berhak untuk mendapatkan fee (ujrah) sejumlah tertentu.  Dalam hal Bank Syariah hanya semata-mata bertindak selaku wakil dari nasabah (dengan akad wakalah bil ujrah tersebut), maka nasabah harus memiliki dana pada Bank Syariah tersebut, yang jumlahnya sama besar dengan jumlah tagihan yang harus dipenuhinya.

Dalam hal Nasabah tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan jumlah tagihan yang harus dipenuhinya, maka antara Bank Syariah dengan PT. Priyatama Perkasa dapat dijembatani dengan cara:

a.  menggunakan skema Qardh, dimana Bank akan memberikan penalangan pembayaran tersebut langsung kepada Australian Marine Co Ltd.  atas nama PT. Priyatama Perkasa. Selanjutnya PT. Priyatama Perkasa dapat mengembalikan dana talangan (Qardh) tersebut baik secara tunai maupun secara mencicil, dengan atau tidak ditambahkan fee tertentu.

b. menggunakan skema mudharabah,

Dalam hal ini Bank Syariah bertindak selaku penyandang dana, yang menyerahkan modal kepada nasabah (importer) sebesar harga barang yang di impor. Akad yang digunakan dalam skema ini adalah akad wakalah bil ujroh yang dilanjutkan dengan akad mudharabah.

c.  menggunakan skema Hawalah . Dimana Australian Marine Co. Ltd dapat menagih langsung kepada Bank, dan setelah Bank memenuhi tagihan pembayaran tersebut, maka selanjutnya nasabah wajib mengembalikan dana take over tersebut kepada Bank baik sekaligus ataupun dengan cara mencicil. Dalam konsep ini, akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujroh dan akad kfalah.

Atau tidak menggunakan ketiga skema di atas, melainkan Bank Syariah semata-mata bertindak selaku Wakil dari Bank, yang menjamin pembayaran dari PT. Priyatama Perkasa tersebut kepada Australian Marine Co. Ltd.

2. Akad Kafalah

Dalam akad kafalah tersebut, maka Bank Syariah menjamin pihak Australian Marine Co. Ltd.
bahwa PT. Priyatama Perkasa akan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai pesanan yang
dilakukannya.

(bersambung: “Mekanisme L/C Impor Syariah”)

Did you like this? Share it:

Posted in Perbankan Syariah, Perjanjian, Perseroan terbatasComments (0)

Tags: , , , ,

Wadi’ah (Titipan) Dalam Bentuk Tabungan atau Giro Syariah


Wadi’ah adalah salah satu produk dari Bank Syariah (Bank) yang berarti penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Jadi, orang atau badan usaha dapat “menitipkan” dana di dalam Bank Syariah selaku pihak yang menerima dana titipan dimaksud dapat menyimpan dana tersebut dalam rekening yang berbebntuk Giro atau dalam bentuk tabungan biasa. Karena hanya “menitipkan” dana/uangnya, maka nasabah tidak berhak mendapatkan hasil apapun. Akan tetapi nasabah dapat mengambil dananya kapanpun dia kehendaki. Sebaliknya bank tidak mempunyai kewajiban memberikan hasil dari penitipan dana tersebut.

Mengapa Bank tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah?

Karena dengan prinsip wadi’ah, uang atau dana dari nasabah hanya sekedar di titipkan di Bank saja. Jadi, secara teoretis, bank tidak dapat menggunakan dana titipan untuk investasi.

Mengapa dana Wadi’ah tidak dapat digunakan untuk investasi?

Karena dana wadi’ah dapat diambil kembali setiap saat oleh nasabah; dan Bank wajib untuk memberikannya. Karena dana wadi’ah tidak dapat di investasikan oleh Bank, maka Bank tidak mendapatkan manfaat apapun dari dana Wadi’ah tersebut. Oleh karena itu, Bank juga tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah.

Kalau begitu, lebih menguntungkan menabung di Bank Konvensional dong dari pada di Bank Syariah? Jawabannya adalah: SALAH!

Karena, menabung di Bank Konvensional kalau saldonya kurang dari Rp. 2jt, maka nasabah bukannya mendapatkan bunga, tetapi tabungannya malah berkurang.

Lho, kok bisa ya?Mengapa demikian?

Karena biaya administrasi Bank Konvensional lebih besar atau lebih banyak daripada bunganya.

Bagaimana kalau saldo tabungannya lebih dari Rp. 2jt?

Tetap lebih menguntungkan menabung di Bank Syariah, tetapi dengan prinsip mudharabah yang akan kami jelaskan lebih lanjut pada pembahasan khusus.

Siapakah pihak yang paling tepat untuk menggunakan prinsip wadi’ah?

Nasabah atau individu yang memiliki dana tidak banyak dan/atau dananya sering digunakan/diambil untuk modal usaha misalnya.

Did you like this? Share it:

Posted in Perbankan SyariahComments (0)

Tags: ,

Konsep dan Prinsip Syariah


Waktu pertama kali saya mempelajari system syariah, saya jadi ingat waktu pertama kali saya masih dalam masa orientasi mahasiswa tingkat persiapan di fakultas hukum. Pada waktu itu, senior saya memberikan berbagai daftar kata istilah hukum dalam bahasa Belanda, yang harus saya hafalkan dalam waktu satu malam, dan besoknya saya harus menghafalkannya keras-keras tanpa salah di hadapan senior saya tersebut. Read the full story

Did you like this? Share it:

Posted in Perbankan SyariahComments (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini