logo

Tag Archive | "pertanahan"

Tags: , , , , ,

Pengolaan dan Pemanfaatan Tanah Bengkok


Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik.

 

Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu?

Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

 

Siapa yang berwenang di dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?

Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

a.    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;

b.    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

c.    tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan

d.    urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang –undangan diserahkan kepada desa.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.

 

Lalu, bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa?

Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkanbahwaKekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

 

Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

 

Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok ini. Misalnya Kebijakah Pemkab Gorobogan seperti yang diulas di dalam suara merdeka.com para sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Grobogan yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2010 akan menerima gaji dari status PNS-nya ditambah 50% dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok. Menurut Sekda Grobogan H Sutomo HP didampingi Kabag Pemdes Agung Sutanto, keputusan itu tidak menyalahi aturan, karena di Kabupaten Grobogan sekdes tidak menerima dobel gaji. Sementara tambahan 50% dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok adalah sebagai tunjangan kinerja. Sementara itu, saat ini atau sebelum ada aturan baru, sekdes yang telah diangkat menjadi PNS masih berhak menggarap 50% dari tanah bengkok yang pernah diberikan desa sebelum mereka diangkat menjadi PNS.Untuk tahun 2009, sekdes yang diangkat menjadi PNS boleh mengerjakan 50% tanah bengkok, karena berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, danSurat Edaran (SE) Mendagri tanggal 20 November 2008 Nomor 141/2325/SJ, disebutkan bahwa, sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS masih bisa mengelola tanah bengkok sampai ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut. Namun, aturan yang termaktub dalam SE Mendagri tersebut tidak berlaku lagi ketika terbit SE Mendagri Nomor 900/1303/SJ tertanggal 16 April 2009.

Dalam Harian Suara Merdeka tersebut juga dijelaskan bahwa oleh karena Pemerintah kabupaten Grobogan baru menerima SE Mendagri itu pada Juni 2009, padahal aturan yang membolehkan sekdes menggarap separo lahan bengkok telah disahkan oleh BPD dan tertuang dalam APBD Des 2009, bahkan sudah dilaksanakan, serta disetujui oleh Bupati; maka keduanya memiliki dasar aturan masing-masing.

******
Sumber:

PP No. 72 tahun 2005

Permendagri No. 4 tahun 2007

Suara Merdeka: “Sekdes Terima 50 Uang Hasil Bengkok

 

 

Did you like this? Share it:

Posted in ARTIKEL, Peraturan Terkait, pertanahanComments (0)

Tags: , ,

LARASITA


“LARASITA” itu apa ya? Hal ini menjadi pembicaraan di kalangan petugas lapangan dan orang-orang yang hendak melakukan proses di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Karena sejak awal minggu beberapa kepala kantor dan pejabat di Kantor Pertanahan Jawa Barat tidak ada ditempat . Menurut kabar, mereka mengikuti diklat selama 2 minggu untuk program LARASITA tersebut. Istilah LARASITA yang sering di plesetkan menjadi “LARASATI” (nama artis/model papan atas era tahun 1990-an) merupakan program unggulan dari Kantor Pertanahan. LARASITA atau singkatan dari LAyanan RAkyat untuk SertifikasI Tanah, yang diatur berdasarkan PERATURAN KEPALA BPN RI NO. 18 TAHUN 2009 TENTANG LARASITA.

Pola layanan LARASITA masyarakat harus melalui prosedur pendaftaran tanah secara sporadis yakni pendaftaran tanah di kelurahan dengan dilampiri daftar nominatif calon peserta (minimal 25 bidang). Bidang-bidang tanah tidak harus mengelompok dalam satu hamparan. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan tapi cukup menunggu di kelurahan. Petugas akan mendatangi dan bila selesai akan diserahkan ke rumah.larasita-2

Kemudian Panitia Pemeriksaan Tanah ”A” LARASITA dengan Petugas Ukur secara bersama-sama mendatangi lokasi peserta. Tentang penggunaan tanah, untuk rumah tinggal lebih diutamakan dan statusnya bukan sengketa. Untuk status tanah yang ikut LARASITA adalah tanah milik adat atau Girik yang tercatat pada Buku C Kelurahan/Desa dan tanah negara (bekas Eigendom Verponding).

Terhitung tahun 2008 program ini dikembangkan secara nasional, dan pada akhir tahun 2008 telah siap sebanyak 124 armada Larasita dan 248 sepeda motor yang akan beroperasi di 124 kabupaten/kota di seperempat wilayah Indonesia. “Program ini telah mendapat apresiasi yang besar dari Bank Dunia dengan menyebutnya pioneering mobile land information services,” ujar Joyo Winoto. Tahun 2009, lanjutnya, akan dibangun lagi Larasita di 134 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Dengan demikian pada akhir tahun 2009 lebih dari 60 persen wilayah Indonesia terlayani Larasita, tambahnya.

MOBILE ONE DAY SERVICE for LARASITA

(Sumber: http://www.bpndki.org/index.php?option=com_content&task=view&id=73&Itemid)

Kotamadya Jakarta Barat membuat inovasi baru yaitu peluncuran Mobil LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Sistem LARASITA adalah jemput bola dimana mobil tersebut digunakan untuk mendatangi masyarakat di berbagai kelurahan di wilayah Jakarta Barat guna mendukung pelayanan proses sertipikasi tanah. Sebelum Mobil LARASITA datang ke Kelurahan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan setempat.larasita03

Peluncuran Mobil LARASITA bertepatan dengan Pameran dan Seminar Inovasi Aparatur Negara 2008 seluruh Indonesia  di parkir timur Senayan Jakarta Jum’at (27/8) yang dibuka oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain BPN Jakarta Barat, Instansi lain turut pula mengenalkan beberapa Inovasi lain.

Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat Ir. H. Tjahyo Widianto, Msc, MH menjelaskan bahwa tujuan LARASITA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan pertanahan dan juga mengurangi beban biaya masyarakat dalam kepengurusan sertipikasi tanah. Harapan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat masyarakat dapat meningkatkan nilai tanah menjadi lebih berarti.

Mobil Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat telah diluncurkan pada tanggal 17 Pebruari 2009, dihalaman Kantor Walikota Jakarta Barat.     Peluncuran dilakukan oleh Bapak Walikota Jakarta Barat didampingi oleh Bapak Inspekstur Utama, Bapak Deputi I BPN RI, Bapak Kakanwil BPN Propinsi DKI Jakarta, Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat serta disaksikan oleh para pejabat Struktural dilingkungan BPN Kanwil Propinsi DKI Jakarta, yang ditandai dengan penekanan tombol Sirine dan Pelepasan Balon Larasita ke Udara.

Selanjutnya dalam acara Peluncuran tersebut juga dilakukan Pelayanan langsung Kepada 5 (Lima) orang Warga, yang langsung berkoneksi dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dalam Pelayanan permohonan tersebut langsung dilakukan Pengukuran Lapangan oleh Petugas Ukur menggunakan Sepeda Motor Larasita.  Sejak tanggal Peluncuran, maka Mobil dan Motor Larasita telah melakukan kunjungan ke Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng pada tanggal 18-20 Pebruari 2009 dan Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng pada tanggal 23 Pebruari 2009 untuk Sosialisasi dan Pelayanan.     Sekian dan Terima Kasih, Semoga BPN melalui Larasita Makin Dekat dengan Rakyat

Bagaimana prakteknya?

Silahkan lihat artikel di bawah ini:

BPN Bekasi Batalkan Program Larasita

Juni 7, 2009 – 15:36
Kategori Bekasi, Berita Terkini, Bodetabek Plus

BEKASI (Pos Kota) – BPN Kota Bekasi membatalkan program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Kelurahan Harapanjaya, Bekasi Utara. Pembatalan berdasar survey dan ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Pembatalan berdasarkan surat BPN Kota Bekasi nomer 330.250.2009 yang ditujukan kepada Kelurahan Harapanjaya.

Pembatalan ini memunculkan sejumlah spekulasi. Pasalnya, program Larasita merupakanm program bantuan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat dengan cara mudah dan murah. Spekulasi diantaranya karena biaya yang dikeluarkan pemohon dianggap masih sangat mahal. Apalagi, ketetapan biaya sudah ditetapkan sebesar Rp 700 ribu pe rbidang.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sendiri mengakui banyak keluhan dari masyarakat pemohon sertifikasi terkait biaya  program Larasita . Atas keluhan dan survey yang dilakukan maka dilakukanlah pembatalan, terlebih peraturan dalam PP 46 mengatur jelas masalah ini.

Ir. Bambang Hendrawan, Kepala BPN Kota Bekasi, mengakui adanya pembatalan Larasita di Harapanjaya ini. Dia juga menegaskan kalau ada aparatnya yang terlibat pungutan liar dalam proses  Larasita  di Kota Bekasi, maka akan ditindak tegas,

Program Larasita di Kota Bekasi dilaksanakan di Kelurahan Haapam Jaya, Keluruhan Kayuringin Jaya, Telukpucung, Harapan Mulya, Jakasampurna dan Jatisari,  Berdasar PP 46, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 700 ribu/sertifikat dan sudah terasuk biaya pengukuran dan pemetaan. Waktu selesainya pun juga hannya 3 bulan.

Proses sertifikasi melaui program Larasita dilaksanakan oleh Lurah dan Camat sesuai dengan  lokasi dan domisili pemohon. Pihak BPN hanya menjadi pemantau. ”Progaram ini dicetuskan memang untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan setifikat murah dan cepat,” kata Bambang.

Hanya saja, kepada wartawan, Bambang mengaku menerima laporan kalau program Larasita lebih justru lebih mahal daripada permohonan perseorangan. “Saya banyak menerima masukan progam Larasita mahal. Maka, berarti progam ini gagal dan harus dievaluasi,” ujarnya.

Keluhan masuk diantaranya dari warga R09/09 Kelurahan Harapam Jaya, Bekasi Utara, yang mempertanyakan tingginya biaya yang ditetapkan oleh panitai. Biaya itu mencapai Rp 2 hingga 2, 5 juta. ”Daripada nanti BPN yang dituding yang melakukan pungli lebih baik dibatalkan saja,” ujar Bambang.

Di kelurahan ini menurut informasi sudah diajukan permohoan 92 berkas.Dengan pembatalan ini belum jelas kapan akan dibuka lagi. (chotim/B)

Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/07/bpn-bekasi-batalkan-program-larasita

Sumber foto:

http://kab-serang.bpn.go.id/fotonews.aspx?fotoid=18

http://foto.detik.com/readfoto/2009/02/17/175110/1086351/157/3/

Jadi maksud baik, belum tentu pada prakteknya bisa berjalan dengan baik. Karena lemahnya Law enforcement di lapangan. Untuk itu, maka sebaiknya dibuka juga peran serta dari masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan pelaksanaan program LARASITA ini di lapangan.

Bagaimana menurut anda, pembaca yang budiman?  :-)

Did you like this? Share it:

Posted in ARTIKEL, Berita, pertanahanComments (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini