logo

Tag Archive | "perwakilan"

Tags: , , , , , ,

Pendirian Kantor Perwakilan Perdagangan Asing


Suatu hari, CEO dari Perusahaan asing yang berkantor pusat di Singapura menyatakan niatnya kepada saya untuk mendirikan kantor perwakilannya di Indonesia. Pada waktu itu, timbul pertanyaan dari saya  ”Apakah tujuan dan target yang diharapkan dari pendirian kantor perwakilannya tersebut?”  Jika perusahaan yang bergerak di bidang penjualan warehouse tersebut akan berniat untuk dapat berdiri secara independen dan melakukan usahanya sebagaimana yang dia lakukan di kantor pusatnya, maka yang diperlukan oleh Perusahaan asing tersebut adalah Kantor Cabang (branch office). Namun, jika tujuan dari pendirian kantor tersebut hanyalah bersifat promosi, untuk melaksanakan survey, ataukah menutup kontrak atas nama kantor pusat, maka untuk perusahaan asing tersebut cukup membentuk Kantor Perwakilannya saja di Indonesia.

Ternyata beda ya, antara Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang?

CEO tersebut menyampaikan, bahwa secara sepintas yang lebih sesuai dengan tujuannya adalah Kantor Perwakilan perusahaannya di Indonesia, karena pada prinsipnya dia hanya ingin memasarkan produk warehousenya di Indonesia. Untuk pelaksanaan kontrak-kontrak akan tetap dilakukan oleh Kantor Pusatnya di Singapura. Karena mereka baru akan menjajaki potensi penjualannya di Indonesia.

Penjelasan saya begini, suatu kantor perwakilan perdagangan yang berasal dari negara asing, maka lingkup pekerjaan kantor perwakilan:

a.  melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran produk kantor pusatnya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjukpetunjuk bagi penggunaan dan pembelian produk dimaksud kepada perusahaan/pemakai di  dalam negeri;

b.  melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran produk kantor pusatnya.

c.  melakukan penelitian pasar atas produk yang dibutuhkan oleh kantor pusatnya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat penjualan produk kepada perusahaan di dalam negeri.

d.  menutup kontrak untuk dan atas nama kantor pusat.

Pembatasan/Larangan

Dalam pendirian Kantor Perwakilan perusahaan asing, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan, yaitu:

a. Melakukan kegiatan perdagangan dan/atau transaksi penjualan baik tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, seperti: mengajukan tender, menanda-tangani kontrak, menyelesaikan klaim dan lain sebagainya.

b. Untuk ketenaga kerjaan:

b.1. Kepala Kantor Perwakilan: boleh WNI atau WNA

b.2. Asisten kepala kantor perwakilan boleh WNA, dengan pembatasan jabatan
sebagai:
-asisten bidang promosi, asisten bidang survey pasar dan asisten bidang
pengawasan penjualan dan pembelian.

b.3. Jika mempekerjakan 1 orang  WNA, maka kompensasinya juga harus
mempekerjakan 3 orang tenaga ahli yang WNI.

b.4. Pekerja WNA harus memiliki Ijin kerja dari Depnaker berdasarkan
rekomendasi Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.

b.5.  Pendidikan WNA dimaksud minimal S-1 dan berpengalaman 3 tahun di
bidangnya.

c. Membayar uang jaminan ke negara untuk pengangkatan Kepala Kantor Perwakilan, dengan perhitungan:
c.1. sebesar Rp. 5jt jika Kepala Kantor Perwakilannya adalah WNA

c.2. sebesar Rp. 1jt jika WNI

melalui rekening Lembaga Penyaluran Perdagangan (LPP) Departemen Perdagangan (khusus untuk Kantor Perwakilan yang bergerak di bidang Perdagangan).

d. Wajib membuat Laporan kegiatan setiap tahun. Untuk pertama kalinya untuk
periode Januari sampai dengan tanggal 31 Juli tahun berjalan.

Dari sisi perpajakan, bentuk Kantor Perwakilan lebih menguntungkan. Karena diperlakukan sebagai Badora (Badan Hukum dan Orang Asing). Sehingga, perpajakannya tunduk pada negara asal. Karena Kantor Perwakilan juga tidak boleh mengumpulkan (menghimpun dana masyarakat) di Indonesia, maka pengenaan pajak nya hanya atas gaji karyawan di Kantor Perwakilan, pajak atas sewa dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.

*****

Did you like this? Share it:

Posted in notariat, Perseroan terbatasComments (1)

Tags: , , , ,

Pendirian Kantor Cabang Bank Asing


Dalam pembahasan kali ini, yang dimaksud sebagai Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.

Dasar hukum untuk pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 SK No.32/37/KEP/DIR
tentang SK. Direksi Bank Indonesia.

Kelebihan dari pendirian dalam bentuk Kantor Cabang dibandingkan dengan bentuk kantor Perwakilan adalah:
Untuk kantor cabang bank asing dapat dimiliki 100% (seratus persen) oleh pihak asing dan bentuk hukumnya mengikuti bentuk kantor pusat bank asing ini seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sebagai contoh jika suatu bank yang didirikan di tempat asalnya sebagai offshore company, maka cabangnya akan mengikuti bentuk tersebut.

Kantor cabang bank asing yang dibuka di Indonesia boleh melakukan kegiatan operasional perbankan seperti menyimpan atau menarik uang, mendeposito uang, membeli dan menjual saham dan kegiatan-kegiatan lainnya yan bisa dilakukan di bank. Jadi, walaupun cabang bank asing yang berada di Indonesia hanya akan melakukan kegiatan whole sale dan tidak melakukan transaksi secara retail, maka dengan menggunakan bentuk cabang ini, pihak cabang Bank yang akan didirikan di Indonesia ini akan lebih leluasa dalam bertindak mewakili Perusahaan induknya, untuk melakukan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjianjian yang mengikat dengan para nasabahnya, melakukan pembayaran dan penerimaan uang hasil investasinya dan lain sebagainya.1259

Keuntungan lainnya adalah, karena Cabang Bank Asing di Indonesia tersebut nantinya hanya akan bergerak secara whole sale, maka tidak memerlukan ijin lain selain dari Bank Indonesia.

Kekurangan

Salah satu syarat dari pendirian cabang Bank Asing di Indonesia adalah: terdaftar sebagai salah satu dari 200 bank yang memiliki asset terbesar di dunia berdasarkan kriteria internasional dan memiliki dana usaha sebesar Rp. 3.000.000.000.000,– (tiga trilyun rupiah). Yang menjadi permasalahan di sini, apabila Bank Asing yang akan mendirikan kantor `cabang di Indonesia ini bukan merupakan salah satu dari 200 bank dimaksud, maka harus memiliki ijin atau syarat khusus yang akan ditetapkan kemudian oleh pihak Bank Indonesia.

Jika dibandingkan dengan bentuk Anak Perusahaan, maka jika terjadi masalah misalnya penutupan/pembekuan dari pihak kantor pusat, maka pihak cabang akan ikut ditutup/dibekukan. Berbeda dengan bentuk anak perusahaan, jika suatu saat terjadi masalah di perusahaan induk, maka anak perusahaan tidak secara otomatis dapat ditutup atau di bubarkan.

Syarat-Syarat

Syarat-syarat mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia diantaranya:

- Izin mendirikan kantor cabang bank asing di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan izin dari Diroktorat Jenderal Bank Indonesia;

- Izin yang diterapkan oleh BI ada dua yaitu:

1. Persetujuan prinsip;

2. Izin usaha.

- Bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia harus memiliki peringkat dan reputasi yang baik di negaranya sendiri ataupun di dunia;

- Total aset yang dimiliki bank asing tersebut harus termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia;

- Dana minimal untuk membuka kantor cabang wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah ataupun valuta asing sekurang-kurangnya Rp. 3 (tiga) trilyun.

Jangka waktu pengurusan dari pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia ada dua tahap, yaitu:
Pertama adalah permohonan persetujuan prinsip. Permohonan tersebut akan diteliti oleh instansi dari Bank Indonesia dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut secara teori selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Namun pada prakteknya bisa memakan waktu lebih kurang 4 bulan. Kantor Cabang dari suatu Bank Asing yang baru mendapat Persetujuan Prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha, sebelum mendapat Izin Usaha.
Kedua adalah izin usaha. Permohonan izin usaha diajukan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

********

Did you like this? Share it:

Posted in Perbankan Syariah, Perseroan terbatasComments (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini